Ditemukan 686 data
13 — 4
kepastianhukum, karena meskipun secara formal masih terikat dalamperkawinan yang sah, tetapi secara materiil perkawinan tersebutsudah tidak utuh lagi, hal ini menimbulkan suasana rumah tanggayang tidak nyaman, oleh karena itu penyelesaian yang dipandangadil dan bermanfaat bagi Penggugat dan Tergugat adalahperceraian, karena dengan menutup pintu perceraian bagi rumahtangga Penggugat dan Tergugat dipandang tidak sesuai denganrasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yang dinyatakan olehMaulana Abu Kalam Azad
12 — 2
kepastianhukum, karena meskipun secara formal masih terikat dalamperkawinan yang sah, tetapi secara materiil perkawinan tersebutsudah tidak utuh lagi, hal ini menimbulkan suasana rumah tanggayang tidak nyaman, oleh karena itu penyelesaian yang dipandangadil dan bermanfaat bagi Penggugat dan Tergugat adalahperceraian, karena dengan menutup pintu perceraian bagi rumahtangga Penggugat dan Tergugat dipandang tidak sesuai denganrasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yang dinyatakan olehMaulana Abu Kalam Azad
15 — 2
kepastian hukum, karenameskipun secara formal masih terikat dalam perkawinan yang sah,tetapi secara materiil perkawinan tersebut sudah tidak utuh lagi, hal inimenimbulkan suasana rumah tangga yang tidak nyaman, oleh karenaitu penyelesaian yang dipandang adil dan bermanfaat bagi Penggugatdan Tergugat adalah perceraian, karena dengan menutup pintuperceraian bagi rumah tangga Penggugat dan Tergugat dipandangtidak sesuai dengan rasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yangdinyatakan oleh Maulana Abu Kalam Azad
15 — 2
kepastian hukum, karenameskipun secara formal masih terikat dalam perkawinan yang sah,tetapi secara materiil perkawinan tersebut sudah tidak utuh lagi, hal inimenimbulkan suasana rumah tangga yang tidak nyaman, oleh karenaitu penyelesaian yang dipandang adil dan bermanfaat bagi Penggugatdan Tergugat adalah perceraian, karena dengan menutup pintuperceraian bagi rumah tangga Penggugat dan Tergugat dipandangtidak sesuai dengan rasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yangdinyatakan oleh Maulana Abu Kalam Azad
13 — 2
Putusan Pengadilan Agama Rantau Nomor 0119/Pdt.G/2017/PA.Rtuperkawinan yang sah, tetapi secara materiil perkawinan tersebutsudah tidak utuh lagi, hal ini menimbulkan suasana rumah tanggayang tidak nyaman, oleh karena itu penyelesaian yang dipandangadil dan bermanfaat bagi Penggugat dan Tergugat adalahperceraian, karena dengan menutup pintu perceraian bagi rumahtangga Penggugat dan Tergugat dipandang tidak sesuai denganrasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yang dinyatakan olehMaulana Abu Kalam Azad
80 — 11
kepastianhukum, karena meskipun secara formal masih terikat dalamperkawinan yang sah, tetapi secara materiil perkawinan tersebutsudah tidak utuh lagi, hal ini menimbulkan suasana rumah tanggayang tidak nyaman, oleh karena itu penyelesaian yang dipandangadil dan bermanfaat bagi Pemohon dan Termohon adalahperceraian, karena dengan menutup pintu perceraian bagi rumahtangga Pemohon dan Termohon dipandang tidak sesuai denganrasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yang dinyatakan olehMaulana Abu Kalam Azad
15 — 2
kepastianhukum, karena meskipun secara formal masih terikat dalamperkawinan yang sah, tetapi secara materiil perkawinan tersebutsudah tidak utuh lagi, hal ini menimbulkan suasana rumah tanggayang tidak nyaman, oleh karena itu penyelesaian yang dipandangadil dan bermanfaat bagi Penggugat dan Tergugat adalahperceraian, karena dengan menutup pintu perceraian bagi rumahtangga Penggugat dan Tergugat dipandang tidak sesuai denganrasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yang dinyatakan olehMaulana Abu Kalam Azad
33 — 14
No. 60/Pdt.G/2019/PA.Pkyhukum yang dinyatakan oleh Maulana Abu Kalam Azad dalam S. Jaffer Husssain(Marriage Breakdown Under The Law Reform Act, 1976 And In Islam: AComparative View, IIU Law Journal, Vol.
14 — 5
penderitaan lahir bathin bagi kedua belah pihakdan tidak adanya kepastian hukum, karena meskipun secaraformal masih terikat dalam perkawinan yang sah, tetapi secaramateriil perkawinan sudah tidak berfungsi lagi, oleh karenaitu penyelesaian yang dipandang adil dan bermanfaat bagi keduabelah pihak adalah perceraian, karena menutup pintu perceraianbagi rumah tangga yang sudah pecah bisa dipandang tidak sesuaidengan rasa keadilan, sebagaimana bunyi doktrin hukum yangdinyatakan oleh MAULANA ABU KALAM AZAD
11 — 2
kepastianhukum, karena meskipun secara formal masih terikat dalamperkawinan yang sah, tetapi secara materiil perkawinan tersebutsudah tidak utuh lagi, hal ini menimbulkan suasana rumah tanggayang tidak nyaman, oleh karena itu penyelesaian yang dipandangadil dan bermanfaat bagi Pemohon dan Termohon adalahperceraian, karena dengan menutup pintu perceraian bagi rumahtangga Pemohon dan Termohon dipandang tidak sesuai denganrasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yang dinyatakan olehMaulana Abu Kalam Azad
18 — 2
kepastianhukum, karena meskipun secara formal masih terikat dalamperkawinan yang sah, tetapi secara materiil perkawinan tersebutsudah tidak utuh lagi, hal ini menimbulkan suasana rumah tanggayang tidak nyaman, oleh karena itu penyelesaian yang dipandangadil dan bermanfaat bagi Pemohon dan Termohon adalahperceraian, karena dengan menutup pintu perceraian bagi rumahtangga Pemohon dan Termohon dipandang tidak sesuai denganrasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yang dinyatakan olehMaulana Abu Kalam Azad
10 — 1
beban penderitaan lahir bathin bagi kedua belah pihakdan tidak adanya kepastian hukum, karena meskipun secaraformal masih terikat dalam perkawinan yang sah, tetapi secaramateriil perkawinan sudah tidak berfungsi lagi, oleh karenaitu penyelesaian yang dipandang adil dan bermanfaat bagi keduabelah pihak adalah perceraian, karena menutup pintu perceraianbagi rumah tangga yang sudah pecah bisa dipandang tidak sesuaidengan rasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yangdinyatakan oleh MAULANA ABU KALAM AZAD
11 — 7
(ls abl Sic pe 3)Azad 3 Bl olArtinya: Hakim boleh memutus perkara atas orang yang tidak berada di tempatatau dari majelis hakim, baik ketidak hadirannya itu bersembunyi atauenggan (selain perkara pidana), apabila Penggugat ada bukti yang kuat,selama Tergugat tidak menyatakan kehadirannya dan membuktikankeberadaaannya;Menimbang, bahwa meskipun perkara a quo diperiksa secara verstek,namun oleh karena berdasarkan Pasal 149 ayat (1) R.Bg. gugatan yangdiperiksa secara verstek hanya dapat dikabulkan, jika
11 — 8
menimbulkan suasana rumah tangga menjadi tidaknyaman dan pengasuhan/pemeliharaan anakanak menjadi terlantar bahkanpertengkaranpertengkaran yang selalu terjadi bisa berdampak buruk padapendidikan dan pertumbuhan jiwa anakanak, oleh karena itu penyelesaian yangdipandang adil dan bermanfaat bagi kedua belah pihak adalah perceraian, karenadengan menutup pintu perceraian bagi rumah tangga tersebut bisa dipandangtidak sesuai dengan rasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yang dinyatakanoleh Maulana Abu Kalam Azad
41 — 18
menimbulkan suasana rumah tangga menjadi tidak nyaman danpengasuhan/pemeliharaan anakanak menjadi terlantar bahkan pertengkaranpertengkaran yang selalu terjadi bisa berdampak buruk pada pendidikan danpertumbuhan jiwa anakanak; oleh karena itu penyelesaian yang dipandang adil danbermanfaat bagi kedua belah pihak adalah perceraian, karena dengan menutuppintu perceraian bagi rumah tangga tersebut bisa dipandang tidak sesuai denganrasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yang dinyatakan oleh Maulana AbuKalam Azad
12 — 10
menimbulkan suasana rumah tangga menjadi tidaknyaman dan pengasuhan/pemeliharaan anakanak menjadi terlantar bahkanpertengkaranpertengkaran yang selalu terjadi bisa berdampak buruk padapendidikan dan pertumbuhan jiwa anakanak, oleh karena itu penyelesaian yangdipandang adil dan bermanfaat bagi kedua belah pihak adalah perceraian, karenadengan menutup pintu perceraian bagi rumah tangga tersebut bisa dipandangtidak sesuai dengan rasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yang dinyatakanoleh Maulana Abu Kalam Azad
14 — 8
kepastianhukum, karena meskipun secara formal masih terikat dalamperkawinan yang sah, tetapi secara materiil perkawinan tersebutsudah tidak utuh lagi, hal ini menimbulkan suasana rumah tanggayang tidak nyaman, oleh karena itu penyelesaian yang dipandangadil dan bermanfaat bagi Penggugat dan Tergugat adalahperceraian, karena dengan menutup pintu perceraian bagi rumahtangga Penggugat dan Tergugat dipandang tidak sesuai denganrasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yang dinyatakan olehMaulana Abu Kalam Azad
20 — 1
beban penderitaan lahir bathin bagi kedua belah pihakdan tidak adanya kepastian hukum, karena meskipun secaraformal masih terikat dalam perkawinan yang sah, tetapi secaramateriil perkawinan sudah tidak berfungsi lagi, oleh karenaitu penyelesaian yang dipandang adil dan bermanfaat bagi keduabelah pihak adalah perceraian, karena menutup pintu perceraianbagi rumah tangga yang sudah pecah bisa dipandang tidak sesuaidengan rasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yangdinyatakan oleh MAULANA ABU KALAM AZAD
17 — 1
menimbulkan suasana rumah tangga menjadi tidaknyaman dan pengasuhan/pemeliharaan anakanak menjadi terlantar bahkanpertengkaranpertengkaran yang selalu terjadi bisa berdampak buruk padapendidikan dan pertumbuhan jiwa anakanak; oleh karena itu penyelesaian yangdipandang adil dan bermanfaat bagi kedua belah pihak adalah perceraian, karenadengan menutup pintu perceraian bagi rumah tangga tersebut bisa dipandangtidak sesuai dengan rasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yang dinyatakanoleh Maulana Abu Kalam Azad
17 — 2
Pdt.G/2017/PA.Rtumeskipun secara formal masih terikat dalam perkawinan yang sah,tetapi secara materiil perkawinan tersebut sudah tidak utuh lagi, hal inimenimbulkan suasana rumah tangga yang tidak nyaman, oleh karenaitu penyelesaian yang dipandang adil dan bermanfaat bagi Penggugatdan Tergugat adalah perceraian, karena dengan menutup pintuperceraian bagi rumah tangga Penggugat dan Tergugat dipandangtidak sesuai dengan rasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yangdinyatakan oleh Maulana Abu Kalam Azad