Ditemukan 2041 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-03-2019 — Putus : 02-04-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN LUWUK Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Lwk
Tanggal 2 April 2019 — Pemohon:
Rudi
Termohon:
1.Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah
2.Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu BKIPM Unit Luwuk
359
  • Pemohon:
    Rudi
    Termohon:
    1.Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah
    2.Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu BKIPM Unit Luwuk
    BALAI KARANTINA IKAN PENGENDALIAN MUTU (BKIPM) Unit Luwuk,Berkedudukan di Kelurahan Baru Kec.
Register : 25-10-2012 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 20-06-2013
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 199/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 14 Mei 2013 — KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, DKK
12372
  • KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, DKK
    KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIANREPUBLIK INDONESIA ;2nnnennnnn nenHalaman3 dari 120 halaman Putusan Nomor : 199/G/2012/PTUNJKT.3.Berkedudukan di Jalan Harsono RM No.3, Gedung E, Lt.1, 5,7, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta 12550, dalam hal inimemberi kuasa kepada : 202 0nn noone1. Suharyanto, S.H., Kepala Biro dan Informasi Publik;2. drh. Agus Sunanto, MP, Kepala Balai Besar KarantinaPertanian Tj. Prioksssq2seeeeenr einen ne neem nennoneniemninn3. MM.
    ., Kepala Bagian Hukumdan Humas, Badan Karantina Pertanian; 4. Ir. R. Fauzar Rochani, S.E., MM., Kepala Balai KarantinaKls Bandar Lampung; 2 220022 2225. drh.Tri Wahyuni, M.Si., Kepala Bidang Karantina HewanBBKP Tj. Priok;6. drh. Puji Hartono, MP, Kepala Seksi Karantina HewanBKP Kis I, Bandar Lampung j=
Register : 25-10-2012 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 20-06-2013
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 198/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 14 Mei 2013 — KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, DKK
8840
  • KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, DKK
    KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIANREPUBLIK INDONESIA ;2nnne rence cece nce nece ceceHalaman3 dari 127 halaman Putusan Nomor : 198/G/2012/PTUNJKT.3.Berkedudukan di Jalan Harsono RM No.3, Gedung E, Lt.1, 5,7, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta 12550, dalam hal inimemberi kuasa kepada : 202 0nn noone1. Suharyanto, S.H., Kepala Biro dan Informasi Publik;2. drh. Agus Sunanto, MP, Kepala Balai Besar KarantinaPertanian Tj. Priokss222enrenen aetna mnemnnnnnonemiemainn3. MM.
    ., Kepala Bagian Hukumdan Humas, Badan Karantina Pertanian; 4. Ir. R. Fauzar Rochani, S.E., MM., Kepala Balai KarantinaKls Bandar Lampung; 222202220 2225. drh.Tri Wahyuni, M.Si., Kepala Bidang Karantina HewanBBKP Tj. Priok;6. drh. Puji Hartono, MP, Kepala Seksi Karantina HewanBKP Kis , Bandar Lampung j
Register : 25-10-2012 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 20-06-2013
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 197/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 14 Mei 2013 — KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, DKK
10956
  • KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, DKK
    Agus Sunanto, MP (Kepala Balai Besar Karantina PertanianTj. Priok) ; === "= == 22222 ==MM. Edy Purnomo, SE., MH (Kepala Bagian Hukum dan Humas,Badan Karantina Pertanian) ; 20+ 22Ir. R. Fauzar Rochani, MM (Kepala Balai Karantina Pertanian Kls B@RGal LEMPUNG) j=200nnnnnnnnnnnnennnnnnnsnasennnennnennsdrh. Tri Wahyuni, M.Si (Kabid Karantina Hewan BBKP Tj. Priok) ;drh.
    Putusan Nomor : 197/G/2012/PTUNJKTBahwa penerbitan berita acara penolakan Formulir KH8.0 Nomor2012.1.003.00.8B.1.009109 tanggal 27 Agustus 2012, merupakan suatupernyataan yang dibuat oleh Petugas Karantina (Tergugat IV) dalamrangka melaksanakan Tindakan Karantina Hewan sesuai dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentangKarantina Hewan.
    Dengandemikian Petugas Karantina (Tergugat IV) telah tepat melaksanakantugas dan fungsinya sesuai Peraturan Perundangundangan sebagaimanaferse@but di ataS j=s=s Breeder jnn nnn nnn nn nnn nnn nnnBerdasarkan surat Permohonan Pemeriksaan Karantina Hewan (KH1)Nomor : 00300T0200320120725000008, maka dikeluarkan suratpenugasan untuk melakukan pemeriksaan/tindakan karantina terhadap := Dokumen Karantina ;Petugas Karantina berdasarkan UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992Pasal 11 ayat (1) Jo.
    Class 5 BGGGET gennneneecsmneeerenemenertnenemnnanee eonBerdasarkan surat Permohonan Pemeriksaan Karantina Hewan (KH1)Nomor : 00300T0200320120725000008, maka dikeluarkan suratpenugasan untuk melakukan pemeriksaan/tindakan karantina terhadap := Dokumen Karantina ; === Petugas Karantina berdasarkan UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992Pasal 11 ayat (1) Jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000melakukan tindakan pemeriksaan guna mengetahui kelengkapan dankebenaran isi dokumen.
    Dengandemikian Petugas Karantina (Tergugat IV) telah tepat melaksanakantugas dan fungsinya sesuai Peraturan Perundangundangan sebagaimanaferse@but di @taS jess=s Breeder j =r nnn nnn nnn nee nnn ne nnnBerdasarkan surat Permohonan Pemeriksaan Karantina Hewan (KH1)Nomor : 00300T0200320120725000008, maka dikeluarkan suratpenugasan untuk melakukan pemeriksaan/tindakan karantina terhadap := Dokumen Karantina ;Petugas Karantina berdasarkan UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992Pasal 11 ayat (1) Jo.
Register : 25-08-2012 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 20-06-2013
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 200/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 14 Mei 2013 — KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, DKK
6643
  • KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, DKK
    KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, Tempat Kedudukan Kantor PusatKementerian Pertanian Gedung E, Lantai I, V dan VII,Jalan Harsono RM, Nomor 3, Ragunan, dalam hal inimemberikan kuasa kepada : 202 20 1. Suharyanto, SH., Kepala Biro Hukum dan InformasiPublik Kementerian Pertanian ; 2. Drh. Agus Sunanto, MP., Kepala Balai Besar KarantinaPertanian 1. PIO, ssse++sseesessseeerneeseeseeceenenemeseeeene3. MM.
    ., Kepala Bagian Hukumdan Humas, Badan Karantina Pertanian ; 4. Ir. R. Fauzar Rochani, MM., Kepala Balai KarantinaPertanian Kls Bandar Lampung ; 5. Drh. Tri Wahyuni, M.Si., Kabid Karantina BBKP6. Drh. Puji Hartono, MP., Kasie Karantina Hewan BKPTe PEIGK,
Putus : 22-05-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 75 K/TUN/2014
Tanggal 22 Mei 2014 — KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA Melawan PT. AUSTASIA STOCKFEED dan DIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, dkk
34654 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA tersebut;
    KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIAMelawanPT. AUSTASIA STOCKFEEDdanDIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, dkk
    Putusan Nomor 75 K/TUN/2014karantina, dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000tentang Karantina Hewan, yang menyebutkan bahwa wewenang dan tanggungjawab tindakan karantina berada pada dokter hewan karantina;Bahwa tindakan karantina dilakukan oleh Petugas Karantina sebagaimana diaturdalam Pasal 10 UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan berupa :a. pemeriksaan;b. pengasingan;c. pengamatan;d. perlakuan;e. penahanan;f. penolakan;g. pemusnahan;h
    . pembebasan;Petugas karantina hewan, ikan dan tumbuhan menurut Pasal angka 13 UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhandidefinisikan Petugas Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan adalah PegawaiNegeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkanUndangundang ini, dan Pasal 1 angka 25 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun2000 tentang Karantina Hewan mendefinisikan Petugas Karantina Hewan yangselanjutnya disebut Petugas Karantina adalah Pegawai
    Negeri tertentu yang diberitugas untuk melakukan tindakan karantina.
    sarana danprasarana karantina dan alat angkut.
    karena Petugas Karantina telah melakukan Tindakan Karantina sesuaidengan wewenang dan tanggungjawabnya yang diatur dalam Undang UndangNomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, PeraturanPemerintah Nomor 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan, PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 Tentang JabatanFungsional Pegawai Negeri Sipil, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02/Kpts/OT.140/1/ 2007 Tentang Dokumen dan Sertifikat Karantina Hewan danPeraturan Menteri Pendayagunaan
Register : 31-08-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 28-12-2021
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg
Tanggal 2 Desember 2021 — Penuntut Umum:
TRIYANTO, SH.
Terdakwa:
WILDAN, S.SI Bin DANU RAHMAN
2792
  • ;
  • Fotocopy legalisir Keputusan Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: KEP.12/43.0/TU.210/KPA/I/2018, tanggal 2 Januari 2018 tentang Penanggung Jawab Wilker Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam Tahun Anggaran 2018;
  • Fotocopy legalisir Keputusan Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam Kuasa Pengguna Anggaran Nomor
    : KEP.02/43.0/TU.210/I/2019, tanggal 2 Januari 2019 tentang Penanggung Jawab Wilker Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam Tahun Anggaran 2019;
  • Fotocopy legalisir Keputusan Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam Nomor: KEP.007/43.0/TU.210/I/2020, tanggal 2 Januari 2020 tentang Penanggung Jawab Wilker Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam Tahun Anggaran 2020;
  • Fotocopy
    legalisir Keputusan Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam Nomor: KEP.005/43.0/TU.210/I/2021, tanggal 4 Januari 2021 tentang Penanggung Jawab Wilker Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam Tahun Anggaran 2021.
    isi dokumen tanggal 26 Januari 2021;
  • 1 (satu) Bundel Dokumen Ekspor barang PT Berkat Samudera Sukses yang terdiri dari Invoice, Packing List, Kwitansi, Surat persetujuan muat, permohonan pemeriksaan karantina ikan ekspor, surat perintah pemeriksaan dokumen karantina/mutu dan persyaratan lain, Laporan hasil pemeriksaan dokumen karantina/mutu dan persyaratan lain, surat perintah melakukan Analisa media pembawa/produk perikanan, Laporan hasil Analisa media pembawa/produk perikanan, surat
    perintah pemeriksaan kebenaran isi dokumen, Laporan hasil pemeriksaan kebenaran isi dokumen tanggal 27 Januari 2021;
  • 1 (satu) Bundel Dokumen Ekspor barang PT Berkat Samudera Sukses yang terdiri dari Invoice, Packing List, Kwitansi, Surat persetujuan muat, permohonan pemeriksaan karantina ikan ekspor, surat perintah pemeriksaan dokumen karantina/mutu dan persyaratan lain, Laporan hasil pemeriksaan dokumen karantina/mutu dan persyaratan lain, surat perintah melakukan Analisa media pembawa
Putus : 22-05-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 74 K/TUN/2014
Tanggal 22 Mei 2014 — KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA Melawan PT. TANJUNG UNGGUL MANDIRI dan DIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, dkk
35039 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN RI. tersebut;
    KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIAMelawanPT. TANJUNG UNGGUL MANDIRIdanDIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, dkk
    Agus Sunanto, MP., Kepala Balai Besar Karantina PertanianTj. Priok ;3. MM. Edy Purnomo, SE., MH., Kepala Bagian Hukum dan Humas,Badan Karantina Pertanian ;4. Ir. R. Fauzar Rochani, MM., Kepala Balai Karantina Pertanian KlsI Bandar Lampung ;5. drh. Tri Wahyuni, M.Si., Kabid Karantina Hewan BBKP Tj. Priok ;6. drh. Puji Hartono, MP., Kasie Karantina Hewan BKP Kls I BandarLampung ;7. Jhon Indra G. Purba, SH., Kepala Subbagian Pertimbangan danBantuan Hukum, Biro Hukum dan Informasi Publik ;8.
    dilakukan oleh petugas karantina, danPasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KarantinaHewan, yang menyebutkan bahwa wewenang dan tanggung jawab tindakankarantina berada pada dokter hewan karantina ;Bahwa tindakan karantina dilakukan oleh Petugas Karantina sebagaimana diaturdalam Pasal 10 UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan berupa :a.
    Pembebasan.Petugas karantina hewan, ikan dan tumbuhan menurut Pasal 1 angka 13 UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhandidefinisikan Petugas Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan adalah PegawaiNegeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkanundangundang ini , dan Pasal 1 angka 25 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun2000 tentang Karantina Hewan mendefinisikan Petugas Karantina Hewan yangselanjutnya disebut Petugas Karantina adalah Pegawai
    Negeri tertentu yang diberitugas untuk melakukan tindakan karantina.
    sarana danprasarana karantina dan alat angkut.
Putus : 22-12-2015 — Upload : 22-01-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 696/PID/B/2015/PN.BDG
Tanggal 22 Desember 2015 — TJIENDRA SINALUYA TJAKRA
498
  • Menyatakan Terdakwa TJIENDRA SINALUYA TJAKRA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membawa media pembawa hama dari suatu area ke area lain diwilayah republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bahan asal hewan dan bahan asal hewan tersebut tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina;2.
    hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara RepublikIndonesia wajib : a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara transitbagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, c. dilaporkandan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan untukkeperluan tindakan karantina, yang dilakukan
    lain yang dapat membawa Hamadan Penyakit Ikan Karantina;Bahwa yang dimaksud dengan Karantina Ikan adalah suatu upaya untukmencegah masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina dariluar negeri atau dari suatu area ke area lain di dalam Negeri atau keluarnyadari dalam wilayah Republik Indonesia dan Tindakan Karantina adalahkegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama danPenyakit Ikan Karantina dari luar negeri dan dari suatu Area ke Area di dalamnegeri, atau keluarnya
    Dilaporkan dan diserahkan kepadaPetugas Karantina untuk mendapatkan tindakan karantina. Secara rinci hal inidiatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomorPER.20/MEN/2007 tentang Tindakan Karantina Untuk Pemasukan MediaPembawa Hama Dan Penyakit kan Karantina Dari Luar Negeri Dan DariSuatu Area Ke Area Lain Di Dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
    Jo Pasal 5 huruf c Setiap media pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina atau orfanismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah NegaraRepublik Indonesia wajibdilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina dan Pasal 9 ayat (2)menyatakan bahwa setiap media pembawa hama dan penyakit ikan karantinaatau organisme pengganggu tumbuhan Karantina yang dimasukkan ke dalamdan/atau dibawa atau
    Dengan sengaja membawahama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yangdimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;3.
Register : 10-05-2016 — Putus : 04-08-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 390/Pid.Sus/2016/PN Dps.
Tanggal 4 Agustus 2016 — AEGEDIUS SYUKURRAMA
2421
  • Menyatakan Terdakwa Aegedius Syukurrama tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membawa ikan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara RI tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari petugas Karantina yang berwenang sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2.
    Bahwa jabatan ahli di Kantor Balai Karantina kan PengendalianMutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas Denpasar sebagai Seksi TataPelayanan. Ahli bertugas di Kantor Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu danKeamanan Hasil Perikanan Kelas Denpasar kurang lebih 24 (dua puluh empat)tahun. Bahwa ahli memiliki pengetahuan dibidang Karantina Ikan yangdidapat dari Diklat Pusat Karantina Ikan pada tahun 1990 di Ciawi, Bogor, Prov.Jawa Barat.
    Bahwa ketentuan pasal 6 huruf a UURI No. 16 tahun 1992 tentangKarantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan menjelaskan Setiap media pembawa hamadan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke arealain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib ; huruf a.
    Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik dari Karantina, makapemilik ikan tuna wajib menerbitkan atau membuat surat kuasa kepada orangyang disuruh untuk mengurus surat Sertifikat Kesehatan Ikan dan ProdukPerikanan Domestik ke kantor Karantina.= Bahwa apabila pemilik ikan tuna, tidak menerbitkan atau tidakmembuat surat kuasa kepada orang yang disuruh untuk mengurus suratSertifikatkesehatanlkan ke kantor Karantina, Petugas Karantina tidakmenerbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan
    Pol. : DK 9415 EB yang tidakdilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik darikantor Karantina (asal).
    Pasal 31 ayat (1)Undangundang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan danTumbuhan jo.
Register : 12-08-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan PN BOYOLALI Nomor 139/Pid.Sus/2019/PN Byl
Tanggal 10 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
ROMLI MUKAYATSAH, SH
Terdakwa:
ZAENAL MUTTAKIN
9928
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Zaenal Muttakin, S.Pd bin Zainuri tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengirim media pembawa hama dan penyakit hewan karantina dalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh

    jumlah dan jenis media pembawa karantina,bertanggungjawab melakukan pemantauan lalu lintas mediapembawa karantina di tempat pengeluaran dan pemasukan,melakukan input data di aplikasi Eqifes, melakukan desenfeksi mediapembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHk), sertifikasisesual ketentuan karantina yang merupakan hasil yang menentukanrekomendasi tindakan karantina terhadap permohonan karantina;Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 9 Februari 2019 Saksi mendapatkabar bahwa ada penolakan hewan musang sebanyak
    bahwa setiap media pembawa hama dan penyakithewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari Suatuarea ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, wajib:a.
    Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina;Menimbang, bahwa halhal yang harus dicermati untuk terpenuhinya unsurdalam Pasal ini antara lain: Apakah musang yang menjadi objek dalam perkara ini merupakan mediapembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikankarantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina?
    (Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 huruf c UndangundangRepublik Indonesia Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan);Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan terlebih dahulumempertimbangkan "apakah musang yang menjadi objek dalam perkara inimerupakan media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina?"
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (6) Undangundang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan menyatakan bahwa: media pembawa Hama dan PenyakitHewan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan Karantina atau organismepengganggu tumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahanasal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiannya dan/atau benda lain yangdapat membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikankarantina, atau organisme
Register : 05-01-2022 — Putus : 18-02-2022 — Upload : 18-02-2022
Putusan PT PEKANBARU Nomor 1/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR
Tanggal 18 Februari 2022 — Pembanding/Penuntut Umum : TRIYANTO, SH.
Terbanding/Terdakwa : WILDAN, S.SI Bin DANU RAHMAN
11779
  • Keputusan Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutudan Keamanan Hasil Perikanan Batam Nomor Kep.12/43.0/TU.201/KPA/I/2018, tanggal 02 Januari 2018 tentang Penanggung JawabWilker Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan KeamananHasil Perikanan Kelas Batam Tahun Anggaran 2018.2.
    Keputusan Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutudan Keamanan Hasil Perikanan Batam Nomor Kep.021/43.0/TU.20/1/2019, tanggal 02 Januari 2019 tentang Penanggung Jawab WilkerStasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan HasilPerikanan Batam Tahun Anggaran 2019.3.
    Keputusan Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutudan Keamanan Hasil Perikanan Batam Nomor Kep.007/43.0/TU.201/1/2020, tanggal 02 Januari 2020 tentang Penanggung Jawab WilkerStasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan HasilPerikanan Kelas Batam Tahun Anggaran 2020.4.
    Keputusan Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutudan Keamanan Hasil Perikanan Batam Nomor Kep.005/43.0/TU.210/1/2021, tanggal 04 Januari 2021 tentang Penanggung Jawab WilkerStasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan HasilPerikanan Batam Tahun Anggaran 2021.
Register : 23-10-2019 — Putus : 09-01-2020 — Upload : 20-03-2021
Putusan PN BANJARBARU Nomor 354/Pid.Sus/2019/PN Bjb
Tanggal 9 Januari 2020 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD INDRA, SH
Terdakwa:
ALEX HADI SUSANTO Bin SARLAN
6131
  • Menyatakan Terdakwa ALEX HADI SUSANTO bin SARLAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengirimkan media hama dan penyakit tanpa disertai dokumen karantina yang lengkap dan tidak melaporkan informasi sebenarnya kepada petugas Balai Karantina Banjarmasin ;
    2.
    ALWI bin ABU BAKAR AL IDRUS melalui pihak Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin.

    2 (dua) buah dokumen/ surat nomor KH -9A No.1200102 dan KH-9B No.1200103.

    Tetap terlampir dalam berkas perkara.

    5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00(lima ribu rupiah);

    ALWI tersebut;Halaman 7 dari 22 Putusan Nomor 354/Pid.Sus/2019/PN Bjb Bahwa Terdakwa lalu pergi ke Bandara Syamsudin Noor maumengirimkan sarang burung walet tersebut dengan pesawat Citylink tujuanJakarta; Bahwa Terdakwa lalu pergi ke Balai Karantina Hewan bandaraSyamsudin Noor dan mengatakan kepada petugas karantina kalau maumengirim sarang burung walet sebanyak 3 Kg saja dan setelahn membayarbiaya karantina sebesar Rp 5000,00/ Kg dan biaya pengiriman lainnya laluTerdakwa mendapatkan surat karantina
    rupiah).Menimbang, bahwa Pasal 6 huruf a dan c Undangundang Nomor 16Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan berbunyi: Setiapmedia pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikankarantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa ataudikirim dari Suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesiawajib :a.
    Membawa atau mengirimkan media pembawa hama dan penyakithewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina dari suatu area ke area lain di dalamwilayah negara Republik Indonesia;4.
    Unsur WMembawa atau mengirimkan media pembawa hama dan penyakithewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina dari suatu area ke area lain di dalamwilayah negara Republik Indonesia;Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat rumusan yang dibuat secaraalternatif yakni perouatan membawa atau mengirimkan;Menimbang, bahwa kemudian disebutkan pula dalam unsur ini, objekunsur pasal ini yaitu media pembawa hama dan penyakit hewan karantina,hama dan penyakit
    Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000Tentang Karantina Hewan dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Register : 27-02-2019 — Putus : 08-05-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan PN SANGGAU Nomor 59/Pid.Sus/2019/PN Sag
Tanggal 8 Mei 2019 — Penuntut Umum:
JOHN CHRISTIAN LUMBAN GAOL
Terdakwa:
ROSIKIN ALIAS BENDOK Bin SATORI
255
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rosikin Alias Bendok Bin Satori tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina
    , yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia tidak dilengkapi sertipikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hasil bahan asal hewan, serta tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina sebagaimana dalam dakwaan kedua;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), dengan ketentuan
    ke wilayahIndonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transitbagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan dilaporkan dandiserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan untuk keperluantindakan karantina, berupa 49 (empat puluh sembilan) kotak daging ayam mentahdan 1 (satu) kotak ikan mentah yang berasal dari Malaysia, perbuatan manadilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa sebelumnya anggota Polsek Entikong yakni saksi Nikolas
    Riko Rikardi,yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa ahli bekerja di kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas Entikong sejak tahun2015 dan sekarang menjabat sebagai Medik Vetriner Pertama dengan tugas pokok danHalaman 9 dari 19 Putusan Nomor 59/Pid.Sus/2019/PN Sagtanggung jawab, yaitu : melaksanakan operasional karantina hewan, pengawasankeamanan hayati hewani, dan sebagai Koordinator Fungsional Karantina Hewan;Bahwa yang dimaksud dengan Karantina adalah tempat pengasingan
    Pasal 5 huruf a dan c UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yangunsurunsurnya adalah sebagai berikut :1. barang siapa2. dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap setiap media pembawa hamadan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negaraRepublik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal danHalaman 13 dari 19 Putusan Nomor 59/Pid.Sus/2019
    area lain didalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayahnegara Republik Indonesia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan media pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asalhewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiannya dan/atau benda lain yang dapatmembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,atau organisme pengganggu tumbuhan karantina;Menimbang,
    , karena dapat menjadimedia pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan daging ayammentah tersebut berasal dari luar harus dilaporkan dan diserahkan kepadapetugas karantina di tempattempat pemasukan untuk keperluan tindakankarantina;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum diatas Majelis Hakimberpendapat, terbukti terdakwa membawa 49 (empat puluh sembilan) kotak dagingayam mentah yang berasal dari Negara Malaysia dan masuk ke Negara Indonesiatidak dilaporkan kepetugas karantina, sehingga
Register : 20-03-2017 — Putus : 27-04-2017 — Upload : 29-08-2017
Putusan PN TARAKAN Nomor 102/Pid.Sus/2017/PN TAR
Tanggal 27 April 2017 — KADRI Bin Alm SAPRI
8915
  • Menyatakan Terdakwa Kadri Bin Alm Sapri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 5 UURI No.16 tahun 1992 yaitu: Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, melalui tempat-tempat pemasukan yang
    telah ditetapkan serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina;2.
    Tar> Bahwa terhadap dasar Hukum yang mengatur tentang TindakanKarantina adalah UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan,kan dan Tumbuhan.Bahwa Menurut UU RI Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan :1.
    Menurut Pasal 1 Ayat 6, Media pembawa hama dan penyakit hewankarantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hewan,hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiannyadan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit hewankarantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina;.4.
    hewan karantina,hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhankarantina yang dimasukan kedalam wilayah Negara Republik Indonesiawajib :a.
    Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina;Bahwa sanksi terhadap saudara KADRI BIN (ALM) SAPRI yang telahmemasukan daging Allana dari Tawau Malaysia ke Tarakan adalah Pasal31 Ayat (1) jo Pasal 5 UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang KarantinaHewan, Ikan dan Tumbuhan adalah pidana yang mana berbunyi SetiapMedia pembawa hama dari penyakit hewan karantina, hama dari penyakitikan karantina atau organisme penggangu tumbuhan karantina yangdimasukan
    di tempattempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina;.
Putus : 29-12-2015 — Upload : 21-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 143 PK/PID.SUS/2015
Tanggal 29 Desember 2015 — Ir. SUGIYANTA, M.Si bin SUTARNO
13857 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 143 PK/PidSus/2015tumbuhan dapat melakukan pungutan jasa karantina dan sesuai denganketentuan dalam Pasal 77 juncto Pasal 78 ayat (1) Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan,pungutan jasa karantina tumbuhan adalah merupakan Penerimaan NegaraBukan Pajak;Bahwa Terdakwa Ir.
    Ocean Buana Logistics yang berlokasi di GudangSamudera 02 Jalan Coaster Pelabuhan Tanjung Emas Semarang belummendapat penetapan sebagai Instalasi Karantina Tumbuhan, Terdakwa telahmensosialisasikan kepada pemilik media pembawa ekspor untukmelaksanakan tindakan karantina pemeriksaan di Instalasi Karantina PT.Ocean Buana Logistics yang berlokasi di Gudang Samudera 02 JalanCoaster Pelabuhan Tanjung Emas Semarang;Bahwa Terdakwa telah menugaskan petugas Karantina Tumbuhan untukmelaksanakan tindakan karantina
    belum sah dan pengoperasiantindakan karantina tumbuhan tersebut terlaksana karena kekuasaan jabatanTerdakwa selaku Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas Semarang yangtelah mengarahkan seluruh pemilik media pembawa ekspor danmemprioritaskan penugasan Petugas Karantina Tumbuhan untukmemberikan pelayanan tindakan pemeriksaan karantina media pembawaHal. 19 dari 55 hal.
    OBL sebagai Instalasi Karantina TumbuhanNomor 3092/KT.210/L.12.B/06/2012 tanggal 27 Juni 2012 dari KepalaBalai Karantina Pertanian Kelas Semarang Ir.
    Permohonan Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan PTOBL tanggal 01 Maret 2012 kepada Kepala Badan Pertanian, UpKepala Balai Karantina Kelas Semarang ;Hal. 40 dari 55 hal. Put.
Register : 12-09-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 21-01-2020
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 221/Pid.Sus/2019/PN Sbw
Tanggal 30 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
SURYO DWIGUNO
Terdakwa:
1.SUPARDI alias PAN BIN ACUN
2.BURHANUDDIN alias HAN AK. SAMSUDIN
6121
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan TerdakwaI SUPARDI Alias PAN Bin ACUN dan Terdakwa II BURHANUDDIN Alias HAN Ak SAMSUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidanadengan sengaja secara bersama-sama melakukan percobaan pengiriman media pembawa hama dan penyakit hewan karantina dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari area asal bagi hewan dan tidak
    dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
    ,hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhankarantina yang dibawa atau dikirim dari Suatu area ke area lain di dalam wilayahnegara Republik Indonesia wajib :a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asalhewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiantumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;b. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
    Fungsional Karantina Tumbuhan, setelah itusekitar tahun 2008 sejak dilakukan Re Organisasi Badan KarantinaPertanian, Ahli diangkat menjadi Kepala Sub Seksi Pelayanan OperasionalStasiun Karantina Pertanian Kelas Sumbawa Besar sampai dengansekarang ini;Bahwa Tugas dan pekerjaan Ahli, sebagai Kepala Sub Seksi PelayananOperasional Stasiun Karantina Pertanian Kelas Sumbawa Besar saat iniyaitu, memberikan pelayanan tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan,memberikan pelayanan Uji Laboratororium Karantina
    benda lain, sertadilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina;3.
    di tempattempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluantindakan karantina;.
Register : 23-08-2018 — Putus : 29-11-2018 — Upload : 11-12-2018
Putusan PN BANJARBARU Nomor 243/Pid.B/LH/2018/PN Bjb
Tanggal 29 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD INDRA, SH
Terdakwa:
HAJI PRIYANTORO Bin SUKALIS
40728
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HAJI PRIYANTORO bin SUKALIS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dibidang karantina hewan tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6
      Menyatakan Terdakwa HAJI PRIYANTORO Bin SUKALISterbukti bersalah melakukan tindak pidana dibidang karantina hewantanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan, sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 31 ayat (1) Jo.Pasal 6 huruf a dan cJo.Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina hewan,Ikan dan tumbuhan Jo.Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun2000 Tentang Karantina Hewan sebagaimana dalam Dakwaan Kesatuatas diri terdakwa;2.
      DONNI MUSIDAYAN, M.Sidari Balai Karantina Pertanian Kelas Banjarmasin, bahwa yangdimaksud Karantina Hewan adalah tindakan sebagai upaya pencegahanmasuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan dari luar negeri danHalaman 3 dari 12 Putusan Nomor 243/Pid.B/LH/2018/PN Bjbdari suatu area ke area lain didalam negeri atau keluar dari dalamwilayah Negara Republik Indonesia sedangkan Karantina moeliputipemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan,penolakan, pemusnahan dan pembebasan dan oleh
      Drianto yang merupakan Karantina Hewan sedangbertugas melakukan pemeriksaan Komoditas Karantina Hewan di gudangCargo Bandara Syamsuddin Noor kemudian melakukan pemeriksaandokumen dan fisik terhadap muatan pesawat lion Air JT 05555, saatpemeriksaan terdapat burung yang dikemas didalam sebuah sangkardisertai dokumen Berita Acara Penolakan (KH9B) nomor2018.1.3201.0.K9B.M.000358 tanggal 01 Maret 2018 yang dibuat danditanda tangani oleh petugas karantina hewan bandara adi suciptoYogyakarta, burung beserta
      DONNI MUKSIDAYAN.M.Si., atas persetujuan Terdakwa,keterangannya saat di Penyidikan dibacakan di persidangan, pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa dasar hukum yang mengatur perkarantinaan di Indonesia adalahUU RI Nomo 16 Tahun 1992 tentang Karantina hewan,ikan dan tumbuhandan peraturan pemerintah No.82 tahun 2000 tentang karantina hewan; Bahwa berdasarkan ketentuan pada pasal 6 UU nomor 16/1992 tentangpersyaratan karantina maka yang dilanggar oleh terdakwa dalam perkaraini yaitu. melakukan
      hewan dan tidak di laporkan kepadapetugas Karantina Hewan;Menimbang, bahwa unsur Dengan sengaja ini telah terpenuhimenurut hukum.Ad.3 Unsur Tidak dilengkapi dokumen;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi danketerangan Terdakwa diperoleh fakta hukum yaitu :Bahwa pada hari sabtu tanggal 3 Maret 2018 sekitar Pukul 14.00 witasaksi SEPTARITA bersama Bpk.Drianto yang merupakan Karantina Hewansedang bertugas melakukan pemeriksaan komoditas Karantina hewan digudang Cargo Bandara Syamsuddin Noor
Register : 12-12-2018 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 395/Pid.Sus/2018/PN Sak
Tanggal 26 Maret 2019 — Penuntut Umum:
TIYAN ANDESTA, SH., MH.
Terdakwa:
URIP RIANTO Als ANTO Bin PANUT
6320
    1. Menyatakan Terdakwa URIP RIANTO Als ANTO Bin PANUT tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membawa media pembawa hama atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain
      16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan.
      Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluantindakan karantina.Bahwa benar sertifikat kesehatan tumbuhan negara asal/Phytosanitarycertificate yang dibuat oleh petugas karantina dari negara asal ditujukan kepadapetugas karantina negara tujuan.
      Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempattempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut;Ad. 1.
      Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempattempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina;Menimbang, bahwa menurut penjelasan Memorie Van Toelichting, yaituMODDERMAN yang menyatakan dalam Memorie Van Toelichting, maka sengajaitu de (bewuste) richting van den wil op een bepaald mistrijf.
      Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluantindakan karantina.Menimbang, bahwa sertifikat kesehatan tumbuhan negaraasal/Phytosanitary certificate yang dibuat olen petugas karantina dari negara asalditujukan kepada petugas karantina negara tujuan. Sertifikat ini berisi keteranganHalaman 18 dari 25 Putusan Nomor 395/Pid. Sus/2018/PN.
Putus : 25-04-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan PN SERANG Nomor 160/Pid.Sus/2019/PN.Srg
Tanggal 25 April 2019 — Nur Kholis Bin Sukiran
6171
  • LUSSI ANDRIANA BINTI SA7DUN RANUWIWAYA, dibawahsumpah antara lain menerangkan sebagai berikut :e Saat ini saksi berkerja sebagai PNS di Balai Karantina Pertanian Kelas IICilegon, di bawah eselon Badan Karantina Pertanian, KementerianPertanian RI.e Saksi bekerja di Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon sudah 9(sembilan) tahun, Jabatannya adalah sebagai Medik Veteriner yangbertugas di Laboratorium Karantina Hewan Balai Karantina PertanianKelas II Cilegon untuk melakukan pengujian terhadap sampelsampel
    yangmasuk di laboratorium karantina hewan hingga sampai dikeluarkan hasilpengujiannyae Saksi ditugaskan sebagai penyelia di laboratorium karantina hewan BalaiKarantina Pertanian Kelas II Cilegon yang melakukan penyeliaan terhadapkegiatan pengujian laboratorium media pembawa Hama dan PenyakitHewan Karantina dan Keamanan Hayati Hewani dan dibantu oleh seoranganalis dalam melakukan pengujian.
    Yang dimaksuddengan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina yangselanjutnya disebut media pembawa adalah hewan, bahan asal hewan,Halaman 13 Putusan Nomor 160/Pid.Sus/2019/PN Srghasil bahan asal hewan dan atau benda lain yang dapat membawa hamapenyakit hewan karantina (Pasal 1 angka 1 PP.
    dari UPT Balai Karantina Pertanian Kelas Lampung yang adadi Wilker Bakauheni.
    , hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim darisuatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia;Menimbang bahwa yang dimaksud dengan media pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina menurut pasal 1 angka 6 UndangUndangNomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan adalahhewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan