Ditemukan 43 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-09-2012 — Putus : 02-04-2013 — Upload : 20-06-2013
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 60/Pdt.G/2012/PN.Pkl
Tanggal 2 April 2013 — SRI MONTO (PENGGUGAT) MELAWAN PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Cq. PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) KANTOR CABANG PEKALONGAN (TERGUGAT I); KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) CABANG PEKALONGAN (TERGUGAT II);
8417
  • ., Notaris diPekalongan dengan Legatisasi Nomor : 1692/2000/L/Satusatunya.Akta Notariil Perjanjian Penambahan Kredit Dan Perubahan Jangka Waktu No 15tanggal 12 Desember 2001.Surat Perjanjian Perpanjangan Kredit Tanggal 18 Desember 2002 yang telahdilegalisasi oleh Ida Putra Radjikan, Sarjana Hukum., Notaris di Pekalongan denganLegalisasi Nomor : 65/XII/2002/L (rangkap dua).Akta Notariil Perjanjian Penambahan Kredit No. 4 tanggal 14 Maret 2003.Akta Notariil Perjanjian Perpanjangan Kredit Dan Penarikan
Author : Chandra M Hamzah (Penulis); Hasril Hertanto (Editor); Giri Ahmad Taufik (Peneliti); Gita Putri Damayana (Peneliti); Gusnandi Arief Haliadi (Asisten Peneliti);
Bukti Permulaan yang Cukup
63523251
  • Perlu adanyasuatu pengaturan yang jelas terkait bagaimana definisi bukti permulaan yang cukup dan bagaimanakah menentukan cukup atau tidaknya buktipermulaan tersebut. KUHAP tidak mensyaratkan berapa banyakbukti yang harus dimiliki ... [Selengkapnya]
  • Perjanjiantersebut telah dibuat secara sah sesuai denganketentuan dalam Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata.Majelis hakim dalam pertimbangannyamenyatakan bahwa perjanjian nomor B.217/KCVII/ADK/09/2010 tidak berdiri sendiri akan tetapimerupakan perpanjangan kredit dengan jaminanyang dibuat di hadapan notaris Ida Putra Radjikan,S.H.
Author : Ahmad Fikri Assegaf (Penulis); Imam Nasima (Editor); Miko S Ginting (Peneliti); Eryanto Nugroho; M Nur Sholikin; Betari Octavia (Asisten Peneliti); Mir'atul Latifah (Asisten Peneliti); Normand Edwin (Asisten Peneliti); Putri Bilqish (Asisten Peneliti); Ryand Armilis (Asisten Peneliti);
Penjelasan Hukum (Restatement) tentang Klausula Baku
71203372
  • Klausula bakumarak digunakan dalam perjanjian, khususnya perjanjian yang dekat dengankehidupan sehari-hari. Dapat dikatakan bahwa klausula baku lahir sebagai akibatdari munculnya pemasaran masal atas produk maupun jasa. Dalam pandanganprodusen, ... [Selengkapnya]
  • Perjanjiantersebut telah dibuat secara sah sesuai denganketentuan dalam Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata.Majelis hakim dalam pertimbangannyamenyatakan bahwa perjanjian nomor B.217/KCVII/ADK/09/2010 tidak berdiri sendiri akan tetapimerupakan perpanjangan kredit dengan jaminanyang dibuat di hadapan notaris Ida Putra Radjikan,S.H.