Ditemukan 813 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-01-2024 — Putus : 29-04-2024 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN MAKASSAR Nomor 10/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal 29 April 2024 — ,MH
Terdakwa:
RONAL IRFAN BIN EDUARDUS ADAL
340
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa M RONAL IRFAN BIN EDUARDUS ADAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual dan Menjadi Perantara Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gramsebagaimana dakwaan pertama ;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana

    ,MH
    Terdakwa:
    RONAL IRFAN BIN EDUARDUS ADAL
Register : 06-03-2018 — Putus : 24-04-2018 — Upload : 08-11-2019
Putusan PN Oelamasi Nomor 49/Pid.B/2018/PN Olm
Tanggal 24 April 2018 — Penuntut Umum:
DESAK NYOMAN PUTRIANI, SH
Terdakwa:
EDUARDUS NABEN ALIAS EDU
5118
  • ------------------------------------------M e n g a d i l i-----------------------------------------

    1. Menyatakan Terdakwa EDUARDUS NABEN ALIAS EDU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN ; -----
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) bulan ; -------------------------
    Penuntut Umum:
    DESAK NYOMAN PUTRIANI, SH
    Terdakwa:
    EDUARDUS NABEN ALIAS EDU
    PUTUSANNomor 49/Pid.B/2018/PN.OlmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Oelamasi yang mengadili perkara perkara pidanadalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : EDUARDUS NABEN ALIAS EDUTempat lahir : NuapinUmur/Tanggal Lahir : 40 tahun / 02 Desember 1977Jenis kelamin : Laki laki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : RT.O7 / RW.04, Dusun II Desa HueknutuKecamatan Takari, Kabupaten
    Menyatakan Terdakwa Eduardus Naben Alias Edu terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukanPenganiayaan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP sepertitersebut dalam surat Dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Eduardus Naben Alias Edudengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Bulan dikurangisepenuhnya selama Terdakwa berada dalam rumah tahanan sementaradengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan;3.
    Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp.2.000, (Dua Ribu Rupiah) ;Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut,terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknyamenyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman yang akandijatuhkan kepadanya ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :Bahwa Terdakwa Eduardus Naben Alias Edu pada hari Selasa,tanggal 26 Desember 2017, sekitar pukul
    dimaksud unsur Barang Siapa yaitu siapaSaja yang merupakan subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajibanyang mana atas perbuatannya dapat dimintai pertanggungjawaban menurutilmu pidana dan tujuan dimuatnya unsur barang siapa didalam pasal ini jugatidak lain untuk menghindari dari kesalahan tentang orang yang diajukan ke persidangan (error in persona) ;Menimbang, bahwa ternyata dimuka persidangan telah terungkapfakta bahwa subyek hukum / orang yang diajukan oleh Penuntut Umum10adalah Terdakwa Eduardus
    Menyatakan Terdakwa EDUARDUS NABEN ALIAS EDU terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak = pidanaPENGANIAYAAN? ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkansepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.
Register : 04-10-2023 — Putus : 13-12-2023 — Upload : 14-12-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 2104/Pid.B/2023/PN Sby
Tanggal 13 Desember 2023 —
Terdakwa:
EDUARDUS SERAN anak dari YANUARIUS KLAU
1920
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa EDUARDUS SERAN ANAK DARI YANUARIUS KLAU bersalah telah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDUARDUS SERAN ANAK DARI YANUARIUS KLAU berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan

    Terdakwa:
    EDUARDUS SERAN anak dari YANUARIUS KLAU
Register : 06-11-2019 — Putus : 21-11-2019 — Upload : 22-11-2019
Putusan PN ATAMBUA Nomor 86/Pid.Sus/2019/PN Atb
Tanggal 21 Nopember 2019 — ,MH
Terdakwa:
EDUARDUS MAU als. EDU
8141
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Eduardus Mau Alias Edu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam dan melakukan penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan;
    3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    ,MH
    Terdakwa:
    EDUARDUS MAU als. EDU
    Nama lengkap : Eduardus Mau als. Edu. Tempat lahir : Ekin. Umur/Tanggal lahir : 48 Tahun/1 Juli 1971. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Dsn. Maligel, Ds. Fulur, Kec. Lamaknen, Kab. Belu. Agama : Katholik. Pekerjaan : PetaniTerdakwa Eduardus Mau als. Edu ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 8 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 27 Oktober2019 ;. Penuntut Umum sejak tanggal 24 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 12November 2019 ;.
    Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Atambua Nomor 86/Pid.Sus/2019/PNAtb tanggal 6 November 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 86/Pid.Sus/2019/PN Atb tanggal 6November 2019 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan Suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa yangdiajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa EDUARDUS
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDUARDUS MAU als. EDUdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetapditahan;3. Menetapkan agar Terdakwa EDUARDUS MAU als.
    Theodorus Kabosu, selaku Dokter pada Unit PelaksanaTeknis Daerah Puskesmas Nualain;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 2 Ayat (1) Undangundang Darurat Nomor 12 Tahun 1951Tentang bahan peledak dan Senjata tajamDanKEDUABahwa terdakwa EDUARDUS MAU als. EDU pada hari Jumat tanggal12 Juli 2019 sekitar pukul 19.30 wita yang bertempat di Dsn. Lolobul, DesaKewar, Kec. Lamaknen, Kab.
    Menyatakan Terdakwa Eduardus Mau Alias Edu telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanoa hak membawasenjata tajam dan melakukan penganiayaan,;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan;3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 29-09-2022 — Putus : 12-12-2022 — Upload : 13-12-2022
Putusan PT KUPANG Nomor 159/PDT/2022/PT KPG
Tanggal 12 Desember 2022 — Pembanding/Tergugat : Nurkhasana SR Diwakili Oleh : EDUARDUS NAHAK BRIA, SH. M.H
Terbanding/Penggugat : Paulus Seran
15310
  • Pembanding/Tergugat : Nurkhasana SR Diwakili Oleh : EDUARDUS NAHAK BRIA, SH. M.H
    Terbanding/Penggugat : Paulus Seran
Register : 23-10-2023 — Putus : 02-04-2024 — Upload : 29-04-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 532/G/2023/PTUN.JKT
Tanggal 2 April 2024 — Penggugat:
Eduardus Bouk
Tergugat:
KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG DKI JAKARTA
500
  • Penggugat:
    Eduardus Bouk
    Tergugat:
    KETUA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG DKI JAKARTA
Register : 19-06-2020 — Putus : 23-07-2020 — Upload : 24-07-2020
Putusan PN ATAMBUA Nomor 52/Pid.Sus/2020/PN Atb
Tanggal 23 Juli 2020 — Penuntut Umum:
MARIO SAMUDERA SIAHAAN,S.H
Terdakwa:
DENISIUS EDUARDUS TAE Alias DEDI
6280
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa DENISIUS EDUARDUS TAE Alias DEDI terbukti secara Percabulan terhadap anak sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun ;
    3. Menghukum terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar
    Penuntut Umum:
    MARIO SAMUDERA SIAHAAN,S.H
    Terdakwa:
    DENISIUS EDUARDUS TAE Alias DEDI
    Nama lengkap : Denisius Eduardus Tae Alias Dedi2. Tempat lahir : Atambua3. Umur/Tanggal lahir : 34/2 Desember 19854. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Wekatimun, Rt.026 Rw.008 Kelurahan Umanen,Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu7. Agama : Katolik8. Pekerjaan : swasta/ojekTerdakwa Denisius Eduardus Tae Alias Dedi ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 8 Maret 2020 sampai dengan tanggal 27 Maret 20202.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DENISIUS EDUARDUS TAE Alias DEDIdengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dengan dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesarRp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulankurungan, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
    DENISIUS EDUARDUS TAE alias DEDI membungkammulut korban dengan tangan kanannya dari belakang dan mengancam korbandengan berkata KALAU LU KASIH TAU MAMA, NANTI SAYA PUKUL LU!!!.Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 07 Maret 2020 sekitar pukul 16.00 Witakorban sedang tidur di ruang tengah, lalu terdakwa menggendong korban kedalam kamar tidur.
    DENISIUS EDUARDUS TAE alias DEDIbaru 1 (satu) kali melakukan pencabulan terhadap korban an. CHRISTINAFUI alias RISTA yakni pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2020 sekitar pukul16.00 Wita. Bahwa setelah dipertunjukkan kembali kepada saksi pakaian yang digunakankorban pada saat kejadian tersebut terjadi yakni 1 (Satu) lembar rok berwarnahijau dan 1 (satu) lembar celana dalam berwarna merah muda, saksi masihdapat mengenalinya yakni pakaian yang korban gunakan pada saat kejadiantersebut.
    Menyatakan terdakwa DENISIUS EDUARDUS TAE Alias DEDI terbuktisecara Percabulan terhadap anak sebagaimana dakwaan TunggalPenuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 6 (enam) Tahun ;3. Menghukum terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar 50.000.000,(lima puluh juta rupiah) dan apabila terdakwa tidak dapat membayar pidanadenda tersebut maka terdakwa harus menggantinya dengan pidana kurunganselama 6 (enam) bulan ;4.
Register : 24-08-2018 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 25-03-2019
Putusan PN MAUMERE Nomor 30/Pdt.G/2018/PN Mme
Tanggal 12 Maret 2019 — Penggugat:
YOHANIS EDY alias EDUARDUS HERET
Tergugat:
1.ARKADIUS ARIAS
2.YOSEPH BURA
434
  • Penggugat:
    YOHANIS EDY alias EDUARDUS HERET
    Tergugat:
    1.ARKADIUS ARIAS
    2.YOSEPH BURA
Register : 26-06-2019 — Putus : 30-07-2019 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN MALANG Nomor 34/Pdt.G.S/2019/PN Mlg
Tanggal 30 Juli 2019 — Penggugat:
PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Tergugat:
1.Bernadeta Anik Khristiana
2.Eduardus Suseno Harjito
2324
  • Penggugat:
    PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
    Tergugat:
    1.Bernadeta Anik Khristiana
    2.Eduardus Suseno Harjito
Register : 23-01-2020 — Putus : 17-03-2020 — Upload : 25-01-2021
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 11/Pid.B/2020/PN Yyk
Tanggal 17 Maret 2020 — Penuntut Umum:
FITRI LUWIYAN SH
Terdakwa:
IRMA YESSICA EDTINIRA binti EDUARDUS EDI SUGIARTO alm
10627
  • Menyatakan Terdakwa Irma Yessica Edtinira Binti Eduardus Edi Sugiarto (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan Yang Dilakukan Secara Berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam Dakwaan Kesatu;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan ;

Dikembalikan kepada terdakwa IRMA YESSICA EDTINIRA Binti EDUARDUS EDI SUGIARTO (Alm).

6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00- ( Dua ribu rupiah);

Penuntut Umum:
FITRI LUWIYAN SH
Terdakwa:
IRMA YESSICA EDTINIRA binti EDUARDUS EDI SUGIARTO alm
Register : 21-07-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 23-07-2021
Putusan PN ATAMBUA Nomor 6/Pid.C/2021/PN Atb
Tanggal 21 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Eduardus Mali
Terdakwa:
PATRISIUS ASA Alias SIUS ASA
2912
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    Eduardus Mali
    Terdakwa:
    PATRISIUS ASA Alias SIUS ASA
    Putusan mana diucapkanpada hari Rabu, tanggal 21 Juli 2021 dalam persidangan yang terbukauntuk umum oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh KonstantinusNahas,S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Atambua,dengandihadiri oleh Brigpol Eduardus Mali, Penyidik Pembantu pada KepolisianSektor Sasitamean dan Terdakwa;Panitera Pengganti , Hakim,Konstantinus Nahas,S.H Sisera Semida Naomi Nenohayfeto,S.H.Halaman 3 dari 3 Halaman Put.No 6/Pid.C/20/PN Atb
Register : 20-01-2021 — Putus : 26-04-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN KUPANG Nomor 12/Pid.Sus/2021/PN Kpg
Tanggal 26 April 2021 — S.H Terdakwa: 1.YOPPI NALLE 2.EDUARDUS KOKE Alias ED
228161
  • Menyatakan Terdakwa I YOPPI NALLE alias YOPI dan Terdakwa II EDUARDUS KOKE alias EDO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perdagangan Orang terhadap Anak dengan Tujuan Eksploitasi ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I YOPPI NALLE alias YOPI dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan kepada Terdakwa II EDUARDUS KOKE alias EDO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun serta pidana denda terhadap mereka Terdakwa I YOPPI NALLE alias
    YOPI dan Terdakwa II EDUARDUS KOKE alias EDO, masing-masing sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah jalani oleh Terdakwa II EDUARDUS KOKE alias EDO dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa II EDUARDUS KOKE alias EDO tetap berada dalam tahanan; Menyatakan barang bukti berupa :
    S.HTerdakwa:1.YOPPI NALLE2.EDUARDUS KOKE Alias ED
    EDUARDUS KOKE Alias EDO masingmasingsebesar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah) subsidiar 03 (tiga) bulanpenjara.3.
    EDUARDUS KOKE Alias EDOsebelumnya saksi tidak kenal dan baru mengenalnya ketika datang kerumah terdakwa I. untuk mengurus dan memberangkatkan saksi keJakarta di PT.
    EDUARDUS KOKE Alias EDO.Bahwa sebelumnya saksi Ssudah mengenal terdakwa . YOPPI NALLE AliasYOPI dan ada hubungan keluarga dengannya sebagai Kakak Ipar saksisedangkan dengan terdakwa Il.
    EDUARDUS KOKE Alias EDO memberi uangkepada istri terdakwa An.
    Menetapkan agar Terdakwa II EDUARDUS KOKE alias EDO tetap berada dalamtahanan;5.
Register : 16-11-2017 — Putus : 10-01-2018 — Upload : 22-09-2022
Putusan PN MAUMERE Nomor 108/Pid.B/2017/PN Mme
Tanggal 10 Januari 2018 —
Terdakwa:
EDUARDUS FINSENSIUS RENGU biasa dipanggil EDU
5516
  • Menyatakan Terdakwa : EDUARDUS FINSENSIUS RENGU biasa dipanggil EDU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : PENGANIAYAAN sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
    3.

    Terdakwa:
    EDUARDUS FINSENSIUS RENGU biasa dipanggil EDU
Register : 30-11-2017 — Putus : 27-03-2018 — Upload : 06-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 3427/Pid.B/2017/PN Mdn
Tanggal 27 Maret 2018 — Penuntut Umum:
IVAN DAMARWULAN SH
Terdakwa:
LUFTI EDUARDUS SITUMORANG Alias MANGIHUT Alias LUFI
2414
  • Memperhatikan, Pasal 340 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;

    M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa LUTFI EDUARDUS SITUMORANG Alias MANGIHUT Alias LUFI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencanakan, sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap
    Penuntut Umum:
    IVAN DAMARWULAN SH
    Terdakwa:
    LUFTI EDUARDUS SITUMORANG Alias MANGIHUT Alias LUFI
Putus : 20-10-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 893 K/Pid/2022
Tanggal 20 Oktober 2022 — Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manggarai VS EDUARDUS PRATOMO KANTAR, S.Sos., alias EDWAR, dkk.
370 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manggarai VS EDUARDUS PRATOMO KANTAR, S.Sos., alias EDWAR, dkk.
Register : 26-06-2019 — Putus : 30-07-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN MALANG Nomor 34/Pdt.G.S/2019/PN Mlg
Tanggal 30 Juli 2019 — Penggugat:
PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Tergugat:
1.Bernadeta Anik Khristiana
2.Eduardus Suseno Harjito
227
  • Penggugat:
    PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
    Tergugat:
    1.Bernadeta Anik Khristiana
    2.Eduardus Suseno Harjito
Register : 19-05-2020 — Putus : 25-06-2020 — Upload : 10-07-2020
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 47/Pid.B/2020/PN Sml
Tanggal 25 Juni 2020 —
Terdakwa:
EDUARDUS LAMPIOMPAR Alias NOVI
7620
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Eduardus Lampiompar alias Novi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan

    Terdakwa:
    EDUARDUS LAMPIOMPAR Alias NOVI
    oleh Penasihat Hukum Eduardus Futwembun, S.H.beralamat di Jalan Rumah Sakit Fatimah Nomor 1 Desa Olilit KecamatanTanimbar Selatan Kabupaten kepulauan Tanimbar berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor 04/04/SK.POSBAKUMADINSML/2020 tanggal 28 Mei 2020;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 47/Pid.B/2020/PN Smltanggal 19 Mei 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim; Penetapan Majelis Hakim Nomor 47/Pid.B/2020/PN Sml tanggal 19 Mei 2020tentang penetapan hari
    Menyatakan Terdakwa Eduardus Lampiompar alias Novi bersalahmelakukan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana yang diatur dalamPasal 362 Kitab UndangUndang Hukum Pidana sebagaimana dalamDakwaan Tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Eduardus Lampiompar aliasNovi dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan penjara dikurangiselama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintahTerdakwa tetap ditahan;3.
    lima ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan bahwa Terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasanmengaku bersalah dan menyesali perbuatannya;Setelan mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya, demikian pulaTerdakwa menyatakan secara lisan tetap pada Permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa Terdakwa Eduardus
    Untuk itu perhatian pada unsur barangsiapa dalam hal ini adalah subyek hukum tersebut, dan tentang apakah iaterbukti atau tidak melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akanbergantung pada pembuktian unsur materiil dari dakwaan tersebut;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa dalam perkaraini adalah Terdakwa Eduardus Lampiompar alias Novi yang pada saat dipersidangan telah menerangkan tentang identitas dirinya nama lengkap, tempatlahir, umur / tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan
    Menyatakan Terdakwa Eduardus Lampiompar alias Novi, terbukti Secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencuriansebagaimana dalam dakwaan tunggal:;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.
Register : 28-08-2020 — Putus : 21-09-2020 — Upload : 09-12-2021
Putusan PN BAJAWA Nomor 51/Pid.B/2020/PN Bjw
Tanggal 21 September 2020 — Penuntut Umum:
DESMOND SIPAHUTAR, SH
Terdakwa:
YOHANES MAROM GELO Als MARON
10444
  • SUSU pada hari Sabtu tanggal18 Juli 2020 sekira jam 12.00 WITA menuju toko Senandung hendakmeminta gaji karena saksi koroban EDUARDUS SUSU bekerja di tokosenandung kemudian saksi korban EDUARDUS SUSU melihat terdakwasedang meminta uang sambil mencekik leher kakeknya dan melihat kejadiantersebut saksi korban EDUARDUS SUSU langsung menuju kearah terdakwakemudian menarik tangan terdakwa menuju keluar toko dan setelah diluartoko kemudian saat saksi korban EDUARDUS SUSU hendak masuk kembalike toko kemudian
    terdakwa mengambil 1 (satu) buah batu dengan panjangsekitar 15 cm dan lebar sekitar 6 (enam) cm dari sekitar depan tokokemudian terdakwa melempar batu tersebut sebanyak 1 (satu) kali kearahsaksi korban EDUARDUS SUSU dan mengenai bagian telinga kiri saksikorban EDUARDUS SUSU sehingga mengalami luka dan berdarahkemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi korban EDUARDUS SUSU.
    Saksi Eduardus Susu aliasEdu dan mengeluarkan banyak darah.
    Setelah ituTerdakwa kembali ke toko dan Saksi Eduardus Susu alias Edu sudah tidakberada lagi di toko; Bahwa Terdakwa melempar batu kepada Saksi Eduardus Susu aliasEdu, karena Saksi Eduardus Susu alias Edu menghalangi Terdakwa untukmeminta uang kepada Kakek Terdakwa; Bahwa Terdakwa bertengkar dengan Kakeknya karena tidak diberikanuang; Bahwa pada saat Saksi Eduardus Susu menyuruh Terdakwa untukpulang, Terdakwa tidak mau sehingga Terdakwa berlari keluar dari toko; Bahwa Terdakwa lari ke hutan karena
    mengenai bagian telinga kiri Saksi Eduardus Susu alias Edu;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Eduardus Susualias Edu, Saksi Natalia Conie Pranatio alias Koni, Saksi Marius Filipus Jenaalias Rusli Jena, yang menjelaskan bahwa sebelum Terdakwa melempar batukepada Saksi Eduardus Susu alias Edu, Terdakwa sempat meminta uangkepada Kakeknya dengan cara mencekik leher dari Kakeknya sehinggamembuat Saksi Eduardus Susu alias Edu yang pada saat itu melihat kejadiantersebut segera menarik tangan
Register : 26-08-2020 — Putus : 13-10-2020 — Upload : 15-03-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 88/PID/2020/PT KPG
Tanggal 13 Oktober 2020 — Pembanding/Terdakwa I : Eduardus Kopong alias Dus Diwakili Oleh : FELIXIANUS DEKE RAU, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum : JOKO PRAMUDHIYANTO, SH
293
  • ., yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana penjara kepada terdakwa II dan Terdakwa III sehingga menjadi sebagai berikut:
    1. Menyatakan Terdakwa I Eduardus Kopong alias Dus, Terdakwa II Natalia Ela Waton alias Ela, Terdakwa III Marianus Resi Bunga alias Maris tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan dengan sengaja membakar yang dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Eduardus Kopong alias Dus, Terdakwa II Natalia Ela Waton alias Ela dan Terdakwa III Marianus Resi Bunga alias Maris oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I Eduardus Kopong alias Dus, Terdakwa II Natalia Ela Waton alias Ela, dan Terdakwa III Marianus Resi Bunga alias Maris dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa I Eduardus Kopong alias Dus, Terdakwa II Natalia Ela Waton alias Ela, dan Terdakwa III Marianus Resi Bunga alias Maris tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) lembar seng (sampel seng atap rumah Korban) bekas terbakar;
  • 1 (satu) buah drum plastik warna biru bekas terbakar;
  • 1 (satu) batang balok kayu bekas terbakar;
  • 1 (satu) buah rice cooker bekas terbakar;
  • 1 (satu
    Pembanding/Terdakwa I : Eduardus Kopong alias Dus Diwakili Oleh : FELIXIANUS DEKE RAU, S.H.
    Terbanding/Penuntut Umum : JOKO PRAMUDHIYANTO, SH
Register : 22-11-2023 — Putus : 05-04-2024 — Upload : 05-04-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 131/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby
Tanggal 5 April 2024 — HERI EKO WAHYUDI ARIEPRADIPTO anak dari EDUARDUS RUSDI RUJITO
8369
  • HERI EKO WAHYUDI ARIEPRADIPTO Anak Dari EDUARDUS RUSDI RUJITO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    HERI EKO WAHYUDI ARIEPRADIPTO anak dari EDUARDUS RUSDI RUJITO