Ditemukan 17445 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2019 — Putus : 26-02-2019 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 14/Pid.B/2019/PN Tpg
Tanggal 26 Februari 2019 — Penuntut Umum:
1.INDRA KURNIAWAN, S.Kom, SH
2.Gustian Juanda Putra, SH
Terdakwa:
EFNI ANDRIYANI NASUTION Binti JONI NASUTION
310

  • 2. 1 (satu) lembar Form Permintaan Kasbon nomor : 000109, tanggal 12 September 2018, pemohon an. EFNI Keperluan Kasbon Biaya BBN an. ELIZA HARYATUN, RIDWIN, dan DIANA MARIANA dengan jumlah biaya sebesar Rp. 32.176.500,- (tiga puluh dua juta seratus tujuh puluh enam ribu lima ratus rupiah).
    3. 1 (satu) lembar Form Permintaan Kasbon nomor : 000115, tanggal 18 September 2018, pemohon an. EFNI Keperluan Kasbon Biaya BBN an.

    6. 1 (satu) lembar Form Permintaan Kasbon nomor : 000121, tanggal 24 September 2018, pemohon an. EFNI Keperluan Kasbon Biaya BBN an. PADLI dengan jumlah biaya sebesar Rp. 10.307.700,- (sepuluh juta tiga ratus tujuh ribu tujuh ratus rupiah).
    7. 1 (satu) lembar Form Permintaan Kasbon nomor : 000130, tanggal 03 Oktober 2018, pemohon an. EFNI Keperluan Kasbon Biaya BBN an.

    8. 1 (satu) lembar Form Permintaan Kasbon nomor : 000132, tanggal 03 Oktober 2018, pemohon an. EFNI Keperluan Kasbon Biaya BBN an. NIXON RIAU, dan ARDIAN QQ RENI YULIANI dengan jumlah biaya sebesar Rp. 23.704.900,- (dua puluh tiga juta tujuh ratus empat ribu sembilan ratus rupiah).
    9. 1 (satu) lembar Form Permintaan Kasbon nomor : 000133, tanggal 08 Oktober 2018, pemohon an. EFNI Keperluan Kasbon Biaya BBN an.

    10. 1 (satu) lembar Form Permintaan Kasbon nomor : 000136, tanggal 11 Oktober 2018, pemohon an. EFNI Keperluan Kasbon Biaya BBN an. ALFISYAHRIN, dan SRI WAHYUNI dengan jumlah biaya sebesar Rp. 28.859.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
    11. 1 (satu) lembar Form Permintaan Kasbon nomor : 000137, tanggal 11 Oktober 2018, pemohon an. EFNI Keperluan Kasbon Biaya BBN an. MOHD.

    12. 1 (satu) lembar Form Permintaan Kasbon nomor : 000138, tanggal 16 Oktober 2018, pemohon an. EFNI Keperluan Kasbon Biaya BBN an. DPUPRP PEMPROV. KEPRI dengan jumlah biaya sebesar Rp. 9.534.800,- (sembilan juta lima ratus ribu tiga puluh empat ribu delapan ratus rupiah).
    13. 1 (satu) lembar Form Permintaan Kasbon nomor : 000139, tanggal 16 Oktober 2018, pemohon an. EFNI Keperluan Kasbon Biaya BBN an.
Putus : 02-07-2015 — Upload : 26-08-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 306/Pid.B/2015/PN.Sda
Tanggal 2 Juli 2015 — SUPRIYADI
142
  • Sedangkanberdasarkan form order pada bulan Oktober 2014 uang hasil sewakendaraan sebesar Rp. 56.280.000, (lima puluh enam juta dua ratusdelapan puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :=>19 (sembilan belas) lembar form order Rencar Cahaya Transbulan Oktober 2014 mobil Daihatsu Xenia No. Pol W 1294 XNtotal Rp. 3.650.000, (tiga juta enam ratus lima puluh riburupiah);6 (enam) lembar form order Rencar Cahaya Trans bulanOktober 2014 mobil Kia Picanto No.
    (sembilan ratus ribu rupiah);16 (enam belas) lembar form order Rencar Cahaya Trans bulanOktober 2014 mobil pick up T 120 No.
    Pol W 1560 XS total Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah);19.1 (satu) lembar form order Rencar Cahaya Trans bulan Oktober2014 mobil Kia Picanto No. Pol L 1827 EA total Rp. 200.000,(dua ratus ribu rupiah);20.1 (satu) lembar form order Rencar Cahaya Trans bulan Oktober2014 mobil Suzuki Ertiga No. Pol W 616 XW total Rp. 900.000.(sembilan ratus ribu rupiah);21.16 (enam belas) lembar form order Rencar Cahaya Trans bulanOktober 2014 mobil pick up T 120 No.
Register : 20-11-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56124/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14739
  • invoice sesuai konfirmasi Pemohon Banding kepada pihak shipper yangtelah mengkonfirmasikan kepada Departemen penerbit Form E dimaksud sehinggamenurut Pemohon Banding Form E tersebut dapat diterima oleh institusi yangberwenang di Indonesia.bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor:117/PMK.01 1/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk DalamRangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RlNomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan
    of Origin (Form E)to ensure that:The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by theauthorised signatory,The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA,The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted,Description, quantity and weight of products, marks
    E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dinegaranegara bersangkutan,Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimanadimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA),pada pemberitahuan impor barang,Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEANChina Free Trade Area(ACF TA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuanpemberitahuan impor barang sebagaimana
    Certificate of Origin ACFTA (Form E) Nomor: E131300018710187 tanggal 03 Juli 2013,T.3.
    Certificate of Origin ACFTA (Form E) Nomor: E131300018710018 tanggal 11 Januari2013,P.23.
Register : 20-12-2012 — Putus : 24-06-2013 — Upload : 16-01-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45776/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10617
  • ACFTA 8482.80.0000 5% (Tarif MFN)Lanjutan PIB Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa Terbanding Tipe Madya Pabean Tanjung Perak telah mengirimkan surat Nomor:S7860/WBC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 21 September 2012 kepada Shanghai EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China, untukmenanyakan keaslian/keabsahan tanda tangan yang tertera di Form E Nomor Referensi:E1233110102110024 tanggal 24 Agustus 201.: bahwa terhadap Form Nomor: E110102110024 telah diterbitkan
    surat oleh Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China tanggal 22November 2012 yang menyatakan Form E tersebut adalah Authentic and True.: bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan MenteriKeuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto KeputusanPresiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E,yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules ofOrigin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a)tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal(Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang mendandatanganiForm E dengan contoh Specimen
    24 Agustus 2012 benarditerbitkan oleh Shanghai Entry Exit Inspection and Quarantine Bureu The PeoplesRepublic of China;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E telahditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor,dan Form E dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA MengingatMemutuskan(Form E) di negara tersebut sebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukanverifikasi terhadap dokumendokumen
    PIB Nomor: 090338 tanggal 17 September 2012 dapat diberikan Penetapan TarifPreferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema ACFTA karena Form E ditandatangani olehPejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diaturPMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 sehingga tarif Bea Masukdalam rangka Skema ACFTA sebesar BM 0%;bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap buktibukti yangada Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding
Register : 20-04-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 148/Pid.B/2021/PN Gpr
Tanggal 29 Juni 2021 — Penuntut Umum:
TOMY MARWANTO, SH
Terdakwa:
CHRISTIAN WEDI WASITA Bin Alm CHRISTIAN SUWANDI
305
  • pengambilan barang tanggal 22 Januari 2018 ;

    2 1 (satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 12 Pebruari 2018;

    3 1 (satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 19 Pebruari 2018;

    4 1 (satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 26 Pebruari 2018;

    5 1 (satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 5 Maret 2018

    ;

    6 1 (satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 31 Januari 2018;

    7 1 (satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 2 Pebruari 2018;

    8 1 (satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 9 Pebruari 2018;

    9 1 (satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 26 Maret 2018;

    1 . 1 (satu) lembar

    bukti form pengambilan barang tanggal 14 April 2018 ;

    1 . 1 (satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 16 April 2018 ;

    1 . 1 (satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 17 April 2018 ;

    1 . 1 (satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 21 April 2018 ;

    1 . 1 (satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 17 Mei 2018 ;

    1 . 1 (satu)

    lembar bukti form pengambilan barang tanggal 4 Juni 2018 ;

    1 . 1 (satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 24 April 2018 ;

    1 . 1 (satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 23 Juni 2018;

    1 . 1 (satu) lembar bukti nota penjualan nomor 002215 tanggal 22 Januari 2018 ;

    1 . 1 (satu) lembar bukti nota penjualan nomor 002364 tanggal 13 Pebruari 2018 ;

    2 .

    pengambilan barang tanggal 19 Juli 2018 ;

    4 . 1 (satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 20 Juli 2018 ;

    4 . 1 (satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 23 Juli 2018 ;

    4 . 1 (satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 22 Oktober 2018

    4 . 1 (satu) lembar bukti nota penjualan nomor 003641 tanggal 8 Oktober 2018 ;

    4 . 1 (satu) lembar

    Menyatakan barang bukti berupa :1. 1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 22 Januari2018 ;1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 12 Pebruari 2018;1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 19 Pebruari 2018;1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 26 Pebruari 2018;1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 5 Maret 2018 ;1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 31 Januari 2018;1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang
    tanggal 2 Pebruari 2018;1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 9 Pebruari 2018;oon oar 1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 26 Maret 2018 ;10.1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 14 April 2018 ;11.1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 16 April 2018 ;12.1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 17 April 2018 ;13.1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 21 April 2018 ;14.1 (Satu) lembar bukti form pengambilan
    pengambilan barang tanggal 22 Januari 2018 ;1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 12 Pebruari 2018;1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 19 Pebruari 2018;1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 26 Pebruari 2018;1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 5 Maret 2018 ;1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 31 Januari 2018;1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 2 Pebruari 2018;1 (Satu) lembar bukti form pengambilan
    barang tanggal 9 Pebruari 2018;1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 26 Maret 2018 ;. 1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 14 April 2018 ;. 1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 16 April 2018 ;. 1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 17 April 2018 ;. 1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 21 April 2018 ;. 1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 17 Mei 2018 ;. 1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang
    form pengambilan barang tanggal 9 Pebruari2018;9. 1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 26 Maret2018 ;10. 1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 14 April 2018 ;11. 1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 16 April 2018 ;12. 1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 17 April 2018 ;13. 1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 21 April 2018 ;14. 1 (Satu) lembar bukti form pengambilan barang tanggal 17 Mei 2018 ;15. 1 (Satu) lembar
Register : 03-01-2013 — Putus : 05-06-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52978/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 5 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12326
  • berlaku umum;Menurut Pemohon : bahwa jawaban dari pihak pengekspor yang menyatakan bahwa betul tandatangan yang tertera di Form E adalah tanda tangan dari pejabat yangberwenang yang bernama Song Ben;Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP6086/KPU.01/2012 tanggal 07November 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkanpenelitian terdapat keraguan akan keaslian tanda tangan yang tertera pada Form E,tanda tangan pada Form E berbeda pada list soesimen tanda tangan
    besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, SuratKeterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;c. importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensiSurat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; dand.
    Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikanoleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saatpengajuan Pemberitahuan Pabean Impor;bahwa atas keraguan akan keaslian tanda tangan yang tertera pada Form E Nomor:E123718010720016 tanggal 17 Juni 2012 karena tanda tangan pada Form E berbeda pada list spesimentanda tangan dari Shandong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China,Terbanding telah melakukan retroactive
    for The Rule of Origin for ASEANChina Free Trade Area, Rule 18 huruf (a) butir (iii)yaitu tentang kewajiban pihak otoritas penerbit Form E untuk memberikan jawaban konfirmasidalam jangka waktu 90 (Sembilan puluh) hari;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap tanda tangan yang tertera pada Form E Nomor:E123718010720016 tanggal 17 Juni 2012 dan dicocokkan dengan spesimen tanda tangan dariShandong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau, Mejelis berpendapat bahwa tanda tanganyang tertera pada
    Bea Masuk ACFTA dengan Bea Masuk 0%;bahwa sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidak dapat membuktikan surat dari PejabatChina yang menyatakan Form E Nomor: E123718010720016 tanggal 17 Juni 2012 yang telahditandatangani oleh Pejabat Berwenang China adalah tidak sah;bahwa ACFTA (Form E) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah denganPemerintah, sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasikepada pemerintah China untuk mencari bukti tidak sahnya Form
Register : 30-10-2012 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49655/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 19 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16950
  • E dan mereka memastikan bahwa Form E tersebut ditandatangani olehpejabat yang berwenang pada Form E;: bahwa menurut Terbanding, fasilitas preferential tarii ASEANCHINA Free TradeArea (Form E) nomor E123110100710030 tanggal 10 Juli 2012 terhadap impor yangdilakukan tidak dapat diterima dan pembebanan berdasarkan tarif importasi umum(berdasarkan BTKI 2012) karena tanda tangan pejabat yang berwenangmenandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tandatangan dan cap jabatan yang
    bersangkutan, dan Terbanding menetapkan klasifikasiatas barang yang diimpor berupa Ibesartan USP34 ke dalam pos tarif 2933.99.90.00dengan pebebanan Bea Masuk 5% (MFN);bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding tersebutdengan alasan Pemohon Banding sudah menghubungi pihak supplier mengenai halkeraguan pihak Bea Cukai atas keabsahan tanda tangan pejabat yang berwenangpada Form E dan mereka memastikan bahwa Form E tersebut ditandatangani olehpejabat yang berwenang pada Form Ebahwa
    E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA)lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, SuratKeterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensiSurat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; danSurat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikanoleh importir
    kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saatpengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor:E123110100710030 tanggal 10 Juli 2012 kepada pihak penerbit Form E dengan SuratKepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya PabeanSoekarno Hatta Nomor: S5426/WBC.006/KPP/MP.01/2012 tanggal 30 Juli 2012kepada Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The PeoplesMenimbangMengingatRepublic of China perihal
    Terbanding tidak dapatmembuktikan bahwa Form E Nomor: E123110100710030 tanggal 10 Juli 2012 tidaksah dengan bukti dari otoritas di China, maka Form E Nomor: E123110100710030tanggal 10 Juli 2012 tersebut dianggap sah dan dapat dijadikan sebagai dasar preferensitarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) atasimportasi dengan PIB Nomor: 123871 tanggal 24 Juli 2012;: bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbandingdalam persidangan dan data yang ada
Register : 29-11-2013 — Putus : 03-11-2014 — Upload : 31-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56847/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 3 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
21024
  • E secara sah sebenarbenarnya dimana Form E tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadapbarang impor Pemohon tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan Form E dari seghal termasuk segi kriteria asal (origin criterion);Menurut Majelis bahwa Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa jenis baraadalah Polyester Film yang terdiri dari beberapa tipe/model yang berbeda, berbeda ukuradan spesifikasinya, berbeda jumlah dan juga harganya, menggunakan fasilitas
    Form CoOACTA namun origin criteria hanya satu saja atau dikelompokkan secara global;bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E Nomor E133221050100tanggal 26 Juni 2013, kedapatan pada kolom 8 (origin criteria / see overleaf notes) tertWO (gambar terlampir), disebutkan "Polyester Film" untuk 6 jenis barang yang diimsehingga terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor 294723 tanggal 19 Juli 2(tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA;bahwa Pemohon Banding
    secara global karena WO pada kolom 8 sudah mewakili kriteria asal dari keseluruhan tbarang tersebut, dan tidak sedikitpun mengurangi nilai substansi dan kriteria asal yisecara fakta keseluruhan adalah WO;bahwa secara keseluruhan barang impor Pemohon Banding telah memenuhi syspreferential tarif karena otoritas negara asal telah menerbitkan Form E secara sah seberbenarnya dimana Form E tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhacbarang impor Pemohon tersebut apakah layak atau tidak untuk
    impor Pemohon tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan Form E, segala hal termasuk segi kriteria asal (origin criteria);bahwa barang impor Pemohon Banding berupa Polyester Film yang terdiri dari 3 ukurtetapi pada dasarnya masih dalam satu jenis barang yang sama yaitu Polyester Film;bahwa Terbanding tidak bisa langsung membatalkan Form E, jika Terbandmempermasalahkan mengenai origin criteria tersebut, seharusnya Terbanding mengirimkonfirmasi kepada pihak terkait penerbit Form E, karena hanya
    pihak penerbit Form E y:berhak membatalkan Form E yang telah diterbitkan;bahwa demikian surat tanggapan ini Pemohon Banding sampaikan, semoga dapat dijadilbahan pertimbangan Majelis Hakim sehingga permohonan Pemohon Banding dadikabulkan;bahwa menurut Terbanding, Form E tersebut hanya dituliskan uraian barang secara glo(Polyester Film) dengan origin criterianya WO yang mana seharusnya dituliskan unmasingmasing barang secara rinci sebagaimana invoice dengan origin criteria sesdengan masingmasing barang
Register : 16-10-2012 — Putus : 31-05-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45405/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 31 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10019
  • Ediragukan;bahwa tanda tangan pada dokumen Form E Nomor: E123203901110086tanggal 2 Juli 2012 telah terdapat dalam daftar specimen signature pejabatberwenang yang terkait sehingga Form E tersebut seharusnya sah dan telahsesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Hal ini dapat dibuktikan dari Form Eimportasi pembanding yakni importasi pada tanggal 17 Juli 2012 yang manaPemohon Banding juga memasukkan barang impor berupa Terpaline PlasticSheet dengan supplier Suzhou Laisheng Imp. and Exp.
    ., party2x20 HQ, sesuai dengan PIB Aju Nomor: 0000000049 1020120717300735.Dalam importasi tersebut terdapat Form E dengan specimen signature pejabatyang sama dengan Form E importasi yang dikenakan SPTNP Notul ini, danatas importasi pembanding di atas dapat dikeluarkan (SPPB) tanpa dikenakanSPTNP Notul pada tanggal 30 Juli 2012;: bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP5118/KPU.01/2012tanggal 14 September 2012, berdasarkan penelitian, tanda tangan padadokumen Form E Nomor Referensi: E123203901110088
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatursecara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rulesof Origin of the AseanChina Free Trade Area.bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yangdilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatanganipejabat berwenang.bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yangmenandatangani Form E dengan contoh Specimen
    atas, Majelis berpendapat FormE Nomor: E123203901110086 tanggal 2 Juli 2012 telah ditandatangani olehpejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor, danForm E Nomor: E123203901110086 tanggal 2 Juli 2012 dapat diterima atausah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA (Form E) di negaratersebut sebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukanverifikasi terhadap dokumendokumen yang dipersyaratkan dalam rangkapenerbitan SKA (Form E) sesuai dengan aturan yang ada di
Register : 15-02-2013 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51936/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11721
  • A valid original Certificate of Origin (Form E) issued by the First exporting Party is presented;iii. Information on the MC includes the names of the issuing authorities of the party which issued theoriginal certificate of origin (form E), date os issuance and reference number. The FOB value shallbe the FOB value of the products exported from the intermediate party; andiv.
    The total quantity of the products covered in the MC does not exceed the total quantity of theproducts covered in the original Certificate of Origin (Form E);b) In the case of China, the MC shall be issued by Customs Authority.
    E atau Surat Keterangan AsalBarang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rulesof Origin of The AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulishanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yangtelah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas Pemohon Banding tidak melampirkan Form E dari negara pengekspor awal (China), PemohonBanding
    MC, Importir atauExportir dinegara intermediate harus menunjukkan Form E yang masih berlaku kepada pejabat yangberwenang;bahwa berdasarkan ketentuan di atas Pemohon Banding tidak perlu menunjukkan Form E yang berasaldari China kepada Pejabat Pabean di Indonesia;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E Nomor: 502564 tanggal 3Oktober 2012 telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan oleh negarapengekspor, dan Form E Nomor: 502564 tanggal
    3 Oktober 2012 dapat diterima atau sah, karena pejabatberwenang yang menerbitkan SKA (Form E) di negara tersebut sebelum mengeluarkan SKA (Form E)juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumendokumen yang dipersyaratkan dalam rangkapenerbitan SKA (Form E) sesuai dengan aturan yang ada di negara pengekspor;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telahmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008
Register : 07-05-2013 — Putus : 22-04-2014 — Upload : 28-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52032/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 22 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11722
  • E dimakstdan menetapkan klasifikasi atas barang berupa Stainless Steel in Coil yang diberitahukandalam PIB Nomor 456452 tanggal 12 November 2012, dengan Bea Masuk yang berlakuumum (MEN) 10%;bahwa Pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA), yaitu keraguan akan keaslian tandatangan yang terterapada Form E, tanda tangan pada Form E tidak sama pada list spesiment tandatangan dariShanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The People's
    E, tanda tangan dan cap jabatan pada Form E tidak sama dengan speciment tanda tangan dan cap jabatan dari Shanghai EntryExit Inspection and QuarantBureau of The People's Republic of China;bahwa PIB Nomor: 456452 tanggal 12 November 2012, Klasifikasi Pos 1 PIB Pos T;7219.34.0000, jenis barang Stainless Steel in Coil, negara asal China, dengan PembebaTarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar 0%, sesuai Form E Nomor: E123112200680tanggal 15 Oktober 2012 dari Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine of 'People's
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara ridalam Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of 'AseanChina Free Trade Area;bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) .The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proexamination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that
    :a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completedaccordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificof Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA,c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supportdocumentary evidence submitted;d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packasnumber and
    Lembar asli dari Surat Keterangan Asal(Form E) dalam rangka ASEANChina FTrade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan cimportir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimak:pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dand.
Register : 19-09-2012 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-49645/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 19 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11029
  • Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Bea Masuk: 2012: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadappenetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Steel Bolts & Nuts, Negaraasal Malaysia, pos tarif 7318.15.00.00, yang diberitahukan oleh PemohonBanding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 199326 tanggal21 Mei 2012 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ATIGA), danditetapkan oleh Terbanding menjadi 12,5% (MFN);bahwa permasalahan yang terjadi berkenaan dengan penerbitan Form
    D(ATIGA) nomor JB070659P015572 yang dikeluarkan pada tanggal08 Mei 2012 ditemukan penomoran Form D tidak lazim JB070659P015572 tidak sesuai dengan cara penomoran resmi dari pemerintahMalaysia JBYEAR/2/XXXXX, sehingga keabsahan dokumen Form D(ATIGA) diragukan dan Terbanding membatalkan preferensi tarifdalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) danmenetapkan berdasarkan tarif MFN.: bahwa Form D yang Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding adalahasli dari MITI Malaysia dan bukan Pemohon
    Banding yang membuat/menerbitkan Form D tersebut.: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP4179/KPU.01/2012 tanggal02 Agustus 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwaberdasarkan penelitian ditemukan penomoran Form D tidak lazim JB070659P015572 tidak sesuai dengan cara penomoran resmi dari pemerintahMalaysia JBYEAR/2/XXXXX, sehingga keabsahan dokumen Form Ddiragukan dan preferensi tarif dalam rangka ASEAN Trade in GoodsAgreement (ATIGA) dinyatakan tidak berlaku dan menetapkan berdasarkantarif
    Tarif bea masuk dalam rangka ATIGA yang lebih rendah daritarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap barangimpor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) dalamrangka ATIGA yang telah ditandatangani oleh pejabatberwenang di negara ASEAN bersangkutan,2. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas ATIGA dan nomorreferensi Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ATIGA padapemberitahuan impor barang, dan3.
    Surat Keterangan Asal (Form D) dalarn rangka ATIGA lembar asliwajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuanimpor barangpada Kantor Pabean di pelabuhan pernasukan.bahwa Terbanding meragukan keabsahan Form D Nomor: JB070659P015572 tanggal 08 Mei 2012 dan Terbanding telah melakukan konfirmasiatas keabsahan Form D tersebut dengan Surat Kepala Kantor PelayananUtama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada Ministry of InternationalTrade and Industry, Malaysia Nomor: S1349/KPU.01/2012
Register : 07-03-2012 — Putus : 16-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44941/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 16 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10032
  • Bea Cukai: 2011: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapPenetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Blade, Round Grill, dan lainlain(10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, pos tarif8414.90.9900, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PemberitahuanImpor Barang (PIB) Nomor: 390411 tanggal 17 Oktober 2011 dengan tarif BM 0%(ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif BM 5% (MFN);: bahwa terdapat perbedaan tanda tangan dalam Form
    dalam rangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA) dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum(MEN);bahwa berdasarkan ketentuan di atas, atas jenis barang yang dipermasalahkan yaituBlade, Round Grill dst 10 (Sepuluh) Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIBdikenakan tarif Bea Masuk sebagai berikut: Jenis Barang Klasifikasi Tarif BM Blade, Round Grill dst10 (Sepuluh) Jenis = 8414.90.9900 5%Barang : bahwa Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 391399/KPU.01/2011tanggal 18 Oktober 2011 dengan Form
    E no E114413HY4740030 dengan tandatangan yang identik sama dengan Form E No.
    E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;b. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, SuratKeterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;c. importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensiSurat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; dand.
    BM diberitahukan sebesar 0%;MenimbangMengingatMemutuskanbahwa Terbanding meragukan keabsahan Form E Nomor: E114413HY4740029tanggal 23 September 2011 karena menurut Terbanding terdapat perbedaan tandatangan dalam Form E yang dilampirkan dengan specimen tanda tangan pejabat yangberwenang, sehingga atas importasi dimaksud dikenakan tarif BM yang berlakuumum (MFN) sebesar 5%;bahwa Terbanding melakukan konfirmasi atas kKeabsahan Form E tersebut denganSurat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
Register : 19-09-2011 — Putus : 07-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43172/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 7 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10729
  • E, tanda tangan pada Form E berbeda pada list speciment tandatangandari Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine of The People's Republic of China;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusankeberatan Nomor: KEP4183/KPU.01/2011 tanggal 19 Agustus 2011, dengan alasan bahwaberdasarkan keterangan dari Pihak Shipper (Eksportir), Pejabat berwenang asal yangmenandatangani Form E tersebut adalah Zhou Qian sebagai Cerificate Signer;bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan
    Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal dilaksanakan sebagai berikut:a. hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal(Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;MenimbangMengingatMemutuskanb. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) lebihbesar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal(Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;c. importir wajib mencantumkan kode fasilitas
    Preferensi Tarif dan nomor referensi SuratKeterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; dand.
    Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan olehimportir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuanPemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor: Form E Nomor:E113105110130007 tanggal 8 Maret 2011 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat KepalaKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S634/KPU.01/2011tanggal 9 Mei 2011 kepada Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine
    ,Ltd membuat pernyataan yangmenyatakan bahwa Form E ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yaitu Zhou Qian;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor: E113105110130007 danSpecimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The PeoplesRepublic of China, terdapat kesesuaian antara tanda tangan pada Form E dan Spesimen tandatangan yang ada (atas nama Zhou Qian);bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalampersidangan dan
Register : 22-07-2011 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42598/PP/M.M.IX/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13128
  • Berdasarkan penelitian, importasi tersebut menggunakan Form E Nomor:E11GDDWGWJ1500092 tanggal 10 Maret 2011 yang berbeda tanda tangandengan specimen tanda tangan yang berwenang sehingga diragukankeabsahannya.3.
    Pemohon Banding telah melampirkan SKA Form E yang sebenarnya berasaldari Guangdong EntryExit Inspection dan Quarantine Bureau of The PeoplesRepublic of China yang merupakan pengajuan untuk pembebasan bea masuk.2.
    Pemohon Banding lampirkan Form E pembanding dokumen lainnya yang tidakmendapatkan keberatan (yang sama dengan spesimen tanda tangan).: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP2927/KPU.01/2011 tanggal 20 Juni2011, Terbanding meragukan keabsahan dari Form E Nomor: E11GDDGWJ1500092tanggal 10 Maret 2011 karena berdasarkan penelitian dokumen Form E yangdilampirkan oleh Pemohon Banding ditemukan perbedaan tanda tangan antara tandatangan yang tertera pada Form E dengan spesimen tanda tangan pejabat yangberwenang
    Form E Nomor: E11GDDGWJ1500092 tanggal 10 Maret 2011;T.4.
    Sumardjana,M.M. menyampaikanpendapat berbeda sebagai berikut :bahwa tandatangan Pejabat dalam Form E No.
Register : 10-11-2014 — Putus : 11-02-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1018 B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. DELIMUDA PERKASA;
229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Form E NomorE11GDDGWJ1500092 tanggal 10 Maret 2011 dan spesimen tanda tanganotoritas (certifying authority) di Dongguan, China, Majelis tidak dapatmeyakini adanya kesesuaian tanda tangan yang tertera pada Form Edengan spesimen tanda tangan yang ada;BANTAHAN:1.Bahwa konfirmasi Form E kepada pihak yang mengeluarkan sertifikattersebut dimaksudkan untuk mengetahui apakah sertifikat yang dikeluarkanitu benar atau tidak, oleh karena itu jawaban tersebut harus sudah
    Putusan Nomor 1018/B/PK/PJK/2014Sebagai Aparat yang baik seharusnya Termohon Segera MemintaKonfirmasi setelah menerima surat keberatan Pemohon:Bahwa Sampai Berakhirnya Persidangan Terbanding tidak bisamenyampaikan Bukti bahwa Form E nomor E11GDDGWJ1500092tanggal 10 Maret 2011 adalah tidak sah;3.
    Bahwa Berkaitan Dengan Konfirmasi atas kKeabsahan Form E NomorE11GDDGWJ1500092 tanggal 10 Maret 2011 Pemohon telahmendapat jawaban dari penerbit Form E yaitu Guangdong EntryExitInspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic of Chinayang menyatakan bahwa Form E Nomor E11GDDGW4J1500092 tanggal10 Maret 2011 adalah asli dan benar,;Sehubungan Dengan BuktiBukti tersebut Seharusnya Majelis HakimMengabulkan Permohonan banding Pemohon, (Karena Termohon Tidak PunyaBukti konfirmasi sedangkan Pemohon
    Mempunyai Bukti bahwa Form E NomorE11GDDGWJ1500092 tanggal 10 Maret 2011 adalah asli dan benar):Alasan ke 2:Bahwa Majelis tidak dapat meyakini adanya kesesuaian tanda tangan yangtertera pada Form E dengan spesimen tanda tangan yang ada;Bahwa Pendapat ini adalah pendapat dua orang hakim anggota, sedangkanHakim Ketua berpendapat berbeda sebagai berikut: bahwa terhadap pendapatmayoritas Hakim Majelis IX Pengadilan Pajak, saya Hakim Ketua majelis IXPengadilan Pajak Drs.
    Termohon ketika dalam persidangan tidak dapat menunjukkan alat buktiyang dapat menunjukkan bahwa Form E yang diajukan Pemohon tidak sah;3. Bahwa Pemohon telah secara lengkap, jelas dan benar menyampaikanbuktibukti:4.
Register : 25-03-2013 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52206/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 30 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11523
  • JB2012/2/2/21982 tanggal 30 oktober 2012;: bahwa Terbanding secara sepihak menolak/menggugurkan Form D yangditerbitkan otoritas Malaysia tanpa mengikuti ketentuan dalam Annex 8 OCPfor the ROO Rule 13 paragraph 2 yaitu Form D yang ditolak harus ditandaipada Kotak 4 dan asli Form D dikembalikan ke otoritas penerbit dalam jangkawaktu tidak lebih dari 60 hari.
    Terbanding tidak menanggapi alasan banding Pemohon bahwa Terbanding secara sepihakmenolak/menggugurkan Form D yang diterbitkan oleh otoritas penerbit Malaysia tanpamengikuti ketentuan dalam Annex 8 OCP for the ROO Rule 13 paragraph 2 yaitu Form Dyang ditolak harus ditandai pada Kotak 4 dan asli Form D dikembalikan ke otoritas penerbitdalam jangka waktu tidak lebih dari 60 hari.
    Terkait alasan penolakan Form D oleh Terbanding:Terbanding menyampaikan berbagai macam alasan penolakan Form D yangseharusnya dituangkan dalam Asli Form D yang ditolak dan dikirimkankepada pihak otoritas penerbit Form D Malaysia.I.TANGGAPAN PEMOHON BANDING DALAM SIDANG TANGGAL 5 DESEMBER 20131.Terkait justifikasi penolakan sepihak Form D oleh TerbandingPemohon menyatakan bahwa oleh karena ATIGA telah diratifikasi oleh RIdengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tanggal 5 Januari 2010 makamengikat
    Padahal ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), Annex 8OCP for the ROO, Rule 13 paragraph 2 berbunyi Jn cases when a Certificate of Origin(Form D) is rejected by the customs authority of the importing Member State, the subjectCertificate of Origin (Form D) shall be marked accordingly in Box 4 and the originalCertificate of Origin (Form D) shall be returned to the issuing authority within a reasonableperiod not exceeding sixty (60) days.
    The exporter shall indicate third country invoicing and suchinformation as name and country of the company issuing the invoice in theCertificate of Origin (Form D).FaktaBahwa Form D yang diterbitkan oleh Ministry of International Trade andIndustry, Malaysia telah memenuhi Rule 23 OCP yaitu:a. Space/Ruang 13, kotak ThirdCountry Invoicing telah diberi TANDA; danb.
Register : 27-06-2012 — Putus : 25-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44174/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 25 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10424
  • : 111225 tanggal 21 Marjet 2012 dari China denganmenggunakan Form E Nomor: E124700D38980005, namunForm E tersebut tidak diakui keabsahannya oleh Terbandingkarena menurut Terbanding tanda tangan pejabat pada Form Etidak ditemukan pada Specimen Signatures of Official Authorizedto Issue Certifficate.
    Pemohon Banding sangat berkeberatan ataspenolakan Form E tersebut karena Form E yang Pemohon Bandinglampirkan adalah asli dan telah sesuai dengan ketentuan yangberlaku;: bahwa = sesuai +~Keputusan Terbanding Nomor: KEP2684/KPU.01/2012 tanggal 23 Mei 2012, penelitian terhadapuraian masalah dan dokumen pelengkap adalah bahwaberdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E yangdilampirkan oleh Pemohon, tanda tangan pejabat yang berwenangyang tertera pada Form E tidak ditemukan pada SpecimenSignatures
    SKA dalam rangka skema tarif preferensi CEPTAFTAmenggunakan dokumen Form D, ACFTA menggunakandokumen Form E, AKFTA menggunakan dokumen AK, dan JIEPA menggunakan dokumen Form JIEPA yang diterbitkandan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di negaratempat ekspor dilakukan.Angka 5 huruf (b.2 dan 3):5. Penelitian dan Keputusan Terbanding:b.
    Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E124700D38980005tanggal 13 Maret 2012,5.
    E atauSurat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rincidalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules ofOrigin of The AseanChina Free Trade Area.bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadapbarang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal(Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang.bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yangmenandatangani Form E dengan contoh Specimen
Register : 05-11-2012 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46437/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 25 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16113
  • ETerbanding Nomor : E123110090050014 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Juni 2012 ditemukan Pejabatyang menandatangani Form E berbeda dengan daftar specimen pejabat yang berwenangmenandatangani Form E dari Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bereau,sehingga keabsahan dokumen form E diragukan dan Terbanding membatalkan preferensi tarifACFTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN;Menurut bahwa berdasarkan pertimbangan Pemohon Banding tersebut diatas, Pemohon BandingPemohon mohon agar kepada Pengadilan
    ;bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah sah dan asli yang di keluarkan olehdepartemen atau pejabat yang berwenang yaitu Shanghai EntryExit Inspection and QuarantineBureau;bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan sudah sesuai dan memenuhi ketentuan yangberlaku ASEANChina Free Tradc Area (ACFTA);bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan di keluarkan oleh departemen yangberwenang yaitu Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bureau dan sudah seringPemohon Banding menerima Form
    ,Ltd untuk import lain barang yang sama dan pada saat customclearance di Bea Cukai tidak ada terjadi permasalahan;Pertimbangan :1. bahwa surat konfirmasi Terbanding kepada penerbit Form E di China dengan nomor :1015/1CPU.01/2012 untuk memastikan keabsahan Form E dengan NomorE123110090050014 tanggal 11 Juni 2012, yang mana hasil konfirmasi tersebut belumdi informasikan kepada Pemohon Banding mengenai keabsahan Form E tersebut;2. bahwa supplier Pemohon Banding membuat Form E tersebut dengan mengikuti
    prosedur yang benar dan sesuai dengan yang ditentukan oleh Shanghai entryExitInspection and Quarantine Bereau;3. bahwa Pemohon Banding mempunyai perbandingan Form E yang lain yang tandatangannya sama dengan Form E Nomor : E12311009050014 tanggal 11 Juni 2012 baik'sebelum maupun sesudah bulan Juni 2012 (terlampir copy 5 Form E) tetapi tidakdiragukan keabsahannya dan diterima Form E tersebut oleh Terbanding sebagaipemenuhan preferensi tariff ACFTA;3.a.bahwa rincian Copy 5 Form E yang tanda tangannya
    sama dengan Form E Nomor :E123110090050014 tanggal 11 Juni 2012:Form E Nomor : E123110090050008 tanggal 07 Maret 2012;Form E Nomor : E12311009005001 1 tanggal 01 April 2012;Form E Nomor : E123110090050015 tanggal 18 Juni 2012;Form E Nomor : E123110090050016 tanggal 06 Juli 2012;Form E Nomor : E123110090050027 tanggal 18 November 2012;ae4. bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan perbuatan yang tidak sesuai denganperaturan dalam hal importasi barang;5. bahwa mengingat kompetisi yang sangat ketat
Register : 22-07-2011 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42597/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10327
  • Bahwa permasalahan yang terjadi berkenaan dengan penerbitan Form E yangdikeluarkan pada tanggal 10 Maret 2011 ditemukan perbedaan tanda tanganantara tanda tangan yang tertera pada Form E dengan spesimen yangberwenang, sehingga keabsahan dokumen Form E diragukan dan Terbandingmembatalkan preferensi tarif ACFTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN.: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilaipabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP2999/KPU.01/2011 tanggal 24 Juni2011
    Pemohon Banding lampirkan Form E pembanding dokumen lainnya yang tidakmendapatkan keberatan (yang sama dengan spesimen tanda tangan).: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP2999/KPU.01/2011 tanggal 24 Juni2011, Terbanding meragukan keabsahan dari Form E Nomor: E11GDDGWJ1500091tanggal 10 Maret 2011 karena berdasarkan penelitian dokumen Form E yangdilampirkan oleh Pemohon Banding ditemukan perbedaan tanda tangan antara tandatangan yang tertera pada Form E dengan spesimen tanda tangan pejabat yangberwenang
    Form E Nomor: E11GDDGWJ1500091 tanggal 10 Maret 2011;T.4.
    /2011 tanggal 17 Juni 2011 perihal Confirmation of Certificate of Origin,dan berdasarkan keterangan Terbanding dalam persidangan, surat konfirmasi daripenerbit Form E belum diterima sampai dengan dilaksanakannya persidangan;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form CE Nomor:E11GDDGWJ1500091 tanggal 10 Maret 2011 dan spesimen tanda tangan otoritas(certifying authority) di Dongguan, China, Majelis tidak dapat meyakini adanyakesesuaian tanda tangan yang tertera pada Form E dengan spesimen
    Sumardjana,M.M. menyampaikanpendapat berbeda sebagai berikut :bahwa tandatangan Pejabat dalam Form E No.