Ditemukan 436 data
609 — 493
KEP0O2/PM/2001 tanggal 20 Februari 2001 tentang Perubahan PeraturanNomor IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan50.51.52.Usaha Utama (SK Ketua Bapepam).
Tjiwi Kimia, Tok yangmengakibatkan kerugian bagi Penggugat;b) Pelanggaran terhadap Keputusan Ketua BAPEPAM No.
Sehingga dengan demikian, seluruh data dan fakta hukumyang dipermasalahkan oleh Penggugat dalam perkara aquo dapatdengan terang dan jelas diungkapkan oleh Bapepam apabila ditariksebagai pihak dalam perkara aquo.Bahwa faktanya dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh ParaTergugat selalu dilaporkan kepada Bapepam, dan tidak pernah adateguran dari Bapepam terhadap transaksitransaksi yang dilakukanoleh Para Tergugat.Bahwa oleh karenanya, Penggugat seharusnya menarik Bapepam(sekarang OJK) sebagai pihak
Bahwa nilai kewajaran transaksi maupun harga saham Tergugat pada PT Sumalindo Hutani Jaya telah melalui prosedur penilaian dariTergugat XI yang merupakan penilai yang terdaftar pada Bapepam.69.
yang aturannya sejalan dengan SPI namunlebih detail dan lebih banyak yang harus diungkapkan dalam laporantersebut ;Bahwa selain SPI dan Kode Etik kalau melakukan penilaian kepadaperusahaan terbuka harus tunduk kepada peraturan BAPEPAM bukanhanya untuk perusahaan yang terbuka tapi semua perusahaan baik yangtertutup maupun yang terbuka ;Bahwa fungsi dari pengawas pasar modal atau BAPEPAM yang sekarangmenjadi OJK khususnya Penilai yang di BAPEPAM dan sekarang OJKsetiap laporan penilaian yang akan digunakan
238 — 152
Untuk melaksanakan Penawaran Umum wajib dipenuhi halhal berikut:1) Emiten harus menvampaikan Pernyataan Pendaftaran dan dokumenpendukungnya kepada Bapepam dan LK dalam bentuk sertamencakup informasi yang ditetapkan untuk Penawaran Umum sesuaidengan Peraturan Nomor: IX.A.1.11. Bahwa berdasarkan angka 3 huruf a Peraturan Bapepam yang sama,disebutkan :a, Bapepam dan LK dapat meminta perubahan dan/atau tambahaninformasi kepada Emiten untuk tujuan penelaahan atau pengungkapanketerbukaan kepada umum.
Emiten wajidb menyampaikan perubahan dan / atau tambahan informasiatas Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf bdalam waktu paling lama 10 (sepuluh hari kerja sejak diterimanyapermintaan Bapepam dan LK.d. Pernyataan Pendaftaran menjadi batal apabila dalam waktu paling lama10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan Bapepam dan LKsebagaimana dimaksud dalam huruf c, Emiten tidak memberikantanggapan.e.
Selain itu, pada angka 4 huruf a Peraturan Bapepam Nomor: IX.A.2dinyatakan juga bahwa :a.
Emiten atau yang diminta Bapepam dan LK dipenuhi;atau2) atas dasar pernyataan efektif dari Bapepam dan LK bahwa tidak adalagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yangdiperlukan.13.Berdasarkan angka 6 Peraturan Bapepam dan LK nomor 1X.A.2, penundaanpenawaran umum dapat dilakukan oleh Emiten (hal ini menegaskan bahwaEmiten sendiri yang menentukan ditunda atau tidaknya penawaran umumdengan memperhatikan syaratsyarat yang telah diatur di dalam PeraturanBapepam dan LK tersebut), yang menyatakan
Angka 3 huruf a PeraturanBapepam X.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam RangkaPenawaran Umum, Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP122/BL/2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka PenawaranHal 151 dari 160 Hal Put. No.374/Pdt/2016/PT.DKI.Umum jo. Angka 1 Peraturan Bapepam IX.A.3, Keputusan Ketua Bapepamdan LK Nomor: KEP44/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang TataCara.
123 — 28
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA C/q BAPEPAM dan C/q BIRO PENJAMINAN DAN PEMBIAYAAN.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA C/q BAPEPAM dan C/q BIROPENJAMINAN DAN PEMBIAYAAN, yang beralamat di Jalan LapanganBanteng Timur No. 14, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar,Jakarta Pusat 10710 selanjutnya disebut.............cceeeeeee Turut Tergugat;= PENGADILAN NEGERI tersebut: Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan berserta suratsurat yang terlampirdidalamnya yakni:1.
No. 104/Pdt,G/2016/PN Smr, Hal. 37 dari 59 HalamanPenggugat tersebut sepanjang terkait dengan Tergugat Ill sudah sepatutnyadinyatakan tidak dapat diterima.Gugatan Penggugat kepada Turut Tergugat adalah salah alamat (Error In Persona)25.26.27.28.Bahwa Kementerian Keuangan Republik Indonesia c/q Bapepam dan C K BiroPenjaminan dan Pembiayaan yang ditarik sebagai Turut Tergugat olehPenggugat dalam perkara ini adalah lembaga yang dibentuk berdasarkanUndaangUndang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.Bahwa
389 — 194 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini membuktikanbahwa pembebanan pungutan oleh OJK dilakukan hanyasematamata untuk kepentingan OJK untuk = mencarikeuntungan bukan untuk kepentingan pelaku usaha;Bahwa kewenangan OJK dalam menetapkan pungutan sangatberbeda dengan kewenangan Bapepam sebagaimana diaturdalam Pasal 5 huruf m UU Pasar Modal, yang menyatakanbahwa: Bapepam berwenang untuk: menetapkan biayaperizinan, persetujuan, pendaftaran, pemeriksaan, dan penilitianserta biaya lain dalam rangka kegiatan Pasar Modal.Penjelasan Pasal
Bahwa dalam Peraturan Bapepam Nomor IX. C.1 LampiranKeputusan Ketua Bapepam Nomor Kep42/PM/2000 tentangPerubahan Peraturan Nomor IX.C.1 tentang Pedoman MengenaiBentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka PenawaranUmum telah diatur bahwa Konsultan Hukum melakukanpemeriksaan segi hukum yang dokumennya disampaikan dalamdokumen pernyataan pendaftaran (vide angka 6 huruf g).b.
Bahwa dalam Peraturan Bapepam Nomor X.K.2 LampiranKeputusan Ketua Bapepam Nomor Kep346/BL/2011 tentangPenyampaian Pelaporan Keuangan Berkala Emiten atauPerusahaan Publik telah diatur bahwa laporan keuangan tahunanEmiten atau Perusahaan Publik wajib disertai dengan laporanAkuntan yang terdaftar dalam rangka audit atas laporan keuangan(vide angka 2 huruf b).c.
2011 tentang Penyampaian PelaporanKeuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik (Bukti T26);Fotokopi Peraturan Bapepam Nomor IX.C.1 Lampiran Keputusan KetuaBapepam Nomor Kep42/PM/2000 tentang Perubahan Peraturan NomorIX.C.1 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftarandalam Rangka Penawaran Umum (Bukti T27);Fotokopi Peraturan Bapepam Nomor VIII.A.1 Lampiran Keputusan KetuaBapepamLK Nomor KEP 41/BL/2008 tentang Pendaftaran Akuntan YangMelakukan Kegiatan di Pasar Modal (Bukti T28)
;Fotokopi Peraturan BapepamLK Nomor VIII.A.2 Lampiran Keputusan KetuaBapepamLK Nomor KEP86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan yangMemberikan Jasa di Pasar Modal (Bukti T29);Fotokopi Peraturan Bapepam Nomor X.J.1 Lampiran Keputusan KetuaBapepam Nomor KEP79/PM/1996 tentang Laporan Kepada Bapepam OlehAkuntan (Bukti T210);Fotokopi Peraturan BapepamLK Nomor X.J.2 Lampiran Keputusan KetuaBapepamLK Nomor KEP395/BL/2008 tentang Laporan Berkala KegiatanAkuntan (Bukti T211);Fotokopi Peraturan BapepamLK Nomor
268 — 185
Sudirman Kav.27 Jakarta, bergerak dalam bidang jasa perantarapedagang efek pada Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak tahun 1990 s/d sekarang, denganyin dari bapepam sebagai berikut :1) Keputusan Ketua BAPEPAM No. : KEP1401PMI1992 tentang pemberian ijinusaha di bidang perantara pedagang efek kepada PT.
Tegardinamika Abadi ;2) Keputusan Ketua BAPEPAM No. : KEP161PMIPEEI1997 tentang Pemberian ijinUsaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek kepada TegardinamikaAbadi ;3) Keputusan Ketua BAPEPAM No. : Kep04/PM/MI/2001 tentang Pemberian ijinUsaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi kepada PT. Sarijaya PermanaSekuritas ;Dengan struktur organisasi :Putusan No. 1329/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel.
Sudirman Kav.27 Jakarta, bergerak dalam bidang jasa perantarapedagang efek pada Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak tahun 1990 s/d sekarang, denganyin dari Bapepam sebagai berikut :1) Keputusan Ketua BAPEPAM No. : KEP1401PM11992 tentang pemberian ijinusaha di bidang perantara pedagang efek kepada PT.
. : KEP161PM11997 tentang Pemberian ijin UsahaPerusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek kepada Tegardinamika Abadi ;Keputusan Ketua BAPEPAM No. : KEP04/PM/M1/2001 tentang Pemberian Ijin UsahaPerusahaan Efek sebagai Manajer Investasi kepada PT.
100 — 60
IX.J.1: Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang melakukan Penawaran UmumEfek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik (Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LKNo.
IX.J.1:Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas danPerusahaan Publik (Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep.179/BL/2008,tame WA: igi, SIG)?
tertulis dan terbaca :Karena tidak ada para pemegang saham yang tidak setuju dan/atau mengeluarkan suara blanko,maka KEPUTUSAN untuk agenda keempat, yaitu Rapat telah disetujui dengan suaraMenyetujui atas Perubahan seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan untukdisesuaikan dengan ketentuan UndangUndang No.40 Tahun 2007 Tentang PerseroanTerbatas dan Peraturan No.IXJ.1: Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang melakukanPenawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik (Lampiran KeputusanKetua BAPEPAM
X.J.1 : Pokok Anggaran Dasar Perseroanyang melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik (LampiranKeputusan Ketua BAPEPAM dan LK No.
IXJI tentang Pokok Aggaran Dasar Perseroan yang melakukanPenawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik (Lampiran KeputusanKetua Bapepam dan LK No. Kep1 79/BL/2008 tanggal 14 #4MeiBahwa dalam RUPS LB telah mengambil keputusan secara mufakat sesuai dengan pasal23 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan.
- Tentang : Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Moda;
Nota Kesepahaman antara DSNMUI dengan Bapepam tanggal14 Maret 2003 M./ 11 Muharram 1424 H dan PernyataanBersama Bapepam, APEI, dan SRO tanggal 14 Maret 2003tentang Kerjasama Pengembangan dan Implementasi PrinsipSyariah di Pasar Modal Indonesia.. Nota Kesepahaman antara DSNMUI dengan SRO tanggal 10 Juli2003 M/ 10 Jum. Awal 1424 H tentang Kerjasama Pengembangandan Implementasi Prinsip Syariah di Pasar Modal Indonesia..
Dan transaksitransaksi lain yang mengandung unsurunsur diatas.Pasal 6Harga Pasar WajarHarga pasar dari Efek Syariah harus mencerminkan nilai valuasi kondisi yangsesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan Efek tersebut dan/atau sesuaidengan mekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien serta tidak direkayasa.BAB VIPELAPORAN DAN KETERBUKAAN INFORMASIPasal 7Dalam hal DSNMUI memandang perlu untuk mendapatkan informasi, maka DSNMUIberhak memperoleh informasi dari Bapepam dan Pihak lain dalam
133 — 126 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keterangan ini secara jelasmenyatakan bahwa laporan hasil klien kami yang ditujukan untuk keperluaninternal management, telah disalahgunakan menjadi dasar laporan keuanganTergugat yang bermasalah, dan dipublikasikan melalui pengumuman di harianKompas per tanggal 13 Februari 2003, hal mana adalah merupakan melawanhukum karena tidak sesuai dengan kesepakatan tersebut di atas ;Secara keseluruhan, menurut harian Kompas per tanggat 13 Februari2003 mengutip pernyataan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM
No. 1274 K/Pdt/2005pihak BAPEPAM dan pihak Direktorat Jenderal Lembaga lKeuanganDepartemen Keuangan Republik Indonesia ;Bahwa sehubungan dengan kasus laporan ganda PT Bank Lippo Tbktersebut iljin penilai klien kami telah dicabut oleh Direktorat Jenderal LembagaKeuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia melalui siaranpersnya pa da tanggal 28 Maret 2003 ;Bahwa akibat pencabutan ijin klien kami tersebut, maka secara langsungmaupun tidak langsung nama baik klien kami telah dicemarkan dan hak atasmata
No. 1274 K/Pdt/20052.2.dan yang telah menunjuk Penggugat sebagai pelaksanapekerjaannya, tentunya harus ikut pula digugat sebagai pihak dalamperkara ini ;Bahwa selain itu, Penggugat di dalam surat gugatannya tersebut,pada pokoknya juga telah menyatakan bahwa : Akibat dari pelanggaranpelanggaran yang secara sengaja telahdilakukan oleh Tergugat, mengakibatkan adanya pemeriksaanterhadap Penggugat oleh pihak BAPEPAM dan pihak DirektoratJendral Lembaga Departemen Keuangan Republik Indonesia ; fin penilai
Penggugat telah dicabut oleh Direktorat JenderalLembaga Keuangan Departemen Keuangan Repunlik Indonesiamelalui siaran persnya pada tanggal 28 Maret 2008 ; Akibat pencabutan ijin Penggugat maka secara langsungmaupun tidak langsung nama baik Penggugat telah dicemarkandan hak atas mata pencaharian sebagai profesional telah hilang,yang menimbulkan kerugian moril maupum maiteril yang besar ;Oleh karena yang melakukan pemeriksaan terhadap Penggugatadalah pihak BAPEPAM dan piha Direktorat Jenderal LembagaKeuangan
541 — 396
Bahwa berdasarkan Peraturan Nomor V.D.11 Angka 1 Huruf b dan g,Angka 3 Huruf a tentang Pedoman Pelaksanaan FungsiFungsi ManajerInvestasi, Dalam Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep480/BL/2009tanggal 31 Desember 2009, secara jelas menyatakan ;Angka 1: Dalam melakukan kegiatannya, Manajer Investasi wajibsekurangkurangnya mempunyai dan melaksanakan fungsifungsi sebagai berikut :b. Manajemen risiko ;g.
Bahwa berdasarkan Peraturan Nomor V.G.6 Angka 12 tentangPedoman Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan NasabahSecara Individual, Dalam Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep112/BL/2010 tanggal 16 April 2010, secara jelas menyatakan ;Halaman 6 dari 19 Putusan No.583/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.Angka 12 : Manajer Investasi wajib penyampaikan informasi kepadanasabah tentang gambaran risiko investasi. ;8.
TERGUGAT menjanjikan suatu hasil tertentu yang akan diperoleholeh PENGGUGAT apabila mengikuti nasihat TERGUGAT yangternyata tidak pernah terlaksana dengan baik ;Dengan demikian, maka Perbuatan TERGUGAT tersebut di atassecara nyata telah melanggar atau bertentangan dengan Angka 1, 6, 9dan 10 Peraturan Nomor V.G.1: Perilaku yang Dilarang Bagi ManajerInvestasi dalam Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep31/PM/1996tanggal 17 Januari 1996 ;2 20 nemo ne nn nen nnn nne neeAdanya KeruGian j nne nnn nnn nnn nnn
51 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Angka 1 huruf bSetiap emiten dan perusahaan public yang pernyataan pendaftarannyatelah menjadi efektif wajib menyampaikan laporan keuangan berkalakepada Bapepam sebanyak 4 (empat) eksemplar, sekurang kurangnya 1 (satu) dalam bentuk asii.c.)
Angka 1 huruf cLaporan keuangan yang harus disampaikan ke Bapepam terdiri dari :Neraca;Laporan laba rugi;Laporan perubahan ekuitas;Laporan arus kas;a f+ eeLaporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian dariintegral dari laporan keuangan jika dipersyaratkan oleh instansiyang berwenang sesuai dengan jenis industrinya; dan6. Catatan atas laporan keuangand.) Angka 3 huruf aLaporan keuangan tengah tahunan disampaikan kepada Bapepamdalam jangka waktu sebagai berikut:1.
Putusan Nomor 347/B/PK/PJK/20162.2.2.Terhadap Emiten atau Perusahaan Publik YangLaporan Keuangannya mendapat Opini SelainWayjar Tanpa Pengecualian,b. bahwa dalam rangka memberikan informasi yanglebih cepat dan akurat kepada investor mengenaikondisi keuangan Emiten atau Perusahaan Publikserta dalam rangka mengikuti perkembanganPasar Modal global, maka dipandang perlu untukmenyempurnakan Peraturan Bapepam NomorKep17/PM/2002 tentang Kewajiban PenyampaianLaporan Keuangan Berkala, dengan menetapkanKeputusan
Ketua Bapepam yang baru,Bahwa dari kedua diktum menimbang sebagaimanatersebut pada huruf a dan huruf b di atas dapat diketahuidengan jelas bahwa MAKSUD DAN TUJUAN DARIKETENTUAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAMPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR255/PMK.03/2008, DAN MAKSUD DAN TUJUAN DARIKETENTUAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAMKEPUTUSAN KETUA BAPEPAM NOMOR : KEP36/PM/2003 ADALAH SANGAT BERBEDA, danperbedaannya adalah bahwa apabila Keputusan Ketua Bapepam Nomor : KEP36/PM/2003 tidak mengatur samasekali tentang hak
yangpernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif, untukmenyampaikan laporan keuangan tahunan dan tengahtahunan;Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar ModalNomor KEP36/PM/2003 hanya mewajibkan LAPORANKEUANGAN TAHUNAN untuk diaudit oleh AkuntanPublik;Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2 huruf aLampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar ModalNomor KEP36/PM/2003 menyebutkan bahwaLAPORAN KEUANGAN TAHUNAN HARUS DISERTAIDENGAN LAPORAN AKUNTAN dengan pendapat yanglazim dan disampaikan kepada Bapepam
Terbanding/Tergugat III : KANG JENNY
Terbanding/Tergugat I : SANTUN NAINGGOLAN
Terbanding/Tergugat IV : PT MANDIRI SEKURITAS
Terbanding/Tergugat II : DENNY BOESTAMI
Terbanding/Turut Tergugat : LENNY JANIS ISHAK, S.H.
687 — 2238
dan PT Mandiri Sekuritas (incasu Tergugat IV) di mana Tergugat IV mengikatkan dirinya untukmembiayai Tergugat dalam melakukan transaksi margin di pasarmodal dengan jaminan 20.000.000 (dua puluh juta) lembar sahamIKAI ;Bahwa mengingat transaksi yang dilakukan Tergugat dan TergugatIV adalah transaksi margin, maka transaksi tersebut tunduk padaketentuan Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep258/BL/2008 Tanggal 30 Juni 2008, Peraturan Bapepam NomorV.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan
EfekBagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek(Peraturan Bapepam V.D.6 tahun 2008):Bahwa dengan demikian mengingat Perjanjian Novasi adalah carapenyelesaian kewajiban dalam transaksi margin oleh Tergugat kepada Tergugat IV, maka dengan sendirinya Perjanjian Novasitunduk dan harus patuh pada ketentuanketentuan yang diatur dalamPeraturan Bapepam V.D.6 tahun 2008;Bahwa pada bagian Lampiran Poin 6. b. 7) Peraturan Bapepam V.D.6tahun 2008 mengatur sebagai berikut :Jika nilai pembiayaan
Bahwa pengaturan yang demikian dalam Perjanjian Novasi nyatanyata menunjukkan bahwa Tergugat IV dapat dengan sesuka hatinyamenentukan kapan Jaminan akan dijual, PADAHAL PeraturanHal. 12 dari 56 Hal, Putusan No. 439 / PDT / 2019 / PT.DKI Bapepam V.D.6. dengan tegas mewajibkan Tergugat IV untukmenjual Jaminan ketika nilai hutang telah mencapai 80% ( delapanpuluh persen) dari nilai Jaminan.
Bahwa dengan terbukti adanya ketentuan dalam Perjanjian Novasiyang nyatanyata bertentangan dengan Peraturan Bapepam V.D.6.,maka sudah selayaknya jika Perjanjian Novasi dinyatakan BATALDEMI HUKUM karena tidak memenuhi syarat sebab yang halalsebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata. Dan karenaitu pula, Perjanjian Novasi tersebut harus dinyatakan tidak pernahada dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;39.
Bahwa dengan demikian Perjanjian Novasi yang bertentangandengan ketentuan peraturan perundangundangan serta tindakanTergugat IV yang jelasjelas mengabaikan kewajiban yang diaturdalam Peraturan Bapepam V.D.6 telah secara terang membuktikanadanya pelanggaran terhadap hukum sehingga Perjanjian Novasiyang tidak memenuhi ketentuan sebab yang halal tersebut harusdinyatakan batal demi hukum;41.
458 — 290 — Berkekuatan Hukum Tetap
Atas Surat Bapepam Nomor S2767/BL/2011, Penggugat memberikan tanggapannya dengan Surat Nomor41/DIRTEK/ASPANT/III/2012 tanggal 13 Maret 2012 perihal Pencairanperformance bond dengan Nomor 09.92.S.0006.04.09 (Surat TanggapanHalaman 7 dari 89 hal. Put.
Nomor 1815 K/Pdt/201622.23.24.made by you under this performance bond must be submitted toInsurance at Insurances office as indicated above, not later thanfourteen (14) days after the expiration of this performance bond; dan(3) Berkaitan dengan butir 2 di atas, ASPAN (Pemohon Kasasi) tidakdapat memenuhi tuntutan pencairan Polis Performance Bonddimaksud oleh Salamander Energy (North Sumatra) Ltd (TermohonKasasi );Bahwa berdasarkan penjelasan dalam Surat Tanggapan Bapepam NomorS5355/BL/2012, Bapepam
Adapun tujuanpemeriksaan oleh Bapepam terhadap Pemohon Kasasi atas dasar laporanTermohon Kasasi menurut ketentuan Pasal 3 huruf (d) PMK Nomor 168dengan tujuan untuk memastikan bahwa Pemohon Kasasi selakuPerusahaan Asuransi telah melakukan upaya untuk dapat memenuhikewajiban kepada Tertanggung atau Pemegang Polis (Termohon Kasasi II);Bahwa atas dasar adanya laporan dari Kuasa Hukum Termohon Kasasi I,maka Bapepam melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Kasasi yangmenurut Pasal 14 huruf (b) dan huruf
Nomor 1815 K/Pdt/201625.26.09.92.5.0006.04.09, maka Bapepam memberikan tanggapan yangdituangkan dalam Surat Tanggapan Bapepam Nomor S5355/BL/2012dengan menyatakan Pemohon Kasasi tidak dapat menerima tuntutan yangdiajukan Termohon Kasasi untuk mengajukan permohonan pencairanklaim atas Polis Performance Bond Nomor 09.92.S.0006.04.09 atau dengankata lain permohonan Termohon Kasasi untuk mengajukan pencairanklaim atas Polis Performance Bond Nomor 09.92.S.0006.04.09 beralasanuntuk ditolak oleh Pemohon
Kasasi;Bahwa Surat Tanggapan Bapepam Nomor S5355/BL/2012 merupakanrekomendasi yang wajib dipatuhi oleh Pemohon Kasasi maupun TermohonKasasi selaku pelapor, dimana Surat Tanggapan Bapepam Nomor S5355/BL/2012 telah menyatakan Pemohon Kasasi selaku pihak perusahaanasuransi yang telah menerbitkan Polis Performance Bond Nomor09.92.5.0006.04.09 berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, sehinggapermohonan pencairan klaim atas Polis Performance Bond Nomor09.92.S.0006.04.09 yang diajukan Termohon Kasasi
121 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 42 PK/Pid/2016Bahwa saksi menerangkan setelah Saksi ThomasSetiamihardja masuk pada pertengahan tahun 2007,Terdakwa Herman Gozali tidak memiliki wewenang dalamhal keuangan oleh karena Saksi Thomas Setiamihardjatelah mengambil posisi dan tanggung jawab tersebut;Bahwa oleh karena Saksi Thomas Setiamihardja telahmengambil alih posisi sebagai Direktur Keuangan,Terdakwa Herman Ghozali dimutasi ke bagian Operasional;Bahwa Laporan Keuangan pertiga bulan yang saksi buattelah dilaporkan ke BAPEPAM dan
Rimo Catur Lestaridiaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang telah sesuai dengan Pasal 68ayat (1) UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PerseroanTerbatas, peraturan Bapepam, dan Peraturan Lembaga Keuanganlaporan yang menyebutkan bahwa keuangan emiten atau perusahaanpublic wajib diaudit.Bahwa adalah fakta dan tidak terbantahkan lagi jika Pemohon PeninjauanKembali selaku Direktur Keuangan diperintahkan oleh Saudara GeorgeMonhanlal Harjani selaku Direktur Utama sekaligus pemilik saham PT.
Rimo Catur Lestari olehTerdakwa pertengahan tahun 2007 di Menara Rajawali bersamasamadengan Saksi Markus Budiman dan saksi diberikan data LaporanKeuangan Tahun 2006 yang telah diaudit oleh Kantor AkuntanIndependen dan Laporan Keuangan tersebut terdaftar di BAPEPAM danBEI dan Laporan Keuangan Internal perusahaan per 3 bulan Maret2007;Saksi Markus Budiman dalam persidangan menerangkan bahwa padapertengahan tahun 2007 Terdakwa Herman Gozali bersamasamadengan saksi bertemu dengan Saksi Harjono Kesuma
Rimo Catur Lestari dari BAPEPAM serta riwayat PT. Rimo CaturLestari di bidang Department Store dan berdasarkan Informasi yangberedar di masyarakat;e PT. Rimo Catur Lestari tok dan Terdakwa Herman Gozali, akan tetapisaksi juga mengetahui kondisi keuangan PT. Rimo Catur Lestari danBAPEPAM serta riwayat PT.
Rimo Catur Lestari sesuai dengan temuantemuan saksi,kemudian saksi memberitahukan kepada Saksi Harjono Kesuma akantetapi Saksi Harjono Kesuma tidak menanggapi laporan saksi tersebutdan Laporan Keuangan tersebut tidak pernah dirubah;Saksi Juninho Wijaya dalam persidangan menerangkan bahwa tidakpernah melakukan perubahan terhadap Laporan Keuangan terkaitdengan perbedaan datadata dalam Laporan Keuangan dan masihmempergunakan Laporan Keuangan yang telah diaudit sebelumnya dandiserahkan ke BAPEPAM;Hal
1558 — 2203 — Berkekuatan Hukum Tetap
Inbreng asset Termohon tersebut, diketahui oleh ParaPemohon baru bulan Agustus 2010 dari BAPEPAM. Semua kejanggalanitu belum pernah dijelaskan secara tuntas oleh Termohon pada forumtertinggi perseroan yaitu RUPS maupun RUPSLB. Kejanggalankejanggalan yang dilakukan oleh Termohon adalah sebagaimanadiuraikan di bawah ini;A.
Hal ini menurut Para Pemohon merupakan tindakanmelawan hukum karena Termohon sebagai perusahaan publicbertindak tidak sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAMNo.KEP2/PM/2001, tanggal 20 Februari 2001 yang memuatlampiran Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)No. IX.E.2. (BUKTI P.8) dan penyimpangan tersebut merupakansuatu perbuatan melawan hukum.
Bahwa berdasarkan faktafakta sebagaimana telah dijelaskan diatas, maka patut diduga bahwa transaksi yang dilakukan Termohonsebagaimana diuraikan di atas mengandung benturan kepentingan danbersifat transaksi material, dan transaksi tersebut dilakukan tanpa terlebihdahulu mendapat persetujuan RUPSLB sebagaimana diwajibkan olehAnggaran Dasar Termohon dan Peraturan BAPEPAM & LK serta peraturanperundangundangan lainnya.
Bahwa tindakan pemasukan aset kedalam suatu Perseroan Terbatas(Inbreng) yang dilakukan oleh PEMOHON KASASI merupakantransaksi afiliasi antara PEMOHON KASASI dengan anak perusahaan(PT Sumalindo Alam Lestari) yang 99,98 % sahamnya dimiliki olehPEMOHON KASASI, tunduk pada ketentuanketentuan yang termuatdalam Keputusan Ketua Bapepam No. Kep 521/BL/2008 tertanggal 12Desember 2008 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan KepentinganTransaksi Tertentu (bukti T19);b.
Bahwa berdasarkam butir 2 Keputusan Ketua Bapepam No. Kep 521/BL/2008 tertanggal 12 Desember 2008 tentang Transaksi Afiliasi dan45Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu tersebut, PEMOHONKASASI hanya berkewajiban untuk melakukan keterbukaan informasikepada BapepamLK dan mengumumkan kepada masyarakat palinglambat hari kerja ke2 (kedua) setelah terjadinya Transaksi;.
141 — 150 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa perbuatanperbuatan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalamKonvensi tersebut di atas merupakan perbuatan melawan hukum terhadapketentuan perundangundangan dan peraturan peraturan pelaksanaannyadan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:Pasal 30 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun1995 tentang Pasar Modal, menentukan: "Yang dapat melakukankegiatan usaha sebagai perusahaan efek adalah perseroan yang telahmemperoleh izin usaha dari Bapepam";Pasal 30 Ayat (2) UndangUndang
V.B.1 tantang Perizinan Wakil Perusahaan Efek(Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep25/PM/1996tanggal 17 Januari 1996) Angka 1 menentukan: "Orang perseoranganyang melakukan kegiatan perusahaan efek wajib memiliki izin WakilPerusahaan Efek";Pasal 1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP27/PM/2000 tentang peraturan Nomor V.D.8 tentang KegiatanPerusahaan Efek di Berbagai Lokasi jo.
Mempunyai izin usaha dari Bapepam sebagai Penjamin Emisi Efekatau Perantara Pedagang efek;b. Dst,...Berdasarkan ketentuanketentuan dalam peraturanperaturan tersebutdi atas jelaslah untuk dapat melakukan transaksi perdagangan marjinharus dipenuhi syaratsyarat sebagai berikut:1. Adanya kontrak marjin antara Nasabah (Pemohon PeninjauanKembali) dan anggota bursa efek yang bersangkutan (TermohonPeninjauan Kembali);2.
Mempunyai izin usaha dari Bapepam sebagai Penjamin Emisi Efekatau Perantara Pedagang efekb. Dst,...Berdasarkan ketentuanketentuan dalam peraturanperaturan tersebutdiatas jelaslah untuk dapat melakukan transaksi perdagangan marjinharus dipenuhi syaratsyarat sebagai berikut:1. Adanya kontrak marjin antara Nasabah (Pemohon PeninjauanKembali) dan anggota bursa efek yang bersangkutan (TermohonPeninjauan Kembali)2.
Perusahaan Efek harus mempunyai izin usaha dari Bapepam sebagaiPenjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang efek.Bahwa, dalam persidangan pemeriksaan perkara a quo Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali tidak pernah dapat membuktikan bahwaPenggugat/Termohon Peninjauan Kembali adalah perusahaan efek yangtelah memenuhi syaratsyarat tersebut diatas yaitu:1.
126 — 95
(Bukti P1) ;Bahwa TERGUGAT adalah suatu Perusahaan efek yang berperan sebagaiManajer Investasi yang telah memeperoleh ijin usaha sebagai ManajerInvestasi berdasarkan Surat Keputusan Bapepam Nomor:KEP01/BL/ML/2006tanggal 15 Mei 2006 (Bukti P2) yang berdasarkan pada ketentuansebagaimana diatur dalam Surat Keputusan tersebut TERGUGAT dapatbertindak sebagai Pengelola Dana milik Nasabah berdasarkan KontrakPengelolaan Dana (KPD) 5 nnn enn nen nen nnn nee nn neeBahwa dalam mengawali kerjasamanya dengan
Bahwa berdasarkan Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor :Kep 479/BL/2009 Tanggal : 31 Desember 2009 diketahui sebagai berikut :"Dalam hal izin usaha Perusahaan Efek dicabut, karena sebab sebagaimanadimaksud pada angka 7 huruf a butir 1) dan butir 2) dan mengakibatkanPerusahaan Efek dimaksud tidak lagi memiliki izin Perusahaan Efek, baiksebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan ManajerInvestasi, maka Perusahaan Efek dimaksud dilarang menggunakan nama danlogo perusahaan untuk
Izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dapat dicabut olehBapepam dan LK berdasarkan atas halhal antara lain sebagai berikut ;1) izin usaha dikembalikan oleh Manajer Investasi yang bersangkutankepada Bapepam dan LK , 9 nnn2) pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di bidang PasarModal, 22 n nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nen nen nennennens4.
Penerapan Prinsip Mengenai Nasabah dan tidak memiliki SOPtentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah;Bahwa Perbuatan TERGUGAT dimaksud huruf a, b dan c di atas telahmelanggar ketentuan peraturan perundangan terkait dengan PasarModal YEU gpssesesnasnnresmsmneneeeemmmseneeennnmmennn eRe enH MERE RRRHalaman 9 dari 24 Putusan No.184/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.Peraturan Nomor V.G.6: Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek UntukKepentingan Nasabah Secara Individual Angka 12 dalam KeputusanKetua BAPEPAM
;Peraturan Nomor V.D.11: Pedoman Pelaksanaan FungsiFungsiManajer Investasi Angka 1 Huruf b dan g, Angka 3 Huruf a dalamKeputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep480/BL/2009 tanggal 31Desember 2009 berbunyi ;Angka 1Dalam melakukan kegiatannya, Manajer Investasi wajib sekurangkurangnya mempunyai dan melaksanakan fungsifungsi sebagai berikutb.
Pembanding/Penggugat II : KARINA HELYADI Diwakili Oleh : TONY ROLAND TAMBUNAN, S.H., M.H
Terbanding/Tergugat I : PT. OCBC SEKURITAS INDONESIA
Terbanding/Tergugat II : BADAN ARBITRASE PASAR MODAL INDONESIA BAPMI
186 — 136
Meski Setoran JaminanAwal masingmasing Penggugat dan Penggugat II belum mencapaiRp. 200.000.000, sebagaimana yang disyaratkan oleh BAPEPAM danLK untuk dapat melakukan Transaksi Margin dengan menggunakanfasilitas Pembiayaan Transaksi Efek Nasabah (Margin Facility), akantetap Penggugat dan Penggugat II sudah dapat melakukan transaksiefek melampaui jumlah Setoran Jaminan Awal sebagaimana yangPenggugat dan Penggugat II uraikan dalam butir 5 diatas.7.
Bahwa Setoran Dana adalah merupakan SetoranJaminan Penggugat dan Penggugat II, sebagaimana yang disyaratkandalam peraturan dan regulasi yang diatur oleh Bapepam dan LKmaupun ketentuan yang disyaratkan oleh Bursa Efek.10.
No.365/PDT/2019/PT.DKIKEPUTUSAN KETUA BAPEPAM dan LK. Bahwa faktanya SetoranJaminan Awal Penggugat dan Pengggugat II masingmasing hanyasebesar Rp. 19.999.888, dan sebesar Rp.10.000.000, (tidak mencapaiRp. 200.000.000,) namun Penggugat dan Penggugat II dapatmelakukan Transaksi Marjin untuk melakukan pembelian efekmelampaui jumlah Setoran Jaminan Awal dengan menggunakanfasilitas Pembiayaan Transaksi Efek Nasabah (Margin Facility).
Padahalmenurut ketentuan dan mekanisme sebagaimana yang diatur dalamPERATURAN NOMOR V.D.6 angka 6 huruf a butir 1.a LAMPIRANKEPUTUSAN KETUA BAPEPAM dan LK, jika Setoran Jaminan Awalkurang dari Rp.200.000.000, nasabah tidak diperkenankan untukmelakukan Transaksi Marjin, termasuk juga tidak diperkenankan untukmelakukan pembelian efek menggunakan fasilitas Pembiayaantransaksi Efek Nasabah.
Bahwa pelanggaran ketiga, adalah terkait dengan NilalPembiayaan Dana Atas Transaksi Margin sebagaimana yang diaturdalam PERATURAN NOMOR V.D.6 angka 6 butir b LAMPIRANKEPUTUSAN KETUA BAPEPAM dan LK. Bahwa faktanya NilaiPembiayaan Dana Atas Transaksi Margin yang diberikan kepadaPenggugat dan Penggugat II jauh melampaui Nilai Jaminan Awal yangdisyaratkan yaitu paling kurang 50% (lima puluh persen) atau palingHalaman 15 dari 31 Put.
225 — 328 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini melanggar Peraturan Bapepam No. V.E.1 butir 6.b yangmenyebutkan bahwa wakil Perantara Perdagangan Efek dilarang melakukantransaksi atas nama nasabah tanpa atau tidak sesuai dengan perintahnasabahnya.e Tergugat I memiliki rekening efek atas nama Perusahaan sekuritas lain (PT.Lautandhana Securindo).
Halini sangatlah bertentangan dengan Ketentuan Bapepam No.
") Nomor V.D.I.Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep27/PM/1996 tentang "Pengawasanterhadap Wakil dan Pegawai Perusahaan Efek" mengatur kewajibanPerusahaan Sekuritas angka 8 yang menegaskan:Perusahaan Efek bertanggung jawab atas perilaku wakil Perusahaan Efekdan pegawai Perusahaan Efek";Jelas, berdasarkan angka 8 Peraturan Bapepam No V.D.I Penggugat selakuPerusahaan Efek bertanggung jawab atas perilaku Tergugat I sebagaiPegawai Penggugat;2 Bahwa Peraturan Bapepam No V.D.I juga mengatur mengenai 6 (enam
No. 2277 K/Pdt/201220f Pemeriksaan atas surat menyurat, transaksi, dan pesanan nasabaholeh wakil perusahaan efek, harus dilakukan secara terus menerusuntuk mencegah ketidakberesan atau penyalahgunaan oleh wakilperusahaan efek dan pegawai perusahaan efek, seperti transaksiuntuk kepentingan sendiri;Jelas berdasarkan 6 (enam) kewajiban sebagaimana tertuang dalamPeraturan Bapepam No V.D.I dan angka 8 Peraturan Bapepam No V.D.IPenggugat selaku perusahaan efek bertanggung jawab atas perilakuTergugat I
Oleh karena yang melakukan perikatan perjanjian vide Pasal1340 KUHPerdata adalah Penggugat dengan nasabah (Turut Tergugat I danTurut Tergugat II), Sedangkan Tergugat I hanyalah pegawai Penggugat, yangsemua tugas dan pekerjaannya adalah berdasarkan pemberian otoritas dariPenggugat yang mana berdasarkan angka 8 Peraturan Bapepam No.
236 — 150
ANDRE MIRZA HARTAWAN, beralamat di Jalan Kemang Indah K.1.Nomor 27, RT.003/RW.003, Keluarahan Bangka, Kecamatan MampangPrapatan, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut TERBANDING III semulaTERGUGAT III ;OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) d/h BAPEPAM, diwakili olehMULIAMAN D.
Nomor 201/PDT/2016/PT.DKI1.Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, kewenangan Bapepam dan LKtelah beralin kepada Otoritas Jasa Keuangan termasuk mengenai ketentuanpelaksanaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam.A.
Bahwa dalam Pasal 70 ayat (1) UUPM menyebutkan:Yang dapat melakukan Penawaran Umum hanyalah Emiten yang telahmenyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam untukmenawarkan atau menjual Efek kepada masyarakat dan Pernyataantersebut telah efektif. . Bahwa Pasal 5 huruf d UUPM menyatakan sebagai berikut:Hal 57 dari 70 hal. Put.
Nomor 201/PDT/2016/PT.DKIDalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3dan Pasal 4, Bapepam berwenang untuk:d. menetapkan persyaratan dan tata cara Pernyataan Pendaftaran sertamenyatakan, menunda, atau membatalkan efektifnya PernyataanPendaftaran,7.
Bahwa dalam Penjelasan Pasal 5 huruf d UUPM disebutkan bahwa, Bapepamdapat menunda efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam hal tata cara danatau persyaratan Pernyataan Pendaftaran belum dipenuhi.Di samping itu, Bapepam dapat membatalkan efektifnya PernyataanPendaftaran dalam hal diperoleh informasi baru yang menunjukan adanyapelanggaran terhadap UndangUndang ini dan atau peraturanpelaksanaannya.8.
837 — 776 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini menurut ParaPemohon merupakan tindakan melawan hukum karena Termohonsebagai perusahaan publik bertindak tidak sesuai dengan KeputusanKetua BAPEPAM Nomor KEP2/PM/2001, tanggal 20 Pebruari 2001yang memuat lampiran Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal(BAPEPAM) Nomor IX.E.2. (BUKTI P.8) dan penyimpangan tersebutmerupakan suatu perbuatan melawan hukum.
Angka 1(Lampiran) Peraturan BAPEPAM Nomor IX.E.2 menyebutkantransaksi Material adalah setiap pembelian, penjualan ataupenyertaan saham, dan /atau pembelian, penjualan, pengalihan,Hal. 8 dari 35 Hal.
Putusan Nomor 217 PkK/Pdt/201415.16.17.18.19.Bahwa berdasarkan faktafakta sebagaimana telah dijelaskan di atas,maka patut diduga bahwa transaksi yang dilakukan Termohonsebagaimana diuraikan di atas mengandung benturan kepentingan danbersifat transaksi material, dan transaksi tersebut dilakukan tanpa terlebihdahulu mendapat persetujuan RUPSLB sebagaimana diwajibkan olehAnggaran Dasar Termohon dan Peraturan BAPEPAM & LK sertaperaturan perundangundangan lainnya.
Para pemohon baru mengetahui adanyatransaksi afiliasitersebut adalah dari BAPEPAM tanggal 18 Agustus 2010,berdasarkan surat Termohon tanggal 18 Agustus 2010 Nomor148/SLI/DIR/YLC/ JKT/2010 (BUKTIP12);Bahwa tindakan dan transaksi afiliasi tersebut di atas, menimbulkanpertanyaan bagi pemegang saham minoritas yaitu mengapa direksi maupundewan komisaris Termohon enggan memberitahukan dan menginformasikanHal. 15 dari 35 Hal.
(vide bukti T21);Menimbang, bahwa inbreng tersebut baru diketahui oleh Para Pemohonpada bulan agustus 2010 dari Bapepam LK.