Ditemukan 157 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-12-2018 — Putus : 25-02-2019 — Upload : 18-03-2019
Putusan PN BATAM Nomor 1128/Pid.Sus/2018/PN Btm
Tanggal 25 Februari 2019 — Penuntut Umum:
YAN ELHAS ZEBOEA, SH
Terdakwa:
KASIH Als PAK HAJI
5249
  • perusahaan penempatan pekerjamigran Indonesia) dari Menteri Ketenagakerjaan ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah berdasarkan fakta dan keadaankeadaan tersebutdi atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yangdidakwakan kepadanya atau tidak ;Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum. telahmengajukan Dakwaan terhadap Terdakwa dengan Dakwaan bentuk Alternatif,yaitu Dakwaan Pertama melanggar Pasal 81 UndangUndang RI nomor 18tahun 2017 tentang Perlindungan
    Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri JoPasal 55 Ayat(1) ke1 KUHP atau Kedua Pasal 83 UndangUndang RI nomor 18tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri JoPasal 55 Ayat(1) kel KUHP sehingga dengan memperhatikan fakta dankeadaankeadaan di atas, Majelis Hakim memilih langsung Dakwaan Pertamasebagaimana diatur Pasal 81 UndangUndang RI nomor 18 tahun 2017 tentangPerlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal 55 Ayat(1) ke1KUHP, yang unsurunsurnya adalah
    Orang Perseorangan ;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 ayat 19 UndangUndang Nomor18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menentukanbahwa yang dimaksud dengan Orang adalah orang perseorangan ataukorporasi ;Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian Orang Perseorangan diatas, dihubungkan dengan teori tentang subjek hukum orang dalam lapanganilmu hukum pidana, Majelis Hakim berpendapat, bahwa yang dimaksud denganOrang Perseorangan dalam hal ini diartikan sebagai orang selaku subjekhukum
    terlebih dahulu akan dipertimbangkan halhal sebagai berikut :Keadaan yang memberatkan : Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ; Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian materil dan immateriilkepada Para Saksi Korban ;Keadaan yang meringankan : Terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dalam Persidangan ; Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akanmengulanginya lagi di kemudian hari ; Terdakwa belum pernah dihukum ;Mengingat ketentuan Pasal 81 UndangUndang RI nomor 18 tahun2017 tentang Perlindungan
    Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal55 Ayat(1) ke1 KUHP dan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana serta ketentuanketentuan hukum lainyang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI1.
Register : 18-05-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 109/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 14 Oktober 2020 — Penggugat:
PT. ASFIZ LANGGENG ABADI diwakili oleh : ZARKASI (Direktur)
Tergugat:
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
351176
  • Bahwa Tergugat membantah dalil Penggugat pada Gugatanhalaman 12 yang menyatakan bahwa Obyek Sengketa cacatprosedur karena Tergugat dianggap mengesampingkan tugas dariKepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).Bahwa Tergugat selalu melibatkan Kepala Badan PerlindunganPekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam setiap rapat pembahasanpelasaksanaan ketentuan peralihnan Permenaker No. 10/2019,misalnya pada rapat koordinasi dengan BP2MI berdasar suratundangan yang dibuat Plh.
    Direktur Penempatan dan PerlindunganTenaga Kerja Luar NegeriNo.3/2559/PK.02.00/II/2020, Perihal Undangan,tanggal 3 Februari 2020, (fotokopi dari fotokopi);Surat Nomor : B3/19622/PK.02.00/X1/2019, PerihalImplementasi Peraturan Menteri KetenagakerjaanNomor 10 Tahun 2019 Tentang Tata CaraPemberian Izin Perusahaan Penempatan PekerjaMigran Indonesia, tanggal 28 November 2019,(fotokopi dari fotokopi);Surat Nomor : 560/881, Perihal Rakor Penempatandan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun2018, tanggal
    Sosialisasi juga dilakukan olehDinas tenaga Kerja Provinsi (Bukti T13, T14 dan T15); Bahwa Penggugat tidak melaksanakan kewajiban sebagiamanadisyaratkan dalam ketentuan Pasal 54 ayat (1) UndangUndang Nomor18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Bukti T19); Bahwa pada tanggal 17 Januari 2020 telah dibentuk Tim TeknisPerizinan Pengawasan dan Evaluasi P3MI Tahun 2020 yang salah satutugasnya melakukan verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan sebagaipemenuhan komitmen dalam proses
    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentangBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Badan tersebut adalahBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
    Sebelumnya berdasarkanPeraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan NasionalPenempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Badan tersebutbernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga KerjaIndonesia (BNP2TKI);Menimbang, bahwa walaupun Pasal 45 huruf e UndangUndangNomor 18 Tahun 2017 mengatur bahwa dalam hal Menteri Ketenagakerjaanmencabut SIP3MI, maka pencabutan tersebut dilakukan terlebin dahulu atasusul dari Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia paling lama60
Register : 15-08-2024 — Putus : 12-12-2024 — Upload : 16-12-2024
Putusan PN BATAM Nomor 521/Pid.Sus/2024/PN Btm
Tanggal 12 Desember 2024 — Penuntut Umum:
ABDUL MALIK KALANG, S.H.
Terdakwa:
DENY SAVERIUS SIKU Als DENY
8446
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa DENY SAVERIUS SIKU Als DENY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut serta perbuatan, melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 69 Undang undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
    81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DENY SAVERIUS SIKU Als DENY dengan pidana penjara selama 3(Tiga)Tahun dan denda sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta
Register : 26-09-2018 — Putus : 07-11-2018 — Upload : 19-06-2019
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 103/PID/2018/PT TJK
Tanggal 7 Nopember 2018 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : ASEP HENDRIAN bin H. SUTARJO
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ANDRI KURNIAWAN, SH.MH.
13161
  • Menyatakan terdakwa ASEP HENDRIAN Bin H SUTARJO bersalahmelakukan Tindak Pidana Orang Perorang/setiap orang yangmelaksanakan penempatan pekerjaan migrant Indonesia yang tidakmemenuhi syarat sesuai Pasal 81 Jo Pasal 69 UndangUndang RI No18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;2. Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa ASEP HENDRIAN BinH SUTARJO selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dengandikurang!
    Nomor 18Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undangundang Hukum AcaraPidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa yang diwakili olehPenasihat Hukum dan Penuntut Umum tersebut;2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas Atanggal 6 September 2018 Nomor 767/Pid.Sus/2018/PN.Tjk. yangdimintakan banding tersebut;3.
Register : 14-03-2019 — Putus : 30-04-2019 — Upload : 02-05-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 248/Pid.Sus/2019/PN Ptk
Tanggal 30 April 2019 — Penuntut Umum:
DEDY GUNAWAN, SH
Terdakwa:
AHMAD NUR DAENG REWA Als AMAD Bin AMIN
10020
  • telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan unsurunsur dari DakwaanPenuntut Umum tersebut Majelis Hakim akan berpedoman pada Asas MinimalPembuktian (vide Pasal 183 KUHAP) dan untuk itu juga akan diterapkan alatalatbukti (vide Pasal 184 KUHAP);Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengandakwaan tungal, sehingga Majelis Hakim langsung membuktikan dakwaantersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undangundang RI No. 2017tentang Perlindungan
    Pekerja Migran Indonesia yang unsurunsurnya adalahsebagai berikut :1.
    ) sampai 3 (tiga) kali dalam seminggu, dan jika lagi ramai dalamsehari terdakwa menjemput Orang dari Malaysia yang akan masuk ke Indonesiasebanyak 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali, dan kemudian terdakwa membawamereka kerumah ASHRUL Als ADI KETAHUAN Bin RUSTANG, tetapi ada pulayang langsung minta diantar ke terminal Bus Entikong, dengan demikian unsurmelaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia telah terbukti;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 Undangundang RI No. 2017 tentang Perlindungan
    Pekerja Migran Indonesia telahHalaman 12 dari 15 Putusan Nomor 248/Pid.Sus/2019/PN.Ptk.terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaanPenuntut Umum;Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangandalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan halhal yang dapatmelepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasanpembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis
Register : 19-03-2020 — Putus : 05-05-2020 — Upload : 08-05-2020
Putusan PN PRAYA Nomor 62/Pid.Sus/2020/PN Pya
Tanggal 5 Mei 2020 — Penuntut Umum:
WAHYUDIONO, SH
Terdakwa:
HAJI BASRI
172110
  • SAED mempunyai perusahaaanyang bergerak dalam bidang jasa pengiriman TKI/TKW atau tidak danberdasarkan UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untukdapat melakukan Rekruitmen calon PMI, Perahliratan dan poseduralyang di perlukan oleh pelaksana penempatan PMI swasta, pusat maupuncabang untuk di daerah NTB dan kantor pusat tidak bisa melakukanrekruitmen calon PMI langsung ke daerah tanpa mendirikan kantorcabang minimal ditingkat provinsi dan kaitan dengan rekruitmen calonPMI hanya boleh dilakukan
    Sehingga IDdiperlukan dan menjadi syarat sebagai tahapan untuk mengikuti pelatihandi Balai Kerja sebagai pemenuhan KTKLN;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Sebagamianadimaksud dalam Pasal 69 yang melaksanakan penempatan pekerjamigran Indonesia telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa;.Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 UU RINo.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia telahterpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah danmeyakinkan
    meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan: Perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalamperlindungan pekerja migranKeadaan yang meringankan: Adanya perdamaian ; Terdakwa mengakui terus terang; Terdakwa tidak berbelit belit dalam memberikan keterangan ; Terdakwa menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulangiperbuatannya kembali; Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya; Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa ancaman hukuman dalam Pasal 81 UU RI No.18Tahun 2017 tentang Perlindungan
    Pekerja Migran Indonesia, selain hukumanpidana penjara juga memuat denda, maka berdasarkan ketentuan tersebut,maka terdakwa haruslah pula dijatuhi hukuman denda yang besarnya akanditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dandijatuhi pidana maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 81 UU RI No.18 Tahun 2017 tentangPerlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undangundang Nomor 8 Tahun1981 tentang Kitab UndangUndang
Register : 13-05-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 102/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 19 Oktober 2020 — Penggugat:
PT. LERES KAHURIPAN SEJATI
Tergugat:
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
254115
  • Kepala Badan dalam hal ini adalah Badan PerlindunganPekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagaimana diaturdidalamPeraturan Presiden Republik Indonesia No. 90 tahun2019 tentang Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;> Bahwa berdasarkan uraian di atas, Tergugat dalam menerbitkanObjek Sengketa tidak dapat diterbitkan jika belum memenuhiPasal 45 huruf (e) dan Pasal 47 huruf (c), terkait PencabutanSIP3MI atas usul Kepala Badan.
    Tergugat tegaskan bahwa dalam prosespencabutan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja MigranIndonesia (SIP3MI) atas nama Tergugat telah melibatkan usulan dansaran dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (dahulubernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga KerjaIndonesia) lewat berbagai rapat koordinasi dan pertemuan yang telahdilakukan oleh Tergugat bersama Badan Perlindungan Pekerja MigranIndonesia (disingkat BP2MI).
    Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebesar total Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah), padahal jumlah yangdipersyaratkan paling sedikit Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar limaratus juta rupiah).
    Bahwa Tergugat selalumelibatkan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia(BP2MI) dalam setiap rapat pembahasan pelasaksanaan ketentuanperalihan Permenaker No. 10/2019, misalnya pada rapat koordinasidengan BP2MI berdasar surat undangan yang dibuat Plh.
    PencabutanSIP3MI oleh Tergugat, dibuat setelah mendapatkan saran dan usulanKepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atauperwakilan Kepala BP2MI.
Register : 29-07-2019 — Putus : 16-09-2019 — Upload : 21-10-2020
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 222/Pid.Sus/2019/PN Tpg
Tanggal 16 September 2019 — Penuntut Umum:
ROMANO SURYO PRAYOGO, SH
Terdakwa:
M. AGUS SOFYAN BIN MANSYUR S
21451
  • Unsur yang melaksanakan penempatan Migran Indonesia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melaksanakan penempatanmigran Indonesia mencakup perbuatan memfasilitasi, mengangkut,memberangkatkan Warga Negara Indonesia ke luar negeri sebagai negaratujuan.Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 2 UndangUndang Nomor 18tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dinyatakan,Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara yang akan, sedang, atautelah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di
    Pasal 69 UndangUndangNomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo.
    ini, Majelis Hakim tidak menemukan halhal yang dapatmenghapuskan atau meniadakan pidana pada diri Terdakwa, baik berupaalasan pembenar dari tindakan maupun alasan pemaaf dari kesalahan, makaTerdakwa menurut hukum adalah cakap untuk mempertanggungjawabkanperbuatan yang telah dilakukannya dan Pengadilan haruslah menjatuhkanpidana setimpal dengan perbuatannya dengan memperhatikan seluruh aspekdari perkara a quo dan rasa keadilan;Menimbang, bahwa dalam Pasal 81 UndangUndang Nomor 18 Tahun2017 tentang Perlindungan
    Pekerja Migran Indonesia telah ditentukan secaralimitatif atau terbatas mengenai ancaman pidana penjara dan pidana dendamaksimal yang harus diterapkan terhadap pelanggar pasal tersebut, makaMajelis Hakim akan mempertimbangkan dan menerapkannya denganmemperhatikan seluruh aspek yang terjadi dalam persidangan dan rasakeadilan;Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah sematamata sebagaipembalasan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, namun lebihditujukan sebagai didikan dan binaan kepada
    Pasal 69 UndangUndang Nomor 18Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo. Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana, serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;MENGADILI:Halaman 28 dari 31 Putusan Nomor 222/Pid.Sus/2019/PNTpgMenyatakan Terdakwa M.
Register : 11-09-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PN SANGGAU Nomor 254/Pid.Sus/2020/PN Sag
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
RUDY ASTANTO, S.H, M.H
Terdakwa:
PARDI HARAHAP Alias LOBO Bin BASONI Alm
20744
  • Menyatakan Terdakwa PARDI HARAHAP Als LOBO Bin BASONI (Alm)telah terbukti Secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalahmelakukan perbuatan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan,dan turut serta melakukan perbuatan, secara orang perorangan telahmelaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam dakwaan Tunggal Pasal 81 Undangundang RINomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo.Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.2.
    berupa KTKLN (Kartu Tenaga Kerja LuarNegeri), VISA Kerja, Kartu Asuransi serta melalui PPTKIS (PelaksanaPenempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta);Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut di atas,Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakankepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umumdengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UndangUndangNomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan
    Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal55 ayat (1) ke1 KUHP, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1.
    Selanjutnya dalam Pasal 69 UndangUndangNomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia diaturbahwa Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PekeraMigran Indonesia, artinya perbuatan yang dilakukan oleh individu atauperseorangan yang tidak memiliki badan hukum sebagai pelaksanaHalaman 23 dari 31 Putusan Nomor 254/Pid.Sus/2020/PN Sagpenempatan pekerja migran di luar Negeri merupakan perbuatan yang dilarangoleh UndangUndang;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 UndangUndang
    Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPdan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Register : 14-07-2020 — Putus : 09-09-2020 — Upload : 12-09-2020
Putusan PN BENGKALIS Nomor 361/Pid.Sus/2020/PN Bls
Tanggal 9 September 2020 — Penuntut Umum:
ERIZA SUSILA, SH
Terdakwa:
KHAIRUL Alias ARUL Bin ZAKARIA.
20341
  • Menyatakan terdakwa KHAIRUL Alias ARUL Bin ZAKARIA telah terbuktidan bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang dengansengaja memberikan kesempatan daya upaya atau keterangan, yang telahmelakukan percobaan dengan tidak memenuhi persyaratan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 68, dengan sengaja melaksanakan penempatanpekerya migran Indonesia keluar negeri sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 dalam Pasal 83 juncto Pasal 68 juncto Pasal 5 UU.RI No. 18Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran
    Indonesia juncto Pasal53 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 56 Ke2 KUHPidana dalam DakwaanKedua.2.
    RI No. : 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jopasal 53 ayat (1) KUHP jo pasal 56 ke2 KUHP yang unsurunsurnya adalahsebagai berikut :1. Setiap Orang2. Dilarang melaksanakan penempatan tidak memiliki kompetensi, tidaksehat jasmani dan rohani, tidak terdaftar dan tidak memiliki nomorkepesertaan jaminan sosial, dan tidak memiliki dokumen lengkapyang dipersyaratkan;Halaman 21 dari 26 Putusan Nomor 361/Pid.Sus/2020/PN BIs3.
    RI No. : 18 Tahun2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 53 ayat (1)KUHP jo pasal 56 ke2 KUHP dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Register : 13-06-2024 — Putus : 05-09-2024 — Upload : 17-09-2024
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 188/Pid.Sus/2024/PN Sbw
Tanggal 5 September 2024 — Penuntut Umum:
1.IDA AYU PUTU CAMUNDI DEWI, S.H.
2.ARMEINDA PRADITA UTAMI, S.H.
Terdakwa:
M SALEH Alias SALEH Bin MANJA
5749
  • 1 (satu) lembar Foto Copy Surat dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Banten perihal Pemulangan PMI terkendala Tujuan Lombok tertanggal 29 Mei 2023.
  • 1 (satu) buah HP Merk OPPO warna hitam

Dipergunakan dalam perkara TOPAN BAKHTIAR;

6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,00.,-(lima ribu rupiah);

Register : 23-08-2022 — Putus : 24-10-2022 — Upload : 26-10-2022
Putusan PN PEKANBARU Nomor 797/Pid.Sus/2022/PN Pbr
Tanggal 24 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
RESITA FAUZIAH HAKIM, SH
Terdakwa:
SITI SARAH Alias SARAH Binti ABDUL RAHMAN Alm.
17841
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa SITI SARAH Alias SARAH Binti ABDUL RAHMAN (Alm)tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Jo Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan
    Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SITI SARAH Alias SARAH Binti ABDUL RAHMAN (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa
Register : 30-10-2023 — Putus : 20-03-2024 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN RABA BIMA Nomor 363/Pid.Sus/2023/PN Rbi
Tanggal 20 Maret 2024 — Penuntut Umum:
1.Izza Aulia Shahnaz,SH.
1.Izza Aulia Shahnaz,SH.
2.Farhan Zam Zam, SH.
2.Farhan Zam Zam, SH.
Terdakwa:
1.MAS'AH
2.SRI RAHMAWATI
3.NUR RAODAH
7255
  • ALFIRA PERDANA JAYA
  • 1 (satu) lembar surat perizinan berusaha berbasis resiko izin : 912020745089800
  • 2 (dua) lembar lampiran perizinan berusaha berbasis resiko izin : 912020745089800
  • 1 (satu) lembar surat izin perekrutan pekerja migran indonesia nomor : B.225/SIP2MI/ASAF/IV/II/2023 yang dikeluarkan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia tujuan Singapura di Jakarta
  • 2 (dua) lembar surat izin perekrutan pekerja migran indonesia nomor : B.690//SIP/SIP2MI
    /ASAF/IV/2023 yang dikeluarkan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia tujuan Taiwan di Jakarta 18 April 2023
  • 1 (satu) lembar surat tugas pendamping dari PT.
Register : 26-04-2022 — Putus : 26-07-2022 — Upload : 28-07-2022
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 132/Pid.Sus/2022/PN Tjb
Tanggal 26 Juli 2022 — Penuntut Umum:
ROI BARINGIN TAMBUNAN SH
Terdakwa:
Lilik Iswanto.
17645
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Lilik Iswanto tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama dengan sengaja melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
Register : 26-04-2022 — Putus : 26-07-2022 — Upload : 28-07-2022
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 131/Pid.Sus/2022/PN Tjb
Tanggal 26 Juli 2022 — Penuntut Umum:
ROI BARINGIN TAMBUNAN SH
Terdakwa:
Jamaluddin Manurung.
10518
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Jamaluddin Manurung tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama dengan sengaja melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesiasebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
    2. <
Register : 13-05-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 105/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 14 Oktober 2020 — Penggugat:
PT. ANUGERAH USAHA JAYA
Tergugat:
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
341190
  • PencabutanHalaman 28 dari 67 Halaman Putusan e court perkara No. 105/G/2020/PTUNJKT15.16.SIP3MI oleh Tergugat, dibuat setelah mendapatkan saran dan usulanKepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atauperwakilan Kepala BP2MI.
    Semua rapat koordinasi tersebutsekaligus juga pelaksanaan tugas Tergugat sesuai Pasal 45 huruf bUU No. 18/2017 untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaankebijakan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ;Bahwa Tergugat membantah dalil Penggugat pada Gugatan halaman13 yang menyatakan bahwa Obyek Sengketa bertentangan denganAsas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
    Direktur Penempatan dan PerlindunganTenaga Kerja Luar NegeriNo.3/2559/PK.02.00/II/2020, Perihal Undangan,tanggal 3 Februari 2020, (fotokopi sesuai aslinya);Surat Nomor : B3/19622/PK.02.00/XI/2019, PerihalImplementasi Peraturan Menteri KetenagakerjaanNomor 10 Tahun 2019 Tentang Tata CaraPemberian Izin Perusahaan Penempatan PekerjaMigran Indonesia, tanggal 28 November 2019,(fotokopi Sesuai dengan aslinya);Surat Nomor : 560/881, Perihal Rakor Penempatandan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun2018
    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentangBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Badan tersebut adalahBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
    Pekerja Migran Indonesia paling lama60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pengusulan, akantetapi pengaturan di pasal lain dalam undangundang tersebut terkaitpencabutan SIP3MI tidak mempersyaratkan harus dengan usul KepalaBadan.
Register : 30-10-2018 — Putus : 23-01-2019 — Upload : 08-03-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 1007/Pid.Sus/2018/PN Ptk
Tanggal 23 Januari 2019 — Penuntut Umum:
Wiwik Anggraini, SH
Terdakwa:
DIANA NONCI Alias MAK CIK Binti NONCI
6713
  • telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan unsurunsur dari DakwaanPenuntut Umum tersebut Majelis Hakim akan berpedoman pada Asas MinimalPembuktian (vide Pasal 183 KUHAP) dan untuk itu juga akan diterapkan alatalatbukti (vide Pasal 184 KUHAP);Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengandakwaan tungal, sehingga Majelis Hakim langsung membuktikan dakwaantersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undangundang RI No. 2017tentang Perlindungan
    Pekerja Migran Indonesia yang unsurunsurnya adalahsebagai berikut :1.
    calon tenaga kerja dariSulawesi Selatan untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit di Bintulu Malaysia,bahwa terdakwa tidak memiliki perusahan resmi penyalur tenaga kerja migran ,bahwa ke 5 orang calon tenaga kerja tersebut hanya dilengkapi dengan pasporsaja tanpa dilengkapi dengan KTKLN maupun diberikan latihnan kerja dengandemikian Unsur Penempatan Pekerja Migran Indonesia telah terbukti secara sahdan meyakin;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 Undangundang RI No. 2017 tentang Perlindungan
    Pekerja Migran Indonesia telahterpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaanPenuntut Umum;Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangandalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan halhal yang dapatmelepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasanpembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulanbahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa
Register : 13-05-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 104/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 19 Oktober 2020 — Penggugat:
PT. BAMA MAPAN BAHAGISA
Tergugat:
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
256139
  • Maka Objek Sengketa a quo yang diterbitkan olehTERGUGAT haruslah dibatalkan.wa Objek Sengketa bertentangan dengan UndangUndang Nomor:18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.1)Bahwa didalam Pasal 45 huruf (e) Tugas Menteri sebagai pembuatkebijakan:Halaman 12 dari 69 halaman Putusan Nomor 104/G/2020/PTUN.JKT.menerbitkan dan mencabut SIP3MI atas usul Kepala Badan palinglama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggalpengusulan.Bahwa Pasal 47 huruf (c) Tugas Kepala Badan
    sebagai pelaksanakebijakan:mengusulkan pencabutan S/IP3MI kepada Menteri terhadapPerusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.> Maksud Kepala Badan dalam hal ini adalah Badan PerlindunganPekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagaimana diatur didalamPeraturan Presiden Republik Indonesia No. 90 tahun 2019tentang Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;> Bahwa berdasarkan uraian di atas, TERGUGAT dalammenerbitkan Objek Sengketa tidak dapat diterbitkan jika belummemenuhi Pasal 45 huruf (e) dan Pasal
    Maka ObjekSengketa a quo yang diterbitkan oleh TERGUGAT haruslahdibatalkan.4) Pencabutan Izin SIP3MI merupakan bagian dari Sanksi Administratifyang diatur didalam Pasal 37 dan Pasal 74 UndangUndang Nomor:18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yangdiatur didalam> Ketentuan Pasal 37, yakni:Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19ayat (2), Pasal 25 ayat (3), dan Pasal 27 ayat (3) berupa: a,peringatan tertulis; b. penghentian sementara sebagian atauseluruh kegiatan
    Perlu Tergugat tegaskan bahwa dalam prosespencabutan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja MigranIndonesia (SIP3MI) atas nama Tergugat telah melibatkan usulan dansaran dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (dahulubernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga KerjaIndonesia) lewat berbagai rapat koordinasi dan pertemuan yang telahdilakukan oleh Tergugat bersama Badan Perlindungan Pekerja MigranIndonesia (disingkat BP2MlI).
    PencabutanSIP3MI oleh Tergugat, dibuat setelah mendapatkan saran dan usulanKepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atauperwakilan Kepala BP2MI.
Register : 14-02-2023 — Putus : 08-03-2023 — Upload : 08-03-2023
Putusan PT KEPULAUAN RIAU Nomor 23/PID.SUS/2023/PT TPG
Tanggal 8 Maret 2023 — Pembanding/Penuntut Umum II : RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA,SH
Terbanding/Terdakwa : NORMAN ALS SEMUT BIN H. RAHIMAN
10921
  • Rahiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Imigran Indonesia sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa yaitu melanggar Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
  • 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa:

    Norman Als Semut Bin H.

Register : 14-07-2020 — Putus : 09-09-2020 — Upload : 12-09-2020
Putusan PN BENGKALIS Nomor 362/Pid.Sus/2020/PN Bls
Tanggal 9 September 2020 — Penuntut Umum:
ERIZA SUSILA, SH
Terdakwa:
SUPYAN Als. SUPIYAN Als. PIYAN Bin Alm. MUHAMMAD.
21459
  • Menyatakan terdakwa SUPYAN Alias SUPIYAN Alias PIYAN BinMUHAMMAD telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana yangmelakukan, yang turut serta melakukan perbuatan yang telah melakukanpercobaan dengan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 68, dengan sengaja melaksanakan penempatan pekerjamigran Indonesia keluar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5dalam Pasal 83 juncto Pasal 68 juncto Pasal 5 UU.RI No. 18 Tahun 2017Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto
    RI No. : 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jopasal 53 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ke1 KUHP yang unsurunsurnya adalahsebagai berikut :1. Setiap Orang2. Dilarang melaksanakan penempatan tidak memiliki kompetensi, tidaksehat jasmani dan rohani, tidak terdaftar dan tidak memiliki nomorkepesertaan jaminan sosial, dan tidak memiliki dokumen lengkapyang dipersyaratkan;3.
    RI No. : 18 Tahun2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 53 ayat (1)KUHP jo pasal 55 ke1 KUHP dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Supyan als. Supiyan als.