Ditemukan 41 data
87 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanketentuan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yang tiada lain merupakan bentukpenyertaan untuk menyatakan dihukum sebagai pelaku tindak pidana, "merekayang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, bahwaunsur penyertaan ini bukan merupakan unsur dari suatu tindak pidana yangberdiri sendiri, tetapi merupakan unsur pelengkap yang menyertai unsur utamadalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga meskipun unsur ini tidakterpenuhi tidak mengakibatkan tidak terbuktin