Ditemukan 134 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 12-07-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 408 K/PDT/2010
MASTISON ISA, DKK.; PT. ABDI UTAMA MOTOR
6650 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Faktafakta ini yangtidak jeli dilihat dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Banding ataupunHakim Pengadilan Negeri Pekanbaru ;Bahwa telah terjadi deviation dalam proses penegakan hukumterhadap perkara a quo sebagai bentuk deviant behavior, dimana in casohakim menutup mata terhadap fakta hukum berupa :1.
Register : 07-07-2014 — Putus : 19-01-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 227/PDT.G/2014/PN.JKT.TIM
Tanggal 19 Januari 2015 —
23280
  • I* (ii) Without prejudice to any other conditions herein or other defenwhich may be open to the company, In no circumstanwhatsoever shall the company be liable to the customer or owfor delay or deviation however caused in a sum in excess of twthe company oWn charges in respect of the relevant transactI16.In no case whatsoever shall any liability'of the Company, howearising, and notwithstanding that the causd of loss or damageunexplained, exceed.
Putus : 27-11-2014 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 761 PK/Pdt/2011
Tanggal 27 Nopember 2014 — Ir. SUPRAPTO,dk ; Ny. NGASIYANTI, dkk
8314 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan atau tindakan yang diambil atau dilakukan menyimpang dariketentuan yang semestinya (any deviation);d.
Putus : 10-03-2015 — Upload : 10-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7 PK/Pdt.Sus-Arbt/2015
Tanggal 10 Maret 2015 — PT. JAKARTA EXPRESS TRANS, suatu Perseroan Terbatas, diwakili oleh Ir. Bubung Burhana, dan kawan kawan Para Direksi PT. Jakarta Express Trans VS PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA qq. DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI DKI JAKARTA qq UNIT PENGELOLA TRANSJAKARTA BUSWAY (d/h BADAN PENGELOLA TRANSJAKARTA BUSWAY kemudian BADAN LAYANAN UMUM TRANSJAKARTA BUSWAY)
178119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan atau tindakan yang diambil atau dilakukan menyimpangdari ketentuan yang semestinya (any deviation), bahkan3.
    istilan fault atau negligence, dengan istilah mistakeatau omission;Bahwa dalam mengemukakan istilah hukum common law system, makasemakin memperjelas pengertian kekhilafan yang dirumuskan Pasal 67huruf f UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 jo UndangUndang Nomor 5Tahun 2004 jo UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang MahkamahAgung RI, yaitu:Putusan yang mengandung kekhilafan adalah putusan yangmengandung pertimbangan pendapat atau kesimpulan yang sangat teledor(error) atau salah (mistake) atau menyimpang (deviation
Putus : 07-05-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 588 PK/Pdt/2013
Tanggal 7 Mei 2014 — PT. GENTA PRANA, DK VS PT. BUANA ESTATE
156460 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengertian bahasaseharihari yang dikemukakan di atas hampir sama maknanya denganpengertian bahasa hukum;Bahwa Pengertian Umum Kekhilafan menurut Teori dan Praktek Hukumadalah: Salah satu cacat dalam pertimbangan atau perbuatan (an error or defactof judgement or of conduct), atau Tidak sempurna pertimbangan putusan yang diambil (in completeJudgement), atau Putusan atau tindakan yang diambil atau dilakukan menyimpang danketentuan yang semestinya (any deviation), bahkan Pertimbangan yang ringkas (short
    UndangUndang No. 5Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung RI, yaitu:Putusan yang mengandung kekhilafan adalah putusan yangmengandung pertimbangan pendapat atau kesimpulan yang sangat teledor(error) atau salah (mistake) atau menyimpang (deviation) dalam hal ini terjadikarena Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara lalai atauteledor memeriksa perkara secara integral dan komprehensif;Bahwa sebaliknya penafsiran atau kewenangan menafsirkan dalam systemperadilan dalam arti luas menurut disiplin yurisprudensi
Putus : 29-08-2010 — Upload : 30-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 158 PK/PDT/2010
Tanggal 29 Agustus 2010 — AZIS HUSIN VS I MADE GELAR
8856 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengertian bahasa seharihariyang ditemukan diatas hampir sama maknanya dengan pengertianbahasa hukum.Bahwa pengertian umum kekhilafan menurut teori dan praktek hukumadalah : Salah satu cacat pertimbangan atau perbuatan (aan error ordefect of judgement orr of conduct), atau Tidak sempurna pertimbanganputusan yang diambil (in complete judgements), atau Putusan atautindakan yang diambil atau dilakukan menyiimpang dariketentuan semestinya (any deviation);bahkan Pertimbangan yang ringkas (short coming
Putus : 16-01-2008 — Upload : 26-01-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 17PK/PID/2007
Tanggal 16 Januari 2008 — DAVID NUSA WIJAYA al. NG TJUEN WIE
374292 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Atau bisa juga diartikan putusanatau tindakan yang diambil atau dilakukan, menyimpang dari ketentuan yangsemestinya (any deviation). Bahkan pertimbangan yang ringkas(shortcoming) yang tidak cermat dan menyeluruh, dikualiiikasikan sebagaiputusan yang mengandung kekhilafan.
    (VidePutusan MA No. 279/PKIPdt/1992).Dikaitkan dengan isi Putusan Mahkamah Agung NO.830 K/PID/2003 tanggal23 Juli 2003 dalam perkara Pemohon PK, ternyata dalam Putusan tersebutditemukan adanya pertimbangan hukum yang cacat atau menyimpang dariketentuan yang semestinya (defect and deviation judgement) sebagaimanaakan dikemukakan di bawah ini.Bahwa ternyata keberatankeberatan yang telah dikemukakan PemohonKasasi David Nusa Wijaya hanya ditanggapi secara singkat dalam PutusanKasasi, karena sebelum tiba
Upload : 09-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 77 PK/PDT.SUS/2011
PT. SULENCO BOULEVARD INDAH; PT. BANK OCBC NISP, TBK.
142184 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NEGLIENCE, dengan isitlahHal. 27 dari 37 hal.Put.No. 77 PK/Pdt.Sus/2011MISTAKE atau OMISSION ;Bahwa dalam mengemukakan istilah hukum common lawsystem, maka semakin memperjelas pengertiankekeliruan yang dirumuskan Pasal 295, ayat (2),huruf b, UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang, yaituPutusan yang mengandung kekeliruan adalah. putusanyang mengandung pertimbangan pendapat ataukesimpulan yang sangat teledor (ERROR) atau salah(MISTAKE) atau menyimpang (DEVIATION
Putus : 12-12-2012 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 244 PK/Pid. Sus/2011
Tanggal 12 Desember 2012 — EDI SUCHAEDI HIDAYAT, SH., M.SI
11664 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Atau juga diartikan bahwa putusanatau tindakan yang diambil atau diartikan atau dilakukan, menyimpang dariketentuan yang semestinya (any deviation). Bahkan pertimbangan yang ringkas(shortcoming) yang tidak cermat dan menyeluruh, dikualifikasikan sebagaiputusan yang mengandung kekhilafan. Oleh karena itu, kurang cermat dan kurangHal. 23 dari 29 hal. Put. No. 244 PK/Pid.
Register : 18-05-2011 — Putus : 08-06-2011 — Upload : 08-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 51 PK/Pid/2011
Tanggal 8 Juni 2011 — JANTJE BERTJE NUSA, Spd, Msi
17096 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Atau jugadiartikan bahwa putusan atau tindakan yang diambil ataudiartikan ataudilakukan, menyimpang dari ketentuan yang semestinya(any deviation). Bahkan pertimbangan yang ringkas(shortcoming) yang tidak cermat dan menyeluruh,dikuali fi kasikan sebagai putusan yang mengandungkekhilafan.
Putus : 15-12-2016 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 196 PK/Pid.Sus/2015
Tanggal 15 Desember 2016 — RIDWAN PANJAITAN, S.Psi
12463 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Atau dengan kata lain:tidak sempurna pertimbangan putusan yang diambil (incomplete judgment).Atau juga diartikan: putusan atau tindakan yang diambil atau diartikan ataudilakukan, menyimpang dan ketentuan yang semestinya (any deviation).Hal. 40 dari 58 hal. Put.
    Bahwa putusan yang mengandung pertimbangan, pendapat ataukesimpulan yang didasarkan pada dasar hukum yang keliru, menyebabkanterjadinya penyimpangan (deviation) pada putusan itu sendiri;9.
Putus : 26-08-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 17 PK/Pdt/2010
Tanggal 26 Agustus 2010 — Ny. LOOSJE JACOBUS SILFANUS : JULIYANTO HADI,
15399 Berkekuatan Hukum Tetap
  • itilahyang bersifat universal dan sering dijumpai dandipergunakan dalam rumusan peraturan perundang undangandi semua negara baik dalam bidang Perdata atau Pidana.Bahwa pengertian umum kekhilafan menurut teori danpraktek hukum adalah Salah satu cacat pertimbangan atau perbuatan(on error or defect of judgement or ofconduct) , atau Tidak sempurna pertimbangan putusan yangdiambil (in complete judgements), atau Putusan atau tindakan yang diambil ataudilakukan menyimpang dari ketentuan yangsemestinya (any deviation
Register : 04-08-2017 — Putus : 19-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 142 PK/TUN/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — HJ. JUBAEDAH VS KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA JAKARTA JATINEGARA;
8235 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PK/TUN/2017Bahwa terminus Kekhilafan merupakan salah satu istilah yangbersifat universal dan sering dijumpai dan dipergunakan dalamrumusan peraturan perundangundangan disemua negara baikdalam ranah perdata maupun pidana;Bahwa pengertian umum kekhilafan menurut teori dan praktikhukum adalah: Salah satu cacat pertimbangan atau perbuatan (an error ordefect of judgement or of conduct), atau; Tidak sempurna pertimbangan putusan yang diambil(incomplete judgements); atauv Putusan yang semestinya (any deviation
Putus : 06-09-2012 — Upload : 13-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 335 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 6 September 2012 — PT. MANDIRI TUNAS FINANCE vs SUNARDI, Spd.
11192 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang menyolok dan serius, bahwa pengertian tersebutkemudian di introdusir ke dalam pengertian kekhilafan dimana pengertiankekhilafan yang nyata praktek hukum dimaksudkan sebagai salah ataucacat dalam pertimbangan atau perbuatan (an error or defect ofjudgement or of conduct), atau dengan kata lain tidak sempurnapertimbangan putusan yang diambil (incomplete judgement), atau jugadiartikan putusan atau tindakan yang diambil atau diartikan ataudilakukan, menyimpang dari ketentuan yang semestinya (any deviation
Putus : 28-11-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 378 PK/Pdt/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — PRIBUDI vs. HENDRO KOSASIH, dk.
5935 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pengertian seharihari khilaf adalah keliru atau salah.Bahwa pengertian umum kekhilafan menurut teori dan praktek hukumadalah: Salah satu cacat pertimbangan atau perbuatan (an error or defect ofJudgementor of conduct), atau Tidak sempurna pertimbangan putusan yang diambil (uncompleteJudgements), atau Putusan atau tindakan yang diambil atau dilakukan menyimpang dariketentuan yang semestinya (any deviation); bahkan Pertimbangan yang ringkas (short coming) yang tidak cermat danmenyeluruh dikualifikasikan
Putus : 28-07-2016 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 67 PK/PID.SUS/2016
Tanggal 28 Juli 2016 — Ir. H. MUHAMMAD ABDUH, M.M., M.MA
14646 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Atau bisa juga diartikan bahwa putusan atau tindakan yang diambilatau dilakukan, menyimpang dari ketentuan yang semestinya (any deviation).Bahkan bila pertimbangan itu terlalu ringkas, tidak cermat atau tidakmenyeluruh, maka putusan yang dihasilkan jelas akan mengandung kekhilafan.Hal. 22 dari 31 hal.
Putus : 04-11-2014 — Upload : 06-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 43 PK/Pid/2014
Tanggal 4 Nopember 2014 — ACIM MAULANA
6228 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Atau juga diartikan bahwa putusan atau tindakanyang diambil atau diartikan atau dilakukan, menyimpang dari ketentuanyang semestinya (any deviation). Bahkan pertimbangan yang ringkas(shortcoming) yang tidak cermat dan menyeluruh, dikualifikasikansebagai putusan yang mengandung kekhilafan. Oleh karena itu, kurangcermat dan kurang hatihati mempertimbangkan semua faktor dan aspekyang relevan dan urgen dikualifikasikan sebagai kekhilafan yangmengabaikan fungsi mengadili dan memutus perkara.
    Bahwa putusan yang mengandung pertimbangan, pendapat ataukesimpulan yang didasarkan pada dasar hukum= yang keliru,menyebabkan terjadinya penyimpangan (deviation) pada putusan itusendiri ;Berkaitan dengan kekhilafan yang dilakukan oleh Judex Juris dalamperkara a quo, hukum acara pidana yang merupakan UndangUndangadalah bersifat imperatif atau memaksa, sehingga tidak dapat ditafsirkanlain. Putusan Mahkamah Agung adalah merupakan suatu panutan untukkepentingan peradilan di bawahnya.
Putus : 18-08-2016 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18 PK/PDT/2016
Tanggal 18 Agustus 2016 — DADANG SUKANDAR, DKK. VS MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
7837 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 18 PK/Pdt/2016 Salah satu cacat pertimbangan atau perbuatan (an error or defect ofJudgement or of conduct), atau Tidak sempurna pertimbangan putusan yang diambil (in completeJudgements), atau Putusan atau tindakan yang diambil atau dilakukan menyimpang dariketentuan yang semestinya (any deviation); Pertimbangan yang ringkas (short coming) yang tidak cermat danmenyeluruh dikualifikasikan sebagai putusan yang mengandungkekhilafan;Bahwa oleh karena itu, kurang cermat dan kurang hatihati dalammempertimbangkan
Putus : 09-08-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1106 K/Pdt/2016
Tanggal 9 Agustus 2016 — PT AGILITY INTERNASIONAL lawan PT INDOEXIM INTERNASIONAL
327203 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (i) /n no circumstances whatsoever shall the company be liable tothe customer or owner for consequential loss or loss of markethowever caused;(ii) Without prejudice to any other conditions herein or otherdefences which may be open to the company, In nocircumstances whatsoever shall the company be liable to thecustomer or owner for delay or deviation however caused in asum in excess of twice the company own charges in respect ofthe relevant transaction;16.
Putus : 01-05-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 217 PK/Pid.Sus/2011
Tanggal 1 Mei 2012 — dr. H. NOOR SARDONO, M.Kes bin SARWOKO ;
6144 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dapatjuga diartikan putusan atau pertimbangannya menyimpang dari ketentuan yangsemestinya (any deviation) atau terlalu sumir (shortcoming) yang tidak cermat danmenyeluruh dikualifikasi sebagai putusan yang mengandung kekhilafan.