Ditemukan 705 data
25 — 9
Nusyuz menurut Ulama Hanafiyah adalahwanita yang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkanmenurut Ulama Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah adalah keluarnya wanita dariketaatan yang wajid kepada suaminya, ringkasnya nusyuz adalah istri tidak lagimenjalankan kewajibankewajibannya, sedangkan dalam fakta di persidangantelah terungkap bahwa Penggugat Rekonvensi sebagai seorang isteri tidak terbuktinusyuz kepada suami, karena ia tidak pergi meninggalkan suaminya justru Suami lahyang
17 — 7
sebesar Rp. 10 000.000 ( sepuluh juta rupiah) dikarenakan dengan alasan karena sesuai dengan pasal 152 KHI, maka/Pengugugat Rekovensi tidak berhak mendapat nafkah iddah karenameninggalkan kediaman atau rumah tanpa sepengetahuan dan izin dari suami( Nuzyus ) ini susuai berapa pendapat jumhur ulama, apatah lagi dalamkalangan mazhab Hanafiyah yang menyatakan bahwa yang di maksusd Nusyusadalah wanita yang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar,sedangkan pendapat ulama dari kalangan malikiyah, Syafiiyah
76 — 26
Hal ini sejalan dengan pendapat VUlamaHanafiyah yang menyatakan bahwa yang dimaksud Nusyuz adalahwanita yang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar,sedangkan menurut Ulama Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah adalahistri tidak lagi menjalankan kewajibankewajibannya.5 Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi yang mewakili memintauang pembiayaan sebesar Rp.2.500.000, (dua juta lima ratus riburupiah) untuk XXX (umur 16 tahun) dan Rp.2.500.000, (dua juta limaratus ribu rupiah) untuk XXX (umur 8
12 — 5
sebesar Rp. 10 000.000 ( sepuluh juta rupiah) dikarenakan dengan alasan karena sesuai dengan pasal 152 KHI, maka/Pengugugat Rekovensi tidak berhak mendapat nafkah iddah karenameninggalkan kediaman atau rumah tanpa sepengetahuan dan izin dari suami( Nuzyus ) ini susuai berapa pendapat jumhur ulama, apatah lagi dalamkalangan mazhab Hanafiyah yang menyatakan bahwa yang di maksusd Nusyusadalah wanita yang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar,sedangkan pendapat ulama dari kalangan malikiyah, Syafiiyah
13 — 7
Termohon Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensijelasjelas telah menghalangi dirinya dari Suami tanpa hak, Hal ini sejalandengan pendapat Ulama Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah, Nusyuzadalah istri tidak lagi menjalankan kewajibankewajibannya. Ditambahbahwa Termohon Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi tidak dalamkeadaan hamil.
83 — 26
No 007S/PdtG2018 /PA TLGUlama Malikiyah menyatakan bahwa nusyuz terjadi jika isteri menolak bersenangsenang dengan suami, meninggalkan hakhak Allah seperti sholat, puasa dan mandiwajib,Ulama Syafiiyah menyatakan nusyuz adalah keluar rumah tanpa izin, menutup pinturumah, mengunci suami dalam rumah agar tidak bisa keluar sedangkan jika isteri keluarrumah tanpa izin suami karena menghadap qadhi (hakim) untuk mencari kebenaran,mencan nafkah jika suaminya kesulitan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan rumahtangga
28 — 15
Putusan Nomor 0237/Pdt.G/2018/PA Ad.suami isteri (bada aldukhul) menurut kalangan Syafiiyah (pendapat ini jugamerupakan pendapat sebagian kalangan Hanbali) ditunggulah sampai habismasa iddah, apabila dalam masa iddah pihak yang murtad tadi kembali kepadaIslam, maka tetaplah hubungan pernikahan itu, namun apabila dalam masaiddah tidak kembali kepada Islam, maka difasakhlah hubungan pernikahantersebut dengan tanpa talak.
40 — 15
Dalam Pokok Perkara1.Bahwa Tergugat rekonvensi menolak dengan tegas seluruh dalildalilPenggugat rekonvensi yang tidak berdasarkan hukum;Bahwa Tergugat rekonvensi/Pemohon, menolak uang iddah sebesar Rp.12.000.000,(dua belas juta rupiah) berdasarkan Pasal 152 KompilasiHukum Islam, diketahui Penggugat rekonvensi/Termohon tidak berhakmendapatkan nafkah iddah karena nusyuz, hal ini sejalan dengan pendapatulama Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah adalah istri tidak lagi menjalankankewajibankewajibannya;
21 — 7
Hal ini pula menurut PemohonKonpensi/Tergugat Rekonpensi sejalan dengan pendapat UlamaHanafiyah yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Nusyuzadalah wanita yang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yangbenar, sedangkan menurut Ulama Malikiyah, Syafiiyah dan hanabillahnusyuz, adalah istri tidak lagi menjalankan kewajibankewajibanya.Sehingganya gugatan ataupun tuntutan mengenai nafkah iddah sudahsepatutnya dinyatakan ditolak;Bahwa Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi menolak tuntutan uangMutah
17 — 4
Sedangkan selama itu. pula Termohon Konvensi/PenggugatRekonvensi bersama dengan ke 3(tiga) anak Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi masih mendapatkan nafkah lahir dari Pemohon Konvensi/TergugatRekonvensi, Hal ini sejalan dengan pendapat Ulama Hanafiyah yangmenyatakan bahwa yang dimaksud Nusyuz adalah wanita yang keluar darirumah suaminya tanpa alasan yang benar, sedangkan menurut UlamaMalikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah adalah istri tidak lagi menjalankankewajibankewajibannya, sedangkan dalam posita
80 — 61
Hal ini sejalandengan pendapat Ulama Malkiyah, Syafiiyah dan WHanabilah yangmenyatakan bahwa Nuzyus adalah istri tidak LAGI MENJALANKANKEWAJIBANNYA;.
81 — 21
Ulama Hanafiyah, Syafiiyah,Hanabilah berpendapat bahwa masa Hajr adalah sampai waktu isteri kembali taat (tidakNusyuz lagi);Jika cara kedua ini belum juga menampakkanhasil barulah lakukan langkah benkutnya,yaitu dengan memukul isteri namun hendaknya suami memperhatikan aturan Islam yangmengajarkan bagaimanakah adab dalam memukul isteri:Adab memukul ister :Memukul dengan pukulan yang tidak berbekas;Tidak boleh lebih dari 10 (sepuluh) pukulan;Tidak boleh memukul isteri di wajahnya;Yakin bahwa dengan
26 — 2
Kontras dengan kalangan Syafiiyah dengan alHlm.29 dari 52 him. Putusan No. 3782/Pat.G/20 18/PA.Sda.Ghazaly sebagai salah satu corongnya yang umumnya menyerukan darualmafasid muqaddam ala jalbi almashalih, yaitu menolak kemafs adatanlebin diutamakan dibanding menarik kemaslahatan.
24 — 21
Hal ini sejalan dengan pendapatUlama Hanafiyah yang menyatakan bahwa yang dimaksud nusyuz adalahwanita yang keluar dari rumah suaminya tanpa alasan yang benar,sedangkan menurut Ulama Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah adalah istritidak lagi menjalankan kewajibankewajibannya, sedangkan dalam positasurat permohonan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi.
58 — 5
Beragama Islam (menurut Syafiiyah danHambaliyah).Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas dan keterangan saksisaksi Penggugat, Majelis menilaibahwa Penggugat sebagai seorang wanita muslimah dan telah menyandanggelar Hajjah dipandang telah memenuhi syaratsyarat tersebut, meskipun dariketerangan Penggugat yang dibenarkan Tergugat, bahwa Penggugatmempunyai penyakit , tetapi oleh Majelis memandang bahwa penyakitPenggugat tersebut tidak akan menular kepada anakanaknya
14 — 12
Bahwa, Tergugat Rekonvensi menolak dengan tegas dalil gugatanrekonvensi pada poin 2,Tergugat Rekonvensi berkeyakinan jika PenggugatRekonvensi sudah melakukan pembangkangan/(Nusyuz) dengan kabur darirumah dan tidak lagi melaksanakan kewajibannya sebagai seorang istri;Halaman 22 dari 55 halaman Putusan Nomor 311/Pdt.G/2021/PA.Rqt.Perbuatan isteri yang termasuk kategori nusyuz terhadap suami menurutpara Ulama yaitu : Ulama Syafiiyah menyatakan nusyuz adalah keluarnyaisteri dari rumah tanpa izin Suaminya
104 — 34
SedangkanUlama Malikiyah, Syafiiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa nusyuzadalah keluarnya wanita dari ketaatan yang wajib kepada suami (A/Mawsuah Al Fighiyyah, 40 : 284). Islam mengajarkan jika Istri nusyuzagar berpedoman kepada surat An Nisa : 34 yang berbunyi: Wanitawanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah merekadan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.Kemuaian jika mereka mentaatimu, maka janganiah kamu mencaricariJalan untuk menyusahkannya.
50 — 26
Tklketerangan de auditu dipergunakan untuk memperoleh fakta peristiwa yang benardalam sebuah kasus;Menimbang, bahwa keterangan atau informasi yang diperoleh melaluiOrangorang dan berita yang sudah tersebar luas dan terkenal tentang suatukeadaan atau peristiwa hukum juga dibenarkan untuk kasus atau bidang tertentudalam hukum Islam salah satunya perkawinan dan kelahiran, yaitu saksi istifadahsebagaimana pendapat sebagian pengikut mazhab Syafiiyah Imam Abu Said alIstakhri, yang diuraikan oleh Imam Ibrahim
56 — 2
Hal inisejalan dengan pendapat pakar hukum Islam dalam kitab AlFight Al Islamiyu Wa Adillatuhu Juz Vil Halaman 829 yangdalam hal ini diambil alin sebagai pendapat Majelis dalampertimbangan putusan a quo, yaitu :ote Lio rI16/ asai puoi : aeslidl JL ycu YoliSl 59 aislgl iold Wore YI lolnit rI6J aso; bwdig. 5laiYl Yc Eliiol ol ancilriuwl Vg Gaud pul pro ppoWl Wao gealcull; 289 arbi mn otis) ule curs wyArtinya :Pendapat kalangan Syafiiyah: Nafkah terhadap anak itutidak menjadi hutang bagi orang tua kecuali
50 — 9
cJlj x59 arlallArtinya: pendapat kalangan syafiiyah berkata: nafkah terhadap anak itu tidak menjadihutang bagi orang tua kecuali dengan adanya perintah atau ijin dari hakim dikarenakan orangtua tersebut lalai atau tidak bersedia memberikan nafkah.