Ditemukan 6514 data
19 — 4
Pasal 77 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri monial guilt tetapi broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting moenitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisinandan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
16 — 2
Putusan No1712/Pdt.G/2018/PA.Gs.Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklan penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
36 — 3
ada harapanakan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, sehingga tujuan perkawinanuntuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal sebagaimanadimaksud pasal 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 atau rumah tanggayang sakinah mawaddah dan rahmah sebagaimana dikehendaki dalam AlQur'an surat ArRum ayat (21) jo. pasal 3 Kompilasi Hukum Islam, tidakdapat diwujudkan dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian adalah bukanlah matri
monial guilt tetapi brokenmariage atau azzawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga), olehkarenanya tidaklah penting menitikberatkan dan mengetahui siapa yangbersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akantetap yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahui keadaansenyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat,perkawinan itu sendiri apakah masih dapat dipertahankan atau tidak.
35 — 9
dengan demikian Majlis Hakim perlumengetengahkan pendapat ahli fikih yang dihimpun dalam buku HimpunanNash dan Hujjah Syariyyah halaman 21, kemudian pendapat tersebut diambilalin menjadi pendapat Maljis Hakim sebagai berikut : gl larg J arg Jlarc, prs aisul llyArtinya : Dan apabila seorang istri sudah sangat benci ( tidak cinta ) kepadasuaminya, maka hakim (boleh) menceraikan perkawinan mereka dengan talaksatu ;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri
monial guilt akan tetapi broken marriage(pecahnya rumah tangga) oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat.
19 — 4
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklan penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
17 — 1
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini Sesuai dengan Yurisprudensi
27 — 3
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri monial guilt* tetapi broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga 0046Halaman 21 dari 31 hal. putusan Nomor 1803/Padt.G
26 — 9
Pasal 77 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri monial guilt" tetapi broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitikberatkandan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisinandan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
16 — 4
Pasal 77 ayat (2)Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa diantara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting bagi majelis hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi
37 — 2
Menimbang, bahwa dalam perkara perceraian, doktrin yangpatut diterapkan bukanlah matri monial guilt" akan tetapi brokenmarriage oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan siapa yangbersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaranantara kedua belah pihak, akan tetapi yang terpenting adalahmengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugat danTergugat, apakah dalam rumah tangganya telah nyatanyata sudahpecah karena seringnya terjadi perselisihan dan pertengkaran ataumasih
24 — 3
personen recht ) bukan masuk dalam kelompok hukumkebendaan ( zaken recht ) oleh karenanya sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 tidaklah dibenarkandalam perkara perceraian sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanyakesepakatan saja karena dikkawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) expasal 208 BW ; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui serta menggali siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagiMajelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugatdan Tergugat didalam membina rumah tangganya.
13 — 11
Yang harus diterapkandalam perkara perceraian bukanlah matri monial guilt akan tetapibroken marriage ( pecahnya rumah tangga).2. Bahwa oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisinan dan perterngkaran akan tetapi yang terpenting adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga antaraPenggugat dan Tergugat.
12 — 3
ditetapkan oleh peraturan perundangan seperti tersebut di atas,maka permohonan Pemohon untuk cerai dengan Termohon patut untukdikabulkan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991,yang melahirkan kaidah bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasanPasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri
monial guilt tetapi broken marriage atau azZawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga), dan menurut imam asySyatibidalam kitabnya alMuwafaqat tentang Maqashid Mashlahat asySyariyah dalamhal hifdhun nafs yang diambil alin menjadi pendapat majelis sebagai berikut:bahwa keselamatan jiwa lebih diuttamakan dari pada mempertahankan keutuhanHalaman 19 dari 33, Putusan Nomor 0066/Pdt.G/2019/PA.Prwrumah tangga yang tidak harmonis (terjadi perselisihan dan pertengkaran terusmenerus), sehingga Pengadilan tidak
12 — 6
Pasal 116 huruf(f) Kompilasi Hukum Islam, karena itu permohonan Pemohon telah memenuhialasan hukum;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanpetitum sebagai berikut:Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri monial guilt tetapi "broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui siapa yang bersalah dan menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran, akan tetapi yang terpenting
SYARMIATI binti ACHYAR
Tergugat:
AGUS RUDIANSYAH bin Ab. M. Thaleb
18 — 2
dengan Yurisprudensi MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 237 K/AG/1998 tanggal 17 Maret 1999,maka Hakim berpendapat bahwa dengan adanya perpisahan kedua belahpihak; pertengkaran yang terjadi; dan upaya penasehatan namun tidakberhasil, maka Majelis Hakim berskesimpulan bahwa faktafaktapersidangan tersebut di atas telah membuktikan adanya perselisihan danpertengkaran secara terus menerus antara Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, doktrin yang harusditerapkan bukanlah matri
monial guilt" akan tetapi broken marriageoleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan siapa yang bersalahyang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran, namunyang terpenting adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialamioleh Penggugat dan Tergugat, apakah rumah tangganya telah nyatanyatapecah atau masih dapat dirukunkan kembali.
27 — 19
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975), untuk itu MajelisHakim memberikan pertimbangan oleh karena telah dikuatkan saksisaksi olehkarenanya pula Majelis Hakim berpendapat bahwa sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober1991, yang melahirkan kaidah bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri
monial guilt tetapi broken marriage atauazzawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga), sehingga Pengadilan tidakmenitik beratkan pada kesalahan siapa yang menjadi pemicu adanyaperselisinan, akan tetapi haruslah menekankan pada kondisi rumah tangga itusendiri;Menimbang, bahwa setelah mengkonstatir dan mengkualifisir faktafaktasebagaimana diuraikan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa sehubungandengan peristiwa perselisihan Pemohon dan Termohon telah sesuai dengansifat, kualitas, dan karakteristik
16 — 2
Putusan Nomor 1645/Pdt.G/2018/PA.BLNash dan Hujjah Syariyyah halaman 21, kemudian pendapat tersebut diambilalih menjadi pendapat Maljis Hakim sebagai berikut :Us lero J aro Jat, ers rial llyadlls polalads 5Artinya : Dan apabila seorang istri sudah sangat benci ( tidak cinta ) kepadasuaminya, maka hakim ( boleh ) menceraikan perkawinan merekadengan talak satu ;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapbkan dalamperkara perceraian bukanlah matri monial guilt akan tetapi broken marriage(
14 — 4
telah mengakui dan membenarkantentang adanya perselisihnan dan pertengkaran antara Pemohon dan Termohonnamun oleh karena perkara ini perkara perceraian maka sesuai denganYurisprudensi MARI No 863 K/Pdt/1990 tanggal 28 Nopember 1991 bahwatidaklah dibenarkan dalam perkara perceraian sematamata didasarkan padaadanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikhawatirkantimbulnya kebohongan besar (De grote langen) eks pasal 208 BW, dan doktrinyang diterapbkan dalam perkara perceraian bukanlah matri
monial guilt akan tetapibroken marriage , oleh karenanya Majelis tidak perlu mencari siapa yang bersalahatau siapa yang menjadi penyebab atau pemicu terjadinya pertengkaran, yangdilihat oleh Majelis adalah pecah atau tidaknya rumah tangga yangbersangkutan(vide Jurisprudensi Mahkamah Agung RI nomor 28 PK/AG/1995.Dan untuk memenuhi ketentuan pasal 76 ayat 1 UndangUndang no. 7 tahun1989 dan pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1975 jo pasal 134Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim telah
21 — 12
dengan demikian Majlis Hakim perlumengetengahkan pendapat ahli fikih yang dihimpun dalam buku HimpunanNash dan Hujjah Syariyyah halaman 21, kemudian pendapat tersebut diambilalih menjadi pendapat Maljis Hakim sebagai berikut :gil lerg J arg Slat, ers risullily Artinya : Dan apabila seorang istri sudah sangat benci (tidakcinta) kepada suaminya, maka hakim (boleh) menceraikan perkawinanmereka dengan talak satu ;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri
monial guilt akan tetapi broken marriage(pecahnya rumah tangga) oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat.
16 — 0
Pasal 77ayat (2) Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri monial guilt tetapi broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitikberatkandan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi