Ditemukan 6828 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-01-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 942 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 27 Januari 2016 — Pemohon Kasasi II / Terdakwa : Drs. JOHANES GLUBA GEBZE Alias JOHN ; Pemohon Kasasi I / PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MERAUKE
237239 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini sebagaimanadikemukakan oleh Langmeijer : bahwa medeplegen (turut/serta melakukan)sebagai suatu bentuk penyertaan tidak mensyaratkan bahwa tiaptiap orangyang bekerjasama harus mewujudkan semua unsurunsur delik sepertirumusan doen plegen, semua unsurunsur delik dapat dibagi oleh pelbagaiorang ;Bahwa jika kita melihat fakta yang ada dalam persidangan kita melihatadanya persamaan maksud dan tujuan dari Terdakwa Drs.
Putus : 26-07-2019 — Upload : 16-12-2019
Putusan PN SERANG Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2019/PN Srg
Tanggal 26 Juli 2019 — -TRIONO, SE Bin WIDYO WARDONO
503278
  • Orang yang menyuruhmelakukan (doen pegen) adalah sedikitdikitnya adalah 2 (dua) orang, yangmenyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger), jadi bukan orang itu sendiriyang melakukan peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipundemikian ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiriperistiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, disuruh (pleger) itu harushanya merupakan suatu alat (instrumen) saja.
Register : 11-02-2014 — Putus : 30-06-2014 — Upload : 21-10-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 10/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 30 Juni 2014 — M.AKIL MOCHTAR.
19351703
  • Oleh karena itu dari rumusantersebut terdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu:1. yang melakukan (plegen);2. yang menyuruh melakukan (doen pleger);3. yang turut serta melakukan (mede pleger).Dalam Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana menyatakan Dihukum sepertipelaku dari perbuatan yang dapat dihukum barangsiapa yang melakukan,menyuruh melakukan atau turut melakukan.
Putus : 26-07-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN SERANG Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2019/PN Srg
Tanggal 26 Juli 2019 — Drs. HERMAN HUSODO Bin HARTONO
661441
  • Orang yang menyuruhmelakukan (doen pegen) adalah sedikitdikitnya adalah 2 (dua) orang, yangmenyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger), jadi bukan orang itu sendiriyang melakukan peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipundemikian ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiriperistiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, disuruh (pleger) itu harushanya merupakan suatu alat (instrumen) saja.
Register : 31-03-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 20-08-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2016/PN Ptk
Tanggal 15 Agustus 2016 — Penuntut Umum:
JULI ANTORO HUTAPEA, SH
Terdakwa:
YA IRWAN SYAHRIAL
12325
  • Orang yang menyuruh melakukan ( doen plegen ). Disini sedikitnya adadua orang yaitu yang menyuruh ( doen pleger ) dan yang disuruh (pleger ).Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan perbuatan pidana tetapimenyuruh orang lain. Orang yang turut melakukan ( medepleger ) turut melakukan dalampengertian bersama sama melakukan. Sedikit dikitnya harus ada dua orangHalaman 549 dari 686 Putusan Nomor 13/Pid.SusTPK/2016./PN PtkHalaman 549 dari 686 Putusan Nomor 13/Pid.SusTPK/2016.
Register : 24-10-2013 — Putus : 12-03-2014 — Upload : 08-01-2016
Putusan PN PEKANBARU Nomor 50/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PBR
Tanggal 12 Maret 2014 — HM. RUSLI ZAINAL
557215
  • yangdilakukan secara sadar dengan mengetahui (wittens) dan menghendaki(willens) untuk melakukan kerjasama dalam mewujudkan tindak pidana, tidakada dalam perkara ini yang diperankan oleh terdakwa ; Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim mempertimbangkanunsur penyertaan ini sebagai berikut ; Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana menyatakan:dihukum seperti pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum barang siapayang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doen pleger) atau turutmelakukan (mede plegen