Ditemukan 641 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-10-2019 — Putus : 23-12-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mtr
Tanggal 23 Desember 2019 — Penuntut Umum:
BAYU SATRIYO
Terdakwa:
KURNIADIE
324169
  • lima juta rupiah)tersebut selanjutnya Terdakwa menelpon saksi Citra Amelia pegawai BankBNI Cabang Mataram agar datang ke kantor Imigrasi Mataram karenaTerdakwa akan setor sejumlah uang ke rekeningnya , kemudian sejumlahRp.344.500.000,00 (tiga ratus empat puluh empat juta lima ratus riburupiah) disetorkan ketabungan Terdakwadi Bank BNI Cabang Mataram,sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dibawa Terdakwa ke Jakarta,sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Terdakwa simpandidalam tas raket