Ditemukan 863 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-01-2015 — Putus : 09-09-2015 — Upload : 30-08-2016
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 53 /Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel
Tanggal 9 September 2015 — RUHUT ETTY W, Lawan PT. KONTAK PERKASA FUTURES,
16394
  • C02123 tertanggal 22 April2013; (Bukti P1);Bahwa pada saat penandatanganan Buku Perjanjian denganTERGUGAT pihak dari TERGUGAT diwakili oleh karyawanTERGUGAT sebagai wakil pialang TERGUGAT, PENGGUGATdiarahkan oleh karyawan TERGUGAT untuk menjawab setiap dariWakil Pialang TERGUGAT supaya memberikan jawaban ya;Bahwa setelah penandatanganan Buku Perjanjian No.
    Berjangka yang antaralain pada Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 3 ayat (1) sertaPasal 5 ayat (1) dan ayat (2);15.Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan PengawasPerdagangan Berjangka Komoditi Nomor. 64/BAPPEBT1I/Per/1/2009,Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan PengawasPerdagangan Berjangka Komoditi Nomor. 63/BAPEPTI/Per/9/2008Tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka pada Pasal 7huruf d yang isinya adalah Pegawai Pialang Berjangka atau pihaklainnya yang memiliki
    Penempatan dana milikPENGGUGAT pada rekening terpisah ini diatur dalam Perjanjian PemberianAmanat pada Pasal 1 ayat (1) dan Undangundang Nomor : 10 Tahun 2011Tentang Perubahan Undangundang Nomor : 32 Tahun 1997 TentangPerdagangan Berjangka Komiditi.Pasal 52 ayat (1)menyebutkan :dana yang disetorkan nasabahdisimpan dalam rekening yang terpisahdari rekening pialang berjangka milik pialang pada bank yang disetujuioleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (BAPPEBT1)TERGUGAT adalah perusahaan
    SehinggaHal 13 dari 33 Hal Putusan No. 53/Pdt.G/2015/PN.Jkt.SelTERGUGAT sebagai perusahaan pialang tidak pernah melakukan transakasidana milik PENGGUGAT tersebut ;12.Berdasarkan dokumen yang ada pada TERGUGAT, PENGGUGAT telahmemberikan kuasa kepada karyawan TERGUGAT yang bernama RONALDYSANDY NOVIANTO untuk melakukan transaksi melalui TERGUGAT sebagaiperusahaan pialang. Sehingga transaksi terhadap dana PENGGUGATadalahbukan TERGUGAT.
    Apabiladalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah amanat jual atau beli disampaikan,tetapi nasabah belum menerima konfirmasi tertulis, nasabah segeramemberitahukan hal tersebut kepada pialang berjangka melalui telepon dandisusul dengan pemberitahuan tertulis.Jika dalam waktu 2 x 24 jam sejak tanggal penerimaan konfirmasi tertulistersebut tidak ada sanggahan dari nasabah maka konfirmasi PialangBerjangka dianggap benar dan sah .Kekeliruan atas konfirmasi yang diterbitkan Pialang Berjangka akandiperbaiki
Register : 03-11-2021 — Putus : 01-12-2021 — Upload : 01-12-2021
Putusan PT PEKANBARU Nomor 550/PID.SUS/2021/PT PBR
Tanggal 1 Desember 2021 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : ELITA CHRISTIE LUMBAN GAOL, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : NUR CAHYA AGUNG NUGRAHA
268188
  • Bank Pembangunan Daerah Riau Keprimenjalin kerjasama dengan beberapa pialang asuransi yang salah satudiantaranya PT. Global Risk Management. Berdasarkan perjanjiankerjasama tersebut dan sesuai Keputusan Direksi PT. BankPembangunan Daerah Riau Kepri Nomor: O96A/KEPDIR/2018 tentangStandar Operasional Prosedur Penggunaan Pialang Asuransi UntukMengelola Asuransi Kredit Konsumer maka Pimpinan PT.
    Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang PembantuBagan Batu wajib untuk melakukan pemindah bukuan premi asuransiyang dibayarkan debitur sebagaimana yang tercantum dalam SPPA kerekening perusahaan Pialang Asuransi yang ditunjuk, selanjutnyaperusahaan pialang asuransi membayarkan luran Jasa Penjaminan (IJP)kepada perusahaan asuransi rekanan.Bahwa dari pembayaran premi asuransi kepada pialang asuransitersebut, PT.
    BankPembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Bagan Batu padasaat pencairan pinjaman wajib menunjuk salah satu pialang asuransi yangtelah menjalin kerjasama dengan PT.
    Bank Pembangunan Daerah Riau KepriCabang Pembantu) Bagan Batu kepada Pialang Asuransi yangbekerjasama dengan perusahaan asuransi yang dipilih oleh debitur.Berdasarkan SPPA yang diterima selanjutnya pialang asuransimeneruskan kepada perusahaan asuransi sebagaimana yang tercantumdalam SPPA.Bahwa berdasarkan SPPA yang diterima oleh perusahaan PialangAsuransi, PT.
    Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang PembantuBagan Batu wajib untuk melakukan pemindah bukuan premi asuransiyang dibayarkan debitur sebagaimana yang tercantum dalam SPPA kerekening perusahaan Pialang Asuransi yang ditunjuk, selanjutnyaperusahaan pialang asuransi membayarkan luran Jasa Penjaminan (lJP)kepada perusahaan asuransi rekanan.Bahwa dari pembayaran premi asuransi kepada pialang asuransi tersebut,PT.
Register : 24-03-2016 — Putus : 08-06-2016 — Upload : 24-03-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 221/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 8 Juni 2016 —
9467
  • Mengenai margin adalah : sejumlah uang atau surat berhargayang harus ditempatkan oleh nasabah pada pialang berjangka,pialang berjangka pada anggota kliring berjangka, atau anggotaHal 23 dari 55 Halaman Put. No.221/ Pdt/2016/PT.DKIe.kliring berjangka pada lembaga Kkliring berjangka untukmenjaminkan pelaksanaan transaksi kontrak berjangka, kontrakderivative syariah, dan/ atau kontrak derevatif lainnya.
    Jadi pialang hanyalahpihakpihak yang mengelola dana nasabah yang ada di masingmasing "segregated account/rekerimg terpisah" pihak pihakterkait yang diperuntukkan bagi kepentingan khusus transaksinasabah.
    Di dalam perdaganganbilateral, pialang tidak bisa atau diperbolehkan melakukantransaksi dan hanya sebagai pialang saja. Dengan demikiandalam hal pedagang yang merupakan lawan main transaksidari nasabah Tergugat sudah sepatutnya turut juga digugat,agar kelihatan dan tampak bahwa benar pedagang tersebutyang menjadi lawan nasabah Tergugat , dan benar telahmenerima pembayaran dari Lembaga Kliring i.c Penggugat;b.
    Dalam perdagangan multilateral (perkara ini) : lawan transaksinasabah bisa pedagang, bisa nasabah lawan nasabah, bisanasabah lawan pialang berjangka yang telah mendapat ijindari belum jelas aturan mainnya dari Bappebti, bisa pialanglawan pialang. Mengenai pialang yang dapat melakukantransaksi perdagangan berjangka, sampai sekarang belumjelas aturan mainnya khususnya mengenai: Marginnya ditempatkan dimana?, Nomor rekening transaksinya dikeluarkan siapa?
    No.221/ Pdt/2016/PT.DKIkonfirmasi ke pialang untuk memastikan tersedianya"margin".
Register : 21-07-2011 — Putus : 13-09-2012 — Upload : 24-08-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 463/PDT.G/2011/PN.JKT.PST
Tanggal 13 September 2012 — Nyonya YULIANTI,Cs, >< PT. JALATAMA ARTHA BERJANGKA,Cs
22168
  • Berdasarkan ketentuan UU No.32/1997, Tergugat Il hanya berhubungan dengan lembaga kliring in casuTergugat Ill dan Pialang Beijangka Anggota Bursa.
    Kliring Berjangka Indonesia (Persero), terdiri dari:a Anggota Kliring Pialang Beijangka, yaitu Pialang yang telah menjadiAnggota Kliring, dan berhak mendaftarkan dan mengkliringkantransaksi yang terjadi di Bursa untuk nasabah Anggota Kliring sendiridan pihak lain yang dijaminnya.b.
    Pst.otoritas didalam perdagangan berjangka, pialang harus mempunyairekening terpisah, rekening itu menanmpung danadana semua Nasabahyang terpisah dan danadana kekayaan pialang, Rekening didaftarkanatas persetujuan otontas atau Bappeti, Rekening itu bisa diambil atasperintah Nasabah;Bahwa usser ID dan Password diserahkan kepada Nasabah sifatnya Rahasiasemacam ATM ada PlINnya, Usser ID dan Password tanggung jawabsipemegang ATM jika Nasabah membocorkan usser ID dan Pasword kepadapihak lain, pialang
    Resi Gudang mengatur tentang pinjam meminjam danasipeminjam.e Bahwa Pedagang berjangka dengan pialang berjangka secara MultilateralTidak ada hubungan hukum, tapi kalau secara bilateral ada hubungn hukumSecara bilateral pialang menggunakan memakai sistim, Sistim ini harusmemperoleh ijin dari Bappeti, Bahwa Perjanjian keuntungan antara pialang dengan pedagang tidak adapembagian keuntungan sama sekali karena Perjanjian itu hanya mengaturtata cara bertransaksi;e Bahwa account dari uang Nasabah tidak
    , ada investor,hubungan hukum pedagang dengan pialang kalau Multilateral pedagang iniuntuk dirinya senditi.e Pialang, yang pedagang di pedagang A, Pialang ini orangnya dia lepas, kalauMultilateral pedagang itu transaksinya benarbenar di Bursa, ada penawaranbuy dan fell tergantung suplay Demand tapi kalau pedagang bay celnya ituuntuk dirinya senditi; Bahwa Secara struktur organisasi pengawasan dan hubungan antara pialangdengan pedagang ada struktur, Terlepas tidak ada aturannya.
Register : 14-12-2016 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 22-02-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 879/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL
Tanggal 20 Juni 2017 — LIDWINA SUBAKTIATI NUGRAHA LAWAN 1.PT. GLOBAL ARTHA FUTURES disingkat GAF 2.Wawan Trisnawan, Direktur Utama PT.Global Artha Futures 3.Yanny Juhendi, Direktur PT.Global Artha Futures 4.Ahmad Fadholi,SE 5.Sofi Suryanti 6.Dena Ardyan Mohammad DAN 1.Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komditi BAPEBTI 2.PT. BANK BCA CABANG KORPORASI SUDIRMAN Tbk 3.PT.BANK btpn Kantor Cabang Rasuna Said
161101
  • BahwaTergugat selaku pialang berjangka wajib menyampaikan amanatPenggugat selaku nasabah, dana yang telah penggugat setor secarasukarela berada di rekening terpisah atasnama Tergugat I, yang telah disetujui oleh Turut Tergugat (vide PeraturanKepala BAPPEBTI Nomor 59/BAPPEBTI/Per/7/2006 juncto PeraturanKepala BAPPEBTI Nomor 61/BAPPEBTI/Per/12/2007 juncto PeraturanKepala BAPPEBTI Nomor 93/BAPPEBTI/PER/03/2012 tentangPengelolaan Rekening Terpisah (Segregated account) Pialang Berjangka,untuk menyimpan
    I Nomor59/BAPPEBTI/Per/7/2006 juncto Peraturan Kepala BAPPEBTI Nomor61/BAPPEBTI/Per/12/2007 juncto Peraturan Kepala BAPPEBTI Nomor93/BAPPEBTI/PER/03/2012 tentang Pengelolaan Rekening Terpisah(segregated account) Pialang Berjangka, untuk menyimpan dana nasabahdan dipisahkan dari kekayaan Pialang Berjangka.
    Foto copy Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko Yang harusDisampaikan Oleh Pialang Berjangka Untuk Transaksi Kontrak DerivatifDalam Sistem Perdagangan Alternatif tertanggal 10 Desember 2015 buktiTIV1 ;2.
    bursa diambil dari 30%yang ada di pialang.
    nasabah melalui pialang wajib melalui sistem bisa terjadikelipatan, misal harga emas dulu hanya $.700 sekarang sudah $.1200per ons.Bahwa biasanya nasabah setor kepada pialang harus melalui sgregetAkun akon dari pialang yang ditunjuk Bapepti jadi ada keluar masukbisa dibaca rekenig korannya kalau misalnya bisa dibaca rekeningkorannya itu biasanya kalau sesuai bank itu kelihatan akun pengirimsama dengan identitas, tapi kalau nomor bank berbeda itu tidak akankelinatan nomor identitas biasanya kalau
Register : 26-09-2017 — Putus : 16-05-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 499/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst
Tanggal 16 Mei 2018 — Penggugat:
PT. International Business Futures
Tergugat:
YUNITA
11147
  • Bahwa Penggugat adalah Perusahaan Pialang Berjangka yang terdaftar danmendapatkanKeanggotaanBerjangkaIzin Usaha Pialang Berjangka No.912/BAPPEBTI/8/2006,Bursa Berjangka No.SPAB142/BBJ/08/05, Anggota KliringIndonesia No.70/AKKBI/I/2011, persetujuan Pembukaan KantorCabang No. 113/BAPPEBTI/PT/09/2012 oleh karena itu sudah sesuai menurutketentuan UndangUndang No.32 Tahun 1997 tentang Perdagangan BerjangkaKomoditi beserta perubahannya Undangundang No.10 Tahun 2011 ;Bahwa Penggugat adalah Perusahaan Pialang
    Penjelasan tersebut mencakup prosespenawaran kontrak berjangka oleh pialang berjangka (Wakil pialang) kepadanasabahnya, penempatan amanat oleh nasabah dan pelaksanaantransaksisampai penyelesaian keuangan atas transaksi ;Bahwa Tergugat dalam perkara a quo ini merupakan nasabah dari Penggugatyang sebelumnya telah mengisi form yang sesuai dalam ketentuan PeraturanKepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka KomoditiNo.110/BAPPEBTI/Per/2014 dalam mengatur Perjanjian Pemberian AmanatUntuk Transaksi Kontrak
    Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatifdiharuskan mengisi data isian data yang sesuai data yang sesungguhnyasebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdaganganberjangka Komoditi No.64/BAPPEBTI/Per/I/2009 tanggal 2009 untuk PerusahaanPialang berjangka dalam hal ini PENGGUGAT sehingga kontrak berjangka olehPialang berjangka (Wakil Pialang) kepada nasabahnya, penempatan amanatoleh nasabah, dan pelaksanaan transaksi sampai penyelesaian keuangan atastransaksi oleh Pedagang (Trader
    dalam perkara a quo ini TERGUGAT telah melaksanakan transaksiterbuka dengan Pedagang Bursa Berjangka melalui PENGGUGAT sejak tanggal30 Agustus 2016 sampai transaksi terakhir 22 September 2016 dengan rincian :Margin i total sebesar Rp.4.500.000, dan margin out atau withdraw profit sebesarRp.2.538.000.000,Adapun equily sebelum dilakukan penutupan paksa adalah sebesarRp.2.160.346.700,Bahwa pada 22 September 2016 pedagang secara seketika tidak maubertransaksi dengan TERGUGAT sehingga PENGGUGAT sebagai pialang
    Foto copy Sertifikat Penetapan sebagai Pialang Berjangka Yang MelaksanakanKegiatan Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online kepadaPT. Internasional Business Futures dari Badan PengawasPerdagangan Berjangka Komoditi No. 06/BAPPEBTI/KEPPBK/06/2015, , yang diberi tanda : P6;10.11.12.13.14.15,Foto copyFoto copyFoto copyFoto copyFoto copyFoto copyFoto copyFoto copyFoto copySertifikat Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesiakepada PT.
Register : 01-07-2016 — Putus : 30-08-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 164/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 30 Agustus 2016 — PT. MADANI KARSA MANDIRI (MKM);DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
137103
  • Hal ini mengindikasikanbahwa OJK bersifat subyektif, tidak memahami peran PialangAsuransi secara utuh, memposisikan sebagai pihak yangberseberangan dengan Pialang Asuransi, memihak pada pelakuindustri Keuangan yang lain (dimasukkan sebagai salah satupenguji) dan tidak melindungi Pialang Asuransi untuk berkontribusibagi pembangunan ekonomi nasional.Bahwa OuJK tidak memperhatikan prestasi, produk unggulan danperan yang selama ini telah dijalankan oleh PT MKM dalammembela kepentingan Tertanggung dalam
    Dengan adanya keputusan OJK yangmencabut ljin Usaha Pialang Asuransi PT MKM, maka segalaupaya tersebut menjadi buyar.Bahwa OJK tidak menjalankan peran pengawasan danpembinaan secara tepat, seimbang dan proporsional.
    Hal inilah, yang dirasakan olehkalangan Pialang Asuransi sebagai tidak adanya pemihakan,perlindungan atau pemberian kepastian atas kelangsungan usahabagi Pialang Asuransi.Bahwa Surat Peringatan OJK kepada PT MKM, antara lain terkaitpungutan dan sanksi denda.
    Hal ini akan makin jelas bahwa OuK tidak berpihak padapengusaha kecil, seperti Pialang Asuransi.Bahwa dengan pencabutan ijin usaha ini oleh OJK, maka berartiOJK tidak menjalankan perannya sebagai pembina PialangAsuransi.
    Keputusan OJK ini dapat menimbulkan kesan buruk bagiPialang Asuransi, bahwa perbankan tidak perlu menggunakanjasa Pialang Asuransi.Hal 11 dari 17 hal Putusan Nomor : 164/G/2016/PTUNJKT.g.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tahun 2014
419463
  • Tentang : Perasuransian
  • asuransi hanya dapatmenyelenggarakan Usaha Pialang Asuransi.Perusahaan pialang reasuransi hanya dapatmenyelenggarakan Usaha Pialang Reasuransi.Perusahaan penilai kerugian asuransi hanya dapatmenyelenggarakan Usaha Penilai Kerugian Asuransi.Pasal 5Ruang lingkup Usaha Asuransi Umum dan UsahaAsuransi Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) dan ayat (2) serta Usaha Asuransi Umum Syariah danUsaha Asuransi Jiwa Syariah sebagaimana dimaksuddalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dapat diperluas sesuaidengan
    terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.(2) Pialang...(2)(3)(1)(2)(3)(4)(S)(6)(7) PRESIDENREPUBLIK INDONESIA20Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransiwajib memiliki pengetahuan dan kemampuan yangcukup serta memiliki reputasi yang baik.Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tatacara pendaftaran Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi,dan Agen Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas JasaKeuangan.Pasal 28Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan
    pialang asuransi sebagaimana dimaksudpada ayat (1) atau melalui perusahaan pialang reasuransisebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaanpialang asuransi atau perusahaan pialang reasuransiwajib menyerahkan Premi atau Kontribusi tersebutkepada Perusahaan Asuransi, Perusahaan AsuransiSyariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaanreasuransi syariah dalam jangka waktu yang diaturdalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.Dalam hal penyerahan Premi atau Kontribusi dilakukanoleh perusahaan pialang asuransi
    30Perusahaan pialang asuransi dilarang menempatkanpenutupan asuransi atau penutupan asuransi syariahpada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan AsuransiSyariah yang merupakan Afiliasi dari Pialang Asuransiatau perusahaan pialang asuransi yang bersangkutan.Perusahaan pialang reasuransi dilarang menempatkanpenutupan reasuransi atau penutupan reasuransisyariah pada perusahaan reasuransi atau perusahaanreasuransi syariah yang merupakan Afiliasi dari PialangReasuransi atau perusahaan pialang reasuransi
    yangbersangkutan.Perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialangreasuransi bertanggung jawab atas tindakan PialangAsuransi dan Pialang Reasuransi yang memberikanrekomendasi kepada Pemegang Polis terkait penutupanasuransi atau penutupan reasuransi.Pasal 31Agen Asuransi, Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi,dan Perusahaan Perasuransian wajib menerapkansegenap keahlian, perhatian, dan kecermatan dalammelayani atau bertransaksi dengan Pemegang Polis,Tertanggung, atau Peserta.Agen Asuransi, Pialang
Register : 02-11-2020 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 921/Pdt.Sus-Arbt/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 19 April 2021 — Penggugat:
PT. Rifan Financindo Berjangka
Tergugat:
CARMELITO JUNDIS SAGRADO
423293
  • Pialang memproses Registrasi tersebut7. Pialang melakukan aktivasi Account kepada calon Nasabah.8.
    knususnya Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi :Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)Pialang Berjangka wajib menunjuk Wakil Pialang Berjangka yangbertugas secara khusus untuk melakukan verifikasi.Halaman 7 dari 42 Putusan Perdata Gugatan Nomor 921/Pat.SusArbt/2020/PN JKT.SELDalam ketentuan Pasal 1 angka (17) UndangUndang Nomor 11 tahun 2008tentang Informasi Elektronik Jo.
    Memahami kewajiban dan hak selaku Nasabah Pialang Berjangka.Halaman 8 dari 42 Putusan Perdata Gugatan Nomor 921/Pat.SusArbt/2020/PN JKT.SEL3. Memahami dan mengerti mekanisme dan cara PerdaganganBerjangka.4.
    Memahami untuk tidak membuat perjanjian dalam bentuk apapunbaik secara lisan maupun tertulis dengan Pegawai Pialang Berjangkaatau pihak yang memiliki kKepentingan dengan Pialang Berjangka diluar Perjanjian Perdagangan Berjangka dan Peraturan Pedangan(trading rules)antara Pemohon dengan Termohon.5.
    Berjangka atau pihak yang memilikikepentingan dengan Pialang' Berjangka dan TERMOHONKEBERATAN yang dahulu Pemohon tidak pernah menyangkal telahmenerima SE11.
Register : 12-11-2018 — Putus : 08-05-2019 — Upload : 20-05-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 226/Pdt.G/2018/PN Mtr
Tanggal 8 Mei 2019 — Penggugat melawan Tergugat
10242
  • Margin adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harusditempatkan oleh Nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang berjangkapada anggota kliring berjangka, atau anggota Kkliring berjangka padalembaga kliring berjangka untuk menjamin pelaksanaan transaksi kontrakberjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya11.
    Bahwa Para Tergugat selaku Pialang Berjangka tugas utamanyaadalah: menyediakan sistem untuk menyampaikan amanat Nasabah kepasar;Halaman 7 dari 15 Putusan No. 226/Pdt.G/2018/PN.Mtr melakukan pembayaran atas seluruh transaksi Nasabah kepadaPihak Ketiga melalui PT.
    Bahwa Para Tergugat selaku Pialang Berjangka hanyamendapatkan komisi dari Nasabah yang menggunakan jasa atau sistemyang disediakan Tergugat dalam hal Nasabah melakukan transaksi baikbeli maupun jual, dalam hal rugi atau untung;13.
    Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko Yang HarusDisampaikan Oleh Pialang Berjangka;ce. Aplikasi Pembukaan Rekening Transaksi;d. Peraturan Perdagangan/Trading Rules;e. Surat Pernyataan telah melakukan Simulasi PerdaganganBerjangka;f. Pemberian Nomor Log In dan Password yang harus dijagakerahasiaannya oleh Nasabah yang menerimanya;g.
    Inter Pan Pasifik Futures Khususnya yang ada dikota Mataramternyata tidak memiliki ijin operasional alias Bodong bahkan kantorsaja tidak ada di Mataram.Tanggapan Tergugat atas dalil ini adalah sebagai berikut :Bahwa didalam perjanjian Pemberian amanat tersebut, Penggugat telahmembaca dan menerima informasi profil perusahaan pialang berjangka danselain itu didalam perjanjian tersebut terdapat klausula bahwa kantor ataukantor cabang pialang berjangkaterdekat dengan domisilinasabah/Penggugat tempat
Register : 15-02-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 13-08-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 55/Pdt.G/2019/PN Bdg
Tanggal 2 Mei 2019 — PT. International Business Futures LAWAN Yunita
490579
  • Hal itu juga sekarang sudah ditegaskan diPerka 8 juncto Perka 11 tentang anti money laundering dan terorisme.Dengan demikian, jika Pialang mengetahui hal tersebut, dia harus menolakNasabah itu, dan apabila Pialang baru mengetahuinya setalah adanyaPerjanjian Pemberian Amanat maka Pialang dapat menghentikantransaksinya;.
    Ahli memberikan keterangan bahwa mengenai penghentian transaksiNasabah oleh Pialang sebenarnya mengacu kepada UndangundangAPUPPT, dan pengehentian tersebut harus di barengi dengan pelaporankepada PPATK. Oleh karena itu dalam Perka 8 telah ditegaskan pulabahwa Pialang dapat melakukan penghentian transaksi Nasabah.
    Pialang wajib melakukan pemantauan terkait dengan profildan juga perilaku transaksi Nasabahnya. Oleh karena itu jika Pialang bisamengetahui ada suatu kejanggalan, berarti Nasabah ini tidak melaporkanapa yang yang sesuai dengan profilnya, dari situ dimungkinkan bagiHalaman 16 dari 89 Putusan Nomor 55/Padt.G/2019/PN BdgPialang untuk menghentikan transaksi.
    Penghentian transaksi tersebutsepenuhnya keputusan Pialang, karena risk management maka antara satuPialang dengan Pialang lain boleh saja berbeda kriteria dalam menetukantingkat risiko dalam menilai Nasabah, tetapi tetap ada pedomanya yaituPeraturan Bappebti;j Ahli memberikan keterangan bahwa apabila Nasabah memiliki equity padaakunnya sampai dengan transaksi dihentikan, maka itu adalah hak dariNasabah dan tidak ada alasan bagi Pialang untuk tidak mengembalikanapabila Nasabah ingin melakukan penarikan
    Bagaimana mungkin Perka 125 tersebut dapatberjalan sebagaimana dimaksud PENGGUGAT, jika PENGGUGATsebagai Pialang sendiri tidak melaksanakannya?
Register : 13-11-2017 — Putus : 17-04-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 607/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 April 2018 — Penggugat:
PT.EQUITYWORLD FUTURES
Tergugat:
BERTAROSILA
324221
  • Wakil Pialang Berjangka adalah orang perseorangan yang telahmemperoleh IZIN dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi(BAPPEBT):BAPPEBTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yangdalam hal ini Menteri Perdagangan;. Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak BerjangkaKontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melaluirekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka;.
    Pialang memproses Registrasi tersebut;Hal. 6 dari 40 Hal. Putusan Nomor 607/Padt.G.Arb/2017/PN Jkt.Pst.7. Pialang melakukan aktivasi Account kepada calon Nasabah;8.
    Berjangka yang bernama Nurlailin, Endik Budi Waluyo dan Jimmy Tanrian yang menjabat juga sebagai Pimpinan kantor cabangSurabaya;1) Adapun para Wakil Pialang Pemohon Keberatan hanya memberikan saranatas info pasar (Market) adapun sepenuhnya menjadi Kewenangan TermohonKeberatan untuk menerima saran atau tidak atas info pasar yang diberikanoleh Pemohon Keberatan dan Pialang Berjangka hanya memberikanpelayanan untuk secara jujur serta memberikan laporan atas transaksitersebut.
    Hal ini telah diakui dan dipahami oleh Termohon Keberatan bahwaTidak Ada Jaminan Atas Informasi Dan Rekomendasi karena:(1) Informasi dan rekomendasi yang diberikan oleh Pialang Berjangka/Pemohon Keberatan kepada Nasabah tidak selalu lengkap dan perludiverifikasi;(2) Pialang Berjangka tidak menjamin bahwa informasi dan rekomendasi yangdiberikan merupakan informasi yang akurat dan lengkap;Hal. 10 dari 40 Hal.
    Equityworld Futures, diberi tanda PK31a;72.Print Screen Live Chat Nasabah dengan Pialang lain dan laporantransaksinya (PT. Central Capital Futures). Sebagai Bukti TermohonKeberatan bertransaksi lagi di pialang lain,diberi tanda PK31b;73.SK 63 dan 64 Bappebti. Pasal 1 ayat 3 Hanya Wakil Pialang Berjangkasebagai pegawai tetap Pialang Berjangka, diberi tanda PK32a;74. Sertifikat Izin WPB Nur Lailin, diberi tanda PK32b;75.
Putus : 19-01-2011 — Upload : 11-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 354 K/TUN/2009
Tanggal 19 Januari 2011 — P.T. GRAHA FINESA BERJANGKA VS P.T. BURSA BERJANGKA JAKARTA (BBJ); 2. KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI (BAPPEBTI)
11075 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas PerdaganganBerjangka Komoditi No.418/BAPPEBTVSA/7/2008 tanggal 24 Juli2008 tentang Pencabutan lIzin Usaha Untuk MenyelenggarakanKegiatan Sebagai Pialang Berjangka atas nama P.T. Graha FinesaBerjangka yang diterbitkan oleh Tergugat Il (bukti P02) ;3. Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas PerdaganganBerjangka Komoditi No.419/BAPPEBTVSA/7/2008 tanggal 24 Juli2008 tentang Pencabutan Izin Sebagai Wakil Pialang BerjangkaP.T.
    Keputusan Kepala Badan PengawasPerdagangan Berjangka Komoditi No.334/BAPPEBTVSI/IW2004 tentang Pemberian Izin Usaha Menyelenggarakan Kegiatan Sebagai Pialang Berjangka kepada P.T.Graha Finesa Berjangka (vide bukti P02) ; danb. Surat Keputusan Kepala Badan PengawasPerdagangan Berjangka Komoditi No.419/BAPPEBTVSA/7/2008 tanggal 24 Juli 2008 tentang Pencabutan IzinSebagai Wakil Pialang Berjangka P.T.
    Graha Finesa Berjangka(bukti P03) adalah terkait dengan telah dicabutnya izin usahaPenggugat sebagai Pialang Berjangka berdasarkan KeputusanKepala Bappebti No.418/Bappebti/SA/7/2008 tanggal 24 JuliHal.14 dari 38 hal. Put.
    Bahwa berdasarkan halhal sebagaimana dimaksudpada huruf a dan b perlu dikenakan saksi AdministrasiPencabutan Izin Usaha untuk menyelenggarakankegiatan sebagai Pialang Brjangka terhadap P.T.
    tertanggal 24 Juli 2008,dengan segala tindak administrasi lanjutannya;Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas PerdaganganBerjangka Komoditi Nomor : 419/BAPPEBTVSA/7/2008 tentangPencabutan Izin Sebagai Wakil Pialang Berjangka P.T.
Register : 22-12-2020 — Putus : 15-02-2021 — Upload : 22-02-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 701/PDT/2020/PT DKI
Tanggal 15 Februari 2021 — Pembanding/Penggugat : Bank Danamon Indonesia QQ PT.CaturPrajna Utama Diwakili Oleh : Bank Danamon Indonesia QQ PT.CaturPrajna Utama
Terbanding/Tergugat : PT.MNC ASURANSI INDONESIA,
306263
  • SwadharmaJasa Pialang Asuransi)), yaitu tanggal 4 Agustus 2017, menjaditanggal dimulainya perselisihan atas Perjanjian Polis Asuransiantara PENGGUGAT dan TERGUGAT.
    suatu polis asuransi.Pihakpihak yang tersebut disebut sebagai perusahaan penunjangusaha asuransi yang terdiri dari perusahaan pialang (broker)asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilaikerugian asuransi.
    Swadharma Jasa Pialang Asuransi, selaku pialangasuransi (broker), harus diikutsertakan oleh PENGGUGAT sebagaipihak dalam perkaraa quo. Namun pada faktanya, PT. SwadharmaJasa Pialang Asuransi tidak dilibatkan dalam perkara a quo. Dengandemikian, maka gugatan PENGGUGAT telah kurang pihak karenatidak mengikutsertakan PT. Swadharma Jasa Pialang Asuransidalam perkaraa quo.PENGGUGAT WAJIB MENARIK PT.
    SWADHARMAJASA PIALANG ASURANSI SELAKU PIALANG (BROKER) DARI PT.CATUR PRAJNA UTAMAHalaman 18 Putusan Nomor 701/PDT/2020/PT.DKI35.36.37.38.39.Bahwa, sebagaimana telah TERGUGAT jelaskan sebelumnya,dalam memutuskan untuk memenuhi atau tidaknya klaim asuransiyang diajukan oleh nasabahnya, setiap perusahaan asuransi dapatmenggunakan jasa pihak ketiga yang dinamakan Joss adjuster.Tiaptiap perusahaan yang telah terdaftar dalam Otoritas JasaKeuangan (OJK), selaku penyedia jasa penilaian atas dapatdipenuhi
    (Mulhadi SH, MHum., DasarDasar Hukum Asuransi, Hal.53)Bahwa, berdasarkan sepengetahuan dan persetujuan dariPT.Swadharma Jasa Pialang Asuransi selaku pialang (broker)asuransi dari PT. CaturPrajna Utama, telah disepakati untukmenunjuk perusahaan Joss adjuster yaitu PT.
Putus : 17-02-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2787 K/Pdt/2014
Tanggal 17 Februari 2015 — ELEANOR RAYMENT VS 1. PT JALATAMA ARTHA BERJANGKA, DKK
13993 Berkekuatan Hukum Tetap
  • adalah PerusahaanPialang yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditiberdasarkan UndangUndang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PerdaganganBerjangka Komoditi yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 10Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi;Berdasarkan Pasal 1 butir 12 UndangUndang Nomor 32 Tahun 1997tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Perusahaan Pialang atauPialang Perdagangan Berjangka atau Pialang Berjangka adalah: badanusaha
    yang melakukan kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrakberjangka atas amanat nasabah, dengan menarik sejumlah uang dan/atausurat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut;Bahwa kegiatan perusahaan pialang sebagaimana tersebut di atas,berdasarkan Pasal 31 Ayat (3) UndangUndang Nomor 32 Tahun 1997,hanya dapat dilakukan oleh orang perseorangan, yang telah memperolehijin sebagai wakil pialang berjangka yang telah ditetapkan oleh Bappebti(Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
    Komoditi) yang manaprosedur/tata cara perolehan/pemberian ijinnya diatur secara knusus dalamPeraturan Kepala Bappebti Nomor 57/BAPPEBTI/KP/9/2005, tertanggal 27September 2005 tentang Izin Wakil Pialang Berjangka;Bahwa dalam perkara a quo, Ruby Vanadino (Tergugatll) berperan sebagaiWakil Pialang Berjangka yang bertanggung jawab dan bekerja untuk PTJalatama Artha Berjangka (Tergugat I);Bahwa dalam menjalankan kegiatannya tersebut, baik Perusahaan Pialangdan Wakil Pialang Berjangka wajib berpedoman
    141/BAPEBBTI/SE/10/2010, tanggal 15Oktober 2010, tentang Larangan pialang berjangka untuk melakukantransaksi kontrak berjangka untuk rekening nasabah tanpa perintahnasabah;g) Surat Edaran Kepala Bappebti (Badan Pengawas PerdaganganBerjangka Komoditi) kepada Para Pialang Berjangka dan PedagangBerjangka Nomor 81/BAPPEBTI/5/2005, tanggal 11 Mei 2005,mengenai Peringatan kembali akan ketentuan penerimaan amanatnasabah yang wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan pialang berjangkasehubungan dengan banyaknya
    (UndangUndangPerdagangan Berjangka Komoditi );Bahwa ketentuan dalam bagian penjelasan Pasal 31 ayat (3) UndangUndang Perdagangan Berjangka Komoditi berbunyi: Wakil pialangberjangka adalah orang perseorangan yang berdasarkan kesepakatandengan pialang berjangka, melaksanakan sebagian fungsi pialangberjangka. Wakil pialang berjangka, atas nama perusahaan, berwenangHal 11 dari 21 hal. Put.
Putus : 09-12-2009 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 P/HUM/2009
Tanggal 9 Desember 2009 — I GEDE RAKA TANTRA, GREGORIUS TEDDY GUNAWAN, vs PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
157121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 6 Anggaran Dasar Pemohon seperti yang akanO.2.2.disebutkan di bawah ini :Untuk mencapai tujuannya, Asosiasi Pialang BerjangkaIndonesia berupaya :1.Menghimpun perusahaan yang turut serta dalamperdagangan berjangka ke dalam suatu organisasi untukkepentingan perkembangan dan kemajuan perdaganganberjangka Indonesia ;. Melindungi kepentingan dan memelihara persatuan anggotaAsosiasi Pialang Berjangka Indonesia ;.
    berjangkadan profesi pialang berjangka serta pedagang berjangka ;8.
    Pialang bisa rontok semua karena saat ini saja sudah banyak yangberbisnis secara ilegal di luar bursa yang tentunya tidak harusmembayar komisi, tidak diperiksa apalagi diaudit," katanya. Diamengharapkan pemerintah mengenakan pajak yang lebih besarbagi pialang ilegal". (Di kutip dari Bisnis Indonesia, 24 Februari2009);5.
    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas(Bappebti) Departemen Perdagangan Republik Indonesiaadalah sebagai berikut :Pialang Berjangka wajib memungut margin dariNasabah/Nasabah Terafiliasi mereka yang jumlahnya samaatau lebih besar dari jumlah yang ditentukan oleh LembagaKliring Berjangka ;Pialang Berjangka dilarang menerima amanat baru dariNasabah apabila margin milik mereka yang digunakan untukmenjamin posisi terbuka terdahulu, tidak memenuhipersyaratan margin minimum yang ditentukan oleh
    LembagaKliring Berjangka;Pialang Berjangka boleh tidak memungut margin dari Nasabahapabila mereka masih memiliki saldo margin dan selalumembuat posisi yang dilikuidasi pada akhir hari perdagangan(day trade).
Putus : 17-09-2014 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 979 K/Pdt/2012
Tanggal 17 September 2014 — BOLLY A. PRABANTO, selaku pribadi dan/atau Komisaris Utama PT. DEA U-TRADE FUTURES VS MELLY, dkk.
93115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (bukti P22);Bahwa Penggugat sebagai pihak korban meminta pertanggungjawaban PT.Dea UTrade Futures sebagai sebuah badan hukum mengingat Pasal 5.1Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka KomoditiNomor 63/Bappebti/Per/9/2008 Tentang Ketentuan Teknis Perilaku PialangBerjangka, diatur bahwa pialang berjangka bertanggungjawab atas tindakanyang dilakukan oleh pegawai pialang berjangka atau pihak yang terkaitdengan pialang berjangka tersebut dalam melaksanakan kegiatanperdagangan berjangka.
    (bukti P23);Bahwa pialang berjangka yang izin usahanva dibekukan oleh Bappebti,maka rekening terpisah perusahaan pialang berjangka tersebut harusdiblokir oleh bank penyimpan atas perintah tertulis Bappebti;Bahwa pialang berjangka yang izin usahanya dicabut oleh Bappebti, makarekening terpisah perusahaan pialang berjangka tersebut harus ditutup olehbank penyimpan atas perintah tertulis Bappebti.
    oleh pialang berjangka yang digunakansebagai pembayaran komisi, biaya transaksi, kliring, dan keterlambatanHal. 14 dari 36 hal.
    Terdapat dana kompensasi yang dikelola oleh bursa berjangka untukmembayar tuntutan ganti rugi kepada nasabah yang bukan anggotabursa berjangka yang timbul akibat cedera janji atau kesalahan yangdilakukan oleh pialang berjangka. Adapun yang dimaksud dengan cederajanji atau kesalahan pialang berjangka, antara lain, tindakan yangmenyesatkan, penyalahgunaan kepercayaan, kelalaian, dan tindakanatau pelanggaran hukum yang dilakukan pialang berjangka sehinggamengakibatkan kerugian nasabah.
    kepercayaan, kelalaian dantindakan atau pelanggaran hukum yang dilakukan pialang berjangkasehingga mengakibatkan kerugian nasabah.
Register : 17-07-2012 — Putus : 11-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51157/PP/M.XVIII.A/15/2014
Tanggal 11 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
19137
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.51157/PP/M.XVIII.A/15/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Penghasilan Badan: 2009: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapKoreksi positif Penghasilan Neto;: bahwa selain melakukan jual beli atas amanat nasabahnya sendiri, PemohonBanding juga melakukan kerja sama dengan pialang anggota bursa non akses untukmeneruskan amanat nasabah pialang anggota bursa non akses tersebut ke
    Berdasarkan perjanjian kerjasamaregistrasitransaksi antara Pemohon Banding dan pialang non akses, atas transaksi ini biayayang dibebankan kepada anggota bursa non akses tersebut adalah semua biayayang ditetapkan oleh BBJ dan KBI dan biaya Jasa.
    Kepada Pemohon Banding, Majelis meminta agar mempersiapkanbukti pendukung pendapatnya yang menyatakan tidak setuju atas koreksiTerbanding;bahwa pada persidangan tanggal 21 Mei 2013, Terbanding menyerahkan rangkumandari koreksi Terbanding yang disengketakan sebagai berikut :Koreksi Peredaran:bahwa Pemohon Banding menyediakan jasa kliring bagi perusahaan lain yang tidakmempunyai ijin pialang;bahwa Pemohon Banding seharusnya memperlakukan perusahaan lain denganmembebani komisi dengan tarif normal, yaitu
    Rp 250.000,00/lot transaksi yaitu atastransaksi KIE (Kontrak Investasi Emas) dan PALN (Penyaluran Amanat Luar Negeri);bahwa dalam usahanya Pemohon Banding memiliki 2 (dua) rekening, yaitu:rekening unsegregated, yaitu digunakan untuk operasional perusahaan sendiri,menampung penghasilan dan membayar biaya yang dikeluarkan sebagai pialang(Rek BCA 49400399911 dan Niaga Thamrin);rekening segregated, yaitu digunakan untuk menampung uang nasabah berkenaandengan transaksi di bursa (BCA 0353110737, BCA 0353100791
    umumpembukuan;Pemohon Banding tidak berpegang pada jumlah komisi yang tertera pada perjanjianwali amanat secara konsisten untuk seluruh nasabah;Pembukuan komisi marketing tidak diungkap dalam laporan keuangan, sehinggatidak dapat disandingkan antara pendapatan dan biaya komisi (matching cost againstrevenue);Pemohon Banding tidak melaksanakan pembukuan sebagaimana dimaksud Pasal28 (3) UU KUP;Koreksi Peredaran :Pemohon Banding menyediakan jasa kliring bagi perusahaan lain yang tidakmempunyai ijin pialang
Putus : 15-12-2010 — Upload : 25-09-2012
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 219/B/2009/PT.TUN. JKT
Tanggal 15 Desember 2010 — KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI (BAPPEBTI); PT. QUANTUM FUTURES
10254
  • keadaankeadaan mengenai duduknyasengketa ini seperti tertera dalam putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraJakarta Nomor : 43/G/2009/PTUNJKT. tanggal 21 Juli 2009 yang amarnyaberbunyi Sebagai berikut : nn nnn nnn ne nnn nnn nn nnn ann nnn nn ncnnnnsDALAM PENUNDAAN : 77 2 noone nner nnn nnn nnn nnn Menolak permohonan Penggugat tentang penundaan pelaksanaan suratkeputusan Tergugat Nomor : 514/BAPPEBTI/SA/12/2008 tanggal 18 Desember2008 tentang Pencabutan Izin Usaha Untuk Menyelenggarakan KegiatanSebagai Pialang
    Quantum Futures dan suratkeputusan Tergugat Nomor : 515/BAPPEBTI/SA/12/2008 tanggal 18 Desember2008 tentang Pencabutan Izin Wakil Pialang Berjangka Atas Nama PT.QUANTUM FUTUTES; ==+2+eees sen nn nec nee tn eeeDALAM EKSEPS ; 2022cennecennnccnnnc cnn ee cence cnnee nnn cnnnecnnneennnennee Menolak eksepsi Tergugat; 222220 n ene n en nn nnn nn nnen nn neennnnesDALAM POKOK PERKARA ~220202c02ceeeeneceeeceecneeenecceecceecenecnesHim. 3 dari 7 him. Put. No.219/B/2009/PT.TUN.JKT.1.
    Quantum Futures dan suratkeputusan Tergugat Nomor : 515/BAPPEBTI/SA/12/2008 tanggal 18Desember 2008 tentang Pencabutan Izin Wakil Pialang BerjangkaAtas Nama PT. Quantum Futures; 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut surat keputusanNomor :514/BAPPEBTI/SA/12/2008 tanggal 18 Desember 2008 tentang PencabutanIzin Usaha Untuk Menyelenggarakan Kegiatan Sebagai Pialang BerjangkaAtas Nama PT.
    Quantum Futures dan surat keputusan Nomor : 515/BAPPEBTI/SA/12/2008 tanggal 18 Desember 2008 tentang Pencabutan IzinWakil Pialang Berjangka Atas Nama PT. Quantum Futures; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yangdiperhitungkan sebesar Rp.164.000, (Seratus enam puluh empatribu rupiah).
Putus : 04-03-2009 — Upload : 25-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 836K/PDT.SUS/2008
Tanggal 4 Maret 2009 — TJOA LE FIE ; PT. LAUTAN LUAS, Tbk,
774730 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Metanoia Mulia Agung sebagai broker(pialang) Asuransi adalah Termohon Kasasi (dahulu Tergugat) sendiri,bukan ditunjuk oleh Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat) ;Bahwa Termohon Kasasi (dahulu Tergugat) adalah pihak yang menunjukPT. Metanoia Mulia Agung sebagai pialang (broker) Asuransi TermohonKasasi (dahulu Tergugat) maka segala risiko penunjukkan yangdilakukan oleh Termohon Kasasi (dahulu Tergugat) menjadi tanggungjawab Termohon Kasasi (dahulu Tergugat) sendiri.
    Kep358/KM.6/2004 tertanggal 3September 2004 perihal pemberian Izin Usaha dibidang pialang Asuransikepada P T. Metanoia Mulia Agung (PT. MMA) maka jelaslah bahwa PT.Metanoia Mulia Agung adalah Perusahaan pialang (broker) Asuransiyang telah mendapatkan izin usaha dari Menteri Keuangan danberdasarkan bukti P12 tentang pemberian izin usaha PT.
    Asuransi dibayarkan melalui Perusahaan pialangAsuransi, Perusahaan pialang Asuransi wajib menyerahkan premitersebut kepada Perusahaan Asuransi sebelum berakhirnyatenggang waktu pembayaran premi yang ditetapkan dalam polisAsuransi yang bersangkutan ;3) Dalam hal penyerahan premi oleh Perusahaan pialang Asuransidilakukan setelah berakhirnya tenggang waktu) sebagaimanadimaksud dalam ayat (2), Perusahaan pialang Asuransi yangbersangkutan wajid bertanggung jawab atas pembayaran klaim yangHal. 30 dari
    Kep358/KM.6/2004 tertanggal 3September 2004 perihal pemberian Izin Usaha dibidang pialang Asuransikepada PT. Metanoia Mulia Agung (PT. MMA) maka jelaslah bahwa PT.Metanoia Mulia Agung adalah Perusahaan pialang Asuransi yang telahmendapatkan Izin Usaha dari Menteri Keuangan dan berdasarkan buktiP12 tentang pemberian izin usaha PT.
    Kep358/KM.6/2004 tertanggal 3September 2004 perihal pemberian Izin Usaha dibidang pialang Asuransikepada PT. Metanoia Mulia Agung (PT. MMA) maka jelaslah PT.Metanoia Mulia Agung adalah Perusahaan pialang Asuransi yang telahmendapatkan Izin Usaha dari Menteri Keuangan dan berdasarkan buktiP12 tentang pemberian izin usaha PT.