Ditemukan 2847 data
52 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
DAWEE ELECTRONIC INDONESIA, tersebut;
DAWEE ELECTRONIC INDONESIA VS 1. ABDUL ADI, dkk
DAWEE ELECTRONIC INDONESIA, yang diwakili olehDirektur, Mr. Lee Jong Keun, berkedudukan diJalan Jababeka XVI BlokU3C Kawasan Industri Jababeka I, Cikarang, Bekasi, dalam hal inimemberi kuasa kepada Daniel P.
Dawee Electronic Indonesia dan kehadiran serikat pekerja/serikat buruh tersebut telah dicatatkan di Kantor Dinas Tenaga Kerja KabupatenBekasi dengan Nomor 824/CTT.250/XII/2009 tertanggal 29 Desember 2009;Bahwa Kehadiran Serikat pekerja/serikat buruh di tingkat perusahaan disampingmerupakan salah satu hak dasar buruh/pekerja juga kehadiran serikat pekerja/serikat buruh adalah sebagai wadah guna memperjuangkan, membela sertamelindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkankesejahteraan
Dawee Electronic Indonesia;b Adanya pelanggaran hakhak normatif pekerja/buruh yang selama ini dilakukanoleh pihak perusahaan antara lain status hubungan kerja dengan sistem kontrakatau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, tidak diberikannya cuti tahunan, tidakdiikut sertakannya seluruh pekerja/ buruh menjadi peserta Jamsostek, dan jugaperusahaan yang tidak menyetorkan iuran Jamsostek yang telah dipotong daripekerja/buruh yang sudah menjadi peserta Jamsostek;c Permohonan kepada Perusahaan atau Tergugat
Dawee Electronic Indonesia memberikan makanan tambahan apabiladiberlakukan jam lembur dari 3 jam;e Pertanggal 25 Januari 2010 seluruh karyawan/wati masuk seperti biasa;Hal. 15 dari 42 hal. Put.
melanggengkanhubungan kerja yang berstatus Kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentuterutama kepada pekerja/buruh yang masa kerjanya di bawah 3 (tiga) tahun.Padahal tuntutan para pekerja/buruh termasuk para Penggugat adalah agarseluruh pekerja/buruh yang bekerja di Tergugat berstatus tetap tanpamembedakan masa kerja;Bahwa hal tersebut didasarkan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja/ buruh diperusahaan selama ini adalah pekerjaan yang bersifat tetap yaitu mengerjakanPCB atau Panel Circuit Board Electronic
61 — 16
TAI ELECTRONIC INDONESIA telah berakhir sesuai ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf b Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
TAI ELECTRONIC INDONESIA
KPJ:05KE0412426 awal Kepersertaan 102005, Tanda bukti P 2D ;Slip pembayaran gaji dari PT.TAI Electronic Indonesia atas nama Uswatun Hasanahbulan May 2012 dan Pebruari 2012, Tanda bukti P 3A ;Slip pembayaran gaji dari PT.TAI Electronic Indonesia atas nama Uswatun Hasanahbulan Agustus 2012 dan April 2011, Tanda bukti P 3B ;Slip pembayaran gaji dari PT.TAI Electronic Indonesia atas nama Uswatun Hasanahbulan Desember 2008 dan Oktober 2009, Tanda bukti P 3C ;Slip pembayaran gaji dari PT.TAI Electronic
Saksi DIANA ANGGERENT : Bahwa saksi kenal dengan Penggugat yang bernama Ahmad Solihin dan UswatunHasanah dan Tergugat PT Tai Electronic Indonesia, karena pernah samasama sebagaikaryawan PT Tai Electronic Indonesia ; Bahwa jabatan saksi di PT.
Tai Electronic Indonesia ;Bahwa biasanya order yang diterima oleh PT Tai Electronic Indonesia dari Customermaksimal 3 tahun tetapi ada juga yang kurang dari 3 tahun ;Bahwa setiap bulan jumlah yang diproduksi PT.
Saksi RAMONA MAMOEN ; Bahwa saksi kenal dengan Penggugat yang bernama Ahmad Solihin dan UswatunHasanah dan Tergugat PT Tai Electronic Indonesia, karena pernah samasama sebagaikaryawan PT Tai Electronic Indonesia ; Bahwa saksi adalah karyawai swasta di PT.
Samsung Electronic Indonesia dan PT.
55 — 18
TROPICAL ELECTRONIC
17 — 0
TROPICAL ELECTRONIC
132 — 0
Electronic Technology Indoplas, dengan mengundang para pemegang saham lainnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak penetapan ini, bertempat di domisili perseroan, dengan agenda acara :Laporan Keuangan dan Penyerahan Laporan Keuangan kepada Akuntan Publik Terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diaudit dan setiappemegang saham diberikan akses untuk berhubungan dengan akuntan public yang ditunjuk;Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dilakukan di tempat
Pemohon:LEE SOO HYUNTermohon:1.SHIM HYUN BO, Direktur PT ELECTRONIC TECHNOLOGY INDOPLAS2.MOON SU KI, Presiden Komisaris PT ELECTRONIC TECHNOLOGY INDOPLAS
Hairul Hi Muhamadnur
Tergugat:
Toko Benson Electronic
79 — 11
Penggugat:
Hairul Hi Muhamadnur
Tergugat:
Toko Benson Electronic
3 — 4
TROPICAL ELECTRONIC
11 — 7
TROPICAL ELECTRONIC
9 — 0
TROPICAL ELECTRONIC
73 — 9
TAI ELECTRONIC INDONESIA;
TAI ELECTRONIC INDONESIA, beralamat di Jl.
Tai Electronic Indonesia Pasal 22 ayat 4 huruf(a) strip (5) ;Untuk itu mohon Majelis Hakim yang mulia mewajibkan Tergugat PT. Tai ElectronicIndonesia memberikan Sanksi berupa Teguran Lisan sesuai dengan PeraturanPerusahaan PT. Tai Electronic Indonesia Pasal 22 ayat 4 huruf a angka (5) ;4.
Tai Electronic Indonesia ;Menyatakan Hubungan Kerja Sdri. SRI USIANTI tidak terputus dengan Tergugat/PT. Tai Electronic Indonesia ;Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat/Sdri. SRIUSIANTI dengan jabatan dan bagian semula ;Menyatakan Tergugat PT. Tai Electronic Indonesia melanggar Pasal 93 ayat 2 huruff UU No. 13 Tahun 2013 ;Menyatakan Tergugat PT. Tai Electronic Indonesia untuk membayar upah besertahakhak lainnya yang biasa diterima pekerja selama dalam proses, kepada Sdri.
Tai Electronic Indonesia ;13.
Tai Electronic Indonesia membayar upah Sdri.
9 — 0
TROPICAL ELECTRONIC
119 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT OH SUNG ELECTRONIC INDONESIA VS PT. CELEBIT CIRCUIT TECHNOLOGY INDONESIA, dk.
LEE SOO HYUN
Tergugat:
PT ELECTRONIC TECHNOLOGY INDOPLAS
9 — 0
Penggugat:
LEE SOO HYUN
Tergugat:
PT ELECTRONIC TECHNOLOGY INDOPLAS
78 — 4
HIT ELECTRONIC INDONESIA;
37 — 13
TAI ELECTRONIC INDONESIA;
TAI Electronic IndonesiaAlamat : Blok T1 E, F Jl. Jababeka IV Cikarang Industrial EstateKabupaten Bekasi 17530, Jawa Barat, Indonesia2. Nama : JEFRI ARIYANTODepartemen : Produksi (Forming): Operator di PT. TAI Electronic Indonesia: Blok T1 E, F Jl. Jababeka IV Cikarang Industrial EstatePosisi/JabatanAlamatKabupaten Bekasi 17530, Jawa Barat, Indonesia3. Nama : EKA HENDAYANADepartemen : Produksi (Coating): Operator di PT. TAI Electronic Indonesia: Blok T1 E, F Jl.
TAl ELECTRONIC INDONESIA, yang beralamat di Blok T1 E, F Jl.
TAI Electronic Indonesia sejak tahun 1997 tidak ada lagi permintaan daricustomer ;Maka pada pertengahan tahun 2013, PT.
TAI Electronic Indonesia, diunduh dari Http://pttai.com/compay.htm, tanggal 05/03/2015 ;: Hasil produksi PT. TAI Electronic Indonesia/ Tergugat, diunduh dari Http://pttai.com/compay.htm, tanggal 25/03/2015 ;: Hasil produksi PT. TAI Electronic Indonesia/Tergugat, diunduh dari Http://pttai.com/compay.htm, tanggal 25/03/2015 ;: Hasil produksi PT. TAI Electronic Indonesia/Tergugat, diunduh dari Http://pttai.com/compay.htm, tanggal 05/05/2015 ;: Daftar customer PT.
TAl ELECTRONIC INDONESIA;T 32Surat Komunikasi tentang Model/Project Bau Piano Electric dengan jangka waku 34tahun antara PT. YMMA dan PT. TAI ELECTRONIC INDONESIA ;Surat Komunikasi tentang modelmodel LCD TV yang berjalan antara PT. LGElectronics Indonesia dan PT. TAl ELECTRONIC INDONESIA ;Surat Komunikasi tentang LED Converter Project antara PT. Panasonic Gobel EcoSolution dan PT. TAl ELECTRONIC INDONESIA ;Surat Komunikasi Model Baru antara PT. Panasonic Manufacturing Indonesia danPT.
20 — 9
SHARP ELECTRONIC INDONESIA, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Pelanggaran Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana dalam pasal 34 ayat (1) Perda Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa PT.
SHARP ELECTRONIC INDONESIA oleh karena itu dengan pidana denda Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing - masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
SHARP ELECTRONIC INDONESIA
120 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT LG ELECTRONIC INDONESIA dan Pemohon Kasasi II PT SAMSUNG ELECTRONIC INDONESIA tersebut;2. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 308/PDT/2015/PT.BDG., tanggal 20 Oktober 2015 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 355/Pdt.G/2013/PN.Bks., tanggal 4 Februari 2015;
PT LG ELECTRONIC INDONESIA, DKlawanH. WAHRIDINdanCV KOMALA AGUNG LANGGENG PERKASA, DK
PT LG ELECTRONIC INDONESIA, berkedudukan di Blok G,MM 2100 Industrial Town, Cikarang Barat, Bekasi 17520, JawaBarat, Indonesia, diwakili oleh Byoung Jae Jeon selakuDirektur, dalam hal ini memberi kuasa kepada AbrahamSiahaan, S.H.,M.Kn., dan kawan, Para Karyawan, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 7 Desember 2015;ll PT SAMSUNG ELECTRONIC INDONESIA, berkedudukan diCikarang Industrial Estate, Jalan Bababeka Raya Blok F 2933,Cikarang, Bekasi 17530 Indonesia, diwakili oleh Tn.
hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa hubungan hukum Penggugat yaitu jual beli dengan Tergugat ,sedang hubungan hukum dengan Tergugat Ill dan IV tidak dijelaskan,Tergugat Ill dan IV kapasitasnya hanya melaporkan ke Polisi sehinggaobjek berupa molding disita oleh Penyidik, dengan demikian gugatanPenggugattidak jelas/kabur;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, MahkamahAgung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT LG ELECTRONIC
INDONESIA,Pemohon Kasasi Il PT SAMSUNG ELECTRONIC INDONESIA danmembatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor308/PDT/2015/PT.BDG., tanggal 20 Oktober 2015 yang membatalkan putusanPengadilan Negeri Bekasi Nomor 355/Pdt.G/2013/PN.Bks., tanggal 4 Februari2015 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amarputusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Para PemohonKasasi dikabulkan dan Termohon Kasasi berada di pihak yang
47 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
TAI ELECTRONIC INDONESIA, diwakili oleh Direktur Oah Teik Heong
TAl ELECTRONIC INDONESIA, diwakili oleh Direktur OahTeik Heong, berkedudukan di Blok T1E,F, Jalan Jababeka IV,Halaman 1 dari 22 hal.Put.Nomor 1027 K//Pdt.SusPHI/2016Cikarang Industrial Estate, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalamhal ini memberi kuasa kepada Diana Anggreni, Asisten ManagerPT.
Bahwa Tergugat PT Tai Electronic Indonesia didirikan sejak tahun 1997,memproduksi komponen elektronic yakni Resistor untuk CRT TV (TVTabung dan CRT Monitor (Monitor Tabung) dan dengan semakinberkembangnya tehnologi maka pada tahun 2010 Tergugat mulaimemproduksi Chips Resitor untuk LED TV dan LCD TV;3. Bahwa sehubungan rencana penutupan Bagian Leaded Resistor terhitungsejak tanggal 31 Desember 2013 berdasarkan keputusan pimpinan PT.
AsepSaeful Bachri dengan PT Tai Electronic Indonesia, tertanggal 23 Mei2006;T3 Foto copy Form Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu Nomor : VUNomor 13 Tahun 2003 antara Sdr. Asep Saeful Bachri dengan PT TaiElectronic Indonesia, tertanggal 23 Mei 2007;T4 Foto copy Surat Keputusan Nomor : 01/TEI/SK/05/2008, tertanggal23 Mei 2008 bahwa Sdr. Asep Saeful Bachri diterima dan diangkatsebagai karyawan tetap (PKWTT) mulai bekerja sejak 23 Mei 2006;Halaman 14 dari 22 hal.Put.Nomor 1027 K//Pdt.SusPHI/2016c.
124 — 32
SAMSUNG ELECTRONIC INDONESIA sebagai Tergugat III4. PT. LG ELECTRONIC INDONESIA sebagai Tergugat IV
28 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
TAI ELECTRONIC INDONESIA, yang diwakili oleh Direktur, Oah Teik Heong
TAl ELECTRONIC INDONESIA, yang diwakili oleh Direktur,Oah Teik Heong, berkedudukan di Blok T1 E, F Jalan Jababeka IVCikarang Industrial Estate Bekasi, dalam hal ini memberi kuasakepada Drs. Engkos Kosim dan Agoes Sanggung Dewanto, S.T.,Para Legal Officer pada PT.
Tai Electronic Indonesia sejak 14November 2006 Nik: 858, Jabatan: Operator, yang ditempatkan padaHal. 1 dari 12 hal. Put. No. 681K/Pdt.SusPHI/2014bagian: Cutting dan menerima upah terakhir sebesar Rp1.715.000,00(satu juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah), pada bulan Februari 2012;b. Sdr. Abdul Rosid terikat hubungan kerja dengan PT.
Tai Electronic Indonesia, yakni:2.1.22s2.3.2.4.Pekerjaan yang dikerjakan oleh Para Penggugat adalah pekerjaanyang tidak dibatasi oleh waktu, termasuk pekerjaan yang bersifatTetap, hal menjalankan pekerjaan ternyata para Penggugat Sdr. FeriBudiyanto dan Sdr. Abdul Rosid, ditempatkan pada DepartemenProduksi dan mengerjakan proses produksi yang bersifat tetap dandikerjakan dari dahulu oleh para pekerja tetap (PKWTT) di PT.
Tai Electronic Indonesia dengan Para Penggugat DemiHukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejakPerjanjian Kerja tersebut ditandatangani oleh para pihak untukpertama kalinya;3. Bahwa semenjak awal beroperasi hingga Februari 2012, belum ada serikatpekerja di PT. Tai Electronic Indonesia, namun pada bulan Februari 2012para pekerja telah membentuk serikat pekerja PUK GSPMII PT.Tai ElectronicHal. 2 dari 12 hal. Put.
Tai Electronic Indonesia);5. Bahwa cara pengakhiran hubungan kerja yang telah dilakukan oleh TergugatPT. Tai Electronic Indonesia terhadap Para Penggugat (Sdr. Feri Budiayantodan Sdr. Abdul Rosid) tanpa hak dan secara sepihak, secara lisan sertatanpa ada penetapan dari lembaga Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (8) Jo.