Ditemukan 2158 data
14 — 7
sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri AgamaRI Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim sebagai berikut:Pasal 1 ayat (2) berbunyi:Wali Hakim, adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecaatan yang ditunjuk olehMenteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yangtidak mempunyai waliPasal 2 ayat (1) berbunyi :Bagi calon mempelai wanita yang akan menikah di wilayah Indonesia atau di luarnegeri/di luar wilayah teritorial Indonesia, tidak mempunyai wali nasab yang berhakatau wali nasabnya
16 — 5
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Subsidatr :Apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon penetapan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan pemohon hadir sendiri dipersidangan dan oleh majelis hakim telah menasehati pemohon untuk musyawarahkembali dengan wali nasabnya agar perkawinan dapat dilaksanakan tanpa harusmelalui permohonan wali adhal, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa pengadilan sudah memanggil kakak kandung pemohon akan tetapitidak datang menghadap meskipun
18 — 7
Hal ini terjadi karena ayahkandung Pemohon II dan wali nasabnya lainnya bukan beragama Islam,sedangkan seorang saudara lakilaki ayah Pemohon II yang bernama Albertbin Obet Siregar dan beragama Islam tinggal berjauhan dari Pemohon Ilsehingga tidak dimungkinkan untuk menghadiri pernikahan para Pemohon;Menimbang, bahwa oleh karena ayah kandung Pemohon II dan walinasabnya lainnya bukan beragama Islam, maka Pemohon II dianggap tidakmempunyai wali untuk pelaksanaan pernikahannya sehingga kedudukkanayah
31 — 4
ketentuan mana memberikanhak kesejahteraan dari orang tua angkatnya berupa hak wasiat wajibah sebanyakbanyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya, sedangkan hubungan hukumdalam bentuk apapun tidak menghapuskan hak hukum kepada bapak kandungnya.Oleh karena itu hakhak anak angkat tersebut tidak boleh terabaikan ; Islam memberikan pelajaran penting demi ladang ibadah dalam bidang sosialkepada anak angkat,sepanjang dalam memperlakukan kepada anak angkat tidakmemutus hak hukum kepada bapak nasabnya
13 — 1
Bahwa Pemohon dengan Pemohon Il adalah suami isteri, pernikahanPemohon dengan Pemohon Il dilaksanakan pada hari Xx/xx/xxxx tanggalXX/Xx/xxxx , di Kecamatan Samarinda Seberang, yang menikahkan adalahwali nasabnya yakni Ayah Pemohon Il yang bernama Ayah , KemudianAyah Pemohon Il mewakilkan kepada Imam kampung yang bernama ImamKampung dengan disaksikan oleh dua orang saksi, masingmasing bernamaSaksi 1 dan Saksi 2 , dengan mas kawin berupa uang sebesar Rp 50.000(Lima puluh ribu rupiah);2.
21 — 1
Bahwa calon suami Pemohon Calon suami pemohon beserta keluarganyabermaksud meminang Pemohon PEMOHON dengan baikbaik akan tetapi BapakPemohon AYAH PEMOHON sebagai wali nasabnya enggan untuk menjadi waliyang akan menikahkan Pemohon dengan calon suaminya ;5. Bahwa untuk melangsungkan pernikahan antara Pemohon dengan calon mempelailakilaki tidak ada halangan kawin menurut Hukum Syara atau sebagaimanadimaksud dalam UndangundangPerkawinan ;6.
35 — 18
Terkait hal tersebut, Mejelismemberikan pertimbangan sebagai berikut;Menimbang, bahwa Para Pemohon berharap agar anak bernama ANAKdapat dinubungkan nasabnya kepada Para Pemohon sebagai anak kandung(petitum angka (2) Permohonan Para Pemohon);Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menggali keterangan paraPemohon, dan para Pemohon menyatakan bahwa alasan para Pemohonsetelah menikah sirri pada tanggal 18 Mei 2017 lalu mempunyai anak, danHalaman 6 dari 9 Penetapan Nomor 126/Pdt.P/2020/PA.Prob.kemudian
17 — 12
Pasal 2 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan MenteriAgama No. 2 tahun 1987, maka Majelis Hakim berhak untuk menunjuk walihakim yang akan bertindak sebagai wali nikah antara Pemohon dengan calonsuaminya;Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis Hakim perlu mengetengahkanpendapat dalam kitab Mugnil Muhtaj juz III:Artinya: Demikian pula dikawinkan oleh Hakim, bila wali nasabnya adholwalaupun dengan paksa atau enggan mengawinkannya, selanjutnyadikatakan kalau mereka enggan mengawinkannya, maka Hakimlahyang mengawinkan
17 — 9
pasal 19 KompilasiHukum Islam bahwa keabsahan suatu pernikahan adalah terletak padakesempurnaan dan keabsahan rukunrukunnya;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dua orang saksi ParaPemohon tersebut tersebut di atas, Majelis Hakim telah menemukan faktahukum bahwa pernikahan yang dilakukan oleh Pemohon dan Pemohon IItelah dilakukan dengan wali seorang Imam Desa (lebe) yang yang secarahukum tidak diakui keabsahannya;Menimbang, bahwa meskipun ayah kandung Para Pemohon telahmeninggal dunia dan wali nasabnya
16 — 8
Pasal 23 Instruksi Presdien nomor1 tahun 1987 Kompilasi Hukum Islam, yang menyatakan bahwa bagi calonmempelai wanita yang akan melaksanakan pernikahan ternyata tidakmempunyai wali nasab yang berhak atau wali nasabnya tidak memenuhi syaratatau mafqud atau berhalangan atau adlal, maka nikahnya dapat dilaksanakandengan wali hakim;Menimbang, bahwa berdasarkan sabda Rasulullan SAW, yang diambilsebagai pendapat Majelis Hakim sebagai berikut :Artinya : "Siapapun perempuan yang menikah dengan tidak seizin
8 — 0
Kaidah dalam Kitab Mughnil Muhtaj juz Ill yang berbunyi:Artinya : Demikian pula dikawinkan oleh Hakim, bila wali nasabnya adlal, walaupun denganpaksa, atau enggan mengawinkannya,Penetapan Wali Adhol, nomor: 0170/Pdt.P/2015/PATA Halaman 7 dari 9Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis telahmemperoleh kesimpulan bahwa Saudara kandung pemohon yang bertindaksebagai wali dalam pernikahan Pemohon adalah adhol dan oleh karenanyapernikahan antara Pemohon dengan calon suaminya dapat dilaksanakan
14 — 2
yaaa gh g Cay yall Casill Gtae Ja) Gy Ulu es IAS gLa ja aay SU AY sll LB Vy aSLall Gl dad y AB y yo pailArtinya : Demikian pula sultan (pemerintah) berhak menjadi wali untuk menikahkan, bila wali nasabnya adhol, walaupun ia wali mujbir, yaitu tatkala walimenolak untuk menikahkan, hal itu terjadi dengan diajukan dan diputus oleh Hakimdan tidak boleh sekalikali pindah perwaliannya kepada wali yang jauh (abad ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Menteri AgamaNomor 2 Tahun 1987, maka
15 — 3
gall zy 15,rues woartinya :demikian pula dikawinkan oleh Hakim, bila wali nasabnya adlol, walaupundengan paksa, atau enggan mengawinkannya Menimbang, bahwa karena perkara ini termasuk bidang perkawinan, makasesuai Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana yangtelah diubah pertama dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006, perubahan keduadengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, maka semuabiaya perkara ini dibebankan kepada Pemohon;Mengingat, segala ketentuan
19 — 6
Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan pendapat Fuqahadalam Kitab Mughnil Muhtaj Juz 3 yang diambil alin sebagai pendapat MajelisHakim, yang berbunyi :Lee de AY I fs Vy SUI MI and, tldsDemikian pula, (seorang perempuan) dinikahkan oleh Hakim, bila wali nasabnya adhal walaupundengan paksa atau enggan mengawinkannya.
18 — 7
mereka;Menimbang, bahwa bahwa Pasal 22 Kompilasi Hukum Islam menerangkanbahwa apabila wali nikah yang paling berhak urutannya tidak memenuhi syaratsebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tuna wicara, tunarungu atau sudah udzur, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yanglain menurut derajat berikutnya;Menimbang, bahwa bagi wanita yang tidak memiliki wali nasab atau walinasabnya berada di tempat yang jauh yang sulit untuk dihadirkan atau dimintakanizinnya atau wali nasabnya
13 — 6
Kaidah dalam Kitab Mughnil Muhtaj juz HI yang berbunyi :7955 Uo Riiol sl weartinya : demikian pula dikawinkan oleh Hakim, bila wali nasabnya adlol,walaupun dengan paksa, atau enggan mengawinkannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakimtelah memperoleh kesimpulan bahwa BAPAK PEMOHON, ayah kandungPemohon yang bertindak sebagai wali dalam pernikahan Pemohon adalah adlol,dan oleh karenanya pernikahan (akad nikah) antara Pemohon (PEMOHON)dengan seorang lakilaki bernama (CALON
11 — 1
Kitab Mughnil Muhtaj Ill yang berbunyi :co fl Lally i,Artinya : Demikian pula dikawinkan oleh Hakim, bila wali nasabnya adlol walaupun dengan paksa, atau enggan mengawinkannya,maka hakimlah yang mengawinkannya3.
52 — 16
berstatus perawan sedangkan calonsuami berstatus jejaka;e Bahwa calon suami sanggup bertanggung jawab dalam membina rumahtangganya dengan Pemohon;e Bahwa calon suami Pemohon sudah mempunyai pekerjaan sebagai sopirdengan penghasilan bersih ratarata setiap bulan sebesar Rp. 2.000.000, (duajuta rupiah);e Bahwa oleh karena wali Pemohon tidak bersedia menikahkan Pemohon,Pemohon telah memohon kepada Kantor Urusan Agama KecamatanSingkawang Tengah agar menikahkannya akan tetapi ditolak dengan alasanwali nasabnya
45 — 24
lgild bell oS yi9 U2)QUeluwwl,Artinya: apabila ada perempuan yang berada di suatu wilayah yang tidakada wali hakimnya tidak pula ada wali nasabnya, maka ia dapatmenjadikan urusan kewaliannya kepada orang yang dipercaya daritetangganya, dan selanjutnya dapat bertindak menikahkannya sebagai walibaginya dalam keadaan sedemikian itu, sebab merupakan hak asasibahwa manusia harus menikah, dan mereka hanya berupayamelaksanannya dengan cara yang paling baik.
Maka secara garis besar, ia telah terakomodasidalam prinsip bahwa umat Islam secara umum adalah wali baginya.Adapun perempuan yang menyerahkan urusan kewaliannya kepada oranglain dan sengaja meninggalkan wali nasabnya, maka tindakan ini tidaksejalan dengan maksud argumentasi ini, sebab sejatinvya ia melakukansesuatu yang diingkari oleh hakim dan pemerintah.B nnn nnn nnn nnn nnn nn nn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn eePendapat Hukum dalam Kitab Figh al Sunnah Karya
10 — 0
OUI agp LASArtinya : Demikian pula dikawinkan oleh Hakim, bila wali nasabnya adlal, walaupun denganpaksa, atau enggan mengawnkannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas lagi pula permohonan Pemohon tidak berlawanan dengan hukum, makaayah kandung Pemohon sebagai wali nikah harus dinyatakan adhol danpermohonan Pemohon patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan ini termasuk dalam bidang perkawinan,berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989Tentang