Ditemukan 6514 data
20 — 12
yang kemudian dirubah dengan UndangUndang No. 3 Tahun2006 serta telah dirubah kembali dengan UndangUndang No. 50 Tahun2009 jo. pasal 116 huruf ( f ) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa mengenai faktor penyebab terjadinya perselisihandan pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat yang diperselisinkanoleh kedua belah pihak tersebut oleh Majelis Hakim diberikan pertimbangansebagaimana terural berikut ini;Menimbang bahwa, di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri
monial guilt* akan tetapi brokenmarriage (pecahnya rumah tangga) oleh karenanya tidaklah pentingmenitikberatkan dan mengetahui siapa yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat masih dapat dipersatukan sebagai suami istri atauperceraian sebagai solusi terbaik yang harus diambil saat ini, hal ini sesuaidengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI.
12 — 8
dari 27 halaman, Putusan Nomor 4607/Pdt.G/2017/PA.Kab.MlgMenimbang, bahwa pertimbangan yang demikian itu, sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober1991, dan Majelis Hakim mengambil alin sebagai bagian pertimbangan perkaraini, yang melahirkan kaidah bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapbkan dalamperkara perceraian bukanlah matri
monial guilt tetapi broken marrage atauazzawaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga), sehingga Pengadilan tidakmenitik beratkan pada kesalahan siapa yang menjadi pemicu adanyaperselisihan, tetapi haruslah menekankan pada kondisi rumah tangga itusendiri;Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat disharmoni sebuahperkawinan dalam permasalahan keluarga landasannya bukan sematamataadanya pertengkaran fisik (ohsysical cruelty), akan tetapi termasuk jugakekejaman mental (mental cruelty) yang menyebabkan tidak
20 — 11
terdapatdisharmoni dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon;Menimbang, bahwa pertimbangan yang demikian itu, Sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober1991, dan Majelis Hakim mengambil alin sebagai bagian pertimbangan perkaraini, yang melahirkan kaidah bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri
monial guilt tetapi broken marriage atauazzawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga), sehingga Pengadilan tidakmenitik beratkan pada kesalahan siapa yang menjadi pemicu adanyaperselisinan, tetapi haruslah menekankan pada kondisi rumah tangga itusendiri;Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat disharmoni sebuahperkawinan dalam permasalahan keluarga landasannya bukan sematamataadanya pertengkaran fisik (phsysical cruelty), akan tetapi termasuk jugakekejaman mental (mental cruelty) yang menyebabkan
17 — 1
dandilaporan dalam persidangan;Menimbang, bahwa pada sidang yang telah ditentukan, saksi Pemohondan saksi Termohon telah menyampaikan laporannya yang menyatakan bahwaupaya mediasi yang dilakukaknnya telah gagal dilaksanakan dikarenakanPemohon sudah tidak mau lagi membina rumah tangga dengan Termohonsehingga Majelis Hakim menyimpulkan bahwa perselisinan dan pertengkaranantara Pemohon dan Termohon sudah sedemikian memuncaknya;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, doktrin yang harusditerapkan bukanlah matri
monial guilt akan tetapi broken marriage olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yangterpenting adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohondan Termohon, apakah rumah tangganya telah nyatanyata sudah pecah ataumasih bisa dirukunkan kembali.
11 — 1
Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam, tidak dapatdiwujudkan;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian adalah bukanlah matri monial guilt* tetapi broken marriageatau azzawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga), yang terpenting bagiMajelis Hakim adalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalamrumah tangga Penggugat dan Tergugat, perkawinan itu sendiri apakah masihdapat dipertahankan atau tidak.
17 — 1
Nomor 379 K/AG/1995tanggal 22 Maret 1997, yang menegaskan bahwa Suami isteri yang tidakberdiam serumah lagi, dan tidak ada harapan untuk hidup rukun kembalidalam rumah tangga, maka rumah tangga tersebut telah terbukti retak danpecah, serta telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana yangtercantum dalam pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun1975;Menimbang, bahwa dalam perkara a quo doktrin hukum yang harusditerapkan bukanlah matri monial guilt akan tetapi broken marriage, olehkarenanya
13 — 1
sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yangbahagia dan kekal sebagaimana dimaksud pasal 1 Undang Undang Nomor 1Halaman 20 dari 25 halaman Putusan Nomor 64/Pdt.G/2019/PA.Tng.Tahun 1974 atau rumah tangga yang sakinah mawaddah dan rahmahsebagaimana dikehendaki dalam AlQur'an surat ArRum ayat (21) jo. pasal 3Kompilasi Hukum Islam, tidak dapat diwujudkan dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian adalah bukanlah matri
monial guilt tetapi broken marriageatau azzawwaj almakhsuroh (pecahnya rumah tangga), oleh karenanyatidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yangterpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahui keadaan senyatanya yangterjadi dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat, perkawinan itu sendiriapakah masih dapat dipertahankan atau tidak.
44 — 5
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklan penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
9 — 3
Nomor :673/Pdt.G/2018/PA.GrtHal 17 Dari 23 hal Putusan Nomor : 673/Pdt.G/2018/PA.GrtHal 17 Dari23 hal Putusan Nomor : 673/Pdt.G/2018/PA.GrtArtinya : Apabila saling berlawanan antara mafsadat dengan maslahat, makayang didahulukan adalah mencegah mafsadatnya;Menimbang, bahwa dengan mengenyampingkan siapa yang terlebihdahulu melakukan kesasalahan dan faktorfaktor lain yang menyebabkanretaknya hubungan suami istri, Majelis Hakim berpendapat bahwa doktrin yangditerapkan dalam perkara perceraian bukan matri
monial guilt melainkandoktrin broken marriage atau azzawwaj al maksuroh yaitu pecahnya rumahtangga, oleh karena itu urgensinya tidaklah menitikberatkan kepada salah satupihak atau mengetahui siapa yang bersalah dan / atau siapa yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran karena antarapasangan suami istri, kKeduanya boleh jadi berperan serta menciptakansuasana kisruh dalam rumah tangga, yang terpenting bagi Majelis Hakimadalah mengetahui keadaan senyatanya kondisi rumah tangga antaraPenggugat
13 — 0
Pasal 77 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri monial guilt tetapi broken marriageHal. 19 dari 29 Put. No. 4166/Pdt.G/2019/PA. Bwi.
73 — 26
Pasal 116 huruff Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat doktrin yang harusditerapkan dalam perkara perceraian bukanlah matri monial guilt, akan tetapibroken down marriage atau azzawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga),dan menurut Imam asySyatibi dalam kitabnya alMuwafagat tentang MaqgashidMashlahat asySyariyah dalam hal hifdhun nafs yang diambil alih menjadipendapat Majelis Hakim yang menyatakan sebagai berikut: bahwakeselamatan jiwa lebih diutamakan dari pada mempertahankan
7 — 3
Pemohon danTermohon;Menimbang, bahwa meskipun yang terbukti penyebab adanyaperselisihan dan pertengkaran adalah dari pihak Pemohon sendiri, namunMajelis Hakim berpendapat bahwa sesuai dengan Yurisprudensi MahkamahAgung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, yang melahirkan kaidahbahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi HukumIslam, dimana doktrin yang harus diterapbkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
monial guilt tetapi broken marnage atau azzawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga), sehingga Pengadilan tidak menitikberatkan pada kesalahan siapa yang menjadi pemicu adanya perselisihan,tetapi haruslah menekankan pada kondisi rumah tangga itu sendin;Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat disharmoni sebuahperkawinan dalam permasalahan keluarga landasannya bukan sematamataadanya pertengkaran fisik (ohsysical cruelty), akan tetapi termasuk jugakekejaman mental (mental cruelty) yang menyebabkan
12 — 0
Pasal 77 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapbkan dalamperkara perceraian bukanlah matri monial guilt tetapi broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisinan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis Hakimadalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tanggaPemohon dan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
32 — 23
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri monial guilt tetapi >broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklan penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
70 — 18
Pasal77 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri monial guilt tetapi broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitikberatkandan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakimadalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat yang telah pisah rumah dan tidak
29 — 2
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1354K/Pdt/2000 Tanggal 8 September 2003, oleh karenanya Majelis Hakimberkesimpulan bahwa dalil tentang adanya perselisihan dan pertengkaransecara teruS menerus antara Penggugat dan Tergugat dapat dinyatakantelah terbukti di persidangan;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, doktrin yang harusditerapkan bukanlah matri monial guilt" akan tetapi broken marriageoleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan siapa yang bersalahyang menyebabkan
15 — 9
bahwa dengan demikian Majlis Hakim perlumengetengahkan pendapat ahli fikin yang dihimpun dalam buku HimpunanNash dan Hujjah Syariyyah halaman 21, kemudian pendapat tersebut diambilalih menjadi pendapat Maljis Hakim sebagai berikut :lero arg Sart, prs risul lily Artinya : Dan apabila seorang istri sudah sangat benci (tidakcinta) kepada suaminya, maka hakim (boleh) menceraikan perkawinanmereka dengan talak satu ;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri
monial guilt akan tetapi broken marriage(pecahnya rumah tangga) oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat.
123 — 48
Adanya alasan terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang terusmenerus;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, telah terbuktibahwa alasan yang menjadi penyebab perselisihan dan pertengkaran antaraPemohon dengan Termohon karena Termohon cemburu dengan kedekatanPemohon dengan adik Termohon, sehingga Majelis Hakim menilai terdapatdisharmoni dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, doktrin yang harusditerapkan bukanlah matri monial guilt* akan
11 — 1
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklan penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
19 — 6
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklan penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi