Ditemukan 991 data

Urut Berdasarkan
 
Kata Kunci : pembagian harta warisan; harta produktif; hukum faraidh; azas ijbari
AGAMA/18/SEMA 7 2012
340
  • Bolehkahpembagian harta warisan menyimpangi ketentuan hukum faraidh? Harta warisansemula yang ditinggalkan oleh pewaris adalah hanya sebuah pabrik (hartaproduktif), harta tersebut tidak dibagi dan setelah berkembang harta waristersebut menjadi ... [Selengkapnya]

  • Jawab:


    Pada prinsipnya berlaku azas ijbari, artinya sesaatsetelah pewaris meninggal dunia harta warisan berpindah kepemilikannya kepadaahli waris. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan tradisi masyarakat yangmempersengketakan harta warisan setelah harta warisan tersebut berkembang,berubah bentuk, bahkan berpindah tangan.

Kata Kunci : pembagian harta warisan; harta produktif; hukum faraidh; azas ijbari
AGAMA/19/SEMA 7 2012
15430
  • Bolehkah pembagian harta warisan menyimpangi ketentuanhukum faraidh? Harta warisan semula yang ditinggalkan oleh pewaris adalah hanyasebuah pabrik (harta produktif), harta tersebut tidak dibagi dan setelah berkembangharta waris tersebut menjadi ... [Selengkapnya]

  • Jawab:


    Pada prinsipnya berlaku azas ijbari, artinya sesaatsetelah pewaris meninggal dunia harta warisan berpindah kepemilikannya kepadaahli waris.

Register : 01-10-2019 — Putus : 16-10-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan PA MASAMBA Nomor 238/Pdt.P/2019/PA.Msb
Tanggal 16 Oktober 2019 — Pemohon melawan Termohon
5038
  • Putusan No.238/Pdt.P/2019/PA.MsbPasal 171 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa pengertian ahliwaris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungandarah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidakterhalang hukum menjadi ahli waris ;Menimbang, bahwa selain itu pula, Hakim perlu untuk mengetengahkanazas kewarisan dalam Islam yaitu asas Ijbari sebagaimana tertulis dalam bukuHukum Kewarisan Islam, karangan Prof. DR.
    Amir Syarifuddin, halaman 2122yang selanjutnya diambil alin menjadi pendapat hakim yaitu salah satu asasdalam kewarisan Islam adalah asas ijbari, yakni bahwa peralihan harta dariseseorang yang telah meninggal duni kepada ahli warisnya berlaku dengansendirinya menurut kehendak Allah swt tanpa tergantung kepada kehendak daripewaris atau permintaan dari ahli warisnya.
    Dan salah satu bentuk ijbari daripenerima peralihnan harta itu berarti bahwa mereka yang berhak atas hartapeninggalan itu sudah ditentukan secara pasti, sehingga tidak ada sesuatukekuasaan manusiapun dapat mengubahnya dengan cara memasukkan oranglain atau mengeluarkan orang yang berhak ;Menimbang, bahwa setelah meneliti surat permohonan Pemohon tersebutdi atas, ternyata pada saat meninggalnya Dahlan Liv pada tanggal 30 Desember1994 ada ahli waris yang masih hidup yang bernama Hj.
    Sri Andriati Kumala Liwijaya merupakan istri dari Pemohon dan atau anakibu dari Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V ;Menimbang, bahwa permohonan Pemohon untuk ditetapkan langsungmenjadi ahli waris almarhum Dahlan Liv tidak berdasarkan hukum, karenamenyimpangi dari asas hukum kewarisan Islam Ijbari sebagaimana telahdiuraikan di atasi dan ketentuan Buku Il Pedoman Pelaksanaan Tugas danAdministrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Tahun 2014 halaman 166selanjutnya diambil alin menjadi
Register : 07-01-2019 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan PA BIMA Nomor 54/Pdt.G/2019/PA.Bm
Tanggal 7 Februari 2019 — . Perdata - 1. KALISOM binti TAAMIN Melawan - 1. ABDUL MUTHALIB bin TAAMIN
7529
  • Pasal 185 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa Ahli waris yangmeninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapatdigantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173;Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama: Buku IIedisi Revisi Tahun 2013 halaman 160 terkait asas hukum kewarisan Ijbarimenyatakan bahwa Asas Ijbari, maksudnya adalah pada saat seseorang meninggaldunia.
    Hafsah binti Mahmud, sehingga dengandemikian sesuai asas Ijbari Abubakar bin Taamin adalah ahli waris dari Taamin binAbubakar dan bukan merupakan ahli waris dari St. Hafsah binti Mahmud walaupunanakanaknya sesuai ketentuan ahli waris pengganti dapat menggantikan kedudukannyasebagai ahli waris dari St.
    Hafsah binti Mahmud sedangkan istrinya yangbernama Fatimah binti A.Rajak masih hidup dan meninggalkan tiga orang anak yaituTurut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, sehingga dengan demikiansesuai asas Ijbari ahli waris dari Abubakar bin Taamin adalah St. Hafsah binti Mahmud,Fatimah binti A. Rajak, dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III,dengan demikian dalam perkara ini Fatimah binti A.
    Hafsah binti Mahmud, sedangkan saudara kandungnyaharus diposisikan sebagai ahli waris dari Nurhayati binti Taamin;Menimbang, bahwa gugatan Para Penggugat adalah gugatan waris bertingkatakibat lamanya harta warisan tidak dibagikan langsung sesuai asas Ijbari kepada paraahli warisnya;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Para Penggugat memohon agar hanya ParaPenggugat, Tergugat dan Turut Tergugat ditetapkan sebagai ahli waris dari almarhumTaamin bin Abubakar dan St.
    Hafsah binti Mahmud, Abubakar bin Taamin, Masran bin Taamindan Nurhayati binti Taamin sesuai dengan asas ijbari dalam setiap tingkatannya, agargugatan Para Penggugat tidak mengandung cacat formil, tidak jelas, tidak rinci dankurang pihak;Menimbang, bahwa dengan tidak menyebutkan siapa yang menjadi ahli warisTaamin bin Abubakar, St.
Register : 19-02-2018 — Putus : 22-03-2018 — Upload : 18-04-2019
Putusan PA PINRANG Nomor 26/Pdt.P/2018/PA.Prg
Tanggal 22 Maret 2018 — Pemohon melawan Termohon
2315
  • penetapan ahli waris adalah pertama, Pewaris, yaitu orang yangmeninggal dunia yang beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan hartapeninggalan, kedua, Ahli Waris yaitu saat Pewaris meninggal dunia mempunyaihubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islamdan tidak terhalang karena hukum menjadi Ahli Waris (vide Pasal 171 huruf bdan c Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa peraturan perundang undangan tentang hukumkewarisan Islam diantaranya menganut azas kematian dan azas ijbari
    Melekatnya kedudukan bagi Pewaris dan AhliWaris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuan azas ijbari,seseorang tidak boleh memilih atau menolak kedudukannya sebagai AhliWaris karena azas (takhayyun) tidak berlaku;Hal. 10 Pen. No. 26/Pdt.P/2018/PA.PrgMenimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, majelis hakimberpendapat bahwa Besse alias Indo Baco semasa hidupnya beragama Islam,kemudian meninggal dunia pada tahun 1985 dengan meninggalkan karibkerabat.
Putus : 17-03-2009 — Upload : 14-01-2015
Putusan PN PASURUAN Nomor 20/ Pid.B/ 2009/ PN.Psr:
Tanggal 17 Maret 2009 — ABDUL BASID BIN H. SAID MUBAROK;
247
  • Kedua, Ahli Warisyaitu orang yang saat pewaris meninggal dunia mempunyai hubungan darah atauhubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karenahukum menjadi Ahli Waris (vide Pasal 171 huruf b dan c Kompilasi Hukum Islam).Menimbang, bahwa peraturan perundangundangan tentang hukum kewarisanIslam diantaranya menganut azas kematian dan azas ijbari.
    Melekatnya kedudukan bagipewaris dan Ahli Waris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuan azas ijbari,seseorang tidak boleh memilih atau menolak kedudukannya sebagai Ahli Waris karenaazas (takhayyuri) tidak berlaku.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, almarhumSUAMI semasa hidupnya beragama Islam, kemudian meninggal dunia pada tanggal 14November 2013, dengan meninggalkan karib kerabat, dengan berpijak pada keberlakuanazas kematian dalam hukum kewarisan Islam, maka telah
    duda.Menimbang, bahwa fakta hukum dalam perkara ini menunjukkan bahwa padasaat meninggal dunia, almarhum SUAMI meninggalkan seorang istri, dan 2 orang anakkandung lakilaki, 1 orang anak kandung perempuan yang diperoleh dari perkawinannyadengan PEMOHON, meninggalkan pula ibu kandung, adapun ayah kandungnya telahmeninggal dunia lebih dahulu, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai ahli waris.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, makadengan mengacu pada keberlakuan azas ijbari
Register : 09-06-2016 — Putus : 20-06-2016 — Upload : 21-07-2016
Putusan PA POLEWALI Nomor 287/Pdt.P/2016/PA.Pwl
Tanggal 20 Juni 2016 — -Saenab, S.Sos. binti H. Abd. Rasyid Cau -Lintje Mamahit binti E.B. Mamahit
136
  • Kedua, Ahli Warisyaitu orang yang saat Pewaris meninggal dunia mempunyai hubungan darah atauhubungan perkawinan dengan Pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karenahukum menjadi Ahli Waris (vide Pasal 171 huruf b dan c Kompilasi Hukum Islam).Menimbang, bahwa peraturan perundangundangan tentang hukum kewarisanIslam diantaranya menganut azas kematian dan azas ijbari.
    Melekatnyakedudukan bagi Pewaris dan Ahli Waris tersebut terjadi menurut hukum karenakeberlakuan azas ijbari, seseorang tidak boleh memilih atau menolak kedudukannyasebagai Ahli Waris karena azas (takhayyuri) tidak berlaku.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, Abu Muslimbin Muh. Arif Suaib semasa hidupnya beragama Islam, kemudian meninggal dunia padatanggal 11 September 2014, dengan meninggalkan karib kerabat.
    No. 287/Pdt.P/2016/PA.PwIl.ayah kandungnya telah meninggal dunia lebih dahulu, sehingga tidak dapatdikategorikan sebagai ahli waris.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, makadengan mengacu pada keberlakuan azas ijbari dalam hukum kewarisan Islam, harusdinyatakan bahwa yang berkedudukan sebagai ahli waris pada saat meninggal dunianyapewaris almarhum Abu Muslim bin Muh.
Register : 06-12-2013 — Putus : 02-01-2014 — Upload : 14-01-2015
Putusan PA MAKASSAR Nomor 229/Pdt.P/2013
Tanggal 2 Januari 2014 — PARA PEMOHON
104
  • Kedua, Ahli Warisyaitu orang yang saat pewaris meninggal dunia mempunyai hubungan darah atauhubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karenahukum menjadi Ahli Waris (vide Pasal 171 huruf b dan c Kompilasi Hukum Islam).Menimbang, bahwa peraturan perundangundangan tentang hukum kewarisanIslam diantaranya menganut azas kematian dan azas ijbari.
    Melekatnya kedudukan bagipewaris dan Ahli Waris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuan azas ijbari,seseorang tidak boleh memilih atau menolak kedudukannya sebagai Ahli Waris karenaazas (takhayyuri) tidak berlaku.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, almarhumSUAMI semasa hidupnya beragama Islam, kemudian meninggal dunia pada tanggal 14November 2013, dengan meninggalkan karib kerabat, dengan berpijak pada keberlakuanazas kematian dalam hukum kewarisan Islam, maka telah
    duda.Menimbang, bahwa fakta hukum dalam perkara ini menunjukkan bahwa padasaat meninggal dunia, almarhum SUAMI meninggalkan seorang istri, dan 2 orang anakkandung lakilaki, 1 orang anak kandung perempuan yang diperoleh dari perkawinannyadengan PEMOHON, meninggalkan pula ibu kandung, adapun ayah kandungnya telahmeninggal dunia lebih dahulu, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai ahli waris.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, makadengan mengacu pada keberlakuan azas ijbari
Register : 11-04-2018 — Putus : 20-09-2018 — Upload : 02-05-2019
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 354/Pdt.G/2018/PA.KAG
Tanggal 20 September 2018 — Penggugat melawan Tergugat
5812
  • Menimbang, bahwa dalam hukum kewarisan Islam dikenal asasasashukum yang terkandung dalam norma hukum kewarisan, salah satunya adalahasas ljbari yang secara terminology hukum islam adalah peralihan hartawarisan secara otomatis atau berlaku dengan sendirinya kepada ahli warisnyamenurut ketetapan Allah tanpa digantungkan kehendak ahli waris atau pewaris.Ahli waris langsung menerima kenyataan pindahnya harta si meninggal duniakepadanya sesuai dengan jumlah yang telah di tentukan;Menimbang, bahwa Asas ijbari
    Bentuk ijbari dari segi jumlah berartibahwa bagian atau hak ahli waris dalam harta warisan sudah jelasditentukan oleh Allah, sehingga pewaris maupun ahli waris tidakmempunyai hak untuk menambah atau mengurangi apa yang telahditentukan itu. Setiap pihak terikat kepada apa yang telah ditentukan itu;4. Ketiga, segi kepada siapa harta itu beralih.
    Bentuk ijbari dari penerimaperalihan harta itu. berarti bahwa mereka yang berhak atas hartapeninggalan itu sudah ditentukan secara pasti, sehingga tidak ada suatukekuasaan manusia pun dapat mengubahnya dengan cara memasukkanorang lain atau mengeluarkan orang yang berhak;Menimbang, bahwa Asas ljbari menurut Kompilasi Hukum Islamdijelaskan pada pasal 171 bagian c bahwa ahli waris adalah orang yang padasaat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinandengan pewaris, beragama islam
    Hal tersebut diatas berbeda dengankewarisan menurut hukum perdata (BW) yang peralihan hak kewarisantergantung kepada kemauan pewaris serta kehendak dan kerelaan ahli warisyang akan menerima, tidak berlaku dengan sendirinya;Menimbang, bahwa berpijak pada asas Ijbari yang terkandung dalamHukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam mengandung norma hukum bahwadengan telah wafatnya ahli waris maka secara hukum telah terjadi peralihanharta milik pewaris kepada ahli warisnya secara otomatis, dengan ketentuanbagian
    Dan Penggugat telah memohon kepadaPengadilan agar ditetapkan ahli waris dan bagiannya masing masing harusdijadikan sebagai pihak dalam perkara ini;Menimbang, bahwa pandangan hukum Penggugat atau kuasahukumnya aquo menurut majelis hakim kurang tepat dalam paradigmatichukum kewarisan Islam sebagaimana asas ijbari yang telah majelis hakimuraikan di muka, menurut majelis hakim sepatutnya Penggugat mendudukkanpara ahli waris sebagai pihak juga dalam perkara ini, karena telah jelas bahwapara ahli waris
Register : 20-09-2017 — Putus : 30-10-2017 — Upload : 11-02-2019
Putusan PA POLEWALI Nomor 707/Pdt.P/2017/PA.Pwl
Tanggal 30 Oktober 2017 — Pemohon melawan Termohon
179
  • Kedua, Ahli Waris yaitu orang yang saat Pewaris meninggal duniamempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan Pewaris,beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum menjadi Ahli Waris (videPasal 171 huruf b dan c Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa peraturan perundangundangan tentang hukumkewarisan Islam diantaranya menganut azas kematian dan azas ijbari.
    Melekatnya kedudukan bagi Pewaris dan AhliWaris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuan azas ijbari,seseorang tidak boleh memilih atau menolak kedudukannya sebagai Ahli Wariskarena azas (takhayyur)) tidak berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan,almarhumah Hj. Mariama binti Sule semasa hidupnya beragama Islam,kemudian meninggal dunia pada tanggal 16 Januari 2017, denganmeninggalkan karib kerabat.
    Kaco bin Sule, dan Cicci/Samsia binti Sule), dan kelima saudarakandung almarhumah tersebut, hanya Kaco bin Sule (Pemohon) yang masihhidup selainnya telah meninggal dunia;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukumtersebut, maka dengan mengacu pada keberlakuan azas ijbari dalam hukumkewarisan Islam, harus dinyatakan bahwa yang berkedudukan sebagai abhliwaris pada saat meninggal dunianya pewaris almarhumah Hj.
Register : 15-09-2020 — Putus : 13-10-2020 — Upload : 19-10-2020
Putusan PA TENGGARONG Nomor 511/Pdt.P/2020/PA.Tgr
Tanggal 13 Oktober 2020 — Pemohon:
1.Wahyudi Noor, S.Pd bin Muhammad Nur
2.Ade Indah Puspita Sari binti Wahyudi Noor, S.Pd
3.Al Robby Nur Zihan bin Wahyudi Noor, S.Pd
3419
  • Kedua, Ahli Waris yaitu orang yang saat Pewarismeninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinandengan Pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukummenjadi Ahli Waris (vide Pasal 171 huruf b dan c Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa peraturan perundangundangan tentang hukumkewarisan Islam diantaranya menganut azas kematian dan azas ijbari.
    Melekatnya kedudukan bagiPewaris dan Ahli Waris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuanazas ijbari, seseorang tidak boleh memilih atau menolak kedudukannyasebagai Ahli Waris karena azas (takhayyurl) tidak berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan,Ida Royani binti Mashol semasa hidupnya beragama Islam, kemudianmeninggal dunia pada tanggal 03 Juni 2020 , dengan meninggalkan karibkerabat.
    Tgrberagama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi abhiwaris;Menimbang, bahwa fakta hukum dalam perkara ini menunjukkanbahwa ahli waris dari Ida Royani binti Mashol yaitu para Pemohon hinggasaat ini tetap beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untukmenjadi ahli waris, maka berdasarkan fakta dan pertimbangan hukumtersebut, dengan mengacu pada keberlakuan azas ijbari dalam hukumkewarisan Islam, harus dinyatakan bahwa yang berkedudukan sebagai ahliwaris pada saat meninggal dunianya
Register : 27-08-2020 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 07-10-2020
Putusan PA TENGGARONG Nomor 478/Pdt.P/2020/PA.Tgr
Tanggal 29 September 2020 — Pemohon melawan Termohon
156
  • Kedua, Ahli Waris yaitu orang yang saat Pewarismeninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinandengan Pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukummenjadi Ahli Waris (vide Pasal 171 huruf b dan c Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa peraturan perundangundangan tentang hukumkewarisan Islam diantaranya menganut azas kematian dan azas ijbari.
    Melekatnya kedudukan bagiPewaris dan Ahli Waris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuanazas ijbari, seseorang tidak boleh memilih atau menolak kedudukannyasebagai Ahli Waris karena azas (takhayyurl) tidak berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan,Rabiah binti Lakadimo semasa hidupnya beragama Islam, kemudianmeninggal dunia pada tanggal 13 Juni 2020, dengan meninggalkan karibHal. 10 dari 13 Pen Nomor 478/Padt.P/2020/PA.Tgrkerabat.
    meninggal duniamempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris,beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi abhiwaris;Menimbang, bahwa fakta hukum dalam perkara ini menunjukkanbahwa ahli waris dari Rabiah binti Lakadimo yaitu para Pemohon hinggasaat ini tetap beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untukHal. 11 dari 13 Pen Nomor 478/Padt.P/2020/PA.Tgrmenjadi ahli waris, maka berdasarkan fakta dan pertimbangan hukumtersebut, dengan mengacu pada keberlakuan azas ijbari
Register : 03-09-2012 — Putus : 11-10-2012 — Upload : 18-03-2013
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 118/Pdt.G/2012/PTA.Mks
Tanggal 11 Oktober 2012 — Pembanding VS Terbanding
6327
  • Baharuddin alias La Baha telah meninggal duniadan telah meninggalkan beberapa ahli waris maka sesuai dengan Azas ijbari dalamhukum Faraid ( Hukum Waris Islam) bahwa pada saat meninggalnya pewaris makaperalihan harta almarhum secara otomatis beralih penguasaannya kepada semua ahliwarisnya.
    Hal ini sesuai pendapat Prof Amir Syarifuddin dalam bukunya HukumKewarisan Islam halaman 18, yang diambil alih sebagai pendapat Majelis HakimPengadilan Tingkat Banding, bahwa " unsur ijbari dari segi cara peralihanmengandung arti bahwa harta orang yang mati itu beralih dengan sendirinya bukandialihkan siapasiapa kecuali oleh Allah SWT.
Register : 30-08-2021 — Putus : 07-09-2021 — Upload : 07-09-2021
Putusan PA BARRU Nomor 209/Pdt.P/2021/PA.Br
Tanggal 7 September 2021 — Pemohon melawan Termohon
3521
  • Kedua, Ahli Waris yaitu orang yang saat Pewarismeninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinandengan Pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum menjadiAhli Waris (vide Pasal 171 huruf b dan c Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa peraturan perundangundangan tentang hukumkewarisan Islam diantaranya menganut azas kematian dan azas ijbari. Azaskematian dimaksud bahwa peristiwa warismewaris hanya terjadi setelahHal. 10 dari 13 Hal.
    Melekatnya kedudukan bagiPewaris dan Ahli Waris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuanazas ijbari, seseorang tidak boleh memilin atau menolak kedudukannyasebagai Ahli Waris karena azas (takhayyuri) tidak berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, Hj.
    Hasnawati, S.Pd.l. binti Taepe meninggalkanseorang saudara kandung lakilaki, sehingga Suharman bin Taepe yaituPemohon dapat dikategorikan sebagai ahli waris;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukumtersebut, maka dengan mengacu pada keberlakuan azas ijbari dalam hukumHal. 11 dari 13 Hal. Penetapan No.209/Pat.P/2021/PA.Brkewarisan Islam, harus dinyatakan bahwa yang berkedudukan sebagai ahliwaris pada saat meninggal dunianya pewaris Hj.
Register : 03-07-2020 — Putus : 05-08-2020 — Upload : 11-08-2020
Putusan PN MASAMBA Nomor 10/Pdt.P/2020/PN Msb
Tanggal 5 Agustus 2020 — Pemohon:
MUSLIKA
6030
  • Sehingga berdasarkan Pasal 181 danPasal 182 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang dapat menjadi ahli waris adalahsaudara lakilaki dan saudara perempuan dari pewaris yang masih hidup;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkankedudukan hukum dari Pemohon selaku pewaris berdasarkan agama yangdianut oleh Pemohon, yaitu agama Islam sehingga terhadapnya perlu puladiberlakukan padanya Asas ljbari: Keharusan, kewajiban;Menimbang, bahwa yang dimaksud Asas Ijbari adalah hukum kewarisanIslam berlaku
    Unsur keharusannya(ijbari/compulsory) terutama terlinat dari segi di mana ahli waris (tidak bolehtidak) menerima berpindahnya harta pewaris kepadanya sesuai dengan jumlahyang telah ditentukan oleh Allah SWT. Oleh karena itu orang yang akanmeninggal dunia pada suatu ketika, tidak perlu merencanakan penggunaanhartanya setelah ia meninggal dunia kelak, karena dengan kematiannya, secaraotomatis hartanya akan beralih kepada ahli warisnya dengan bagian yang sudahdipastikan.
    Asas Ijbari ini dapat juga dilihat dari segi yang lain yaitu:1. Peralihan harta yang pasti terjadi setelah orang meninggal dunia yaitubarang siapa yang meninggalkan suatu hak atau suatu harta, maka hakatau harta itu adalah untuk ahli warisnya setelah kematiannya;2. Jumlah harta sudah ditentukan besar kecilnya untuk masingmasing abhliwaris. Sebagaimana telah ditentukan pada Q.S AnNisa 4: 11, 12 dan 176;3.
Register : 20-02-2014 — Putus : 20-03-2014 — Upload : 04-04-2014
Putusan PA TAKALAR Nomor 7/Pdt.P/2014/PA Tkl.
Tanggal 20 Maret 2014 — Pemohon
4838
  • Djuma Sarro yang meninggal dunia padatahun 1985.Menimbang, bahwa untuk mengadili permohonan pemohon tersebut,majelis hakim berpegang pada hukum kewarisan Islam yang diantaranyamenganut azas ijbari, yaitu bahwa peristiwa kewarisan beserta segala akibathukumnya, termasuk distribusi hak waris, terjadi secara mutatis mutandispada saat terjadinya suatu kematian, dan tidak ada hak opsi (takhayyuri) bagikerabat yang ditinggal oleh pewaris untuk menerima atau menolakkedudukan sebagai ahli waris.
    Prinsipnya bahwa kedudukan sebagai pewarisdan ahli waris terjadi karena atau menurut hukum.Menimbang, bahwa berdasarkan azas ijbari tersebut, maka dalamperkara ini, penentuan mengenai siapa ahli waris almarhumah St. Masita bintiH. Djuma Sarro harus berpatokan pada keadaan di saat almarhumah St.Masita binti H. Djiuma Sarro meninggal dunia pada tahun 1985 tanpa pernahmelangsungkan perkawinan, dengan meninggalkan kerabat yang masihhidup yaitu ayah (H. Djuma Sarro), ibu (Hj. Djawariah Dg.
Register : 15-12-2016 — Putus : 16-01-2017 — Upload : 02-10-2019
Putusan PA POLEWALI Nomor 956/Pdt.P/2016/PA.Pwl
Tanggal 16 Januari 2017 — Pemohon melawan Termohon
517
  • Kedua, Ahli Waris yaitu orang yang saat Pewaris meninggal duniamempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan Pewaris,beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum menjadi Ahli Waris (videPasal 171 huruf b dan c Kompilasi Hukum Islam).Menimbang, bahwa peraturan perundangundangan tentang hukumkewarisan Islam di antaranya menganut azas kematian dan azas ijbari.
    Melekatnya kedudukan bagi Pewaris dan AhliWaris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuan azas ijbari,seseorang tidak boleh memilih atau menolak kedudukannya sebagai Ahli Wariskarena azas (takhayyur)) tidak berlaku.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, AndiArnisukarmono bin Aco Arsyad semasa hidupnya beragama Islam, kemudianmeninggal dunia pada tanggal 13 November 2016, dengan meninggalkan karibHalaman 11 dari 13 Penetapan Nomor 956/Pdt.P/2016/PA.Pwil.kerabat.
    Adapun AnitaAhmad binti Anmad Sukri sebagai ibu kandung kedua anak almarhum AndiArnisukarmono bin Aco Arsyad tidak lagi menjadi ahli waris karena telahbercerai dengan almarhum Andi Arnisukarmono bin Aco Arsyad berdasarkanAkta Cerai yang telah dipertimbangkan sebelumnya.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukumtersebut, maka dengan mengacu pada keberlakuan azas ijbari dalam hukumkewarisan Islam, harus dinyatakan bahwa yang berkedudukan sebagai abhliwaris pada saat meninggal dunianya
Register : 31-08-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 15-09-2020
Putusan PA Malili Nomor 116/Pdt.P/2020/PA.Mll
Tanggal 14 September 2020 — Pemohon melawan Termohon
1510
  • Penetapan Nomor 116/Pdt.P/2020/PA.MIloleh karenanya Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan menyelesaikanperkara a quo;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya, kuasaPemohon mengajukan bukti PL sampai dengan P8 yang secara formil telahmemenuhi tata cara pengajuan bukti di persidangan;Menimbang, bahwa peraturan perundangundangan tentang hukumkewarisan yang berlaku bagi umat Islam di Indonesia diantaranya menganutazas kematian, azas ijbari serta azas Ahli Waris langsung (eigen hofde
    Melekatnya kedudukan bagi Pewaris dan Ahli Waris tersebut terjadimenurut hukum karena keberlakuan azas ijbari, seseorang tidak boleh memilihatau menolak kedudukannya sebagai Ahli Waris karena azas (takhayyuri) tidakberlaku.
Register : 27-11-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan PA TENGGARONG Nomor 642/Pdt.P/2020/PA.Tgr
Tanggal 17 Desember 2020 — Pemohon:
1.Aryono bin Lamso
2.Eka Nurmalita Sari binti Aryono
3.Risa Dwi Jayanti binti Aryono
4.Wahyu Tri Utomo bin Aryono
5322
  • Kedua, Ahli Waris yaitu orang yang saat Pewarismeninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinandengan Pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukummenjadi Ahli Waris (vide Pasal 171 huruf b dan c Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa peraturan perundangundangan tentang hukumkewarisan Islam diantaranya menganut azas kematian dan azas ijbari.
    Melekatnya kedudukan bagiPewaris dan Ahli Waris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuanazas ijbari, seseorang tidak boleh memilin atau menolak kedudukannyasebagai Ahli Waris karena azas (takhayyurl) tidak berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan,Salmah Wati binti Kantorok semasa hidupnya beragama Islam, kemudianmeninggal dunia pada tanggal 17 April 2020, dengan meninggalkan karibkerabat.
    Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal duniamempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris,beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi abhiwaris;Menimbang, bahwa fakta hukum dalam perkara ini menunjukkanbahwa ahli waris dari Salmah Wati binti Kantorok yaitu para Pemohonhingga saat ini tetap beragama Islam dan tidak terhalang karena hukumuntuk menjadi ahli waris, maka berdasarkan fakta dan pertimbangan hukumtersebut, dengan mengacu pada keberlakuan azas ijbari
Register : 04-01-2022 — Putus : 24-01-2022 — Upload : 24-01-2022
Putusan PA TENGGARONG Nomor 5/Pdt.P/2022/PA.Tgr
Tanggal 24 Januari 2022 — Pemohon melawan Termohon
149
  • Kedua, Ahli Waris yaitu orang yang saat Pewaris meninggaldunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan denganPewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum menjadi AhliWaris (vide Pasal 171 huruf b dan c Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa peraturan perundangundangan tentang hukumkewarisan Islam diantaranya menganut azas kematian dan azas ijbari.
    Melekatnya kedudukan bagiPewaris dan Ahli Waris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuanazas ijbari, seseorang tidak boleh memilin atau menolak kedudukannyasebagai Ahli Waris karena azas (takhayyur) tidak berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan,Jamaluddin bin Setta semasa hidupnya beragama Islam, kemudian meninggaldunia pada tanggal 21 Juni 2021, dengan meninggalkan karib kerabat.Dengan berpijak pada keberlakuan azas kematian dalam hukum kewarisanIslam, maka telah
    hubungan perkawinan dengan pewaris,beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris;Menimbang, bahwa fakta hukum dalam perkara ini menunjukkan bahwaahli waris dari Jamaluddin bin Setta yaitu Pemohon dan anak Pemohondengan almarhum Jamaluddin bin Setta yang bernama Dhita Mutiyara bintiJamaluddin hingga saat ini tetap beragama Islam dan tidak terhalang karenahukum untuk menjadi ahli waris, maka berdasarkan fakta dan pertimbanganhukum tersebut, dengan mengacu pada keberlakuan azas ijbari