Ditemukan 1318 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-11-2024 — Putus : 07-05-2025 — Upload : 07-05-2025
Putusan PN KOLAKA Nomor 39/Pdt.Sus-LH/2024/PN Kka
Tanggal 7 Mei 2025 — Penggugat:
PT. Sari Asri Rezeki Indonesia
Tergugat:
1.ABIDIN
2.LAPUDDIN
3.AMBO SAKKA
4.YUSUF D
5.MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA
6.MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
4627
Register : 20-11-2023 — Putus : 19-12-2023 — Upload : 19-12-2023
Putusan PT PALEMBANG Nomor 319/PID.LH/2023/PT PLG
Tanggal 19 Desember 2023 — Pembanding/Penuntut Umum I : Imam Hidayat, S.H., M.H.
Terbanding/Terdakwa I : Amri bin Hasan alm
Terbanding/Terdakwa II : Mustikah bin Amri
Terbanding/Terdakwa III : Depri Heriyanto bin Asman
11570
Register : 23-09-2020 — Putus : 13-10-2020 — Upload : 26-10-2020
Putusan PN BENGKALIS Nomor 510/Pid.B/LH/2020/PN Bls
Tanggal 13 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
ERIZA SUSILA, SH
Terdakwa:
KURNIAWAN Alias ALUNG Bin FAHRUDIN .Alm.
31021
Register : 07-11-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 11-08-2020
Putusan PN LARANTUKA Nomor 68/Pid.B/LH/2019/PN lrt
Tanggal 17 Desember 2019 — Penuntut Umum:
EMIL BRUNNER, S.H.
Terdakwa:
Bernadus Huba Watun als. Dus
35271
  • Wita di kawasan hutan Lewotobi lleMuda, tepatnya di Desa Klatanlo, Kecamatan Wulanggitang,Kabupaten Flores Timur; Bahwa ketika kebakaran hutan terjadi Saksi melihat secaralangsung asap yang mengepul dari jarak 2 (dua) km dan posisi Saksipada waktu itu berada di kebun; Bahwa sewaktu Saksi dirumah pada pukul 22.00. Wita Saksi dihubungi oleh Kepala Desa Klatanlo dengan mengatakan bahwa adaHalaman 6 dari 21 halaman.
    Saksi TOBIAS ROPONG PUKA alias OBI, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi dihadapkan ke persidangan karena ada masalahpembakaran hutan yang dilakukan oleh Terdakwa Bernadus HubaWatun alias Dus; Bahwa Saksi sebelumnya telah memberikan keterangan dipenyidik kepolisian dan semua keterangannya benar; Bahwa kebakaran hutan terjadi pada hari Jumat tanggal 30Agustus 2019 sekitar pukul 16.00.
    Saksi MARIA ASTANTI DAHERET alias TANTI, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa Saksi dihadapkan ke persidangan karena ada masalahpembakaran hutan yang dilakukan oleh Terdakwa Bernadus HubaWatun alias Dus; Bahwa Saksi sebelumnya telah memberikan keterangan dipenyidik kepolisian dan semua keterangannya benar; Bahwa kebakaran hutan terjadi pada hari Jumat tanggal 30Agustus 2019 sekitar pukul 16.00.
    Saksi YOSEPH TOTE TUKAN alias TOTE, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa Saksi dihadapkan ke persidangan karena ada masalahpembakaran hutan yang dilakukan oleh Terdakwa Bernadus HubaWatun alias Dus; Bahwa Saksi sebelumnya telah memberikan keterangan dipenyidik kepolisian dan semua keterangannya benar; Bahwa kebakaran hutan terjadi pada hari Jumat tanggal 30Agustus 2019 sekitar pukul 16.00.
    Unsur membakar hutan;Menimbang, bahwa di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)yang dimaksud membakar adalah menghanguskan (menyalakan,merusakkan) dengan api:Menimbang, bahwa menurut Saharo, B.H. 2003. dalam tulisannyatentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Yang Lestari PerlukahDilakukan. Departemen Silvikultur.
Register : 08-05-2020 — Putus : 13-07-2020 — Upload : 15-07-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 296/PDT/2020/PT DKI
Tanggal 13 Juli 2020 — Pembanding/Terbanding/Tergugat : PT.KASWARI UNGGUL,
Terbanding/Pembanding/Penggugat : KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA ATAU KLHK
13351464
  • Alat pencegahan kebakaran hutan dan atau lahan;c. Prosedur operasi standar untuk mencegah danmenanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan;d. Perangkat organisasi yang bertanggungjawab dalammencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran hutandan atau lahan;e. Pelatihan penanggulangan kebakaran hutan dan ataulahan secara berkala.7.4.
    Hutan dan Lahandalam SuratKeterangan Ahli Kebakaran Hutan Dan Lahanjuga menjelaskanbahwa lahan perkebunan kelapa sawit Tergugat tidak dilengkapidengan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan danlahan, maupun peralatan pemadam kebakaran lainnya yangmemadai sesuai dengan pedoman tersebut;7.8.
    hutan.
    Pencegahan kebakaran hutan yaitu semua usaha, tindakan ataukegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangikemungkinan terjadinya kebakaran hutan;b. Pemadaman kebakaran hutan yaitu semua usaha, tindakanatau kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan ataumematikan api yang membakar hutan; danCc.
    (b) Pasal 17 PP No. 4/2001:Setiap orang berkewajiban menanggulangi kebakaran hutan danatau lahan di lokasi kegiatannya.
Register : 09-10-2013 — Putus : 09-12-2014 — Upload : 08-09-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 464/PDT.G/2013/PN.JKT.PST
Tanggal 9 Desember 2014 — ABETNEGO PANCA PUTRA TARINGAN,Cs >< NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia,Cs
344638
  • Membuat peta kerawanan kebakaran hutan nasional;2. Mengembangkan sistem informasi kebakaran hutan;3. Menetapkan pola kemitraan dengan masyarakat;4. Menetapkan standar peralatan pengendalian kebakaran hutan;5. Membuat program penyuluhan dan kampanye pengendaliankebakaran;6. Menetapkan pola pelatihan pencegahan kebakaran;7.
    Hutan dan Lahan.Tergugat VI telah melaksanakan Instruksi Presiden tersebut, yaitumenyusun peraturan tentang Sistem Pengendalian Kebakaran hutan danlahan.
    Mobilisasi brigade pemadaman kebakaran hutan dan koordinasiinstansi terkait dan tokoh masyarakatc.
    kebakaran hutan dan lahan.
    Satuan Tugas (Satgas)Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Propinsi Riau diKabupaten Siak..
Register : 16-08-2016 — Putus : 22-03-2017 — Upload : 27-03-2017
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk
Tanggal 22 Maret 2017 — Penggugat: 1.Arie Rompas 2.Kartika Sari 3.Fatkhurrohman 4.Afandi 5.Herlina 6.Nordin 7.Mariaty Tergugat: 1.Negara Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia 2.Negara Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia Cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia 3.Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Presiden Republik Indonesia Cq. Menteri Pertanian Republik Indonesia 4.Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Presiden Republik Indonesia Cq. Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia 5.Negara Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia cq Menteri Kesehatan Republik Indonesia 6.Negara Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia cq Gubernur Kalimantan Tengah 7.Negara Republik Indonesia Cq. Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
30213239
  • Menghukum TERGUGAT I untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat yaitu:1). Peraturan Pemerintah tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan Hidup;2).
    Membuat roadmap (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lingkungan;6. Menghukum TERGUGAT I beserta TERGUGAT II, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI segera mengambil tindakan :1). Mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap di Propinsi Kalimantan Tengah yang dapat diakses gratis bagi Korban Asap;2).
    Membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antispasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap;4). Menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerjasama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar; 7. Menghukum TERGUGAT I beserta TERGUGAT II dan TERGUGAT VI untuk membuat:1). Peta kerawanan kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;2).
    Mengembangkan sistem keterbukaan informasi kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;3). Mengumumkan dana jaminan lingkungan hidup dan dana penanggulangan yang berasal perusahaan perusahaan yang lahannya terbakar;4). Mengumumkan dana investasi pelestarian hutan dari perusahaan-perusahaan pemegang izin kehutanan;10.
    Menghukum TERGUGAT VI untuk membuat tim khusus pencegahan dini kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang berbasis pada wilayah Desa yang beranggotakan masyarakat lokal, untuk itu TERGUGAT VI wajib:1). Mengalokasikan dana untuk operasional dan program tim;2). Melakukan pelatihan dan koordinasi secara berkala minimal setiap 4 bulan dalam satu tahun;3). Menyediakan peralatan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan;4).
Putus : 23-10-2014 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 P/HUM/2014
Tanggal 23 Oktober 2014 —
651549 Berkekuatan Hukum Tetap
  • terhadap PeraturanPemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan Dan AtauPencemaran Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan DanAtau Lahan pada Mahkamah Agung RI, yang antara lain adalah sebagai berikut:3.1.
    Bahwa kebakaran hutan dan atau lahan merupakan salah satu penyebabkerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup, baik berasal dari lokasimaupun dari luar lokasi usaha dan atau kegiatan;c.
    BBHA saat ini sedang dalamproses penyidikan kebakaran hutan. PT. BBHA khawatir bahwaPeraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 akan dijadikan dasardalam proses penyidikan dimaksud (Vide Bukti P26a).PT.
    SRL saat ini sedang dalamproses penyidikan kebakaran hutan. PT. SRL khawatir bahwaPeraturan Pemerintah 4 Tahun 2001 akan dijadikan dasar dalamproses penyidikan dimaksud (Vide Bukti P27a).PT.
    Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yangberkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan (Lembaran NegaraNomor 10 Tahun 2001 dan Tambahan Lembaran Negara 4076) tidakmemiliki kekuatan hukum mengikat;3.
Register : 25-07-2017 — Putus : 14-09-2017 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 50 P/HUM/2017
Tanggal 14 September 2017 — LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT FITRA RIAU VS GUBERNUR RIAU;
308206 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Intruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentangPengendalian kebakaran Hutan dan Lahan, 3.
    SKPD Program/Kegiatan AnggaranDinas Lingkungan Program Perlindungan Dan Konservasi Sumber Daya Hutan 500.000.000,00Hidup dan KehutananPembinaan Masyarakat bebas asap 200.000.000,00Pembinaaan Masyarakat Peduli Api (MPA) 200.000.000,00Koordinasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi 100.000.000,00RiauProgram Pengendaliaan Kebakaran Hutan 6.542.249.999,00Pencegahaan dan Pengendaliaan Kebakaran Hutan dan Lahan 3.894.999.685,00 Halaman 32 dari 48 halaman.
    Wemberikan sanksi tegas kepda pelaku usaha pertanian yangtidak melaksanakan pengendalian kebakaran lahan yang menjaditanggung jawabnya,Bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan,disebutkan:PERTAMAKEDUA. Melakukan peningkatan pengendalian kebakaran hutan danlahan di seluruh Indnesia, melalui kegiatan:a. Pencegahan terjadinya kebkaran hutan dan lahan;b. Pemadaman kebakaran hutan dan lahan;c.
    Hutan dan Lahan(Pusdalkarhutla) Provinsi Riau.Pembentukan Regu Pemadam Kebakaran Hutan dan Lahan baik ditingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota.Pembentukan satuan tugas pemadaman kebakaran hutan di tingkatkecamatan dan di perusahaanperusahaan yang bergerak dibidangkehutanan.Melakukan Pembangunan sekat kanal sebanyak 4.598 buah danPembuatan embung sebanyak 387unit.Budidaya Tanaman Spesifik Lahan Gambut.Mobilitasi Personil dan Peralatan Pemadam Kebakaran.Pelatinan regu pemadam kebakaran hutan dan
    Putusan Nomor 50 P/HUM/2017masyarakat di sekitar perusahaan, dan bersedia membantu upayapemadam kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah ProvinsiRiau;3) Melengkapi personil regu pemadam kebakaran hutan dan lahanbeserta sarana dan prasarana pengendalian dan pemantauankebakaran sesuai ketentuan yang berlaku;4) Bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi maupun PemerintahKabupaten/Kota di Riau dalam upaya pengendalian danpemantauan kebakaran hutan dan lahan;5) Membantu). pemberdayaan masyarakat sekitar
Register : 18-05-2017 — Putus : 13-07-2017 — Upload : 25-07-2017
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 137/Pid.Sus/2017/PN Pbu
Tanggal 13 Juli 2017 — MOH. ZUHDI alias YUDI bin NURKHOLIS
478
  • Setelah api menyala, terdakwa meninggalkan lahan yangterbakar, untuk membuat pondok di sekitar lahan tersebut;ance Bahwa sekitar jam 15.00 Wib datang Tim TerpaduPenanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan mengamankan terdakwa.Dan selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kumaiuntuk diproses lebih lanjut;Hal. 3 dari 12 hal.
    Setelah api menyala, terdakwa meninggalkan lahan yangterbakar, untuk membuat pondok di sekitar lahan tersebut;ance Bahwa sekitar jam 15.00 Wib datang Tim TerpaduPenanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan mengamankan terdakwa.Dan selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kumaiuntuk diproses lebih lanjut;Hal. 4 dari 12 hal.
    Saksi JOKO SUMARSONO bin HASYIMDi bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa pada hari Kamis, tanggal 22 September 2016, sekitar pukul13.00 WIB, Saksi bersama dengan tim patroli giat terpadupencegahan kebakaran hutan dan lahan melihat dari kejauhanadanya kepulan asap yang membumbung yang ternyata bersumberdari lahan milik Terdakwa MOH.
    ALI SADIKIN bin MAT USIRDi bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa pada hari Kamis, tanggal 22 September 2016, sekitar pukul13.00 WIB, Saksi bersama dengan tim patroli giat terpadupencegahan kebakaran hutan dan lahan melihat dari kejauhanadanya kepulan asap yang membumbung yang ternyata bersumberdari lahan milik Terdakwa MOH. ZUHDI alias YUDI bin NURKHOLISHal. 5 dari 12 hal.
    Saksi KASMARI RAMADHANI bin KASMANDi bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa pada hari Kamis, tanggal 22 September 2016, sekitar pukul13.00 WIB, Saksi bersama dengan tim patroli giat terpadupencegahan kebakaran hutan dan lahan melihat dari kejauhanadanya kepulan asap yang membumbung yang ternyata bersumberdari lahan milik Terdakwa MOH.
Register : 16-05-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 28-06-2019
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 48/PDT.G-LH/2018/PT BJM
Tanggal 15 Agustus 2018 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
314236
  • Bahwa perlu diketahui Laboratorium Kebakaran Hutan dan LahanIPB, merupakan satusatunya laboratorium kebakaran hutan dan lahan diIndonesia. Jika Terbanding/Tergugat menyarankan untuk melakukanpenelitian menggunakan Laboratorium dari tempat lain selain IPB, makapenelitian harus dilakukan di Laboratorium yang mana? KarenaLaboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan IPB merupakan satusatunyasarana penelitian kebakaran Hutan dan/atau Lahan di Indonesia.g.
    Sarana dan prasarana pencegahan teradinya kebakaranhutan dan atau lahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)meliputi:a. sistem deteksi dini untuk mengetahui teradinyakebakaran hutan dan atau lahan;b. alat pencegahan kebakaran hutan dan atau lahan;C. prosedur operasi standar untuk mencegah danmenanggulangi teryadinya kebakaran hutan dan atau lahan;d. perangkat organisasi yang bertanggung jawab dalammencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran hutan danatau lahan;e. pelatihan penanggulangan kebakaran
    Pasal 17Setiap orang berkewajiban menanggulangi kebakaran hutan danatau lahan di lokasi kegiatannya.10.
    13 wajib memiliki sarana dan prasarana yang memadai untukmencegah terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan di lokasi usahanya;sarana dan prasarana pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan/ataulahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: sistem deteksi diniuntuk mengetahui terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan; alatpencegahan kebakaran hutan dan/atau lahan; prosedur operasi standaruntuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan/ataulahan; perangkat organisasi yang bertanggung
    jawab dalam mencegah danmenanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan; pelatihnan danpenanggulangan kebakaran hutan dan/atau lahan secara berkala;4.
Putus : 16-07-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3555 K/Pdt/2018
Tanggal 16 Juli 2019 — NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA CQ MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA CQ GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, dkk vs ARIE ROMPAS, dkk
31631485 Berkekuatan Hukum Tetap
  • hutan dan lahan serta pemulihanlingkungan;.
    Menghukum Tergugat beserta Tergugat Il dan Tergugat VI untukmembuat:1) Peta kerawanan kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayahProvinsi Kalimantan Tengah;2) Kebijakan standart peralatan pengendalian kebakaran hutan danperkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;.
    Membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antispasipotensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udaraasap;4). Menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerjasama denganlembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar;. Menghukum Tergugat beserta Tergugat Il dan Tergugat VI untukmembuat:1). Peta kerawanan kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayahProvinsi Kalimantan Tengah;2).
    Mengembangkan sistem keterbukaan informasi kebakaran hutan,lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;3). Mengumumkan dana jaminan lingkungan hidup dan danapenanggulangan yang berasal perusahaanperusahaan yanglahannya terbakar;4).
    Menyediakan peralatan yang berkaitan dengan kebakaran hutan danlahan;4).
Register : 23-02-2015 — Putus : 01-06-2015 — Upload : 23-06-2015
Putusan PT PEKANBARU Nomor 27/PID.SUS/2015/PT.PBR.
Tanggal 1 Juni 2015 — PT. NATIONAL SAGO PRIMA DIWAKILI OLEH ERIS ARIAMAN, SH.
798162
  • kebakaran hutan dan atauPerangkat organisasi yang bertanggungjawab dalam mencegahdan menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan atauPelatihan penanggulangan kebakaran hutan dan atau lahansecaraSarana dan prasarana pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan atau lahansebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 12 Tahun2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan, meliputi :1.PeralatanPerlengkapanperorangan)22n enn enn enn nnneePompa air danperlengkapannyan0n enn nnn nen nnnPeralatantelekomunikasSi
    Alat pencegahan kebakaran hutan dan ataulahan.Prosedur operasi standar untuk mencegahdan menanggulangi terjadinya kebakaranhutan dan atau lahan.Perangkat organisasi yang bertanggungjawabdalam mencegah dan menanggulangiterjadinya kebakaran hutan dan atau lahan.Pelatihan penanggulangan kebakaran hutandan atau lahan secara berkala.Sarana dan prasarana pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan ataulahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : 12Tahun 2009 tentang Pengendalian Kebakaran
    Hutan, meliputi :1.
    NSP sendiri, karena sesungguhnya PT.NSP belum memilikie Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan dan atau PencemaranLingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan,dalam melakukan pembukaan lahan harus mempersiapkan :1. Sistem deteksi dini untuk mengetahui terjadinya kebakaran hutan dan atau2. Alat pencegahan kebakaran hutan dan atau lahan;3.
    Perangkat organisasi yang bertanggungjawab dalam mencegah danmenanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan;5. Pelatihan penanggulangan kebakaran hutan dan atau lahan secarabiericallay
Putus : 20-07-2016 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2753 K/PID.SUS.LH/2015
Tanggal 20 Juli 2016 — PT. NATIONAL SAGO PRIMA, ERIS ARIAMAN, S.H
946862 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan atau lahansebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan ; pemilik izin pemanfaatanhutan melakukan kegiatan :Melakukan inventarisasi lokasi rawan kebakaran hutan;Mengiventarisasi faktor penyebab kebakaran;Menyiapkan reguregu pemadam kebakaran;Membuat prosedur tetap pemadaman kebakaran hutan;Mengadakan sarana pemadaman kebakaran hutan, dan+~ 929 5 Membuat sekat bakar:Hal. 6 dari 108 hal
    pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan atau lahansebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan; pemilik izin pemanfaatanhutan melakukan kegiatan :Melakukan inventarisasi lokasi rawan kebakaran hutan;Mengiventarisasi faktor penyebab kebakaran;Menyiapkan reguregu pemadam kebakaran;Membuat prosedur tetap pemadaman kebakaran hutan;Mengadakan sarana pemadaman kebakaran hutan, danoa KF WN >=Membuat sekat bakar:Penanggung jawab
    pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan atau lahansebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan; pemilik izin pemanfaatanhutan melakukan kegiatan :Melakukan inventarisasi lokasi rawan kebakaran hutan;Mengiventarisasi faktor penyebab kebakaran;Menyiapkan reguregu pemadam kebakaran;Membuat prosedur tetap pemadaman kebakaran hutan;Mengadakan sarana pemadaman kebakaran hutan, danoa KF WN >Membuat sekat bakar:Hal. 37 dari 108 hal
    Sistem deteksi dini untuk mengetahui terjadinya kebakaran hutandan atau lahan;Alat pencegahan kebakaran hutan dan atau lahan;Prosedur operasi standar untuk mencegah dan menanggulang)terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan;4. Perangkat organisasi yang bertanggung jawab dalam mencegahdan menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan;5.
    Sistem deteksi dini untuk mengetahui terjadinya kebakaran hutan danatau lahan;b. Alat pencegahan kebakaran hutan dan atau lahan;Hal. 88 dari 108 hal. Put. No. 2753 K/PID.SUS.LH/2015c. Prosedur operasi standar untuk mencegah dan menanggulangiterjadinya kebakaran hutan dan atau lahan;d. Perangkat organisasi yang bertanggung jawab dalam mencegah danmenanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan;e.
Putus : 24-08-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2300 K/PID.SUS-LH/2015
Tanggal 24 Agustus 2016 — Ir.Erwin
602278 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perangkat organisasi yang bertanggungjawab dalam mencegah danmenanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan.5. Pelatihan penanggulangan kebakaran hutan dan atau lahan secaraberkala.Sarana dan prasarana pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan ataulahan sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : 12Tahun 2009 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan meliputi :1. Peralatan tangan.Hal. 5 dari 92 hal. Put.
    Melakukan inventarisasi lokasi rawan kebakaran hutan,. Mengiventarisasi faktor penyebab kebakaran,Menyiapkan reguregu pemadam kebakaran,. Membuat prosedur tetap pemadaman kebakaran hutan,.
    ;Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Ahli Kebakaran Hutan dan LahanProf. DR. Ir.
    pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan ataulahan sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor : 45 Tahun 2004, Tentang Perlindungan Hutan ; pemilikizin pemanfaatan hutan melakukan kegiatan :Melakukan inventarisasi lokasi rawan kebakaran hutan,Mengiventarisasi faktor penyebab kebakaran,Menyiapkan reguregu pemadam kebakaran,Membuat prosedur tetap pemadaman kebakaran hutan,Mengadakan sarana pemadaman kebakaran hutan, danoa FON =Membuat sekat bakar.Penanggungjawab
    Alat pencegahan kebakaran hutan dan atau lahan.3. Prosedur operasi standar untuk mencegah dan menanggulangiterjadinya kebakaran hutan dan atau lahan.Hal. 65 dari 92 hal. Put.
Register : 17-07-2017 — Putus : 19-09-2017 — Upload : 21-02-2018
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 36/PDT/2017/PT PLK
Tanggal 19 September 2017 — 1. NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA dkk. vs 1. ARIE ROMPAS. dkk.
1142743
  • Peta kerawanan kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah ProvinsiKalimantan Tengah;2).
    Menyediakan peralatan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan;4). Menjadikan tim tersebut sebagai sumber informasi pencegahan dini danpenanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah;11. Menghukum TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII segera menyusun danmengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Perlindungankawasan lindung seperti diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 32tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;12.
    Putusan Nomor 36/PDT/2017/PT PLKPertimbangan hukum Judex Factie bahwa Tergugat melakukan perbuatanmelawan hukum adalah pertimbangan cacat hukum sehingga putusan harusdibatalkan ;Pembanding Il/Tergugat II tidak melakukan perbuatan melawan hukumKarena : Telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap perusahaan yanglahannya menjadi kebakaran di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah ; Telah menediakan sistem informasi kebakaran hutan dan lahan diKalimantan Tengah Telah membuat Peta Kerawanan kebakaran hutan
    dan lahan diKalimantan Tengah ; Telah mengatur mengenai sarana dan prasarana pengendalian kebakaranhutan dan lahan ; Telah menerbitkan Surat Tugas tentang Satuan Tugas PengendalianNasioanal Operasional Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan ; Telah memproses revisi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional ; Gubernur telah menetapkan siaga darurat, membentuk Satgas dan poskosiaga kebakaran hutan dan lahan dengan melibatkan seluruh instansiterkait di Provinsi, TNI dan Polri ;Hal hal tersebut menyatakan
    bahwa Pembandingll/Tergugat II telahmelakukan upaya maksimal dalam penanggulangan kebakaran hutan danlahan , selain itu judex factie tidak mempertimbangkan unsur faktor alamyang berupa cuaca ekstrim ;.
Register : 16-05-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 20-09-2018
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 48/PDT/2018/PT BJM
Tanggal 15 Agustus 2018 — Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI (KLHK) lawan PT Palmina Utama
735532
  • KarenaLaboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan IPB merupakan satusatunyasarana penelitian kebakaran Hutan dan/atau Lahan di Indonesia.Bahwa Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan, Divisi PerlindunganHutan, Departemen Silvikultur, Fakultas Kehutanan, Institut Pertanian Bogor(IPB) dan Laboratorium Pengaruh Hutan, Divisi Ekologi Hutan,Departemen Silvikultur, Fakultas Kehutanan IPB, adalah milik negara dantunduk dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang saat iniberubah menjadi Kementerian Riset
    Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan sudah menjadilaboratorium rujukan Kementerian Negara Lingkungan hidup Hidup sejaktahun 2000 hingga hari ini dalam menangani pencemaran dan kerusakanlingkungan hidup hidup akibat kebakaran hutan dan atau lahan, hal tersebutdapat difahami karena Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan IPBhanya satusatunya di Indonesia serta berkiprah tidak hanya pada tingkatnasional tapi juga Internasional (sebagai contoh: Laboratorium a quo jugabekerjasama dengan NASA, dan organisasiorganisasi
    Sarana dan prasarana pencegahan terjadinya kebakaran hutan danatau lahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:a. sistem deteksi dini untuk mengetahui terjadinya kebakaranhutan dan atau lahan;b. alat pencegahan kebakaran hutan dan atau lahan;c. prosedur operasi standar untuk mencegah dan menanggulangiterjadinya kebakaran hutan dan atau lahan;d. perangkat organisasi yang bertanggung jawab dalam mencegahdan menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan;e. pelatinan penanggulangan kebakaran
    Agr. adalah ahli kebakaran hutan dan lahan. Sedangkan Dr. Ir.Basuki Wasis, Msi, adalah ahli kerusakan tanah dan lingkungan.
    lahan; prosedur operasi standar untuk mencegah danmenanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan; perangkatorganisasi yang bertanggung jawab dalam mencegah dan menanggulangiterjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan; pelatihan dan penanggulangankebakaran hutan dan/atau lahan secara berkala;4.
Putus : 08-08-2016 — Upload : 09-11-2016
Putusan PN SEKAYU Nomor 356/PID.Sus- LH/2016/PN.SKY
Tanggal 8 Agustus 2016 — Iyuk Bin Sawal
39325
  • Mubaterjadi kebakaran hutan; Bahwa saksi bertugas sejak tahun 2010 sebagai Humas di PT RHM yangbergerak di bidang Hutan Tanaman Industri; Bahwa saksi mengetahui kebakaran hutan di areal hutan konservasisetelah mendapat laporan dari kordinator security an Adi Kusuma yangtelah melihat kepulan asap dari hutan yang terbakar dari arah konservasidi kanal BN 20 Lahan Hutan Konservasi PT RHM pada hari selasatanggal 8 Maret 2016 sekira pukul 13.00 wib kemudian Adi Kusumabersama regu pemadam kebakaran melakukan
    Misriyadi Bin Margono pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi mengetahui pada hari Selasa, tanggal 08 Maret 2016,sekira Jam 13.00 WIB di Hutan konservasi PT RHM (Rimba Hutani Mas)Kanal BN 20 Dusun Buring Desa Muara Merang Kec Bayung Lincir Kab.Muba Terjadi Kebakaran hutan;Bahwa saksi bertugas sejak tahun 2010 sebagai Humas di PT RHM yangbergerak di bidang Hutan Tanaman Industri;Bahwa saksi mengetahui kebakaran hutan di areal hutan konservasisetelah mendapat laporan dari kordinator security
    AdiKusuma Bin Nazarudin Koto, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi mengetahui pada hari Selasa, tanggal 08 Maret 2016,sekira Jam 13.00 WIB di Hutan konservasi PT RHM (Rimba Hutani Mas)Kanal BN 20 Dusun Buring Desa Muara Merang Kec Bayung Lincir Kab.Muba terjadi kebakaran hutan;Bahwa saksi bertugas sejak tahun 2012 sebagai Securty di PT RHMyang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri;Bahwa saksi mengetahui kebakaran hutan di areal hutan konservasibersama Misriadi beserta
    Bahwa benar kebakaran hutan di areal hutan konservasi tersebut abhlibersama dengan kepolisian menggunakan GPS dan melihat di petamenentukan titik koordinasi bahwa lokasi kejadian kebakaran hutan masukdalam hutan produksi PT RHM; Bahwa benar Terdakwa membuang puntung rokok dan mengenai daunkering lalu dimakan api.
    hutan di areal hutan konservasi tersebut ahli bersamadengan kepolisian menggunakan GPS dan melihat di peta menentukan titikkoordinasi bahwa lokasi kejadian kebakaran hutan masuk dalam hutan produksiPT RHM;Halaman 11 dari 14 Putusan Nomor 356/PID.SusLH/2016/PN.
Register : 06-08-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 31-12-2018
Putusan PN PEKANBARU Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pbr
Tanggal 18 Desember 2018 — Penuntut Umum:
MAIMAN LIMBONG, SH
Terdakwa:
WIDAWATI Binti ABDUL WAHAB
22469
  • Qiyamma = badan penanggulangan bencan daerah kota dumai makan minum pos komando tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan di kota dumai tanggal 04 maret s.d 17 maret 2014 sejumlah Rp. 4.435.454;
  • Asli 1 (satu) Bundel Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD) katering CV.
    Qiyamma = badan penanggulangan bencana daerah kota dumai = makan minum pos komando tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan di kota dumai tanggal 18 maret s.d 04 April 2014 sejumlah Rp. 5.702.727,-
  • Cap / stempel CV. QIYYAMMA, yang disita dari PUJO SETIONO Bin PURWADI. alamat Jl. Kakap No.1 C RT 015 KelurahanPengkalanSesai, pekerjaan Direktur CV.
    tanggal Maret 2014 tentang Komando Tanggap DaruratPenanganan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Dumai;Bahwa unsur relawan terdiri dari SENKOM, TAGANA dan RAPI.
    hutan dan lahan Kota Dumai padatahun 2014;Halaman 38 dari 119 halaman Putusan Nomor 43/Pid.SusTPK/2018/PN.Pbr18.Bahwa dasar hukum pegawai Kantor Lingkungan Hidup Kota Dumaidiikutsertakan dalam penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahanKota Dumai pada tahun 2014 adalah Surat Keputusan Walikota Dumai nomor:44/BPBD/2014 tanggal Maret 2014 tentang Komando Tanggap DaruratPenanganan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Dumai;Bahwa unsur relawan terdiri dari SENKOM, TAGANA dan RAPI.
    Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Dumai;Bahwa unsur relawan terdiri dari SENKOM, TAGANA dan RAPI.
    hutan dan lahan Kota Dumai padatahun 2014.Halaman 40 dari 119 halaman Putusan Nomor 43/Pid.SusTPK/2018/PN.Pbr20.Bahwa dasar hukum pegawai Kantor Lingkungan Hidup Kota Dumaidiikutsertakan dalam penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahanKota Dumai pada tahun 2014 adalah Surat Keputusan Walikota Dumai nomor:44/BPBD/2014 tanggal Maret 2014 tentang Komando Tanggap DaruratPenanganan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Dumai;Bahwa Unsur relawan terdiri dari SENKOM, TAGANA dan RAPI.
    Darurat Penanganan Bencana Kebakaran Hutan danLahan di Kota Dumai dilaksanakan oleh Kepala Pelaksana BPBD Kota Dumaiyaitu Sdr.
Register : 21-04-2016 — Putus : 12-08-2016 — Upload : 22-08-2016
Putusan PT PALEMBANG Nomor 51/PDT/2016/PT.PLG
Tanggal 12 Agustus 2016 — - MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, - PT. BUMI MEKAR HIJAU
20562871
  • Dan akibat kebakaran hutan tersebut, maka gambut telahmengalami kerusakan setebal 20 30 cm.
    yangmemadai untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan di lokasiusahanya.
    Alat pencegahan kebakaran hutan dan atau lahan;c. Prosedur operasi standar untuk mencegah dan menanggulangiterjadinya kebakaran hutan dan atau lahan;Hal. 74 dari 191 hal.Put.No.51/PDT/2016/PT.PLG.d. Perangkat organisasi yang bertanggung jawab dalam mencegahdan menanggulngi terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan;e. Pelatihan penanggulangan kebakaran hutan dan atau lahan secaraberkala.Bahwa, dalam keterangan Ahli dari PEMBANDING, Prof. DR. Ir.
    Keputusan Menteri Kehutanan No. 97 Tahun 1998 tentang ProsedurPenanganan Krisis Kebakaran Hutan.5. Peraturan Dirjen PHPA No. 4 Tahun 2013 tentang Prosedur TetapPengendalian Kebakaran Hutan.6. Keputusan Dirjen PHPA No. 243 Tahun 1994 tentang PetunjukTeknis Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan di ArealPengusahaan Hutan dan Areal Penggunaan Lainnya.Hal. 75 dari 191 hal.Put.No.51/PDT/2016/PT.PLG.7.
    , yaitu ahli Kebakaran Hutan dan Lahan,Prof.