Ditemukan 7544 data
125 — 24
No. 23 tahun 2002 tentang perlindungananak ;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhardiman als.
No. 23 Tahun 2002 tentangperlindungan anak dengan unsurunsurnya sebagai berikut :e Bagi setiap orang ;e Dengan sengaja melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa,melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukanatau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul ;Menimbang, bahwaberdasarkan keterangan saksisaksi, dan pengakuan terdakwa,Majelis berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkanmemenuhi semua unsurunsur yang didakwakan kepadanya
No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anakdan ketentuanketentuan dalam KUHAP serta pasalpasal dari peraturan perundangundangan lainnya yang bersangkutan :MENGADILI:1 Menyatakan terdakwa SUHARDIMAN ALS.
No. 23 tahun 2002 denganunsurunsurnya sebagai berikut :1 Unsur Barang Siapa ;2 Unsur Dengan sengaja melakukanatau memaksa melakukanpersetubuan dengannya atau oranglain ;3 Unsur dengan sengaja melakukankekerasan atau ancaman kekerasan,memaksa atau membujuk anakyang belum cukup umur ataudibawah umur atau belum dewasauntuk melakukan atau membiarkandilakukan perbuatan cabul ;Menimbang, bahwaberdasarkan keterangan saksisaksi, dan pengakuan terdakwa,Majelis berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti
No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anakdan ketentuanketentuan dalam KUHAP serta pasalpasal dari peraturan perundangundangan lainnya yang bersangkutan :MENGADILI:1 Menyatakan terdakwa SIGITMURDIANTO BIN BAMBANGSUMANTRI yang identitastersebut diatas terbukti secara sahdan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Dengantipu muslihat membujuk anak untukmelakukan atau ~=membiarkandilakukan perbuatan cabul ;2 Menjatuhkan pidana terhadap diriterdakwa SIGIT MURDIANTOBIN BAMBANG SUMANTRIdengan pidana
34 — 9
bersangkutantelan membenarkannya.Berdasarkan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan sampailah kami pada pembuktianmengenai unsur unsur tindak pidana yang kami dakwakan yaitu PRIMAIR pasal 81 ayat (1) UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak SUBSIDIAIR Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002tentang Perlindungan AnakBahwa karena dakwaan kami susun dalam bentuk SUBSIDAIRITAS maka kami akanmembuktikan dakwaan PRIMAIR pasal 81 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2002 tentangPerlindungan anak SUBSIDIAIR Pasal 82 UU
No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan AnakBahwa pertama tama kami akan membuktikan dakwaan PRIMAIR melanggar pasal81 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan unsur unsur sebagaiberikut:1.
38 — 5
bersangkutantelah membenarkannya.Berdasarkan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan sampailah kami pada pembuktianmengenai unsur unsur tindak pidana yang kami dakwakan yaitu PRIMAIR pasal 81 ayat (1) UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak SUBSIDIAIR Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002tentang Perlindungan AnakBahwa karena dakwaan kami susun dalam bentuk SUBSIDAIRITAS maka kami akanmembuktikan dakwaan PRIMAIR pasal 81 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2002 tentangPerlindungan anak SUBSIDIAIR Pasal 82 UU
No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan AnakBahwa pertama tama kami akan membuktikan dakwaan PRIMAIR melanggar pasal81 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan unsur unsur sebagaiberikut:1.
3706 — 6115
mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduanmasyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, danpengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak danmemberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepadaPresiden dalam rangka perlindungan anak;e Bahwa ahli sudah pernah memberikan keterangan sebagai AHLIANAK dalam perkara dugaan tindak pidana diskriminasi danpenelantaran anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 UU No 23Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;e Bahwa berdasarkan UU
No. 23 tahun 2002 tentang PerlindunganAnak orang tua angkat, orang tua asuh mempunyai kewajiban untukmengasuh, mendidik anak.e Bahwa yang dimaksud kekerasan adalah setiap perbuatan terhadapanak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaansecara fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran termasukancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasankemerdekaan secara melawan hukum.e Bahwa bentuk kekerasan, ada kekerasan fisik, kekerasan psikisberupa kekerasan verbal dan kekerasan