Ditemukan 42 data
150 — 138
Bahwa Raja Badung memberikan hak atas tanah pada waktu itu dan sudahditempati turun temurun sampai saat ini, secara formal yang memiliki tanahadalah raja tetapi dikuasakan kepada sekelompok orang dan tidak bolehdiperjual belikan kecuali ada kesepakatan ; 53Bahwa Ahli meneliti intern saja, ditanah tersebut selain rumah panggungterdapat pula Mesjid besar, sumur tua yang merupakan Cagar Budaya, ada jugaPura Dalem Cemara yang umurnya sangat tua dan ada 2 (dua) pura lagi yaituPura Susun Wadon dan Pura Sakenan
Catur Rianita D, SH.
Terdakwa:
Ni Luh Made Gemana Yustika Sari
94 — 42
Tempat tinggal : Jalan Kenyeri Gang merak No 5 Sumerta kaja,Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar JalanDanau Toba Gang No 1 Banjar Sakenan BaleranDesa Delod Peken,Kec. Tabanan, Kab. Tabanan7. Agama : Hindu8. Pekerjaan : SwastaTerdakwa Ni Luh Made Gemana Yustika Sari ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 7 Februari 2020 sampai dengan tanggal 26 Februari20202. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Februari 2020sampai dengan tanggal 6 April 20203.