Ditemukan 27925 data
21 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
29 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
suratsurat yang bersangkutanternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Penggugattelah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusanMahkamah Agung No. 303 K/TUN/2004 tanggal 10 Mei 2005 yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Tergugat dengan positaperkara sebagai berikut ;Bahwa obyek sengketa dalam perkara ini adalah Surat KeputusanTergugat No. 1391/792/1563/IX/PHK/092002 tertanggal 2 September 2002,tentang pemutusan
hubungan kerja antara Penggugat selaku Pengusahadengan Sdr.
Sedangkan tunjangan dan ataukomponen lainnya bukan merupakan tunjangan tetap melainkan tunjangantidak tetap yang diberikan berdasarkan kehadiran Pekerja (bukti P.4 ) ;Bahwa Pekerja telah melakukan kesalahan yang merugikanPenggugat maka pemutusan hubungan kerja dilakukan sesuai denganketentuan Pasal 18 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep.150/MEN/2000 dan Penggugat dengan niat baik telah menerima anjuranDepnaker Kotamadya Jakarta Selatan No.
Putusan No. 1391/792/1563/IX/PHK/92002mengenai Pemutusan Hubungan Kerja serta Perhitungan Pesangonantara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Lukman Alwi yang menjadidasar Gugatan/perkara ini adalah cacat hukum dan harus dibatalkandengan alasan bahwa :1. P4P Termohon PK selaku pejabat TUN/Aparatur Negara MunurutUU No. 5/1986 dalam mengeluarkan Putusan tersebut telahmelanggar atau setidaktidaknya menyimpang dari ketentuan Pasal 425 1b No. Kep.150/MEN/2000. Pasa1 25 1b Kep.
54 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Danpada pukul 14 : 30 Wita, Penggugat dipanggil oleh Saudara Fahmi ke kantordan olehnya dinyatakan, Penggugat diberhentikan dari pekerjaan sejak tanggal12 Juli 2008 sambil menyodorkan surat pemutusan hubungan kerja. Bahwapada saat Penggugat mau menerima surat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)tersebut Saudara Fahmi tidak mau memberikan sebelum Penggugatmenandatangani di atas materai surat pernyataan pengunduran diri daripekerjaan.
Tentu permintaannya Penggugat tolak dengan tegas sehubunganPHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak oleh Tergugat sangat menyalahidan menyimpang dari ketentuan peraturan perundangan ketenaga kerjaan yangberlaku ;Bahwa pada hari / tanggal, Rabu 16 Juli 2008 + pukul 08.00 WitaPenggugat kembali menghadap Saudara Fahmi untuk menanyakan kepastiansurat resmi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dari perusahaan agar setidaktidaknya ada kepastian hak, sehingga Penggugat dapat mencari pekerjaan lainuntuk membiayai
Menyatakan Tergugat telah melanggar peraturan perundangundanganketenagakerjaan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja secarasepihak terhadap Penggugat ;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hakhak Penggugat berupa :3.1 Upah lembur...... ............05 Rp.6.887.997,88, ;3.2 Potongan upah.................. Rp. 121.000. ;3.3Jaminan Hari Tua Jamsostek Rp. 313.353, ;3.4 Tunjangan Hari Raya (THR).. Rp. 673.000. ;3.5 Uang pesangon................+5 Rp.1.346.000. ;3.6 Uang penggantian hak.........
40 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
44 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Patco Elektronik Teknologimelakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan Sdr. Muhammad ZeinGinting terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2002 dengan suratNo. 001/PHK/VIII/2002.. Bahwa pada tanggal 20 September 2002 melalui Surat No. 001/PHK/PTCIX/02 PT. Patco Elektronik Teknologi mengajukan Permohonan IzinPemutusan Hubungan Kerja atas nama Sdr.Muhammad Zein Ginting keDinas Tenaga Kerja Pemerintahan Kabupaten Bekasi ;. Bahwa Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja antara Penggugatdengan Pekerja Sdr.
Agar Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengusaha PT. Patco ElektronikTeknologi melalui Kuasa Hukum GHAD & Partners Law Firm, GedungArtha Graha Lt. 25 Kawasan Niaga Terpadu Sudirman Jl. JenderalSudirman Kav. 5253, Jakarta terhadap Pekerja Sdr. Muhammad ZeinGinting, SMI, Perumahan Graha Mutiara Blok E. 27 Bekasi Timurdilaksanakan terhitung akhir bulan Januari 2003 dengan diberikan hakhak Pekerja sebagai berikut :Hal. 3 dari 12 hal. Put. No. 413 K/TUN/2004.
Bahwa anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Pemerintahan11.Kabupaten Bekasi diatas tidak didasari oieh ketentuan PeraturanPerusahaan dan Ketenaga Kerjaan yang berlaku karena lamanya waktudalam memproses permohonan ijin Pemutusan Hubungan Kerja tersebutdi tingkat perantaraan berdasarkan Pasal 13 Kep150/Men/2000penyelesaian ditingkat perantaraan adalah 30 hari, anjuran tersebut jugatidak melihat buktibukti yang ada maka Penggugat mengajukankeberatan atasS anjuran' tersebut pada Kepaniteraan
Memberikan Izin Pemutusan Hubungan Kerja Kepada PT. PatcoElektronik Teknologi untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerjaatas Pekerja Sdr. Muhammad Zein Ginting terhitung sejak tanggal 20Oktober 2002 ;2. Menyatakan hakhak Pekerja Sdr. Muhammad Zein Gintingdikompensasikan dengan uang yang telah diambil oleh Pekerja Sadr.Muhammad Zein Ginting dengan demikian akibat dari kompensasitersebut PT. Patco Elektronik Teknologi tidak membayar apapunkepada Pekerja Sdr. Muhammad Zein Ginting ;3.
Bahwa Judex Factie dalam putusannya telah keliru dan atau salahmenerapkan hukum, karena ternyata putusan Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara Jakarta No. 352/G/2003/PT.TUN.JKT tertanggal 6 Juli2004 dalam membuat pertimbangan hukumnya telah mengambil operdasar hukum sebagaimana tertuang dalam Putusan Panitia PenyelesaianPerselisihan Perburuhan Pusat No. 1689/1377/3258/X/PHK/92003tertanggal 2 September 2003 tentang Pemutusan Hubungan Kerja antaraPengusaha dengan Pekerja yaitu Pasal 18 ayat 4 Keputusan
169 — 118
Dengan demikian, gugatan Para Penggugat inipun haruslahditolak seluruhnya.Bahwa oleh karena Tergugat II tidak memiliki hubungan kerja (hubunganhukum) dengan Para Penggugat maka Tergugat II tidak pernah pulamelakukan pemutusan hubungan kerja dengan Para Penggugat. Danoleh karena itu, maka Tergugat Il harus dibebaskan pula untukmembayar tuntutan Para Penggugat yaitu pesangon, uang penghargaanmasa kerja, uang pergantian hak, kekurangan upah, uang Jamsostekdan uang tunjangan hari raya.
Fotocopy Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanggal 02 Februari2015, yang diberi tanda bukti P.3 ;4. Fotocopy Anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ProvinsiNusa Tenggara Timur No. TKT.567/62/PHIWAS/III/2015 Tanggal 5 Maret2015, yang diberi tanda bukti P.4 ;5. Fotocopy Surat Panggilan Mediasi Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiProvinsi Nusa Tenggara Timur No. TKT.567/36/PHIWAS/I/2015 Tanggal22 Januari 2015, yang diberi tanda bukti bukti P.5 ;6.
hubungan kerja (PHK) antarapara pihak yang menjadi dasar diajukannya gugatan secara demikian; Bahwaapakah dailildalil tentang para Penggugat telah salah dan keliru dalammenempatkan Pimpinan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Maju dalam perkaraini sebagai Tergugat II, hal demikian masih harus dibuktikan oleh kedua pihakdipersidangan; Sedangkan mengenai Tergugat dalam pertemuan bipartittersebut diwakili oleh yang tidak berhak/tidak berwenang atau orang yang tidakmemiliki kapasitas/tidak memiliki legal
Bahwa oleh karena Tergugat II tidak memiliki hubungan kerja(hubungan hukum) dengan Para Penggugat maka Tergugat II tidakpernah pula melakukan pemutusan hubungan kerja dengan ParaPenggugat. Dan oleh karena itu, maka Tergugat II harus dibebaskanpula untuk membayar tuntutan Para Penggugat yaitu pesangon, uangpenghargaan masa kerja, uang pergantian hak, kekurangan upah,uang Jamsostek dan uang tunjangan hari raya.3.
dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telahdiaudit oleh akuntan public;3) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadappekerja/ouruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalamikerugian 2 (dua) tahun berturutturut atau bukan karena keadaanmemaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi,dengan demikian pekerja/ouruh berhak atas uang pesangon sebesar2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masakerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal
35 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
42 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
177 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.527 K/PHI/2007Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun PKB atauPeraturan Perusahaan oleh karena itu penjatuhan sanksi hukumanpemberhentian dengan tidak hormat tanpa uang pesangon, jasa pensiunatau hakhak lainnya terhadap Penggugat adalah tidak berdasar hukumdan batal demi hukum;Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan oleh Tergugatkepada Penggugat tidak pernah dirundingkan dengan Penggugat, telahmelanggar aturan perundangundangan yang berlaku karena tidak berpedomankepada
UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan vide Pasal151 ayat (1) yaitu Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh danpemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadiPemutusan Hubungan Kerja dan ayat 2: Dalam hal segala upaya telah dilakukantetapi Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari maka maksud PHK wajibdirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau denganpekerja/ouruh apabila pekerja/ouruh yang bersangkutan tidak menjadi
Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan olehTergugat kepada Penggugat merupakan tindakan sewenangwenang tanpaprosedur dan dasar hukum yang kuat yang sangat ironis di Era Reformasidewasa ini, Pengusaha masih melakukan tindakantindakan tidak terpuji danarogan terhadap pekerja dengan mengorbankan hak asasi, normanorma hukum,serta aturan hukum yang berlaku;Bahwa pengabdian dari Penggugat terhadap tugas selama ini telahdirusak oleh Tergugat dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)sepihak dan
/serikatburuh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/ouruh yang bersangkutan tidakmenjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, ayat (3) dan dalam halperundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benarbenar tidakmenghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerjadengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari LembagaPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;Bahwa karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugatkepada Penggugat secara sepihak tidak sesuai
hubungan kerja sebagaimanadimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 UndangUndang No. 13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihakpengusaha Pasal 171 UndangUndang No. 13 Tahun 2003, berbunyi sebagaiberikut:Pekerja/oburuh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapanLembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indusrial yang berwenangsebagaimana yang dimaksud Pasal 158 ayat 1, Pasal 160
18 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
18 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
44 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
126 — 57
20 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
19 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
16 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
20 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
18 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
22 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
27 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap