Ditemukan 721 data
93 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perjanjian Milik Beding Yang Termuat Pasal 2 Ademdum Nomor 93 AdalahDilarang Dan Bertentangan Dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 199621.22.Bahwa terdapat perjanjian milik beding yaitu Perjanjian yang berisisyarat, apabila debitur terlambat membayar atau tidak sesuai denganjadwal, pihak kedua berhak menjual rumah yang sebagai jaminan diJalan Pinguin Blok CJ Nomor 22 dengan harga minimal sejumlah plafonkepada pihak lain dan/atau pihak kedua sendiri (tertulis dalam Pasal 2Adendum Nomor 93), sedangkan
Syarat yang dikenal dengan nama milik beding inisudah lama tidak diperkenankan";Dengan demikian tidak terbantahkan bahwa Pasal 2 Ademdum Nomor93 adalah dilarang dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggidan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3438 K/Pdt/1985, tanggal 9Desember 1987, oleh karena mohon Majelis Hakim yang memeriksadan memutus perkara ini untuk menyatakan batal dan tidak mempunyaikekuatan hukum yang mengikat;VI.
Syarat yang dikenal dengan nama milik beding ini sudahlama tidak diperkenankan";Rekayasa dan Penyelundupan hukum;Bahwa dengan berubahnya ketentuan yang semula adalah hutangpiutang sebagaimana Akta Nomor 36, kemudian berubah menjadi jualbeli dalam Akta Nomor 37, maka perubahan hutang piutang menjadi jualbeli adalah penyelundupan hukum dan dilarang undangundang,sehingga mengakibatkan dasar kausa pejanjian tidak halal(ongeoorlofdeoorzaak) berdasarkan Pasal 1337 KUHPerdata;Akta 37 berbarengan dengan
113 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1002 K/Pdt/2016jaminan utangnya pada Penggugat, yang tidak dapat langsung dimiliki olehkreditor (Penggugat) akibat terjadinya wanprestasi dalam utang Tergugat,melainkan jaminan tersebut harus dijual/dilelang yang manahasilpenjualannya digunakan untuk pembayaran utang Tergugat kepadaPenggugat, jadi tidak dibolehkan milik beding.
Bahwa suatu perjanjian yangmencantumkan milik beding adalah batal demi hukum (Pasal 1154KUHPerdata);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tidakperlu. mempertinbangkan alasan kasasi lainnya, Mahkamah Agungberpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonankasasi dari Pemohon Kasasi Hi.
56 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pengadilan Tinggi tidak mengkaji dengan seksama alasanalasanbanding dari Pemohon banding sehingga menilai bahwa hubungan hukumantara Penggugat dengan Pemohon Kasasi adalah apa yang dikenaldengan istilah milik beding.
Bahwa menurut Pemohon Kasasi tidak adasatupun faktafakta dalam persidangan yang menunjukan ada perjanjian(milik beding) atau gadai antara Penggugat dengan Pemohon Kasasi I.Pengadiilan Tinggi Manado tidak mempertimbangkan bagaimana suratkeputusan Pemutihan ljin Mendirikan Bangunan Nomor 46/IMBST/1993atas nama penggugat Frets Lahamendu dapat berada ditangan Tergugat III(Bukti T.III.10).Alasanalasan kasasi Pemohon Kasasi II/Tergugat III/Pembanding II:Bahwa berdasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam
Terbanding/Tergugat I : KOPERASI SERBA USAHA (KSU) JASA PRIMA
Terbanding/Tergugat II : THABRANI, S.H.
73 — 28
membuatpengaduan/laporan kepada Polrestabes dengan surat penerimaanlaporan polisi nomor : LP/1962/XII/2020/LPG/SPKT tanggal 26Desember 2020 terkait dengan pinjaman dari aspek hukum Perbankan maka EdwinBunyamin Pohar (Suami pelawan) telah melaporkannya pada POLDALAMPUNG dengan nomor: STTLP/B137/I/2021/LPG/SPKT tanggal26 Januari 2021.Bahwa selain daripada itu setelah Pelawan cermati kembali, Perjanjiantanggal 23 September 2015 adalah perjanjian yang tidak halal karenatergolong dalam perjanjian tentang milik beding
yaitu perjanjian yang berisisyarat: Bahwa barang jaminan atau barang anggunan jatuh menjadi milikkreditur apabila debitur wanprestasi.Bahwa berdasarkan hal tersebut perjanjian milik beding dengan tegasdilarang oleh pasal 12 UndangUndang No. 4 Tahun 1996 yang berbunyi ;Janji yang memberikan kKewenangan kepada pemegang hak tanggunganuntuk memiliki objek Hak Tanggungan apabila debitur cidera janji, bataldemi hukum , ketentuan tersebut dikuatkan dengan yurispridensiMahkamah Agung dengan putusan MA Nomor
Cicilia Sohrianto
Tergugat:
1.PT. BINAKARYA BANGUN PROPERTINDO
2.PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk
279 — 123
SESUAI AZAS PERDATAMENGENAI HUKUM BENDA YANG BERSIFAT TERTUTUP.12.Bahwa Tergugat Il sepantasnya dan sepengetahuan nya tahu tentangketentuan milik beding dilarang oleh peraturanperundangHalaman 5 dari 46 Putusan Perdata Gugatan Nomor : 733/Pat.G/2018/PN. Jkt. utr.undangan yang berlaku ( vide pasal 1154 KUHPerdata ).
Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :1.2.Menerima gugatan Penggugat secara keseluruhan ;Menyatakan PPJB Nomor 301/PPJBPSV/BBPIIII/2015 tanggal 07 Maret2015 BATAL DEMI HUKUM atau setidaktidaknya dibatalkan oleh MajelisHakim isi dari perjanjian yang melanggar hukum yaitu yang mengaturbahwa Tergugat mengambil alin unit pembelian yang di pesan olehPenggugat ( sesuai azas larangan milik beding ).Menyatakan Tergugat melakukan tindakan perbuatan melawan
Penggugat keberatan terhadap cara penyelesaian kewajiban hutangC.Penggugat kepada Tergugat II tidak diselesaikan sesuai ketentuanperundangundangan Perbankan.Tergugat II telah melakukan perbuatan melanggar hukum karenamengetahui Klausula Baku yang tercantum dalam PPJB No. 301/PPJBPSV/BBP/III/2015 tanggal 7 Maret 2015 dan tidak menerapkan prinsipkehatihatian terkait ketentuan milik beding yang dilarang dalam Pasal1154 KUHPerdata dalam menjalankan usaha perbankan.10.
Sesuai azasperdata mengenai hukum benda yang bersifat tertutup.Posita Penggugat angka 12 surat gugatan Bahwa Tergugat II sepantasnya dan sepengetahuannya tahu tentangketentuan milik beding dilarang oleh peraturan perundangundangan yangberlaku (vide pasal 1154 KUHPerdata).
Mengenai klausula milik beding adalah klausula yang tercantumdalam surat kuasa kuasa menjual dimana barang jaminan menjadimilik kreditur bila debitur gagal bayar. Terkait penyelesaian hutangnyaPenggugat kepada Tergugat II faktanya diselesaikan tidak dengancara menjual asset milik Penggugat akan tetapi penyelesaian hutangPenggugat kepada Tergugat II dilakukan dengan cara adanyapembayaran hutangnya Penggugat oleh Tergugat secarasubrogasi/pengalihan piutang.20.
Terbanding/Tergugat I : PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk Kantor Cabang Cibinong
Terbanding/Tergugat II : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG KPKNL BOGOR
32 — 12
Suatu sebab yang tidak terlarang, dimana sampai saat ini sayatidak ada mengetahui dan memegang surat perjanjian Kredit.Bahwa dengan perbuatan/tindakan Tergugat yang akan melakukanpelelangan dengan cara Lelang Eksekusi Hak Tanggungan melaluiTergugat Il adalah merupakan cacat hukum serta tidak sah karenauntuk menjual objek Hak Tanggungan (Beding VanEigenmatigeverkoop) harus berdasarkan Pasal 26 UndangundangHak Tanggungan Nomor : 4 tahun 1996 yang mengaturnya denganmemperhatikan Pasal 14, Peraturan
Bahwa dengan perbuatan/tindakan Terbanding dahulu Tergugat yangakan dan atau telah melakukan pelelangan dengan cara LelangEksekusi Hak Tanggungan melalui Terbanding II dahulu Tergugat IIadalah merupakan cacat hukum serta tidak sah karena untuk menjualobjek Hak Tanggungan (Beding Van Ejigenmatigeverkoop) harusberdasarkan Pasal 26 Undangundang Hak Tanggungan Nomor : 4tahun 1996 yang mengaturnya dengan memperhatikan Pasal 14,Peraturan mengenai Eksekusi Hyphoteek yang ada mulai berlakunyaUndangundang
EKO WIBOWO
Tergugat:
IYANG HENDRAWAN
147 — 57
Berdasarkan ketentuantersebut, maka peralihan piutang dari Turut Tergugat kepada Penggugat tidakberarti Penggugat dapat memiliki objek jaminan tersebut karena adanyalarangan beding tersebut namun Penggugat berhak untuk mencairkan jaminantersebut guna pelunasan kredit/nutang yang dimiliki debitur /Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pada uraian pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkanHalaman 10 dari 14 Putusan Perdata Gugatan Nomor 41/Pat.G/2020/PN JmrPetitumpetitum
Pengalihan Piutang CESSIE objek perjanjiannya adalah hak tagih,sehingga yang beralih pada Penggugat hanyalah berupa hak tagih ataspelunasan hutang Tergugat, sementara objek jaminan yang beralin padaPenggugat bukan diartikan sebagai peralihan hak milik, Karena yang memilikiobjek jaminan tetaplah Tergugat, sementara Penggugat selain mendapatkanhak tagih dapat mencairkan objek jaminan guna pelunasan hutang TergugatHalaman 11 dari 14 Putusan Perdata Gugatan Nomor 41/Pat.G/2020/PN Jmrkarena adanya larangan beding
49 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
dan objek sengketa dibaliknama tanggal 31 Oktober 2012 yang kemudian objek sengketadiagunkan ke BNI Syariah atas nama Penggugat tanggal 14 Desember2012; Bahwa pada Pasal 3 Akta Perjanjian Penyelesaian Hutang Nomor1203, dikatakan hak milik Tergugat beralin kepada Penggugat apabilaTergugat tidak bisa membayar angsuran selama 2 bulan berturutturut; Bahwa dengan demikian proses baliknama sebagaimana diperjanjikanmerupakan syarat yang bertentangan dengan undangundang, hal inimerupakan perjanjian milik beding
93 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2844 K/Pdt/2019tanggung renteng;Atau apabila Pengadilan Negeri Kelas .A Khusus Palembang atau MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohonputusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I, Ilmengajukan eksepsi yang pada pokoknya:Eksepsi Tergugat I:Eksepsi aan hanging beding;Eksepsi obscuur libel;Eksepsi error in persona;IV.
ADI HARSANTO
Terdakwa:
SUHARTO
150 — 60
WARNI RACHMAWATI:;Menimbang, bahwa janji milik beding (vervalbeding) adalah suatukeadaan dimana obyek yang menjadi jaminan hutang akan menjadi milik si krediturmanakala debitur mengalami gagal bayar.
pihak;Menimbang, bahwa dalam hal demikian jual beli tanah denganmenggunakan SKM (Surat Kuasa Menjual) tersebut adalah bertentangan denganInstruksi Mendagri No.14/1982 jo pasal 1320 butir ke4 KUH Perdata (videYurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam Putusan No. 3337 K/Pdt/1991 tanggal18 Maret 1993, bahwa Mahkamah Agung melarang penjualan barang agunan olehkreditur manakala terjadi ingkar janji atau wanprestasi, alasannya karena statustanah yang semula menjadi barang jaminan terdapat klausula milik beding
menjadi jual beliobyek barang jaminan;Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat memang benarperbuatan terdakwa itu ada namun bukan merupakan tindak pidana melainkanmasuk dalam ranah yurisdiksi hukum perdata, karena perbuatan terdakwa dengansaksi pelapor diawali dengan adanya hubungan hukum hutang piutang denganjaminan sertipikat yang berlanjut dengan jual beli barang jaminan, sehingga untukmenentukan keabsahan jual beli barang jaminan dengan dasar SKM yangmengandung unsur janji milik beding
ADRIANA DAINDO
Tergugat:
1.STEFANUS BANI
2.ALBERTINA KONI DAWA
3.ENOS BULU BANI
113 — 37
apabilasesuatu. yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan hukum maupunketertiban umum.Menimbang bahwa, Membuat perjanjian utang piutang adalahdiperbolehkan, namun syarat atau Klausula yang termuat dalam surat perjanjianbukti P.1 dan P.2 yang menyatakan apabila pada tenggat waktu tersebut tidakdilunasi maka jaminan Sertifikat yang dijaminkan Stefanus Bani menjadi milikPihak Il (Penggugat) klausula tersebut tidak diperbolehkan ;Menimbang bahwa klausul tersebut diatas adalah perjanjian vervalbeding(milik beding
jaminan hutang dalam halpihak berhutang lalai memenuhi kewajibannya membayar hutangnya kepadaHalaman 23 dari 26 Putusan Perdata Gugatan Nomor 22/Padt.G/2020/PN Wkbpihak berpiutang, antara lain putusan Mahkamah Agung Nomor 997 K/Pdt/2014,tanggal 11 Agustus 2014, menyatakan :Barang jaminan harus dijual lelang dan hasilnya dipakai untukmembayar hutang Tergugat kepada Penggugat; Kemudian, Putusan Nomor732 K/Pdt/2012, tanggal 27 Desember 2012, menyatakan jaminan hutang takboleh menjadi jual beli (milik beding
) oleh pemegang jaminan kalau siberhutang/penjual tidak membayar hutangnya; barang jaminan harus dijualmelalui lelang umum;Menimbang, bahwa berdasarkan yurisprudensi dan ketentuan undangundang tersebut diatas, maka Klausul yang memuat milik beding terhadapobyek jaminan hutang sebagaimana dalam bukti P1 dan P2 yang merupakansyarat objektif dari perjanjian, tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan janjitersebut adalah batal demi hukum ;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas makapetitum
51 — 9
berlaku, maka SHMNo. 1897 / 2002 beserta tanah perwatasannya menjadi milikPihak Kedua (II) ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P2, P3 dan P4diatas maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa benar antaraPenggugatdengan fTergugat telah terjadi perjanjian pinjammeminjam uang dengan jaminan~ tanah sesuai bukti P1,selanjutnya Tergugat tidak membayar pinjamannya kepadaPenggugat(yaitu uang Rp.150.000.000, ) oleh karena ituPenggugatmemohon agar objek jaminan beralih kepemilikannyakepada Penggugat(milik beding
75 — 23
Hal tersebutseperti termuat dalam Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak No.110 tanggal 31Agustus 2006.Bahwa Pemindahan dan Penyerahan Hak tersebut tidak didasari oleh suatu PenyerahanHak yang murni, karena Pemindahan Dan Penyerahan hak antara Terbantah II danTerbantah I dilatarbelakangi oleh peristiwa utangpiutang.5.Bahwa perjanjian utangpiutang yang dilakukan antara Terbantah II dan Terbantah Imerupakan perjanjian bersyarat atau yang dikenal dengan istilah milik beding, yaituperjanjian yang bertolak
Syarat yang dikenal dengan nama milik beding ini sudahlama tidak diperkenankan, terutama dalam suasana hukum adat.Dengan dernikian berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas, bahwaperjanjian utangpiutang antara Terbantah II dan Terbantah I yang dituangkan ke dalamAkta Pemindahan dan Penyerahan Hak adalah mengandung cacat hukum dan dinyatakantidak sah, oleh karena itu akta Notaris No.110 tanggal 31 Agustus 2006 yang dibuatdihadapan Terbantah III haruslah dibatalkan.6.
43 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
putusan Judex Facti tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang;Bahwa ternyata bahwa Para Penggugat tidak pernah melakukan jual belitanah objek sengketa kepada Tergugat ;Bahwa ternyata pula Para Penggugat mempunyai pinjaman atau hutangkepada Tergugat sebesar Rp955.000.000,00 (sembilan ratus limapuluh lima juta rupiah);Bahwa secara hukum tidak dibenarkan seorang kreditur menagihpiutangnya kepada debitor dengan cara mengambil harta milik debitorsebagai pembayaran piutangnya (larangan milik beding
307 — 65
Perjanjian Milik Beding yang termuat pasal 2 Ademdum Nomor 93 adalahdilarang dan bertentangan dengan Undang undang No.4 tahun 1996.2122,Bahwa terdapat perjanjian milik Beding yaitu Perjanjian yangberisi syarat, apabila debitur terlambat membayar atau tidaksesuai dengan jadwal, pihak kedua berhak menjual rumah yangsebagai jaminan di JI Pinguin Blok CJ nomor 22 dengan hargaminimal sejumlah plafon kepada pihak lain dan/ atau pihak keduasendiri (tertulis dalam pasal 2 Adendum Nomor 93)., Sedangkanmanakala
dengan pasal2 Adendum Nomor 93 adalah syarat yang tidak boleh diterapkandan bertentangan dengan pasal 12 Undangundang Nomor 4tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah dan benda yangada di atasnya.Bahwa sebelumnya telah ada Putusan Mahkamah AgungNo.3438 K/Pdt/ 1985 tanggal 9 Desember 1987 "Suatuperjanjian utang piutang dengan jaminan sebidang tanah,tidak dapat dengan begitu saja menjadi perbuatan hukumjual bell tanah manakala sidebitur tidak melunasi utangnya.Syarat yang dikenal dengan nama milik Beding
Syarat yang dikenaldengan nama milik Beding ini sudah lama tidak diperkenankan".Rekayasa dan Penyelundupan hukum.Bahwa dengan berubahnya ketentuan yang semula adalah hutang piutangsebagaimana Akta nomor 36, kemudian berubah menjadi jual bell dalam Aktanomor 37, maka perubahan hutang piutang menjadi jual bell adalahPenyelundupan Hukum dan dilarang undangundang, sehingga mengakibatkandasar kausa pejanjian tidak halal (ongeoorlofdeoorzaak) berdasarkan pasal 1337KUHPerdata ;Akta 37 berbarengan dengan
Pembanding/Penggugat II : 2. FEGI LEUW Diwakili Oleh : NASRUN HIPAN, SH.,MH
Pembanding/Penggugat III : 3. INGGRIANY LEWU Diwakili Oleh : NASRUN HIPAN, SH.,MH
Pembanding/Penggugat IV : 4. YEMES LEUW Diwakili Oleh : NASRUN HIPAN, SH.,MH
Terbanding/Tergugat IV : 1. SAFRIZAL JIBRAN
Terbanding/Tergugat V : 2. MARTIN HUBU
Terbanding/Tergugat VI : 3. ZAENAB DJIBRAN
Terbanding/Tergugat VII : 4. FAHMI DJIBRAN
Terbanding/Tergugat VIII : 5. FALQIS DJIBRAN
134 — 53
Penerapan Pasal tersebut berkaitan dengan perjanjian tidakhalal atau milik beding yang berarti perjanjian yang berisi syarat apabila debiturmelakukan wanprestasi, barang jamin atau anggunan jadi menjadi milik kreditur.Syarat yang dikenal dengan nama milik beding ini sudah lama tidakdiperkenankan, terutama dalam suasana hukum adat.
Bahwaberdasarkan Pasal 12 Undangundang Nomor 4 Tahun 1996 tentangHak Tanggungan atas Tanah berserta BendaBenda yang berkaitandengan Tanah juga mengatur : janji yang deberikan pada pemegangHak Tanggungan untuk memiliki objek Hak Tanggungan apa bila debiturcedera janji, batal demi hukum.penerapan pasal Tersebut berkaitandengan perjanjian tidak Halal atau Milik beding yang berarti perjanjianperjanjian yag oberisi syarat apabila debitur melakukanwanprestasi.barang jaminan atau) angunan jatuh menjadi
tanah, tidak dapatdengan begitu saja menjadi perbuatan jual beli tananh manakalah sidebitur tidak melunasi utangnya.Bahwa mencermati dengan saksamabukti surat yang di tandai sebagai bukti T.1.2.3.5XXIV,maka jaminanHalaman 40 dari 47 Putusan Nomor 81/PDT/2021/PT PALpelunasan hutang berupa 500 pohon kelapa di dua tempat Bunta untukdi pakai selam uang tersebut belum dikembalikan.Menurut Majelis Hakimjanji antara ASENG LEUW dengan MUCHSIN DJIBRAN tersebut,merupakan perjanjian tidah halal atau milik beding
Syarat yang dikenal dengan nama milikbeding.sudah lama tidak diperkenankan terutama dalam suasana Hukum Adat.Bahwa kalua dicermati dengan saksama bukti Surat yang ditandai sebagai buktiT.1.2.3.5XXIV,maka jaminan pelunasan hutang berupa 500 pohon kelapa duatempat diBunta untuk dipakai atau dipanjat selama uang pinjaman tersebutbelum dikembalikan.Menurut Majilis Hakim janji antara ASENG LEUW denganMUCHSIN DJIBRAN tersebut merupakan janji tidak Halal atau milik beding yangbetentangan dengan Pasal 1178
87 — 23
Bahwa sedangkan eksekusi berdasar Pasal 6 UUHT dinamakan eksekusiparate (eksekusi langsung), dimana TERLAWAN sebagai pemegangsertifikat hak tanggungan pertama dengan janji menjual atas kekuasaansendiri (beding van eigenmachtig verkoop) dianggap dapat langsungmohon lelang pada TERLAWAN Il. TERLAWAN Il kemudin melaksanakanpenjualan lelang eksekusi atas obyek Hak Tanggungan, tanpa melaluipengadilan.
26 — 4
(tiga puluh ribu meterpersegi) dengan berpegang pada bukti P2, P3, P4 dan P5;Menimbang, bahwa dengan adanya sengketa antara Penggugat denganTergugat mengenai hasil ukur atas luas tanah terserbut, maka penyelesaiannya haruslahdilihat dari janjijanji/klausulaklausula atau beding yang terdapat dalam PerjanjianIkatan Jual Beli (bukti T1) yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat itu sendiri;Menimbang, bahwa dalam bukti T1 tersebut, Majelis Hakim menjumpaibeberapa kali perbedaan penulisan, yaitu angka
dan didalam kurung tertulis (tiga puluhribu meter persegi);Menimbang, bahwa dalam Perjanjian Ikatan Jual Beli (bukti T1) a quo antaraPenggugat dengan Tergugat terdapat janjijanji atau beding sebagai berikut :e luas tanah yang telah disepakati tersebut kurang dari 30. 000 m? (tiga puluhmeter persegi), dan tidak lebih dari 2. O00 m? (dua ribu meter persegi) makapihak kedua tetap melaksanakan pembayaran sesuai dengan luas 30. 000 m?
(tigapuluh meter persegi) maka pihak kedua melakukan pembayaran sesuaidengan luas hasil ukur dari BPN (Badan Pertanahan Nasional); (cetak tebaloleh Majelis Hakim, yang menurut Majelis Hakim terjadi salah ketik,semestinya tertulis tiga puluh ribu meter persegi);20Menimbang, bahwa dalam bukti T1 hanya terdapat beding atau janjijanjisebagaimana tersebut diatas; Tetapi dalam bukti T1 tidak dijanjikan antara Penggugatdengan Tergugat, jika tanahnya kurang dari 30. 000 m?
87 — 30
Dengan demikian terdapat dua perkara yang sama (samasobyek dan obyek gugatan) yang terdaftar di Pengadilan AgamaPadangsidimpuan yaitu perkara Nomor 182/Pdt.G/2013/PA.Psp yang sekarangmasih dalam proses kasasi, dan perkara Nomor 207/Pdt.G/2013/PA.Psp yangsekarang dalam proses banding;Menimbang, bahwa oleh karena terdapat perkara yang sama denganperkara a quo yang sekarang masih dalam proses kasasi di Mahkamah AgungRl atau perkara yang sama dengan perkara a quo masih tergantung (AanHanging beding/itis
14 — 2
Rambutan, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.e Menyatakan bahwa Pengurukan yang dilakukan Tergugat Rekonpensi atas tanahmilik Penggugat seluas 360 M2 yang terletak di Rt.001/01 Kelurahan Rambutan, KecamatanPasar Rebo, Jakarta Timur adalah perbuatan melawan Hukum.e Menyatakan perjanjian tanggal 12 September 1985 adalah sah denganmenghilangkan klausula milik beding dari dalamnya.2 Bahwa Para Penggugat tidak berhak mengajukan gugatan, karena dasar gugatan ParaPenggugat adalah mengenai pinjam meminjam
Pasar Rebo, Jakarta Timur oleh Hakim Kasasidinyatakan merupakan perbuatan melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam pertimbanganHukumnya Majelis Kasasi menyatakan bahwa hubungan Hukum yang terjadi dari hutangpiutang yang dibarengi dengan klausula milik beding yakni tanah yang menjadi agunanhutang piutang tidak dapat beralih kepemilikannya apabila hutang tidak dapat dibayarkan,bahwa klausula milik beding seperti ini ditinjau dari segi openbaar orde (publicHal.8 dari 25 hal.