Ditemukan 2001 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-01-2014 — Putus : 04-06-2014 — Upload : 30-06-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 02/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 4 Juni 2014 — PIONEER CHEMICAL (Perusahaan Perorangan);M.A.N.A.J.E.R P.T.. P.E.R.U.S.A.H.A.A.N L.I.S.T.R.I.K N.E.G.A.R.A (.P.L.N.) (.P.E.R.S.E.R.O.) DISTRIBUSI JAKARTA RAYA DAN TANGERANG AREA CENGKARENG
120114
  • Penetapan tertulis, yaitu. berupa surat keputusan yang dikeluarkanoleh Tergugat, mempunyai maksud tertentu mengenai Surat Peringatan , yang memuat tagihan susulan ;Halaman 4 dari 69 halaman, Putusan Nomor : 02/G/2014/PTUNJKT.b.
    PLN (Persero) yang melakukan Pemeriksaan P2TLdan mengeluarkan Tagihan Susulan adalah merupakan lingkuppermasalahan dalam lapangan hukum perdata, karena Tagihan Susulandikeluarkan dalam rangka untuk melakukan penagihan atas pemakaian listrikyang telah dinikmati atau digunakan oleh Pelanggan iistriknamun belum terbayar, in casu Penggugat dan apabila Surat Peringatan (vide Bukti T1) dan Peringatan Il (vide Bukti T7), untuk menyelesaikanTagihan Susulan tersebut dijadikan objek sengketa oleh Penggugatdalam
    ,tanggal 12 Oktober 2005 (vide Bukti T8) dan dalam putusannya,Halaman 18 dari 69 halaman, Putusan Nomor : 02/G/2014/PTUNJKT.Mahkamah Agung berpendapat dan menyatakan bahwa surattentang tagihan susulan dan surat tentang pemutusan sementaraadalah sebagai konsekuensi / sanksi kepada Pelanggan, in casuPenggugat, karena tidak memenuhi kewajibannya sebagai konsumen /Pelanggan listrik untuk melunasi tagihan susulan kekurangan pembayaranrekening listrik yang telah digunakan Penggugat.
    Pelanggan) yang apabilatidak terdapat penyelesaian Tagihan Susulan, maka berakibat Penggugatberubah statusnya dari Pelanggan menjadi non Pelanggan.
    Oleh karena ituapabila sampai dengan batas waktu yang diberikan pada Surat Peringatan Il,Penggugat tidak juga menyelesaikan Tagihan Susulan yang merupakan hasiltemuan pelanggaran akibat adanya pemakaian energi listrik yang tidak terukurpada ld.
Putus : 26-01-2016 — Upload : 18-10-2016
Putusan PN TANGERANG Nomor 354/Pdt.G/2015/PN.Tng.
Tanggal 26 Januari 2016 — TUAN ALEX TICOGIROTH lawan PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) AREA CIPUTAT (PT PLN AREA CIPUTAT)
20091
  • Susulan OPAL (Operasi Penerbitan Aliran Listrik) saat iniOPAL berubah nama menjadi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik(P2TL).
    Keputusan PT PLN (Persero)tentang Tagihan Susulan OPAL (Operasi Penerbitan Aliran Listrik)Halaman 33 dari 81 Putusan Nomor: 354/Pdt.G/2015/PN.Tng,saat ini OPAL berubah nama menjadi Penertiban Pemakaian TenagaListrik (P2TL).
    Tanda garis miring itu mengandungarti pilihan, misalnya A dan/atau B yang berarti A dan B atau, A atau B,sehingga pembuatan analisa, perhitungan Tagihan Susulan serta usulan'penyelesaian P2TL dapat dilakukan hanya berdasarkan pada hasilpemeriksaan administrasi;Bahwa dalil Penggugat adalah dalil yang tidak berdasar serta mengadaada karena sampai dengan terbitnya Tagihan Susulan sebesarRp.252.505.946,00 (Dua ratus lima puluh dua juta lima ratus lima ribusembilan ratus empat puluh enam rupiah) dapat
    Menghapuskan Tagihan Susulan P2TL dengan nilai total sebesarRp.260.030.976,00 (Dua ratus enam puluh juta tiga puluh ribusembilan ratus tujuh puluh enam rupiah);3.
    P2TL Nomor:1390/155/A.CPT/2012 tanggal 7 Agustus 2012, diberi tanda P29;Foto copy perihal penyelesaian tagihan susulan P2TL Nomor: 1414/155/A.CPT/2012 tanggal 27 Agustus 2012, diberi tanda P30;Halaman 61 dari 81 Putusan Nomor: 354/Pdt.G/2015/PN.Tng,3637383940414243444546AT484950a15253543556575859606162Foto copy perihal penyelesaian tagihan susulan P2TL Nomor: 1647/155/A.CPT/2012 tanggal 27 September 2012, diberi tanda P31;Foto copy kuitansi, diberi tanda P32;Foto copy kuitansi, diberi tanda P33;
Register : 26-03-2018 — Putus : 04-06-2018 — Upload : 02-06-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 137/PDT/2018/PT MKS
Tanggal 4 Juni 2018 — Pembanding/Tergugat : PT PLN PERSERO AREA MAKASSAR UTARA Diwakili Oleh : DIAN MAYA PUSPITASARI, SH
Terbanding/Penggugat : RONNY JOSEPH
8148
  • Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang telah melakukanpenagihan pembayaran susulan sesuai dengan Surat Perhitungan TagihanSusulan tanggal 2 Januari 2014 Jo.
    Bahwa dalam pokok perkarasudah jelas yang dituntut yaitu mengenai penghapusan/ peniadaantagihan susulan, pengembalian pembayaran atas tagihan susulan, danganti kerugian, sedangkan dalam tuntuan Provisi hanya sebataspermohonan penyambungan kembali tenaga listrik dan penundaanpembayaran susulan.
    Menangguhkan Pembayaran tagihan susulan untuk bulanNopember 2016 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatanhukum Tetap.B. DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnyC. DALAM POKOK PERKARA1. Menerima Gugatan Penggugat seluruhnya.2. Menyatakan bahwa tindakan Penggugat yang melakukanpenagihan pembayaran Susulan sesuai dengan Surat Tagihan No.1052/155/AMKS/2013 tanggal 22 November 2013 perihal PemakaianKWH Tidak Tetagin Jo.
    PernyataanHalaman 29 dari 41 halaman Putusan Nomor 137/PDT /2018/PT.MKSPembanding tersebut semakin mempertegas bahwa PLN bisa sajamelakukan penagihan susulan walaupun instalasi Pelanggan tidakmengalami kelainan.
    Menangguhkan Pembayaran tagihan susulan untuk bulanNopember 2016 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatanhukum Tetap.B. DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Teegugat untuk seluruhnyaC. DALAM POKOK PERKARA1. Menerima Gugatan Penggugat seluruhnya.2. Menyatakan bahwa tindakan Penggugat yang melakukanpenagihan pembayaran Susulan sesuai dengan Surat Tagihan No.1052/155/AMKS/2013 tanggal 22 November 2013 perihal PemakaianKWH Tidak Tetagih Jo.
Register : 21-12-2016 — Putus : 28-02-2017 — Upload : 07-03-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 760/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 28 Februari 2017 — PIONEER CHEMICAL >< PT.PLN ( PERSERO ) DISTRIBUSI JAKARTA RAYA DAN TANGERANG AREA CENGKARENG
5525
  • Surat Keputusan DireksiPLN Nomor : 1486.K/Dir/2011, tanggal 27 Desember 2011,TENTANG PENERTIBAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK, sebelumdikeluarkan tagihan susulan harus ada klarifikasi kepada pihakpelanggar/konsumen listrik i.c.
    pemeriksaan P2TLtanggal 11 November 2013 kemudian Tergugat menerbitkan suratNomor 1117/155/A.CKR/2013 tanggal 02 Desember 2013 yang isinyaPenggugat dikenakan Tagihan Susulan sebesar Rp. 1.362.121.763,00(Satu miliar tiga ratus enam puluh dua juta seratus dua puluh satu ributujuh ratus enam puluh tiga rupiah) adalah dalil yang mengadaadakarena Tergugat dalam menerbitkan sanksi Tagihan Susulan sebesarRp. 1.362.121.763,00 sebelumnya telah melakukan pemanggilan danklarifikasi kepada Penggugat sesuai
    K/ DIR/ 2011tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik sebelum dikeluarkantagihan susulan harus ada klarifikasi kepada pelanggan/ konsumenlistrik i.c Penggugat adalah dalil yang mengadaada dan tidakberdasarkan faktafakta yang sebenarnya dengan penjelasan sebagaiberikut :7.1.
    K/ DIR/ 2011 tentangPenertiban Pemakaian Tenaga Listrik tanggal 27 Desember 2011yang mengatakan :Tagihan Susulan dibuat dalam jangka waktu selambatlambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak Pelanggan atau yangmewakili datang memenuhi panggilan PLN untuk penyelesaianhasil temuan P2TL.Bahwa dengan demikian Tergugat berhak dan sah secara hukumuntuk mengeluarkan Tagihan Susulan yang berisi PenetapanTagihan Susulan sebesar Rp. 1.362.121.763,00 (Satu miliartiga ratus enam puluh dua juta seratus dua puluh satu
    Bahwa Tergugat dalam menetapkan Tagihan Susulan sebesar Rp.1.362.121.763,00 (Satu miliar tiga ratus enam puluh dua jutaseratus dua puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah)sesuai Surat Tergugat Nomor : 1117/155/A.CKR/ 2013 tanggal 2Desember 2013 Perihal : Peringatan telah sah secara karenadikeluarkan sesuai ketentuan yang berlaku.Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, nyatanyatapenetapan Tagihan Susulan sebesar Rp. 1.362.121.763,00 (Satumiliar tiga ratus enam puluh dua juta
Putus : 07-07-2011 — Upload : 17-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 293 K/Pdt/2011
Tanggal 7 Juli 2011 — PT. PLN (PERSERO) WILAYAH SULSELBAR DAN TENGGARA CABANG MAKASSAR VS PT. MAKASSAR PHINISI SEASIDE HOTEL
4329 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Adanya 2 (dua) opsi yang ditawarkan oleh Tergugat kepada Penggugat,yaitu membuat pengakuan hutang sesuai tagihan susulan P2TL sejumlahRp. 8.618.582.860, atau menggunakan aliran listrik PLN Multi Guna.
    Adanya oknumoknum dari Tergugat, yang datang ke Penggugat untuknegosiasi terhadap tagihan susulan P2TL tersebut, dengan bentukmenawarkan pembayaran sebesar 50 % dari jumlah tagihan susulan P2TL,yang dapat dilakukan secara angsur.Bahwa penandatanganan Berita Acara Temuan yang dilakukan olehsalah seorang staf Penggugat kepada Tergugat hanyalah akalakalan Tergugat,sebab pada tanggal 5 Juni 2009, Tergugat menyampaikan Tagihan SusulanP2TL atas temuan kerusakan tersebut sebesar Rp. 8.618.582.860, (delapanmilyar
    No. 293 K/Pdt/201 1ratus enam puluh rupiah), sebagaimana surat Tergugat Nomor384/155/CMKS/2009 Tertanggal 5 Juni 2009.Bahwa dengan adanya tagihan tersebut, maka Penggugat melakukanklarifikasi kepada Tergugat, namun Tergugat tetap mengharuskan Penggugatmembayar Tagihan Susulan yang dimaksud surat Tergugat Nomor384/155/CMKS/2009.Bahwa perbuatan Tergugat memutus secara sepihak dan menetapkanpelanggaran yang diikuti dengan tagihan susulan sebagaimana dimaksud diatasadalah merupakan suatu perbuatan melawan
    Menyatakan Surat Tagihan Susulan P2TL atas temuan kerusakan tersebutsebesar Rp. 8.618.582.860, (delapan milyar enam ratus delapan belas jutalima ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus enam puluh rupiah),sebagaimana surat Tergugat Nomor : 384/155/CMKS/2009 Tertanggal 5Juni 2009 adalah tidak sah dan tidak mengikat.5.
    Ayat3 butir4 hurufc,memutus rangkaian pengawatan arus atau tagihan.Bahwa kemudian Tim Administrasi P2TL gabungan membuat analisa danperhitungan tagihan susulan yang tertuang dalam Berita Acara PenetapanJenis/Golongan Pelanggaran/Kelainan dan besar tagihan susulan No. 055 /ADM P2TL / VI/ 2009 tanggal 4 Juni 2009, yang pada pokoknya memuat: Golongan Pelanggaran adalah pelanggaran Il (P Il).
Register : 19-09-2016 — Putus : 07-08-2012 — Upload : 19-09-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 99/Pdt.G/2012/PN Mdn
Tanggal 7 Agustus 2012 — - HERLIWI (PENGGUGAT) - PT. PLN (Persero) Kota Medan (TERGUGAT)
14655
  • sebesar kuranglebih menjadi Rp. 1 jutaan pada bulan berikutnya.17.Bahwa senyatanya setelah termohon melihat pembayaran listrik daritermohon mengalami penurunan yang drastic telah mendorong termohonuntuk membutuk satuan tugas denggan menugaskan karyawannyamelakukan pemeriksaan atau penertuban serta mendatangi tempat,usaha pemohon kemudian membongkar KWH meter denganmenyatakan KWH meter sudah tidak asli atau ada kerusakan danmembebankan tanggung jawab kerusakan tersebut kepada pemohondengan tagihan susulan
    sebesra Rp. 126.472.590, ( seratus dua puluhenam juta empat ratus tujuh puluh ribu lima ratus Sembilan puluh rupiah)TAGIHAN SUSULAN DARI TERMOHON TIDAK BERDASARKAN ALAS DANFAKTA HUKUM18.Bahwa tentu saja perbuatan dari Termohon yang secara semenamenamenyatakan pemohon harus bertanggung jawab ayas kerusakan KWHmeter tersebut dan harus membayar tagihan susulan sebesar Rp.126.472.590, ( seratus dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribulima ratus Sembilan puluh rupiah) sangat tidak berdasarkan
    fakta faktahukum, karena selain pemohon sama sekali tidak pernahmempermainkan KWH meter, juga tidak paham dan mengerti masalahlistrik Karena tahu akan bahayanya.19.Bahwa faktanya ketika terjadi korsleting di tempat pemohon, pemohondengan segera meminta termohon untuk mengirim petugasnya untukmenangani dan memperbaikinya kejadian korsleting listrik tersebut padabulan oktober 2010.20.Bahwa perhitungan tagihan susulan tersebut tidak berdasarkan atas faktahukum karena termohon selaku usaha belum bisa
    Menyatakan perbuatan Termohon / pelaku Usaha membongkar KWHmeter disertai dengan tagihan susulan pemakaian tenaga listrik , tidakberdasarkan fakta hukum ;4. Menyatakan tagihan listrik sebesar Rp. 126.472.590, sebagaimana listriktidak berdasarkan hukum dan harus batal demi hukum.5.
    Bahwa tidak benar Tagihan susulan tidak berdasarkan alas dan FaktaHukum. Tagihan Susulan dikenakan kepada Konsumen berdasarkanPeraturan Menteri Pertambangan dan Energi No.04.P/40/M.PE/1991 Jo.Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No. 234K/DIR/2008, tentangPenertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Pasal 13 ayat 3 JoKeputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 thn 2010.Maka jelas Tagihan Susulan yang dikenakan kepada Konsumenmempunyai Landasan Hukum yang kuat seperti tersebut diatas.
Register : 03-06-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PN PADANG Nomor 84/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Pdg
Tanggal 13 Juli 2021 — Penggugat:
PT PLN (PERSERO) UNIT INDUK WILAYAH SUMATERA BARAT UNIT PELAKSANA PELAYANAN PELANGGAN PADANG UNIT LAYANAN PELANGGAN BELANTI
Tergugat:
ARSIL SAAD
405187
  • Total Tagihan Susulan Termohon Keberatan adalah sebagai berikut:TS3TS1 + TS21.525.603 + 17.506.29719.031.900TOTAL = TS3+PPJ+METERAI19.031.900 + 219.941 + 10.00019.261.841Berdasarkan perhitungan tersebut maka jumlah Tagihan Susulan atasPelanggaran Golongan Ill (P3) yang terjadi di Persil Termohon Keberatanyang harus dibayar oleh Termohon Keberatan sebesar Rp Rp.19.261.841, (Sembilan belas juta dua ratus enam puluh satu ribudelapan ratus empat puluh satu rupiah)..
    Oleh karenanya Pemohon Keberatan berhak mengenakan TagihanSusulan kepada Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan wajibmembayar serta melunasi Tagihan Susulan kepada Pemohon Keberatan..
    Keberatan atau PT PLN (Persero), namun perhitunganTagihan Susulan (TS) telah diatur sesuai dengan ketentuan sebagaiberikut :a.
    Pelanggaran Golongan III (PIII) :TS3 = TS1 + TS2Bahwa adapun rincian perhitungan Tagihan susulan sebagaimanadimaksud Pasal 15 ayat (1) dan (2) huruf c Peraturan Menteri Energ!
    Memerintahkan Termohon Keberatan untuk melaksanakan pembayaranTaginan Susulan kepada Pemohon Keberatan dengan ketentuansebagaimana berlaku;7.
Register : 08-09-2016 — Putus : 23-04-2015 — Upload : 08-09-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 60/Pdt.G/2015/PN.Mdn
Tanggal 23 April 2015 — - TAUFIK HIDAYAT, M. Eng. Sc (PENGGUGAT) - HR ISWANDI (TERGUGAT)
10471
  • Bahwa terkait pembayaran Tagihan Susulan akibat pelanggaran P2TL yang ditemukanpada persil pelanggan, maka Pemohon Keberatan perlu menerangkan kepada MajelisHakim terhormat, bahwa Tagihan Susulan yang dikenakan kepada Pelanggan akibatpelanggaran jenis P III yang ditemukan pada persil Pelanggan adalah sesuai denganketentuan pasal 14 dan pasal 21 Keputusan DIreksi PLN No. 1486.K/DIR/2011 yaitusebesar Rp. 16.270.242, (enam belas juta dua ratus tujuh puluh ribu dua ratus empatpuluh dua rupiah), dengan
    Bahwa selain pernyataan kesanggupan membayar Tagihan Susulan sebagaimanadimaksud pada point 19 di atas, Termohon Keberatan juga telah menindaklanjutipernyataan dalam Surat Pengakuan Hutang No. 0002/SPH/09/2014 tersebut denganmembayar uang muka angsuran Tagihan Susulan sebesar Rp. 4.067.562, sesuai StrukNon Tagihan Listrik Bank Bukopin tanggal 15 September 2014.
    Sehingga secarahukum, Termohon Keberatan telah menyetujui dan memahami sepenuhnyatanggungjawab serta kewajibannya untuk menyelesaikan Tagihan Susulan yangdikenakan akibat Pelanggaran P2TL yang ditemukan di Persil yang bersangkutan.
    Pemohon Keberatan memilikikewenangan untuk melakukan penertiban pemakaian tenaga listrik, dan apabilapelanggan / konsumen melanggar ketentuan pemakaian tenaga listrik maka dikenakanTagihan Susulan disertai pemutusan aliran tenaga listrik.
    Oleh karenanya pertimbangan hukum Majelis BPSK tentangmengenyampingkan denda sebesar Rp. 12.202.683, sebagai sisa dari jumlah pembayaranTagihan Susulan sangatlah keliru dan tidak berdasar, sehingga patut kiranya ditolakMenimbang, bahwa ternyata kemudian Termohon Keberatan tidak memenuhikewajibannya untuk membayar angsuran Tagihan Susulan sebagaimana yang telahdicantumkan dalam Surat Pengakuan Hutang No. 00002/SPH/09/2014 tanggal 15 September2014, sehingga Pemohon Keberatan telah melaksanakan pemutusan
Register : 22-09-2017 — Putus : 18-12-2017 — Upload : 28-05-2018
Putusan PN DOMPU Nomor 131/Pid.B/2017/PN Dpu
Tanggal 18 Desember 2017 — Penuntut Umum:
NUR HADI YUTAMA, S.H
Terdakwa:
H. BUNHAIRI, S.Sos
8724
  • seleksi melalui tes K2 dan saksikorban mengikuti tes tersebut, dan pada saat selesai mengikuti tes K2saksi korban tetap mendatangi Terdakwa untuk menanyakan kapanpengumuman seleksi tes K2, kemudian pada bulan Oktober 2014 adapengumuman hasil seleksi tes K2 dan saksi korban tidak luluskemudian saksi korban bersama saksi Aisah, S.Pd. mendatangiTerdakwa di rumah Terdakwa untuk meminta kembali uang yangdiserahkan oleh saksi korban kepada Terdakwa namun jawaban dariTerdakwa untuk menunggu seleksi K2 susulan
    dan sampai saat initidak ada seleksi K2 Susulan tersebut sehingga saksi korban terusmeminta kembali uang yang diserahkan oleh saksi korban kepadaTerdakwa namun Terdakwa tidak mau mengembalikan uang tersebut,saksi korban telah meminta agar uangnya dikembalikan sekitar 20 (duaHalaman 4 dari 23 Putusan Nomor 131/Pid.B/2017/PN Dpupuluh) kali semenjak tahun 2014 sampai dengan bulan Februari 2017namun Terdakwa tetap tidak mau mengembalikan uang tersebutsehingga pertanggungjawaban dari Terdakwa kepada
    dan sampai saat initidak ada seleksi K2 Susulan tersebut sehingga saksi korban terusmeminta kembali uang yang diserahkan oleh saksi korban kepadaTerdakwa namun Terdakwa tidak mau mengembalikan uang tersebut,saksi korban telah meminta agar uangnya dikembalikan sekitar 20 (duapuluh) kali semenjak tahun 2014 sampai dengan bulan Februari 2017namun Terdakwa tetap tidak mau mengembalikan uang tersebutsehingga pertanggungjawaban dari Terdakwa kepada saksi korbantidak ada.Bahwa akibat perobuatan Terdakwa
    dan sampai saat initidak ada seleksi K2 Susulan tersebut sehingga saksi korban terusmeminta kembali uang yang diserahkan oleh saksi korban kepadaTerdakwa namun Terdakwa tidak mau mengembalikan uang tersebut.Bahwa Terdakwa tetap tidak mau mengembalikan uang tersebutsehingga pertanggungjawaban dari Terdakwa kepada saksi korbantidak ada.Bahwa saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp 50.000.000, (limapuluh juta rupiah).Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;Terhadap
    dan sampai saat ini tidakada seleksi K2 Susulan tersebut sehingga saksi korban terus memintakembali uang yang diserahkan oleh saksi korban kepada Terdakwa namunTerdakwa tidak mau mengembalikan uang tersebut.
Register : 08-07-2015 — Putus : 18-11-2015 — Upload : 19-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 86 PK/TUN/2015
Tanggal 18 Nopember 2015 — PT. ROKAN ERASUBUR PLANTATIONS VS KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROV. RIAU;
4323 Berkekuatan Hukum Tetap
  • adalah:Karena Tergugat tidak mengeluarkan Hak Guna Usaha atas nama PTRokan Erasubur Plantations (PT RES) terhadap areal seluas 12.650 Hasesuai dengan SK Menteri Kehutanan RI Nomor 323/KPTSII/1991 tanggal18 Juni 1991 dan diperbaharui lagi dengan SK Menhut tanggal 11 Oktober2010 Nomor SK 575/MenhutlI/2010 yang setempat dikenal dengan DesaSontang Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu (d/hKelompok Hutan Sungai Rokan Sungai Air Hitam Kabupaten Tingkat IIKabupaten Kampar) atas Surat Permohonan Susulan
    Tenggang Waktu Objek Gugatan:Bahwa Penggugat pada tanggal 7 September 2011 melalui surat Nomor071/KDRRES/IX/2011 mengirimkan surat susulan kepada Tergugatperihal mendesak Tergugat untuk menerbitkan Hak Guna Usaha atas namaPT RES yang merupakan kewenangan dari Tergugat;Bahwa surat Penggugat terakhir tanggal 7 September 2011 yang menurutPasal 3 setelah 120 Hari Tergugat tidak mengeluarkan sertifikat Hak GunaHalaman 3 dari 22 halaman.
    Putusan Nomor 86 PK/TUN/2015.36.37.38.39.Bahwa kemudian Penggugat menyampaikan surat susulan kepadaTergugat untuk penerbitan Hak Guna Usaha tanggal 20 Januari 2003Nomor 08/KDRRES/I/03 sesuai dengan Surat Tergugat Nomor500/1306/XII/2002 tanggal 18 Desember 2002 perihal kekuranganpersyaratan dalam permohonan Hak Guna Usaha Penggugat danbersama surat Penggugat ini dilampirkan dokumendokumen antaralain: rekomendasi Bupati yang menyatakan bebas dari garapan rakyat,izin lokasi baru, tanda bukti pembebasan
    Mewajibkan Tergugat untuk memproses Surat Permohonan Penggugatsebagaimana Surat Susulan tertanggal 7 September 2011 Nomor 071/KDRRES/IX/2011 kepada Tergugat untuk perihal menerbitkan Hak Guna Usahaatas nama PT Rokan Erasubur Plantations untuk tanah seluas 12.650 Hasetempat dikenal dengan Desa Sontang Kecamatan Kunto DarussalamKabupaten Rokan Hulu;3.
    Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Hak Guna Usaha kepadaPenggugat sebagaimana Surat Susulan tertanggal 7 September 2011Nomor 071/KDRRES/IX2011 kepada Tergugat untuk perihal menerbitkanHak Guna Usaha atas nama PT Rokan Erasubur Plantations untuk tanahseluas 12.650 Ha setempat dikenal dengan Desa Sontang KecamatanKunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu;4.
Putus : 14-12-2016 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 168 PK/PID.SUS/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — NARYONO, S.E., bin KARTO DASI
133133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PLN (Persero) Nomor 68.K/010/DIR/2000 dan melakukan jenispelanggaran golongan D serta klasifikasi sambungan daya 450 VA,padahal saat itu Tim P2TL belum memberikan Laporan PemberitahuanPemeriksaan Langganan P2TL kepada bagian loket, sehinggamenyebabkan perhitungan Tagihan Susulan yang dibuat tidak sesuaidengan ketentuan yaitu : Biaya beban = 6x 1,5 x 11.000 x 450/1000 =Rp 44.550,00; Biaya pemakaian = 6 x 0,72 x 0,85 x 1300 x Rp495,00 = Rp2.363.130,00;+Rp2.407.680,00;Dan perhitungan Tagihan Susulan
    Nomor 168 PK/PID.SUS/2016Tagihan Susulan dan Pemutusan Sambungan Tenaga Listrik yangmenyatakan Untuk pelanggaran golongan D, besarnya tagihan susulanadalah sebesar tagihan susulan pelanggaran golongan B ditambah tagihansusulan pelanggaran golongan C, yaitu yang seharusnya Rp30.100,00tetapi diperhitungkan hanya Rp11.000,00 dan daya kedapatannyaseharusnya 1300/1000 tetapi hanya diperhitungkan 450/1000, dan akibatperhitungan yang tidak benar tersebut terdapat kekurangan penerimaandari pembayaran biaya
    Nomor 168 PK/PID.SUS/2016Nomor 68.K/010/DIR/2000 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga ListrikTagihan Susulan dan Pemutusan Sambungan Tenaga Listrik yangmenyatakan Untuk pelanggaran golongan D, besarnya tagihan susulanadalah sebesar tagihan susulan pelanggaran golongan B ditambah tagihansusulan pelanggaran golongan C, yaitu yang seharusnya Rp30.100,00tetapi diperhitungkan hanya Rp11.000,00 dan daya kedapatannyaseharusnya 1300/1000 tetapi hanya diperhitungkan 450/1000, dan akibatperhitungan yang tidak
    kepada non pelanggan;Dengan demikian Penuntut Umum dan Judex Juris keliru memakai dasarperhitungan besaran tagihan susulan kepada non pelanggan pencuri aruslistrik dengan menunjuk Surat Keputusan Direksi PT.
    PLN (Persero) Wilayah Kalselteng Nomor073/155/W.KSKT/2009, tanggal 11 Maret 2009, dan Tim P2TL efektif bekerjasebelum tanggal 11 November 2008;Dengan demikian Penuntut Umum dan Judex Juris keliru memakaidasar perhitungan besaran tagihan susulan kepada non pelanggan pencuriarus listrik dengan menunjuk Surat Keputusan Direksi PT. PLN (Persero),Nomor 68.K/010/DIR/2000, tanggal 26 April 2000 tentang PenertibanPemakaian Tenaga Listrik, Tagihan Susulan, dan Pemutusan SambunganHal. 41 dari 45 hal.
Register : 25-02-2016 — Putus : 29-03-2016 — Upload : 03-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 92 K/TUN/PILKADA/2016
Tanggal 29 Maret 2016 — 1. DR. IR. WILLY M. YOSEPH, MM., 2. DRS. H. WAHYUDI K. ANWAR, MM.,MAP VS I. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM., II. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN TENGAH;
162365 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keputusan Komisi Pemilihnan Umum dan atau Keputusan KomisiPemilihnan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, yangmelaksanakan Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur Susulan, pada tanggal 27 Januari 2016 tanpaadanya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentangPenetapan Pemilihnan Gubernur dan Wakil Gubernur KalimantanTengah Susulan (selanjutnya disebut Objek Sengketa6) ; dang.
    PeraturanKPU mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan lanjutandan Pemilihan susulan diatur dalam Peraturan KPU (vide 122 AyatHalaman 55 dari 81 halaman.
    = secarakonstitusional ;V.56.Bahwa substansi perbuatan TERGUGAT dan TERGUGAT Iladalahinkonstitusional, illegaldanmelawanhukum (onrechtmatigedaad)adalah sebagai berikut :Bahwa istilah yuridis Susulan diatur dan ditemukan dalam Pasal 121UU Nomor 8 Tahun 2015, yang berbunyi :(1) Dalam hal di suatu wilayah Pemilinan terjadi bencana alam,kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnyayang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapanpenyelenggaraan Pemilihan maka dilakukan Pemilihan susulan.(2)
    Pelaksanaan Pemilinan susulan dilakukan untuk seluruh tahapanpenyelenggaraan Pemilihan.Bahwa jika saja TERGUGAT dan TERGUGAT II menjalankantugas, kewajiban, dan kewenangan yang ada padanya sungguhsungguh berdasarkan hukum dan perundangundangan yang berlaku,tidak melampaui kKewenangan, dan konsisten dengan istilah yuridisPemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil GubernurKalimantan Tengah Susulan, seharusnya menerapkan ketentuanPasal 121 Ayat (2) jo.
    (vide Pasal 122 Ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 2015),apabila Menteri Dalam Negeri telah menerbitkanpenetapan PemilihanGubernur dan Wakil Gubernur lanjutan atau Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur Susulan, maka TERMOHON semula TERGUGAT wajib untuk menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilinan lanjutan danPemilinan susulan (vide Pasal 5 Ayat (4) juncto Pasal 122 Ayat (5) UUNomor 8 Tahun 2015), yang faktanya sama sekali tidak dilakukan olehHalaman
Register : 23-09-2019 — Putus : 21-11-2019 — Upload : 22-11-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 428/PDT/2019/PT MDN
Tanggal 21 Nopember 2019 — Pembanding/Tergugat : PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA Wilayah Sumatera Utara
Terbanding/Penggugat : SUGITO
7028
  • No.006/R1/P2TL/MED/2016. tanggal 21 April 2016;
  • Menyatakan Sah Surat Penetapan Tagihan Susulan Sebesar Rp.397.464.503,-, berikut surat peringatan :
  • No.006/DIS.00.03/MED/2016 tgl.16 Februari 2016, Peringatan Pertama.
    ;
  • No.0315/DIS.00.03/MED/2016 tgl.26 April 2016, Peringatan Kedua;
  • No.0342/DIS.00.03/MED/2016 tgl. 24 Mei2016, Peringatanketiga;
    1. Menghukum Tergugat d.r/Penggugat d.k membayar Tagihan susulan sebesar Rp.397.464.503,- ( Tiga ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus enam puluh empat ribu lima ratus tiga rupiah ) secara tunai;
    2. Menghukum Tergugat d.r/Penggugat d.k membayar denda sebesar 1,5 % setiap bulannya sejak tagihan susulan ditetapkan tgl 16 April
      2016 akibat terlambat membayar tagihan susulan sebesar Rp.397.464.503,-;
    3. Menolak gugatan selain dan selebihnya
  • Dalam Konpensi dan Rekonpensi :

    - Menghukum Tergugat dr/Penggugat dk. untuk membayar ongkos perkara dalam Pengadilan Tingkat Pertama sejumlah Rp.1.116.000,- (satu juta seratus enam belas ribu rupiah) dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

    yang dikeluarkan oleh Tergugat mempunyai dasarhukum yaitu Keputusan Direksi PT.PLN (Persero) No.1486 K/DIR/2011Yo No.088.Z.P/DIR/2016 dari penentuan kasus ditingkatkan kepadabesarnya tagihan susulan, dan nanti pada saat pembuktian akan Tergugatbuktikan cara perhitungannya.
    Bahwa, Penggugat d.r/Tergugat d.k menyatakan syah SuratPemberitahuan Tagihan Susulan dengan Surat Peringatan tiga kaliberturut yaitu :1. No.006/DIS.00.03/MED/2016 tgl.16 Februari 2016, PeringatanPertama.2. No.0315/DIS.00.03/MED/2016 tgl.26 April 2016, PeringatanKedua.3. No.0342/DIS.00.03/MED/2016 tgl. 24 Mei 2016, Peringatanketiga.Karena surat Tagihan susulan dikeluarkan setelah terbukti pada saatpemeriksaan dan Tergugat d.r/Penggugat d.k juga telah menandatanganni Berita Acara Team P2TL..
    Menhukum Tergugat d.r/Penggugat d.k membayar Tagihan susulansebesar Rp.397.464.503, secara tunal;Menghukum Tergugat d.r/Penggugat d.k membayar denda sebesar 5%setiap bulannya sejak tagihan susulan ditetapkan tg!
    Menghukum Tergugat d.r/Penggugat d.k membayar denda sebesar 1,5% setiap bulannya sejak tagihan susulan ditetapkan tgl 16 April 2016akibat terlambat membayar tagihan susulan sebesar Rp.397.464.503,Menolak gugatan selain dan selebihnyaDalam Konpensi dan Rekonpens' : Menghukum Tergugat dr/Penggugat dk. untuk membayar ongkos perkarasejumlah Rp.1.116.000, (satu juta seratus enam belas ribu rupiah)Halaman 17 dari 33 Putusan Nomor 428/Pdt/2019/PT MDNMenimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding
    No.0342/DIS.00.03/MED/2016 tgl. 24 Mei2016, Peringatanketiga;Menghukum Tergugat d.r/Penggugat d.k membayar Tagihan susulansebesar Rp.397.464.503, ( Tiga ratus sembilan puluh tujuh juta empatratus enam puluh empat ribu lima ratus tiga rupiah ) secara tunai;Menghukum Tergugat d.r/Penggugat d.k membayar denda sebesar1,5 % setiap bulannya sejak tagihan susulan ditetapkan tgl 16 April2016 akibat terlambat membayar tagihan susulan sebesarRp.397.464.503,;Menolak gugatan selain dan selebihnyaDalam Konpensi
Register : 20-06-2016 — Putus : 15-11-2016 — Upload : 22-12-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 324/Pdt.G/2016/PN Mdn
Tanggal 15 Nopember 2016 — - PT. PLN (Pesero) AREA MEDAN (PENGGUGAT) - MUHAMMAD FAISAL RAMBEY (TERGUGAT)
14677
  • Rambey) telah melakukan Pelanggaran P.IIIl. meyambung secara liarsebelum APP;Sehingga terhadap Tergugat dikenakan Tagihan Susulan sebesar Rp.10.759.161, (sepuluh juta tujuh ratus limapuluh Sembilan ribu seratus enampuluh saturupiah);10.Bahwa berdasarkan datadata tersebut diatas maka Penggugat mohon kepada11Bapak Hakim yang terhormat agar Tagihan Susulan pada tgl.03 Maret 2016kepada Tergugat sebesar Rp.10.759.161, (Sepuluh juta tujuh ratus limapuluhsembilan ribu seratus enampuluh satu rupiah) agar
    Bahwa pada posita point 9 dan 10 gugatan Penggugat, menyatakan Tergugattelah melakukan pelanggaran P.III menyambung secara liar sebelum APPsehingga Tergugat dikenakan tagihan susulan sebesar Rp. 10.759.161,(sepuluh juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu seratus enam puluh saturupiah), adalah tidak benar perhitungan tagihan susulan pelanggaranpemakaian tenaga listrik sebesar Rp. 10.759.161, (sepuluh juta tujuh ratuslima puluh sembilan ribu seratus enam puluh satu rupiah), berdasarkanKeputusan Jendral
    Pada Bagian Pertama, Hak Pengusaha dalamPasal 2 ayat 1 bahwa Penggugat mengambil tindakan atas pelanggaran yangdilakukan oleh Pelanggan dalam Setiap Perjanjian jual beli Tenaga Listrik,antaralain berupa tagihan susulan dan kemudian diikuti dengan pemutusan sementarauntuk jangka waktu yang dapat ditetapkan oleh Pengusaha maksimum selama 2(dua) bulan.
    haruslah dibuktikan oleh yang mengalami kerugian;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti bukti surat bertanda P9 berupaBerita Acara Penentuan Kasus Dan Perhitungan Tagihan Susulan PelanggaranPemakaian Tenaga Listrik PT.
    Menghukum Tergugat agar membayar Tagihan Susulan dari Hasil TemuanTeam P2TL sebesar Rp.10.759.161, (sepuluh juta tujuh ratus limapuluhsembilan ribu seratus enampuluh satu rupiah) tunai;7. Menghukum Tergugat agar membayar denda keterlambatan sebesar 2%perbulan sebagai denda keterlambatan membayar tagihan susulan sebesarRp.10.759.161, sejak Perkara didaftarkan sampai dengan perkaraberkekuatan hukum tetap;8.
Putus : 25-09-2014 — Upload : 13-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 184 PK/PID.SUS/2012
Tanggal 25 September 2014 — SUBAKRI
5222 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (sebanyak 248 CPNS);Daftar Permintaan Gaji Susulan Capeg Kantor Departemen AgamaKabupaten Probolinggo Bulan Agustus 2005 Penyelenggara UrusanAgama (4799) sebanyak 3 (tiga) lembar;Daftar Permintaan Gaji Susulan Capeg Kantor Departemen AgamaKabupaten Probolinggo Bulan Agustus 2005 Administrasi Umum(5584) sebanyak 3 (tiga) lembar;Daftar Permintaan Gaji susulan Capeg Kantor Departemen AgamaKabupaten Probolinggo Bulan Agustus 2005 Peny.
    (sebanyak 248 CPNS);Daftar Permintaan Gaji Susulan Capeg Kantor Departemen AgamaKabupaten Probolinggo Bulan Agustus 2005 Penyelenggara UrusanAgama (4799) sebanyak 3 (tiga) lembar;Hal. 19 dari 26 hal. Put. No.184 PK/Pid.Sus/201 2 Daftar Permintaan Gaji Susulan Capeg Kantor Departemen AgamaKabupaten Probolinggo Bulan Agustus 2005 Administrasi Umum(5584) sebanyak 3 (tiga) lembar; Daftar Permintaan Gaji susulan Capeg Kantor Departemen AgamaKabupaten Probolinggo Bulan Agustus 2005 Peny.
    PendidikanAgama Pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid (6842)sebanyak 1 (satu) lembar; Daftar Permintaan Gaji Susulan Capeg Kantor Departemen AgamaKabupaten Probolinggo Bulan Agustus 2005, Pembinaan Madrasahdan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum (4801) sebanyak50 (lima puluh) lembar; Daftar Permintaan Gaji Susulan Capeg Kantor Departemen AgamaKabupaten Probolinggo Bulan Agustus 2005, Pembinaan Madrasahdan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum (4801) sebanyak3 (tiga) lembar; Daftar nama
    (sebanyak 248CPNS);Daftar Permintaan Gaji Susulan Capeg Kantor DepartemenAgama Kabupaten Probolinggo Bulan Agustus 2005Penyelenggara Urusan Agama (4799) sebanyak 3 (tiga) lembar;Daftar Permintaan Gaji Susulan Capeg Kantor DepartemenAgama Kabupaten Probolinggo Bulan Agustus 2005 AdministrasiUmum (5584) sebanyak 3 (tiga) lembar;Daftar Permintaan Gaji susulan Capeg Kantor DepartemenAgama Kabupaten Probolinggo Bulan Agustus 2005 Peny.Pendidikan Agama Pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid(6842) sebanyak
    1 (satu) lembar;Daftar Permintaan Gaji Susulan Capeg Kantor DepartemenAgama Kabupaten Probolinggo Bulan Agustus 2005, PembinaanMadrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum(4801) sebanyak 50 (lima puluh) lembar;Daftar Permintaan Gaji Susulan Capeg Kantor DepartemenAgama Kabupaten Probolinggo Bulan Agustus 2005, PembinaanMadrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum(4801) sebanyak 3 (tiga) lernbar;Daftar nama para CPNS Depag Kabupaten Probolinggo yangmenyerahkan dana tasyakuran (Sebanyak
Register : 05-09-2013 — Putus : 26-09-2013 — Upload : 13-10-2014
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 29/TIPIKOR/2013/PTY
Tanggal 26 September 2013 — 1. JAPARI ARI PRABOWO Bin SUGIHARJO 2. SUPARMO Bin HADI TARYONO
4929
  • JAPARI ARIPRABOWO Bin SUGIHARJO yang pernah menjadi Fasilitator Sosial(Fasos) pada penyaluran dana Rekonstruksi tahap I di Desa Seloharjo,Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul;Bahwa dalam pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa bumi kategori rumah rusak berat susulan di Dusun Dermojurang,Desa Seloharjo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul, bertindak sebagaiKonsultan Manajemen Kabupaten (KMK) adalah Saksi LIMPATWIBOWO AJI, ST yang diangkat oleh PT.
    JAPARI ARI PRABOWO BinSUGIHARJO ................16SUGIHARJO selaku Fasilitator Sosial (Fasos) program penyaluran danarekonstruksi susulan gempa bumi yang ditunjuk berdasarkan hasil rapatperangkat Desa Seloharjo pada tahun 2007 dan selaku CARIK (SekretarisDesa) Desa Seloharjo, Kecamatan Pundong Kabupaten Bantul yangdiangkat berdasarkan Surat keputusan Bupati Bantul tanggal 19November 1990 Nomor : 486 Tahun 1990 bersamasama denganTerdakwa II.
    Bahwa dalam pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksipasca gempa bumi kategori rumah rusak berat susulan di DusunDermojurang, Desa Seloharjo, Kecamatan Pundong, KabupatenBantul, Terdakwa I. JAPARI ARI PRABOWO Bin SUGIHARJOselaku Carik Desa Seloharjo ditunjuk berdasarkan hasil rapatperangkat Desa Seloharjo untuk bertindak sebagai Fasilitator Sosial(Fasos) di Dsn Dermojurang, Ds Seloharjo, Kec. Pundong, Kab21Bantul karena pengalaman Terdakwa I.
    Bahwa saksi LIMPAT WIBOWO AJI, ST menghubungi Terdakwa IL.SUPARMO Bin HADI TARYONO selaku anak kepala Dusun Dermojurangmeminta untuk mendata caloncalon penerima bantuan dana rekonstruksiuntuk kate gori rumah rusak berat yang belum menerima bantuan pada tahap Idan akan diusahakan dimasukkan dalam tahap susulan, kemudian TerdakwaIl.
    JAPARI ARI PRABOWO Bin SUGIHARJO jugamenandatangani Daftar Penerima Bantuan Rehabilitasi/Rekontruksi RumahPaska Gempa Susulan Tahun 2007, Laporan Pertanggung Jawaban danSurat Pertanggungjawaban Penerimaan dan Penggunaan DanaRehabilitasi/Rekontruksi Rumah Paska Gempa Yogyakarta 2006 KelompokMasyarakat (Susulan) untuk penerimaan dana tahun sebagai FasilitatorSosial ;83 Bahwa Terdakwa II.
Register : 07-08-2017 — Putus : 23-10-2017 — Upload : 05-12-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 424/Pdt.G/2017/PN Mdn
Tanggal 23 Oktober 2017 — - PT. PLN (Pesero) AREA MEDAN (PENGGUGAT) - NURAISYAH (TERGUGTA I) - TETY SUSTYANINGSIH (TERGUGAT II)
8013
  • (Persero) dan saya tidak menuntut kepada pihak PLN.Dengan demikian Tergugat II harus bertanggung jawab dan secara bersamasama dengan Tergugat untuk membayar Tagihan Susulan dari hasil temuanHalaman 2Putusan Perdata No. 424/Pdt.G/2017/PN.MdnTeam P2TL PT.PLN (Persero) Rayon Medan Johor. Dan pada sat sekarng iniTergugat Il yang menempati rumah di Jin. Antariksa Pipa IV Lingkungan VIKel. Sari Rejo ;. Bahwa, didalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik tg!
    Susulan pada tgl 25 Juli 2016kepada Tergugat sebesar Rp.18.193.906,00 (delapan belas juta seratussembilan puluh tiga ribu Sembilan ratus enam rupiah) agar dikabulkan danNegara telah dirugikan ;12.Bahwa menurut Ps!
    23 juni 2016 mengadakan pemeriksaan ternyata ditemukan pelanggaranPada saat diperiksa disaksikan oleh penghuni ditemukan kabel sadapansebelum masuk KwH meter dengan kabel NyA 1 x % mm, maka patut Tergugatdihukum membayar Tagihan susulan sebesar Rp. 18.193.906,00 (delapanbelas juta seratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus enam rupiah) agardikabulkan dan Negara telah dirugikan ;14.Bahwa Tergugat dan Il Patut dihukum membayar Denda sebesar 10%sebagai denda dari kterlambatan membayar tagihan susulan
    Foto Copy Berita Acara Analisis dan Evaluasi Penentuan Kasus danPerhitungan Tagihan Susulan Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik tanggal23 Juni 2016 kepada Tergugat, Tagihan sebesar Rp 18.193.906,00 diberi tandaCSS SS A ER I P6;7. Foto Gambar Meteran dan Kabel Listrik yang digunakan untuk mencuri listriksebelum Meteran 7.A dan 7.B, diberi tanda T7;8. Foto Copy Peringatan Pertama untuk Tagihan Susulan tanggal 4 AgustusPACS Mi 6S 0 a P8;9.
    Pada Bagian Pertama, HakPengusaha dalam Pasal 2 ayat 1 : Dalam menyediakan Tenaga Listrik KepadaPengusaha diberikan hak untuk Psl 2 ayat 1 huruf f berbunyi sebagai berikut;mengambil tindakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pelanggan dalamSetiap Perjanjian jual beli Tenaga Listrik,antara lain berupa tagihan susulan dankemudian diikuti dengan pemutusan sementara untuk jangka waktu yang dapatditetapkan oleh Pengusaha maksimum selama 2 (dua) bulan.
Register : 23-11-2016 — Putus : 30-10-2017 — Upload : 22-09-2020
Putusan PN MAKASSAR Nomor 378/Pdt.G/2016/PN Mks
Tanggal 30 Oktober 2017 — Penggugat:
RONNY JOSEPH
Tergugat:
PT PLN PERSERO AREA MAKASSAR UTARA
211104
  • Dalam Provisi

    • Menolak Tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;

    Dalam Eksepsi

    • Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang telah melakukan penagihan pembayaran susulan sesuai dengan Surat Perhitungan Tagihan
    Susulan tanggal 2 Januari 2014 Jo.
    Berita Acara Hasil Pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) No. 278.BA/155/P2TL-KH/RG-I/2013 tanggal 5 Desember 2013 sejumlah Rp.575.898.505,- (lima ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus lima rupiah) dan Surat Penyampaian Tagihan Susulan P2TL No. 722/155/AMKS/2014 tanggal 25 Juli 2014 Jo.
    Berita Acara Hasil Pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) No. 040.BA/155/P2TL-Wil/RG.II/2014 tanggal 15 April 2014 sejumlah Rp.1.587.320.280,- (satu milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh ribu dua ratus delapan puluh rupiah) serta pembongkaran rampung instalasi listrik milik Penggugat, merupakan perbuatan melawan hukum;
  • Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh pembayaran tagihan susulan yang telah dibayar oleh Penggugat sebesar Rp.270.494.964
Register : 05-09-2013 — Putus : 26-09-2013 — Upload : 27-04-2021
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 29/PID.SUS-TPK/2013/PT YYK
Tanggal 26 September 2013 — Pembanding/Jaksa Penuntut : DWI NURHATMI, SH Diwakili Oleh : HERIANTO YUDHISTIRO, SH
Terbanding/Terdakwa : JAPARI ARI PRABOWO Bin SUGIHARTO, dkk
Terbanding/Terdakwa : Suparmo
7343
  • dan Penggunaan Dana Rehabilitasi/Rekonstruksi Rumah Pasca Gempa Penerimaan Dana BLM Th.2007 pada Pokmas Dermojurang X tertanggal 20 November 2007;

    13. 1(satu) lembar fotokopi Daftar Penerima Bantuan Dana Rehabilitasi/ Rekonstruksi Rumah Pasca Gempa Penerima Dana BLM Th.2007 pada Pokmas Dermojrang X tertanggal 20 November 2007 ;

    14. 1(satu) bendel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan Dana Rehabilitasi/ Rekonstruksi Rumah Pasca Gempa Yogyakarta 2006 Kelompok Masyarakat (Susulan

    Penggunaan Dana Rehabilitasi / Rekonstruksi Rumah Pasca Gempa Penerimaan Dana BLM Th.2007 pada Pokmas Dermojurang XI tertanggal 20 November 2007 ;

    18. 1 (satu) lembar fotokopi Daftar Penerima Bantuan Dana Rehabilitasi / Rekonstruksi Rumah Pasca Gempa Penerima Dana BLM Th.2007 pada Pokmas Dermojrang XI tertanggal 20 November 2007;

    19. 1 (satu) bendel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan Dana Rehabilitasi/Rekonstruksi Rumah Pasca Gempa Yogyakarta 2006 Kelompok Masyarakat (Susulan

    dan Penggunaan Dana Rehabilitasi/Rekonstruksi Rumah Pasca Gempa Penerimaan Dana BLM Th.2007 pada Pokmas Dermojurang XII tertanggal 20 November 2007;

    22. 1 (satu) lembar fotokopi Daftar Penerima Bantuan Dana Rehabilitasi/Rekonstruksi Rumah Pasca Gempa Penerima Dana BLM Th.2007 pada Pokmas Dermojrang XII tertanggal 20 November 2007 ;

    23. 1 (satu) bendel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan Dana Rehabilitasi/ Rekonstruksi Rumah Pasca Gempa Yogyakarta 2006 Kelompok Masyarakat (Susulan

    1 (satu) bendel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan Dana Rehabilitasi/ Rekonstruksi Rumah Pasca Gempa Yogyakarta 2006 Kelompok Masyarakat (Susulan) Penerima Dana BLM Termin II bulan September 2007 pada Pokmas XIII tertanggal 28 Oktober 2007 atas nama : (11 lembar fotokopi) ;

    1. MARJO WIYONO ;
    2. WAGIYO ;
    3. WATIJO ;
    4. SUKIRAM ;
    5. SUYATMAN ;
    6. SUPARYONO ;
    7. JOKASMO ;
    8. MUHADI ;
    9. MIDIARJO ;
    Penerimaan dan Pengeluaran Bulan Februari 2008 (4 lembar fotokopi);

    76. 3 (tiga) lembar fotokopi Daftar By Name Penerima Dana Rehabilitasi/ Rekonstruksi Susulan Rumah Rusak Berat Paska Gempa DIY TA. 2006/2007 Desa Seloharjo, Kecamatan Pundong ;

    77. 2 (dua) lembar fotokopi Berita Acara Pembentukan Kelompok dan Pengurus Pokmas dan Penetapan Prioritas Usulan Kegiatan Rehabilitasi/ Rekonstruksi Rumah (BAPKPP & BAPPUK) Dermojurang X ;

    JAPARI ARI PRABOWO BinSUGIHARJO .............0..SUGIHARJO selaku Fasilitator Sosial (Fasos) program penyaluran danarekonstruksi susulan gempa bumi yang ditunjuk berdasarkan hasil rapatperangkat Desa Seloharjo pada tahun 2007 dan selaku CARIK (SekretarisDesa) Desa Seloharjo, Kecamatan Pundong Kabupaten Bantul yangdiangkat berdasarkan Surat keputusan Bupati Bantul tanggal 19November 1990 Nomor : 486 Tahun 1990 bersamasama dengan 16Terdakwa Il.
    ;Bahwa dalam pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksipasca gempa bumi kategori rumah rusak berat susulan di DusunDermojurang, Desa Seloharjo, Kecamatan Pundong, KabupatenBantul, Terdakwa I. JAPARI ARI PRABOWO Bin SUGIHARJO20selaku Carik Desa Seloharjo hanya ditunjuk berdasarkan hasil rapatperangkat Desa untuk bertindak sebagai Fasilitator Sosial (Fasos)diDsn Dermojurang, Ds Seloharjo, Kec. Pundong, Kab Bantul karenapengalaman Terdakwa I.
    Bahwa saksi LIMPAT WIBOWO AJI, ST menghubungi Terdakwa II.SUPARMO Bin HADI TARYONO selaku anak kepala Dusun Dermojurangmeminta untuk mendata caloncalon penerima bantuan dana rekonstruksiuntuk kategori rumah rusak berat yang belum menerima bantuan pada tahap Idan akan diusahakan dimasukkan dalam tahap susulan, kemudian TerdakwaIl.
    JAPARI ARI PRABOWO Bin SUGIHARJOdalam pengrusan pencairan dana rekonstruksi tahap susulan di DusunDermojurang, Desa Seloharjo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul;c. Para penerima nantinya pada tahap I akan dipotong Rp.2.000.000, (Duajuta rupiah) dan tahap II akan dipotong Rp.3.000.000, (Tiga juta rupiah);d. Terdakwa II.
    JAPARI ARI PRABOWO Bin SUGIHARJO jugamenandatangani Daftar Penerima Bantuan Rehabilitasi/Rekontruksi RumahPaska Gempa Susulan Tahun 2007, Laporan Pertanggung Jawaban danSurat Pertanggungjawaban Penerimaan dan Penggunaan DanaRehabilitasi/Rekontruksi Rumah Paska Gempa Yogyakarta 2006 KelompokMasyarakat (Susulan) untuk penerimaan dana tahun sebagai FasilitatorSosial ; Bahwa Terdakwa Il.
Putus : 30-11-2018 — Upload : 06-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 215 PK/Pdt.Sus-BPSK/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — PT PLN (PERSERO) WILAYAH RIAU DAN KEPULAUAN RIAU VS EDDY RIVALDO
270151 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SusBPSK/2018hukum tetap;Menyatakan denda tagihan susulan sebesar Rp97.121.420,00 adalahtidak sah;Menolak tuntutan Pemohon untuk sebahagian;Bahwa, terhadap amar putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen tersebut, Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan didepan persidangan Pengadilan Negeri Pekanbaru agar memberikan putusansebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1.Mengabulkan gugatan keberatan dari Pemohon/Penggugat/Pelaku Usahauntuk seluruhnya;Membatalkan poin (2), (3) dan (4) Putusan Badan Penyelesaian
    SengketaKonsumen Kota Pekanbaru Nomor 001/BPSK/PKRSEKT/I/2017 tanggal 23Februari 2017:Menyatakan bahwa Tagihan Susulan atas P2TL Tergugat/Pemohon/Konsumen sebesar Rp97.121.429,00 (sembilan puluh tujuh juta seratusdua puluh satu ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah) adalahperbuatan yang sah secara hukum.
    Sehingga konsumen harus melunasitagihan susulan P2TL kemudian penyambungan kembali bagi pelangganyang telah dikenakan pembongkaran rampung diberlakukan sebagaipelanggan pasang baru setelah melunasi tagihan susulan serta biayaP2TL lainnya dan/atau telah menandatangani SPH dan telah melunasiangsuran pertama;Membebaskan Pemohon/Penggugat/Pelaku Usaha untuk membayarkerugian kepada Termohon/Tergugat/Konsumen sebesar Rp45.645.500,00(empat puluh lima juta enam ratus empat puluh lima ratus rupiah);Menghukum