Ditemukan 54 data
95 — 51
Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Dalam Pokok Perkara
- Dalam Konvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta tidak bergerak berupa sebidang tanah dengan luas 728,5 M2 (tujuh ratus dua puluh delapan koma lima meter persegi) yang di atasnya berdiri 1 (satu
- Dalam Konvensi
- Menyatakan gugatan Tergugat tentang pelaksanaan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vorraad) tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
- Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.
14 — 3
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang pelaksanaan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vorraad) tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
49 — 12
Maka gugatan tersebut menjadi tidak layakdan oleh karenanya mohon kepada yang mulia Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak gugatanPenggugat seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan bahwagugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verkl aard); Persona Standi in Judicio ;Bahwa Penggugat bukan orang/pihak yang berhak, sehinggaorang/pihnak tersebut tidak mempunyai hak dan kapasitas untukmenggugat.
31 — 4
Menolak Gugatan PENGGUGAT atau setidaktidaknya menyatakanGugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verkl aard);DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard);2.
167 — 71
III tanopa menghitung secara rinci mengenai nilai pasti kerugianbaik kerugian materil maupun kerugian immateril dalam posita maupun petitumgugatan Penggugat, dimana menjadikan dalil posita maupun petitum yangtermuat di dalam gugatan yang di ajukan oleh Penggugat menjadi tidak jelassehingga sudah cukup beralasan apabila yang Mulia Majelis Hakim yangmemeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menolak atau setidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijke verkl
Terbanding/Penggugat : PT MURNI BERLIAN MOTORS
Turut Terbanding/Tergugat II : Yayasan Barat Daya
Turut Terbanding/Tergugat III : W.R Soepratman
Turut Terbanding/Tergugat IV : Dewi Rukayah
Turut Terbanding/Tergugat V : Munayah
Turut Terbanding/Tergugat VI : Djoko Soewondo
Turut Terbanding/Tergugat VII : Yayas?n Djendral Soedirman
419 — 1241
Menolak perlawanan Pelawan untuk seluruhnya dan/atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet On Vankelijke Verkl;aart) ;3. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Pelawan ;Il. Dalam Pokok Perkara :1. Menolak perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;2.
14 — 9
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang pelaksanaan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vorraad) tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
76 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
BATUBARASELARAS SAPTA, maka sudah sepatutnyaPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan tidak berwenangmengadili perkara a quo dan menolak gugatan Penggugat atau menyatakangugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verkl aard) ;Hal. 16 dari 39 hal. Put. No. 321 K/TUN/2009B.
Terbanding/Pembanding/Intervensi I : Johana Laturette Diwakili Oleh : Johana Laturette
Terbanding/Tergugat I : Ahli Waris Almarhum AGUSTINUS LATURETTE
Terbanding/Tergugat II : Ahli Waris Almarhum EFRAIN LATURETTE
Terbanding/Tergugat III : Ahli Waris Almarhum JUNUS LATURETTE
Terbanding/Tergugat IV : Ahli Waris Almarhum MATHEOS LATURETTE
320 — 184
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NietOntevankelijk Verkl);DALAM POKOK PERKARA:1. Menerima jawaban Para Tergugat untuk seluruhnya;2. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;3.
227 — 132
dikarenakandidalam dalil Posita Gugatan Para Penggugat keduanya tersebutada ); 229 222 229 2222 + on = eon nnn enn nnn non none neon ==Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, gugatan Para Penggugatdapat dikategorikan kurang pihak , yang menyatakan bahwaapabila ada pihak lain tersebut tidak ikut digugat, makagugatan dinyatakan mengandung cacat plurium litis consortium / Gugatan kurang pihak, sehingga layak untuk ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan sebagai tidak dapat diterima (nietontvankelijk verkl
Dudin Waluyo Asmoro Santo, SH, MH
Tergugat:
Walikota Samarinda
819 — 586
seluruh penjelasan tersebut diatas dan gugatana quo baru diajukan pada tanggal 18 Oktober 2018 sertaberdasarkan ketentuan pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun2009 yang berbunyi Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggangwaktu) sembilan puluh hari terhitung sejak diterimanya ataudiumumkan keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.Maka Gugatan Penggugat a quo telah lewat waktu untukmengajukan gugatan (kadaluwarsa) sehingga gugatan Pengugatharus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ovankelijk verkl
158 — 73
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verkl) ; Dalam Pokok Perkara : 77 22222 222 22222 2 222 == ===1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Keputusan Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur nomor:131/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 9 Maret 2012 tentang Pengurangan atau PembatalanKetetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPenghasilan adalah sah dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku ; 3.
187 — 111
(NIET ONVANKLIJKE VERKL B.
57 — 36
didalilkannya dandidasarkan akan penafsiran hukum yang keliru dan prematur (terlaluawal/ dini) atas suatu Perjanjian yang Tertulis didepan/ dihadapanPejabat yang berwenang yang diatur oleh ketentuan hukum danperundangundangan yang berlaku, sehingga oleh karenanyapenafsiran sepihak dan keliru ini harus menjadi acuan bahwa Gugatanini dibuat oleh Para Penggugat dengan tidak cermat dan memegangprinsip kehatihatian sehingga Gugatan ini harus dinyatakan ditolak dan/atau tidak dapat diterima (Niet onvantkelijke verkl