Ditemukan 154 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-03-2019 — Upload : 01-04-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 17/PID.SUS/2019/PT PTK
Tanggal 26 Maret 2019 — Pandi als Adi Bin Nahuri (Alm);
780598
  • banding cukup alasan untuk menetapkanTerdakwa tetap di tahan;Menimbang, bahwa lamanya Terdakwa ditangkap dan berada dalamtahanan patutlah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menimbang, bahwa berhubung Terdakwa tetap dinyatakan bersalahdan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biayaperkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sepertiyang disebut dalam amar putusan ini;Mengingat ketentuan pasal 81 Undangundang Nomor 18 tahun 2017tentang Perlindungan
    Pekerja Migran Indonesia, Undangundang Nomor 8tahun 1981 tentang KUHAP dan Peraturan Perundangundangan lain yangberkaitan dengan perkara ini;Halaman 8 dari 9 halaman, Putusan Nomor 17/PID.SUS/2019/PT PTKMENGADILI: Menerima permintaan banding dari Terdakwa; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor352/Pid.Sus/2018/PN Sag Tanggal 23 Januari 2019, yang dimintakanbanding tersebut; Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatperadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah
Putus : 08-08-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3434 K/Pid.Sus/2023
Tanggal 8 Agustus 2023 — Penuntut Umum pada KEJAKSAAN NEGERI KARIMUN VS SAM HIDAYAT alias DAYAT bin MAJJARI
1920 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 24-05-2023 — Upload : 03-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1925 K/Pid.Sus/2023
Tanggal 24 Mei 2023 — HARI GHANI FITRIAH alias INDRI binti SURYADI
376166 Berkekuatan Hukum Tetap
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017
761356
  • Tentang : Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Putus : 08-05-2023 — Upload : 08-08-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1411 K/Pid.Sus/2023
Tanggal 8 Mei 2023 — ZAINAL ABIDIN alias ZAINAL bin MASIR Alm.
3450 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 24-05-2023 — Upload : 10-08-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1892 K/Pid.Sus/2023
Tanggal 24 Mei 2023 — ZAINAL ABIDIN alias ZAINAL bin MASIR alm.
240205 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 09-05-2019 — Putus : 24-05-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan PN SANGGAU Nomor 139/Pid.Sus/2019/PN Sag
Tanggal 24 Mei 2019 — Penuntut Umum:
ADAM PUTRAYANSYA
Terdakwa:
ANDI SAINUDDIN Als ANDI Bin SAINUDDIN Alm
354137
  • Namun karenaketerbatasan anggaran dari P4TKI maka tidak bisa memulangkan para calonPekerja Migran Indonesia tersebut dan sepengetahuan saya para CalonPekerja Migran yang dibawa oleh Terdakwa tersebut kembali kedaerahasalnya dengan menggunakan biaya pribadinya sendiri;Bahwa orang perorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerjamigran Indonesia sebagaimana yang termuat dalam Pasal 81 UU RI Nomor18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;Bahwa Terdakwa tidak memiliki Badan Hukum
    maupun perusahaanPenempatan Pekerja Migran Indonesia yang terdaftar untuk menyalurkanTenaga Kerja Indonesia sebagaimana yang termuat dalam Pasal 49 UU RINomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;Bahwa selain Paspor pekerja migran Indonesia wajib memiliki dokumen yangditentukan dalam Pasal 13 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang PerlindunganPekerja Migran Indonesia;Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan danmembenarkannya;Menimbang bahwa terhadap Ahli dalam perkara
    Pekerja Migran Indonesia,pelaksana penempatan Pekerja Migra Indonesia terdiri dari : Badan; Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia; Perusahaan yang menempatakan pekerja migran indonesia untukkepentingan perusahaan sendiri.Bahwa ahli menerangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 UU RI NO.18 TAHUN 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, "OrangHalaman 7 dari 15 Halaman...Putusan Nomor 139/Pid.Sus/2019/PN SagPerseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migranindonesia"
    Bahwa ahli menerangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU RI NO.18 TAHUN 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, disebutkansetiap pekerja migran indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harusmemenuhi persyaratan, yaitu: Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun; Memiliki kompetensi; Sehat jasmani dan rohani; Terdaftar dan memiliki nomor kepersertaan Jaminan Sosial; Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
    Pekerja Migran Indonesia;Menimbang, bahwa selain Paspor pekerja migran Indonesia wajib memilikidokumen yang ditentukan dalam Pasal 13 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentangPerlindungan Pekerja Migran IndonesiaMenimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 69 UU No.18 tahun 2017tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menyatakan bahwa Orangperseorangan dalam ketentuan ini antara lain calo atau individu yang tidak memilikikewenangan untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia.
Register : 02-12-2020 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 22-03-2021
Putusan PN BATAM Nomor 929/Pid.Sus/2020/PN Btm
Tanggal 18 Maret 2021 — Penuntut Umum:
MEGA TRI ASTUTI, SH
Terdakwa:
1.TAUFIQ ALWI
2.TOTOK SUBAGYO
575543
  • Para Terdakwa memohon kepada Hakim berkenan melihat danmempelajari Yurisprudensi yang sudah ada di Pengadilan NegeriBatam atas perkara atas nama Punita Rahman yang didakwamelanggar Pasal 81 dan Pasal 83 Undang undang nomor 18 Tahun2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanpara Terdakwa tersebut, yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
    Berdasarkan Pasal 1 ayat (9) Undang Undang Republik Indonesianomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah badan usahaberbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulisdari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan PekerjaMigran Indonesia.
    Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesianomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang akanmelaksanakan penempatan wajib memiliki SIP2MI.Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telan memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
    Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 Ayat (1) Ke1KUHP, Undang Undang RI Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP sertaperaturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI:1.
    Menyatakan Terdakwa TAUFIQ ALWI dan Terdakwa Il TOTOKSUBAGYO iterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana yang melakukan penempatan pekerja migran Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 UndangUndang Nomor 18 Tahun2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dalamdakwaan alternatif kKedua Penuntut Umum;2.
Register : 26-10-2018 — Putus : 20-02-2019 — Upload : 30-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 938/Pid.Sus/2018/PN SDA
Tanggal 20 Februari 2019 — Penuntut Umum:
Andik SUsanto
Terdakwa:
Ir. RIRIN ASTUTI
26094
  • RIRIN ASTUTI secara sah dan meyakinkanterbukti bersalah melakukan tindak pidana orang perseoranganmelaksanakan penempatan pekerja migran indonesia, dengan maksudSupaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaanterhadap barangbarang itu untuk diri sendiri sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam dakwaan pasal 81 Undangundang Nomor 18Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir.
    Pekerja Migran Indonesia;Menimbang, bahwa Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia No18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, menyebutkanorang perorangan yang melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara palinglama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00,Menimbang, bahwa Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia No18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, unsurunsurnya adalah
    Unsur Melaksanakan penempatan Pekerja Migran;Menimbang bahwa dalam membuktikan unsur Melaksanakanpenempatan Pekerja Migran, terlebih dahulu) Majelis Hakim akanmempertimbangkan apa yang dimaksud dengan Pekerja Migran Indonesia,Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pekerja Migran Indonesiaberdasarkan Pasal angka 2 dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pekerja MigranIndonesia adalah setiap warga negaralndonesia yang akan, sedang, atau
    Pekerja Migran Indonesia;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan diatas MajelisHakim berpendapat bahwa unsur ad 2.
    EVA LUSIANA, dan 1 lembarprint out tiket traveloka ID 264331436 boking code ACI8MH yang telah disitadari EVA LUSIANA, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada pihakmana dilakukan penyitaan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dandijatuhi pidana maka kepadanya haruslah dibebani pula untuk membayar biayaperkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;Memperhatikan, Pasal Pasal 81 Undang Undang Republik IndonesiaNomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran
Register : 29-04-2020 — Putus : 13-07-2020 — Upload : 14-07-2020
Putusan PN BATAM Nomor 293/Pid.Sus/2020/PN Btm
Tanggal 13 Juli 2020 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD RIZKI HARAHAP, SH.
Terdakwa:
1.ZAMRI Bin AMBRI
2.MUHAMMAD AZAM Bin DADEK
3.ZAHARI Als ARIS Als MONG Als MOKO Bin ABDUL RAZAK
360184
  • ZAHARI Als ARIS Als MONG Als MOKOBin ABDUL RAZAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukantindak pidana Yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut sertamelakukan perbuatan yang dengan sengaja melakukan penempatan PekerjaMigran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan, melanggar Pasal 83UU RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia JoPasal 55 Ayat(1) ke1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua PenuntutUmum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1.
    Pekerja Migran Indonesia yakni memiliki Kompetensi,sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminansosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan ;Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83UU RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia JoPasal 55 Ayat(1) ke1 KUHP ;AtauKeduaBahwa mereka Terdakwa 1.
    Pekerja Migran Indonesia yakni memiliki Kompetensi,sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminansosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan ;Halaman 10 dari 29 Putusan Nomor 293/Pid.Sus/2020/PN BtmMenimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut pada pokoknyaPara Terdakwa membenarkannya ;2.
    Pekerja Migran Indonesia yakni memiliki Kompetensi,sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminansosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan ;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut pada pokoknyaPara Terdakwa membenarkannya ;Halaman 12 dari 29 Putusan Nomor 293/Pid.
    Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat(1) ke1 KUHPAtau Kedua melanggar Pasal 81 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang PerlindunganPekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat(1) ke1 KUHP sehingga denganmemperhatikan fakta dan keadaankeadaan di atas, Majelis Hakim memilihlangsung Dakwaan Pertama sebagaimana diatur Pasal 83 UU RI No.18 tahun2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat(1) ke1KUHP, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1.
Register : 22-12-2020 — Putus : 09-02-2021 — Upload : 10-02-2021
Putusan PN BATAM Nomor 996/Pid.Sus/2020/PN Btm
Tanggal 9 Februari 2021 — Penuntut Umum:
SAMUEL PANGARIBUAN,SH
Terdakwa:
HAMID Alias KOKO EDI
184113
  • Menyatakan Terdakwa HAMID Alias KOKO EDI bersalah melakukantindak pidana yang dengan sengaja melaksanakan penempatan PekerjaMigran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan, memiliki Kompetensi,sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan JaminanSosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan sebagaimanaHalaman 1 dari 18 Putusan Nomor 996/Pid.Sus/2020/PN Btmdimaksud dalam Pasal 68 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran
    Pekerja Migran Indonesia, perbuatan Terdakwa dilakukandengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada bulan September 2020 Saksi korbanNURHASANAH dan Saksi korban RASINIH menghubungi agen SingaporeJIABAO yang bernama MEM SAN dan mengatakan hendak bekerja diSingapore.
    Pekerja Migran Indonesia,yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1.
    Tentang unsur yang dengan sengaja melaksanakan penempatanPekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan,memiliki Kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar danmemiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memilikidokumen lengkap yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 68 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ;Halaman 12 dari 18 Putusan Nomor 996/Pid.Sus/2020/PN BtmMenimbang, bahwa Pasal 49 Undang Undang Republik
    pekerja Migran Indonesia; Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;Keadaan yang meringankan: Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya; Terdakwa belum pernah dhukum;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana makaharuslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 83 Undang Undang Republik Indonesia Nomor18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan lain
Register : 03-10-2023 — Putus : 21-11-2023 — Upload : 21-12-2023
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 169/Pid.Sus/2023/PN Unr
Tanggal 21 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
Hardia Widisari, S.H., M.Kn.
Terdakwa:
SRI KUNARSI Alias DEWI Binti (Alm) RADI
1560
  • Mengadili

    1. Menyatakan Terdakwa SRI KUNARSI Alias DEWI Binti (Alm) RADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo.
    Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dakwaan primair;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SRI KUNARSI Alias DEWI Binti (Alm) RADI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi dengan lamanya Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan;
  • Menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
  • <
Register : 15-01-2021 — Putus : 23-03-2021 — Upload : 24-03-2021
Putusan PN BATAM Nomor 18/Pid.Sus/2021/PN Btm
Tanggal 23 Maret 2021 — Penuntut Umum:
HERLAMBANG ADHI NUGROHO, SH.
Terdakwa:
MUHAMMAD IQBAL
189115
  • Menyatakan terdakwa MUHAMMAD IQBALItelah terbukti secarasah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukanpenempatan pekerja migran Indonesia, melanggar Pasal 81 UU RINo.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia JoPasal 55 Ayat(1) ke1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan PenuntutUmum;2.
    Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55Ayat(1) ke1 KUHP;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa danatau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.
    Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal55 ayat(1) ke1 KUHP, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1.
    Unsur Dilarang Melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia :Menimbang, menurut Pasal 1 ayat (2) UndangUndang Nomor 18 Tahun2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa yang dimaksudpekerja migran Indonesia adalah setiap warga negera Indonesia yang akan,sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayahRepublik Indonesia;Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 ayat (4) UndangUndang Nomor18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa yangdimaksud
    Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHPdan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Register : 01-11-2018 — Putus : 26-02-2019 — Upload : 30-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 950/Pid.Sus/2018/PN SDA
Tanggal 26 Februari 2019 — Penuntut Umum:
Andik SUsanto
Terdakwa:
CLAUDIA SUGIARTI
21261
  • AGUNG PAMBUDI, ST dibawah sumpah / janji* pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa ahli adalah Aparat Sipil Negara yang bertugas di BP3TKINunukan; Bahwa dasar hukum/peraturan perundangundangan yangmengatur terkait penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah UU No 18Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
    Pekerja Migran Indonesia;Menimbang, bahwa Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia No 18Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, menyebutkan orangperorangan yang melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara palinglama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00,Halaman 14 dari 21 Putusan Nomor 950/Pid.Sus/2018/PN SDAMenimbang, bahwa Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia No 18Tahun 2017 tentang
    Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, unsurunsurnyaadalah sebagai berikut :1.
    Pekerja Migran Indonesia;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan diatas MajelisHakim berpendapat bahwa unsur ad 2.
    Mesin 3SZDGG0431 beserta kunci dan STNKyang telah disita dari Hermansyah, maka barang bukti tersebut dikembalikankepada pihak mana dilakukan penyitaan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dandijatuhi pidana maka kepadanya haruslah dibebani pula untuk membayar biayaperkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;Memperhatikan, Pasal Pasal 81 Undang Undang Republik IndonesiaNomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 14huruf a dan Undangundang
Register : 19-12-2018 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 10-04-2019
Putusan PN BATAM Nomor 1087/Pid.Sus/2018/PN Btm
Tanggal 28 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ZULNA YOSEPHA,SH
Terdakwa:
USMAN Bin HAMZAH
13083
  • Menyatakan Terdakwa USMAN BIN HAMZAH telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana Melakukan, dan turut serta melakukanHalaman 1 dari 24 Putusan Nomor 1087/Pid.Sus/2018/PN Btmpenempatan Pekerja Migran Indonesia, melanggar Pasal 81 UU RI Nomor18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55Ayat(1) ke1 KUHP(Sebagaimana dalam dakwaan Pertama penuntut umum) ;2.
    Pekerja Migran Indonesia Jo.
    Pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP atau Kedua melanggar Pasal 86 UndangUndang No.18 Tahun 2017tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP sehingga dengan memperhatikan fakta dan keadaankeadaan di atas,Majelis Hakim memilin langsung Dakwaan Pertama sebagaimana diatur Pasal81 UndangUndang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja MigranIndonesia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang unsurunsurnya adalahsebagai berikut :1. Orang Perseorangan ;2.
    Menurut Ahli perbuatan yangdilakukan MAHADI Als BODEX, USMAN Bin HAMZAH, ANUS, PET SJIN AlsALEX dan ABDUL BASIR Bin ABDUL JALAL tersebut telah melakukan TindakPidana tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sedangkan pasalyang dilanggar adalah pasal 81 Jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72huruf c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentangPerlindungan Pekerja Migran Indonesia ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas,Majelis Hakim berpendapat,
Register : 03-01-2019 — Putus : 13-03-2019 — Upload : 01-04-2019
Putusan PN BATAM Nomor 4/Pid.Sus/2019/PN Btm
Tanggal 13 Maret 2019 — Penuntut Umum:
KARYA SO IMMANUEL GORT, SH
Terdakwa:
ANUS
9970
  • Sus/2019/PN Btmmelanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang Undang Republik IndonesiaNo.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana (dalam dakwaan Kesatu) ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANUS dengan pidana penjaraselama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan dendasebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulankurungan ;3.
    Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat(1) ke 1 KUHP ;Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan tersebut, Terdakwamenyatakan telah mengerti akan maksudnya dan tidak ada mengajukanEksepsi/ Keberatan ;Halaman 7 dari 23 Putusan Nomor 4/Pid.
    Pekerja Migran Indonesia Jo.
    pekerja Migran Indonesia, sehingga unsur Dilarangmelaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia, telah terpenuhi ;Ad.3.
Register : 08-04-2020 — Putus : 27-07-2020 — Upload : 10-09-2020
Putusan PN SANGGAU Nomor 92/Pid.Sus/2020/PN Sag
Tanggal 27 Juli 2020 — Penuntut Umum:
JOHN CHRISTIAN LUMBAN GAOL
Terdakwa:
HATIP ALS LATIP BIN SULI
21988
  • Menyatakan Terdakwa HATIP Als LATIP Bin SULI telah terbukti secarasah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatanmencoba melakukan kejahatan yakni secara orang perorangan telahmelaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam dakwaan tunggal Pasal 81 Undangundang RINomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo.Pasal 53 ayat (1) KUHP;2.
    PMI bekerja sesuai dengan perjanjian kerja dan Ijin Kerja di Negaratujuan; Bahwa yang dapat melakukan kegiatan dalam hal pengiriman PekerjaMigran Indonesia ke Luar Negeri telah diatur dalam Pasal 49 UU RI Nomor18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yangmenjelaskan bahwa pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesiaterdiri dari Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia danPerusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untukkepentingan perusahaan sendiri; Bahwa
    berdasarkan ketentuan dalam Pasal 81 UU RI Nomor 18Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia : OrangPerseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migranIndonesia; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU RI No. 18 Tahun 2017tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, setiap Pekerja MigranIndonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratanyakni: berusian minimal delapan belas tahu, memiliki kKompetensi, sehatjasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor
    Pekerja Migran Indonesia JoPasal 53 Ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1.
    Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 53 Ayat (1) KitabUndangUndang Hukum Pidana dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Register : 03-01-2019 — Putus : 13-03-2019 — Upload : 18-03-2019
Putusan PN BATAM Nomor 3/Pid.Sus/2019/PN Btm
Tanggal 13 Maret 2019 — Penuntut Umum:
SAMUEL PANGARIBUAN,SH
Terdakwa:
ABDUL BASIR Bin ABDUL JALAL
320238
  • Migran Indonesia Jo Pasal55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana (dalam dakwaan Kesatu).2.
    Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanperbuatan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang undang Republik IndonesiaNomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur delik tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Ad.1.
    Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanperbuatan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang undang Republik IndonesiaNomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, jika salah satu telah terpenuhimaka terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yangdidakwakan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangandiperoleh fakta
    Btm.Menimbang, bahwa dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang menyatakanbahwa disamping pidana pokok ada juga pidana denda dimana pidana dendatersebut apabila tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan yang besar danlamanya akan di tentukan dalam Amar Putusan di bawah ini;Menimbang, bahwa sesuai Pasal 46 ayat (2) KUHAP, Majelis Hakim akanmenentukan status barang bukti berupa : 1 (Satu) unit Handphone merk iCherry Model :
    Menyatakan Terdakwa Abdul Basir Bin Abdul Jalal telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatanyang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 69 Undang undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;2.
Register : 08-04-2020 — Putus : 27-07-2020 — Upload : 10-09-2020
Putusan PN SANGGAU Nomor 91/Pid.Sus/2020/PN Sag
Tanggal 27 Juli 2020 — Penuntut Umum:
JOHN CHRISTIAN LUMBAN GAOL
Terdakwa:
HAIRUL ALS IMAM BIN LIWI ALM
26278
  • Pekerja Migran Indonesia, yangmenjelaskan bahwa pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesiaterdiri dari Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia danPerusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untukkepentingan perusahaan sendiri;Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keteranganAhli tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Terdakwa mengerti
    Pekerja Migran Indonesia JoPasal 53 Ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP), yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1.
    Selanjutnya dalam Pasal 69 UndangUndangNomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia diaturHalaman 11 dari 19 Putusan Nomor 91/Pid.Sus/2020/PN Sagbahwa Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PekeraMigran Indonesia, artinya perbuatan yang dilakukan oleh individu atauperseorangan yang tidak memiliki badan hukum sebagai pelaksanapenempatan pekerja migran di luar Negeri merupakan perbuatan yang dilarangoleh UndangUndang;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 UndangUndang
    MATHORImerupakan warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukanpekeryjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia yangberarti mereka tersebut merupakan Pekerja Migran Indonesia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 angka 2 UndangUndang Nomor 18 tahun 2017tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;Halaman 12 dari 19 Putusan Nomor 91/Pid.Sus/2020/PN SagMenimbang, bahwa Terdakwa sebagai individu tidak memilikikewenangan untuk menempatkan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
    Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 53 Ayat (1) KitabUndangUndang Hukum Pidana dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Register : 15-01-2021 — Putus : 23-03-2021 — Upload : 24-03-2021
Putusan PN BATAM Nomor 17/Pid.Sus/2021/PN Btm
Tanggal 23 Maret 2021 — Penuntut Umum:
HERLAMBANG ADHI NUGROHO, SH.
Terdakwa:
ANGGRAINI KARTIKA DEWI
194152
  • Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55Ayat(1) ke1 KUHP;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidakmengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.
    Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal55 ayat(1) ke1 KUHP, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1.
    Unsur Dilarang Melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia:Menimbang, menurut Pasal 1 ayat (2) UndangUndang Nomor 18 Tahun2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa yang dimaksudpekerja migran Indonesia adalah setiap warga negera Indonesia yang akan,sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayahRepublik Indonesia;Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 ayat (4) UndangUndang Nomor18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa yangdimaksud
    dengan pekerja migran Indonesia perseorangan adalah pekerjamigran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui pelaksanapenempatan;Menimbang, menurut Pasal 1 ayat (9) UndangUndang Nomor 18 Tahun2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa yang dimaksudperusahaan penempatan pekerja migran Indonesia adalah badan usahaberbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dariMenteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan pekerja migranIndonesia;Menimbang
    Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHPdan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.