Ditemukan 7900 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-03-2017 — Putus : 31-05-2017 — Upload : 30-08-2017
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 35/Pid.B/2017/PN Liw.
Tanggal 31 Mei 2017 — Terdakwa I. SAMSIRWAN Alias BUYUNG Bin MAHMUD, Terdakwa II. FRANSIMORO Bin HERLIS, Terdakwa III. SUMARNI Alias ADEL Binti SUMARNO.
10936
  • Menetapkan barang bukti berupa : Uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang terdiri dari :- Uang Pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 43 (empat puluh tiga) lembar- Uang Pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 34 (tiga puluh empat) lembar DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI VIRNALIZI AFRIYANTI NOOR Binti H.MASRI NOOR 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota pers surat kabar Pesona Lampung a.n SUMARNIDIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA SUMARNI Alias ADEL Binti SUMARNO
    1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota pers surat kabar umum media POMM-RI a.n SAMSIRWAN 1 (satu) buah kartu tanda anggota pers media elektronik Tegar TV a.n SAMSIRWANDIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA SAMSIRWAN Alias BUYUNG Bin MAHMUD 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota pers surat kabar umum Aspirasi Pendidikan a.n FRANSIMORO 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota pers Informasi Negara Republik Indonesia a.n FRANSIMORO 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota pers surat kabar umum Metro
    pers surat kabar umum mediaPOMMRI a.n SAMSIRWAN1 (satu) buah kartu tanda anggota pers media elektronik Tegar TV a.nSAMSIRWANDIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA SAMSIRWAN Alias BUYUNGBin MAHMUD1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota pers surat kabar umum AspirasiPendidikan a.n FRANSIMORO1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota pers Informasi Negara RepublikIndonesia a.n FRANSIMORO1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota pers surat kabar umum MetroIndonesia a.n FRANSIMORO1 (satu) kartu micro memori handphone warna hitam kapsitas
    Uang Pecahan Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 34 (tigapuluh empat) lembar1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota pers surat kabar Pesona Lampung a.nSUMARNIe 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota pers surat kabar umum media POMMRl a.n SAMSIRWANe 1 (satu) buah kartu tanda anggota pers media elektronik Tegar TV a.nSAMSIRWANe 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota pers surat kabar umum AspirasiPendidikan a.n FRANSIMOROe 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota pers Informasi Negara RepublikIndonesia a.n FRANSIMOROe
    Uang Pecahan Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 34 (tigapuluh empat) lembarMerupakan uang milik koroban, maka terhadap barang bukti tersebutstatusnya akan ditentukan dalam amar putusan inie 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota pers surat kabar Pesona Lampung a.nSUMARNIe 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota pers surat kabar umum media POMMRla.n SAMSIRWANe 1 (satu) buah kartu tanda anggota pers media elektronik Tegar TV a.nSAMSIRWANe 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota pers surat kabar umum AspirasiPendidikan
    a.n FRANSIMOROe 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota pers Informasi Negara RepublikIndonesia a.n FRANSIMOROe 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota pers surat kabar umum Metro Indonesiaa.n FRANSIMOROyang telah disita dari para terdakwa dan merupakan kartu identitas dariprofesi para terdakwa, maka status barang bukti tersebut akan ditentukanstatusnya dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP,maka masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa akan dikurangkanseluruhnya
    Lampunga.n SUMARNIDIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA SUMARNI Alias ADEL BintiSUMARNO1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota pers surat kabar umum mediaPOMMRI a.n SAMSIRWAN1 (satu) buah kartu tanda anggota pers media elektronik Tegar TV a.nSAMSIRWANDIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA SAMSIRWAN Alias BUYUNGBin MAHMUD1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota pers surat kabar umum AspirasiPendidikan a.n FRANSIMORO1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota pers Informasi Negara RepublikIndonesia a.n FRANSIMORO1 (satu) buah Kartu Tanda
Register : 01-08-2024 — Putus : 17-09-2024 — Upload : 08-10-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 268/G/2024/PTUN.JKT
Tanggal 17 September 2024 — Penggugat:
PERKUMPULAN COMUNITAS PEMBERDAYAAN DAN LINGKUNGAN disingkat COPERLINK : LBH, LSM, PERS
Tergugat:
1.1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA JAKARTA SELATAN
2.DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
2025
  • Penggugat:
    PERKUMPULAN COMUNITAS PEMBERDAYAAN DAN LINGKUNGAN disingkat COPERLINK : LBH, LSM, PERS
    Tergugat:
    1.1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA JAKARTA SELATAN
    2.DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Register : 27-04-2017 — Putus : 31-07-2017 — Upload : 21-08-2017
Putusan PN REMBANG Nomor 59/Pid.Sus/2017/PN. Rbg.
Tanggal 31 Juli 2017 — SURYONO, S.T. Bin TARJI;
528173
  • Bin TARJI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Melawan Hukum Dengan Sengaja Melakukan Tindakan yang Berakibat Menghambat atau Menghalangi Pelaksanaan Terhadap Pers Nasional Tidak Dikenakan Penyensoran, Pembredelan atau Pelarangan Penyiaran Dan Untuk Menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional Mempunyai Hak Mencari, Memperoleh, Dan Menyebarluaskan Gagasan Dan Informasi sebagaimana dalam dakwaan;2.
    Pers.2.
    Pers adalah Perusahaan Mediamasa baik audio, audio visual, media online, Pers Nasional; Bahwa Pers Nasional adalah dulu artinya Pers yang terbit di ibukota danyang didaerah dinamakan Pers Daerah tetapi Pers Nasional kalau sekarangpers yang terbit di Indonesia yang mengedepankan kepentingan nasional.
    Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Undipsampai sekarang.Bahwa yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (2) dan (3)UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, adalah memberikan ancaman pidanasetiap perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja yangmenghambat atau menghalangi pelaksanaan terhadap pers Nasional tidakdikenakan pensensoran pembredelan atau pelarangan penyiaran danjaminan kemerdekaan pers dan hak pers mencari memperoleh danmenyebarluaskan gagasan dan informasi.
    , suara, gambar, suara dan gambar, serta data dangrafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia; Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yangmenyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, mediaelektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yangsecara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkaninformasi; Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan persIndonesia.
    Soetrasno Rembang telah, melakukan tindakanyang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Ketentuan pasal 4ayat (2) terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pbembredelan atau pelarangan penyiaran dan ayat (3) untuk meniamin kemerdekaan pers,pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, yaitu dengan cara melarang saksi Wisnu dan Heru (wartawan dari Jawa Pos Radar Kudus dan CB FM/ pers nasional) untukmengambil gambar / Foto dan kemudian
Register : 21-12-2021 — Putus : 15-08-2022 — Upload : 18-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 802/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 Agustus 2022 — Penggugat:
Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA
Tergugat:
1.MAJALAH HUKUM DAN POLITIK KEADILAN INDONESIA
2.PANDA NABABAN
3.CHAIRUL ZAIN
Turut Tergugat:
DEWAN PERS
5441
  • Penggugat:
    Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA
    Tergugat:
    1.MAJALAH HUKUM DAN POLITIK KEADILAN INDONESIA
    2.PANDA NABABAN
    3.CHAIRUL ZAIN
    Turut Tergugat:
    DEWAN PERS
Register : 10-04-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 24-09-2024
Putusan PN SERANG Nomor 48/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Srg
Tanggal 26 Juni 2019 — Penggugat:
PT. NIKOMAS GEMILANG
Tergugat:
SITI ROHMAH
52
  • MENGADILI

    DALAM KONVENSI

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan perbaikan
    2. Menyatakan surat panggilan Penggugat Nomor 31/C/NKG-ADS/PERS-PGL.1/5/2018 tertanggal 25 Mei 2018 dan Surat panggilan Nomor 70/NKG-ADS/PERS-PGL.11/05/2018 tertanggal 4 Juni 2018 adalah sah dan berdasar hukum;
    3. Menyatakan surat pemutusan hubungan kerja
    dengan nomor.113/NKG-PERS/PHK/06/2018 sah dan berdasar hukum;;
  • Menghukum Penggugat untuk membayar uang pisah dan penggantian hak kepada Tergugat secara tunai sebesar Rp.11.406.978.8,- ( sebelas juta empat ratus enam ribu rupiah Sembilan ratus tujuh puluh delapan delapan rupiah);
  • Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.406.000,-(empat ratus enam ribu rupiah)
Register : 20-11-2012 — Putus : 17-06-2013 — Upload : 21-08-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 673/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 17 Juni 2013 —
434589
  • ., Para Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), beralamat di Jalan Kalibata Timur IV G No. 10 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Januari 2013, untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT ;
    Pers mempunyai peransebagaimana UndangUndang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers (untuk selanjutnya disebutUU Pers) Pasal 3 ayat (1) diantaranya Pers Nasional mempunyai peran dan fungsisebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.
    Pers bekerja dalam rangkapelayanan publik dalam hal informasi.Mengingat fungsi Pers sebagai alat informasi atas segala hal yang perlu diketahuimasyarakat, Pers juga sebagai media pendidikan, agar peristiwa demi peristiwa yangdiberitakan Pers adalah pengetahuan dan pendidikan dari hasil berita Pers bagi masyarakatagar dapat menilai bahwa sesuatu hal dapat diambil hikmah dari sisi berita Pers.
    Sebagaimana amanat Pasal 5ayat (2) dan (3) UU Pers yang menyatakan:(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.17.
    ke Dewan Pers terlebih dahulu sampai menunggudikeluarkannya Rekomendasi (PPR/ Pernyataan Penilaian danRekomendasi) dari Dewan Pers.
    yang merasa di zhalimi oleh Pers mengadu ke Dewan Pers disitu kitaberdebat tidak puas pengaduan ke Dewan Pers maka jalur hukum ;e Bahwa Pengalaman ahli sudah ratusan sebenarnya mayoritas dari 4.500 pers itu ahlisalahkan ;e Bahwa Perkara yang selesai di Dewan Pers ada ancaman mengadu, baru (satu)keputusan Dewan Pers lalu diadukan ke Jalur Hukum ;e Bahwa Sekarang makin banyak tender tapi juga tender ini harus dijaga supaya clean andgood government dan terdengar banyak penyimpangan maka pers profesional
Register : 12-01-2015 — Putus : 11-06-2015 — Upload : 24-06-2015
Putusan PN CIREBON Nomor 4/PDT.G/2015/PN CBN
Tanggal 11 Juni 2015 — PERDATA: PENGGUGAT: - 1. TUAN FENDY YUDHA THE JAYA; TERGUGAT: - 1. SURAT KABAR HARIAN RADAR CIREBON; - 2. TOTO SUWARTO - 3. RUSDI POLPOKE (Redaktur Pelaksana) - 4. ONO CAHYONO (wartawan)
12249
  • / Dewan Executive Pers Up.
    Bahwa sebagaimana dalil gugatan Penggugat pada point 6 atas pengaduan keDewan Pers Jakarta, dengan agenda Penyelesaian sengketa pers dengan ParaTergugat terkait pemuatan pemberitaan dimaksud berdasarkan Undang UndangNo. 40 tahun 1999 tentang Pers, Maka keluar putusan Dewan Pers dalambentuk RISALAH PENYELESAIAN PENGADUAN PT.
    BuktiT.1 : Fotokopi sesuai aslinya Risalah Dewan Pers;2.
    Saksi Ahli SABAM LEO BATUBARA :Bahwa Saksi selaku anggota kelompok kerja Komisi Pengaduan Pers;Bahwa payung hukum mengenai kebebasan pers diatur dalam UndangUndang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers;Bahwa sesuai Pasal 8 UU Pers terhadap pers yang sedangmelaksanakan tugas tidak dihukum, sebagai contoh hasil pekerjaanjurnalistik untuk kepentingan umum tidak melanggar hukum;Bahwa apabila ada permasalahan sehubungan dengan pemberitaan persmaka Komisi Pengaduan Pers akan menerima pengaduan, memberikanpertimbangan
    sebagaimana Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 tahun1999 tentang Pers yaitu untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyaihak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Putus : 19-10-2017 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2074 K/Pdt/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — TAN FENDY YUDHA THE JAYA, vs. SURAT KABAR HARIAN RADAR CIREBON, dkk.
15897 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Yang Tepatnya untuk datang pada Hari Rabu JI 25 Juni2014.bertempat di Sekretariat Dewan Pers. Gedung Dewan Pers lantai 7,Jin. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dimana dari pihak PT Terra CottaIndonesia dihadiri langsung oleh saudara Tan Fendy Yudha The Jaya,selaku Pimpinan PT Terra Cotta Indonesia Dengan Hasil (Kesimpulan)Yang didapat secara lisan Sbb : Bilamana kedua belah pihak Setujudengan Keputusan Dewan Pers (Damai dengan kompensasiHalaman 5 dari 16 hal. Put.
    Bahwa Penggugat telah mencampuradukkan antara UndangUndang Nomor40 tahun 1999 tentang Pers dengan Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365KUHPerdata. Perbuatan Melawan Hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdatamencakup pengertian yang sangat luas (/ex generalis) Karena sifat formaldan materil, sedangkan UndangUndang Pers bersifat knusus;3.
    Bahwa, untuk memperjelas dasar dan keberatankeberatan PemohonKasasi/Pembanding yaitu dengan adanya undangundang Pers sendiri yangisinya mencantumkan selain melindungi kKebebasan Pers, Asas tanggungjawab (responsibility) media terhadap publik juga dikandung oleh undangundang Pers. Dalam bekerja pers berpotensi melakukan kekeliruan hinggamenyangkut kepentingan orang atau sekelompok orang.
    Bagaimanapunketika persoalan ini terjadi, bukan berarti Pers bisa bebas lepas daripertanggungjawaban atas kekeliruan yang dilakukannya. Karena Persdiwajibkan menyelesaikan persoalan ini sesuai ketentuan yang peruntukankepada Pers, Ketika persoalan terjadi akibat karya jurnalistik yang dihasilkanHalaman 11 dari 16 hal. Put.
    Nomor 2074 K/Pdt/2017oleh pers, masyarakat berhak menuntut pers untukmempertanggungjawabkannya, persoalan jurnalistik diselesaikan denganmekanisme jurnalistik, berupa Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai undangundang Pers, karena itulah, undangundang Pers membatasi kebebasanpers dengan beberapa kewajiban hukum, antara lain :a. Memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati normanormaagama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah(Pasal 5 ayat 1);b.
Register : 27-08-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 11-11-2020
Putusan PN ATAMBUA Nomor 76/Pid.B/2020/PN Atb
Tanggal 10 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
MARIO SAMUDERA SIAHAAN,S.H
Terdakwa:
OKTAVIANUS SELDI ULU BERE Alias SELDI
244166
  • Dikembalikan kepada terdakwa OKTAVIANUS SELDI ULU BERE

    1. 1 (satu) lembar print out screenshot yang dikirim grup Pers dan Polres Malaka.
    2. 1 (satu) lembar print out screenshot Profil grup PERS dan POLRES MALKA
    3. 1 (satu) lembar print out screenshot Profil nama kontak dan nomor kontak OKTAVIANUS SELDI ULU BERE di grup PERS dan POLRES MALAKA.
    4. 1 (satu) lembar print out screenshot poto Profil kontak OKTAVIANUS SELDI ULU BERE di grup PERS dan POLRES MALAKA.
    5. 1 (satu) lembar print out screenshot peserta atau anggota di grup PERS dan POLRES MALAKA

    Tetap terlampir dalam berkas perkara.

    1. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).
    SELDI ULU BERE di grup PERS danPOLRES MALAKA.6) 1 (satu) Iembar print out screenshot poto Profil kontakOKTAVIANUS SELDI ULU BERE di grup PERS dan POLRES MALAKA.7) 1 (satu) lembar print out screenshot peserta atau anggota digrup PERS dan POLRES MALAKATetap terlampir dalam berkas perkara.4.
    Bahwa Terdakwa merasa menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan.Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yangmeringankan (a de charge) .Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut: 1 (Satu) lembar print out screenshot tulisan yang dikirim digrup PERS &POLRES (MALAKA); 1 (satu) lembar print out screenshot profil grup PERS & POLRES (MALAKA); 1 (Satu) lembar print out screenshot profil nama kontak dan nomor kontakOKTAVIANUS SELDI ULU BERE digrup PERS & POLRES (MALAKA
    danPolres Malaka.4) 1 (satu) lembar print out screenshot Profil grup PERS danPOLRES MALKA .5) 1 (satu) lembar print out screenshot Profil nama kontak dannomor kontak OKTAVIANUS SELDI ULU BERE di grup PERS danPOLRES MALAKA.6) 1 (satu) Iembar print out screenshot poto Profil kontakOKTAVIANUS SELDI ULU BERE di grup PERS dan POLRES MALAKA.7) 1 (satu) lembar print out screenshot peserta atau anggota digrup PERS dan POLRES MALAKA.Tetap terlampir dalam berkas perkara.Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan
    (Satu) buah sim card nomor 082330759902.Dikembalikan kepada terdakwa OKTAVIANUS SELDI ULU BERE3. 1 (Satu) lembar print out screenshot yang dikirim grup Pers danPolres Malaka.4.1 (satu) lembar print out screenshot Profil grup PERS danPOLRES MALKA5. 1 (Satu) lembar print out screenshot Profil nama kontak dannomor kontak OKTAVIANUS SELDI ULU BERE di grup PERS danPOLRES MALAKA.Halaman 26 dari 28 Putusan Nomor 76/Pid.B/2020/PN Atb6.1 (satu) lembar print out screenshot poto Profil kontakOKTAVIANUS SELDI
    ULU BERE di grup PERS dan POLRESMALAKA.7.1 (satu) lembar print out screenshot peserta atau anggota digrup PERS dan POLRES MALAKATetap terlampir dalam berkas perkara.7.
Putus : 21-12-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2266 K/Pdt/2009
Tanggal 21 Desember 2010 — EDDY SUMARSONO, DKK ; ISMETH ABDULLAH
103145 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sesuai dengan UU Pers, setiap perusahaan pers memiliki kewajibansebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 angka 6 jis Pasal 1 angka 2 jis Pasal9 ayat (2) jis Pasal 12 UU Pers; Adapun ketentuan pasalpasal dimaksudadalah sebagai berikut:Pasal 1 angka 2 UU Pers;"Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakanusaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan Kantorberita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi
    ";Pasal 1 angka 6 UU Pers;Pers nasiona!
    Tabloid Investigasi bukanlahmerupakan produk dari Pers Nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 1angka 6 UU Pers.
    Terlebih dahulu diperiksa oleh Dewan Pers;2.
    Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 5ayat (3) UU Pers.)
Register : 28-07-2003 — Putus : 22-04-2004 — Upload : 08-12-2015
Putusan PN SLEMAN Nomor 84/Pdt.G/2003/PN.SLMN.
Tanggal 22 April 2004 — Perdata: 1. PT. BADAN PENERBIT KEDAULATAN RAKYAT YOGYAKARTA,2. 2. SURAT KABAR HARIAN KEDAULATAN RAKYAT YOGYAKARTA,3. 3. DR. H. SOEMADI MARTONO WONOHITO, SH, X 1.JAWA POS; 2.PT. JOGYA INTERMEDIA.PRESS; 3. SURAT KABAR RADAR JOGJA; 4. GENERAL MANAGER I PEMIMPIN UMUM SURAT KABAR RADAR JOGJA ; 5. PEMIMPIN REDAKSI SURAT KABAR RADAR JOGJA;6. KARTUNIS SURAT KABAR RADAR JOGJA C/Q HENGKI IRAWAN
30497
  • melawan pers setahu saya belum terjadi .Saksi ahli4: PAULINUS SOGE.
    Memfasilitasi organisasiorganisasi pers dalam menyusun peraturan dibidang pers dan meningkatkan kwalitas profesi kewartawanan.7.
    , Pers menghendaki suatumasalah diselesaikan melalui UU Pers, menurut UU Pers pertama ditempuh hakjawab.
    gugatan tokoh pers menurut pendapat saya sebaiknya menggunakan UU Persdan ada itikad baik; cotohnya Jaja Suparman keterlibatan dalarnkejadian BOM Balidiantara 10 orang, padahal pada waktu itu tidak ada di Bali maka dewan Pers lalumemanggil kedua belah pihak temyata informasi tidak benar maka sanksi surat kabaritu harus minta maaf sehingga Jaja Suparman mendidik pers;Bahwa kalau seorang tokoh pers tidak menggunakan UU Pers sangat mengecewaekan sekali terhadap pers tidak menggunakan , karena seorang
    Menimbang, bahwa Tergugat 11 adalah Perusahaan Pers yang menerbitkan/menyelenggarakan usaha pers tersebut cq.
Register : 22-10-2009 — Putus : 14-06-2010 — Upload : 03-04-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 407/PDT.G/2009/PN.JKT.PST
Tanggal 14 Juni 2010 — RAYMOND TEDDY H >< PT. MEDIA NUSANTARA INFORMASI (SEPUTAR INDONESIA), Cs
19966
  • Disamping itu peranmasyarakat adalah memantau dan melaporkan pelanggaranoleh pers ke Dewan Pers.7.3.
    sebagai bagian dari pers nasional yang mengemban tugas dan peran untukkepentingan umum dan mengganggu kerja redaksional PARA PENGGUGATREKONVENSI selaku media pers; yang tentu saja merugikan pers secarakeseluruhan;.
    mekanisme peran serta masyarakat dalammeningkatkan kualitas pers nasional.
    Sementara Dewan Pers adalah lembaga yang diberi tugas danwewenang berdasarkan undangundang pers No 40 tahun 1999 Pasal 15ayat (2) huruf d UU Pers berbunyi sebagai berikut;(2) Dewan Pers melaksanakan fungsifungsi sebagai berikut:52d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaianpengaduan masyarakat atas kasuskasus yang berhubungan denganpembentaan pers:Bahwa dengan demikian telah jelas Dewan Pers adalah mediator dalammenyelesaikan perkara pemberitaan sebelum masuk ke pengadilan.Karenanya Dewan
    Jika penggugat sabar tidak dengan emosi, maka proseduryang harus dilakukan adalah mengadu ke Dewan Pers sampai dengandikeluarkannya surat keputusan Dewan Pers tentang Pernyataan,Penilaian dan Rekomendasi (PPR) dengan kop surat dan tanda tangan danstempel Dewan Pers dilalui terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatanaquo.Bahwa Karena faktanya Penggugat mengadu ke Dewan Pers sementara ditengah jalan proses pengaduan sedang berjalan di Dewan Pers, sertabelum mendapat keputusan (PPR) dari Dewan pers,
Register : 27-07-2017 — Putus : 01-02-2018 — Upload : 12-02-2018
Putusan PN BAUBAU Nomor 158/Pid.B/2017/PN Bau
Tanggal 1 Februari 2018 — Penuntut Umum:
HENDRA BUSRIAN, S.H.
Terdakwa:
DJERI LIHAWA, S.Kom BIN RAUF LIHAWA
407781
  • jurnalistik, makanya dalamsetiap kasus yang Ahli tangani selalu ada keterangan dari Dewan Pers,ketika Dewan Pers menyatakan itu Kewenangan Pers maka mekanismeyang digunakan adalah UU Pers, namun jika Dewan Pers menyatakan inibukan Pers dan atau bukan produk jurnalistik sehingga bisa di prosesmenggunakan UU ITE ;Bahwa sebuah website pasti ada servernnya, ketika di HP, sebetulnya kalau untuk melihat upload dapat di cek di log servernya, jika log servernyadi Indonesia bisa di cek, namun jika servernya
    ;Bahwa menurut saksi mediamedia tidak wajib terdaftar di Dewan Pers yang penting selama media tersebut berbadan hukum ; Bahwa mediamedia yang tergabung di PWI itu ada yang terdaftar dan adajuga yang tidak terdaftar di Dewan Pers ;Bahwa mediamedia yang tidak terdaftar di Dewan Pers tersebut berhak menerbitkan berita selama media tersebut berbadan hukum akan tetapilebih bagus lagi kalau media tersebut terdaftar di Dewan Pers ;Bahwa berdasarkan MoU antara Dewan Pers dengan Polri, Kejaksaan danMahkamah
    berdasarkan MoU antara Dewan Pers dengan Polri, Kejaksaan dan Mahkamah Agung menyatakan bahwa untuk kasuskasus yangmenyangkut wartawan atau media di komunikasikan terlebih dahuludengan Dewan Pers ;Bahwa setahu Ahli yang bisa menjadi Ahli Dewan Pers itu harus ditunjuk oleh Dewan Pers dan jika ada seseorang yang dianggap Ahli dalamDewan Pers berdasarkan pengetahuan atau pengalamannya itu tidakdilarang akan tetapi dia tidak bisa mengatasnamakan sebagai Ahli dari Dewan Pers ;Bahwa terkait dengan masalah
    mengontrol pihakpihak konstituen Dewan Pers maupunanggotanya ;Bahwa anggota Dewan Pers tersebut ada 9 (sembilan), 3 (tiga) diantaranya mewakili masyarakat dan yang 6 (enam) mewakili organisasipers diantaranya 3 (tiga) mewakili profesi yaitu AJI, PWI dan IJTI dan3 (tiga) yang mewakili perusahaan Pers seperti Serikat Penunjuk Pers,Asosiasi Swasta Indonesia dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia ; Bahwa menurut Ahli, kalau perkara Pers itu adalah orang yang merasakeberatan dengan berita yang di muat
    , kalau kitamengacu pada undangundang Pers sebaiknya kita mendaftarkanke Dewan Pers namun itu tidak wajid dan media sultrasatu.com itu belum terdaftar di Dewan Pers ;Bahwa terkait dengan mediamedia yang belum terdaftar di Dewan Pers,Dewan Pers membuka ruang dalam waktu 2 (dua) tahun untuk memperbaiki sisi administrasinya ;Bahwa sebagai pemimpin redaksi, Terdakwa sering turun ke lapanganuntuk meliput berita ataupun terkait dengan pemasangan iklan dan lainlainkarena karyawan Terdakwa masih kurang ;
Putus : 25-04-2017 — Upload : 05-05-2017
Putusan PN LANGSA Nomor 46/Pid.B/2017/PN Lgs.
Tanggal 25 April 2017 — ERNAWATI Binti PURWANTO SURIADY, KS. SH Bin MUHAMMAD YOESOEF
10612
  • .- 1 (satu) lembar ID card pers Surat Kabar Senior, atas nama Ernawati.- 1 (satu) lembar ID card pers Jurnal Indonesia, atas nama Suriady, KS. SH.- 1 (satu) lembar ID card pers Aspiranews.com, atas nama Suriady, KS.
    SURIADY,KS.SH BinMUHAMMAD YOESOEP dengan pidan penjara masingmasingselama 1 (satu) tahun dengan ketentuan masa hukuman paraTerdakwa dikurangkan seluruhnya masa penangkapan danpenahanan yang telah dijalani para Terdakwa dengan perintahagar para Terdakwa tetap ditahan;.Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unitHand Phone merk Blacberry warna putih.1 (satu) lembar ID Card Pers Surat Kabar SeniorAn.ERNAWAT I. 1 (satu) lembar ID Card Pers Jurnal Indonesia An.SURIADYKS.SH. 1 (satu) lembar ID Card Pers
    (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang dimasukkan kedalam amplopputin kepada para Terdakwa.Bahwa benar barang bukti yang disita dari Terdakwa 2 berupa 2(dua) unithandphone, 1 (satu) kartu pers jurnal Indonesia, 1 (Satu)buah kartu pers aspira news.com dan 1 (satu) lembar kartu tandapenduduk (KTP) dan uang tunai sejumlah Rp. 3.500.000.
    (tiga jutalima ratus ribu rupiah).Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai1 (satu) unithandphone merk blackberry warna putih.1 (satu) lembar ID card pers Surat Kabar Senior, atas namaErnawati.Halaman 27 dari 43 Putusan Nomor 46/Pid.B/2017/PN.Lgs1 (satu) lembar ID card pers Jurnal Indonesia, atas nama Suriady,KS. SH.1 (satu) lembar ID card pers Aspiranews.com, atas nama Suriady,KS. SH.1 (satu) lembar amplop warna putih yang berisikan uang pecahanRp. 50.000.
    Surat Kabar Senior, atasnama Ernawati, 1 (satu) lembar ID card pers Jurnal Indonesia, atas namaSuriady, KS.
    Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unithandphone merk blackberry warna putih. 1 (satu) lembar ID card pers Surat Kabar Senior, atas namaErnawati. 1 (satu) lembar ID card pers Jurnal Indonesia, atas namaSuriady, KS. SH. 1 (satu) lembar ID card pers Aspiranews.com, atas namaSuriady, KS.
Putus : 08-08-2017 — Upload : 15-10-2017
Putusan PN KALABAHI Nomor 1/Pid.Prap/2017/PN Klb
Tanggal 8 Agustus 2017 — - Ny. ENNY ANGGREK, S.H
17159
  • Untuk semua peristiwa tersebut diatas maka perlu dilakukan klarifikasi melalui konfrensi pers;Bahwa pengurus partai PDIP Kabupaten Alor yang mengusulkandilakukan klarifikasi melalui konfrensi pers adalah Sdr. Yahuda Lanlu,Sdr. Walter Datemoly, dan Sdr. Onam Malaimafani;Bahwa yang hadir pada saat konfrensi pers tersebut adalah sebagianpengurus Partai PDIP Kabupaten Alor yaitu Sdr. Yahuda Lanlu, Sdr.Walter Datemoly, dan Sdr. Onam Malaimafani dan beberapawartawan diantaranya adalah Sdr.
    ; Bahwa konferensi pers itu dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2015 sekitarPukul 10.00 WITA; Bahwa konferensi pers dilaksanakan di Kantor DPC (Dewan PimpinanCabang) PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) Kabupaten Alor; Bahwa konferensi pers itu dilaksanakan di dalam ruangan kantor DPCPDIP Kabupaten Alor ; Bahwa banyak orang yang hadir yaitu kirakira 30 (tiga puluh) orang saatitu; Bahwa penguruspengurus partai PDIP yang ikut hadir saat itu adalahEnny Anggrek, Yehuda Lanlu, Walter Datemoly dan
    pers itu barulah Pemohon menyebutnama Efa Koly;Bahwa Efa Koly tidak hadir pada saat konferensi pers tersebut;Bahwa saksi baru 1 (satu) kali mengikuti konferensi pers tersebut;halaman 26 dari 57 Putusan Nomor 1 Pid.Prap/2017/PN Klb Bahwa setelah konferensi pers itu, tidak ada lagi konferensi pers lainnya; Bahwa saksi tidak ingat lagi siapa saja pembicara dalam konferensi perstersebut; Bahwa pada saat konferensi pers tersebut Pemohon mendokumentasikandengan merekam pembicaraan dan memfoto konferensi
    hadir pada konferensi perstersebut; Bahwa Pemohon yang mengadakan konferensi pers tersebut;halaman 27 dari 57 Putusan Nomor 1 Pid.Prap/2017/PN KlbBahwa konferensi pers itu dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2015 sekitarsiang hari;Bahwa saksi tidak ingat lagi jam pelaksanaan konferensi pers tersebut;Bahwa konferensi pers dilaksanakan di Kantor DPC (Dewan PimpinanCabang) PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) Kabupaten Alor;Bahwa konferensi pers itu dilaksanakan di dalam ruangan kantor DPCPDIP
    Bahwa saksi tidak tahu bagiamana sampai kwitansi penerimaan uang ituada pada Pemohon;Bahwa saksi melihat kwitansi itu karena Pemohon sempat mengangkatdan menunjukan kwitansi penerimaan sejumlah uang tersebut saatkonferensi pers tersebut;Bahwa saksi tidak tahu Pemohon yang memberikan uang itu atau tidak;Bahwa pada pertengahan konferensi pers itu barulah Pemohon menyebutnama Efa Koly;Bahwa Efa Koly tidak hadir pada saat konferensi pers tersebut;Bahwa setahu saksi syaratsyarat keluarga miskin adalah
Register : 30-09-2014 — Putus : 01-07-2015 — Upload : 27-07-2015
Putusan PN METRO Nomor 14/Pdt.G/2014/PN.Met
Tanggal 1 Juli 2015 — SUWANDI MELAWAN KRISNA UTAMA DKK
14129
  • Pers Reformasi Post ;Hal. 14 dari 39 hal.
    Bahwa Mengingat MoU antara bewan PERS dengan pihak Kapolri penanda tangananNota kesepahaman Bernomoer : 1 1/DPJMoU/II/2012 tentang koordinasi Dalam penegakanhukum Dan perlindungan Kemerdekaan Pers antara Dewan Pers dengan Polri yang dilakukan di Jambie bertepatan dengan Peringatan Hari PERS Nasional 9 Pebruari 2012 ;Hal. 15 dari 39 hal. Put. No. : 14/Pat.G/2014/PN.
    Pers dan meningkat kan Kehidupan PersNasional, di bentuklah Dewan PERS vang indevenden yang berkantor di jalan kebun siriNo. 3234 Gedung Dewan Pers Lantai VII dan VIII.
    pemberitaan. maka masalah tersebut harusdilimpahkan ke Dewan PERS.
    Dewan PERS lah yang berwenang dan memproses nyasesuai dengan UU pokok Pers No. 40 tahun 1999. bukan pengadilanPerdata ataupengadilan Pidana.
Putus : 29-01-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1375 K/Pid/2012
Tanggal 29 Januari 2013 — BASRI bin RAZALI
10755 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Undangundang tersebut yang berlaku khususbagi pekerja Pers;5.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasar 12 butir c jo Penjelasan Pasal 12butir c UndangUndang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers yangtanggung jawab tentang pemberitaan Pers adalah bidang redaksi bukanwartawan di lapangan;Bahwa selain itu menurut doktrin ahli hukum Pers dalam bukunya berjudulWajah hukum Pers karangan Wina Armada, halaman 88 menyebutkan ...tetapi dalam dunia Pers berlaku dalil, bahwa pemimpin redaksi adalahKomando atau penanggung jawab Pemimpin Redaksi.
    Bahwa dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 13 Tahun2008 tentang Saksi Ahli Dalam Perkara yang berhubungan denganUndangUndang Pers, dalam SEMA tersebut disebutkan bahwa terkaitdengan perkaraperkara yang bersinggungan dengan UndangUndangPers terlebih dahulu meminta pendapat ahli yang mengetahui seluk belukPers dan sesuai dengan Pasal 15 UndangUndang No. 40 Tahun 1999tentang Pers, keahlian tersebut sudah dimandatkan kepada Dewan Pers;Bahwa dalam perkara a quo tidak pernah diselesaikan terlebin
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (2) UndangUndang No. 40Tahun 1999, tentang Pers telah diatur mengenai hak jawab yang secaralengkap berbunyi (2) Pers wajib melayani hak jawab;Bahwa selanjutnya dalam Pasal 18 Ayat (2) UndangUndang No. 40 Tahun1999 tentang Pers, yang pada pokoknya telah diatur mengenai sanksipidana terhadap Perusahaan Pers apabila tidak melaksanakan hak jawab;Bahwa dengan mengacu pada Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 18 Ayat (2)UndangUndang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, maka Perusahaan
    Karena apabila Perusahaan Pers tersebut tidak mau dan/ataulalai dalam pemuatan hak jawab sebagai mana diamanatkan Pasal 5 Ayat(2) UndangUndang Pers, maka Perusahaan Pers tersebut akan dikenakanpidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);Berdasarkan hal tersebut di atas bahwa tanggung jawab pemberitaan ituadalah Perusahaan/Pimpinan Redaksi dan penggunaan hak jawab sepertidimaksud dalam Pasal 5 Ayat (2) UndangUndang Pers adalah sebagaibentuk klarifikasi pihak yang dirugikan
Register : 23-10-2009 — Putus : 22-06-2010 — Upload : 10-04-2015
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 520/Pdt.G/2009/PN.JKT.BAR.
Tanggal 22 Juni 2010 — DIREKTORAT I KEAMANAN TRANS NASIONAL; DEWAN PERS
18859
  • DIREKTORAT I KEAMANAN TRANS NASIONAL; DEWAN PERS
    Jika Penggugatsabar tidak dengan emosi, maka prosedur yang harus dilakukan adalah mengadu ke Dewan Pers sampaidengan dikeluarkannya surat keputusan Dewan Pers tentang Pernyataan, Penilaian dan Rekomendasi(PPR) dengan kop surat dan tanda Langan dan Stempel Dewan Pers dilalui terlebih dahulu sebelummengajukan gugatan aquo.Bahwa karena faktanya Penggugat mengadu ke Dewan Pers sementara di tengah jalan proses pengaduansedang berjalan di Dewan Pers, serta belum mendapat keputusan (PPR) dari Dewan Pers
    di Dewan Pers.
    pers;demengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;memfasilitasi organisasiorganisasi pers dalam menyusun peraturanperaturan di bidang pers danmeningkatkan kualitas profesi kewartawanan;f82mendata perusahaan pers;Untuk mewujudkan kinerjanya sebagaimana pasal 15 ayat (2) diatas Dewan Pers telah melakukan beberapa haldiantaranya diterbitkannya aturan/ keputusan guna menuju pers ke depan yang lebih baik, diantaranya:Surat Keputusan Dewan Pers No 03/SKDP/III/2006 Tentang Kode Etik
    (bukti TTIL.5).Peraturan Dewan Pers No. 2/PeraturanDP/II/2008, tentang Statuta Dewan Pers.Menjelaskan bahwa sebagai Peraturan dasar untuk menjalankan fungsi, tugas, kewajiban, hak dan perananDewan Pers demi melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan Pers nasional, (bukti TTIL.6).Peraturan Dewan Pers No. 4/PeraturanDP/III/2008, tentang Standar Perusahaan Pers.Menjelaskan demi menjaga kemerdekaan pers dan mengembangkan pers yang professional serta pedomanbagi perusahaan pers dalam menjalankan
    Jurnalistik;4 Bukti bertanda TT.II4: Surat Keputusan Dewan Pers No. 05/SKDP/III/2006 Tentan'g Penguatan Peran DewanPers.5 Bukti bertanda TT.II5: Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/PeraturanDP/I/2008, Tentang Prosedur Pengaduan KeDewan Pers;6 Bukti bertanda TT.II6: Peraturan Dewan Pers Nomor; 2/PeraturanDP/IlI/2008, tentang Statuta Dewan Pers;7 Bukti bertanda TT.I7: Peraturan Dewan Pers No. 4/PeraturanDP/III/2008, tentang1058 Bukti bertanda TT.I8: Peraturan Dewan Pers No. 3/PeraturanDP/III/2008, tentang
Register : 22-10-2015 — Putus : 07-01-2016 — Upload : 03-02-2016
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 162/Pid.Sus/2015/PN-Lsm
Tanggal 7 Januari 2016 — terdakwa I. UMAR EFFENDY Bin ADNAN dan terdakwa II. MAWARDI Bin A. LATIF
18568
  • UndangUndangRI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers ; 2222222> Bahwa Dewan Pers melakukan fungsinya yaitu Menetapkan danMengawasi Pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik sesuai dengan UndangUndang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers ; > Bahwa Kode Etik Jurnalistik disepakati oleh Organisasi Pers di Jakarta padatanggal 14 Maret 2006, dan ditetapkan oleh Dewan Pers melalui suratKeputusan Nomor : 03/SKDP/II/2006, tanggal 24 Maret 2006 tentangPenilaian Akhir Atas Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan
    yang resmi atau legal, setiap berita tidakbenar tanpa konfirmasi adalah pelanggaran kode etik jurnalistik danUndangUndang No. 40 tahun 1999 tentang pers bahwa permasalahantersebut harus ditangani oleh Dewan Pers terlebih dahulu, namun bagiperusahaan pers yang tidak resmi atau pun ilegal dan tidak terdaftar diDewan Pers maka tidak berlaku UndangUndang Pers serta Dewan Perstidak akan turut campur, dan terhadap media tersebut dapat diberlakukanpidana UMUM ; n9 nn nnn nnn enn nnn nn enn ence nnn ence
    , maka dapat dipidana ; Bahwa wartawan yang menulis dan menimbulkan fitnah atau pencemarannama baik dan bukan produk pers dapat dipidana ; Bahwa adapun tugas dan tanggung jawab struktur jabatan dalamperusahaan pers adalah : oooa.
    Bahwa pihak dewan pers tidak mencampuri dan membantu media onlineatau surat kabar yang melanggar kode etik, karena yang menegurpelanggaran kode etik adalah pihak organisasi wartawan dan atauperusahaan pers, juga dewan pers tidak akan melakukan pemanggilan ataumeminta klarifikasi kepada pengelola Harian Berita Atjeh Net yangberbadan hukum CV (Commanditair Vennootschap), dan dewan pers tidak19mencampuri kasus yang menjurus ke tindak pidana serta menyerahkanmasalah ini kepada pihak berwenang secara
    dan juga Surat Edaran Dewan Pers No.01/SEDP/I/201433tentang Pelaksanaan UndangUndang Pers dan Standar Perusahaan Pers,yang menyatakan bahwa setiap perusahaan pers harus berbentuk badanhukum indonesia (Pasal 9 Ayat (2) UndangUndang RI No.40 tahun 1999tentang Pers).
Putus : 06-11-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1518 K/Pdt/2014
Tanggal 6 Nopember 2014 — Dr. DIPO ALAM, SEKRETARIS KABINET REPUBLIK INDONESIA 2009-2014, SEKRETARIAT KABINET VS ELMAN SARAGIH, selaku PIMPINAN REDAKSI METRO TV, DK
10572 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , yangmengatur: "Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negaraterhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan,atau pelarangan penyiaran.
    dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers denganalasan sebagaiberikut:3.1.
    Bahwa UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers telah mengatur tentangkewajiban pers sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 40Tahun 1999 yang berbunyi sebagai berikut:1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini denganmenghormati normanorma agama dan rasa kesusilaan masyarakatserta asas praduga tak bersalah;2) Pers wajib melayani Hak Jawab;3) Pers wajib melayani Hak Koreksi;3.1.
    dan saran kepada Dewan Pers dalam rangkamenjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional;3.1.
    Bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengaturtentang peranan masyarakat terhadap pers nasional anataralain masyarakat dapat melakukan~ kegiatan untukmengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hakmemperoleh informasi yang diperlukan dapat berupamemantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaranhukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yangdilakukan oleh pers; dan menyampaikan usulan dan sarankepada Dewan Pers dalamrangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional;e.