Ditemukan 17164 data
145 — 73
Barang Nomor01/PANPPBD/VII/2013 tanggal 19 Juli 2013, yang mana ataspermintaan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agartanggal Berita Acara Pemeriksaan Pengadaan Barang tersebut dibuatSama dengan tanggal Berita Acara Pemeriksaan Barang dari PejabatPenerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yaitu tertanggal 19 Juli 2013.Kemudian Berita Acara Pemeriksaan Pengadaan Barang Nomor01/PANPPBD/VII/2013 tertanggal 19 Juli 2013 tersebut dilampirkandalam dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) dan selanjutnyadiserahkan
Pasal 5 Perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasapemerintah, yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasamenerapkan prinsipprinsip sebagai berikut : efisiensi, efektif,transparan, terbuka, bersaing, adil/ tidak diskriminatif, danakuntabel.2. Lampiran II Perpres 54 tahun 2010 tentang tata cara pemilihanpenyedia barang, huruf a, angka 3.
Pasal 5 Perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasapemerintah, yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasamenerapkan prinsipprinsip sebagai berikut : efisiensi, efektif,transparan, terbuka, bersaing, adil/ tidak diskriminatif, dan akuntabel.2. Lampiran II Perpres 54 tahun 2010 tentang tata cara pemilihanpenyedia barang, huruf a, angka 3.
yang telah dirubah denganpepres 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)pada pasal 11 Ayat 1.
HPS Bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugianNegara (Pasal 66 Ayat 6 Perpres 54 Tahun 2010, Perpres 70 Tahun2012 sebagaimana yang telah dirubah dengan pepres 4 Tahun 2015Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).Kata perkiraan dalam dunia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahdigunakan pada kalimat HPS yaitu Harga Perkiraan Sendiri.
PT KALAPA SATANGKAL MAKMUR SEJAHTERA Di Wakili DADAN GARMANA ST MT
Tergugat:
POKJA V TAHUN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
268 — 131
Barang / Jasa.
Sener teeree reese eee ereeeneneenemeeneeneeeeBahwa terhadap fungsi tersebut diatas didapat perbedaanbahwasanya ULP hanya melaksanakan Pengadaan Barang/Jasayang bersifat evaluasi administrasi, teknis, harga serta kualifikasidan atau tugas tugas lain yang berhubungan denganpelaksanaan pengadaan barang/jasa sedangkan LPSEmempunyai fungsi untuk menyelenggarakan sistem pelayanan,artinya aplikasi yang digunakan oleh ULP berasal dari LPSE.
Barang/Jasa Pemerintahsebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PeraturanPresiden Nomor 4 Tahun 2015, jika memang Penggugat meyakiniadanya indikasi penyimpangan prosedur dalam proses pengadaan barang/jasa tersebut.
;Berdasarkan ketentuan Lampiran Peraturan Kepala LembagaKebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagianBAB II Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang huruf B angka 1 hurufi angka 1) menyatakan bahwa : Berita Acara Hasil Pelelangan(BAHP) merupakan kesimpulan dari hasil evaluasi administrasi,teknis dan harga yang
(fotokopi dari fotokopi) ;Resume Berkas Usulan Penetapan Pemenang Lelang (Pengadaan Pekerjaan Konstruksi) (Sesuai dengan asll) ;Penetapan Calon Pemenang Lelalng Paket RehabilitasiJalan Ruas Jalan Kalipucang Majingklak Kelompok KerjaBagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi JawaBarat. (Sesuai dengan asili) ;Surat Pemerintah Provinsi JawaBarat Balai Pengadaan Barang / Jasa Provinsi Jawa Barat Nomor08/309/B137/HslIPel/2018, tanggal 9 Juli 2018.
49 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengumumkan pengadaan barang/jasa melalui media cetak dan papanpengumuman resmi untuk penerangan umum, dan jika memungkinkanmelalui media elektronik ;Menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi ;Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk ;Mengusulkan calon pemenang ;oN o& oIMembuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada penggunabarang/jasa ;9.
Mengumumkan pengadaan barang/jasa melalui media cetak dan papanpengumuman resmi untuk penerangan umum, dan jika memungkinkanmelalui media elektronik ;Menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi ;Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk ;Mengusulkan calon pemenang ;aN & 01Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada penggunabarang/jasa ;9.
/LINMASuntuk persiapan pemilu tahun 2009 di Kabupaten Tanah Bumbu, yangseharusnya Terdakwa selaku Ketua Panitia pengadaan barang berupa pakaianHal. 9 dari 32 hal.
Barang/ Jasa Pemerintah dan Dokumen PelelanganUmum Kegiatan Penyiapan Tenaga Pengendali Keamanan dan KenyamananLingkungan, Pekerjaan Pengadaan Pakaian Hansip/Linmas Persiapan Pemilu2009 Bab Pasal 7 Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran butir(11), bahwa rekanan yang telah memasukkan penawaran tidak dapatmengundurkan diri, dalam hal apabila ada yang mengundurkan diri harusdituangkan dalam Surat Pernyataan Mengundurkan Diri sehingga tidak dihitungoleh panitia pengadaan barang/ jasa dan jaminan
barang atau jasa tersebut Negara tidak membayarlebih tinggi dari harga pasar atau lebih tinggi dari yang seharusnya ;b.
CV. SERDANG INDAH DIWAKILI OLEH BANGSAWAN DAULAY
Tergugat:
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
229 — 139
Pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/PRT/M/2019 tentangStandar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyediamenyatakan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkatUKPBJ adalah Unit Kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yangmenjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.Bahwa Pasal 1 angka 12 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Jo.
Barang / Jasa atasnama CV.
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintahan POKJAberjumlah gasal beranggotakan paling kurang 3 (tiga) orang dan dapatditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan;Halaman 23 Putusan Nomor : 233/G/2019/PTUNMDN.7Bahwa dari ketentuan Pasal 13 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintahan bahwa POKJAterdiri dari minimal 3 orang dan berjumlah gasal.
Barang /Jasa Pemerintahan Jo.
Pasal 1 angka (10) Peraturan Menteri Pekerjaan Umumdan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 07/PRT/M/2019 tentangStandar dan Pedoman Pengadaan Barang Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;4 Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Peraturan Presiden RepublikIndonesia No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintahanmenyebutkan fungsi POKJA adalah :(1) Pokja Pemilihnan dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksuddalam Pasal 8 huruf e memiliki tugas:a) melaksanakan persiapan dan pelaksanaan
147 — 85
Putusan Nomor: 43/G/2017/PTUNJKT(LKPP) (selanjutnya disebut Perka LKPP) Nomor 18 Tahun 2014Tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagaimana diaturdalam Pasal 11 ayat (1) Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2014Tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) Pasal12 ayat (1) Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2014 Tentang DaftarHitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan LembagaKebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)sebagaimana diatr dalam Pasal 15 ayat (1) Perka LKPP Nomor 18Tahun 2014 Tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/JasaPemerintah maka oleh karenanya gugatan Penggugat harusdinyatakan tidak dapat diterima karena kurang pihak, yaitudiantaranya adalah :a.
18 Tahun 2014Tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah(selanjutnya disebut Perka LKPP);Namun pada kenyataannya, substansi Perihal Usulan PenetapanSanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam yang diajukan oleh PPK telahsesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Kepala LembagaKebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014Tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yangmenyebutkan bahwa Usulan PPK/Kelompok Kena ULP/PejabatPengadaan sebagimana dimaksud
TetapiPA dapat melimpahkan wewenangnya kepada orang yang memenuhi syaratuntuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa Pemerintah namanyaPPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
barang/JasaPemerintah (LKPP) harus menjadi pihak berdasarkan peraturan KepalaLembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 18 Tahun 2014haruslah ditarik sebagai pihak, terhadap hal tersebut dapatlah dijelaskanHalaman 69 dari 92 halaman.
Terbanding/Terdakwa : JUMARDIN J TANGAHU Alias DADI
140 — 84
SIKO selaku TPK dan dana untuk pengadaan barang/ jasaberupa hewan ternak tersebut di kuasai oleh RONI CANDRA selakuKepala Desa sehingga setiap kali Terdakwa, Saksi NAWIR dan ADRIANmembeli kambing harus meminta uang dulu kepada Saksi RONICANDRA;Bahwa dalam pengadaan barang/ jasa berupa hewan ternak tersebutditemukan adanya selisih harga pengadaan hewan ternak kambingsenilai Rp 27.010.000,00 sesuai dengan kuitansi pertanggungjawabanTerdakwa tanggal 30 Juli 2018 sebesar Rp 56.160.000,00 sementarasesuai
barang/jasaPasal 3;Ayat (1) huruf a; Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsipprinsipefisien yaitu. pengadaan barang/jasa harus diusahakan denganmenggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitasdan sasaran yang ditetapbkan atau menggunakan dana yang telahHalaman 9 dari 41 halaman Putusan Perkara Nomor 2/Pid.SusTPK/2021/PT PALditetapbkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yangmaksimum;Ayat (1) huruf b; Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsipprinsipefektif yaitu pengadaan
Bahwa Desa Tanjung Pude telah melakukan pengadaan barang/ jasaberupa 17 unit Pengadaan Perahu tidak bermotor (Perahu Jerangka)dengan anggaran sebesar Rp102.000.000,00 yang bersumber dariAPBDes,pengadaan barang/ jasa berupa 17 unit Pengadaan Perahu tidakselanjutnya berdasarkan laporan realisasi anggaran,bermotor (Perahu Jerangka) sudah terealisasikan sebesar Rp101.982.474,00 dan Terdakwa telah mempertanggungawabkannyadalam laporan pertanggungjawaban sebesar Rp 89.930.000,00 (potongpajak PPn/ PPh)
barang/jasaPasal 3;Ayat (1) huruf a; Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsipprinsipefisien yaitu. pengadaan barang/jasa harus diusahakan denganmenggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitasdan sasaran yang ditetapbkan atau menggunakan dana yang telahditetapbkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yangmaksimum;Halaman 18 dari 41 halaman Putusan Perkara Nomor 2/Pid.SusTPK/2021/PT PALAyat (1) huruf b; Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsipprinsipefektif yaitu pengadaan
barang/jasaPasal 3;Ayat (1) huruf a; Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsipprinsipefisien yaitu. pengadaan barang/jasa harus diusahakan denganmenggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitasdan sasaran yang ditetapbkan atau menggunakan dana yang telahditetapbkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yangmaksimum;Ayat (1) huruf b; Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsipprinsipefektif yaitu pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dansasaran yang ditetapkan serta
46 — 26
uang harian mengikuti bimbingan teknis29keahlian pengadaan barang dan jasa pada tanggal 0405desember 2009 dimedan sebesar Rp. 600.000,(enam ratus riburupiah) tahun 2009 yang menerima M.
EKA DERMAWAN.47. 1 (satu) lembar kwitansi dari RSUD Dr RM Djoelham binjaiuntuk pembayaran uang harian mengikuti bimbingan tekniskeahlian pengadaan barang dan jasa pada tanggal 0405desember 2009 dimedan sebesar Rp. 600.000,(enam ratus riburupiah) tahun 2009 yang menerima MANSUR ALHAZKI YANI.48. 1 (satu) lembar kwitansi dari RSUD Dr RM Djoelham binjaiuntuk pembayaran uang harian mengikuti bimbingan tekniskeahlian pengadaan barang dan jasa pada tanggal 0405desember 2009 dimedan sebesar Rp. 600.000,(
uang harian mengikuti bimbingan tekniskeahlian pengadaan barang dan jasa pada tanggal 0405desember 2009 dimedan sebesar Rp. 600.000,(enam ratus riburupiah) tahun 2009 yang menerima M.
EKA DERMAWAN.3947. 1 (satu) lembar kwitansi dari RSUD Dr RM Djoelham binjaiuntuk pembayaran uang harian mengikuti bimbingan tekniskeahlian pengadaan barang dan jasa pada tanggal 0405desember 2009 dimedan sebesar Rp. 600.000,(enam ratus riburupiah) tahun 2009 yang menerima MANSUR ALHAZKI YANI.48. 1 (satu) lembar kwitansi dari RSUD Dr RM Djoelham binjaiuntuk pembayaran uang harian mengikuti bimbingan tekniskeahlian pengadaan barang dan jasa pada tanggal 0405desember 2009 dimedan sebesar Rp. 600.000
91 — 44
Pengadaan Barang/Jasa dengansusunan sebagai berikut :1.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah1. Pasal 9 ayat (8) bahwa tugas pokok pengguna barang/ jasa dalampengadaan barang/ jasa adalah :a. Menyusun perencanaan pengadaan barang;b. Mengangkat panitia/ pejabat pengadaan barang/ jasa;c. Menetapkan paketpaket pekerjaan disertai ketentuan mengenaipeningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatanpemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecilserta kelompok masyarakat;d.
Keputusan Presiden nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman PengadaanBarang dan Jasa Pemerintah Pasal 9 ayat (3) bahwa tugas pokokpengguna barang/ jasa dalam pengadaan barang/ jasa adalah :a. Menyusun perencanaan pengadaan barang;b. Mengangkat panitia/ pejabat pengadaan barang/ jasa;c. Menetapkan paketpaket pekerjaan disertai ketentuan mengenaipeningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatanpemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil sertakelompok masyarakat;d.
padaAPBNAPBD;Bahwa benar berdasarkan ketentuan tersebut pengadaan barang/jasaPDAM Kab.
151 — 35
dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhipersyaratan pengadaan barang/jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan ; Bahwa dalam Proses pelelangan tersebut karena 3 rekanan yangmendaftar dan memasukan penawaran seluruhnya dikendalikan danharganya diatur oleh ANGELINA HILDA GARDIS SANI FENATsehingga CV.
/Pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan sesuaikewenangannya ;16Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasasesuai ketentuan yang berlaku ;Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyediabarang/jasa ;Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pengadaan barang / jasa kepadapimpinan instansinya ;Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak ;Menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepadaMenteri / Panglima TNI / Kepala Polri/ Pimpinan Lembaga
Menandatangani., .....Menandatangani Pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasadimulai ;Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyekpembangunan sumur gali dan menara air termasuk pompa daninstalasinya 1 (satu) paket di Bandar Udara Terdamu Sabuberdasarkan Pasal 9 ayat 5 Keppres No.80 tahun 2003 Jo Keppres No.8 tahun 2006 Tentang perubahan keempat atas Keputusan PresidenNo.80 tahun 2003 Tentang pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa pemerintah bertanggungjawab dari
segi administrasi, fisik,keuangan dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yangdilaksanakan ; 17Bahwa terdakwa selaku pejabat Pembuat Komitmen dalam proyekpembangunan sumur gali dan menara air termasuk pompa daninstalasinya 1 (satu) paket di Bandar Udara Terdamu Sabu padatanggal 03 Juni 2009 berdasarkan surat Kepala Bandar Udara TerdamuSabu selaku Pejabat Pembuat Komitmen telah menyetujui surat usulancalon pemenang dari panitia dengan surat Nomor : SUMUR.21/VI/Pan.TS09 tanggal 01 juni 2009 dengan
Bahwa Terdakwa HERMAN JOSEPH dalam jabatannya sebagaiKuasa Pengguna Anggaran yang berwenang untuk memberikanpersetujuan untuk pembayaran pada pihak lain, merangkap sebagaiPejabat Pembuat Komitmen yang bertanggungjawab dari segiadministrasi, fisik, keuangan dan fungsional atas pengadaan barang/jasayang dilaksanakan, pada saat pelaksanaan proyek pembangunan sumurgali dan menara air termasuk pompa dan instalasinya (satu) paket diBandar Udara Terdamu Sabu berdasarkan kontrak Nomor : 38/KU.103/VI/TS2009
59 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
HERRY SANJAYA sebagai Ketua Panitia PengadaanBarang/Jasa pada Unit/Satuan Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) CengkarengJakarta Barat Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2003 berdasarkan KeputusanDirektur RSUD Cengkareng DKI Jakarta Nomor : 042/2003 tanggal 06 Juni 2003tentang Penunjukan Penetapan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pada Unit/Satuan Kerja(P2BJU) Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng Jakarta Barat DKIJakarta jo.
Arisia Sempana untuk pengadaan Ventilator Anastesidengan discount sebesar Rp. 36.050.000,, yang dituangkanTerdakwa dalam Surat Pernyataan Nomor : 030/BRT/26/SP/10/03 tanggal 07 Oktober 2001 ;Total discount yang ditetapkan Terdakwa untuk pengadaan barang tersebutseluruhnya sebesar Rp. 346.050.000, (tiga ratus empat puluh enam juta lima puluhribu rupiah) ;Bahwa discount sebesar Rp. 346.050.000, (tiga ratus empat puluh enam jutalima puluh ribu rupiah) oleh Terdakwa Ir.
ARISIA SEMPANA pada tanggal 10 Desember 2003 ;e Bahwa Terdakwa selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa RSUDCengkareng Tahun 2003 tidak dapat mempertanggungjawabkan discount sebesarRp. 346.050.000, (tiga ratus empat puluh enam juta lima puluh ribu rupiah) padaTahun Anggaran 2003, yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.346.050.000, (tiga ratus empat puluh enam juta lima puluh ribu rupiah) atausetidaktidaknya sejumlah itu ;e Bahwa ternyata pengadaan barang EEG + Brain Mapping sudah dihibahkan
RSUD Cengkareng adalah sesuatu hal yangsebenarnya Pengadilan Tinggi melihat pengembalian tersebut adalah hal yangmeringankan pada diri Terdakwa bukan membebaskan Terdakwa oleh karenaperbuatan awal Terdakwa menyetujui dan menandatangani di mana harga yangdisepakati seperti terurai di atas membawa dampak yang diperkirakan olehTerdakwa sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang RSUD Cengkareng Jakarta Baratmenimbulkan adanya kerugian Negara.
Keputusan Direktur RSUD CengkarengNomor : 096/2003 tanggal 01 September 2003 Terdakwa diangkat sebagai KetuaPanitia Pengadaan Barang/Jasa pada RSUD Cengkareng Tahun Anggaran 2003 ;Bahwa barangbarang yang diadakan tersebut meliputi :1 EEG & Brain Mapping ;2 Ventilator Anesthesi ;3 Ventilator ICU ;4 Bedside Monitor ;nN NO BRB WwWTreadmil ;Mesin Anesthesi ;Bahwa Terdakwa sebagai Ketua Panitia telah menyetujui penawaranpenawarandari rekanan sebagai berikut :PT.
86 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1407 K/Pid.Sus/2013Penetapan Pemenang Pengadaan Barang Rehabilitasi/OverhoullLift kepada MIDUK SITOMPUL sebagai Ketua Panitia PengadaanBarang dan Jasa Gedung Keuangan Negara Semarang Il, yangisinya menetapkan Pemenang Pengadaan Barang Rehabilitasi/Overhoull Lift adalah CV.
Barang Rehabilitasi/OverhoullLift kepada MIDUK SITOMPUL sebagai Ketua Panitia PengadaanBarang dan Jasa Gedung Keuangan Negara Semarang Il, yangisinya menetapkan Pemenang Pengadaan Barang Rehabilitasi/Overhoull Lift adalah CV.
MUTIARA ABADI tidak sesuai dengan Surat PerintahMulai Kerja (SPMK) No.SPMK01/GK.11/SMG.II/2008 tanggal 02 Mei 2008dan kontrak pengadaan barang dan jasa No. : KPBJ01/GK.11/SMG.II/BM/2008 tanggal 02 Mei 2008 antara CV.
Pemenang Pengadaan Barang Rehabilitasi/OverhoullLift kepada MIDUK SITOMPUL sebagai Ketua Panitia PengadaanBarang dan Jasa Gedung Keuangan Negara Semarang Il, yangisinya menetapkan Pemenang Pengadaan Barang Rehabilitasi/Overhoull Lift adalah CV.
35 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penelitian prosedur dan dokumentasi administrasi pengadaannya;Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebutharus berpedoman pada ketentuan Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan PresidenNomor 80 Tahun 2003 yang antara lain menentukan:Pasal 1 ke1:Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasapemerintah yang di biayai dengan APBN/APBD baik yang dilaksanakansecara swakelola maupun oleh penyedia barang
/jasa;Pasal 1 ke1. 1a:Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diangkat oleh PenggunaAnggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Dewan Gubernur Bank Indonesia/Pemimpin Badan Hukum Milik Negara/Direksi Badan Usaha Milik Negara /Badan Usaha Milik Daerah sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggungjawabatas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;Pasal 5 huruf a, d, f dan g sebagai berikut:Pengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa, dan para pihak yang terkaitdalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi
Nomor 146 PK/PID.SUS/2015Huruf f :Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuanganNegara dalam pengadaan barang/jasa;Huruf g :Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kulosidengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yangsecara langsung atau tidak langsung merugikan Negara;Pasal 9 Ayat (3) huruf a, huruf c dan huruf h:Tugas pokok Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang / jasaadalah :Huruf a :Menyusun perencanaan pengadaan barang /
43/SPII/AZ/III08 tanggal 27 Maret2008 kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pekerjaan PemeliharaanPerangkat Lunak, Perangkat Keras dan Jaringan EGovernment Tahap dan Il Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten TulangBawang (Asli dan copy);Hal. 38 dari 51 hal.
Barang dan Jasa Pemerintah adalah orangyang seharusnya menurut hukum bertanggungjawab di dalamPelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Proyek EGovernmentTahap Ill dan Perawatan EGovernment Tahap dan Tahap Iltahun 2008;Adanya bukti (novum) berupa Pertimbangan Hukum Judex JurisHalaman 69, Alinea 1, Putusan Nomor 2051 K/PID.SUS/2012,tertanggal 22 Mei 2013, yang menyebutkan :Halhal yang meringankan :(1).
43 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Karya Bundatentang Kegiatan Pengadaan Barang ;Surat Jaminan Pelaksanaan Nomor Bond:PDG/SB.B/00366/06 tanggal8 Agustus 2006 dari PI Asuransi Parolamas ;Surat Jaminan Pelaksanaan Nomor Bond:PDG/SB.C/01191/06 tanggal31 Agustus 2006 dari PT Asuransi Parolamas ;Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 07/SPMK/PIMKEG/PDAM/IX/2006 tanggal 13 September 2006 dariPemimpin Kegiatan Pengadaan Barang dan JasaPemborongan PDAM Kab.
Padang Pariaman Nomor:03/KPTS/PDAM.PD.PRM/VI/2006 tanggal 09 Juni 2006tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/JasaPemborongan pada PDAM Kab. Padang Pariaman ;Terlampir dalam berkas perkara..
Menetapkan barang bukti berupa surat surat, yaitu Surat Perjanjian Nomor: 03/SPK/PDAM2006 tanggal 31Agustus 2006 antara Pimpinan Kegiatan Pengadaan Barang(PDAM Kab. Padang Pariaman) dengan CV. Karya Bundatentang Kegiatan Pengadaan Barang ;Hal. 13 dari 25 hal. Put.
Menetapkan barang bukti berupa : Surat Perjanjian Nomor: 03/SPK/PDAM2006 tanggal 31Agustus 2006 antara Pimpinan Kegiatan Pengadaan Barang(PDAM Kab. Padang Pariaman) dengan CV.
Karya Bundatentang Kegiatan Pengadaan Barang ; Surat Jaminan Pelaksanaan Nomor Bond:PDG/SB.B/00366/06 tanggal8 Agustus 2006 dari PI Asuransi Parolamas ; Surat Jaminan Pelaksanaan Nomor Bond:PDG/SB.C/01191/06 tanggal31 Agustus 2006 dari PTI Asuransi Parolamas ; Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 07/SPMK/PIMKEG/PDAM/IX/2006 tanggal 138 September 2006 dariPemimpin Kegiatan Pengadaan Barang dan JasaPemborongan PDAM Kab.
170 — 110 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nixon B.Kroons,Sp.B sebagai Direktur RSUD Tobelo dan selaku Pejabat PenggunaAnggaran melalui Surat Tugas Nomor : 91/151/2010 memerintahkan FiktorAlemoka,A.Md selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa danIsmail,S.Si,APT (Sekretaris Panitia Pengadaan Barang dan Jasa) untukmelakukan kegiatan survey lapangan di Jakarta pada tanggal 23 s/d 25 Agustus2010. Kegiatan survey lapangan dimaksud untuk mendapatkan data berupa :a. Daftar Harga Alat Kesehatan dan Alat Penunjang Medik;b.
Surat penawaran ditujukan kepada Panitia Pengadaan/Barang JasaRSUD Tobelo.b. Masa berlaku surat penawaran disepakati 88 (delapan puluh delapan)hari kalender.Pada tanggal 07 September 2010 Nurdiana Masikopa selaku DirektrisCV.
Nixon B.Kroons,Sp.B sebagai Direktur RSUD Tobelo dan selaku Pejabat PenggunaAnggaran melalui Surat Tugas Nomor: 91/151/2010 memerintahkan FiktorAlemoka,A.Md selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa danIsmail,S.Si,APT (Sekretaris Panitia Pengadaan Barang dan Jasa) untukmelakukan kegiatan survey lapangan di Jakarta pada tanggal 23 s/d 25 Agustus2010. Kegiatan survey lapangan dimaksud untuk mendapatkan data berupa :a. Daftar Harga Alat Kesehatan dan Alat Penunjang Medik;b.
Surat penawaran ditujukan kepada Panitia Pengadaan /Barang JasaRSUD Tobelo.b. Masa berlaku surat penawaran disepakati 88 (delapan puluh delapan) harikalender.Pada tanggal 07 September 2010 Nurdiana Masikopa selaku DirektrisCV.
Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan / kelengkapansehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa;c. Memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD;Seharusnya dr.Nixon B.
Terbanding/Terdakwa : Drs. ALTRIS SAADJA, MM
58 — 37
Nomor : 54 tahun 2010 tentangPengadaan Barang /Jasa Pemerintah yang mengatur tentang etikadaJam pengadaan barang /jasa yaitu :a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawabuntuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainyatujuan Pengadaan Barang/Jasa;b. bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjagakerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurutsifatnya harus~ dirahasiakan untuk mencegah terjadinyapenyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;c. tidak saling
Nomor : 54tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah yangmengatur tentang prinsip pengadaan barang /jasa yaitu :Pengadaan barang / Jasa menerapkan prinsipprinsip sebagai berikut :a. Efisien;b. Efektif;c. Transparan;d. Akuntabel;Hal. 20 dari 61 hal.Put. No. 15/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PT.PALU6. Pasal 6 Peraturan Presiden RI.
Nomor : 54 tahun 2010 tentangPengadaan Barang /Jasa Pemerintah yang mengatur tentang etikadaJam pengadaan barang /jasa yaitu :a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawabuntuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainyatujuan Pengadaan Barang/Jasa;b. bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjagakerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurutsifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinyapenyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;c. tidak saling mempengaruhi
Nomor : 54tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yangmengatur tentang prinsip pengadaan barang / jasa yaitu :Pengadaan barang / Jasa menerapkan prinsipprinsip sebagai berikut :8.a. Efisien;b. Efektif;c. Transparan;d. Akuntabel;Pasal 6 Peraturan Presiden RI.
Nomor : 54 tahun 2010 tentangPengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang mengatur tentang etikadalam pengadaan barang/jasa yaitu :a. melaksanakan tug as secara tertib, disertai rasa tanggung jawabuntuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainyatujuan Pengadaan Barang/Jasa;b. bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjagakerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurutsifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangandalam Pengadaan Barang/Jasa;c. tidak saling
83 — 55
tentang Pembayaran Pekerjaan Instalasi Listrik IHDN Denpasar, tanggal 23 Desember 201139) Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Pengadaan Penambahan/ Penyambungan Daya Listrik, Nomor : lhn.01/KS.03.5/561/2011, tanggal 18 Maret 201140) Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Pengadaan Alat Kesenian, Nomor : lhn.01.1/1/KU. 3.05/787.a/2011, tanggal 24 Mei 201141) Surat Keputusan KPA IHDN Denpasar Nomor : Ihn/729.a/Kep/2011 tanggal 12 September 2011 tentang Penetapan POKJA Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan
Barang dan Jasa di Lingkungan Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar Tahun 201142) Surat Keputusan KPA IHDN Denpasar Nomor : Ihn/730.a/Kep/2011 tanggal 12 September 2011 tentang Penetapan POKJA Pekerjaan Renovasi Tembok Penyengker, Pos Satpam, Sekretariat UKM, dan Ruang Rektor Kampus Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar Tahun 201143) Surat Keputusan KPA IHDN Denpasar Nomor : Ihn/731.a/Kep/2011 tanggal 12 September 2011 tentang Penetapan POKJA Pengadaan Alat Kesenian di Lingkungan Institut Hindu
Semana Desa Singakerta Ubud.104) Surat Pengumuman Pelelangan Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa pada IHDN Denpasar Tahun 2011 Nomor : Ihn.01/1/KU.00.2/1357/2011 tanggal 05 September 2011 yang dimuat di Website IHDN Denpasar yaitu http://www.ihdn.ac.idDigunakan dalam perkara lain 7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.-(lima ribu rupiah).
MADE TITIB, Ph.D atas Pengadaan barang/jasa 9(Sembilan) item Pengadaan barang/jasa bertentangan dengan Perpres No.54 Tahun2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diaturdan ditentukan dalam Pasalpasal sebagai berikut :1. Pasal 2 ayat (3) yang berbunyi :Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang dananya baik sebagian atau seluruhnyaberasal dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) berpedoman pada ketentuanPeraturan Presiden ini.2.
Akuntabel berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yangterkait dengan Pengadaan barang dan Jasa sehingga dapatdipertanggungjawabkan.3.
memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa yang ditentukandalam dokumen pengadaan Bahwa atas pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pada IHDN Denpasarberdasarkan anggaran APBNP 2011 tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan /Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Propinsi Bali,dan berdasarkan Hasil Perhitungan / Audit telah ditemukan adanya kerugianKeuangan Negara atas pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa pada IHDNDenpasar tersebut sebagaimana telah termuat dalam Surat dari BPKP
untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa yang ditentukandalam dokumen pengadaanBahwa atas pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pada IHDN Denpasarberdasarkan anggaran APBNP 2011 tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan /Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Propinsi Bali,dan berdasarkan Hasil Perhitungan / Audit telah ditemukan adanya kerugianKeuangan Negara atas pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa pada IHDNDenpasar tersebut sebagaimana telah termuat dalam Surat dari
130 — 70
Ketentuan Pasal 6 huruf a, b, c, d, dan e Peraturan Presiden RepublikNomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PeraturanPresiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / JasaPemerintahPengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa dan parapihak yang terkait dalam pengadaan barang/jasa harus memenuhietika sebagai berikut :a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawabuntuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainyatujuan pengadaan barang/jasa;b. bekerja secara
barang/jasa;e.
;e) bersaing, berarti pengadaan barang/ jasa harus dilakukan melaluipersaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin penyediabarang/ jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehinggadapat diperoleh barang/ jasa yang ditawarkan secara kompetitifdan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanismepasar dalam pengadaan barang/ jasa.Hal. 38 dari 59 hal.
Ketentuan Pasal 6 huruf a, b, c, d, dan e Peraturan Presiden RepublikNomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PeraturanPresiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / JasaPemerintahPengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa dan parapihak yang terkait dalam pengadaan barang/jasa harus memenuhietika sebagai berikut :a) melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawabuntuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainyatujuan pengadaan barang/jasa;b) bekerja secara
barang/jasa;.
155 — 116
Adi Perkasa, hal ini sebagaimanatertuang dalam Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 besertaPerubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telahdirubah pada Perpres 70 tahun 2012, pada: BAB II Tata Nilai Pengadaan, Bagian Pertama PrinsipprinsipPengadaan, Pasal 5, yang berbunyi : Pengadaan Barang/Jasamenerapkan prinsipprinsip sebagai berikut: a. Efisien; b. Efektif ; oe c. Transparan; ae ad. Terbuka ; Se ERE RE SEER ERROR e. Bersaing; anna nanan anna nnn nn nananf.
; Bahwa tanggal 15 Juli 2013, Pengugat mendapatkan Jawaban Sanggahandari Panitia Pengadaan Barang/Jasa KPU Kota Makassar tahun Anggaran2013 melalui LPSE Kota Makassar Nomor: 15/P.KWK/PPBJ/VI/2013dengan isi jawaban Sanggahan sangatlah tidak dapat dimengerti olehPihak Pengugat, karena jawaban sanggahan tersebut tidak menjawabpertanyaan pokok yang di ajukan oleh Penggugat ;Bahwa tanggal 15 Juli 2013, tanpa ada pemberitahuan secara Proseduralsebelumnya kepada Penggugat, Panitia Pengadaan Barang/JasaSekretariat
Bahwa dalam konsideran memperhatikan Tergugat merujuk ke usulanpanitia Panitia pengadaan Barang/Jasa Komisi Pemilihan Umum KotaMakassar tahun anggaran 2013 Nomor : 14/P.KWK/PPBJ/VII/V/2013tanggal 15 Juli 2013, hal mana Penggugat membantah dengan tegas dengan alasan sebagai berikut: w= Kunjungan dari Panitia Pengadaan Barang/Jasa KPU Kota Makassartahun Anggaran 2013 ke kantor Penggugat dengan agenda Evaluasikegiatan yang mana Evaluasi Kualifikasi dan PembuktianKualifikasi, yang seharusnya dilakukan
PengadaanNomor: 01/P.KWK/PPBJ/VI/2013 maupun yang di atur dalamPeraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannyatentang .........15tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah dirubah padaPerpres 70 tahun 2012 ; w Di dalam Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) yang dikeluarkan oleh Panitia pengadaan Barang/Jasa Komisi Pemilihan Umum KotaMakassar tahun anggaran 2013, dimana sejak di umumkan tanggal 18Juni 2013 ada 51 (lima puluh satu) perusahaan yang menguploaddokumen dan pada tanggal
Oleh karena itu seleksi bagi peserta lelangsangat ketat dan harus tidak ada kebohongan di dalam penyetoran datadata teknik kepada panitia tender ; ~ Tegasnya dalam proses lelang tersebut tidak terjadi pelanggaranprinsipprinsip Pelanggaran Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimanadisebutkan dalam Pepres Nomor : 54 Tahun 2010 beserta perubahannyatentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diaturdalam Pepres 70 Tahun 2012.
76 — 51
1 huruf b Keputusan PresidenNomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang DanJasa Pemerintah,berisi prosedur pemilihan penyedia barang/jasa lainnya denganmetode pelelangan umum dengan pasca kualifikasi,yaitu :1 Pengumuman pelelangan umum.Pendaftaran untuk mengikuti pelelangan.Pengambilan dokumen lelang umum.
Kaltengdan menyerahkan berkas namanama perusahaan dan pendampingnya,selanjutnya saksi selaku Ketua Panitia Lelang Pengadaan Barang dan Jasamenyusun jadwal kegiatan pelelangan, proses pelelangan secara administrasi sajasampai dengan selesai;Bahwa Terdakwa YULIANI A.OEMAR BINTI YUDHA LAMPE, selakuDirektur CV.
barang/jasa sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan atau meniadakanpersaingan yang sehat dan atau merugikan pihak lain;Pasal 49 ayat (2) huruf c,yang berbunyi :Membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan atau keterangan lain yangtidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa yangditentukan dalam dokumen pengadaan;Rencana Kerja dan syaratsyarat Bab I Ketentuan Umum huruf f point 37,yang berbunyi :a Pengguna barang/jasa, panitia pengadaan dan penyedia barang/jasa atauantara sesama
Eka Karya Mandiri tidak mengikuti semua tahapan prosespelelangan untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut karena pada saatproses pelelangan Terdakwa YULIANI AOEMAR BINTI YUDHA LAMPE selaku Direktur CV.
barang/jasa sehinggamengurangi /menghambat/memperkecil dan atau meniadakan persaingan yangsehat dan atau merugikan pihak lain;Pasal 49 ayat (2) huruf c,yang berbunyi :Membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan atau keterangan lain yangtidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa yangditentukan dalam dokumen pengadaan;Rencana Kerja dan syarat syarat Bab I.
PT. VENDE MESTIKA Dalam Hal ini diwakili oleh WIHANA SYAHPUTRA
Tergugat:
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PEMERINTAH ACEH
215 — 139
) hari pekerjaan sebagaimana yang termaktub didalamPerpres Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang/JasaPasal 93 ayat(1) huruf a dan b yang berbuny/i :(1).
Bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dilaksanakandengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 54 Tahun 2010perubahan terakhir Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018. Demikianjuga pengenaan sanksi daftar hitam mengacu pada Peraturan KepalaLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (perka LKKP)Nomor 18 Tahun 2018.Tentang Daftar Hitam.
;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf g PeraturanKepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun2018 Tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahmenyatakan bahwa:Sanksi daftar hitam diberikan kepada peserta pemilihan /Penyedia apabila :Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, ataudilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan olehkesalahan Penyedia Barang/Jasa;Menimbang, bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 7 Ayat (2) PeraturanKepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun2018 Tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahmenyatakan bahwa:Pemberian Sanksi Daftar Hitam terhadap perbuatan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 3 huruf f, huruf g, dan huruf h, ditetapkan oleh :a.
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun2014 Tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahmenyatakan bahwa Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatansebagaimana dimaksuddalam Pasal 3 ayat (2) dikenakan sanksi pencantumandalamDaftar Hitam selama 2 (dua) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf g PeraturanKepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun2018 Tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahmenyatakan bahwa:Sanksi daftar