Ditemukan 45 data
928 — 619
Pada dasarnya terkait pemberian kredit kepada 54 calon TKI oleh PTBPR KS Bali Agung Sedana tersebut pihak Pembanding/Terdakwaselaku Direktur Utama dan Pemegang Saham PT BPR KS Bali AgungSedana adalah sebagai pihak yang paling Dirugikan atau Korban karenabisnisnya harus ditutup, investasi yang ditanamkan pada duniaperbankan menjadi sissia, bahkan secara finansial harus menanggungkerugian yang lebih besar karena berdasarkan petunjuk/saran/perintahOtoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menutup atau melunasi
50 — 34
jumlah Rp. 5.000.000.000, (lima milyar rupiah);Bahwa berdasarkan apa yang telah PENGGUGAT REKONPENSIsampaikan dan jelaskan sebagaimana tersebut di atas, kerjasama antaraPENGGUGAT REKONPENSI dengan TERGUGAT REKONPENSIsebagaimana tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Pekerjaan SITACdan PRE SURVEY CME Menara Telekomunikasi Nomor001/BAK/SGT/XI/2012, tanggal 13 Nopember 2012 tidak dapat dilanjutkan,oleh karenanya patut untuk dinyatakan berakhir sejak putusan aquodibacakan;Bahwa agar gugatan ini tidak sissia
97 — 39
terlebihpermohonan Penggugat tidaklah memiliki dasar hokum yang kuat dan tidakdidukung dengan buktibukti otentik.Pasal 227 HIR mengatur secara tegas bahwa sita jaminan hanya dapat dilakukanapabila ada dugaan atau sangkaan yang beralasan bahwa Tergugat akanmengalihkan barangbanrangnya selagi Putusan dalam perkara yang bersangkutanbelum dijatuhkan atau putusan yang mengalahkannya belum dapat dijalankan.Mengingat bahwa dugaan dan sangkaan Penggugat adalah tanpa dasar, makaketakutan bahwa Gugatan ini menjadi sissia
Terbanding/Penggugat : PT. PURA BARUTAMA
Turut Terbanding/Tergugat II : Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus
251 — 392
berlebih bagi Penggugat dalamRekonpensi (Penggugat DR)atas objek sengketa yang bisa saja dialihkanoleh Tergugat Dalam Rekonpensi (Tergugat DR) baik saat perkaraberproses dengan cara apapun yang patut diduga dapat dilakukan olehTergugat Dalam Rekonpensi (Tergugat DK) maka adalah pantas menuruthukum agar terhadap objek sengketa diletakkan Sita Jaminan (ConservatoirBeslag) atas objek sengketa dan menyatakan sita jaminan tersebut sah danberharga ;17.Bahwa untuk menjamin agar gugatan ini tidak menjadi sissia
Terbanding/Tergugat I : Jaka Malik Ibrohim
Terbanding/Tergugat II : Asep Supriatna
Terbanding/Tergugat III : Endut Rahma
Terbanding/Tergugat IV : Enjang Nandang
Terbanding/Tergugat V : Endang Salim
Terbanding/Tergugat VI : Asep Mulyadi
Terbanding/Tergugat VII : Enca
Terbanding/Tergugat VIII : Sugiono
Terbanding/Tergugat IX : Endi
Terbanding/Tergugat X : Nurhayati
Terbanding/Tergugat XI : Sunarwan
Terbanding/Tergugat XII : Supriyanto
Terbanding/Tergugat XIII : Rudy Siswanto
Terbanding/Tergugat XIV : Muhamad Ansori
Terbanding/Tergugat XV : Merry
Terbanding/Tergugat XVI : Hendro
Terbanding/Tergugat XVII : Rohendi
Terbanding/Tergugat XVIII : Parijan
Terbanding/Tergugat XIX : Oman Suganda
Terbanding/Tergugat XX : Diana
Terbanding/Tergugat XXI : Dedi Suryadi
Terbanding/Tergugat XXII : Rasmadi
Terbanding/Tergugat XXIII : Sutarmo
Terbanding/Tergugat XXIV : Sutrisno
Terbanding/Tergugat XXV : Yuyu Wahyudin
95 — 69
Bahwa PEMBANDING/PELAWAN tidak cermat dan ceroboh dalammelakukan jenis upaya Hukum yang dapat dilakukan untuk melwaan suatuperkara tertentu, hal ini membuktikan bahwa PEMBANDING/PELAWANtidak memahami hukum dan upaya hukum secara komprehensif danmembuat upaya hukum menjadi sissia ;3.