Ditemukan 92067 data
114 — 28
tersebut, karena berdasarkan SE96/PJ/2009nomor 2, menyatakan: Total benchmarking hanya merupakan suatu alat bantu (supportingtools) yang dapat digunakan oleh aparat pajak dalam membina wajib pajak dan menilaikepatuhan perpajakannya serta tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar penerbitansurat ketetapan pajak;bahwa dengan demikian penggunaan benchmarking hanya merupakan petunjuk (guidance)Terbanding dalam melihat kinerja wajib pajak, tetapi tidak dapat digunakan secara langsungsebagai dasar perhitungan
omset dan harus didukung dengan bukti adanya ketidakpatuhan danfaktor pendukung lainnya, bukan hanya karena laba kotor Pemohon Banding lebih kecil dibandingkan "Industrial Report" kemudian langsung dikenakan metode ini;bahwa koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Mei 2008 ini merupakan equalisasiterhadap omset Pajak Penghasilan Badan 2008 yang dihitung per masa pajak, dimana dalamsengketa Pajak Penghasilan Badan 2008 terdapat koreksi peredaran usaha sebesar Rp.9.555.322.199,00;bahwa perhitungan
rincian koreksi atas omset peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan2008 adalah sebagai berikut:bahwa menurut Pemohon Banding, Peredaan Usaha selama tahun 2008 adalah sebesarRp.240.148.283.627,00 dengan perhitungan sebagai berikut:Penjualan ekspor Rp. 27.388.464.100,00Penjualan Lokal Rp. 213.304.732.816,00Jumlah Rp. 240.693.196.916,00Retur PenjualanTotal Penjulan(544.913.289,00) 240.148.283.627,00bahwa perincian peredaran usaha menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: 9Uraian Keterangan
HPIPenjualan ke lainnyaTotal Penjualan menurut TerbandingRp. 205.635.208.420,00Rp. 460.172.479,00Rp. 41.479.220.654,00Rp. 1.593.354.891,00Rp. 535.649.384,00 Rp. 249.703.605.829,00bahwa dengan demikian perhitungan koreksi peredaran usaha tahun pajak 2008 adalah sebagaiberikut:Peredaran usaha menurut TerbandingPeredaran usaha menurut Pemohon BandingKoreksiRp.Rp.249.703.605.825,00240.148.283.627,00 Rp.9.555.322.199,00bahwa dari nilai koreksi omset di PPh Badan 2008 sebesar Rp. 9.555.322.199,00 tersebut
Singapura;bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa penetapan tingkatgross margin sebesar 7.9 % oleh Terbanding, telah memenuhi tingkat perhitungan profit marginyang wajar dan lazim dalam transaksi bagi perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa,dengan demikian koreksi sebesar Rp.796.276.850,00 tetap dipertahankan;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi
125 — 31
berdasarkan ekualisasi antaraPeredaran Usaha di SPT PPh Badan (berdasarkan koreksi sebagaimana tertuang dalam SKPKBPPh Badan) dengan Dasar Pengenaan Pajak PPN yang dilaporkan dalam SPT PPN karenaPemeriksa beranggapan bahwa jumlah peredaran usaha terkait dengan penyerahan dalampelaporan SPT PPN;bahwa koreksi Pemeriksa berasal dari hasil pengujian Penjualan dengan cara menggross upselisih negatif pembelian dengan prosentase laba kotor yang dilaporkan oleh PemohonBanding di SPT Tahunan PPh Badannya, dengan perhitungan
sebagai berikut :Data penjualan menurut SPT/Pemohon BandingPenjualan Rp. 61,536,905,910.00Laba Bruto Rp. 21,734,169,083.00Prosentase Laba Bruto21,734,169,083.00 = 35.32 %61,536,905,910.00bahwa perhitungan Pembelian cfm.
Pemeriksa adalah sebagai berikut:Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor Rp. 1,398,945,919.00Gross up nilai pembelian (2,5% ) Rp. 55,945,836, 760.00Pembelian cfm Pemohon Banding Rp. 39,802,736,827.00Selisih pembelian yang belum dilaporkan Pemohon Banding Rp. 16,143,099,933.00Atas selisih pembelian yang belum dilaporkan tersebut setelah dikurangi dengan persediaanakhir oleh Terbanding dikoreksi sebagai penjualan dengan perhitungan sebagai berikut :Selisih pembelian yang belum dilaporkan Rp. 16,143,099,933.00
Oleh karena itu, Pemohon Banding meminta agarMenimbangTerbanding menyampaikan PIB atas transaksi tersebut untuk dapat diteliti lebih lanjut, namunsampai persidangan berakhir Terbanding tidak menyampaikan PIB atas ke15 transaksi tersebut;bahwa berdasarkan data sebagaimana tersebut di atas maka perhitungan Pembelian cfm.
Majelisadalah sebagai berikut:Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor Rp. 1,294,507,262.00Gross up nilai pembelian (2,5% ) Rp. 51,780,290,480.00Pembelian cfm Pemohon Banding Rp. 39,802,736,827.00Selisih pembelian yang belum dilaporkan Pemohon Banding Rp. 11,977,553,653.00Atas selisih pembelian yang belum dilaporkan tersebut setelah dikurangi dengan persediaanakhir oleh Terbanding dikoreksi sebagai penjualan dengan perhitungan sebagai berikut : Selisih pembelian yang belum dilaporkan Rp. 11,977,553,653.00Persediaan
109 — 30
Bea Keluar sebesar Rp.161.450.000,00;: bahwa penagihan Bea Keluar didasarkan pada tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor,serta kurs yang berlaku pada tanggal selesai pemuatan ke sarana pengangkut,sesuai ketentuan, pada saat realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan eksporseharusnya PEB dibatalkan dan eksportir seharusnya mengajukan PEB baru denganperhitungan Bea Keluar baru;: bahwa penetapan Terbanding dalam Keputusannya Nomor : KEP238/WBC.03/2011tanggal 19 Desember 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan
Direktur Jenderal telah menerbitkan Keputusan DirekturJenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP238/ WBC.03/2011 tanggal 19 Desember2011, tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang YangDiekspor oleh PT XXX, yang mewajibkan PT XXX, untuk melunasi kekuranganpembayaran Bea Keluar sebesar Rp. 161.450.000, 00;bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding kemudian memberikan bantahandengan surat Nomor P.238/N5/X/2012 tanggal 01 Oktober 2012, yang antara lainyang menyatakan:1) Bahwa Pelaksanaan Ekspor
Fakta yang terjadi adalah eksportasi melampauitanggal perkiraan ekspor, PEB tidak dibatalkan dan tidak diajukan pembayarandengan perhitungan baru.
(SPKPBK) sesuai dengan formatsebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) sebagaimanadimaksud pada ayat (4) berfungsi sebagai :penetapan Direktur Jenderal;pemberitahuan; danpenagihan kepada Eksportir.bahwa ketentuan ini menyatakan untuk penetapan kembali perhitungan bea keluaradalah berdasarkan Tarif Bea Keluar, Harga Ekspor yang berlaku pada saat PEBmendapat Nomor Pendaftaran dan Kurs yang berlaku saat pembayaran
Bea Keluar sudah benar;bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat Penetapan Kembali Perhitungan BeaKeluar oleh Terbanding sesuai : KEP238/ WBC.03/2011 tanggal 19 Desember 2011tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang DieksporOleh PT.
105 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa PemohonBanding tidak dapat memberikan perhitungan secara jelas atas nilai incentivemargin, selisin Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan distribution diperoleh. Bahwaatas perhitungan tersebut tidak ditrasir ke dokumen invoice awal dan buktipembayarannya;Tanggapan Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atasperedaran usaha sebesar Rp. 5.416.022.619,00 tersebut.
Jikanilai tersebut disebabkan murni perhitungan yang berpengaruhHalaman 9 dari 19 halaman.
Putusan Nomor 1581/ B/PK/PJK/2016tidak ada perbedaan antara perhitungan HPP per HomeStatement dengan Audit Report, adalah tidak tepat karena :a.
Bahwa data perhitungan HPP di atas, hanya menjelaskanperbandingan perhitungan antara Home Statement denganAudit Report, sedangkan koreksi Pemohon PeninjauanKembali (Semula Terbanding) dilakukan dengan mengadjustangka persediaan awal dan persediaan akhir dari Work inProcess dan Finished Goods antara SPT Tahunan PPhBadan Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) dengan angka dalam audit report, sehingga dataperbandingan perhitungan HPP yang diberikan TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon
sehingga data perbandinganperhitungan HPP tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya.Disamping itu, Majelis juga tidak pernah melakukanpembuktian ke dokumen yang terkait atas penjelasanperbandingan perhitungan HPP antara Home Statementdengan Audit Report yang diberikan oleh TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) a quo.Dengan demikian, keputusan Majelis Hakim yang menerimapenjelasan perhitungan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) tanpa harus melakukanpembuktian atas perhitungan
JEMMY D. KABUNGSINA
Tergugat:
1.1. PANITIA PEMILIHAN KEPALA PEMERINTAH NEGERI ADMINISTRASI LABUAN
2.BRUNO RADO
86 — 41
Tepat tanggal 7 Desember 2020 Panitia (Tergugat 1)melaksanakan pemungutan dan perhitungan Suara Putaran Kedua.Sebelum pemungutan dan perhitungan suara dilaksanakan keduaCalon membacakan dan menandatangani surat pernyataan siap kalahdan siap menang tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Dalam proses perhitungan suara tersebut saudara Jemmy DKabungsina (Penggugat) sebagai Calon No urut 05 pergi meninggalkanruangan pemungutan dan perhitungan suara sementara prosesperhitungan belum selesai, setelah perhitunagn suara selesai saudaraJemmy D Kabungsina (Penggugat) dipanggil oleh Panitia (Tergugat 1)melalui Babinkantibmas Negeri labuan untuk menandatangi BeritaAcara Perhitungan Suara tetapi yang bersangkutan tidak hadir (tidakbersedia);8.
Berita Acara Perhitungan Putaran kedua telah di sampaikankepada BPN Negeri labuan untuk selanjutnya dilakukan PenetapanKepala Pemerintah Negeri berdasarkan suara terbanyak ataupemenang pemilihnan.
Fotocopy Berita Acara Perhitungan Suara tanggal 07 Desember2020, dan dibubuhi meterai cukup, dan telah dicocokkan sesuai denganfotocopynya, selanjutnya diberi tanda bukti P.1;2. Fotocopy Berita Acara Perhitungan Suara tanggal 26 November2020, dan dibubuhi meterai cukup, dan telah dicocokkan sesuai denganfotocopynya, selanjutnya diberi tanda bukti P.2;3.
Fotocopy Berita Acara Perhitungan Suara tanggal 07 Desember2020, dan dibubuhi meterai cukup, dan telah dicocokkan sesuai denganaslinya, selanjutnya diberi tanda bukti T.110;Halaman 26 dari 34 Putusan Perdata Gugatan Nomor 1/Pdt.G/2021/PN Msh11.
31 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perhitungan PPN Lebih Bayara. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 ata 1.d.7 64.344.943.748atau NIHIL)b. Dikurangi:b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama 0b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 68.789.881.121b.3. STP (pokok kurang bayar) 0b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0b.5. Lainlain 0b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) 68.789.881.121c. Diperhitungkanc.1. SKPLB 0c.2. SKPPKP 0c.3. Jumlah (c.1+c.2) 0d.
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6c.3) atau (d.4)) 68.789.881.121 f. jumlah perhitungan PPN lebih bayar/seharusnya tidakterutang (ea)4.444.937.373 3. Kelebihan pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .................. (karenapembetulan) c. Jumlah (atb) 4.
Perhitungan PPN Lebih Bayar a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 ata1.d.7 atau NIHIL) 64.344.943.748 b. Dikurangi:b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 68.789.881.1214 iy pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6c.3) atau 68.789.881.121 f. jumlah perhitungan PPN lebih bayar/seharusnya tidak4.444 .937.373terutang (ea) 3. Kelebihan pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0 4.
Putusan Nomor 3123/B/PK/Pjk/2018yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp4.444.937.373,00; dengan perincian sebagai berikut :1 Dasar Pengenaan Pajak Rp 764.238.986.38. 22 Perhitungan PPN Lebih Bayara.
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 68.789.881.121((b.6c.3) atau (d.4))f. jumlah perhitungan PPN lebih Rp 4.444.937.373bayar/seharusnya tidak terutang (ea)3 Kelebihan pajak yang sudah:a.
21 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1217/B/PK/PJK/2015Bahwa Pemohon Banding baik melalui pernyataan tertulis dan pernyataan lisandalam persidangan menyatakan bahwa terdapat perbedaan dasar penetapandan dasar perhitungan pada proses pemeriksaan yang menghasilkan SKPKBdan proses keberatan yang menghasilkan Surat Keputusan Keberatan.
perhitungan PPNMasa Pajak Maret 2005 samasama menyatakan Pajak Masuk PPN PemohonBanding untuk Masa Pajak Maret 2005 adalah sebesar Rp 128.190.184,00;Bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan menyatakanuntuk perhitungan PPNnya setuju berpedoman pada Pasal 3 KeputusanMenteri Keungan Nomor 252/KMK.03/2002;Bahwa Majelis setalah memperhatikan halhal di atas dan mempelajariperhtiungan PPN baik dari Terbanding maupun Pemohon Banding dalammusyawarah sepakat berpedapat bahwa perhitungan PPN
Putusan Nomor 1217/B/PK/PJK/2015tidak ada kepastian hukum antara pemeriksa dengan peneliti baikterhadap dasar penetapan maupun dasar perhitungan;5.
Sehingga dasar penetapan (dasar hukum) dan dasar perhitungan (tatacara menghitung) antara pemeriksa/fungsional dengan peneliti/penelaahterdapat perbedaan/tidak konsisten dalam menghitung PPN yang masihharus dibayar.Sehingga produk hukum penerbitan Surat KetetapanPajak Kurang Bayar PPN yang dilanjutkan dengan surat keputusankeberatan tidak bisa digunakan sebagai dasar penetapan sekaligusdasar perhitungan PPN yang masih harus dibayar;8.
Bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Bading perhitungan PPNMasa Pajak Maret 2005 sesuai Pasal 3 KMK Nomor 252/KMK.03/2002adalah sebagai berikut:DPP PK Rp 1.145.244.178,00DPP (80/100 x DPP Pk) Rp 916.195.342,00Selisin (DPP PKDPP PM) Rp 229.048.836,00PPN (10/100 x DPP) Rp 22.904.884,00KESIMPULAN:Bahwa sesuai Put. 50749/PP/M.XVIIIB/16/2014pada halaman 15dari 53halaman, Bantahan Pemohon Banding:Dimana pemohon Peninjauan Kembali (d.h.
Terbanding/Tergugat : Cia Kim Han
Turut Terbanding/Penggugat II : PERUSAHAAN UMUM PERUM PERIKANAN INDONESIA CABANG BELAWAN
32 — 78
tarif kenaikan yang sama sesuai KEP063/PERINDO/DIR.A/III/2016 tanggal 22 Maret 2016, yaitu sebagai berikut :PERHITUNGAN KERUGIAN PEMAKAIAN LAHAN SECARA ILEGALMILIK PERUM PERINDO (PARA PENGGUGAT) YANG DILAKUKANOLEH CIA KIM HAN (TERGUGAT)1.
,Jumlah (8) ... = Rp.Jumlah Total (1+2+3+4+5+6+7+8) ... = Rp.Denda Materil :2% Dari Jumlah Perhitungan Tarif Selama 5 tahun (36 Bulan)(DC + SPP + Biaya Administrasi)= 2% xX 3 Tahun x 12 Bulan x Rp. 32,602,960. = Rp.PPN 10% ... = Rp.Jumlah (a) ... = Rp.2% Dari Jumlah Perhitungan Tarif Selama 4 tahun (24 Bulan)(SPP Tahun Ke2 / 01 Januari s/d 31 Desember 2017)= 2% xX 2 Tahun x 12 Bulan x Rp. 3,468,400, = Rp.PPN 10% ... = Rp.Jumlah (b) ... = Rp.2% Dari Jumlah Perhitungan Tarif Selama 3 Tahun (12 Bulan
,Jumlah (7)Sumbangan Pemeliharaan Prasarana (SPP) Tahun Ke5 / 01 Jan s/d 31 Des 202043,508,736,23,474,131,2,347,413,25,821,544,1,664,832,166,483, 1,831,315,832,416,83,242, Halaman 9 dari 58 halaman Putusan Nomor 44/Pdt/2020/PT MDNJumlah (c) ... = Rp. 915,658,2% Dari Jumlah Perhitungan Tarif Selama 2 Tahun (24 Bulan)(SPP Tahun Ke4 / 01 Januari s/d Desember 2019)= 2% xX 2 Tahun x 12 Bulan x Rp. 3,468,400, = Rp.PPN 10% ... = Rp.Jumlah (qd) ... = Rp.2% Dari Jumlah Perhitungan Tarif Selama 1 Tahun (12
Jumlah Total Denda Materil (atb+c) +PPN10%... = Rp. 28,568,517,TOTAL JUMLAH (Perhitungan Tarif + Denda Materil) = Rp.72,077,253,Catatan NJOP :Perhitungan Tarif & Denda Materil Dapat Berubah Apabila Terjadi Perubahan NJOPDan Asumsi Perhitungan Sewa Tanah Hingga 31 Desember 2020 Serta DapatBerubah Apabila Adanya Perubahan Tarif.Bahwa berdasarkan Fakta Hukum tersebut Mohon Yang Mulia MajelisHakim yang Memeriksa dan Memutus Perkara ini berkenan menghukumTERGUGAT atas pemakaian lahan secara Illegal dalam
* (dua ratus sembilan puluh sembilan meterpersegi), di Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan,termasuk dengan upaya paksa pengosongan melalui Pengadilan denganmempertanggung jawabkan perhitungan sewa lahan dan dendaketerlambatan selama menempati lahan yang pernah disewa tersebutsecara Illegal sejak tanggal 01 Januari 2016 sampai dengan TERGUGATmengosongkan tanah sewa tersebut, dengan perhitungan kenaikan uangsewa berdasarkan Keputusan Direksi Perusahaan Umum (Perum)Perikanan Indonesia Nomor
25 — 20
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus dilakukan dengan cermat,dengan mempergunakan data dasar dan mempertimbangkan : Analisis Harga SatuanKerja yang bersangkutan, Perkiraan Perhitungan Biaya oleh Konsultan / EngineersEstimate (EE), Harga Pasar pada saat penyusunan HPS, Harga Kontrak / SPK untukbarang sejenis setempat yang pernah dikerjakan, informasi harga satuan yangdipublikasikan secara resmi, daftar harga standar / tarif biaya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;Pasal 3 Huruf (b) (f)
dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tebo tahun anggaran 2008 telah terjadipenyimpangan yaitu : Nilai Prestasi Fisik pekerjaan lebih kecil dari pembayaran yangtelah dilakukan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar : Rp.139.139.939,52 (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Tiga Puluh Sembilan RibuSembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Koma Lima Puluh Dua Rupiah) dengan perhitungan :e Jumlah pembayaran (tidak termasuk PPN) Rp. 404.641.818,00Nilai Fisik pekerjaan yang terpasang (tidak termasuk
Pasal 9 ayat (4) dan (5) Keppres No. 80 tahun 2003 : Pengguna barang dan jasa bertanggungjawab dari segi administrasi fisik keuangan danfungsional atas pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakannya;Lampiran I Bab I Point E Keppres No. 80 tahun 2003 yang mengatur dan menentukanbahwa perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus dilakukan dengan cermat,dengan mempergunakan data dasar dan mempertimbangkan : Analisis Harga SatuanKerja yang bersangkutan, Perkiraan Perhitungan Biaya oleh Konsultan /
Pasal 9 ayat (4) dan(5): Pengguna barang dan jasa bertanggungjawab dari segi administrasi fisik keuangan dan fungsional atas pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakannya;Lampiran I Bab I Point E Keppres No. 80 tahun 2003 yang mengatur dan menentukanbahwa perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus dilakukan dengan cermat,dengan mempergunakan data dasar dan mempertimbangkan : Analisis Harga SatuanKerja yang bersangkutan, Perkiraan Perhitungan Biaya oleh Konsultan / EngineersEstimate (EE), Harga
Lampiran I Bab I Point E Keppres No. 80 tahun 2003 yang mengatur dan menentukanbahwa perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus dilakukan dengan cermat,dengan mempergunakan data dasar dan mempertimbangkan : Analisis Harga SatuanKerja yang bersangkutan, Perkiraan Perhitungan Biaya oleh Konsultan / EngineersEstimate (EE), Harga Pasar pada saat penyusunan HPS, Harga Kontrak / SPK untukbarang sejenis setempat yang pernah dikerjakan, informasi harga satuan yangdipublikasikan secara resmi, daftar
217 — 50
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.54026/PP/M.VB/16/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding: Pajak Pertambahan Nilai: 2007: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiDasar Pengenaan Pajak;: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak WajibPajak Besar Dua Nomor LAP144/WPJ.19/KP.02/2009 tanggal 11 September 2009,Angka Romawi II Huruf E angka 8 halaman 22 diketahui bahwa perhitungan DPPPPN Keluaran Masa Pajak Januari s.d Desember
maka jumlah kekurangan pajak (Pajak terutang/Pajak Keluaran setelahdikurangi Kredit Pajak misalnya Pajak Masukan, PPN/PPnBM yang telah disetor) untuk masingmasing MasaPajak dapat dihitung sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 465/KMK.01/1987 yaitu kekurangan tersebut dibagi rata pe Masa Pajak;bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Majelis berpendapat karena Terbanding tidak mengetahui secarapasti jumlah PPN/PPnBM yang kurang dibayar untuk masingmasing Masa Pajak maka perhitungan
JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan MembangunSendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap Yang Menurut TujuanSemula Tidak Untuk Diperjualbelikan :d.1 Impord.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabeand.3Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabeand.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPNd.5 Kegiatan Membangun Sendirid.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut TujuanSemula Tidak Untuk Diperjualbelikand.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)Perhitungan
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (ad)Kelebihan Pajak yang sudah :Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaDikompensasikan ke Masa Pajak ..... (pembetulan)c.
Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)466.463.341.2822 Perhitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2)b. Dikurangi :b.1 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanc. Diperhitungkan :c.1. SKPPKPd. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.1c.1)e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (ad)41.613.798.85351.577.996.91451.577.996.914(9.964.198.061)3 Kelebihan Pajak yang sudah :a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya(10.008.429.473)b.
66 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perhitungan uji arus kasHalaman 6 dari 47 halaman.
Putusan Nomor 883/B/PK/PJK/2012Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan arus kas yangdilakukan oleh Terbanding karena Terbanding menjumlahkan sisi kredit darirekening koran Citibank (IDR), Citibank (USD) dan ABN Amro yang dianggapsebagai penerimaan penjualan;bahwa berikut ini adalah perbandingan perhitungan arus kas menurut PemohonBanding dan Terbanding;Perbandingan Perhitungan Arus Kas Menurut Menurut Pemohon Penniian Pemeriksa (Rp) Banding (Rp) Selisitt (Ap)A.
Telah dikeluarkannya perhitungan atas penjualan aktivatetap sebesar Rp.995.141.832,00 dan PPN sebesarRp.437.476.568,00 telah diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) dalam perhitungan koreksi menurutPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) maupunTermohon Peninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding)sebagaimana telah tertuang dalam angka 8.1.
Telah salah dankeliru dalildalil Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) pada surat banding Nomor: 42/FA/l/08 tanggal 21 Januari2008 dan penjelasan tertulis sebagai pengganti Surat BantahanNomor: 0O40/AVl/Fin/X/08 tanggal 25 Nopember 2008 yangmenyatakan bahwa pada perincian di bagian E (other incomepenjualan aktiva) jelas terlihat pada perhitungan menurut PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) angka Rp.995.141.832,00masih dimasukkan dalam perhitungan peredaran usaha menurutarus
Dalam perhitungan menurut Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) angka Rp.995.141.832,00 dengannilai negatif, itu artinya bahwa dalam perhitungan arus kas menurutPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) angkaRp.995.141.832,00 telah dikeluarkan dari perhitungan PeredaranUsaha ;Bahwa mengingat dokumendokumen yang menjadi dasar koreksiPeredaran Usaha sebesar Rp.50.402.924.241,00 adalah rekeningHalaman 27 dari 47 halaman.
114 — 21
sebagai berikut:Nilai Pembelian Impor = Rp 59.838.148.398,00Jumlah Bahan Baku = Rp 8.591.700,00ImporHarga Rataratabahan = Rp 6.965,00baku imporSisa Bahan Baku Impor = 45.031di jual lokalbahwa menurut Terbanding perhitungan PPN Impor yang semula tidak dipungut yang harus dibayarkembali oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak Desember 2009 adalah sebesar Rp46.419.312,00dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Cfm Terbanding (Rp)Sisa Bahan Baku Impor yang dijual 45.031Harga ratarata per kg bahan baku
PPN mengacu pada nilai impor dari dasarperhitungan bea masuk yang berupa harga jual;bahwa Pemohon Banding berpendapat nilai pabean (Nilai Transaksi Barang) adalah sama dengan HargaJual, nilai transaksi barang yang Pemohon Banding lakukan adalah barang waste sehingga untukpenetapan penghitungan Bea Masuk adalah Harga Jual Waste dikalikan Tarif Waste (Harga Jual x 5%)sehingga untuk penghitungan PPNnya adalah (Harga Jual + (Harga Jual x 5%)) x 10%);bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan Masa PPN
Terbanding, namun dengan perhitungan harga ratarata per kg bahan bakutetap sebesar Rp3.436,55 sebagaimana perhitungan dalam Surat Bandingnya;bahwa selanjutnya Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding untuk menyampaikanpenjelasan dan detil perhitungan lebih lanjut atas pernyataannya dalam persidangan tersebut;bahwa kemudian dalam persidangan pada tanggal 2 Desember 2013, Pemohon Banding menyampaikanpenjelasan tertulis tambahan dengan Surat Nomor: 023/MMC/XI/2013 tanggal 29 Nopember 2013,dimana
dalam penjelasan tambahan tersebut Pemohon Banding kembali menghitung besarnya kuantumsisa bahan baku impor yang dijual kembali sebanyak 58.3311 kg sebagaimana perhitungan dalam SuratBandingnya;bahwa demikian juga dengan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Impor yang harus dibayar kembalijuga sama dengan perhitungan dalam Surat Bandingnya;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat kekonsistenan perhitungandari Pemohon Banding sehingga Majelis tidak dapat meyakini
Terbanding namun tetap berbeda cara perhitungan DPP nya danpengkreditan Pajak Masukannya;8. bahwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dipersidangan serta peraturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan, Majelis berpendapat:a. bahwa Terbanding menentukan harga bahan baku impor berdasarkan harga ratarata bahan bakudengan perhitungan jumlah nilai pembelian impor dibagi jumlah bahan baku impor selamaperiode Juni sampai dengan Desember 2009 adalah tidak sesuai ketentuan Pasal 23
186 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 118/B/PK/PJK/20136.8.Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding), berdasarkan perhitungan dari Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) dimana produksi berdasarkan PKsebesar 504.985 unit dan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) telah melakukan perhitungan Harga Pokok Produksiberdasarkan jumlah unit yang diproduksi sebesar 502.985 unit,maka Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)akan melakukan perhitungan Harga Pokok Produksi berdasarkan504.985
Namun demikian, Majelistidak melakukan perhitungan jumlah unit yang diproduksi sebesar504.985 unit tersebut dalam nilai rupiah sebagaimana yang dilakukanoleh Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding), sehinggatidak dapat diketahui berapa nilai produksi maupun nilai penjualanmenurut perhitungan Majelis Hakim dalam rupiah.Bahwa perhitungan dalam rupiah tersebut seharusnya dilakukanMajelis Hakim karena perhitungan jumlah realisasi produksiberdasarkan Perintah Kerja sebesar 504.985 unit merupakanperhitungan
Perhitungan dalam rupiah tersebut seharusnya dilakukanMajelis Hakim karena perhitungan jumlah realisasi produksiberdasarkan Perintah Kerja sebesar 504.985 unit merupakanperhitungan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dalam proses uji bukti di persidangan, dan bukan perhitungan yangdilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding). Dengan demikian Majelis telahtidak cermat dalam memutus sengketa;Halaman 18 dari 27 halaman.
Dengantidak diperhitungkannya pemakaian bahan baku dan bahan pembantutersebut dalam perhitungan Harga Pokok Penjualan, maka terdapatproduksi barang jadi yang tidak dicatat atau tidak dilaporkan sebagaipenjualan, dengan perhitungan sebagai berikut :Harga Pokok Penjualan cfm Termohon PK (PB) Rp41.062.473.966,00Harga Pokok Penjualan cfm Pemohon PK (TB) Rp86.256.348. 759,00Koreksi (Rp45.193.874.793,00)5.2.
Perhitungan dalam rupiahtersebut seharusnya dilakukan Majelis Hakim karena perhitunganjumlah realisasi produksi berdasarkan Perintah Kerja sebesar504.985 unit merupakan perhitungan Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding) dalam proses uji bukti dipersidangan, dan bukan perhitungan yang dilaporkan dalam SPTTahunan PPh Badan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding);5) Bahwa atas jumlah unit yang diproduksi sebesar 504.985 unitsesual yang diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali
45 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
danapabila yang dilanggar adalah syarat materiil maka masa kerja dihitung sejakawal PKWT (bukti P4);Bahwa pada saat Penggugat diputus hubungan kerjanya denganTergugat oleh karena telah mencapai usia purna bakti/pension, kepadaPenggugatdiberikan perincian perhitungan pembayaran hakhak dan kewajibanpegawai oleh Tergugat, di mana dalam perincian tersebut dinyatakan bahwamasa kerja Penggugat selama bekerja pada Tergugat adalah 14 (empat belas)tahun dan 9 (sembilan) bulan (bukti P5);Bahwa perhitungan
oleh Tergugattersebut (vide buktiP15), sampai dengan per tanggal 30 April 2010, Penggugat dirugikan sebesarRp329.873.810,00 dengan rincian sebagai berikut: Kekurangan pembayaran tahun 1996/1997 Rp 28.166.050,00(perhitungan kekurangan pembayaran); Kekurangan pembayaran tahun 1997/1998 Rp114.242.245,00(perhitungan kekurangan pembayaran ) Kekurangan pembayaran tahun 1998/1999 Rp 45.259.350,00(perhitungan kekurangan pembayaran ) Kekurangan pembayaran tahun 1999/2000 Rp 40.149.320,00(perhitungan kekurangan
pembayaran ) Kekurangan pembayaran tahun 2000/2001 Rp 12.070.500,00(perhitungan kekurangan pembayaran ) Kekurangan pembayaran tahun 2001/2002 Rp 13.995.500,00(perhitungan kekurangan pembayaran ) Kekurangan pembayaran tahun 2002/2003 Rp 12.473.351,00(perhitungan kekurangan pembayaran ) Kekurangan pembayaran tahun 2003/2004 Rp 10.608.700,00(perhitungan kekurangan pembayaran ) Kekurangan pembayaran tahun 2004/2005 Rp 10.287.300,00(perhitungan kekurangan pembayaran ) Kekurangan pembayaran tahun 2005
/2006 Rp 20.574.600,00(perhitungan kekurangan pembayaran )Hal. 10 dari 24 hal.
No. 290 K/Pdt.Sus/201 1Bahwa adapun besaran denda dan bunga atas keterlambatan tersebutyang dihitung berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 08 Tahun 1981secara proporsional menurut waktu mulainya keterlambatan tersebut terjadidengan rincian perhitungan sebagaimana tabel terlampir (bukti P22);Bahwa dari uraian di atas besarnya kekurangan pembayaran akibatkesalahan perhitungan masa kerja, akibat penurunan golongan, akibat tidakdimasukkannya tunjangan tetap lainnya dalam perhitungan pensiun,
19 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
perhitungan PPN MasaPajak September 2006 samasama menyatakan Pajak Masukan PPN PemohonBanding untuk Masa Pajak September 2006 adalah sebesar Rp 119.634.846,00;Bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan menyatakanuntuk perhitungan PPNnya setuju berpedoman pada Pasal 3 Keputusan MenteriKeuangan Nomor 252/KMK.03/2002;Bahwa Majelis setelah memperhatikan halhal di atas dan mempelajariperhitungan PPN baik dari Terbanding maupun Pemohon Banding dalammusyawarah sepakat berpendapat bahwa perhitungan
(lebih) bayar 66.337.225,00 Bantahan Pemohon Peninjauan Kembali (d.h Pemohon Banding): Bahwa perhitungan Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus(lebih) dibayar sebesar (Rp 0,00) Nihil; Bahwa menurut Pemohon Banding dalam surat permohonan banding, suratbantahan, penjelasan tertulis, penjelasan tertulis tambahan, data lainnya baikyang diserahkan dalam persidangan maupun disampaikan melaluisekretariat pengadilan pajak, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:1.
;Peneliti/penelaah dalam melakukan penelitian menghitung PPN yangmasih harus dibayar pada surat keputusan keberatan atas pajakmasukan SPT PPN Pemohon Banding karenapeneliti/penelaahmengoreksi tidak sesuai dengan dasar hukum dalam menghitung PPNyang masih harus dibayar;Sehingga dasar penetapan (dasar hukum) dan dasar perhitungan (tatacara menghitung) Antara pemeriksa/fungsional dengan peneliti/ penelaahterdapat perbedaan/tidak konsisten dalam menghitung PPN yang harusdibayar.
Sehingga produk hukum penerbitan Surat Ketetapan PajakKurang Bayar PPN yang dilanjutkan dengan surat keputusan keberatantidak biasa digunakan sebagai dasar penetapan sekaligus dasarperhitungan PPN yang masih harus dibayar;Bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Banding perhitungan PPNMasa Pajak September 2006 sesuai Pasal 3 KMK Nomor252/KMK.03/2002 adalah sebagai berikut:DPP PK Rp. 1.261.116.688,00DPP (80/100xDPP Pk) Rp. 1.088.893.350,00Selisin (DPP PK DPP PM) Rp. 252.223.337,00PPN (10/100xDPP) Rp.
Bahwa karena Pemohon Banding sepakat bahwa perhitungan PPNmenurut Terbanding sudah benar yaitu untuk Pajak Masukan PPNPemohon Banding Masa Pajak September 2006 adalah sebesarRp119.634.846,00 dan sesuai dengan Pasal 3 Keputusan MenteriKeuangan Nomor 252/KMK.03/2002. Pemohon Banding dalam prosespemeriksaan Pemohon Banding tidak menyerahkan data yang dimintaTerbanding (pemeriksa) walaupun sudah diberikan Surat Peringatan danIl;c.
255 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membayar Uang Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2019 yang belumdibayar dengan perincian perhitungan sebagai berikut:Masa kerja 4 tahun 4 bulanGaji Pokok dan Tunjangan Tetap =: Rp3.365.000,00Dengan perincian perhitungan sebagai berikut : Uang Pesangon (UP) R03 365,000 00 = Rp33.650.000,00 Uang Penghargaan MasaKerja (UPMK) 2 X Rp3.365.000,00 = Re6.730.000,00 Rp40.380.000,00 Uang Pergantian Hak (UPH) 15 % xHak Perumahan & Rp40.380.000,00 = Rp6.057.000,00KesehatanCuti belum gugur : size = Rp1.211.400,00
Menghukum Tergugat untuk membayar Upah selama ProsesPenyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepadaPenggugat yaitu selama 12 (dua belas) bulan gaji pokok berjalan terhitungsejak bulan Mei 2019 sampai dengan bulan April 2020 secara tunai dansekaligus, dengan rincian perhitungan sebagai berikut :12 bulan x Rp3.365.000,00 = Rp40.380.000,00(empat puluh juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah)7.
Membayar Uang Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2019 yangbelum dibayar dengan perincian perhitungan sebagai berikut:Masa kerja 4 tahun 4 bulan Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap : Rp3.365.000,00Dengan perincian perhitungan sebagai berikut :Uang Pesangon (UP) 2 BXOK. = Rp33.650.000,00Rp3.365.000,00 Uang PenghargaanKerja (UPMk)Masa > x Rp3.365.000,00Rp6.730.000,00 Rp40.380.000,00 Uang Pergantian Hak (UPH) Hak Perumahan &:/15%*X Rp6.057.000,00 Halaman 6 dari 13 hal. Put.
Membayar Uang Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2019 yangbelum dibayar dengan perincian perhitungan sebagai berikut:Masa kerja 4 tahun 4 bulanGaji Pokok dan Tunjangan Tetap : Rp3.365.000,00Dengan perincian perhitungan sebagai berikut: .2 x 5 x Uang Pesangon (UP) Rp3.365.000,00 = Rp33.650.000,00Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) 2 X Rp3.365.000,00 Rp6.730.000,00Rp40.380.000,00Uang Pergantian Hak (UPH)Hak Perumahan & 19 ZaxRp40.380.000,00 = Rp6.057.000,00Kesehatan. 9/25 x =Cuti belum gugur Rp3.365.000,00
sebagai berikut :12 bulan x Rp3.365.000,00 = Rp40.380.000,00:(empat puluh juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);Menghukum Tergugat untuk membayar Upah selama ProsesPenyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepadaPenggugat yaitu selama 12 (dua belas) bulan gaji pokok berjalanterhitung sejak bulan Mei 2019 sampai dengan bulan April 2020 secaratunai dan sekaligus, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:12 bulan x Rp3.365.000,00 = Rp40.380.000,00(empat puluh juta tiga ratus delapan
39 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENURUT TERBANDINGBahwa perhitungan menurut Terbanding adalah sebagai berikut:Bea Keluar Rp 3.297.443.000,00Denda Administrasi Rp 35.843.000,00Jumlah Rp 3.333.286.000,00Halaman 1 dari 15 halaman.
tiaptiap dokumen PEB atauberdasarkan dokumen PEB, bukan secara global atas seluruh muatan yang adadi dalam sarana pengangkut;PERHITUNGAN MENURUT PEMOHON BANDINGBahwa perhitungan menurut Pemohon Banding selaku Eksportir telahbenar dan Bea Keluar telah dibayar sesuai ketentuan, adalah sebagai berikut:Bea Keluar Rp 3.261.600.000,00Denda Administrasi Rp 0,00Jumlah Rp 3.261.600.000,00Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put45612/PP/M.1X/19/2013, tanggal 18 Juni 2013, yang telah berkekuatan
hukumtetap tersebut adalah sebagai berikut:MENGADILIMenyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP104/WBC.03/2012tanggal 25 April 2012 tentang Penetapan atas Keberatan PT Inti IndosawitSubur Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalamSurat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPKB) Nomor SPPBK015/WBC.03/KPP.0302/2012 tanggal 02 Februari 2012, atas nama PT IntiIndosawit Subur, NPWP 01.062.129.0091.000, beralamat
Majelis Pengadilan Pajak telah lalai atau keliru memakai dasarpertimbangan, yaitu memakai Pasal 9 PP 55/2008 yang mengaturpenetapan perhitungan bea keluar dan sanksi administrasi berupadenda, dan Pasal 13 PMK 214/2008 yang mengatur perhitungan beakeluar, padahal sebagaimana telah diketahui oleh Majelis HakimPengadilan Pajak melalui Surat Banding Pemohon Peninjauan Kembali,Surat Uraian Banding Termohon Peninjauan Kembali, PenjelasanTertulis Pengganti Surat Bantahan Pemohon Peninjauan Kembali,penjelasan
dalam persidangan, yang menjadi pokok sengketa adalahperbedaan JUMLAH BARANG, bukan penetapan perhitungan beakeluar.
30 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bank DKI dalam 2 (dua) periode, makamenurut majelis, perhitungan hakhak tunjangan penggugat berlakuketentuan sebagaimana diatur dalam SK Menteri Dalam Negeri No. 58Tahun 1999 jo.
Bahwa Pemohon Kasasi keberatan terhadap pertimbangan MajelisHakim yang menentukan perhitungan pembayaran uang jasapenghargaan selama 2 (dua) periode berdasarkan SK Menteri DalamNegeri No. 58 Tahun 1999 jo. SK Menteri Dalam Negeri No. 234 Tahun1976 karena acuan dasar hukum dan perhitungan untuk menentukan uangjasa penghargaan keliru dengan alasan sebagai berikut:a. Mengenai perhitungan Uang Penghargaan untuk periode jabatanpelaksanaan tugas (19981999).
perhitungan uang jasa pengabdian sebelumnyatelah dicabut dengan Surat Keputusan Menteri Dalam NegeriNo. 584 17 Tahun 1986 dimana perhitungan uang jasapengabdian ditentukan berdasarkan Keputusan Gubernur; Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala DKI JakartaNo. 1853 Tahun 1987 perhitungan pemberian uang pengabdianadalah: 2,5 % dari laba kotor secara bersamasama yaitu 3 direksidengan perbandingan untuk direktur 90 % dari Direktur Utama (100:90 : 90) sehingga bagian yang bersangkutan sebesar 90/280
Bank DKI dalam 2 (dua) periode, makamenurut majelis, perhitungan hakhak tunjangan Penggugat berlakuketentuan sebagaimana diatur dalam SK Menteri Dalam Negeri No. 58Tahun 1999 jo.
. 234 Tahun 1976 yangmenjadi acuan perhitungan uang jasa pengabdian sebelumnyatelah dicabut dengan Surat Keputusan Menteri Dalam NegeriNo. 584 17 Tahun 1986 dimana perhitungan uang jasa pengabdianditentukan berdasarkan Keputusan Gubernur; Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala DKI JakartaNo. 1853 Tahun 1987 perhitungan pemberian uang pengabdianadalah: 2,5% dari laba kotor secara bersamasama yaitu 3 direksidengan perbandingan untuk direktur 90% dari Direktur Utama (100:90 : 90) sehingga bagian
103 — 23
Sesuai ketentuan, pada saat realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraanekspor seharusnya PEB dibatalkan dan eksportir seharusnya mengajukanPEB baru dengan perhitungan bea keluar baru,b. Berdasarkan Undangundang Kepabeanan, realisasi ekspor diartikandengan saat telah dimuat di sarana pengangkut,c.
Adapun ketentuan tentang perhitungan Bea Keluar sesuai Pasal 6 ayat (2) PPNomor 55 Tahun 2008 juncto Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor:214/PMK.04/2008 adalah berdasarkan Tarif Bea Keluar dan Harga Eksporyang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan diKantor Pabean,.
Bahwa perhitungan Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor dalam penetapankembali telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku, yaitu berdasarkan Pasal 14 ayat (2) huruf a. Peraturan MenteriKeuangan Nomor: 214/PMK.04/2008, yang menyatakan bahwa:Pasal 14(2) Terhadap penetapan kembali perhitungan Bea Keluar sebagaimanadimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:a.
Perhitungan Bea Keluar (sesuai Pemberitahuan Ekspor Barang Nomor:004432 tanggal 31 Oktober 2010),3.1.Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:67/PMK.011/2010 tanggal 22 Maret 2010 tentang Penetapan BarangEkspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.3.2.
Bea Keluar oleh Pejabat Pemeriksa DokumenEksporbahwa Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Kepala Seksi Pabean dapatmenetapkan perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)hari sejak PEB didaftarkan ke Kantor Pabean Pemuatan, kewenangan dandasar perhitungan bea keluar diatur antara lain dalam:Peraturan Pemerintah Nomor: 55 Tahun 2008Pasal 2 ayat (1) : Terhadap Barang Ekspor dapat dikenakan BeaKeluar,Pasal 6 ayat (2) : Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ayat (1) dihitung
18 — 16
Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (RUSDIANSYAH bin ABDURRAHMAN) terhadap Penggugat (DESSY RATNA JUWITA binti PERDANA KUSUMA);
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah terhadap 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama:
3.1 Putri Ameliya Binti Rusdiansyah, umur 18 (delapan belas) Tahun,
3.2 M.Syahreza Rahman Wardhana , umur 12 (dua belas) Tahun
sejumlah Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) setiap bulannya dengan perhitungan