Ditemukan 41 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-11-2017 — Upload : 20-04-2018
Putusan PN SERANG Nomor 25/PID.SUS-TPK/2017
Tanggal 9 Nopember 2017 — 1. ROHMAN BIN ARJAYA 2. ELVIE SUKAESIH, S .Pd
12527
  • SANTAYA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair ;2. Membebaskan Para Terdakwa, oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa I. ROHMAN Bin ARJAYA dan Terdakwa II. ELVIE SUKAESIH, S.Pd Binti H. SANTAYA , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair ;4.