Ditemukan 382 data
16 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon II, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon Il, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
21 — 7
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
74 — 8
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
28 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
15 — 5
Btkmasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon II, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut telahmenjelaskan secara utuh dan jelas tentang proses pernikahan tersebut yangtelah dilaksanakan
18 — 6
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukumHalaman 8 dari 13 Penetapan Nomor 133/Padt.P/2021/PA.Btkmasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon
77 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
27 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon II, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon dan Pemohon II dan bahkan keduanya bertindak sebagai saksisaksi dalampernikahan
19 — 5
Btk.masingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa dari kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon II, hanya saksi pertama yang menghadiri pernikahan Pemohon danPemohon Il, sehingga dalam kesaksian yang disampaikannya saksi tersebutdapat menjelaskan tentang proses pernikahan tersebut yang telah dilaksanakansecara
14 — 12
, bertanggal 11 Oktober 2005, telah dicocokkandengan aslinya, telah diberi materai cukup, kemudian diberi tanda dengan kode P. 5.Foto Kopi Akta Kelahiran Nomor 2612/U/JS/2007, atas nama ANAK HI DARIPEMOHON DAN TERMOHON, dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Jakarta Selatan, bertanggal 1 Februari 2007, telah dicocokkandengan aslinya, telah diberi materai cukup, kemudian diberi tanda dengan kode P. 6.7 Foto Kopi Akta Kelahiran Nomor 1002/KLT/JS/2012/2011, atas nama ANAK IVDARI
16 — 4
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
17 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon II, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
14 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon II, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon Il, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
19 — 6
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
21 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Him. 8 dari 12 Him.
17 — 6
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
22 — 5
Btk.sahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut telahmenjelaskan secara utuh dan jelas tentang proses pernikahan tersebut yangtelah dilaksanakan secara Islam, sehingga patut diyakini bahwa benarpernikahan Pemohon
17 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa dari kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, hanya saksi pertama yang menghadiri bahkan bertindak sebagaisaksi pernikahan Pemohon I dan Pemohon Il, sehingga dalam
22 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Him. 7 dari 12 Him. Penetapan Nomor 0106/Padt.P/2019/PA.
17 — 7
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi Para Pemohonyang telah diuraikan di atas, telah ternyata bahwa pernikahan antara Pemohon danPemohon Il telah dilaksanakan secara hukum Islam