Ditemukan 3726052 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-04-2014 — Upload : 06-05-2014
Putusan PN SIBOLGA Nomor 57/PID.B/2014/PN.SBG
Tanggal 14 April 2014 — FERY SIGALINGGING.
4810
  • Pengacara/Advocat sesuai dengan Penetapan PengadilanNegeri Sibolga No. 57/Pen.Pid/2014/PN SBG.PENGADILAN NEGERI TERSEBUT.Setelah membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sibolga No. 57/ PID.B/2014/PN.SBG tertanggal 27 Februari 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim dan tertanggal07 April 2014 yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut.Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara berikut surat dakwaan PenuntutUmum sebagaimana tersebut dan terlampir dalam surat pelimpahan perkara acara
    Pandapotan Hutauruk dan saat ituterdakwa mengakui bahwa terdakwa ada menjual ganja kepada saksi Erwin Agus PandapotanHutauruk dengan harga Rp.10.000, (sepuluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa diamankan dandiserahkan kepada Pihak Kepolisian Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum selanjutnya,dan terdakwa menjual, menerima, membeli, menjadi perantara dalam jual beli ataumenyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak memiliki izin dari pihak yangberwenang.Bahwa berdasarkan Berita Acara
    Penimbangan Barang Bukti Nomor 743/SP.12305/2013 tanggal 11 Nopember 2013 melakukan penimbangan Barang Bukti berupa 1(satu) batang atau lintingan rokok yang tembakaunya bercampur ganja dengan berat kotor 0,9(nol koma sembilan gram) dan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NoLab : 8294/NNF/2013 tanggal 10 Desember 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ZulniErma dan Deliana Naiborhu, S.Si, Apt bahwa benar barang bukti yang disisihkan didalam 1(satu) linting rokok merk wayang
    mempertemukan terdakwa dengan saksi Erwin Agus Pandapotan Hutauruk dansaat itu terdakwa mengakui bahwa terdakwa ada menjual ganja kepada saksi Erwin AgusPandapotan Hutauruk dengan harga Rp.10.000, (sepuluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwadiamankan dan diserahkan kepada Pihak Kepolisian Polres Tapanuli Tengah untuk proseshukum selanjutnya, dan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan Idalam bentuk tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.Bahwa berdasarkan Berita Acara
Register : 04-03-2022 — Putus : 23-03-2022 — Upload : 23-03-2022
Putusan PTA BENGKULU Nomor 2/Pdt.G/2022/PTA.Bn
Tanggal 23 Maret 2022 — Pembanding vs Terbanding
5614
Putus : 14-04-2014 — Upload : 06-05-2014
Putusan PN SIBOLGA Nomor 56/PID.B/2014/PN.SBG
Tanggal 14 April 2014 — ERWIN AGUS PANDAPOTAN HUTAURUK.
3611
  • Pengacara/Advocat sesuai dengan Penetapan PengadilanNegeri Sibolga No. 56/Pen.Pid/2014/PN SBG.PENGADILAN NEGERI TERSEBUT.Setelah membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sibolga No. 56/ PID.B/2014/PN.SBG tertanggal 27 Februari 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim dan tertanggal07 April 2014 yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut.Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara berikut surat dakwaan PenuntutUmum sebagaimana tersebut dan terlampir dalam surat pelimpahan perkara acara
    terdakwa Erwin Agus Pandapotan Hutauruk dan saat itu terdakwa mengakui bahwaterdakwa ada membeli ganja dari saksi FERY SIGALINGGING dengan harga Rp.10.000,(sepuluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa diamankan dan diserahkan kepada Pihak KepolisianPolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum selanjutnya, dan terdakwa menjual, menerima,membeli, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Golongan I dalambentuk tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.Bahwa berdasarkan Berita Acara
    Penimbangan Barang Bukti Nomor 743/SP.12305/2013 tanggal 11 Nopember 2013 melakukan penimbangan Barang Bukti berupa 1(satu) batang atau lintingan rokok yang tembakaunya bercampur ganja dengan berat kotor 0,9(nol koma sembilan gram) dan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NoLab : 8294/NNF/2013 tanggal 10 Desember 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ZulniErma dan Deliana Naiborhu, S.Si, Apt bahwa benar barang bukti yang disisihkan didalam 1(satu) linting rokok merk wayang
    terdakwa ErwinAgus Pandapotan Hutauruk dan saat itu terdakwa mengakui bahwa terdakwa ada membeli ganjadari saksi FERY SIGALINGGING dengan harga Rp.10.000, (sepuluh ribu rupiah), selanjutnyaterdakwa diamankan dan diserahkan kepada Pihak Kepolisian Polres Tapanuli Tengah untukproses hukum selanjutnya, dan terdakwa menjual, menerima, membeli, menjadi perantaradalam jual beli atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak memilikiizin dari pihak yang berwenang.Bahwa berdasarkan Berita Acara
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015
1275611
  • Tentang : Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  • Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
    SALINAN PRESIDENREPUBLIK INDONESIAPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 92 TAHUN 2015TENTANGPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANGUNDANGMenimbangMengingata.HUKUM ACARA PIDANADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,bahwa ketentuan mengenai ganti kerugian dalamPeraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentangPelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum AcaraPidana sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 58 Tahun
    2010 tentang Perubahanatas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang HukumAcara Pidana sudah tidak sesuai denganperkembangan hukum dalam masyarakat sehinggaperlu dilakukan penyesuaian besaran jumlah gantikerugian;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan PeraturanPemerintah tentang Perubahan Kedua atas PeraturanPemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang PelaksanaanKitab UndangUndang Hukum Acara Pidana;Pasal 5 ayat (2) UndangUndang
    Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3209);3.
    Pemerintah Nomor 27Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndangHukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5145) diubah sebagai berikut:1.
    27 Tahun 1983 tentang PelaksanaanKitab UndangUndang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentangPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentangPelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana merupakanhak yang diberikan oleh negara kepada korban yang merasa dirugikankarena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau. dikenakantindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undangundang ataukarena kekeliruan mengenai orangnya atau
Register : 20-02-2013 — Putus : 25-04-2013 — Upload : 24-07-2013
Putusan PA BUOL Nomor 21/Pdt.G/2013/PA.Buol
Tanggal 25 April 2013 — PEMOHON KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI melawan TERMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI
13583
  • menyatakan masih tetapingin rukun dengan Pemohon, namun jika harus bercerai, Termohon mengajukantuntutan balik (rekonvensi) agar Pemohon dihukum untuk membayar nafkah lampauselama 4 bulan (120 hari) yang belum diberikan oleh Pemohon kepada Termohonsejumlah Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) perhari, sehingga total yang harus dibayarPemohon sejumlah Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah);Menimbang, bahwa untuk lengkap dan ringkasnya putusan ini, maka segalasesuatu. yang tercantum dalam Berita Acara
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
10961279
  • Tentang : Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  • Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
    PRESIDENREPUBLIK INDONESIAPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 58 TAHUN 2010TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANGUNDANG HUKUM ACARA PIDANAMenimbangMengingatDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,bahwa ketentuan mengenai penyidik dalam PeraturanPemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang PelaksanaanKitab UndangUndang Hukum Acara Pidana sudah tidaksesuai dengan perkembangan hukum dalam masyarakatdan belum dapat sepenuhnya
    berperan dalammenjalankan tugas dan wewenangnya;. bahwa dalam rangka meningkatkan peran penyidik dalammenjalankan tugas dan wewenangnya, perlu dilakukantertib administrasi, pendataan, dan syarat rekrutmen bagipenyidik terutama pejabat penyidik pegawai negeri sipil;bahwa berdasarkan pertinbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanPemerintah tentang Perubahan atas Peraturan PemerintahNomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana
    Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentangPelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor36, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3258);MEMUTUSKAN: ...MenetapkanPRESIDENREPUBLIK INDONESIA2MEMUTUSKAN:PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATASPERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN~ 1983TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANGUNDANG HUKUMACARA PIDANA.Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
    Kitab UndangUndangHukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3258) diubah sebagai berikut:1.
    Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana yangselanjutnya disebut KUHAP adalah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 285 UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.2. Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebutRUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwaditahan selama proses penyidikan, penuntutan, danpemeriksaan di sidang pengadilan.3. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yangselanjutnya disebut RUPBASAN adalah tempat bendayang disita oleh Negara untuk keperluan prosesperadilan.4.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 Tahun 2012
17161129
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    PUTUSANNomor 114/PUUX/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA1.1 Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan Pengujian UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab UndangUndang HukumAcara Pidana) terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, yang diajukan oleh:1.2 Nama : Dr. H. Idrus, M.
    PERTIMBANGAN HUKUM3.1 Menimbang bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohonadalah memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 244 UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3209, selanjutnya disebut KUHAP) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1),dan Pasal 28D ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);3.2 Menimbang bahwa
    Meskipun demikian, pembentuk undangundang telahmembatasi kewenangan tersebut dengan menentukan antara lain dalam Pasal 67KUHAP yang menyatakan, Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk mintabanding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusanbebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurangtepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat, danPasal 244 yang menegaskan, Terhadap putusan perkara pidana yang diberikanpada tingkat terakhir
    Apabila Pasal 67KUHAP menentukan pengecualian untuk memohon pemeriksaan bandingterhadap putusan tingkat pertama yang menyatakan bebas, lepas dari segalatuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukumdan putusan pengadilan dalam acara cepat, maka Pasal 244 KUHAPmengecualikan permohonan pemeriksaan kasasi terhadap putusan bebas.
    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;1.1 Menyatakan frasa, kecuali terhadap putusan bebas dalam Pasal 244UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor /76,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;1.2 Menyatakan frasa, kecuali terhadap putusan bebas dalam Pasal 244UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(Lembaran Negara
Register : 28-06-2022 — Putus : 28-07-2022 — Upload : 04-08-2022
Putusan PN PATI Nomor 90/Pid.B/2022/PN Pti
Tanggal 28 Juli 2022 — TAUFIQ HIIDAYAH NOOR KUMALA alias BAGOR Bin WARTONO. Alm
11442
Register : 25-05-2022 — Putus : 05-07-2022 — Upload : 12-07-2022
Putusan PN PATI Nomor 45/Pid.B/2022/PN Pti
Tanggal 5 Juli 2022 — RAGIL AJI SAPUTRA Alias KRIWIL Bin SINDUYOTO
9038
Register : 06-12-2019 — Putus : 25-02-2020 — Upload : 03-04-2020
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 142/Pid.B/2019/PN Pky
Tanggal 25 Februari 2020 — - MUH. ARIF GUNAWAN
294176
  • FARIDA MUHAMMAD yang berisi HERMAN selaku pemilik mobil sebenarnya;- 13 (tiga) belas lembar bukti setoran cicilan perbulan;- 1 (satu) lembar Surat Berita Acara Tanda Serah Terima Kendaraan bermotor;- 1 (satu) lembar surat kuasa penarikan;- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penyerahan tertanggal 06 Oktober 2018 yang ditanda-tangani AZANDI;- 1 (satu) unit mobil Truck Hino Dutro 130 HD warna merah nomor polisi DN 8606 VJ;- 1 (satu) lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor mobil Dumtruck atas nama
    Pasangkayu Bina Maju Mandiri. 1 (satu) lembar Surat Berita Acara Tanda Serah Terima KendaraanBermotor. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penyerahan tertanggal 06 Oktober2018 yang ditandatangani oleh AZANDI.Dikembalikan kepada korban An. HERMAN melalui CV. PASANGKAYUBINA MAJU MANDIRI. 1 (satu) lembar Surat Kuasa Penarikan (SKP).Dirampas untuk dimusnahkan;Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
    Pasangkayu Bina Maju Mandiri;6. 1 (satu) lembar Surat Berita Acara Tanda Serah Terima KendaraanBermotor;7. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penyerahan tertanggal 06 Oktober 2018yang ditandatangani oleh AZANDI;8. 1 (satu) lembar Surat Kuasa Penarikan (SKP);Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti saksi, Terdakwa dandihubungkan dengan barang bukti yang diajukan diperoleh faktafakta hukumsebagai berikut: Bahwa pihak CV. Pasangkayu Bina Maju Mandiri melakukan perjanjianpembiayaan dengan PT.
    ARIF GUNAWAN yang telah diperiksa ternyata identitasnyaadalah sesuai dengan apa yang diuraikan dalam dakwaan Penuntut Umum, danberdasarkan keterangan para saksi di depan persidangan, keterangan Terdakwa,serta pembenaran Terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidangpertama sebagaimana termaktub dalam berita acara sidang dalam perkara ini,oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barangsiapa telahterpenuhi;Unsur mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milikorang lain
    Pasangkayu Bina Maju Mandiri;1 (satu) lembar Surat Berita Acara Tanda Serah Terima Kendaraan Bermotor;1 (satu) lembar Surat Pemyataan Penyerahan tertanggal 06 Oktober 2018yang ditandatangani oleh AZANDI;1 (satu) lembar Surat Kuasa Penarikan (SKP);Oleh karena masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara M.
    FARIDA MUHAMMAD yang berisi HERMANselaku pemilik mobil sebenarnya; 13 (tiga) belas lembar bukti setoran cicilan perbulan;Halaman 45 dari 46 Putusan Nomor 142/Pid.B/2019/PN.PKY1 (satu) lembar Surat Berita Acara Tanda Serah Terima Kendaraanbermotor; 1 (satu) lembar surat kuasa penarikan; 1 (satu) lembar Surat Pemyataan Penyerahan tertanggal 06 Oktober 2018yang ditandatangani AZANDI; 1 (Satu) unit mobil Truck Hino Dutro 1830 HD wama merah nomor polisiDN 8606 VJ; 1 (Satu) lembar Surat Tanda Kendaraan
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-X/2012 Tahun 2012
16436446
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    Karena itu, jika norma hukum pidanadan hukum acara pidana bersifat multitafsir, maka hal itu akanmembawa implikasi pada terjadinya kesewenangwenangan atasnama negara terhadap warga negaranya sendiri.
    Analisis Yuridis:1.Bahwa sifat dan karakter hukum acara pidana sedikitbanyaknyamengekang hak asasi manusia, oleh karena itu ketentuan hukum acarapidana bersifat keresmian dengan memegang teguh pada syaratsyaratasas legalitas dalam hukum acara pidana yakni ketentuan hukum acarapidana harus tertulis (/ex scripta), Ketentuan hukum acara pidana harusjelas dan tidak bersifat multitafsir (lex certa) serta ketentuan hukum acarapidana harus ditafsirkan secara ketat (/ex stricta);Bahwa ketentuan Pasal 197
    Bahwa sifat dan karakter hukum acara pidana sedikit banyaknyamengekang hal asasi manusia oleh karena itu ketentuan hukum acarapidana bersifat keresmian dengan memegang teguh pada syaratsyaratasas legalitas dalam hukum acara pidana pidana yakni ketentuan hukumacara pidana harus tertulis (/ex scripta), kKetentuan hukum acara pidanaharus jelas dan tidak bersifat multitafsir (/ex certa) serta ketentuan hukumacara pidana harus ditafsirkan secara ketat (/ex stricta);2.
    Dalampraktik ternyata putusanputusan hakim sejak Pengadilan Negeri, PengadilanTinggi dan putusan Kasasi pada Mahkamah Agung ada yang tidak memenuhiketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana sehingga mengakibatkan putusan itu terkenaketentuan dalam Pasal 197 ayat (2) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana yaitu menjadi batal demi hukum dan tidakpernah ada (never existed) .
    8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana adalah merupakan sanksi hukumterhadap putusan hakim yang tidak mencantumkan perintah sebagaimanadirumuskan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dengan akibat hukum bahwaputusan a quo batal demi hukum, tidak pernah ada, tidak mempunyai nilaihukum, tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak dapat dieksekusi olehJaksa.
Register : 01-08-2022 — Putus : 25-08-2022 — Upload : 01-09-2022
Putusan PN PATI Nomor 109/Pid.B/2022/PN Pti
Tanggal 25 Agustus 2022 — TEGUH DRIWASONO alias KRONDO bin RABAN.
3618
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XI/2013 Tahun 2013
1602579
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    PUTUSANNomor 3/PUUXI/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA1.1 Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:1.2 Nama : Hendry Batoarung MadikaWarga Negara : IndonesiaPekerjaan : WiraswastaAlamat Bua, Kelurahan Sangbua,
    Menyatakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak bertentangan dengan ketentuanUndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.3.
    Hal seperti inidapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkanketidakadilan oleh pihak penyidik;Bahwa menurut hukum acara pidana segala upaya paksa yang dilakukandalam penyidikan maupun penuntutan oleh lembaga yang berwenang dapatdikontrol melalui lembaga praperadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 77 sampaidengan Pasal 83 KUHAP.
    Frasa segera dalam Pasal 18 ayat (3) UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor3209) bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai segera dan tidak lebihdari 7 (tujuh) hari;1.2.
    Frasa segera dalam Pasal 18 ayat (3) UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidakdimaknai segera dan tidak lebih dari 7 (tujuh) hari;2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;3.
Register : 14-03-2022 — Putus : 11-05-2022 — Upload : 18-05-2022
Putusan PN PATI Nomor 21/Pid.B/2022/PN Pti
Tanggal 11 Mei 2022 — SUTAWI bin Alm SAHRI
8837
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 Tahun 2012
1247687
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA1.1 Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap UndangUndang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh:1.2 Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), yang diwakili oleh:1.
    berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor344/PAN.MK/2012 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi denganNomor 98/PUUX/2012 pada tanggal 2 Oktober 2012, yang telah diperbaiki danditerima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 29 Oktober 2012, yang padapokoknya sebagai berikut:KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSIPemohon dalam permohonan sebagaimana dimaksud menjelaskan, bahwaketentuan yang mengatur kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengujiUndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
    Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, maka Pemohon sudah tepatsebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnyadirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 80 UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana.
    Frasa pihak ketiga yang berkepentingan* dalam Pasal 80 UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3209) adalah bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidakdimaknai termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadayamasyarakat atau organisasi kemasyarakatan:1.2.
    Frasa pihak ketiga yang berkepentingan* dalam Pasal 80 UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukummengikat sepanjang tidak dimaknai ftermasuk saksi korban atau pelapor,lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan.2.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XI/2013 Tahun 2013
1341452
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    Bahwa dalam rangka menjamin hak atas pengakuan, jaminan,perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang samadihadapan hukum, maka seluruh proses penegakan hukum yang dilakukanoleh negara mulai dari pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, penuntutansampai dengan pelaksanaan putusan (eksekusi) haruslah menggunakanhukum acara pidana secara BENAR dan ADIL, hukum acara pidanayang digunakan dalam seluruh proses pemeriksaan mulai daripenyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pelaksanaan putusanpengadilan
    Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id12" S @ SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RIDiunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id hukum pidana dan hukum acara pidana harus bersifat Rigid, kaku dantidak boleh mengandung sifat multitafsir, mengingat normanormahukum pidana berkaitan erat dengan pengakuan hak asasi manusia, jikanorma hukum pidana dan hukum acara pidana bersifat multi tafsir, makaakan membawa implikasi pada terjadinya
    Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.idUntuk informasi lebih lanjut, hubungi KIV.35" S @ SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RIDiunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id hukum pidana dan hukum acara pidana harus bersifat rigid, kaku dantidak boleh mengandung sifat multitafsir, mengingat normanormahukum pidana berkaitan erat dengan pengakuan hak asasi manusia, jikanorma hukum pidana dan hukum acara pidana bersifat multi
    Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji normaPasal 197 ayat (1) huruf I dan ayat (2) UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Pasal 1 ayat (3); Pasal 28Dayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UndangUndang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;2.
    Pasal 197 ayat (1) huruf UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.Untuk informasi lebih lanjut, hubungi K it dan iat Jenderal K itusi Republik ja, JI.
Upload : 15-03-2024
Putusan PN TUAL Nomor 64/Pid.B/2023/PN Tul
terdakwa JOHANIS RONAL E. FATUBUN Alias BUDI
3021
Register : 06-12-2019 — Putus : 25-02-2020 — Upload : 02-04-2020
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 141/Pid.B/2019/PN Pky
Tanggal 25 Februari 2020 — - M. ZULFIKAR Bin MUHAMMAD
339232
  • FARIDA MUHAMMAD yang berisi HERMAN selaku pemilik mobil sebenarnya;- 13 (tiga) belas lembar bukti setoran cicilan perbulan;- 1 (satu) lembar Surat Berita Acara Tanda Serah Terima Kendaraan bermotor;Dikembalikan kepada saksi HERMAN;- 1 (satu) lembar surat kuasa penarikan;- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penyerahan tertanggal 06 Oktober 2018 yang ditanda-tangani AZANDI;- 1 (satu) unit mobil Truck Hino Dutro 130 HD warna merah nomor polisi DN 8606 VJ;- 1 (satu) lembar Surat Tanda Kendaraan
    Pasangkayu Bina Maju Mandiri. 1 (satu) lembar Surat Berita Acara Tanda Serah Terima KendaraanBermotor. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penyerahan tertanggal 06 Oktober2018 yang ditandatangani oleh AZANDI.Dikembalikan kepada korban An. HERMAN melalui CV. PASANGKAYUBINA MAJU MANDIRI. 1 (satu) lembar Surat Kuasa Penarikan (SKP).Dirampas untuk dimusnahkan;Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
    Pasangkayu Bina Maju Mandiri;1 (satu) lembar Surat Berita Acara Tanda Serah Terima KendaraanBermotor;1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penyerahan tertanggal 06 Oktober 2018yang ditandatangani oleh AZANDI;1 (satu) lembar Surat Kuasa Penarikan (SKP);Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti saksi, Terdakwa dandihubungkan dengan barang bukti yang diajukan diperoleh faktafakta hukumsebagai berikut:Halaman 32 dari 47 Putusan Nomor 141/Pid.B/2019/PN.PKYBahwa pihak CV.
    ARIF GUNAWAN kepada saksi RALLYPRATAMA bin HERMAN dan KETUT SUDARNA adalah Berita Acara SerahTerima Kendaraan Bermotor, berita acara mana menurutnya tidak wajib ditandatangani oleh debitur dan saksi MUH.
    Adira DinamikaMulti Finance;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka biaya perkaradibebankan kepada negara;Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) Undangundang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa M.
    FARIDA MUHAMMAD yang berisi HERMANselaku pemilik mobil sebenarnya; 13 (tiga) belas lembar bukti setoran cicilan perbulan; 1 (satu) lembar Surat Berita Acara Tanda Serah Terima Kendaraanbermotor;Dikembalikan kepada saksi HERMAN; 1 (satu) lembar surat kuasa penarikan; 1 (satu) lembar Surat Pemyataan Penyerahan tertanggal 06 Oktober 2018yang ditandatangani AZANDI; 1 (Satu) unit mobil Truck Hino Dutro 1830 HD wama merah nomor polisiDN 8606 VJ;Halaman 46 dari 47 Putusan Nomor 141/Pid.B/2019/PN.PKY 1 (
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 Tahun 2013
27151717
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    Menyatakan Pasal 268 ayat (3) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana, selengkapnya berbunyi: PermintaanPeninjauan Kembali atas suatu) putusan hanya dapat dilakukansatu kali saja, kecuali terhadap alasan ditemukannya keadaan baru(novum) dapat diajukan lebih dari sekali ..
    Sekitar sepulin menitsaksi berbicara, acara dihentikan dan saksi ditangkap. Selanjutnya saksi ditahan diSemarang selama 21 hari dengan alasan menggangu Pemerintahan RepublikIndonesia. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 1998 (terjadi gerakan reformasi).Saksi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dengan Kepres yangditerbitkan oleh Presiden Habibie atas tuntutan reformasi.
    Chudry Sitompul, S.H., MHTujuan dari pada hukum acara pidana adalah untuk mencari kebenaranmateriil (objective truth). Berangkat dari tujuan dari hukum acara pidana tersebutmaka semua ketentuanketentuan hukum acara pidana, tentunya adalah dalamrangka untuk mencari kebenaran materiil dan memberikan keadilan kepadatersangka, atau terdakwa, maupun kepada pihak korban.
    Sifat Luar biasa PK tersirat pada tiga alasan permintaan PKsebagaimana tercantum dalam Pasal 263 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana. Ketiga alasan PK memuat alasanalasan faktualsematamata yang intinya Jika ditemukan fakta adanya novum, atau terdapat faktaterdapat putusan yang saling bertentangan, atau terdapat fakta ada kekeliruannyata dari majelis hakim.
    Putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ipso jure kepastianhukum;Ahli mengemukakan bahwa Ketiga Alasan permintaan PK sebagaimanadicantumkan dalam ketentuan Pasal 263 ayat (2) Hukum Acara Pidana Indonesiadapat ditinjau dari aspek filosofis, aspek yuridis dan aspek sosiologis.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 Tahun 2010
45202090
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Perdata (KUHAP)
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Perdata (KUHAP)
    Sebelum pengadilan menyatakanseseorang bersalah karena tindak pidana yang dilakukannya, maka seluruhproses (pengurangan dan pembatasan kebebasan asasi) dan prosedur(perlindungan kebebasan asasi) dalam hukum acara pidana didedikasikanuntuk mengambil jarak sejauh mungkin dengan anggapan bahwa seseorangtidak bersalah (presumption of guilty), kKecuali dapat dibuktikan sebaliknya.53" Pelaksanaan acara pidana, seperti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaandi muka sidang pengadilan, berangkat dari upaya
    Bahwa Pemohon dalam Permohonannya pada halaman 12 alinea 4 dan padaPetitum Permohonan angka 2 menyatakan bahwa Pasal 65 UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undangundang Hukum Acara Pidanabeserta Penjelasannya telah melanggar ketentuan Pasal 28D ayat (1)UndangUndang Dasar 1945.
    Dalil Pemohon tersebut adalah dalil yang kelirukarena Pasal 65 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana beserta Penjelasannya tidakbertentangan dengan UndangUndang Dasar 1945 khususnya Pasal 28Dayat (1).
    PERTIMBANGAN HUKUM3.1 Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahuntuk menguji konstitusionalitas pasalpasal dalam UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1981 Nomor 76 dan Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3209, selanjutnya disebut Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana ataudisingkat KUHAP), yang menyatakan:Pasal 1 angka 26:Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentinganpenyidikan, penuntutan
    Pasal 1 angka 26 dan angka 27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3)dan ayat (4); serta Pasal 184 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1981 Nomor 76 dan Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukummengikat sepanjang pengertian saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan angka27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4); Pasal 184 ayat (1) huruf aUndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara