Ditemukan 721 data
89 — 13
Pengikatan Jual Beli yang sejak semula sudahtidak Penggugat Rekonpensi I, Penggugat Rekonpensi II dan Penggugat Rekonpensi IIIsetujui.Bahwa merupakan penyalahgunaan kekuasaan ekonomi diamana perjanjian lahir tanpaadanya pernyataan kehendak yang bebas karena semuanya ditentukan oleh TergugatRekonpensi dan suami ex officio, perjanjian tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.Bahwa perjanjian yang sebenarnya hutang piutang tidak diperkenankan untuk diubahmenjadi perjanjian pengikatan jual beli (milik beding
453 — 188
Pasal 6 UUHT tersebut mensyaratkan adanyajanji bahwa pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untukmenjual atas kekuasaan sendiri obyek hak tanggungan apabila debitorwanprestasi (beding van eigenmachtig verkoop) sebagaimana diaturdalam Pasal 11 (2) e UUHT. Pelaksanaan penjualan obyek haktanggungan atas kekuasaan sendiri dilakukan melalui prosedur eksekusiparat. Tindakan atau pelaksanaan parate eksekusi dilakukan apabiladebitor wanprestasi.
42 — 12
Bahwa pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan yang dilakukan olehTERGUGAT telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996juncto janji untuk menjual atas kekuasaan sendiri (beding vaneigenmachtige verkoop) dan sesuai dengan Peraturan Menteri KeuanganRepublik Indonesia No. 40/PMK.07/2006 yang dirubah No.93/PMK.06/2010 dan No. 106/PMK.06/2013 tentang PetunjukPelaksanaan Lelang dimana ditentukan bahwa:a.
SUGANDHI MAKMUR
Tergugat:
1.PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL Tbk
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan
32 — 3
Bahwa dengan perbuatan/tindakan Tergugat yang akan melakukanpelelangan dengan cara Lelang Eksekusi Hak Tanggungan melaluiTergugat II adalah merupakan cacat hukum serta tidak sah karena untukmenjual objek Hak Tanggungan (Beding Van Eigenmatigeverkoop)harus berdasarkan Pasal 26 Undangundang Hak Tanggungan Nomor :4 tahun 1996 yang mengaturnya dengan memperhatikan Pasal 14,Peraturan mengenai Eksekusi Hyphoteek yang ada mulai berlakunyaUndangundang ini, berlaku terhadap Eksekusi Hak Tanggungan,Sehingga
124 — 59
Pemberian kuasa yang tak dapat dicabut dan yang tidakbatal karena meninggalnya pemberi kuasa, di Indonesia telahmerupakan suatu bestendig en gebruikelijk beding sehingga tidakbertentangan dengan ps! 1339 dan 1347 dan seterusnya BW;Berdasarkan ketentuan Pasalpasal : 1320, 1321, 1322, 1327, 1828, 1329,1330, 1338, 1266, 1267, 1454, 1868, 1870, 1871 KUHPerdata, Pasal 285Halaman 26 dari 44 Hal. Put. No.511/PDT/2017/PT.DKIHIR/(RIB) dan Putusan Mahkamah Agung R.I. (Yurisprudensi) serta pendapatProf.
110 — 19
Namun Yurisprudensi mengakui keberadaannya sebagaisuatu syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan atau menurutkebiasaan selamanya diperjanjikan (bestendig gebruikelijk beding) ataudisebut juga perpetual and usual or customary condition; Dalam praktekperadilan di Indonesia surat kuasa mutlak dianggap tidak bertentangandengan pasal 1339 KUHPerdata dan pasal 1347 KUHPerdata;wonnennne Menimbang, bahwa dalam Surat Kuasa Mutlak diberi judul KuasaMutlak yang memuat klausul: Pemberi kuasa tidak
72 — 39
Hal ini sudah sesuai dengan ketentuanPasal 6 UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan juncto Janji untukmenjual atas kekuasaan sendiri (beding van eigenmatiche verkoop) yang adadalam Akta Pemberian Hak Tanggungan jo Surat Kuasa Membebankan HakTanggungan ; BahwaDalam rangka melaksanakan haknya, Tergugat III telah mengajukanpermohonan kepada Turut Tergugat II untuk melaksanakan lelang objek HakTanggungan.
41 — 25
Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan dan PeraturanMenteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk PelaksanaanLelang, karena objek tersebut telah diikat dengan Akta Pemberian HakTanggungan (APHT) Nomor 327/2016 yang dibuat oleh Yani Suryaningsih ,S.H.PPAT di Kota Tasikmalaya, dan telah diterbitkan Sertipikat HakTanggungan(SHT) Nomor 00079/2017 oleh Kepala Kantor Pertanahan KotaTasikmalaya pada tanggal 05 Januari 2017 dan di dalam APHT tersebutterdapat janji untuk menjual atas kekuasaan sendiri (beding
70 — 54
Pasal 6 UUHT tidaklahberbeda dengan prosedur pelaksanaan eksekusi menurut ketentuanHalaman 13 dari 44 Putusan Nomor 5 /Pdt.SusBPSK/2016/PN TjbPasal 1178 ayat (2) KUH Perdata, yang pada intinya mengatur janji untukmenjual benda jaminan atas kekuasaan (beding van eigen machtige verkoop) dan janji penjualan lelang harus dilakukan menurut carasebagaimana diatur dalam Pasal 1211 KUH Perdata, sehingga ketentuanPasal 6 UUHT menegaskan pelaksanaan executie melalui pelelanganumum.
ZEN HENRI ANGGORO
Tergugat:
1.BANK PERKREDITAN RAKYAT GUNUNG RIZKI
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Semarang
54 — 98
Pasal 6 UUHT tersebut mensyaratkan adanya janji bahwa pemeganghak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual ataskekuasaan sendiri obyek hak tanggungan apabila debitorwanprestasi (beding van eigenmachtig verkoop) sebagaimana diaturdalam Pasal 11 (2) e UUHT.Pelaksanaan penjualan obyek hak tanggungan atas kekuasaansendiri dilakukan melalui prosedur eksekusi parat.
71 — 1408 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemberian kuasa yang tak dapat dicabut dan yang tidakbatal karena meninggalnya pemberi kuasa, di Indonesia telahmerupakan suatu bestendig en gebruikelijk beding sehingga tidakbertentangan dengan ps 1339 dan 1347 dan seterusnya BW.ketentuan Pasalpasal: 1320, 1321, 1322, 1327, 1328, 1329, 1330,1338, 1266, 1267, 1454, 1868, 1870, 1871 KUHPerdata, Pasal 285 HIR(RIB)Prof.a.dan Putusan Mahkamah Agung R.I.
144 — 97
Dan yang Tergugat akan dan/atau telahmelakukan pelelangan dengan cara Lelang Eksekusi Hak Tanggunganmelalui Tergugat Il adalah merupakan cacat hukum serta tidak sah karenauntuk menjual objek Hak Tanggungan (Beding VanEigenmatigeverkoop)harus berdasarkan Pasal 26 Undangundang HakTanggungan Nomor : 4 tahun 1996 yang mengaturnya denganmemperhatikan Pasal 14, Peraturan mengenai Eksekusi Hyphoteek yangada mulai berlakunya Undangundang ini, berlaku terhadap Eksekusi HakTanggungan, Sehingga selama belum
111 — 22
Bahwa dengan perbuatan/tindakan Terlawan yang telah melakukanpelelangan dengan cara Lelang Eksekusi Hak Tanggungan melaluiTerlawan Il adalah merupakan cacat hukum serta tidak sah karena untukmenjual objek Hak Tanggungan (Beding Van Eigenmatigeverkoop) harusberdasarkan Pasal 26 Undangundang Hak Tanggungan Nomor : 4 tahun1996 yang mengaturnya dengan memperhatikan Pasal 14, Peraturanmengenai Eksekusi Hyphoteek yang ada mulai berlakunya Undangundang ini, berlaku terhadap Eksekusi Hak Tanggungan, sehinggaselama
1.Mulyadi Suryana
2.Elin Herlina
Tergugat:
1.BRI Kota Banjar
2.KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Tasikmalaya
3.BPN (Badan Pertanahan Negara) Kota Banjar
4.Khoirul Anwar, SH.,M.Kn.
92 — 33
Halini Sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU No. 4tahun 1996 tentang Hak Tanggungan juncto janji untukmenjual atas kekuasaan sendiri (beding vaneigenmatiche verkoop) yang ada dalam AktaPemberian Hak Tanggungan;Dalam proses pelaksanaan eksekusi lelang terhadapagunan kredit Para Penggugat, seluruh syarat danketentuan sebagaimana Peraturan Menteri KeuanganNo. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk PelaksanaanLelang (PMK No. 27/2016) telah dipenuhi olehTergugat I.Terhadap agunan kredit Para Penggugat telahdilakukan
151 — 102 — Berkekuatan Hukum Tetap
juncto Pasal 6 UUHT, apabila debitorwanprestasi maka kreditor pemegang Hak Tanggungan pertamamempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan ataskekuasaan sendiri melalui pelelangan umum dan mengambilpelunasan piutangnya dari hasil penjualan itu;Prosedur eksekusi parate yang dimaksud oleh Pasal 20 (1) aUUHT juncto Pasal 6 UUHT tersebut mensyaratkan adanya janjibahwa pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hakuntuk menjual atas kekuasaan sendiri objek Hak Tanggunganapabila debitor wanprestasi (beding
70 — 53
Pasal 6 UUHT tersebutmensyaratkan adanya janji bahwa pemegang hak tanggungan pertamamempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri obyek haktanggungan apabila debitor wanprestasi (beding van eigenmachtig verkoop)sebagaimana diatur dalam Pasal 11 (2) e UUHT. Begitu debitorwanprestasi, maka kreditor pemegang hak tanggungan diberi hak olehUUHT untuk langsung mohon lelang kepada kantor lelang negara(sekarang permohonan diajukan kepada Kantor Pelayanan KekayaanNegara dan Lelang (KPKNL).
203 — 52
Pasal 6 UUHT tidaklahberbeda dengan prosedur pelaksanaan eksekusi menurut ketentuanPasal 1178 ayat (2) KUH Perdata, yang pada intinya mengatur janjiuntuk menjualbenda jaminanatas kekuasaan (beding van eigenmachtige verkoop) dan janji penjualan lelang harus dilakukan menurutcara sebagaimana diatur dalam Pasal 1211 KUH Perdata, sehinggaketentuan Pasal 6 UUHT menegaskan pelaksanaan executie melaluipelelangan umum.
49 — 17
Pasal 6 UUHTtersebut mensyaratkan adanya janji bahwa pemegang hak tanggunganpertama mempunyai hak untuk menjual atas kKekuasaan sendiri obyek haktanggungan apabila debitor wanprestasi (beding van eigenmachtigverkoop) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 (2) e UUHT. Begitu debitorwanprestasi, maka kreditor pemegang hak tanggungan diberi hak olehUUHT untuk langsung mohon lelang kepada kantor lelang negara(sekarang permohonan diajukan kepada Kantor Pelayanan KekayaanNegara dan Lelang (KPKNL).
113 — 91
Pasal 6 UUHT tersebut mensyaratkan adanyajanji bahwa pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untukmenjual atas kekuasaan sendiri obyek hak tanggungan apabila debitorwanprestasi (beding van eigenmachtig verkoop) sebagaimana diatur dalamPasal 11 (2) e UUHT. Pelaksanaan penjualan obyek hak tanggungan ataskekuasaan sendiri dilakukan melalui prosedur eksekusi parat.
72 — 21
Bahwa dengan perbuatan/tindakan Tergugat yang telah melakukanpelelangan dengan cara Lelang Eksekusi Hak Tanggungan melaluiTergugat Il adalah merupakan cacat hukum serta tidak sah karena untukmenjual objek Hak Tanggungan (Beding Van Eigenmatigeverkoop) harusberdasarkan Pasal 26 Undangundang Hak Tanggungan Nomor : 4 tahun1996 yang mengaturnya dengan memperhatikan Pasal 14, Peraturanmengenai Eksekusi Hyphoteek yang ada mulai berlakunya Undangundang ini, berlaku terhadap Eksekusi Hak Tanggungan, Sehinggaselama