Ditemukan 728 data
32 — 17
M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding Penggugat/Pembanding ;------------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 31/G/2013/PTUN.ABN.
Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 31/G/2013/PTUN.ABN. tertanggal 28 April 2014 ; 3.
secara seksama oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Ambonkepada Tergugat/Terbanding dengan Surat Pemberitahuan Pernyataan BandingNomor : 31/G/2013/PTUN ABN. tanggal 12 Mei 2014 ;Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding telah mengajukan MemoriBanding tertanggal 19 Mei 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan TataUsaha Negara Ambon tanggal 19 Mei 2014, serta telah diberitahukan secaraseksama kepada Tergugat/Terbanding dengan Surat Pemberitahuan DanPenyerahan Memori Banding Nomor : 31/G/2013/PTUN.ABN
16 Juni 2014 yang diterima di KepaniteraanPengadilan Tata Usaha Negara Ambon pada tanggal 27 Juni 2014, dan telahdiberitahukan secara seksama kepada Penggugat/ Pembanding dengan SuratPemberitahuan Dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor : 31/G/2013/PTUN.ABN. tanggal 30 Juni 2014, yang pada pokoknya memohon agar MajelisHakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar menguatkan PutusanPengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 31/G/2013/ PTUN.ABN. tanggal28 April 2014 ; Menimbang, bahwa sebelum
berkas perkara dikirim ke Pengadilan TinggiTata Usaha Negara Makassar, kepada masingmasing pihak yang bersengketatelah diberikan kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara(inzage), dengan Surat Pemberitahuan Melihat Berkas Perkara Nomor : 31/G/2013/PTUN.ABN. tanggal 10 Juni 2014 ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMHal. 5 dari 9 hal.
No. 108/B/2014/PT.TUN.MKSMenimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor : 31/G/2013/PTUN.ABN. yang dimohonkan banding diucapkan dalampersidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 28 April 2014 yang dihadirioleh Kuasa Penggugat dan tidak dihadiri oleh Kuasa Tergugat, bahwa tenggangwaktu 14 hari untuk mengajukan permohonan banding bagi pihak yang hadiradalah dihitung setelah diucapkannya putusan tersebut, dan bagi yang tidak hadirdihitung setelah diberitahukan isi putusan kepadanya
Terbanding/Tergugat : BUPATI SERAM BAGIAN BARAT Diwakili Oleh : DANIEL J. SOUKOTTA, S.H.
66 — 16
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding dahulu Penggugat;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 24/G/2019/PTUN.ABN, tanggal 29 Januari 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor24/G/2019/PTUN.ABN., hari Rabu 29 Januari 2020;3. Berkas perkara banding yang didalamnya berisi kelengkapan suratsuratyang berkaitan sebagaimana tersebut pada Bundel A dan Bundel B sertaSuratsurat lain yang berhubungan dengan sengketa ini ;4.
Putusan Nomor 90/B/2020/PTTUN Mks.Negara Ambon Nomor 24/G/2019/PTUN.ABN., hari Rabu, tanggal 29 Januari2020; dalam sengketa kedua belah pihak, yang amarnya berbunyi sebagaiberikut :MENGADILII. DALAM EKSEPSI; Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima;ll. DALAM POKOK PERKARA;1. Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;2.
Putusan Nomor 90/B/2020/PTTUN Mks.Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor Nomor 24/G/2019/PTUN.ABN., diucapkan dalam persidangan yangterbuka untuk umum pada hari Rabu 29 Januari 2020 dengan dihadiri olehkuasa hukum Penggugat dan kuasa hukum Tergugat;Menimbang, bahwa sesuai Akta Permohonan Banding Nomor :24/G/2019/PTUN.ABN, Pembanding/Penggugat telah menyatakan bandingterhadap putusan tersebut pada tanggal 11 Februari 2020, maka permohonanbanding tersebut masih dalam tenggang
pihakTerbanding/Tergugat tertanggal 24 Februari 2020;Menimbang, bahwa pihak Terbanding dahulu' Tergugat tidakmenyerahkan Kontra Memori Banding berdasarkan surat keterangan yangdikeluarkan dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha NegaraAmbon pada tanggal 13 April 2020Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara Makassar mempelajari berkas perkara pada bundel A dan Byang didalamnya terdiri dari Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor : 24/G/2019/PTUN.ABN
pengadilan tingkat bandingbesarnya akan ditetapkan seperti tersebut dalam amar putusan ini;Mengingat akan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 5 Tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 terakhir dengan Undang Undang Nomor 51Tahun 2009, serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya yangterkait;MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Pembanding dahulu Penggugat; Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor24/G/2019/PTUN.ABN
119 — 34
M E N G A D I LI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 46/G/2019/PTUN.ABN, tanggal 10 Maret 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Peradilan yang untuk pengadilan tingkat
Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor46/G/2019/PTUN.ABN., tanggal 10 Maret 2020;3. Berkas perkara banding yang berisi kelengkapan suratsurat tersebut dalamBundel A dan Bundel B, serta suratsurat lain yang berhubungan dengan sengketatata usaha negara ini;4. Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 121/PEN.HS/2020/PTTUN Mks.
Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 46/G/2019/PTUN.ABN,tanggal 10 Maret 2020 sesuai Surat Permohonan Banding tanggal 24 Maret 2020yang diikuti pembayaran panjar biaya banding sesuai Surat Kuasa Untuk Membayar(SKUM) Nomor 46/G/2019/PTUN.ABN, tanggal 24 Maret 2020 dan Akta PermohonanBanding Nomor : 46/G/2019/PTUN.ABN, tanggal 24 Maret 2020;Minimbang, bahwa pernyataan banding yang diajukan olehPenggugat/Pembanding telah diberitahukan kepada Tergugat/Terbanding sesualSurat Pemberitahuan Pernyataan
Banding Nomor 46/G/2019/PTUN.ABN, tanggal 24Maret 2020;Menimbang, bahwa Pembanding/ Penggugat mengajukan Memori Bandingtanggal 14 April 2020 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha NegaraAmbon tanggal 4 Juni 2020, yang pada intinya mohon kepada Majelis HakimPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar untuk membatalkan putusanPengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 46/G/2019/PTUN.ABN, tanggal 10Maret 2020 dan telah diberitahukan kepada pihak Tergugat/Terbanding sesuaidengan surat pemberitahuan
tertanggal 24 Maret 2020;Menimbang, bahwa Terbanding/Tergugat tidak memasukkan Kontra Memoribanding;Menimbang, bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon telahmemberitahukan Pembanding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat pada tanggal 24April 2020 untuk melihat berkas perkara sesuai Surat Pemberitahuan Untuk MelihatBerkas Perkara Nomor : 46/G/2019/PTUN.ABN.
;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor46/G/2019/PTUN.ABN, diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umumpada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2020 dengan dihadiri oleh Penggugat Prinsipal,Kuasa Hukum Penggugat, dan Kuasa Hukum Tergugat;Menimbang, bahwa sesuai Akta Permohonan Banding Nomor : 46/G/2019/PTUN.ABN, Pembanding/Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusantersebut pada tanggal 24 Maret 2020, dengan demikian permohonan bandingtersebut
77 — 34
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Tergugat /Pembanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 13/G/2019/PTUN.ABN, tanggal 18 Desember 2019 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM EKSEPSI
Menyatakan Eksepsi Tergugat Tidak Dapat Diterima ;
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Penggugat/Terbanding
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor13/G/2019/PTUN.ABN, tanggal 18 Desember 2019;5.
Berkas perkara banding yang didalamnya berisi kelengkapan suratsuratyang berkaitan sebagaimana tersebut pada bundel A dan bundel B sertasuratsurat lain yang berhubungan dengan sengketa ini;TENTANG DUDUK PERKARAMemperhatikan dan menerima keadaankeadaan mengenai duduknyaperkara seperti terurai dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor 13/G/2019/PTUN.ABN, tanggal 18 Desember 2019 dalam perkaraantara kedua belah pihak yang amarnya berbunyi sebagai berikut:MENGADILI :1.
Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Ambonsebagaimana tertuang dalam Akta Permohonan Banding Nomor13/G/2019/PTUN.ABN, tanggal 30 Desember 2019;Menimbang, bahwa terhadap permohonan banding Tergugat tersebut, olehPlh.
Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon telah diberitahukan kepadapihak Penggugat sebagaimana Surat Pemberitahuan Pernyataan Banding,tanggal 30 Desember 2019;Menimbang, bahwa pihak Tergugat dalam permohonan bandingnya telahmengajukan memori banding, tanggal 6 Januari 2020 yang diterima PaniteraPengadilan Tata Usaha Negara Ambon sesuai Tanda Terima Memori BandingNomor 13/G/2019/PTUN.ABN, tanggal 8 Januari 2020, yang intinya mengajukanalasan keberatan terhadap pertimbangan hukum putusan pengadilan
,tanggal 18 Desember 2019 yang diajukan banding tersebut beralasan hukumuntuk dibatalkan;Menimbang, bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Tata UsahaNegara Ambon Nomor 13/G/2019/PTUN.ABN, tanggal 18 Desember 2019dibatalkan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 110 UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 terakhir dengan UndangUndang Nomor51 Tahun 2009, kepada Penggugat/Terbanding harus dihukum untuk membayarbiaya perkara
Terbanding/Tergugat : Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wil. II. Provinsi Maluku Diwakili Oleh : Dr. Adolof Seleky, S.H., M.H.
110 — 37
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor: 21/G/2021/PTUN.ABN, Tanggal 21 Oktober 2021 yang dimohonkan banding tersebut;Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada dua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor:21/G/2021/PTUN.ABN, Tanggal 21 Oktober 2021 secara elektronik;5.
Berkas perkara banding secara elektronik terhadap Putusan PengadilanTata Usaha Negara Ambon Nomor: 21/G/2021/PTUN.ABN yang didalamnya berisi kelengkapan suratsurat yang berkaitan sebagaimanatersebut dalam Bundel A dan Bundel B serta suratsurat lain yangberhubungan dengan sengketa ini;TENTANG DUDUK SENGKETAMemperhatikan dan menerima keadaankeadaan mengenaiduduknya sengketa seperti terurai dalam Putusan Pengadilan Tata UsahaNegara Ambon Nomor: 21/G/2021/PTUN.ABN, Tanggal 21 Oktober 2021tersebut, dalam
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya dari pemeriksaan perkaraini sejumlah Rp. 344.000, (Tiga Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata UsahaNegara Ambon Nomor: 21/G/2021/PTUN.ABN, tersebut diucapkan dalamsidang yang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem InformasiPengadilan pada hari Kamis, Tanggal 21 Oktober 2021 dengan dihadiri olehKuasa Hukum Penggugat, dan Kuasa Hukum Tergugat;Menimbang, bahwa pada hari Selasa, Tanggal 9 Nopember
Pengadilan dan telah diberitahukan secara elektronik kepada pihakPenggugat/Pembanding;Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara tersebut dikirim kePengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, kepada pihak yangbersengketa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara(inzage) sesuai dengan surat pemberitahuan melihat dan mempelajariberkas perkara yang disampaikan secara elektronik;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor: 21/G/2021/PTUN.ABN
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor:21/G/2021/PTUN.ABN, Tanggal 21 Oktober 2021 yang dimohonkanbanding tersebut;3. Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara inipada dua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkansebesar Rp.250.000, (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);Demikianlah diputus dalam Rapat Musyawarah Majelis HakimPengadilan Tinggi Tata Usaha Makassar pada Hari KAMIS, Tanggal 3Pebruari 2022 oleh Kami, GATOT SUPRIYANTO, SH.
97 — 39
06/G/2012/PTUN.ABN
SILOOY, SH,MH Hal 1 Put.Perkara No:06/G/2012.PTUN.ABN dari 15 hal. NIP 119631204 199803 1 006Jabatan:Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Ambon2..Nama:IP. MAATOKE, SHNIP (1198503 1 023Jabatan:Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Sekretariat KotaAmbon3..INama :IM. LATUCONSINA, SHNIP :1200003 1 007Jabatan:Kepala Sub Bagian Perundangundangan Bagian Hukum Sekretariat KotaAmbon4..Nama :L.M.
memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara ; e Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata UsahaNegara Ambon Nomor : O6/PENHS/2012/PTUN.ABN, tanggal 21Februari 2012, Tentang Penetapan Hari Pemeriksaan Persiapan ; e Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata UsahaNegara Ambon Nomor : 06/PENHS/2012/PTUN.ABN, tanggal 13 Maret2012, Tentang Penetapan Hari Sidang; e Telah membaca dan memeriksa berkas perkara yang bersangkutan ;e Telah mendengar keterangan
Bahwa obyek gugatan yang dikeluarkan oleh Tergugat telah memenuhiketentuan pasal 1 angka 9 UndangUndang No. 51 tahun 2009 tentangPerubahan kedua atas UndangUndang Peradilan Tata Usaha Negara,yaitu bersifat kongkrit, individual, dan final yang dapat menimbulkanakibat hukum bagi Penggugat.Hal 3 Put.Perkara No:06/G/2012.PTUN.ABN dari 15 hal.3.
Bahwa sangatlah disayangkan kuasa hukum penggugattidak memberi nasehat hukum bagi penggugat terkait isiputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 84Hal 7 Put.Perkara No:06/G/2012.PTUN.ABN dari 15 hal.K/TUN/2009melainkan justru bertindak mewakilikepentingan hukum penggugat secara tidak professional..
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis IHSAN SAFIRULLAH, SH KEMAS MENDI ZATMIKO, SHANDI JAYADI NUR, SH, MH Panitera PenggantiJELIANA D.GOHA, SH Perincian Blaya Perkara: Biaya panggilan............ 2.2... .ceeeeeeeeee eee Rp .0O0, Biaya Materal................0ccee eee eee eee eeee ees Rp .0O0, PNBP...........0. ee cee eee ee seen eee eee eee eee ea ee tenes Rp .0OO, JUMIAN..0 occ cece cee cee cee eee eee eee eeeeees Rp .000, Hal 15 Put.Perkara No:06/G/2012.PTUN.ABN dari 15 hal.
79 — 47
M E N G A D I L I- Menerima Permohonan Banding dari Penggugat/Pembanding;----------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 11/G/2013/PTUN.ABN tanggal 08 Oktober 2013, yang dimohonkan banding tersebut ;--------------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar
alamat pada Kantor Pertanahan KabupatenBarru di jalan Masjid Agung, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor : 68/81.04/VII/2013 tanggal 09 Juli 2013Selanjutnya disebutsebagai;Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut telah membaca :1 Menetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 161/Pen/2013/PT.TUN.MKS, tanggal 27 Desember 2013 tentang penunjukan MajelisHakim yang memeriksa dan memutus sengketa tersebut; 2 Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 11/G/2013/PTUN.ABN
, tanggal 08 Oktober 2013; 3 Berkas perkara yang didalamnya berisi kelengkapan suratsurat yang berkaitandengan sengketa seperti tersebut pada bundle A dan B, serta suratsurat lainnyayang berhubungan dengan sengketa ini;DUDUKNYA TENTANG PERKARAMemperhatikan dan menerima kaeadaankeadaan mengenai duduknya perkara iniseperti yang tertera dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 11/G/2013/PTUN.ABN, tanggal 08 Oktober 2013 dalam sengketa kedua belah pihak yangamarnya berbunyi sebagai berikut
tidak diterima;2 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam sengketa inisejumlah Rp. 491.000, (Empat ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan tersebut diucapkan dalam siding yang terbuka untukumum pada hari selasa, tangal 08 Oktober 2013, dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan KuasaTergugat; Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Penggugat/Pembanding mengajukanPermohonan Banding tanggal 17 Oktober 2013, dengan Akta Permohonan Bandingtanggal 17 Oktober 2013 Nomor : 11/G/2013/PTUN.ABN
banding tersebut masih dalamtenggang waktu dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 123 ayat (1),125 ayat (2) dan 126 ayat (1) Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PengadilanTata Usaha Negara oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapatditerima;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat bnding memeriksa dan menelitisecara seksama terhadap berkas perkara yang bersangkutan antara lain salinan resmiPutusan Pengadilan tata Usaha Negara Ambon Nomor : 11/G/2013/PTUN.ABN
yang terdaftar atas nama Tan Tjaisan;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraMakassar mempelajari Memori Banding dari Penggugat/Pembanding, bahwa Penggugat/Halaman 9 dari 12 hal.Put.No.161/B/2013/PT.TUN.MksPembanding dalam memori bandingnya menyatakan tidak sependapat dengan putusanHakim Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon tanggal 08 Oktober 2013 Nomor : 11/G/2013/PTUN.ABN yang menyatakan bahwa Penggugat/Pembanding tidak mempunyaihubungan dengan objek perkara ini.
125 — 41
M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ; ------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 04/G/2015/PTUN.ABN tanggal 30 Juni 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; ------------------------------------------------------------------------ Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 04 /G/ 2015/PTUN.ABN tanggal 30 Juni 2015 ; 3.
Berkas perkara yang didalamnya berisi kelengkapan suratsurat yangberkaitan dengan sengketa seperti yang tersebut pada bundel A danbundel B serta suratsurat lain yang berhubungan dengan sengketa ini ;TENTANG DUDUK PERKARAMemperhatikan dan menerima keadaankeadaan mengenaiduduknya perkara seperti yang tertera dalam Putusan Pengadilan TataUsaha Negara Ambon Nomor : 04 /G/ 2015/PTUN.ABN tanggal 30 Juni2015 dalam sengketa kedua belah pihak yang amarnya berbunyi sebagaiDeriKUt : 22 nn nn nnn nnn nn ncn
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.261.000, (Dua ratus enam puluh satu ribuMenimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor : 04 /G/ 2015/PTUN.ABN tersebut dibacakan dalam sidangyangterbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2015 dengandihadiri oleh Penggugat/Pembanding dan Kuasa Hukum dari Tergugat/Terbanding j 222 nnn n nnn nnn nn nn nen nn nnn nen nn ene nneMenimbang, bahwa Penggugat/Pembanding telah mengajukanpermohonan banding sesuai dengan
PRGLISEUS 20 Bg mn ereTENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor : 04 /G/ 2015/PTUN.ABN tersebut dibacakan dalam sidang yangterbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2015 dengandihadiri oleh Penggugat/Pembanding dan Kuasa Hukum dari Tergugat/T@PO@NGING 5 n nn nn nnn nnn nnn nnn nn nnn cnn nnmnnnnnnnsMenimbang, bahwa atas Putusan tersebut Penggugat /Pembanding telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 08 Juli2015 sebagaimana tertera
No. 117/B/2015/PT.TUN.MKSNomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sertaperaturan perundangundangan lainnya yang berkaitan ; MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ; Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor :04/G/2015/PTUN.ABN tanggal 30 Juni 2015 yang dimohonkanbanding tersebut ; nn 2m enn nn nnn ne nnn n nn ne nnn nnn ncncnne Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkaradi kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat
Terbanding/Tergugat : BUPATI MALUKU TENGAH Diwakili Oleh : Daniel W.Nirahua.SH.MH
Terbanding/ Intervensi I : PIETER TOMASILA, S.Pd.K Diwakili Oleh : Daniel W.Nirahua.SH.MH
74 — 35
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat;----------------- - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 14/G/2020/PTUN.ABN, tanggal 10 Desember 2020 yang dimohonkan banding tersebut;---------------------------------------------------------------------------- - Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor :14/G/2020/PTUN.ABN., tanggal 10 Desember 2020; Halaman 2 dari 7 halaman Putusan Nomor 23/B/2021/PTTUN Mks.3. Berkas perkara banding yang berisi kelengkapan suratsurat tersebutdalam Bundel A dan Bundel B, serta suratsurat lain yang berhubungandengan sengketa tata usaha negara Ini; 4.
Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraMakassar Nomor : 198/PEN.HS/2020/PTTUN.MKS tanggal 03 Maret 2021tentang Penetapan Hari Sidang dengan acara Pembacaan Putusan; TENTANG DUDUK SENGKETAMemperhatikan dan menerima keadaan mengenai duduk perkarasebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor : 14/G/2020/PTUN.ABN., tanggal 10 Desember 2020, yang amarnyaberbunyi sebagai berikut: MENGADILI:.
, bahwa Penggugat mengajukan permohonan bandingatas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor:14/G/2020/PTUN.ABN., tanggal 10 Desember 2020 sesuai dengan AktaPermohonan Banding Nomor 14/G/2020/PTUN.ABN., tanggal 18 DesemberHalaman 3 dari 7 halaman Putusan Nomor 23/B/2021/PTTUN Mks.Menimbang, bahwa pernyataan banding yang diajukan olehPembanding/Penggugat telah diberitahukan kepada Terbanding/Tergugatsecara elektronik; nnnnn no nnn nn ne nnn nn none nnn nencnnnnsMenimbang, bahwa Pembanding/
Penggugat mengajukan MemoriBanding tanggal 06 Januari 2021 yang pada intinya mohon kepada MajelisHakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar untukmembatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor:14/G/2020/PTUN.ABN., tanggal 10 Desember 2020 dan telah diberitahukankepada pihak Terbanding/Tergugat secara elektronik; Menimbang, bahwa atas Memori Banding dari Pembanding/Penggugat, Terbanding/Tergugat mengajukan Kontra Memori Bandingtertanggal 20 Januari 2021 yang pada intinya mohon
kepada Majelis HakimPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar untuk menguatkan putusanPengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor: 14/G/2020/PTUN.ABN.
Terbanding/Tergugat : BUPATI HALMAHERA UTARA Diwakili Oleh : Silvanus Bunga, SH, MH
62 — 36
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 29/G/2019/PTUN.ABN, tanggal 27 Februari 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Peradilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,00, (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor29/G/2019/PTUN.ABN. tanggal 27 Februari 2020, yang dimohonkan banding;3. Berkas perkara banding yang berisi kelengkapan suratsurat tersebut dalambundel A dan bundel B, serta suratsurat lain yang berhubungan dengansengketa tata usaha negara ini4.
Put 104/B/2020/PTTUN MksMenimbang, bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha NegaraAmbon Nomor 29/G/2019/PTUN.ABN tersebut diucapkan dalam sidang yangterbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2020 dengan dihadirioleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat;Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan permohonan banding atasputusan Pengaduilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 29/G/2019/PTUN.ABNtanggal 09 Maret 2020 sesuai surat Permohonan Banding tanggal 09 Maret 2020yang diikuti
pembayaran panjar biaya banding sesuai surat Kuasa UntukMembayar (SKUM) Nomor : 29/G/2019/PTUN.ABN tanggal 09 Maret 2020;Menimbang, bahwa pernyataan banding yang diajukan olehPembanding/Penggugat telah diberitahukan kepada Terbanding/Tergugat sesuaiSurat Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor :29/G/2019/PTUN.ABN tanggal11 Maret 2020;Menimbang, bahwa Pembanding/Penggugat mengajukan memori bandingtertanggal 30 Maret 2020 diterima oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha NegaraAmbon tanggal 2 April 2020
Tata Usaha Negara AmbonNomor: 29/G/2019/PTUN.ABN, diucapkan dalam persidangan yang terbuka untukHalaman 3 dari6 hal.
telah dicapai kesepakatanbulat memutus perkara ini dengan pendapat dan pertimbangan sebagai berikutdibawah ini;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara Makassar mempelajari pertimbanganpertimbangan hukum putusanPengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 29/G/2019/PTUN.ABN, tanggal 27Februari 2020 dikaitkan dengan alatalat bukti surat serta keterangan saksi, makaHalaman 4 dari 6 hal.
225 — 64
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon untuk mencoret Perkara Nomor 22/G/2018/PTUN.ABN dari Buku Register Perkara;3. Menghukum Penggugat untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 353.000,-(tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
22/G/2018/PTUN.ABN
PENETAPANNOMOR : 22/G/2018/PTUN.ABN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Ambon yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan acarabiasa yang dilaksanakan di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, JalanWolter Monginsidi Nomor 168, Ambon, telah mengeluarkan Penetapan sebagaiberikut di bawah ini, dalam sengketa antara;NamaKewarganegaraan :PekerjaanTempat tinggalNama JabatanTempat Kedudukan:THERESIA MAITIMU
2018/PTUN.ABN3) RACHMADANI SIGIT, S.H., Jabatan Kepala Sub SeksiPenanganan Sengketa, Konflik dan Perkara KantorPertanahan Kota Ambon;Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, PekerjaanPegawai Negeri Sipil, memilin beralamat pada KantorPertanahan Kota Ambon, di Jalan Jenderal Sudirman No.1Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku;Selanjutnya disebut sebagai TERGUGATPengadilan Tata Usaha Negara Ambon tersebut;Membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 22/PENDIS/2018/PTUN.ABN
, tanggal 13 Desember 2018 Tentang Lolos Dismissal; Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 22/PENMH/2018/PTUN.ABN, tanggal 13 Desember 2018 Tentang Penetapan MajelisHakim; Surat Penunjukan Panitera Pengganti dan Jurusita pengganti Nomor:22/G/2018/PTUN.ABN, tanggal 13 Desember 2018 oleh Panitera PengadilanTata Usaha Negara Ambon; Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor22/PENPP/2018/PTUN.ABN, tanggal 13 Desember 2018 Tentang Hari danTanggal Pemeriksaan
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon untukmencoret Perkara Nomor 22/G/2018/PTUN.ABN dari Buku Register Perkara;3. Menghukum Penggugat untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 353.000,(tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah);Halaman 3 dari 5 Halaman Penetapan Perkara Nomor 22/G/2018/PTUN.ABNDemikian ditetapkan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim PengadilanTata Usaha Negara Ambon pada hari KAMIS, tanggal 31 Januari 2019, oleh KamiDra. LABOBAR ALENTuI, S.H., M.H.
BERDYAN SHONATA, S.H.PANITERA PENGGANTIHUSIN SLAMAT, S.H.Halaman 4 dari 5 Halaman Penetapan Perkara Nomor 22/G/2018/PTUN.ABNPerincian Biaya Perkara Nomor 22/G/2018/PTUN.ABN:1. PNBP : Rp. 35.000,2. BiayaATK : Rp. 205.000,3. BiayaPanggilan Pihak : Rp. 107.000,4. meterai : Rp. 6.000,JUMLAH : Rp. 353.000, c(tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah)Halaman 5 dari 5 Halaman Penetapan Perkara Nomor 22/G/2018/PTUN.ABN
Terbanding/Tergugat : BUPATI KEPULAUAN ARU
93 — 31
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 19/G/2021/PTUN.ABN tanggal 9 September 2021 yang dimohonkan banding tersebut;---------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,00
Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor :19/G/2021/ PTUN.ABN tanggal 9 September 2021 secara elektronik ; 5.
Berkas perkara banding secara elektronik yang berisi kelengkapan Suratsurat tersebut dalam Bundel A dan Bundel B, serta suratsurat lain yangberhubungan dengan sengketa tata usaha negara ini; TENTANG DUDUK SENGKETAMemperhatikan dan menerima keadaan mengenai duduk perkarasebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraAmbon Nomor : 19/G/2021/PTUN.ABN, tanggal 9 September 2021, yangamarnya berbunyi sebagai berikut :MENGADILIDALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM
nen nn nenMenimbang, bahwa sebelum berkas perkara tersebut dikirim kePengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, kepada pihak yangbersengketa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara(inzage) pada hari Senin, tanggal 11 Oktober 2021, sesuai dengan suratpemberitahuan melihat dan mempelajari berkas perkara yang disampaikansecara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor : 19/G/2021/PTUN.ABN
, serta suratsurat lain yang bersangkutandengan perkara ini, maka dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hariSenin, tanggal 15 November 2021. telah dicapai kKesepakatan bulat memutusperkara ini dengan pendapat dan pertimbangan sebagai berikut dibawah ini;Halaman 5 dari 8 halaman Putusan Nomor 175/B/2021/PTTUN MksMenimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara Makassar mempelajari pertimbanganpertimbangan hukumputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor19/G/2021/PTUN.ABN
tanggal 9 September 2021 tersebut haruslahdikuatkan); 22Menimbang, bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Tata UsahaNegara Ambon Nomor 19/G/2021/PTUN.ABN tanggal 9 September 2021dikuatkan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 110 UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 terakhir dengan UndangUndangNomor 51 Tahun 2009, kepada Pembanding/Penggugat harus dihukumuntuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang
119 — 63
31/G/2013/PTUN.ABN
PUTUS ANNOMOR : 31/G/2013/PTUN.ABN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Ambon yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama, dengan acarabiasa, menjatuhkan Putusan dengan pertimbanganpertimbangan sebagaimana teruraidi bawah ini, dalam sengketa antara: NURDIN LATARISSA, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Wiraswasta,bertempat tinggal di Jalan Singa Jaya RT. 03 RW.
kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokatpada Kantor Advokat dan Penasehat Hukum MUHAMMADSAID, SH & REKAN, beralamat di Jalan Kebun Cengkeh,Kompleks Perumahan BTN Manusela Blok J No. 1 RT 004RW 021 Desa Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau KotaAmbon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 21/MSKA/SKTUN/XII/2013, tanggal 13 Desember 2013;Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;MELAWAN :KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MALUKU TENGAH,Tempat Kedudukan di Masohi, Kabupaten MalukuPutusan No.31/G/2013/PTUN.ABN
Bahwa objek sengketa baru dapat diketahui pada tanggal, 27 November2013, di mana pada saat sala satu Keluarga Penggugat berada dalam dusuntersebut, maka pemilik sertifikat (Daeng Pandung) menyatakan bahwa tanahPutusan No.31/G/2013/PTUN.ABN Halaman 5 dari 29 Halamantersebut adalah miliknya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 415 /Desa Haruru Tanggal 29 Desember 2006 (Objek Sengketa).
Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yangPutusan No.31/G/2013/PTUN.ABN Halaman 27 dari 29 Halamanterbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 28 April 2014, oleh Majelis Hakimtersebut dengan dibantu oleh JELIANA D. GOHA, S.H. sebagai Panitera Penggantipada Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugatdan tidak dihadiri Kuasa Tergugat; Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,TtdMeterai/TtdANDI JAYADI NUR, SH.
Biaya ATK Rp. 75.000.Jumlah Rp.5.497.000,(Lima Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah)Putusan No.31/G/2013/PTUN.ABN Halaman 29 dari 29 Halaman
116 — 20
32/G/2013/PTUN.ABN
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor: 32/PEN/2013/PTUN.ABN, tanggal: 27 Desember 2013tentang Penunjukan Majelis Hakim;2. Penetapan Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor : 32/PENHS/2013/PTUN.ABN, tanggal: 30 Desember 2013,tentang Hari Pemeriksaan Persiapan;3. Penetapan Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor : 32/PEN.HS/2013/PTUN.ABN, tanggal: 13 Januari 2013,tentang Hari Sidang;4.
Putusan Sela Nomor: 32/G/2013/PTUN.ABN/INTV, tanggal 19Februari 2014, tentang masuknya pihakPutusan No.32/G/2013/PTUN.ABN Halaman 3 dari 52 Halaman5.
Disamping itu, Objekgugatan perkara tersebut diatas sudah diajukan oleh Tergugat sebagai salahsatu Bukti Surat dengan kode Bukti T10, pada halaman 29 PutusanPerkara No. 20/G/2013/PTUN.ABN, tanggal 6 Januari 2014 dan PutusanMahkamah Konstitusi dalam Pemohonan No. 95/PHPU.DXI/2013,tanggal 9 Juli 2013, dari 2 (dua) gugatan dan permohonan tersebut yangberkaitan dengan objek gugatan dalam perkara ini oleh Para Penggugat yangPutusan No.32/G/2013/PTUN.ABN Halaman 19 dari 52 Halamansama dan dengan putusan
: Putusan PTUN Ambon dalam gugatan No. 20/G/2013/PTUN.ABN, tanggal 6 Januari 2014 MENGADILI : MenyatakanGugatan Para Penggugat Tidak Diterima dan Putusan Mahkamah KonstitusiNo. 95/PHPU.DXI/2013, dalam AMAR PUTUSAN MENGADILIPermohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima.
Dengan demikian, gugatanyang diajukan oleh Penggugat dalam Perkara No. 32/G/2013/PTUN.ABN,harus dinyatakan sebagai Nebis in Idem;................ Bukti T5 dan Bukti T62.
45 — 20
M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;-------- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 21/G.TUN/2012/PTUN.ABN tanggal 03 Desember 2012 yang dimohonkan banding;-------------------------------------------------------M E N G A D I L I S E N D I R I - Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding;---------------------------- Menyatakan batal Sertipikat Hak Milik
Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 21/G.TUN/2012/PTUN.ABN tanggal 03 Desember 2012 ;3.
Berkas perkara banding Nomor: 21/G.TUN/2012/PTUN.ABN dan surat surat lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini ;TENTANG DUDUK PERKARAMemperhatikan dan menerima keadaankeadaan mengenaiduduknya sengketa ini seperti tercantum dalam Putusan Pengadilan TataUsaha Negara Ambon Nomor : 21/G.TUN/2012/PTUN.ABN 03 Desember2012 5 $2 22 on nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn dalam sengketaantara para pihak tersebut, yang amarnya berbunyi sebagai berikutMENGADILI Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ( Niet
No. 26/B/2013/PTTUN Mks.Bahwa Kuasa Hukum Penggugat /Pembanding mengajukan memoribanding tertanggal 19 Desember 2012 yang diterima di Kepaniteraan PengadilanTata Usaha Negara Ambon tanggal 20 Desember 2012 pada pokoknyamenyatakan : e Bahwa memori banding Penggugat/Pembanding dapat disimpulkan tidakdapat menerima alasanlasan dan pertimbangan putusan Majelis HakimPengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 21/G.TUN/2012/PTUN.ABN 03 Desember 2012 yang mempersoalkan didalam PutusanPerkara a quo Pengadilan
Tata Usaha Negara tidak berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikannya, yang alasanalasan memori bandingsebagaimana tertuang dalam memori bandingnya ; Bahwa selanjutnya Penggugat/Pembanding mohon kepada Majelis HakimPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar berkenan memutus sebagaiberikut : PERTAMA1 Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor : 21/G.TUN/2012/PTUN.ABN 03 Desember 2012, danmengadili sendiri ; 2 Menerima gugatan Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya;1 Membatalkan
, bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraAmbon Nomor : 21/G.TUN/2012/PTUN.ABN 03 Desember 2012 yangdiucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 03 Desember2012, yang dihadiri kuasa Hukum Penggugat dan tidak dihadiri Kuasa HukumTergugat ; Menimbang, bahwa atas Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraAmbon Nomor : 21/G.TUN/2012/PTUN.ABN 03 Desember 2012 tersebut KuasaHukum Penggugat/ Pembanding mengajukan permohonan banding tertanggal 14Desember 2012 sebagaimana tertuang dalam Akta Permohonan
85 — 36
No. 05/G/2013/PTUN.ABN yang Telah BerkekuatanHukum Tetap (/nkracht) ; noBahwa TERGUGAT = seharusnya tidak melakukan pengesahanpengangkatan terhadap Ir. Said Assagaff sebagai Gubernur dan Dr.
Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 ;Bahwa dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor:05/G/2013/PTUN.ABN tertanggal 5 Juni 2013, dalam amarnyamenyatakan sebagai berikut : 70 nnn nnn on nnn nnnMENGADILI :Dalam Pokok Sengketa : n0nnn nnn nnn nnn ncn ncn nnn ncccns1.
sebagai berikut : a.Bahwa Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraMakassar Nomor: 94/B/2013/PT.TUN.MKS telah memperolehkekuatan hukum tetap berdasarkan penetapan Ketua PengadilanTata Usaha Negara Ambon Nomor 05/G/2013/PTUN.ABN tanggal6 Desember 2013 tentang Pembatasan Kasasi Perkara Nomor : 05/G/2013/PTUN.ABN, maka mengacu amar putusan a quoberdasarkan pasal 116 undang undang nomor 51 tahun 2009tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta surat keputusan KPUMaluku nomor : 16/Kpts/KPUPROV028
No. 05/G/2013/PTUN.ABN ; Bahwa TERGUGAT pada tanggal 26 Februari mengeluarkan KeputusanNo. 13/P Tahun 2014, tentang Pengangkatan Ir. Said Assagaff sebagaiGubernur dan Dr. Zeth Sahuburua, SH, MH. sebagai Wakil GubernurMaluku masa Jabatan Tahun 2014 2019, dimana KeputusanTERGUGAT tersebut bertentangan dengan Putusan Pengadilan TinggiTata Usaha Negara Makassar No.94/B/2013/PT.TUN.MKS Jo.
Nomor :05/G/2013/PTUN.ABN Yang TelahBerkekuatan Hukum Tetap ; 0"Penerbitan Keputusan TERGUGAT Cacat Hukum Karena BertentanganDengan Asas Asas Umum Pemerintahan Baik (AAUPB) SebagaimanaDiatur Dalam Pasal 1 Angka 6 Jo. Pasal 3 Jo.
126 — 52
14/G/2018/PTUN.ABN
;Jabatan : Staf Biro Hukum dan HAM pada KantorGubernur Maluku;Kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia, pekerjaanPegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku,beralamat pada Jalan Raya Pattimura Nomor 1 Ambon;Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut;Membaca :1.Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor:14/PENDIS/2018/PTUN.ABN. tanggal 15 Oktober 2018, Tentang LolosDissmisal, ;Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor:14/PEN.MH
/2018/PTUN.ABN. tanggal 03 Agustus 2018, TentangPenunjukan Majelis Hakim;Surat Penunjukkan Panitera Pengganti Nomor: 14/G/2018/PTUN.ABN,tertanggal 15 Oktober 2018;Surat Penunjukkan Juru Sita Pengganti Nomor: 14/G/2018/PTUN.ABN,tertanggal 15 Oktober 2018;HIm. 2 dari 14.
Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor: 14/PENPP/2018/PTUN.ABN, tanggal 16 Oktober 2018, TentangHari dan Tanggal Pemeriksaan Persiapan;6. Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor: 14/PENHS/2018/PTUN.ABN, tanggal 12 Desember 2018,Tentang Hari dan Tanggal Persidangan Terbuka Untuk Umum;7.
Berkas perkara dan keterangan para pihak;TENTANG DUDUKNYA SENGKETAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 13Oktober 2018, yang telah didaftarkan di Kepeniteraan Pengadilan Tata UsahaNegara Ambon pada tanggal 15 Oktober 2018 yang tercatat dalam registerNomor: 14/G/2018/PTUN.ABN, yang isinya sebagai berikut:. DASAR GUGATAN :1.
Putusan Perkara Nomor 14/G/2018/PTUN.ABN= ATKPanggilanMeteraiRINCIAN BIAYA PERKARA758 Me Meme SR SOE arena te Rp. 35.000,00RSC SEU KRRRORRINERE RRA ERROR Rp. 205.000,00veeeeaceceeeeeeaeesneeeeeeeaeeeseeesees Rp. 584.000,00seeceaeeceaeeeecaeeenaeeeeeceeeeseeeeeees Rp. 6.000,00JUMLAH: Rp. 830.000,00(Delapan ratus tiga puluhribu rupiah)HlIm. 14 dari 14. Him. Putusan Perkara Nomor 14/G/2018/PTUN.ABN
100 — 74
M E N G A D I L I : Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding tersebut ; -------------------------------------------------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 14/G/2014/PTUN.ABN. tanggal 12 Agustus 2014 yang dimohonkan banding tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi
Bintaro Utama IANo. 12B Bintaro Jaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 03Februari 2014, Untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT /TERBANDING ;Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar tersebut, : Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraMakassar Nomor : 182/Pen/2014/PT.TUN.MKS. tanggal 4 Nopember 2014tentang Penunjukan Majelis Hakim ; Telah membaca Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor : 14/G/2014/PTUN.ABN. tanggal 12 Agustus 2014 ; Telah membaca
Berkas perkara dan suratsurat lainnya yang berkaitan dengansengketa ini ; TENTANG DUDUK PERKARA :Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassarmengambil alih dan menerima keadaan mengenai duduk perkara sebagaimanatercantum dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon No. 14/G/2014/PTUN.ABN tanggal 12 Agustus 2014 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :MEN GADILI:DALAM PENUNDAAN:e Menyatakan Penundaan Pelaksanaan Obyek Sengketa sebagaimana PenetapanNo. 14/G/2014/PTUN.ABN tanggal
Put 182/B/2014/PT.TUN.MKSPutusan No. 14/G/2014/PTUN.ABN tanggal 12 Agustus 2014 bertanggal masingmasing 12 Agustus 2014 ; Bahwa Penggugat /Pembanding telah mengajukan permohonan bandingterhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon tersebut di Akta PermohonanBanding tertanggal 25 Agustus 2014 dan telah diberitahukan kepada pihak Penggugat /Terbanding maupun Tergugat II Intervensi / Turut Terbanding masingmasing denganSurat Pemberitahuan banding bertanggal 26 Agustus 2014 ;Bahwa Tergugat / Pembanding
tanggal 20 OktoberTENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor :14/G/2014/PTUN.ABN tersebut telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untukumum pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 yang dihadiri oleh Kuasa HukumPenggugat dan tanpa dihadiri Tergugat dan Tergugat II Intervensi atau kuasa hukumnyaMenimbang, bahwa Tergugat maupun Tergugat II Intervensi sebagaiPembanding telah diberitahukan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambontersebut pada
Undangundang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata UsahaNegara serta peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan sengketa ini ;MENGADILI:e Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat IIIntervensi/Pembanding tersebut ; e Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 14/G/2014/PTUN.ABN. tanggal 12 Agustus 2014 yang dimohonkan bandingtersebut ;e Menghukum Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembandingtersebut untuk membayar biaya perkara dalam
83 — 27
33/G/2013/PTUN.ABN
SirimauNo. 70 Kelurahan Batu) Meja, Kecamatan Sirimau, KotaPengadilan Tata Usaha Negara tersebut:1.Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor: 33/PEN/2013/PTUN.ABN tanggal 03 Januari 2014 tentangPenunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutusperkaraTelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata UsahaNegara Ambon Nomor: 33/PEN.HS/2013/PTUN.ABN tanggal 06 Januari2013 tentang Hari PemeriksaanPersiapan; 3.
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata UsahaNegara Ambon Nomor: 33/PEN.HS/2013/PTUN.ABN tertanggal 20 Januari2014 tentang Hari4.
Bahwa hubungan Hukum antara Penggugat dengan bidang tanah /Objek Hak di maksud, sesungguhnya telah diuji melalui proses Peradilanbaik Peradilan Umum yang dibuktikan dengan lahirnya PutusanPengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap,hubungan kepemilikanPenggugat dengan bidang tanah tersebutpun telah di uji melalui sengketaPutusan No.33/G/2013/PTUN.ABN Halaman 9 dari 54 HalamanTata Usaha Negara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon sesuaiPutusan PTUN Ambon Nomor: 01/G/2011/PTUN.ABN tanggal 19 Mei2011
LATIEF HATALA dkk, sehinggajika Perbuatan Tergugat yang menerbitkan sertipikat merupakanPerbuatan Melanggar Hukum yang bertentangan dengan Undang Undang;Putusan No.33/G/2013/PTUN.ABN Halaman 11 dari 54 Halaman14. Bahwa demikianpun halnya, perbuatan Tergugat menerbitkan Objeksengketa sertipikat Hak Milik No. 631 / Soya/ 2013 seluas 50.000 M?
Latief Hatala dkk selaku Tergugat IIIntervensi I, Il dan III. sehingga kepemilikan Penggugat merupakankepemilikan yang sah dan patut menurutPutusan No.33/G/2013/PTUN.ABN Halaman 15 dari54 Halaman21.
101 — 30
10/G/2016/PTUN.ABN
.; =Putusan Perkara Nomor: 10/G/2016/PTUN.ABN Halaman 1 dari 75 HalamanKeduanya kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat /Penasehat Hukum, beralamat di J. Jenderal Soedirman No. 1, RT 003/05, Batu Merah, Kota Ambon; Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT, I.
Penetapan Plh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, Nomor: 10/PENMH/2016/PTUN.ABN, tanggal 03 Mei 2016, tentang Penunjukan Majelis Hakim;. Surat Penunjukan Panitera Pengganti, Nomor: 10/G/2016/PTUN.ABN, tanggal 03Mei 2016; === 2 nn nnn nnn nnn nnn nn een nn nnn nn enn ne. Penetapan Hakim Ketua Majelis, Nomor: 10/PENPP/2016/PTUN.ABN, tanggal04 Mei 2016, tentang Hari Pemeriksaan Persiapan; .
Penetapan Hakim Ketua Majelis, Nomor 10/PENHS/2016/PTUN.ABN, tanggal30 Mei 2016, tentang Hari Sidang; . Putusan Sela Nomor: 10/G/2016/PTUN.ABN. tanggal 15 Juni 2016; .
Telah memeriksa berkas perkara, mendengar keterangan para pihak, dan ahlimaupun saksi dalam sengketa int; wenn nennne TENTANG DUDUK PERKARA Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan tertanggal 26 April2016, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon padatanggal 29 April 2016 dengan Register Perkara Nomor: 10/G/2016/PTUN.ABN danPutusan Perkara Nomor: 10/G/2016/PTUN.ABN Halaman 3 dari 75 Halamantelah diperbaiki melalui pemeriksaan persiapan pada tanggal 30 Mei 2016
Perlatan Utama dan tingkat kesulitan Pekerjaan yang akan di lelangkantidak dapat di penuhy/ di laksanakan oleh Penyedia Jasa dengankualifikasi menengah; Putusan Perkara Nomor: 10/G/2016/PTUN.ABN Halaman 6 dari 75 Halaman5. Bahwa Penyimpangan yang dilakukan Tergugat atas ketentuanketentuantersebut, merupakan kesalahan prosedur (Detournement de Procedur) yangdilakukan oleh Tergugat telah mengakibatkan Penggugat dirugikan; 6.