Ditemukan 43 data
84 — 17
., Notaris diPekalongan dengan Legatisasi Nomor : 1692/2000/L/Satusatunya.Akta Notariil Perjanjian Penambahan Kredit Dan Perubahan Jangka Waktu No 15tanggal 12 Desember 2001.Surat Perjanjian Perpanjangan Kredit Tanggal 18 Desember 2002 yang telahdilegalisasi oleh Ida Putra Radjikan, Sarjana Hukum., Notaris di Pekalongan denganLegalisasi Nomor : 65/XII/2002/L (rangkap dua).Akta Notariil Perjanjian Penambahan Kredit No. 4 tanggal 14 Maret 2003.Akta Notariil Perjanjian Perpanjangan Kredit Dan Penarikan
- Perlu adanyasuatu pengaturan yang jelas terkait bagaimana definisi bukti permulaan yang cukup dan bagaimanakah menentukan cukup atau tidaknya buktipermulaan tersebut. KUHAP tidak mensyaratkan berapa banyakbukti yang harus dimiliki ... [Selengkapnya]
Perjanjiantersebut telah dibuat secara sah sesuai denganketentuan dalam Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata.Majelis hakim dalam pertimbangannyamenyatakan bahwa perjanjian nomor B.217/KCVII/ADK/09/2010 tidak berdiri sendiri akan tetapimerupakan perpanjangan kredit dengan jaminanyang dibuat di hadapan notaris Ida Putra Radjikan,S.H.
- Klausula bakumarak digunakan dalam perjanjian, khususnya perjanjian yang dekat dengankehidupan sehari-hari. Dapat dikatakan bahwa klausula baku lahir sebagai akibatdari munculnya pemasaran masal atas produk maupun jasa. Dalam pandanganprodusen, ... [Selengkapnya]
Perjanjiantersebut telah dibuat secara sah sesuai denganketentuan dalam Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata.Majelis hakim dalam pertimbangannyamenyatakan bahwa perjanjian nomor B.217/KCVII/ADK/09/2010 tidak berdiri sendiri akan tetapimerupakan perpanjangan kredit dengan jaminanyang dibuat di hadapan notaris Ida Putra Radjikan,S.H.