Ditemukan 43 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 23-01-2024
Putusan PN SUMEDANG Nomor 273/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Tanggal 27 April 2021 — Penggugat:
Wasa Suhaya
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Cimanuk-Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vartikal Tertentu Pembangunan Bendungan
3534
  • Nomor 1 Tahun 2015 atas sebuah bangunan rumah tinggal Semi Permanen ukuran 5,25 M X 5,10 M dengan luasan 26.77 M2 yang berdiri di atas tanah seluas 235.20 M2 milik DIDI SUDRIA BIN WILASTRA (Paman Penggugat) terletak di Persil No. 50 Letter C No. 2047 Kelas D.III Desa Jatibungur Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang, yang terdaftar dalam data proyek Bendungan Jati Gede Gambar Situasi Rincikan Pembebasan Tanah Desa Jatibungur Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang, dengan Lembar Peta No. 694A
Putus : 30-12-2015 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2435 K/Pdt/2015
Tanggal 30 Desember 2015 — AEN, dkk VS PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI cq BUPATI SUKABUMI, cq KEPALA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN SUKABUMI,
4635 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SUDRIA, 77. MANSYURSYAH,78. UKON, 79. TUGIMAN, 80. NASIDIN, 81. NANI SURYANI, 82. AAH(waris dari Wawan), 83. KARTINI (waris dari Mad Hawi), 84. H. SUPINAH(waris dari Bohim), 85. AYAN (waris dari Danu), 86. SANWASI, 87. H.ASEP (waris dari Mami), 88. H. ASEP (waris dari Mami), 89 CECEP(waris dari Sarsih), 90. IPIN Bin SADI, 91. EMAD Bin OKIH, 92. EMADBin OKIH, 93. TATI, 94. TUTIH, 95. MAHPUDIN, 96. SUPYAN, 97.KUSNADI, 98. SUSANTI, 99. AHMAD, 100. DARJAT, 101. USEP, 102.MARI, 103.
Register : 01-10-2012 — Putus : 26-08-2013 — Upload : 01-11-2013
Putusan PN KOTOBARU Nomor 125/PID.B/2012/PN.KBR
Tanggal 26 Agustus 2013 — EDI PARTOK PGL. EDI
10518
  • keterangan dibawah sumpah dan telah dibuatkanBerita Acara Pengambilan Sumpah/Janji dan telah ditanda tangani oleh masingmasingsaksi;Bahwa setiap melakukan pemeriksaan, saksi selaku pemeriksa tidak ada melakukanarahan, paksaan, penekanan ataupun bujukan terhadap terperiksa;Bahwa setelah Berita Acara Pemeriksaan selesai, dibacakan kembali atau dibacasendiri oleh terperiksa, setelah si terperiksa menyetujui isinya barulah ditanda tanganidi depan pemeriksa dan dibuatkan Berita Acara Sumpah/Janji;FADLI SUDRIA