Ditemukan 4899 data
69 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terdakwa belumsempat menggunakan shabu tersebut karena lebih dahulu ditangkap olehPolisi;Bahwa dari segi actus reus perbuatan lahirian Terdakwa saat ditangkapkedapatan menyimpan, menguasai, memiliki shabu.
Sikap danparadigma aparat hukum tersebut mengedepankan penerapan undangundang berdasarkan perbuatan lahiriah atau actus reus semata, tanpamempertimbangkan segi mens rea atau tujuan pelaku;Sebagai konsekuensi hukum dari sikap dan paradigama tersebut mengakibatkan banyak penyalahguna dihukuman tidak menggunakan ketentuanpasal penyalahguna (Pasal 127 Ayat (1) huruf a) melainkan menggunakanketentuan pasalpasal pengedar misalnya Pasal 112 Ayat (1);Hal.8 dari 12 hal. Put.
Seharusnya aparat penegakan hukum disamping mempertimbangkan actus reus juga mens rea Terdakwa;Terdakwa menggunakan narkotika karena memerlukan stamina yang kuatuntuk bekerja agar tidak mudah lelah pada waktu bekerja guna kelancaranpekerjaan;Terdakwa sudah beberapa kali membeli narkotika dari sdr.
31 — 3
untuk tidak terpenuhinya dakwaan subsidier,dimana Penuntut Umum menyatakan tidak terobuktinya dakwaan subsidier, karenasikap batin (mens rea) terdakwa adalah untuk dipakai dengan saksi Wiyono, dengandemikian unsur memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotikagolongan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, atau dengan kata lain actusreusnya terpenuhi namun mens reanya tidak terpenuhi, Majelis Hakim tidaksependapat, dengan pertimbangan sebagai berikut;Menimbang, bahwa memang benar actus
non facit reum nisi mens sit rea,atau perobuatan melanggar hukum (actus reus) tidak serta merta membuatseseorang telah bersalah melakukan tindak pidana, kecuali jika ada sikap batin jahat(mens rea), sehingga untuk menentukan seseorang telah bersalah melakukan tindakpidana, atau telah terjadinya suatu tindak pidana, harus dapat dibuktikan adanyaactus reus dan mens rea.Menimbang, bahwa mens rea adalah unsur kesalahan, baik berupakesengajaan atau kelalaian, yang kadangkadang unsur tersebut ditulis
yang memuat ketentuan pidana dengan kalimat dengan sengaja ataukarena kelalaiannya, ataupun tidak ditulis dengan tegas namun telah meliputiperbuatannya.25Menimbang, bahwa pada setiap pasal dalam peraturan perundangundangan yang memuat ketentuan pidana, yang berisi norma yang tidak bolehdilanggar, karena dengan dilanggarnya norma tersebut akan terjadi suatu tindakpidana, maka dalam unsurunsur pasal tersebut, sudah termasuk di dalamnya actusreus dan mens rea, dimana dalam unsurunsur tindak pidana, actus
reus dikenalsebagai unsur yang bersifat obyektif dan mens rea, di kKenal sebagai unsur yangbersifat subyektif, Karena merupakan sikap batin dari pelaku tindak pidana.Menimbang, bahwa dengan demikian ketika seluruh unsur dalam pasaltersebut terpenuhi, maka berarti actus reus dan mens rea juga telah ada,sehingga terjadilah tindak pidana, sedangkan apakah kemudian pelakunya dapatdipidana atau tidak hal tersebut berkaian dengan pertanggungjawaban pidana yangdiatur diluar pasal yang memuat ketentuan
tanpa hak atau melawan hukum), meskipunkata dengan sengaja tidak ditulis di depan kata menguasai, namun hal itu meliputiperbuatan menguasai.Menimbang, bahwa dengan demikian untuk menentukan apakah suatutindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undangundang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti atau tidak, tidak perlumencari mens rea dari pasal lain, Karena pasal lain, dalam hal ini Pasal 127 ayat(1) huruf a 35 tahun 2009 tentang Narkotika, juga mempunyai actus
20 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tujuan Terdakwa membeli,memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika jenis sabu sebagaimanaterungkap dalam persidangan adalah untuk maksud dan tujuandigunakan secara melawan hukum;Bahwa Judex Facti maupun Penuntut Umum jangan hanyamempertimbangkan actus reus/perbuatan fisik, materiil Terdakwa, tetapiwajid pula mempertimbangkan mens rea/kesalahan Terdakwa.
Tidak mungkin Terdakwa dapatmenggunakan Narkotika tanpa terlebin dahulu membeli, memiliki,menyimpan atau menguasai Narkotika (kecuali Terdakwa dipanggilmengkonsumsi saja);Bahwa memori kasasi Penuntut Umum maupun putusan Judex Factihanya mempertimbangkan actus reus/perbuatan materiil Terdakwa, yaitumembeli dan memiliki sabu, tanpa mempertimbangkan mens reaTerdakwa.
Penuntutan danpenjatuhan pidana terhadap Terdakwa hanya dengan dasar actus reussemata sama sekali tidak dibenarkan dalam sistem hukum dan peradilandi Indonesia;Bahwa untuk menunjukkan benar Terdakwa adalah seorangpenyalahguna dapat dibuktikan berdasarkan pemeriksaan persidangan.Tidak terungkap kalau Terdakwa pernah terkait dengan kegiatanperedaran gelap Narkotika atau menjadi anggota jaringan atau sindikatperedaran gelap Narkotika.
137 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasan keberatan peninjauan kembali bahwa Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana tidak mempunyai actus reus dalam hal melakukanperbuatan mengedarkan sediaan farmasi sebagaimana kosntruksi delikPasal 197 UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 jo. Pasal 55 Ayat (1)ke1 KUHPidana karena unsur subjektif dengan sengaja dimaksudkanadalah perbuatan mengedarkan yang secara factua/ sudah dilakukandalam proses penyaluran, penyerahan atau memindahtangankan atassedian farmasi.
PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana tidak dapat menyangkali adanya actus reusbersamasama dengan anak buahnya mengedarkan, menjual obat jeniscamophen zenit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 UndangUndangNomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;Hal. 6 dari 8 Hal.
40 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terakhir Terdakwa menggunakan ganjapada tanggal 19 April 2017.Terdakwa menggunakan karena merasa dapat membantu sebagaipenyemangat dalam bekerja dan digunakan apabila mengalami sudahtidur.Bahwa Judex Facti dalam dalam putusannya hanya mempertimbangkansecara kasat mata actus reus/perbuatan materil Terdakwa memiliki ganja,tanpa mempertimbangkan mes rea dan keadaan yang susungguhnyaterjadi pada dirinya Terdakwa.
Putusan Nomor 424 K/Pid.Sus/2018Hal tersebut tentu bertentangan dengan prinsip hukum pidana atau teoripertanggungjawab pidana bahwa untuk menghukum seseorang harusterbukti adanya unsur actus reus dan mens rea.Bahwa azas hukum yang selama ini berlaku dan dijunjung tinggi dalampraktek peradilan pidana bahwa tidak ada pidana tanpa ada kesalahan.Bahwa penuntutan dan penjatuhan pidana Terdakwa hanya dengan dasaractus reus semata sama sekali tidak dibenarkan dalam sistem hukum danperadilan di Indonesia.Bahwa
300 — 228 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adanya actus reus;3.
Adanya mens rea;Adanya mens rea (kesalahan) yaitu kesalahan (mens rea) harus dipisahkandengan tindak pidana, dimana tindak pidana merupakan actus reus andcriminal act. bahwa pertanggung jawaban pidana hanya berkenaan denganmens rea sebab pertanggungjawaban pidana didasarkan pada kesalahan;Menurut Common Law, mens rea digambarkan sebagai berikut:mens rea its the legal term use to describe the element of criminaloffences that relate to define mental stateBahwa mens rea selalu berkaitan dengan keadaan
mental dan psychicpembuat atau pelaku, sementara actus reus selalu berkaitan denganperbuatan yang bersifat melawan hukum;Menurut teori dualistis berpandangan bahwa perlu adanya pemisahanantara tindak pidana (Strafbaar Feit) dengan kesalahan (Schuld) karenahanya kesalahan yang merupakan unsur bertanggung jawaban pidana;Bahwa menurut Teori Dualistis tindak pidana hanyalah mengikuti sifat dariperbuatan (actus reus) saja tetapi pertanggung jawaban pidana hanyamenyangkut sifatsifat orang yang melakukan
Putusan Nomor 1019 K/PID/2017v memiliki opzet /double opzet / dolus;Vv memiliki actusreus;v memiliki mensrea;Karena adanya mens rea, adanya actus reus, adanya opzet / double opzet /dolus, maka perkara ini haruslah dilanjutkan penyelidikannya danditingkatkan menjadi penyidikan karena telah memenuhi unsurunsur didalam pertanggungjawaban pidana;4.
44 — 5
Kesalahan adalah syaratmutlak bagi adanya pertanggungjawaban pidana untuk dijatuhi pidana. sebab dimasyarakat Indonesia berlaku asas tidak dipidananya seseorang jika tidak adakesalahan; geen straf zonder schuld atau dalam bahasa latin actus non facit reumnisi mens sit rea (an act does not make person guilty unless his mind ts guilty).Andai saja seseorang tidak mempunyai kesalahan, maka niscaya hal itu dirasakansebagai hal yang tidak adil dan tidak semestinya.
Bahkan menurut dema bahwamembicarakan unsur kesalahan dalam hukum pidana berarti mengenai jantungnyahukum pidana.15Menimbang, bahwa kesalahan harus ada pada diri Terdakwa danmerupakan suatu hal yang fundamental dalam mengkoreksi sifat jahatnya seorangTerdakwa di depan hukum pidana. jika ditelaah lebih lanjut bahwa actus non facitreum nisi mens sit rea terdiri dari dua golongan besar yakni Actus Reus atauperbuatan pelaksanaan dan Mens Rea atau niat.
Secara umum Actus Reusdijelaskan sebagai suatu perbuatan fisik manusia yang secara nyata melakukangerakan lahiriah. Sedangkan Mens Rea / Niat adalah sikap batin seseorang yangoleh Moljatno dipandang sebagai unsur yang turut menjadi pertimbangankesalahan seseorang.
54 — 10
Kesalahan adalah syarat mutlak bagi adanyapertanggungjawaban pidana untuk dijatuhi pidana. sebab di masyarakat Indonesia berlakuasas tidak dipidananya seseorang jika tidak ada kesalahan; geen straf zonder schuld ataudalam bahasa latin actus non facit reum nisi mens sit rea (an act does not make personguilty unless his mind is guilty). Andai saja seseorang tidak mempunyai kesalahan, makaniscaya hal itu dirasakan sebagai hal yang tidak adil dan tidak semestinya.
Bahkan menurutIdema bahwa membicarakan unsur kesalahan dalam hukum pidana berarti mengenaijantungnya hukum pidana.Menimbang, bahwa kesalahan harus ada pada diri Terdakwa dan merupakan suatuhal yang fundamental dalam mengkoreksi sifat jahatnya seorang Terdakwa di depan hukumpidana. jika ditelaah lebih lanjut bahwa actus non facit reum nisi mens sit rea terdiri daridua golongan besar yakni Actus Reus atau perbuatan pelaksanaan dan Mens Rea atauniat.
Secara umum Actus Reus dijelaskan sebagai suatu perbuatan fisik manusia yangsecara nyata melakukan gerakan lahiriah. Sedangkan Mens Rea / Niat adalah sikap batinseseorang yang oleh Moljatno dipandang sebagai unsur yang turut menjadi pertimbangankesalahan seseorang.
239 — 92
atau penghinaan terhadap Kapolsek maulafa, melainkanmelakukan kritikan ataupun protes sebagai masyarakat kepada PejabatPublik dalam hal ini Kapolsek Maulafa atas kinerjanya dalampenanganan kasus pencurian uang di Brankas Badan Diklat ProvinsiNTT yang belum ditemukan pelakunya sampai sekarang, sehingga perludijelaskan:Halaman 15 dari 25 Putusan Nomor 15/PID/2021/PT KPGe Bahwa suatu perbuatan dianggap telah melanggar hukumdan dapat dikenakan sanksi pidana, harus dipenuhi duaunsur, yaitu adanya unsur actus
Unsur actus reusadalah esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatanyang dilakukan, sedangkan unsur mens rea adalah sikapbatin pelaku pada saat melakukan perbuatan;e Dalam ilmu hukum pidana, perbuatan lahiriah itu dikenalsebagai actus reus, sedangkan kondisi jiwa atau sikapkalbu dari pelaku perbuatan itu disebut mens rea.Jadi actus reus adalah merupakan elemen luar (externalelement), sedangkan mens rea adalah unsur kesalahan(fault element) atau unsur mental (mental element).e Seseorang dapat dipidana
Hal ini karena harus dilihat sikap batin(niat atau maksud tujuan) pelaku perbuatan pada saatmelakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukumatau bersifat melawan hukum tersebut.e Bahwa dengan demikian unsur actus reus (physicalelement) yaitu perbuatan Terdakwa/Pembanding dalamunsur delik pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak terpenuhi yangmana sudah dijelaskan dalam unsurunsur pasal diatas,dan juga unsur mens rea (mental element) yaitu niat atausikap batin Terdakwa juga tidak terpenuhi melanggarpasal
380 — 313
kalaudikaitkan dengan Pasal 55 KUHP, orang yang21melakukan, menyuruh melakukan atau turutserta melakukan atau turut melakukan, harusdibuktikan dulu apa perbuatannya menyimpanbendera tersebut ada kaitan langsung dengankehendak memisahkan diri dari bagian suatunegara;Bahwa perbuatan mengibarkan bendera dengantujuan memisahkan diri dari Negara KesatuanRepublik Indonesia memenuhi unsur Pasal 106KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP;Bahwa Suatu perbuatan dapatdipertanggungjawabkan secara pidana apabilaada actus
reus dan means rea, bahwa tindakanmemisahkan diri dari NKRI adalah suatu tindakpidana/actus reus, kalau pengibaran bendera itudengan maksud memisahkan diri dari NKRImaka perbuatan tersebut memenuhi unsurpasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP;Bahwateriakanteriakan merdeka adalahindikasi kongkrit untuk memisahkan diri dariNKRI, sehingga hal tersebut memenuhi unsurPasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP;Bahwa dengan memenuhi unsur Pasal 106 KUHPtidak cukup hanya mengibarkan benderatersebut tetapi
reus dan means rea,bahwa tindakan memisahkan diri dari NKRI adalah suatutindak pidana/actus reus, kalau pengibaran bendera itudengan maksud memisahkan diri dari NKRI makaperbuatan tersebut memenuhi unsur pasal 106 KUHP joPasal 55 ayat (1) KUHP;Bahwa teriakanteriakan merdeka adalah indikasi kongkrituntuk memisahkan diri dari NKRI, sehingga hal tersebutmemenuhi unsur Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP;Bahwa dengan memenuhi unsur Pasal 106 KUHP tidakcukup hanya mengibarkan bendera tersebut tetapi
106 KUHP kalau dikaitkandengan Pasal 55 KUHP, orang yang melakukan, menyuruh melakukanatau turut serta melakukan atau turut melakukan, harus dibuktikandulu apa perbuatannya menyimpan bendera tersebut ada kaitanlangsung dengan kehendak memisahkan diri dari bagian suatuNegara, perbuatan mengibarkan bendera dengan tujuan memisahkandiri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia memenuhi unsur Pasal106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, suatu perbuatan dapatdipertanggungjawabkan secara pidana apabila ada actus
reus danmeans rea, bahwa tindakan memisahkan diri dari NKRI adalah suatutindak pidana/actus reus, kalau pengibaran bendera itu denganmaksud memisahkan diri dari NKRI maka perbuatan tersebutmemenuhi unsur pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, teriakanteriakan merdeka adalah indikasi kongkrit untuk memisahkan diri dariNKRI, sehingga hal tersebut memenuhi unsur Pasal 106 KUHP jo Pasal55 ayat (1) KUHP, dengan memenuhi unsur Pasal 106 KUHP tidakcukup hanya mengibarkan bendera tersebut tetapi harus
20 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terdakwa II membeli shabuakan digunakan bersama secara melawan hukum;Bahwa judex facti maupun Jaksa/Penuntut Umum jangan hanyamempertimbangkan actus reus/perbuatan fisik materil Terdakwa Il,tetapi wajib pula mempertimbangkan mens rea/kesalahan TerdakwaIl.
bertransaksi membeli kemudian memiliki,menyimpan atau menguasai narkotika, tidak serta merta diterapkandan dipersalahkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika sebab bukankah Terdakwa Il sebelummemakai secara melawan hukum harus lebih dahulu membeli,menguasai, menyimpan, bahwa tidak mungkin dapat memakainarkotika tanpa melalui tahapan tersebut;Bahwa judex facti maupun Jaksa/Penuntut Umum hanyamempertimbangkan actus
Putusan Nomor 3521 K/Pid.Sus/2019Bahwa penuntutan dan penjatuhan pidana Terdakwa II hanyadengan dasar actus reus semata sama sekali tidak dibenarkandalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia;Bahwa untuk menunjukkan benar Terdakwa II penyalahguna yaituTerdakwa Il tidak merangkap sebagai bandar, pengedar, ataupenjual narkotika.
28 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Judex facti maupun Jaksa/PenuntutUmum jangan hanya mempertimbangkan actus reus/perbuatan fisik,materil Para Terdakwa, tetapi wajib pula mempertimbangkan mensrealkesalahan Para Terdakwa.
bertransaksi membeli kemudian memiliki,menyimpan atau menguasai narkotika, tidak serta merta diterapkandan dipersalahkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika, sebab bukankah para Terdakwa sebelummemakai secara melawan hukum harus lebih dahulu membeli,menguasai, menyimpan, bahwa tidak mungkin dapat memakainarkotika tanpa melalui tahapan tersebut;Bahwa judex facti maupun Jaksa/Penuntut Umum hanyamempertimbangkan actus
Bahwa penuntutan dan penjatuhan pidana Para Terdakwahanya dengan dasar actus reus semata sama sekali tidak dibenarkandalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia;Hal. 9 dari 16 hal. Putusan Nomor 3518 K/Pid.Sus/2019Bahwa untuk menunjukkan benar Para Terdakwa penyalahguna yaituPara Terdakwa tidak merangkap sebagai bandar, pengedar, ataupenjual narkotika.
111 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
Judex Facti Telah Melanggar Hukum Yang Berlakuyaitu UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UU Merek) YangTidak Mengenal Istilah Penarikan Kembali Merek 1) Bahwa Judex Facti tingkat Pertama dalam pertimbangannya yangkemudian diambilalin oleh Judex Facti tingkat banding dalamPutusannya menyatakan sebagai berikut:Putusan Judex Facti Tingkat Pertama:Menimbang, bahwa berdasarkan Azas Umum HukumAdministrasi, knususnya Asas Contrarius Actus, maka Badan atauPejabat Tata Usaha Negara yang menerbitkan
No. 213 K/TUN/20102)Bahwa penggunaan asas apapun tidak boleh bertentangandengan kepastian hukum yang dijamin oleh UndangUndang danKonstitusi (UUD 1945) dan tidak boleh digunakan sewenangwenang serta harus ada pengaturannya agar tidak terjadikesewenangwenangan oleh penguasa dan terciptanya kepastianhukum.Bahwa penerapan Asas Contrarius Actus oleh Judex Facti adalahjelas sangat dipaksakan dan dicaricari saja alasan pembenarnyatanpa alas hukum yang sah dan benar, penerapan AsasContrarius Actus tegas
AsasContrarius Actus tersebut tentu tidak secara sewenangwenangdapat mengenyampingkan ketentuan didalam UU Merek danterlebih lagi bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yangHal. 21 dari 31 hal. Put.
No. 213 K/TUN/2010dijamin oleh UndangUndang Dasar 1945 Pasal 28 D ayat (1) UUD1945.Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut diatas mengenaipenerapan Asas Contrarius Actus dalam perkara ini, bahkan selainsangat bertentangan dengan UU yang berlaku yakni UU Merekjuga kontradiktif dengan pertimbangan Judex Facti itu sendiridalam alinea keempat Putusan Tingkat Pertama yang berbunyi:Menimbang, bahwa benar menurut UndangUndang No. 15Tahun 2001 tentang Merek tidak secara eksplisit diatur tentangkewenangan
Jadi sebetulnya, AsasContrarius Actus telah diatur tatacara penggunaannya dalam UUMerek yaitu dengan cara menghapus, mencoret dan mengajukankeberatan/gugatan melalui Pengadilan Niaga (vide pasal 61 JoPasal 68 UU Merek).Bahwa dengan pertimbangan tersebut juga, Judex Facti jelas telahmengetahui dan menjadikan dalam pertimbangannya bahwaterhadap merek yang telah terdaftar, UU Merek hanya mengenalistiian Penghapusan Merek dan pembatalan Merek sebagaimanadimaksud Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal
58 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
sisa dari sabu yang sudah Terdakwa gunakan pada saat dalamperjalanan dengan mobil; Bahwa Tedakwa sudah menggunakan sabu sejak 5 (lima) tahun yang lalu;Bahwa permasalahannya: apakah perbuatan Terdakwa pada saatditangkap polisi sedang membawa, memiliki, menguasai, menyimpan Narkotikadalam tas selempang dipandang memenuhi unsur Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 ataukah memenuhi ketentuan Pasal 127 Ayat (1)huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009;Bahwa apabila perbuatan lahiriah atau actus
Putusan Nomor 942 K/PID.SUS/2017Zahda sematamata bertujuan memakai/menggunakan sabu; Bahwa fakta tersebut bersesuaian fakta lainnya yaitu sabu yang dibeliTerdakwa kemudian digunakan beberapa saat sebelum terjadinyapenangkapan; Bahwa benar shabu sebanyak 0,27 gram yang ditemukan Polisi adalah sisasabu pemakaian Terdakwa;Bahwa sesuai dengan prinsip pemidanaan, Hakim dalam memeriksa,mengadili dan memutus perkara wajib mempertimbangan actus reus dan mensrea Terdakwa.
Hakim tidak hanya mempertimbangkan actus reus/perbuatanlahiriah semata seperti yang terjadi dalam perkara a quo. Hakim tidakmemeriksa dan mempertimbangkan sikap batin Terdakwa;Bahwa mens rea Terdakwa membeli, memiliki, menguasai, menyimpansisa Narkotika sebanyak bruto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram telahdigunakan secara melawan hukum oleh Terdakwa.
17 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
secaramelawan hukum/melawan hak dan bukan untuk tujuan lainnya;Apabila Terdakwa ditemukan sedang membeli, memperoleh ataumemiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika akan tetapi mens reanyauntuk menggunakan Narkotika maka tidak dapat dipersalahkanmelanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1);Alasan memori kasasi Jaksa Penuntut Umum maupun judex facti tidaktepat dan Obyektif dalam memahami unsur pertanggungjawaban pidana.Sebab hanya mempertimbangkan perbuatan yang tekstual secara kasatmata saja yaitu actus
secaramelawan hukum/melawan hak dan bukan untuk tujuan lainnya;Apabila Terdakwa ditemukan sedang membeli, memperoleh ataumemiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika akan tetapi mensreanya untuk menggunakan Narkotika, maka tidak dapat dipersalahkanmelanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1);Alasan memori kasasi Penuntut Umum maupun judex facti tidak tepatdan obyektif dalam memahami unsur pertanggungjawaban pidana.Sebab hanya mempertimbangkan perbuatan yang tekstual secara kasatmata saja yaitu actus
Bahwa penuntutanPenuntut Umum atas penjatuhan pidana Terdakwa hanya atas dasaractus actus rea semata, sama sekali tidak dibenarkan dalam sistemhukum dan peradilan di Indonesia;Bahwa untuk menunjukkan Terdakwa penyalah guna dapat dibuktikandari hasil pemeriksaan persidangan terungkap fakta antara lain:Narkotika yang ditemukan Polisi adalah sisa Narkotika, karena sebelumTerdakwa ditangkap telah menggunakan Narkotika;Bahwa untuk membuktikan benar Terdakwa menggunakan Narkotikadapat diketahui dan diyakini
74 — 47
Surat Keputusan yang telah dikeluarkan sebelumnya, yang dalamsengketa a quo pencabutan terhadap Surat Keputusan yang telah dikeluarkan oleh BupatiFlores Timur Nomor: BKD.852.4/106/PP/2008 Tentang Perpanjangan Batas Usia PensiunPegawai Negeri Sipil, yang dilakukan oleh Tergugat II dalam jabatannya sebagai PenjabatBupati Flores Timur, maka Majelis akan menilai berdasarkan norma atau asas yang berlakudan merupakan salah satu alat untuk menguji dari Peradilan Tata Usaha Negara yakni asasContrarius Actus
; 7 29 = 222 on nn nnn nn nn nnn nonoMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan asas contrarius actus, yaitu Badan atauPejabat Tata Usaha Negara yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara dengansendirinya juga berwenang untuk membatalkannya;49Menimbang, bahwa dalam memberlakukan asas contrarius actus, Pejabat TataUsaha Negara yang bersangkutan dapat mencabut keputusan yang telah dikeluarkansebelumnya berdasarkan kewenangannya apabila keputusan tersebut cacat karena adanyadwaling (kekeliruan), bedrog
tersebut, selanjutnya yang perludicermati adalah apakah dalam menerbitkan surat keputusan objek sengketa Il, Tergugat IItelah memperhatikan semua kriteria untuk diberlakukannya asas contrarius actus yakniadanya dwaling (kekeliruan), bedrog (penipuan) atau dwang (paksaan) ;Menimbang, bahwa jika asas Contrarius Actus dikaitkan dengan tindakan TergugatII yang melakukan pencabutan Surat Keputusan Bupati Flores Timur Nomor:BKD.852.4/106/PP/2008 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil
,dilakukan bukan karena terdapat suatu dwaling (kekeliruan), bedrog (penipuan) atau dwang(paksaan) menurut persyaratan yang terdapat dalam asas Contrarius Actus, melainkandilakukan untuk efektifitas penyelenggaraan administrasi pemerintahan, administrasipembangunan dan administrasi pelayanan masyarakat dalam keseluruhankebutuhan/kepentingan kedinasan sebagaimana termuat dalam konsideran menimbang dariObjek Sengketa II in litis (bukti P.2 = T II.3 ); Menimbang, bahwa alasan efektifitas penyelenggaraan
administrasi pemerintahan,administrasi pembangunan dan administrasi pelayanan masyarakat dalam keseluruhankebutuhan/kepentingan kedinasan tidak dapat dikategorikan sebagai kekeliruan ataupenipuan ataupun paksaan sebagaimana dimaksud dalam asas contrarius actus, dengandemikian ketentuan yang menjadi syarat diberlakukannya asas tersebut tidak terpenuhi ;50Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka MajelisHakim berpendapat bahwa Penjabat Bupati Flores Timur (Tergugat II in casu
42 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2816 K/PID.SUS/2017adanya unsur perbuatan pidana atau actus reus dan unsurpertanggungjawaban pidana diantaranya unsur kesalahan atau mensrea;Bahwa Penuntut Umum dalam memori kasasinya yang memohon agarTerdakwa dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 112 Ayat (1) hanyamendasarkan pertimbangannya pada pembuktian actus reus atauperbuatan materil semata tanopa mempertimbangkan niat, maksud, tujuanatau keinginan Terdakwa dalam hal membeli shabu, menguasai,memiliki, Menyimpan shabu;Bahwa keberatan Penuntut
120 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebab hanyamempertimbangkan perbuatan yang tekstual, secara kasat mata sajayaitu actus reus/perbuatan materil Terdakwa membeli dan memiliki,menguasai Sabu, tanpa mempertimbangkan mens rea Terdakwa.Padahal berdasarkan fakta sidang mens rea Terdakwa memperoleh,memiliki Sabu tersebut untuk tujuan digunakan .Bahwa cara pandang Penuntut Umum tentu bertentangan dengan prinsiphukum pidana atau teori pertanggungjawab pidana yang wajib diterapkandalam setiap pemeriksaan perkara di pengadilan.
Bahwa penuntutan Penuntut Umum ataspenjatuhan pidana Terdakwa hanya atas dasar actus reus semata tidakdibenarkan dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia.Bahwa untuk menunjukkan Terdakwa Penyalahguna dapat dibuktikan darihasil pemeriksaan persidangan terungkap fakta antara lain: Narkotikayang ditemukan Polisi adalah sisa Narkotika karena sebelum Terdakwaditangkap telah menggunakan Narkotika.
42 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan barang bukti sabusabu lainnya bukan milikTerdakwa;Bahwa fakta hukum lainnya bahwa benar Terdakwa adalah penyalahguna diketahui melalui latar belakang Terdakwa, dimana Terdakwabukan pertama kali menggunakan sabusabu melainkan sudah beberapakali menggunakan sabusabu;Bahwa judex facti dalam putusannya hanya mempertimbangkan secarakasat mata actus reus/perbuatan materiil Terdakwa yaitu membeli danmemiliki sabusabu, tanpa mempertimbangkan mens rea Terdakwa.Padahal berdasarkan fakta sidang mens
rea Terdakwa membeli,memiliki sabusabu tersebut untuk tujuan digunakan sendiri;Bahwa hal tersebut tentu bertentangan dengan prinsip hukum pidanaatau teori pertanggungjawaban pidana yang wajib diterapkan dalamsetiap pemeriksaan perkara di pengadilan, antara lain bahwa asashukum yang selama ini berlaku dan dijunjung tinggi dalam praktekperadilan pidana bahwa tidak ada pidana tanpa ada kesalahan danbahwa penuntutan dan penjatuhan pidana Terdakwa hanya dengandasar actus reus semata sama sekali tidak
90 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam menentukan perbuatan seseorangmelakukan tindak pidana adalah harus melihat sisi/niat dan kehendak dariTerdakwa apakah berkehendak melakukan jahat atau tidak, bahwa dalamdoktrin hukum pidana dikenal istilah "actus non est reus, nisi mens sit rea"atau dalam bahasa Inggrisnya yang diterjemahkan menurut Wilson: "an actis not criminal in the absence of a guilty mina" (Willian Wilson, CriminalLaw; Doctrine and Theory, London: Logman, 2003,67).
Bahwa yang menjadi dasar keberatan lainnya oleh Terdakwa yaitu perbuatanyang telah dilakukan oleh Terdakwa tidak ada unsur mens rea nya yangmenjadi satu kesatuan asas dan tidak terpisahkan dengan unsur actus reusnya yaitu actus non facit reum, nisi mes sit rea yang artinya "Suatu perobuatantidak dapat membuat orang menjadi bersalah kecuali bila dilakukan denganniat jahat" (Mustofa Abdullah dan Achmad Ruber, "Intisari Hukum Pidana",Jakarta; Ghalia, 1983, hal 40) dan meskipun Terdakwa melakukan suatuperbuatan