Ditemukan 2969 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-07-2003 — Putus : 22-04-2004 — Upload : 08-12-2015
Putusan PN SLEMAN Nomor 84/Pdt.G/2003/PN.SLMN.
Tanggal 22 April 2004 — Perdata: 1. PT. BADAN PENERBIT KEDAULATAN RAKYAT YOGYAKARTA,2. 2. SURAT KABAR HARIAN KEDAULATAN RAKYAT YOGYAKARTA,3. 3. DR. H. SOEMADI MARTONO WONOHITO, SH, X 1.JAWA POS; 2.PT. JOGYA INTERMEDIA.PRESS; 3. SURAT KABAR RADAR JOGJA; 4. GENERAL MANAGER I PEMIMPIN UMUM SURAT KABAR RADAR JOGJA ; 5. PEMIMPIN REDAKSI SURAT KABAR RADAR JOGJA;6. KARTUNIS SURAT KABAR RADAR JOGJA C/Q HENGKI IRAWAN
27697
  • Bahwa dari mencennati fakta fakta hukum yang diuraikan di atas jelaslahbahwa pemberitaan SKH Radar Jogja tidak dapat clikatakan sebagaiperbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata 25.
    Kemudian dampaknya dan pemberitaan di media masa Radar Jogja.c.
    Bahwa karikatur dan pemberitaan yang merugikan Para Penggugat tersebutadalah:a.
    yang menyangkut nama baik dankehormatan yang merupakan hak subyektif Penggugat III sehingga dengan tidakbenamya pemberitaan tersebut merupakan pelanggaran hak subyektif orang lain.
    merasa malu, dan tercemarnama baiknya serta kehormatannya atas pemberitaan tersebut kepada masyarakat luas.
Putus : 17-04-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 693 PK/Pdt/2012
Tanggal 17 April 2013 — DENNY SUN'ANUDIN vs BUPATI KEPALA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
6534 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TumbalPemerintah Ratna terus berjatuhan silin berganti tiada henti";Bahwa, pemberitaan tersebut merugikan Penggugat Rekonvensi/TergugatKonvensi karena pemberitaan tersebut cenderung menyudutkan PenggugatRekonvensi/Tergugat Konvensi dan pemberitaan tersebut bukanlah didasarkan fakta dan informasi yang tepat, akurat dan benar, tetapi hanyadidasarkan pada pendapat subyektif Tergugat Rekonvensi/PenggugatKonvensi karena Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak pernahmelakukan cover both side (konfirmasi
    No. 693 PK/Pdt/2012Rekonvensi/Penggugat Konvensi melakukan penelitian atas informasi, checkand recheck serta menjalankan cover both side (konfirmasi), maka pemberitaan tersebut tidak akan pernah terjadi;.
    Bahwa, jelaslah pemberitaan Tabloid Dhuta Ekspresi Edisi 55/Thn VIAgustus 2007 halaman 3 (tiga) tersebut telah merugikan PenggugatRekonvensi/Tergugat Konvensi baik sebagai pribadi maupun dalamjabatannya sebagai Bupati Banyuwangi, karena pemberitaan tersebut merupakan penghinaan, pencemaran nama baik dan memfitnah dan melanggar ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (BW) danketentuan Pasal 1372 Kitab Undang Undang Hukum Perdata tentang Penghinaan;.
    keberadaan TabloidUmum Dhuta Ekspresi yang memuat pemberitaan mengenai dirinya danpemerintahannya?
    Sehingga saudara Dwi Swarsono yang dianggap menyebarluaskan pemberitaan Tabloid Umum Dhuta Ekspresi, maka diperiksa seolaholahtelah melakukan kesalahan besar.
Register : 20-07-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 25-09-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 337/Pdt/2020/PT MDN
Tanggal 23 September 2020 — Pembanding/Penggugat : PT PANCADAYA PERKASA
Terbanding/Tergugat : SOEMARLI LIE
240147
  • Media CetakHarian Bisnis Indonesia maupun dan Berita Harian Kompas, dimana padasalah satu halamannya memuat pemberitaan tentang informasi sekaligushimbauan kepada masyarakat yang diterbitkan sdr.
    Bahwa Penggugat mendalilkan dalam gugatannya halaman (3) dan(4), angka (6) s/d (8) sebagai berikut :Bahwa bukan hanya mengajukan gugatan di Pengadilan BritishVirgin Island (BVI), TERGUGAT juga melakukan intimidasi kepadaPENGGUGAT dengan membuat pemberitaan pada tanggal 28Agustus 2018 Media Cetak Harian Bisnis Indonesia maupun danBerita Harian Kompas, dimana pada salah satu halamannyamemuat pemberitaan tentang informasi sekaligus himbauankepada masyarakat yang diterbitkan sdr.
    Padasa Enam Utama.Halaman 11 dari 41 Halaman Putusan Nomor 337/Pdt/2020/PT MDNBahwa Penggugat mendalilkan dalam gugatannya halaman (3),angka (6) sebagai berikut : TERGUGAT melakukan intimidasikepada PENGGUGAT dengan membuat pemberitaan pada tanggal28 Agustus 2018 Media Cetak Harian Bisnis Indonesia maupun danBerita Harian Kompas, dimana pada salah satu halamannyamemuat pemberitaan tentang informasi sekaligus himbauan kepadamasyarakat yang diterbitkan sdr.
    MDNMenyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan MelawanHukum atas perbuatan pemberitaan pada Surat Kabar HarianBisnis tanggal 28 Agustus 2018.4.
    Bahwa Penggugat mendalilkan dalam gugatannya padaangka (6) halaman (3), yakni :Tergugat melakukanintimidasi kepada PENGGUGATdengan membuat pemberitaan pada tanggal 28 Agustus2018 Media Cetak Harian Bisnis Indonesia maupun danBerita Harian Kompas, dimana pada salah satu halamannyamemuat pemberitaan tentang informasi sekaligus himbauankepada masyarakat yang diterbitkan sdr. SOEMARLI incassu TERGUGAT (Berita di Media Massa).2.
Register : 01-09-2015 — Putus : 07-04-2016 — Upload : 14-04-2016
Putusan PA LUMAJANG Nomor 2327/Pdt.G/2015/PA.Lmj
Tanggal 7 April 2016 — Pemohon vs Termohon
101
  • Termohon sudah menyebarkan pemberitaan yang tidak benar (fitnah) dimanapemberitaan itu menjelekjelekkan dan menjatuhkan nama baik Pemohon,pemberitaan yang dimaksud antara lain: Pemohon tidak pernah memberikannafkah mulai tahun 2009, Pemohon telah menghabiskan tabungan Termohonuntuk berfoyafoya, Pemohon sudah menikah lagi dan mempunyai seorang anak,Pemohon tidak pernah pulang ke rumah, Pemohon sering mabuk dan KDRT.Semua pemberitaan yang dimaksud Termohon tidak benar adanya dan cenderungdibuatbuat
    Menimbang, bahwa Majelis Hakim sudah berusaha mendamaikan Pemohondan Termohon agar rukun kembali dengan akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya mendalilkanbahwa semula rumah tangga Pemohon dan Termohon rukun baik akan tetapi kuranglebih sejak Bulan Mei tahun 2012 ketenteraman rumah tangga Pemohon denganTermohon mulai goyah, setelah antara Pemohon dengan Termohon terus menerusterjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya karena Termohon sudahmenyebarkan pemberitaan
    yang tidak benar (fitnah) dimana pemberitaan itumenjelekjelekkan dan menjatuhkan nama baik Pemohon, pemberitaan yangdimaksud antara lain: Pemohon tidak pernah memberikan nafkah mulai tahun 2009,Pemohon telah menghabiskan tabungan Termohon untuk berfoyafoya, Pemohonsudah menikah lagi dan mempunyai seorang anak, Pemohon tidak pernah pulang kerumah, Pemohon sering mabuk dan KDRT.
    Semua pemberitaan yang dimaksudTermohon tidak benar adanya dan cenderung dibuatbuat;Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut Termohon tidakmemberikan jawabannya setelah diberi kesempatan untuk itu karenanya dianggaptelah mengakui kebenaran dalildalil Pemohon tersebut;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil permohonan Pemohon,Pemohon telah mengajukan alat bukti surat (P.1. dan P.2.) serta dua orang saksi;Menimbang, bahwa majelis hakim terlebih dahulu perlu menimbangkankewenangan perkara
Upload : 14-09-2016
Putusan PT MEDAN Nomor 385/PID/2016/PT-MDN
HERBET ROBERTO SIHOTANG
157
  • IV/2013 yang terbit Senin916 September 2013 dengan judul berita Daud Sinaga Berkicau akan disogokWalikota Sibolga sebesar Rp.1 Miliar yang mana kedua pemberitaan tersebutdibuat oleh terdakwa HERBET ROBERTO SITOHANG selaku wartawan KoranTipikor Sumatera, atas kedua pemberitaan tersebut saksi DAUD SINAGA merasadihina dan nama baiknya dilingkungan masyarakat sekitar telah tercemar karenakedua pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak bisa dibuktikan kebenarannyadisamping itu terdakwa juga tidak pernah
    mewawancarai atau konfirmasi kepadaDAUD SINAGA secara langsung perihal kKedua pemberitaan tersebut.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidanadalam Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.Subsidair:Bahwa ia terdakwa HERBET ROBERTO SITOHANG pada hari Senintanggal 2 6 September 2013 dan pada hari Senin tanggal 9 16 September 2013atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2013bertempat di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Aek Parombunan KecamatanSibolga Selatan Kota Sibolga
    mewawancarai atau konfirmasi kepadaDAUD SINAGA secara langsung perihal kedua pemberitaan tersebut.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidanadalam Pasal 310 ayat (2) KUHPidana.Membaca surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sibolgabahwa Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :1.
Putus : 23-07-2020 — Upload : 06-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 11 PK/Pid/2020
Tanggal 23 Juli 2020 — YANA NABA; HUSNI POTABUGA
16813 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menetapkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar Harian Koran Bolmong Fox yang diterbitkan pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2017 halaman 4 dengan judul pemberitaan OKNUM SANGADI DESA NONAPAN PECAT APARATNYA;- 2 (dua) lembar Harian Koran Bolmong Fox yang diterbitkan pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2017 halaman 1 dan halaman 11 dengan topik pemberitaan DITUDUH SEPIHAK DAN SELEWENGKAN DANA SANGADI NONAPAN ANGKAT BICARA;Dirampas untuk dimusnahkan;5.
Putus : 19-10-2017 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2074 K/Pdt/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — TAN FENDY YUDHA THE JAYA, vs. SURAT KABAR HARIAN RADAR CIREBON, dkk.
14887 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini bertentangan dengan Ketentuan yangtelah ditetapbkan dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sebagaimanaatas pemberitaan yang telah dimuat dengan sub Head Line :. "Operator Mesin TCI Banyak Yang Tidak Betah ".Seharusnya Sub Head Line dengan Content harusnya Link tetapi malahSplit Description.
    Nomor 2074 K/Pdt/2017adalah perusahaan carbon riser yang memproduksi carbon atauudara sehingga tidak menimbulkan asap seperti yang diberitakan,sehingga disimpulkan pemberitaan tersebut tidak related dan tidakada relevansinya sama sekali dengan sub head line diatas.2. Pemberitaan diperparah lagi dengan kupasan kondisi air Ssumurpenduduk yang berminyak.
    ISPA dan TB di Panjalin Meningkat .Pemberitaan menyebutkan Akibat cerobong Asap Pengolahan Batu BaraPT Terra Cotta Indonesia ISPA dan TB di Desa Panjalin meningkat, sekalilagi perlu kami jelaskan perusahaan client kami adalah PerusahaanProdusen Carbon Riser. Carbon riser adalah kegiatan produksi yangmenghasilkan carbon yang nota bene adalah udara.
    Sampai dengan batas waktu yang kamiminta yaitu selama 3 X 24 jam sejak diterimanya surat permintaan hakjawab ternyata tidak ada konfirmasi, jawaban maupun penjelasan dariPara Tergugat untuk melakukan Revisi atas pemberitaan tersebutsebagai mana permintaan yang kami minta dalam hak jawab;Hal tersebut jelasjelas melanggar Kode Etik Jurnalistik knususnya Pasal11 yang berbuny!
    Penggugat dalam mendalilkan gugatannya tidak terperincidan sangat kabur hanya mendalilkan atas pemberitaan yang telah dimuatdengan sub head line operator mesin TCI banyak yang tidak betah, ISPAdan TB di Panjalin meningkat, dan Warga Cigayam milih ngungsi ke GarutHalaman 9 dari 16 hal. Put. Nomor 2074 K/Pdt/2017tidak menguraikan secara jelas dan terperinci Kerugian langsung baik secaramateriil maupun immateriil akibat pemberitaan tersebut;4.
Register : 04-10-2016 — Putus : 28-04-2016 — Upload : 04-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 32 /Pra.Pid/2016 /PN Mdn
Tanggal 28 April 2016 — - DODI SUTANTO, B.A., M.Sc (PEMOHON) - KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. DIREKTUR DIREKTORAT KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA (TERMPHON)
20491
  • Sandri Alamsyah Harahap, SH, telah merasa terhina atau tercemarnama baiknya atas pemberitaan yang berasal dari surat kabar online(koran/media online) dengan website: www.medanseru.co yang tautannya (linknya) terdapat dalam akun facebook Pemohon, atas nama: Dodi Sutanto, denganemail: dodisutanto@yahoo.com, yaitu: a. tanggal 16 Oktober 2015, terdapat tautan (link) pemberitaan dari surat kabaronline (koran/media online) dengan website: www.medanseru.co yangberjudul: KPK Tahan Anif Shah dan Ajib Shah
    Print out akun facebook a.n Dodi Sutanto tanggal 16 Oktober 2015 yangterdapat tautan (link) mengenai pemberitaan dari surat kabar online Putusan No.32/Pra.Pid/2016/PN.Mdn Page 312.13.14.
    (koran/media online) dengan website: www.medanseru.co yang berjudul: KPKTahan Anif Shah dan Ajib Shah, Alhamdulillah Ribuan KK Teraniaya di SumutHidup Tenang, tetapi print out tersebut secara jelas dan pasti membuktikanPemohon tidak ada membagikan (share) tautan (link) pemberitaan tersebut.Tampilnya tautan (link) mengenai pemberitaan tersebut di akun facebookPemohon dikarenakan ada orang lain yang menandai (tagged) Pemohon,yaitu: Suatu cara agar seseorang atau sekelompok orang (group) dapatberbagi
    ANIF telah melaporkan kePolda Sumut atas pemberitaan yang bermuatan pencemaran namabaik terhadap korban H.
    RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga jika terjadipenyalahgunaan pemberitaan bukan urusan Dewan Pers melainkankewenangan Kepolisian.7.
Register : 26-11-2015 — Putus : 18-02-2016 — Upload : 16-03-2016
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 208/Pid.B/2015/PN Mtw
Tanggal 18 Februari 2016 — - KINKIN MUTTAQIN ASQAR, S.Sos. bin AHMAD SANUSI YUSUF
12822
  • Setahu saksi dalammenulis pemberitaan itu seharusnya menghindari penulisanpenulisan yangberbau SARA, tetapi oleh Terdakwa hal ini sudah di anggap biasa dan tidakada masalah, maka ini sudah masuk ranah pidana;Halaman 9 dari 38 Putusan Nomor 208/Pid.
    Murung Raya karena pada saat itu saksi mengantarBapak Kajari untuk menghadiri undangan dalam acara tersebut;Bahwa pada acara tersebut Bapak Kajari tidak sengaja ketemu dengan Terdakwaselaku pemimpin Redaksi Mura Post yang saat itu hadir dalam acara tersebut,kemudian Bapak Kajari meminta penjelasan atas pemberitaan yang terdahulutentang apa maksud pemberitaan di koran / tabloid Mura post edisi bulanPebruari 2015 dengan judul Oknum Kajari kasak kusuk di kantor pemkab danmemang saat itu tidak ada ketegangan
    Murung Raya dan saksi terlibat sebagai panitia dalam pelaksanaannya;Bahwa terkait pemberitaan pada koran Mura Post edisi PebruariMaret 2015,tercantum pada Hal.!
    pemberitaan tentang Oknum Kejari Serang Wartawansaat kegiatan Konferensi IV PWI Murung Raya pada hari Kamis tanggal 26Februari 2005 tersebut tidak benar, karena saat itu saksi sendiri ikut menghadirikegiatan tersebut;Bahwa yang dapat mengambil tindakan terkait pemberitaan yang tidak benaroleh suatu Perusahaan Pers adalah Dewan Pers, sedangkan untuk daerahkalimantan Tengah itu sendiri adalah ahli dewan pers, namun apabila suatupemberitaan tersebut telah dilaporkan ke pada Pihak yang berwenang dalam
    pemberitaan tersebut semuanya tidak benar karena tidak adaKajari menghasut Bupati oleh waktu itu Kajari sebagai undangan memang dudukberdampingan dengan bupati dan sedangkan Kajari menyerang wartawan itu jugatidak benar karena tidak ada keributan atau perkelahian waktu itu;Bahwa yang terkait pemberitaan koran Mura Post edisi bulan Pebruari 2015 yangjudul nya Oknum Kajari kasak kusuk di kantor Pemkab, yang pernah saksibaca kalau pemberitaan tersebut hanya opini dari pembuat berita karena setahusaksi
Register : 27-10-2010 — Putus : 31-01-2011 — Upload : 26-07-2011
Putusan PN CILACAP Nomor 276/Pid.B/2010/PN.Clp
Tanggal 31 Januari 2011 — Setyo Purnomo Bin Dikin
10414
  • MAD SOKHEH selakupetani penggarap dengan harga Rp.5.000.000, makaselanjutnya saksi korban mengadukan ketidakbenarantersebut dengan surat pengaduan yang ditujukan kepadaKepala Kepolisian Resor Cilacap tanggal O07 Nopember 2009 ;Bahwa atas penyampaian kalimat pemberitaan dalam KoranharianRadar Banyumas terbitan tanggal 06 Nopember 2009pada halam 13 yang bersumber dari keterangan' terdakwatersebut telah membuat saksi korban Resor Cilacap tanggal07 Nopember 2009 ;Bahwa atas penyampaian kalimat pemberitaan
    MAD SOKHEH selakupetani penggarap dengan harga Rp.5.000.000, makaselanjutnya saksi korban mengadukan ketidakbenarantersebut dengan surat pengaduan yang ditujukan kepadaKepala Kepolisian Resor Cilacap tanggal O7 Nopember 2009 :Bahwa atas penyampaian kalimat pemberitaan dalam KoranharianRadar Banyumas terbitan tanggal O06 Nopember 2009pada halam 13 yang bersumber dari keterangan terdakwatersebut telah membuat saksi korban Resor Cilacap tanggal07 Nopember 2009 ;Bahwa atas penyampaian kalimat pemberitaan
    di koran itu;Bahwa permasalahkan dalam pemberitaan di koran itu adalahsaksi tidak menjual tanah bengkok 4 bau ;Bahwa Sekretaris Desa itu. bisa menerima tanah bengkokdasarnya adalah Peraturan Desa (Perdes) ;Bahwa dampak dari pemberitaan di koran itu masyarakatmenjadi ribut dan saksi merasa malu karena berita itutidak benar dan saksi kemudian di panggil bagianPemerintah Desa mengenai pemberitaan tersebut ;Bahwa, terhadap keterangan saksi ke1 tersebut,terdakwa mengajukan tanggapan sebagai berikut Bahwa
    ;Bahwa benar latar belakang terdakwa melakukan perbuatan ituagar desa punya penghasilan dari pengembalian tanahbengkok, dan Saksi Puji Waluyo,SE, pernah diajak olehTerdakwa untukmembicarakan dengan baik baik tapi tidak mauserta Terdakwa merasa kasihan jika melaporkan yangbersangkutan;Bahwa benar atas pemberitaan tersebut Sekretaris Desa atausaksi Puji Waluyo, SE., menganggapinya dengan langsunglapor pada Polisi setelah berita itu muncul di koran, dandampak dari pemberitaan di koran itu) masyarakat
    saksi PujiWaluyo, SE., menganggapinya dengan langsung lapor padaPolisi setelah berita itu muncul di koran, dan dampakdari pemberitaan di koran itu) masyarakat menjadi ributdan saksi Puji Waluyo, SE merasa malu karena berita itutidak benar dan saksi dipanggil bagian Pemerintah Desamengenai pemberitaan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwasendiri, bahwa terdakwa melakukan perbuatan itu agardesa punya penghasilan dari pengembalian tanah bengkok,dan Saksi Puji Waluyo,SE, pernah diajak
Putus : 22-07-2013 — Upload : 13-08-2013
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 53/Pid.B/2013/PN.Pks
Tanggal 22 Juli 2013 — Drs.Ec.NURMALUDDIN.MPdi Bin H.Masduki
314
  • Pamekasan)Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengatakan hal tersebutkarena terdakwa merasa kecewa dengan pemberitaan yangsaksi tulis di Koran Jawa Pos Radar Madura edisi Sabtu tanggal15 Desember 2012 yang mana dalam Koran tersebut ditulis Gaji pengawai Kemenag 2 Bulan dipotongBahwa saksi selaku wartawan yang mana tugas dan tanggungjawab saksi mencari dan memberi informasi kepada masyarakat.Bahwa berita yang saksi tulis adalah benar dan tidak bohongBahwa terdakwa meminta nara sumber yang saksi tulis
    sebagai Pegawai Negeri Sipil di KantorKementrianAgama Pamekasan dan menjabat sehagai Kasi Mapenda danmenjabat selama sekira + 3 bulan.Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 15Desember 2012 sekitar 06.30 Wib saksi bersama denganterdakwa selaku KepaLa Kemenag datang ke kantor radarMadura Biro Pamekasan dimana pada saat itu sudah ada kepalaMIN sanah dajah Saleh basid yang telah di temui oleh saksiTotok Iswanto dimana pada saat itu niat kedatangan kami untukmengkonfirmasikan adanya pemberitaan
    MOR SALEH BASIDAIDUL QADAR :Bahwa saksi tahu kejadian antara terdakwa dengan saksi korbansukmaBahwa saksi saat itu ikut kekantor radar Madura.Bahwa tujuan saksi untuk mengklarifikasi berita yang ditulisdikoran radar Madura.Bahwasaksi tidak mengetahui adanga perbuatan tidakmenyenangkan dan pada saat itu hanya mengkonfirmasikantentang adanya pemberitaan di Koran radar Madura tertanggal15 desember 2012 yang merugikan saksi baik secara pribadidan kedinasan.Bahwa pemberitaan Koran radar Madura tersebut
    yang diterbitkanoleh koran radar madura Biro pamekasan.Bahwaisi pemberitaan tersebut tentang pemotongan gaji PNSkemenag dalam rangka HAB Kemenag ke 67.Bahwa dengan adanya pemberitaan tersebut terdakwa merasadi rugikan karena menyangkut nama baik saksi dan berita itutidak sesuai dengan faktanya karena pada kenyataannya tidakada pemotongan hanya sumbangan sukarela berupa uang yangtidak ditentukan jumlah untuk partisipasi HAB Kemenag.Bahwa terdakwa mengetahui yang menulis berita tersebutadalah saksi
    danmedia diselesaikan dengan Undangundang ters tersebut baik hak jawab, haktolak maupun hak koreksi terhadap pemberitaan pers dimaksud.Menimbang, bahwa pada pemeriksaan berlangsung terdakwa beradadiluar tahanan, sedang apabila terdakwa dijatuhi pidana penjara dan harusHalaman 23 dari 23 Halaman24menjalani didalam Lembaga pemasyarakatan sehingga akan berkumpul danmengenal para narapidana lainnya, sehingga Majelis berpendapat tujuanpemidanaan sebagai pendidikan tidak berhasil, majelis memperhatikan
Register : 21-05-2018 — Putus : 16-01-2019 — Upload : 22-01-2019
Putusan PN STABAT Nomor 17/Pdt.G/2018/PN Stb
Tanggal 16 Januari 2019 — Penggugat:
Warsito Ahmad Qodlofi
Tergugat:
1.PT. HARIAN BATAK POS BERSINAR
2.Penanggung Jawab Harian Pimpinan Redaksi Batak Pos
3.Sangkot Sihotang
4.Penanggung Jawab Media Online Pantauan Rakyat
5.Arifin Syahputra
7848
  • Para pihak yang merasadirugikan atas pemberitaan pers untuk memulihkan hak haknya , bahwapasal 1 angka 11 undang undang No 40 Tahun 1999 Tentang Persmenyebutkan bahwa yang dimaksud dengan " hak jawab " adalah hakseseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atausanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan namabaiknya ;b.
    Bahwa dengan tidak menggunakan hak jawab terhadap pemberitaanyang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat Il, dan Tergugat III untukmengklarifikasi tentang pemberitaan tersebut maka Penggugat tidak dapatlangsung menempuh upaya hukum apapun terhadap pemberitaan yangdilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III.35.
    TERGUGAT , TERGUGAT II, DAN TERGUGAT Ill TIDAKMELAKUKAN PENGHINAAN DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUMAPAPUN KARENA PEMBERITAAN YANG MENJADI OBJEK PERKARABUKAN MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM, DANSEBALIKNYA PEMBERITAAN MELALUI PROSEDUR YANG BENAROLEH TERGUGAT I, TERGUGAT II, DAN TERGUGAT III.36.
    PEMBERITAAN YANG MENJADI OBYEK PERKARA DALAMGUGATAN A QUO BUKAN MERUPAKAN PEMBERITAAN BOHONGKARENA TELAH MEMENUHI UNSURUNSUR YANG DI ATUR DALAMUNDANGUNDANG PERS YANG BERLAKU.1. Bahwa Tergugat IV dan Tergugat V menolak dengan tegas seluruhdalildalil gugatan Penggugat, kecuali yang kebenarannya diakui secarategas oleh Para Tergugat;2.
    pada tanggal 8 November 2017Tergugat V dan Tergugat IV membuat berita di Media Online Pantauan Rakyatdengan judul pemberitaan Kades Karang Anyar Cuci Tangan PengurusanPTSL Rp 600 ribu warga diduga kerja sama LSM, pemberitaan tanggal 9November 2017 Tergugat , Tergugat II, dan Tergugat III membuat berita dalamHarian Umum Batak Pos dengan judul pemberitaan Kades Karang Anyar BantahKutip Biaya Pengurusan PTSL dan pemberitaan tanggal 12 November 2017Tergugat IV dan Tergugat V kembali memberitakan di
Putus : 28-04-2008 — Upload : 21-11-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 216/Pdt.G/2007/PN.SBY
Tanggal 28 April 2008 —
4318
  • Kerugian Materil :Bahwa, akibat pemberitaan Tergugat II tersebut, Penggugat menderita kerugiansebagai berikut : Sejak pemberitaan Surat Kabar Mingguan SUARA PUBLIK Edisi XVII/ 12 Maret 1 April 2007, Penggugat menderita kerugian materil, karena para langganankonsumen menurun sangat tajam untuk mengunjungi usaha Penggugat ;Penggugat tidak mendapat keuntungan bahkan menderita kerugian karena tidak dapatmembayar gaji karyawan sejumlah 300 orang karyawan, tidak dapat membayarperawatan gedung dan peralatan
    yang ada didalamnya, tidak dapat membayarrekening listrik, air, telepon yang ada didalam gedung tersebut, bahkan berawal darisemua pemberitaan Para Tergugat dan bermuara pada pemberitann tersebut di atas,kerugian ditaksir setiap bulannya sebesar Rp. 1.300.000.000.
    Justrudengan adanya pemberitaan dari Para Tergugat tersebut, seharusnya dijadikan suatuInput yang konstruktif dan bahan untuk introspeksi guna memperbaiki kesalahankebyakan Management Internal Penggugat selama ini Dengan demikian perbuatan yangdilakukan oleh Para Tergugat sesunggulmya sangat menguntungkan Penggugat danbukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum ; 10.
    SaksiH.M YUSRI NUR RAJAAGAM : Bahwa saksi sebagai Wartawan dan Dewan Penasehat PWI Jatim ; Bahwa saksi juga sebagai Penasehat Media ; Bahwa Pemberitaan dalam perkara aquo termasuk pemberitaan berdasarkan fakta ; Bahwa pemberitaan dalam perkara aquo bukan termasuk opini ; Bahwa saksi tahu bahwa Media Tergugat, Suara Publik, telah memuat Hak Jawabdari Penggugat dalam kaitannya dengan perkara aquo ; Bahwa Hak Jawab dimuat sekali saja sudah cukup ; Bahwa isi pemberitaan adalah tanggung jawab Pemimpin
    Redaksi ; Bahwa pemberitaan dalam perkara aquo sudah berimbang dan proposional dan tidakmelanggar kode etik ; 3.
Register : 02-04-2018 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 25-09-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 209/PDT/2018/PT DKI
Tanggal 30 Mei 2018 — Pembanding/Tergugat I : HASAN
Terbanding/Penggugat : FREDERICK RACHMAT
Turut Terbanding/Tergugat II : PT. SUARA RAKYAT MEMBANGUN Cq. PIMPINAN REDAKSI KORAN SUARA KARYA
6934
  • Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepadamasingmasing pihak secara proporsional;Hal. 3 Putusan No. 209/PDT/2018/PT.DKI.10.c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbedadengan opini interpretative, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawanatas fakta;d.
    aquodidasarkan pada pernyataan Tergugat, Penggugat mohon agar kiranya MajelisHakim berkenan untuk menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat membuatpermohonan maaf dan memberitakannya melalui media Koran yang bersekalaNasional dan juga melalui pemberitaan online selama 7 kali berturut turut danmenetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah)setiap hari atas kelalaian melaksanakan putusan perkara ini hingga terlaksanadengan baik;Bahwa oleh karena pemberitaan aquo bersumber
    Bahwa dalam pemberitaan tersebut dinyatakan bahwa Hasan (Tergugat)mengalami kerugian puluhan miliar rupiah.Bahwa, secara tegas Tergugat menyatakan bahwa Tergugat dalamperkara laporan yang dituntut kepada Penggugat tidak ada nilainyasampai puluhan miliar, akan tetapi kenapa bisa wartawan tersebut bisamemuat bahwa kerugian yang dituntut puluhan miliar.... ?
    ;Bahwa sudah sangat jelas bahwa yang seharusnya Penggugat cukupmengajukan gugatan terhadap media Cq. pimpinan redaksi danwartawan Koran suara karya dan tidak mengikutsertakan Tergugatsebagai pihak karena berita tersebut adalah berita yang dibuat sendirioleh, wartawan mereka dan yang sangat jelas bahwa perkara a quoadalah delik pers (sengketa pemberitaan);4.
    Tergugat karena merekalah yang harusbertanggung jawab terhadap pemberitaan yang mereka buat sendiridan disamping itu juga dalil permohonan Penggugat tersebut terlaluberlebihan serta tidak ada dasar hukumnya, maka dalil tersebut padabutir 21 sudah sangat patut untuk ditolak;7.
Putus : 05-09-2012 — Upload : 04-04-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1562 K/Pid/2011
Tanggal 5 September 2012 — SETYO PURWONO bin DIKIN
9874 Berkekuatan Hukum Tetap
  • terbitantanggal 06 November 2009 pada halaman 13 dengan judulberita Warga Nusawungu minta Sekdes diganti hal tersebutmembuat saksi korban selaku Sekretaris Desa Nusawungumerasa telah dipermalukan dan dirugikan atas ketidakbenaranpenyampaian informasi dalam pemberitaan yang bersumberdari Terdakwa tersebut dimana pada kenyataannya saksikorban tidak menjual seluruh eks bengkok Sekdes namunhanya menyewakan hak garapan tanah bengkok seluas 250ubin dan merupakan hak bagian Sekretaris Desa kepada saksiMAD
    SOKHEH selaku petani penggarap dengan hargaRp5.000.000,00 maka selanjutnya saksi korban mengadukanketidakbenaran tersebut dengan surat pengaduan yangditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Cilacap tanggal 07November 2009 ;Bahwa atas penyampaian kalimat pemberitaan dalam Koranharian Radar Banyumas terbitan tanggal 06 November 2009pada halaman 13 yang bersumber dari keterangan Terdakwatersebut telah membuat saksi korban merasa dipojokkan dandipermalukan atas ketidakbenaran keterangan Terdakwatersebut
    dimana saksi korban masih menjabat sebagaiSekretaris Desa sedangkan warga masyarakat yang juga turutmembaca informasi dalam pemberitaan yang padakenyataannya adalah tidak benar tersebut telah menambahsuasana kekisruhan di tingkat pemerintahan desa maupunmasyarakat desa Nusawungu ;Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancamPidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP ;ATAU:KEDUA :Bahwa ia Terdakwa SETYO PURNOMO bin DIKIN pada hari Kamis,tanggal 05 November 2009 sekitar pukul 10.30 WIB. atau
    No. 1562 K/Pid/2011e Bahwa selanjutnya keesokan harinya pada hari Jumat tanggal06 November 2009 sekitar jam 11.00 WIB. saksi korban yangsedang membaca koran harian Radar Banyumas telahmembaca berita dalam salah satu kolom pemberitaan terbitantanggal 06 November 2009 pada halaman 13 dengan judulberita Warga Nusawungu minta Sekdes diganti hal tersebutmembuat saksi korban selaku Sekretaris Desa Nusawungumerasa telah dipermalukan dan dirugikan atas ketidakbenaranpenyampaian informasi dalam pemberitaan
    yang bersumberdari Terdakwa tersebut dimana pada kenyataannya saksikorban tidak menjual seluruh eks bengkok Sekdes namunhanya menyewakan hak garapan tanah bengkok seluas 250ubin dan merupakan hak bagian Sekretaris Desa kepada saksiMAD SOKHEH selaku petani penggarap dengan hargaRp5.000.000,00 maka selanjutnya saksi korban mengadukanketidakbenaran tersebut dengan surat pengaduan yangditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Cilacap tanggal 07November 2009 ;e Bahwa atas penyampaian kalimat pemberitaan
Register : 26-04-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 02-08-2021
Putusan PN MENGGALA Nomor 169/Pid.B/2021/PN Mgl
Tanggal 25 Mei 2021 — Penuntut Umum:
Parit Purnomo, SH
Terdakwa:
SADIMIN Bin MINTO SUWARNO
14956
  • Sprint Gas/44.a/IV/2020/Reskrim, tanggal 29 Juni 2020;
  • 1 (satu) lembar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/46/IV/2020/Reskrim, tanggal 17 April 2020;
  • 1 (satu) lembar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/46.a/VI/2020/Reskrim, tanggal 29 Juni;
  • 1 (satu) rangkap Berita Acara wawancara atas nama Sadimin, tanggal 13 Oktober 2020;
  • 1 (satu) lembar surat disposisi;
  • 2 (dua) lembar hasil cetakan foto;
  • 3 (tiga) lembar hasil cetakan pemberitaan
    Perintah Tugas Nomor:SprintGas/44.a/IV/2020/Reskrim, tanggal 29 Juni 2020.Halaman 2 dari 25 Putusan Nomor 169/Pid.B/2021/PN Mglg. 1 (Satu) lembar Surat Perintah PenyelidikanNomor:SP.Lidik/46/IV/2020/Reskrim, tanggal 17 April 2020.h. 1 (Satu) lembar Surat Perintah PenyelidikanNomor:SP.Lidik/46.a/V1/2020/Reskrim, tanggal 29 Juni.iF 1 (satu) rangkap Berita Acara wawancara Sadimin tanggal;13 Oktober 2020.j. 1 (Satu) lembar disposisi.k. 2 (dua) lembar hasil cetakan foto.I. 3 (tiga) lembar hasil cetakan pemberitaan
    online yang beredar denganjudul Foto syur mirip oknum anggota tubaba berinisial SDM (Sadimin)dengan seorang wanita berinisial EL dikamar hotel yang diberitakanoleh Media Online Tabikpun.Com milik Saksi Tri Andika dan pemberitaanonline yang beredar dengan judul Terkesan banyak janggal, soalpengakuan oknum DPRD yang berbelitbelit dari oknum DPRD Tubabaterkait dugaan mesum yang diberitakan oleh Media OnlineKerjarfakta.com milik Saksi Ahmad Terpilih, atas pemberitaan tersebutpemberitaan tersebut untuk
    tindak pidana fitnah dimana Terdakwa mengadukan Saksi Elin yangmenjadi sumber informasi pemberitaan online dengan namatabikpun.com dan kejarfakta.com, dimana dalam pemberitaan tersebutdikatakan bahwa Saksi Elin dan Terdakwa terpergok berduaan dikamar hotel;Bahwa atas pemberitaan tersebut yang menurut Terdakwa tidakbenar, Terdakwa selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat merasa nama baiknyatercemar sehingga Terdakwa membuat Laporan ke Polres TulangBawang Barat
    online dengan namatabikpun.com dan kejarfakta.com, dimana dalam pemberitaan tersebutdikatakan bahwa Saksi Elin dan Terdakwa terpergok berduaan dikamar hotel;Bahwa atas pemberitaan tersebut yang menurut Terdakwa tidakbenar, Terdakwa selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat merasa nama baiknyatercemar sehingga Terdakwa membuat Laporan ke Polres TulangBawang Barat dengan Nomor Laporan Polisi Nomor: LP/74/B1/IV/2020/Polda Lampung/Res Tulang Bawang Barat tanggal
Register : 05-03-2021 — Putus : 23-11-2021 — Upload : 24-11-2021
Putusan PN PALOPO Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN Plp
Tanggal 23 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
1.YANUAR FIHAWIANO SH
2.AHMAD SULHAN S.H
Terdakwa:
MUHAMMAD ASRUL
1292992
  • tersebut saksi korban dan keluarganyamerasa malu; Bahwa saksi korban adalah putra dari Walikota Palopo dan menjadisalah satu tokoh yang diproyeksikan memimpin daerah ini di masaHalaman 14 dari 80 Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN Pipmendatang dan dengan adanya pemberitaan tersebut maka saksi korbanjuga dirugikan secara politik; Bahwa beritaberita tersebut menjadi bahan pembicaraan di berbagaitempat di Kota Palopo dan akibat pemberitaan tersebut juga terjadibeberapa kali demonstrasi di Kota Palopo
    Oleh karena itu dampak hukum atasHalaman 28 dari 80 Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN Pipmunculnya pemberitaan tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh sipenulisnya secara individu bukan oleh Badan hukum atau Perusahaanpers yang biasanya diwakili oleh redaksi.
    namun asasini ditempatkan dalam Kode Etik Jurnalistik dengan harapan agar Wartawantidak terjebak pada pemberitaan yang membentuk opini akan kesalahanseseorang atau yang bersifat menghakimi sebab selain hal tersebut melanggarkebebasan Peradilan, juga merupakan pelanggaran terhadap hak asasiseseorang, oleh karenanya pemberitaan terhadap suatu tindak pidana selainharus menaati kode etik juga harus memenuhi ketentuan perundangundangan,pemberitaan terhadap seseorang yang diduga telah melakukan suatu
    tersebut telah melanggar Asas Praduga TidakBersalah;Menimbang, bahwa larangan untuk membuat pemberitaan yangmenghakimi dalam pers tidak hanya terbatas pada pemberitaan yang sudahmenyangkut proses pelaksanaan atau penegakan hukum belaka, tetapimencakup pada semua pemberitaan.
    Dalam pemberitaan yang menyangkut nama baikatau kehormatan seseorang, sangat penting dihindari labelisasi negatifatas diri yang bersangkutan, atau pun citra, kredibilitas sebuah lembaga ataubadan, baik privat maupun publik.
Register : 11-11-2019 — Putus : 03-12-2019 — Upload : 03-12-2019
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 85/PID.SUS/2019/PT PLK
Tanggal 3 Desember 2019 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : H. MASLIANSYAH Bin H. MADJEKUR
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : ANANTA ERWANDHYAKSA,SH
Terbanding/Penuntut Umum II : ANTON RAHMANTO, SH., MH.
450302
  • Raya bahwa pemberitaan yang dimuat olehTerdakwa merupakan kalimat yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemarannama baik serta dapat berindikasi memiliki muatan fitnah kepada saksi H.
    ahli bahasa ELISTEN PRULIAN SIGORO, M.HUM dari Balai Bahasa Palangka Raya bahwa pemberitaan yang dimuat olehTerdakwa merupakan kalimat yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemarannama baik serta dapat berindikasi memiliki muatan fitnah kepada saksi H.
    MEDIA Kalteng.Net) danmemposting pemberitaan Surat Kabar Media Kalteng ke dalam bentukepapper. Terang bahwa terdakwa memposting ke epapper MediaKalteng itu sendiri, yang masih dalam ruang lingkup produk PERS.
    Jikaada yang merasa keberatan seharusnya terlebin dahulu menggunakanHak Jawab atau Hak Koreksi, bukan langsung menggunakan proseshukum.Selanjutnya, JPU mengutip keterangan ahli bahasa ELISTEN PRULIANSIGORO, M.HUM, bahwa pemberitaan yang dimuat oleh terdakwamerupakan kalimat yang memiliki muatan penghinaan dan/ataupencemaran nama baik serta dapat dapat berindikasi memiliki muatanfitnah kepada saksi H Said Ismail (Wakil Gubernur Kalimantan Tengah)).Ahli menjelaskan pemberitaan, dan pemberitaan adalah
    RAYUHANI, ST sehingga ke 2 orang korban tersebut sangatterpukul atas musibah tersebut hal mana pemberitaan tersebut juga telah diaksesoleh umum dan pemberitaan adalah fitnah, selain itu pidana badan yangdijatunkan kepada terdakwa belum bisa diharapkan untuk mencapai tujuan daripidana itu dan yaitu:a. Represif, yaitu mendidik atau memperbaiki diri terdakwa agar menjadipribadi yang lebih baik.b.
Register : 14-04-2016 — Putus : 15-11-2016 — Upload : 21-12-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 208/Pid.B/2016/PN.Bls
Tanggal 15 Nopember 2016 — AGEN SIMBOLON Bin JAKEUS SIMBOLON
21173
  • Bengkalis.Bahwa saksi mengetahui pada hari Jumat tanggal 09 Oktober 2015ada pemberitaan terhadap Sdr. Abdul Ridwan Yazid Bin Yazid Bagusdan Sdr.
    Sedangkan Hak Jawab samapengertiannya dengan Hak Koreksi tetapi cakupannya lebih luasmenyangkut seluruh isi pemberitaan. Keduaduanya memiliki sanksiyang sama berat;Bahwa dalam Perkara ini, yang menyampaikan Hak Jawab dan Koreksiadalah semua Pihak yang dirugikan oleh Pemberitaan dan disampaikankepada Media yang bersangkutan.
    Dewan Pers jugamengurusi Pihak yang berada diluar Pers, bukan hanya Pers;Bahwa dalam Perkara ini, awal dari Perkara ini dimulai dari adanyaProduk Pers atau Pemberitaan Pers.
    Apabila ada kesalahan atau kekeliruan Pemberitaan, makadiberikan ruang untuk menggunakan Hak Jawab.
    Jika syarat formilsurat dakwaan tidak terpenuhi, maka dapat dibatalkan, kemudian jikasyarat materilnya tidak terpenuhi, maka surat dakwaan itu batal demihukum; Bahwa dalam Perkara ini, UU Pers berlaku untuk digunakan, sebabdasar pertama Perkara ini kan pemberitaan, tetantunya pemberitaan ituMedia yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers; Bahwa dalam Perkara ini, terkait dengan Putusan Mahkamah KonstitusiNo. 21/PUXI/2014, maka Pemberitaan yang mengandung data danfakta yang tidak benar,
Putus : 16-05-2007 — Upload : 25-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2331K/PID/2006
Tanggal 16 Mei 2007 — JOPPIE H.E. WOREK
3922 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Persidangan tidak menghadirkan satupunsaksi ahli seperti unsur dewan pers, tokoh pers atau ahli bahasa; padahalkasus ini sangat terkait dengan pemberitaan (jurnalistik) ;Dalam dakwaan putusan PT. Manado dan PN.
    Tondano serta dalam prosespersidangan baik saksi pelapor dan saksi lainnya tidak bisa menunjukanbukti secara meyakinkan bahwa saya Terdakwa telah melakukan tindakpidana penghinaan pada pelapor selaku Bupati Kabupaten Minahasa.Sebab, pemberitaan yang saya buat telah menggunakan prinsipprinsip bakupraduga tidak bersalah, memberi kesempatan dan ruang hak jawab (dandigunakan oleh pihak pelapor sesuai barang bukti), serta cek and balancing ;Dalam dakwaan pada putusan PT. Manado dan PN.
    No. 2331 K/PID/2006fungsi dan hak kontrol pers yang saya gunakan dalam pemberitaan yangmengkritisi kebijakan Bupati Minahasa Drs. Dolfie Tanor.
    Tondano menuruthemat saya Terdakwa telah mengabaikan semangat pemberitaan yang sayaTerdakwa buat dalam pemberitaan di Harian Telegraf sebagai sebuah upayapembelaan lingkungan (ekosistem), pembelaan kepentingan publik masa kinidan masa datang ;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasanalasan kasasi ad. 1,2 dan7:Bahwa alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karenajudex factie tidak salah dalam menerapkan hukum, lagi pula judex factie telahmemberikan
    No. 2331 K/PID/2006Bahwa Terdakwa selaku Pemimpin Redaksi Harian Telegraf setelah tanggal 29Januari 2001, masih memuat pemberitaan tersebut yang terakhir pada tanggal31 Januari 2001 tanpa pernah melakukan koreksi terhadap apa yang telahdikemukakan di dalam hak jawab, karena itu perbuatan Terdakwa telah selesai ;Dari faktafakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa atau wartawan lainnyatidak melakukan both Side Cover di dalam investigasi dan pengumpulanberita, karena itu).