Ditemukan 7905 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-07-2023 — Putus : 27-07-2023 — Upload : 15-08-2023
Putusan PT JAKARTA Nomor 632/PDT/2023/PT DKI
Tanggal 27 Juli 2023 — Media Karya Digital
Terbanding/Tergugat II : AAGDWA ARIWANGSA
Terbanding/Turut Tergugat : DEWAN PERS RI
3217
  • Media Karya Digital
    Terbanding/Tergugat II : AAGDWA ARIWANGSA
    Terbanding/Turut Tergugat : DEWAN PERS RI
Register : 20-03-2017 — Putus : 31-05-2017 — Upload : 30-08-2017
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 35/Pid.B/2017/PN Liw.
Tanggal 31 Mei 2017 — Terdakwa I. SAMSIRWAN Alias BUYUNG Bin MAHMUD, Terdakwa II. FRANSIMORO Bin HERLIS, Terdakwa III. SUMARNI Alias ADEL Binti SUMARNO.
12455
  • Menetapkan barang bukti berupa : Uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang terdiri dari :- Uang Pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 43 (empat puluh tiga) lembar- Uang Pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 34 (tiga puluh empat) lembar DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI VIRNALIZI AFRIYANTI NOOR Binti H.MASRI NOOR 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota pers surat kabar Pesona Lampung a.n SUMARNIDIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA SUMARNI Alias ADEL Binti SUMARNO
    1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota pers surat kabar umum media POMM-RI a.n SAMSIRWAN 1 (satu) buah kartu tanda anggota pers media elektronik Tegar TV a.n SAMSIRWANDIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA SAMSIRWAN Alias BUYUNG Bin MAHMUD 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota pers surat kabar umum Aspirasi Pendidikan a.n FRANSIMORO 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota pers Informasi Negara Republik Indonesia a.n FRANSIMORO 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota pers surat kabar umum Metro
    pers surat kabar umum mediaPOMMRI a.n SAMSIRWAN1 (satu) buah kartu tanda anggota pers media elektronik Tegar TV a.nSAMSIRWANDIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA SAMSIRWAN Alias BUYUNGBin MAHMUD1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota pers surat kabar umum AspirasiPendidikan a.n FRANSIMORO1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota pers Informasi Negara RepublikIndonesia a.n FRANSIMORO1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota pers surat kabar umum MetroIndonesia a.n FRANSIMORO1 (satu) kartu micro memori handphone warna hitam kapsitas
    Uang Pecahan Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 34 (tigapuluh empat) lembar1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota pers surat kabar Pesona Lampung a.nSUMARNIe 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota pers surat kabar umum media POMMRl a.n SAMSIRWANe 1 (satu) buah kartu tanda anggota pers media elektronik Tegar TV a.nSAMSIRWANe 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota pers surat kabar umum AspirasiPendidikan a.n FRANSIMOROe 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota pers Informasi Negara RepublikIndonesia a.n FRANSIMOROe
    Uang Pecahan Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 34 (tigapuluh empat) lembarMerupakan uang milik koroban, maka terhadap barang bukti tersebutstatusnya akan ditentukan dalam amar putusan inie 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota pers surat kabar Pesona Lampung a.nSUMARNIe 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota pers surat kabar umum media POMMRla.n SAMSIRWANe 1 (satu) buah kartu tanda anggota pers media elektronik Tegar TV a.nSAMSIRWANe 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota pers surat kabar umum AspirasiPendidikan
    a.n FRANSIMOROe 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota pers Informasi Negara RepublikIndonesia a.n FRANSIMOROe 1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota pers surat kabar umum Metro Indonesiaa.n FRANSIMOROyang telah disita dari para terdakwa dan merupakan kartu identitas dariprofesi para terdakwa, maka status barang bukti tersebut akan ditentukanstatusnya dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP,maka masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa akan dikurangkanseluruhnya
    Lampunga.n SUMARNIDIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA SUMARNI Alias ADEL BintiSUMARNO1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota pers surat kabar umum mediaPOMMRI a.n SAMSIRWAN1 (satu) buah kartu tanda anggota pers media elektronik Tegar TV a.nSAMSIRWANDIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA SAMSIRWAN Alias BUYUNGBin MAHMUD1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota pers surat kabar umum AspirasiPendidikan a.n FRANSIMORO1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota pers Informasi Negara RepublikIndonesia a.n FRANSIMORO1 (satu) buah Kartu Tanda
Register : 01-08-2024 — Putus : 17-09-2024 — Upload : 08-10-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 268/G/2024/PTUN.JKT
Tanggal 17 September 2024 — Penggugat:
PERKUMPULAN COMUNITAS PEMBERDAYAAN DAN LINGKUNGAN disingkat COPERLINK : LBH, LSM, PERS
Tergugat:
1.1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA JAKARTA SELATAN
2.DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
10769
  • Penggugat:
    PERKUMPULAN COMUNITAS PEMBERDAYAAN DAN LINGKUNGAN disingkat COPERLINK : LBH, LSM, PERS
    Tergugat:
    1.1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA JAKARTA SELATAN
    2.DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Register : 10-04-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 24-09-2024
Putusan PN SERANG Nomor 48/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Srg
Tanggal 26 Juni 2019 — Penggugat:
PT. NIKOMAS GEMILANG
Tergugat:
SITI ROHMAH
2315
  • MENGADILI

    DALAM KONVENSI

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan perbaikan
    2. Menyatakan surat panggilan Penggugat Nomor 31/C/NKG-ADS/PERS-PGL.1/5/2018 tertanggal 25 Mei 2018 dan Surat panggilan Nomor 70/NKG-ADS/PERS-PGL.11/05/2018 tertanggal 4 Juni 2018 adalah sah dan berdasar hukum;
    3. Menyatakan surat pemutusan hubungan kerja
    dengan nomor.113/NKG-PERS/PHK/06/2018 sah dan berdasar hukum;;
  • Menghukum Penggugat untuk membayar uang pisah dan penggantian hak kepada Tergugat secara tunai sebesar Rp.11.406.978.8,- ( sebelas juta empat ratus enam ribu rupiah Sembilan ratus tujuh puluh delapan delapan rupiah);
  • Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.406.000,-(empat ratus enam ribu rupiah)
Register : 27-04-2017 — Putus : 31-07-2017 — Upload : 21-08-2017
Putusan PN REMBANG Nomor 59/Pid.Sus/2017/PN. Rbg.
Tanggal 31 Juli 2017 — SURYONO, S.T. Bin TARJI;
559173
  • Bin TARJI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Melawan Hukum Dengan Sengaja Melakukan Tindakan yang Berakibat Menghambat atau Menghalangi Pelaksanaan Terhadap Pers Nasional Tidak Dikenakan Penyensoran, Pembredelan atau Pelarangan Penyiaran Dan Untuk Menjamin Kemerdekaan Pers, Pers Nasional Mempunyai Hak Mencari, Memperoleh, Dan Menyebarluaskan Gagasan Dan Informasi sebagaimana dalam dakwaan;2.
    Pers.2.
    Pers adalah Perusahaan Mediamasa baik audio, audio visual, media online, Pers Nasional; Bahwa Pers Nasional adalah dulu artinya Pers yang terbit di ibukota danyang didaerah dinamakan Pers Daerah tetapi Pers Nasional kalau sekarangpers yang terbit di Indonesia yang mengedepankan kepentingan nasional.
    Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Undipsampai sekarang.Bahwa yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (2) dan (3)UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, adalah memberikan ancaman pidanasetiap perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja yangmenghambat atau menghalangi pelaksanaan terhadap pers Nasional tidakdikenakan pensensoran pembredelan atau pelarangan penyiaran danjaminan kemerdekaan pers dan hak pers mencari memperoleh danmenyebarluaskan gagasan dan informasi.
    , suara, gambar, suara dan gambar, serta data dangrafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia; Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yangmenyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, mediaelektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yangsecara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkaninformasi; Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan persIndonesia.
    Soetrasno Rembang telah, melakukan tindakanyang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Ketentuan pasal 4ayat (2) terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pbembredelan atau pelarangan penyiaran dan ayat (3) untuk meniamin kemerdekaan pers,pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, yaitu dengan cara melarang saksi Wisnu dan Heru (wartawan dari Jawa Pos Radar Kudus dan CB FM/ pers nasional) untukmengambil gambar / Foto dan kemudian
Register : 29-11-2024 — Putus : 21-01-2025 — Upload : 22-01-2025
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1332/Pid.Sus/2024/PN Pbr
Tanggal 21 Januari 2025 — Penuntut Umum:
SARTIKA RATU AYU TARIGAN
Terdakwa:
NANDO SAPUTRA GULO Als NANDO
3120
  • ;
  • 8 (delapan) lembar kartu yang terdiri dari:
    • 1 (satu) lembar kartu bertuliskan Pers SINAR NUSANTARA atas nama NANDO SAPUTRO GULO warna putih ;
    • 1 (satu) lembar kartu bertuliskan Pers BasmiNews.com atas nama NANDO SAPUTRO GULO warna biru;
    • 1 (satu) lembar kartu bertuliskan Pers BasmiNews.com atas nama PT. ELANG PELISA NEWS atas nama NANDO SAPUTRA GULO warna Biru.
    • 1 (satu) lembar kartu bertuliskan Pers SINAR NUSANTARA atas nama NANDO SAPUTRO GULO warna ungu ;
    • 1 (satu) lembar kartu bertuliskan Pers BasmiNews.com atas nama VATOFALALI LALI warna biru ;
    • 1 (satu) lembar kartu bertuliskan Pers BasmiNews.com atas nama WIRYA PERDANA DAMANIK warna Biru ;
    • 1 (satu) lembar kartu bertuliskan Pers BasmiNews.com atas nama ARIELI GEA warna Biru ;
    • 1 (satu) buah flashdisk warna merah merk cruzer blade berisi rekaman cctv
Register : 21-12-2021 — Putus : 15-08-2022 — Upload : 18-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 802/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 Agustus 2022 — Penggugat:
Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA
Tergugat:
1.MAJALAH HUKUM DAN POLITIK KEADILAN INDONESIA
2.PANDA NABABAN
3.CHAIRUL ZAIN
Turut Tergugat:
DEWAN PERS
7445
  • Penggugat:
    Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA
    Tergugat:
    1.MAJALAH HUKUM DAN POLITIK KEADILAN INDONESIA
    2.PANDA NABABAN
    3.CHAIRUL ZAIN
    Turut Tergugat:
    DEWAN PERS
Putus : 25-04-2017 — Upload : 05-05-2017
Putusan PN LANGSA Nomor 46/Pid.B/2017/PN Lgs.
Tanggal 25 April 2017 — ERNAWATI Binti PURWANTO SURIADY, KS. SH Bin MUHAMMAD YOESOEF
11412
  • .- 1 (satu) lembar ID card pers Surat Kabar Senior, atas nama Ernawati.- 1 (satu) lembar ID card pers Jurnal Indonesia, atas nama Suriady, KS. SH.- 1 (satu) lembar ID card pers Aspiranews.com, atas nama Suriady, KS.
    SURIADY,KS.SH BinMUHAMMAD YOESOEP dengan pidan penjara masingmasingselama 1 (satu) tahun dengan ketentuan masa hukuman paraTerdakwa dikurangkan seluruhnya masa penangkapan danpenahanan yang telah dijalani para Terdakwa dengan perintahagar para Terdakwa tetap ditahan;.Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unitHand Phone merk Blacberry warna putih.1 (satu) lembar ID Card Pers Surat Kabar SeniorAn.ERNAWAT I. 1 (satu) lembar ID Card Pers Jurnal Indonesia An.SURIADYKS.SH. 1 (satu) lembar ID Card Pers
    (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang dimasukkan kedalam amplopputin kepada para Terdakwa.Bahwa benar barang bukti yang disita dari Terdakwa 2 berupa 2(dua) unithandphone, 1 (satu) kartu pers jurnal Indonesia, 1 (Satu)buah kartu pers aspira news.com dan 1 (satu) lembar kartu tandapenduduk (KTP) dan uang tunai sejumlah Rp. 3.500.000.
    (tiga jutalima ratus ribu rupiah).Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai1 (satu) unithandphone merk blackberry warna putih.1 (satu) lembar ID card pers Surat Kabar Senior, atas namaErnawati.Halaman 27 dari 43 Putusan Nomor 46/Pid.B/2017/PN.Lgs1 (satu) lembar ID card pers Jurnal Indonesia, atas nama Suriady,KS. SH.1 (satu) lembar ID card pers Aspiranews.com, atas nama Suriady,KS. SH.1 (satu) lembar amplop warna putih yang berisikan uang pecahanRp. 50.000.
    Surat Kabar Senior, atasnama Ernawati, 1 (satu) lembar ID card pers Jurnal Indonesia, atas namaSuriady, KS.
    Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unithandphone merk blackberry warna putih. 1 (satu) lembar ID card pers Surat Kabar Senior, atas namaErnawati. 1 (satu) lembar ID card pers Jurnal Indonesia, atas namaSuriady, KS. SH. 1 (satu) lembar ID card pers Aspiranews.com, atas namaSuriady, KS.
Putus : 21-12-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2266 K/Pdt/2009
Tanggal 21 Desember 2010 — EDDY SUMARSONO, DKK ; ISMETH ABDULLAH
112146 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sesuai dengan UU Pers, setiap perusahaan pers memiliki kewajibansebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1 angka 6 jis Pasal 1 angka 2 jis Pasal9 ayat (2) jis Pasal 12 UU Pers; Adapun ketentuan pasalpasal dimaksudadalah sebagai berikut:Pasal 1 angka 2 UU Pers;"Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakanusaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan Kantorberita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi
    ";Pasal 1 angka 6 UU Pers;Pers nasiona!
    Tabloid Investigasi bukanlahmerupakan produk dari Pers Nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 1angka 6 UU Pers.
    Terlebih dahulu diperiksa oleh Dewan Pers;2.
    Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 5ayat (3) UU Pers.)
Putus : 25-05-2011 — Upload : 20-12-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 13 PK/Pid/2011
Tanggal 25 Mei 2011 — ERWIN ARNADA
213159 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dewan Pers dalam Pernyataan Dewan Pers Nomor 07/PDP/IV/2006tentang Penerbitan Majalah PLAYBOY Indonesia tertanggal 21 April2006 (Lampiran 5) telah menegaskan bahwa Majalah PlayboyIndonesia adalah produk pers.
    Pers, yakni: Dr.
    No. 13 PK/Pid/2011Apabila pun mengadu kepada Polisi, maka menurut UU Pers,seharusnya disikapi dengan UU Pers, bukan dituntut pidana ;b.
Register : 22-10-2009 — Putus : 14-06-2010 — Upload : 03-04-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 407/PDT.G/2009/PN.JKT.PST
Tanggal 14 Juni 2010 — RAYMOND TEDDY H >< PT. MEDIA NUSANTARA INFORMASI (SEPUTAR INDONESIA), Cs
20866
  • Disamping itu peranmasyarakat adalah memantau dan melaporkan pelanggaranoleh pers ke Dewan Pers.7.3.
    sebagai bagian dari pers nasional yang mengemban tugas dan peran untukkepentingan umum dan mengganggu kerja redaksional PARA PENGGUGATREKONVENSI selaku media pers; yang tentu saja merugikan pers secarakeseluruhan;.
    mekanisme peran serta masyarakat dalammeningkatkan kualitas pers nasional.
    Sementara Dewan Pers adalah lembaga yang diberi tugas danwewenang berdasarkan undangundang pers No 40 tahun 1999 Pasal 15ayat (2) huruf d UU Pers berbunyi sebagai berikut;(2) Dewan Pers melaksanakan fungsifungsi sebagai berikut:52d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaianpengaduan masyarakat atas kasuskasus yang berhubungan denganpembentaan pers:Bahwa dengan demikian telah jelas Dewan Pers adalah mediator dalammenyelesaikan perkara pemberitaan sebelum masuk ke pengadilan.Karenanya Dewan
    Jika penggugat sabar tidak dengan emosi, maka proseduryang harus dilakukan adalah mengadu ke Dewan Pers sampai dengandikeluarkannya surat keputusan Dewan Pers tentang Pernyataan,Penilaian dan Rekomendasi (PPR) dengan kop surat dan tanda tangan danstempel Dewan Pers dilalui terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatanaquo.Bahwa Karena faktanya Penggugat mengadu ke Dewan Pers sementara ditengah jalan proses pengaduan sedang berjalan di Dewan Pers, sertabelum mendapat keputusan (PPR) dari Dewan pers,
Register : 21-01-2016 — Putus : 22-03-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 9/PDT/2016/PT.PLK
Tanggal 22 Maret 2016 — PT. BERSAMA SATMAKA CIPTA melawan PT. KALTENG POS PRESS
11565
  • Pers, selanjutnya disebut UU PERSyang menyatakan: bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa,penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas,fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaikbaiknya berdasarkankemerdekaan pers yang professional, ....
    , yang menegaskan sebagai berikut : Pers nasionalberkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati normaHal 5 dari 32Puts.
    ini adalahUU Nomor: 40 Tahun 1999 tentang PERS.
    Nomor: 6/ PeraturanDP/ V/ 2008 tentangPengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/ SKDP7/ Ill) 2006tentang Kode Etik Jurnalistik.
    kepada Dewan Pers sebelum mengajukan gugatanperdata ke pengadilan;Menimbang, bahwa di dalam Lampiran Peraturan Dewan Pers Nomor3/PeraturanDP/VIV2013 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers, Pasal 4ditentukan bahwa Dewan Pers tidak menangani pengaduan yang sudah diajukanke kepolisian atau pengadilan kecuali pihak pengadu bersedia mencabutpengaduannya ke kepolisian atau pengadilan untuk diselesaikan oleh Dewan Persdan atau kepolisian menyerahkan penyelesaian kasus tersebut ke Dewan Pers;Menimbang
Putus : 17-06-2009 — Upload : 29-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 692 K/Pid/2008
Tanggal 17 Juni 2009 — HENDRY FRANKIM
10274 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pers, agar dapatmenganulir berlakunya UndangUndang No.40 Tahun 1999, tentangPers, terhadap perkara a quo, seolaholah UndangUndang No.40 Tahun1999, tentang Pers, hanya berlaku bagi insan pers dan bagi tindakpidana yang berkualifikasi sebagai delik pers saja;Bahwa pertimbangan judex facti tersebut di atas bertentangandengan UndangUndang No.40 Tahun 1999, tentang Pers, karenaUndangUndang ini tidak hanya berlaku bagi kalangan insan pers saja,tetapi untuk seluruh warga negara Indonesia dan dalam Undang
    a quo di bawah sumpah menyatakan bahwakemerdekaan pers bukan hanya milik kalangan pers saja, tetapi adalahHal. 15 dari 28 hal.
    No.692 K/Pid/2008milik seluruh rakyat Indonesia (vide Pledoi, Hal. 88);Bahwa dari penjelasan kedua orang saksi tersebut di atas, dapatdisimpulkan bahwa UndangUndang No.40 Tahun 1999, tentang Pers,adalah berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia dan tidak terbatas hanyapada insan pers saja, jadi meskipun Pemohon KasasifTerdakwa bukaninsan prers namun baginya berlaku juga UndangUndang Pers tersebut ;Bahwa Pasal 2 UndangUndang No.40 Tahun 1999, tentang Pers,berobunyi "Kemerdekaan pers adalah salah satu
    No.692 K/Pid/2008bagian dari aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim), dansebagai lembaga. independen Dewan Pers mempunyai kewajibanantara lain menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode EtikJurnalistik, serta memberikan pertimobangan dan mengupayakanpenyelesaian pengaduan masyarakat atas kasuskasus yangberhubungan dengan pemberitaan pers;Bahwa sesuai dengan ketentuan UndangUndang tersebut, maka jelasranah dari Dewan Pers dalam menangani kasuskasus yangberhubungan dengan pers terbatas pada penyelesaianinternlkekeluargaan
    Pers dalam perkara a quo.
Register : 16-11-2017 — Putus : 24-04-2018 — Upload : 25-06-2018
Putusan PN STABAT Nomor 40/Pdt.G/2017/PN STB
Tanggal 24 April 2018 — Penggugat:
Warsito Ahmad Qodlofi
Tergugat:
1.Pimpinan Redaksi Batak Pos Cq Sangkot Sihotang
2.Pimpinan Redaksi Media Online Pantauan Rakyat Cq Arifin
306285
  • Tujuan memberi hak jawab, agarkebebasan pers disatunafaskan dengan tanggung jawab pers.
    , yaituyang kami kutip sebagai berikut :Dewan Pers berharap bahwa bahwa khalayak yang merasa dirugikan olehpemberitaan pers hendaknya pertamatama menggunakan hak jawabsebagaimana yang menjadi kelaziman dalam mekanisme hubungankhalayak dengan media pers dan sesuai pula dengan ketentuan UndangUndang Pers 1999, Pasal 5, ayat (2), bahwa Pers wajib melayani hakJawab, ini adalah upaya penyelesaian yang paling cepat dan bolehdikatakan tidak menelan baik energi maupun biaya, sehingga dipandangpaling praktis
    (Lihat Dewan Pers 20002003, diterbitkan oleh Dewan Pers denganYayasan Jurnalis Independen, halaman 26);Bahwa Komisi DPRRI juga sependapat dengan Dewan Pers dan telahmemberikan rumusan tentang jalur penyelesaian sengketa publik denganmedia pers.
    Metro Langkat Binjai yang telah terdaftar diDewan Pers ;Fotocopy Print Out Data Perusahaan Pers yang resmiterdaftar di Dewan Pers ;Fotocopy Print Out Daftar Media yang sudah terverivikasioleh Dewan Pers ;Fotocopy Print Out Daftar Perusahaan Pers di Indonesia ;Fotocopy Print Out Harian Singgalang dengan topik beritaWartawan tak UKW, Dewan Pers Tak Bertanggung Jawab ;Fotocopy Print Out Chat (percakapan) Whatsapp tertanggal11 November 2017, pukul 06.01 WIB, antara Penggugatdengan Tergugat II ;Fotocopy
    yang resmiterdaftar dari DEWAN PERS, menerangkan namanama Perusahaan Persseluruh Indonesia yang Terdaftar di Dewan Pers sebanyak 1960 ( seribu sembilanratus Enam Puluh ) Perusahaan Pers dengan 3 (Tiga) Katagori :1.
Register : 24-04-2019 — Putus : 11-09-2019 — Upload : 18-09-2019
Putusan PN DONGGALA Nomor 16/Pdt.G/2019/PN Dgl
Tanggal 11 September 2019 — Penggugat:
ABU BAKAR ALJUFRIE, SE
Tergugat:
DRS KASMAN LASSA, SH
289263
  • makan uang haram sehingga sering sakit sakit pada saatkonfrensi pers.
    Bahwa Saksi menyatakan 20 (dua puluh) orang saat dilakukankonfrensi pers.= Bahwa Saksi menyatakan ada masyarakat biasa yang hadirsaat konfrensi pers.
    Bahwa Saksi menyatakan saat konfrensi pers jarak saya jauhduduk paling belakang. Bahwa Saksi menyatakan Tergugat tidak mengatakan janganberitakan konfrensi pers saat itu.= Bahwa Saksi menyatakan tidak pernah mendengar darimasyarakat masalah penggugat dan Tergugat. Bahwa Saksi menyatakan sering hadir di konfrensi pers pemdakarena sering diundang oleh pemda bila ada konferensi pers.= Bahwa Saksi menyatakan pernah melihat video rekamankonfrensi pers tersebut.
    .= Bahwa Saksi menyatakan akibat katakata Tergugat dalamkonfrensi pers tersebut, Penggugat menanggapi dengan santai saja. Bahwa Saksi menyatakan pernah konfirmasi kepadaPenggugat masalah konfrensi pers tersebut.Halaman 19 dari 41 Putusan Nomor 16/Pdt.G/2019/PN Dgl= Bahwa Saksi menyatakan tidak melakukan peliputan saatkonfrensi pers dan hanya hadir mendengarkan saja.
    Bahwa Saksi menyatakan dari konfrensi pers tersebut tidakberpengaruh terhadap pemilihnan Penggugat sebagai anggotadewan.= Bahwa Saksi menyatakan yang mendampingi Bupati saatkonfrensi pers yaitu sekertaris Nasdem atas nama SAHLAN.
Register : 20-11-2012 — Putus : 17-06-2013 — Upload : 21-08-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 673/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 17 Juni 2013 —
468597
  • ., Para Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), beralamat di Jalan Kalibata Timur IV G No. 10 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Januari 2013, untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT ;
    Pers mempunyai peransebagaimana UndangUndang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers (untuk selanjutnya disebutUU Pers) Pasal 3 ayat (1) diantaranya Pers Nasional mempunyai peran dan fungsisebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.
    Pers bekerja dalam rangkapelayanan publik dalam hal informasi.Mengingat fungsi Pers sebagai alat informasi atas segala hal yang perlu diketahuimasyarakat, Pers juga sebagai media pendidikan, agar peristiwa demi peristiwa yangdiberitakan Pers adalah pengetahuan dan pendidikan dari hasil berita Pers bagi masyarakatagar dapat menilai bahwa sesuatu hal dapat diambil hikmah dari sisi berita Pers.
    Sebagaimana amanat Pasal 5ayat (2) dan (3) UU Pers yang menyatakan:(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.17.
    ke Dewan Pers terlebih dahulu sampai menunggudikeluarkannya Rekomendasi (PPR/ Pernyataan Penilaian danRekomendasi) dari Dewan Pers.
    yang merasa di zhalimi oleh Pers mengadu ke Dewan Pers disitu kitaberdebat tidak puas pengaduan ke Dewan Pers maka jalur hukum ;e Bahwa Pengalaman ahli sudah ratusan sebenarnya mayoritas dari 4.500 pers itu ahlisalahkan ;e Bahwa Perkara yang selesai di Dewan Pers ada ancaman mengadu, baru (satu)keputusan Dewan Pers lalu diadukan ke Jalur Hukum ;e Bahwa Sekarang makin banyak tender tapi juga tender ini harus dijaga supaya clean andgood government dan terdengar banyak penyimpangan maka pers profesional
Register : 05-07-2022 — Putus : 23-08-2022 — Upload : 24-08-2022
Putusan PN GRESIK Nomor 193/Pid.B/2022/PN Gsk
Tanggal 23 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
NUGROHO TANJUNG, S.H., M.H.
Terdakwa:
LULUK PURWATI.
11916
  • ADIPRIMA SURAPRINTA Maret Juli 2021:
    1. Invoice no 0003 / KBM / Pers / INV AS SK / III / 21 tanggal 31 Maret 2021 sebesar Rp.262.007.321 (dua ratus enam puluh ddua juta tujuh ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah
    2. Invoice no 0003 / KBM / Pers / INV AS KB / III / 21 tanggal 31 Maret 2021 sebesar Rp.32.953.093 (tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu sembilan puluh tiga rupiah
    3. Invoice no 0003 / KBM / Pers / INV
    AS ST / III / 21 tanggal 31 Maret 2021 sebesar Rp.94.197.597 (sembilan puluh empat juta seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah
  • Invoice no 0003 / KBM / Pers / INV AS SB / III / 21 tanggal 31 Maret 2021 sebesar Rp. 30.630.516 (tiga puluh juta enam ratus tiga puluh ribu lima ratus enam belas rupiah)
  • Invoice no 0003 / KBM / Pers / INV AS CW / III / 21 tanggal 31 Maret 2021 sebesar Rp.54.605.317 (lima puluh empat
    0004 / KBM / Pers / INV AS ST / IV / 21 tanggal 30 April 2021 sebesar Rp.16.882.049 (enam belas juta delapan ratus delapan puluh dua ribu empat puluh sembilan rupiah)
  • Invoice no 0004 / KBM / Pers / INV AS SB / IV / 21 tanggal 30 April 2021 sebesar Rp.25.206.725 (dua puluh lima juta dua ratus enam ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah
  • Invoice no 0004 / KBM / Pers / INV AS CW / IV / 21 tanggal 30 April 2021 sebesar Rp.73.018.457 (tujuh
    no 0005 / KBM / Pers / INV AS ST / V / 21 tanggal 31 Mei 2021 sebesar Rp.42.257.447 (empat puluh dua juta dua ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah)
  • Invoice no 0005 / KBM / Pers / INV AS SB / V / 21 tanggal 31 Mei 2021 sebesar Rp.31.779.940 (Tiga puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah
  • Invoice no 0005 / KBM / Pers / INV AS CW / V / 21 tanggal 31 Mei 2021 sebesar
    puluh enam rupiah)
  • Invoice no 0006 / KBM / Pers / INV AS ST / VI / 21 tanggal 29 Juni 2021 sebesar Rp.157.195.253 (seratus lima puluh tujuh juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah
  • Invoice no 0006 / KBM / Pers / INV AS SB / VI / 21 tanggal 29 Juni 2021 sebesar Rp.34.177.539 (tiga puluh empat juta seratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah)
  • Invoice no 0006 / KBM / Pers / INV
Putus : 06-11-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1518 K/Pdt/2014
Tanggal 6 Nopember 2014 — Dr. DIPO ALAM, SEKRETARIS KABINET REPUBLIK INDONESIA 2009-2014, SEKRETARIAT KABINET VS ELMAN SARAGIH, selaku PIMPINAN REDAKSI METRO TV, DK
11980 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , yangmengatur: "Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negaraterhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan,atau pelarangan penyiaran.
    dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers denganalasan sebagaiberikut:3.1.
    Bahwa UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers telah mengatur tentangkewajiban pers sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 40Tahun 1999 yang berbunyi sebagai berikut:1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini denganmenghormati normanorma agama dan rasa kesusilaan masyarakatserta asas praduga tak bersalah;2) Pers wajib melayani Hak Jawab;3) Pers wajib melayani Hak Koreksi;3.1.
    dan saran kepada Dewan Pers dalam rangkamenjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional;3.1.
    Bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengaturtentang peranan masyarakat terhadap pers nasional anataralain masyarakat dapat melakukan~ kegiatan untukmengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hakmemperoleh informasi yang diperlukan dapat berupamemantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaranhukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yangdilakukan oleh pers; dan menyampaikan usulan dan sarankepada Dewan Pers dalamrangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional;e.
Register : 05-03-2021 — Putus : 23-11-2021 — Upload : 24-11-2021
Putusan PN PALOPO Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN Plp
Tanggal 23 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
1.YANUAR FIHAWIANO SH
2.AHMAD SULHAN S.H
Terdakwa:
MUHAMMAD ASRUL
16671179
  • Aurora Media Utama Nomor : 08 tanggal 24 September 2019;
  • Verifikasi Dewan Pers 2019 tanggal 21 November 2019 tentangVerifikasi Dewan Pers Jakarta;

Tetap terlampir dalam berkas perkara;

5. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);

mencerminkan UndangUndang Pers atautidak taat pada kode etik jurnalistik maka dapat dikategorikan bukan karyajurnalistik dan perusahaan pers yang tidak berbadan hukum dan karyajurnalistiknya tidak mencerminkan UndangUndang pers atau tidak taatkode etik jurnalistik maka Dewan Pers dapat merekomendasikan proseshukum;Bahwa badan hukum tidak menentukan karya jurnalistik tapi hanyasebagai identitas untuk dapat diakul Secara resmi;Bahwa mekanisme hukum Dewan Pers memiliki kKekhususan dan inisudah menjadi
, jika ada kasus keberatan daripemberitaan maka kewajiban dari Polri menghadirkan Dewan Pers untukdimintai pertimbangan atau penjelasan kaitannya dengan kasus yangdilaporkan kepolisian masuk kwalifikasi kasus hukum pers atau pidanabiasa, jadi beberapa kasus bisa dipidana karena memang tidak adakaitannya dengan pers dan beberapa kasus jelas pers, yang saya maksudjelas pers adalah tidak harus berbadan hukum seperti berita.news itutermasuk pers karena memiliki struktur bahkan akta pendiriannyamenyebutkan
perlindungan terhadap pers itu. menjadi cerminan leveldemokrasinya kalau kita bilang indek demokrasi itu sangat dipengaruhioleh pers; Bahwa dulu di Indonesia kita tahu ada UU Pers tapi kode etik jurnalistikitu masih beragam baik media cetak, penyiaran dan ragam plafonnyakemudian dalam perkembangannya Dewan Pers mewadahi komunitaspers, organisasiorganisasi pers untuk menjadikan satu pijakan ketikabicara soal kode etik jurnalistik, Supaya kalau ada masalah rujukannyabisa sama dalam kasuskasusnya.
Foto copy screenshoot data perusahaan pers atas nama mediaberita.news hasil verifikasi dewan pers;11. Foto copy screenshoot berita dari media berita.news tertanggal 09 Maret2020 dengan judul Berita.News Jalani Verifikasi Faktual olen Dewan Pers;12.
Chairul Huda,S.H., M.H. dalam tulisan yang sama, menjelaskan bahwa UU Pers bukan /exspecialis dari KUHP, baik spesialitas logis maupun spesialitas sistematis, karenadalam UU Pers tidak mengatur secara khusus tentang pencemaran nama baikoleh pers. Sekalipun demikian dalam membuktikan adanya pencemaran namabaik oleh Pers, aparat penegak hukum wajib memperhatikan UU Pers dan kodeetik jurnalistik.
Putus : 12-08-2009 — Upload : 21-12-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2242 K/Pdt/2006
Tanggal 12 Agustus 2009 — PT.TEMPO INTI MEDIA HARIAN DKK MELAWAN TOMY WINATA DAN KORAN TEMPO
3691322 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa ketentuan Pasal 12 UndangUndang Pers beserta penjelasannyasecara tegas telah menyatakan bahwa pertanggungjawaban yuridis atassuatu karya Jurnalistik yang diterbitkan oleh suatu media cetak berada padainstitusi Penanggung Jawab, pasal mana beserta penjelasannya Tergugat Illkutip sebagai berikut :Pasal 12 UndangUndang Pers :Perusahaan Pers wajid mengumumkan nama, alamat danpenanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan, khususuntuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan
    Tujuan memberi hak jawab, agar kebebasan persdisatunafaskan dengan tanggung jawab pers.
    Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 2000 dalam Penjelasanatas pertanyaan Komisi DPRRI tertanggal 6 Juni 2000, yaitu yang kami kutipsebagai berikut :Dewan Pers berharap bahwa bahwa khalayak yang merasadirugikan oleh pemberitaan pers hendaknya pertamatama menggunakanhak jawab sebagaimana yang menjadi kelaziman dalam mekanismehubungan khalayak dengan media pers dan sesuai pula denganketentuan UndangUndang Pers 1999, Pasal 5, ayat (2), bahwa Perswajib melayani hak jawab, ini adalah upaya penyelesaian
    PPenyelesaian melalui Dewan Pers. Apabila antara kedua belah tidakdapat dicapai kesepakatan dan penyelesaian, maka mereka dapatmeminta bantuan Dewan Pers sebagai mediator ;(iii). Penyelesaian melalui jalur hukum.
    Pasal 15 ayat 2 butir c UndangUndang No.40Tahun 1999 tentang Pers.