Ditemukan 39751 data
ANGGRIANI, SH.
Terdakwa:
SAMUDDIN DG. SE'RE.
122 — 40
Realisasi Penggunaan Dana Desa (BLT-DD) Tahap II (Dua) Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) rangkap asli Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa (DD) Tahap I (Satu) Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) rangkap asli Peraturan Desa Soreang Nomor : 06 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Soreang;
- 1 (satu) rangkap asli Peraturan Kepala Desa Soreang Nomor : 05 Tahun 2020 tentang Daftara Nama Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD
) Tahun 2021;
- 2 (dua) lembar asli SK Bupati Takalar tentang Pengesahan / Pengangkatan Kepala Desa Soreang Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar Nomor: 253 Tahun 2016;
- 3 (tiga) lembar asli SK Kepala Desa Soreang tentang Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Soreang Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2021 Nomor: 41 Tahun 2021;
- 2 (dua) lembar asli SK Kepala Desa Soreang tentang Penetapan Kaur Keuangan Desa Soreang Kecamatan Mappakasunggu
Kabupaten Takalar Nomor: 02 Tahun 2021;
- 1 (satu) rangkap asli SK Kepala Desa Soreang tentang Pengangkatan Perangkat Desa Soreang Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar Nomor: 01 Tahun 2020;
- 4 (Empat) lembar asli SK Kepala Desa Soreang tentang Pengangkatan Perangkat Desa dan Staf Desa Soreang Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar Nomor: 01 Tahun 2022;
- 2 (dua) lembar asli SK Kepala Desa Soreang tentang Pengangkatan Kaur Keuangan Desa Soreang Kecamatan Mappakasunggu
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) Desa Soreang Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) bundel asli Administrasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Soreang Kec.
Takalar Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) bundel asli Administrasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Desa Soreang Kec. Mappakasunggu Kab. Takalar Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) bundel asli Administrasi Pencairan Dana Desa (DD) Tahap III Desa Soreang Kec. Mappakasunggu Kab.
Terbanding/Tergugat : TITIN KARTINI UJUN
Terbanding/Tergugat : Pemerintah Republik Indonesia CQ Menteri Dalam Negeri di Jakarta CQ Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat di Bandung CQ Bupati Kabupaten Bandung di Soreang CQ Camat Kecamatan Pameungpeuk
Terbanding/Tergugat : Pemerintah Republik Indonesia CQ Menteri Dalam Negeri di Jakarta CQ Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat di Bandung CQ Bupati Kabupaten Bandung di Soreang CQ
59 — 23
,-GS-SU No. 246 /1973 Desa Rancamanyar, seluas 11.980 M2 oleh kantor Turut Tergugat I adalah tidak sah dan Cacat secara hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Surat Keputusan Turut Tergugat I Kepala Kantor Pertahanan (BPN) Kabupaten Bandung di Soreang tentang penerbitan Sertifikat Hak Milik ( SHM No. 24 / 1973.,- GS SU No. 247/1973 Desa Rancamanyar, seluas 9. 820 M2 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 25 /1973., -GS-SU No. 246 /1973 Desa Rancamanyar
EUIS MUTIGAR binti ENCENG DOENG
Terbanding/Tergugat : TITIN KARTINI UJUN
Terbanding/Tergugat : Pemerintah Republik Indonesia CQ Menteri Dalam Negeri di Jakarta CQ Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat di Bandung CQ Bupati Kabupaten Bandung di Soreang CQ Camat Kecamatan Pameungpeuk
Terbanding/Tergugat : Pemerintah Republik Indonesia CQ Menteri Dalam Negeri di Jakarta CQ Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat di Bandung CQ Bupati Kabupaten Bandung di Soreang CQCamat Kecamatan Baleendah
Terbanding/Tergugat : Pemerintah Republik Indonesia CQ Menteri Dalam Negeri di Jakarta CQ Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat di Bandung CQ Bupati Kabupaten Bandung di Soreang CQ Camat Kecamatan Baleendah
Terbanding/Tergugat : Pemerintah Republik Indonesia CQ Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Pusat di Jakarta CQ Kantor WBayah Badan Pertahanan Nasional Propinsi Jawa Barat di Bandung CQ Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung
Terbanding/TerguBupati Kabupaten Bandung di Soreang CQ. Camat KecamatanPameungpeuk yang beralamatkan di Pameungpeuk; Terbanding II semula Tergugat II; 3. Pemerintah Republik Indonesia CQ. Menteri Dalam Negeri di JakartaCQ. Gubernur Kepala Daerah Tingkat Propinsi Jawa Barat di BandungCQ. Bupati Kabupaten Bandung di Soreang CQ. Camat KecamatanBaleendah yang beralamatkan di Baleendah; Terbanding III semula Tergugat Ill; Halaman 1 dari 8 halaman putusan Nomor 411/Pdt/2015/PT.Bdg.4.
Bupati Kabupaten Bandung di Soreang CQ. Camat KecamatanBaleendah di Baleendah CQ. Kepala Desa Ranca Manyar di Ranca5. Pemerintah Republik Indonesia CQ. Badan Pertanahan Nasional (BPN)Pusat di Jakarta CQ. Kantor Wilayah Badan Pertahanan NasionalPropinsi Jawa Barat di Bandung CQ. Kantor Pertanahan KabupatenBandung di Soreand; 2 nen nnn e nnn n nen nn nnn enna nnn nnenensTurut Terbanding semula Turut Tergugat ; 6. Pemerintah Republik Indonesia CQ.
Menyatakan Surat Keputusan Turut Tergugat Kepala KantorPertahanan (BPN) Kabupaten Bandung di Soreang tentangpenerbitan Sertifikat Hak Milik ( SHM No. 24 / 1973., GS SUNo. 247/1973 Desa Rancamanyar, seluas 9. 820 M* danSertifikat Hak Milik (GHM) No. 25 /1973., GSSU No. 246 /1973 Desa Rancamanyar, seluas 11.980 M? adalah cacatsecara hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum yangMengikat; 2222 on nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn.
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB BANDUNG SELAKU KETUA PELAKSANA PENGADAAN TANAH
Intervensi:
PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Cileunyi â Sumedang â Dawuan I dan Soreang â Pasir Koja
207 — 129
CATUR KARTIKA JAYA
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB BANDUNG SELAKU KETUA PELAKSANA PENGADAAN TANAH
Intervensi:
PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Cileunyi Sumedang Dawuan I dan Soreang Pasir KojaKEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB BANDUNG SELAKU KETUAPELAKSANA PENGADAAN TANAH, Berkedudukan di KomplekPerkantoran Pemda Tingkat Il Soreang Jalan Raya Soreang PamekaranKabupaten Bandung, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor3892/32.04600/IX/2019 tertanggal 09 September 2019 memberikankuasa kepada1. ISWANDI SUDRAJAT, SH ;Hal. 1 dari 43 hal. Putusan Nomor : 90/G/2019/PTUN.BDGPPK2. HEDY SETIAWAN, SH.MH ;3.
. = ULPA, SHSHARY SAMPURNO, AnhSpoy WIRAWAN1 TeDY SS HARYADL, 5 S0se ABDUL HALIM SHSemuanya Warganegara Indonesia, Pekerjaan PNS di KantorPertanahan Kabupaten Bandung, beralamat di Komplek PerkantoranPemda Tingkat II Soreang Jalan Raya Soreang Pamekaran KabupatenPENGADAAN TANAH JALAN TOL CILEUNYI SUMEDANG DAWUAN DAN SOREANG PASIR KOJA, pada KementerianUmum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina MargaDirektorat Jalan Bebas Hambatan dan Perkotaan, yang berkedudukandi JI.
Hakim Pengadilan TataUsaha Negara Bandung Nomor : 90/PENPP/2019/PTUN.BDG., tanggal28 Agutsus 2019 tentang Pemeriksaan Persiapan ; Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan TataUsaha Negara Bandung Nomor : 90/PENHS/2019/PTUN.BDG., tanggal18 September 2019 tentang Hari Sidang ;Telah membaca Putusan Sela Nomor : 90/G/2019/PTUN.BDG, tanggal16 Oktober 2019 yang mengabulkan Permohonan dari Pemohon Intervensiatas nama PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Cileunyi Sumedang Dawuan (CISUMDAWU) dan Soreang
Pejabat Pembuat Komitmen PengadaanTanah Jalan Tol CileunyiSumedangDawuan dan Soreang Pasirkoja,tanggal 24 September 2018 No.
Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah cq.Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol CileunyiSumedangDawuan dan Soreang Pasirkoja, dan Tergugat tidak mengadakan pelelangan,hanya mengesahkan usulan, yang diterbitkan berupa Surat Keputusan, Hal inisejalan dengan Peraturan Presiden RI No. 99 tahun 2014 tentang perubahankedua atas Peraturan Presiden RI No. 71 tahun 2012 sebagaimana diaturdalarn ketentuan pasal 63 ayat (2) :"Jasa Penilai atau Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
8 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 4324/Pdt.G/2024/PA.Sor dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Soreang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Soreang tahun anggaran 2024;
2 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1426/Pdt.G/2024/PA.Sor dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Soreang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Soreang tahun anggaran 2024;
21 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1213/Pdt.G/2023/PA.Sor, dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Soreang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Soreang Tahun 2023;
7 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 6767/Pdt.G/2023/PA.Sor dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Soreang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada negara, melalui DIPA Pengadilan Agama Soreang tahun 2023
7 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 6747/Pdt.G/2023/PA.Sor dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Soreang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada negara, melalui DIPA Pengadilan Agama Soreang tahun 2023;
3.KANTOR PERTANAHAN BPN SOREANG
15 — 2
ARIS ISKANDARIAH, SH.MKn.selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT
3.KANTOR PERTANAHAN BPN SOREANG
10 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 4898/Pdt.G/2023/PA.Sor dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Soreang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada negara, melalui DIPA Pengadilan Agama Soreang tahun 2023;
15 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 4751/Pdt.G/2023/PA.Sor dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Soreang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA T.A 2023 Pengadilan Agama Soreang;
3 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2741/Pdt.G/2024/PA.Sor dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Soreang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Soreang Tahun Anggaran 2024;
10 — 2
P/2022/PA.Sor dari pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Soreang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui Dipa Pengadilan Agama Soreang tahun 2022;
4 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 2351/Pdt.G/2024/PA.Sor dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Soreang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada negara, melalui DIPA Pengadilan Agama Soreang tahun 2024.
12 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 4184/Pdt.G/2023/PA.Sor dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Soreang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada negara, melalui DIPA Pengadilan Agama Soreang tahun 2023;
9 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 5480/Pdt.G/2023/PA.Sor dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Soreang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negera melalui DIPA Pengadilan Agama Soreang;
9 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 5758/Pdt.G/2023/PA.Sor dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Soreang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA T.A 2023 Pengadilan Agama Soreang;
1 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 5114/Pdt.G/2024/PA.Sor dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Soreang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Soreang Tahun Anggaran 2024;
7 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 6775/Pdt.G/2023/PA.Sor dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Soreang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada negara, melalui DIPA Pengadilan Agama Soreang tahun 2023;
5 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3838/Pdt.G/2024/PA.Sor dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Soreang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada negara, melalui DIPA Pengadilan Agama Soreang tahun 2024