Ditemukan 327 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN MARABAHAN Nomor 167/Pid.Sus/2019/PN Mrh
Tanggal 10 Desember 2019 — Penuntut Umum:
1.MUCHAMMAD HUZAIFI, SH
2.Muhammad Ridwan R, S.H.
Terdakwa:
ANNOR HIDAYAT Alias DAYAT Bin IBERAHIM ALM
8426
  • Sabusabu, oleh karena mendapatkan informasitersebut anggota kepolisian melakukan pemantauan di sekitar lokasi dariinformasi yang akan dilakukan transaksi Narkotika jenis sabusabu tersebut,tidak beberapa lama kemudian anggota dari kepolisian Resor Barito Kuala yangsedang melakukan pemantauan ada melihat seseorang lakilaki sesuai denganinformasi yang sudah diberikan oleh masyarakat dengan gerak gerik yangmencurigakan, selanjutnya anggota kepolisian resor barito kuala yakni saksiIRVANUS BARUS dan saksi RONGGUR
    LUBIS menghampiri lakilaki tersebutdan saat ditanyakan mengenai identitasnya mengaku bernama ANNOR HIDAYATalias DAYAT Bin (Alm) IBERAHIM, dan saat anggota kepolisian resor barito kualayakni saksi IRVANUS BARUS dan saksi RONGGUR LUBIS' melakukanpemeriksaan terhadap orang tersebut ditemukan barang bukti dari tanganterdakwa berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan jenis sabudengan berat kotor 0,22 gram (berat bersih 0,04 gram) yang ditempel / diselipkandi botol air minuman merk Prof.
    LUBIS menghampiri lakilaki tersebutdan saat ditanyakan mengenai identitasnya mengaku bernama ANNOR HIDAYATalias DAYAT Bin (Alm) IBERAHIM, dan saat anggota kepolisian resor barito kualayakni saksi IRVANUS BARUS dan saksi RONGGUR LUBIS' melakukanpemeriksaan terhadap orang tersebut ditemukan barang bukti dari tanganterdakwa berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan jenis sabudengan berat kotor 0,22 gram (berat bersih 0,04 gram) yang ditempel / diselipkanHalaman 4 dari 13 Putusan Nomor 167
    Saksi Ronggur Lubis dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut :Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik, memberikan keterangan padaberita acara serta keterangan Saksi sudah benar ;Bahwa yang Saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah tentangpenangkapan terhadap Terdakwa karena telah melakukan Tindak PidanaMembawa Narkotika Golongan (Sabusabu) ;Bahwa peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 12Agustus 2019 Sekitar Jam 17.05 Wita Di Jl.
    Kamboja tepatnya dipasarWangkang Marabahan dengan cara Membelinya seharga Rp.200.000(Dua ratusRibu Rupiah) ;Bahwa tujuan Terdakwa membeli Sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri ;Bahwa perbuatan Terdakwa ini diketahui karena Saksi Ronggur Lubis dan SaksiIrvansyah Barus yang merupakan anggota Polri yang melaksanakan Lidik diwilayah Hukum Kec.
Register : 26-11-2021 — Putus : 20-01-2022 — Upload : 24-01-2022
Putusan PN BALIGE Nomor 230/Pid.B/2021/PN Blg
Tanggal 20 Januari 2022 — Penuntut Umum:
Roland Tampubolon
Terdakwa:
Harjon Jasiha Tamba
4529
  • RONGGUR NIHUTA Dimusnahkan;
6. Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
RONGGUR NIHUTA ;Dirampas untuk dimusnahkan.Menetapkan agar terdakwa HARJON JASIHA TAMBA membayar biayaperkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa
Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa Terdakwa HARJON JASIHA TAMBA pada hari Senin tanggal 20September 2021 sekira pukul 08.30 wib, atau setidaktidaknya pada suatuwaktu tertentu yang masih termasuk dalam Tahun 2021, bertempat di SitioTioDesa Sijambur Kecamatan Ronggur Nihuta Kabupaten Samosir, atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Balige telan melakukan penganiayaan
Risky Adi Putera, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa saksi dihadapkan dalam perkara ini karena saksi merupakanKorban dari Penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa; Bahwa peristiwa Penganiayaan terjadi pada hari Senin tanggal 20September 2021 sekira pukul 09.00 WIB; Bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi di Dusun Il Desa SijamburKecamatan Ronggur Nihuta Kabupaten Samosir; Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan kepada saksi dengan caramembacok kepala bagian kiri saksi;
RONGGUR NIHUTA;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekira pukul 09.00WIB di Dusun II Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Nihuta, KabupatenSamosir, terjadi peristiwa pembacokan yang dilakukan oleh Terdakwa kepadaSaksi Risky Adi Putera (Korban);Halaman 11 dari 19 Putusan Nomor 230/Pid.B/2021/PN Big Bahwa pembacokan yang dilakukan Terdakwa kepada Saksi Risky AdiPutera (Korban) dilakukan
RONGGUR NIHUTADimusnahkan;6.