Ditemukan 203 data
43 — 14
menunjukkan dokumen kayu dimuat tersebut kepada saksiHERI PURNOMO yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ataudokumen1.lain berupaSKSKB Cap KR : Surat Keterangan yang menyatakansahnya pengangkutan yang digunakan sebagai dokumenlegalitas / pengangkutan kayu rakyat dari lahan masyarakat/ hutan hak(KBNK))FAKO : Dokumen angkutan yang diterbitkan oleh penerbitFAKO, dipergunakan dalam pengangkutan untuk hasilhutan berupa kayu olahan yaitu kayu gergajian, kayu lapis,veneer, serpih dan laminated veneer lumber
282 — 212
Barito Pacific Lumber Companysebesar 20%) dalam suatu perusahaan patungan yang awalnya bernama PT.DSM Kaltim Melamine;24Berdasarkan ketentuan Pasal 2.2 JVA jo. Pasal 6.1 huruf A JVA, para pihakberkewajiban untuk mengusahakan agar perusahaan patungan (in casuTermohon Pailit) agar mengadakan serangkaian perjanjian sebagai langkahkegiatan usaha;2825 Bahwa sesuai ketentuan Pasal 2.2 JVA jo.
Barito Pasific Lumber Companydengan komposisi pemilikan saham 60%, 20% dan 20%; Bahwa dalam perkembangannya devisi kimianya (DSM Chemical BV)memisahkan diri dan membentuk badan usaha baru yang bernama PT OCI KaltimMelamine;Bahwa jabatan terakhir adalah sebagai Manager Security dan setiap bulannya saksimenerima gaji kurang lebih sebesar Rp 16.000.000,00;Bahwa selama saksi ditugaskan dan bekerja di Termohon Pailit, gaji saksi tetapdibayarkan oleh Pemohon Pailit dan masuk ke rekening saksi;Bahwa dalam
Bario Pacific Lumber Company;Bukti T 8, yaitu berupa fotocopy Terjemahan dari bukti surat bertanda T7 olehPenerjemah Tersumpah;Bukti T 9, yaitu berupa fotocopy Misclellaneous Issue Agreement Between PT.DSM Kaltim Melamine and PT. Pupuk Kalimantan Timur (Persero) and DSMChemicals B. V.
Barito Pacific Lumber Company sebesar 20%) dalam suatuperusahaan patungan yang awalnya bernama PT. DSM Kaltim Melamine;Menimbang, bahwa selanjutnya PT. DSM Kaltim Melamin tersebut dalamperkembangannya, devisi kimianya (DSM Chemical BV) memisahkan diri danmembentuk badan usaha baru yang bernama PT.
Bukti T 1 & T 2);Utilities Supply/Steam Condensate Return Agreement between PT DSM KaltimMelamine and PT Pupuk Kalimantan Timur (Persero) ((Bukti P.1.1.c & P.1.1.c.1yang sama dengan Bukti T 3 & T 4);Personnel Agreement between PT DSM Kaltim Melamine and PT PupukKalimantan Timur (Persero) (Bukti P.1.1l.e & P.1.1.e.1 yang sama denganBuktiT 5 & T 6);Assignment of Directors and Commissioners Agreement between PT DSM KaltimMelamine and PT Pupuk Kalimantan Timur and DSM Chemicals B.V and PTBarito Pasific Lumber
159 — 471
BARITO PACIFIC LUMBER 207 (duaratus tujuh ) helai saham atau sebesar Rp.207.000.000,(dua ratus tujuh juta rupiah). Sisa saham yang belum12disetor kepada perseroan sebanyak 8 (delapan) helaisaham atau sebesar Rp. 8.000.000, (delapan juta rupiah).. Perseroan Terbatas PT. SEBANGUN BESAR LUMBER 72(tuiuh puluh dua) helai saham atau sebesarRp.72.000.000, (tujuh puluh dua juta rupiah).
SINDO LUMBER 150 (Seratuslima puluh) helai saham atau sebesar Rp.150.000.000,(Seratus lima puluh juta rupiah). Sisa saham yang belumdisetor kepada perseroan sebanyak 3 (tiga) helai sahamatau sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah).74. Perseroan Terbatas PT.
KAHAYAN LUMBER 207 (Duaratus tujuh) helai saham atau sebesar Rp.207.000.000,(dua ratus tujuh juta rupiah). Sisa saham yang belumdisetor kepada perseroan sebanyak 3 (tiga) helai sahamatau sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah).97. Perseroan Terbatas PT. SUMBER ALAM RAMIN 47(empat puluh tujuh) helai saham atau = sebesarRp.47.000.000, (empat puluh tujuh juta rupiah). Sisa31saham yang belum disetor kepada perseroan sebanyak 3(tiga) helai saham atau sebesar Rp.3.000.000, (tiga jutarupiah).98.
24 — 4
berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No.P.41/MenhutII/2014 tentangPenata Usahaan hasil hutan yang berasal dari Hutan Alam, kayu olahan yangselanjutnya disebut KO adalah pruduk hasil pengolahan KB/KBS/KBK yang ditolakdi industri primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) atau Industri Pengolahan KayuTerpadu (IPKT) berupa kayu gergajian (termasuk kayu gergajian yang diserut satusisi atau lebih), kayu lapis (termasuk block board dan barecore) veneer, serpih/chop(termasuk wood pellet) dan Laminated Veneer Lumber
404 — 22
dokumen FAKO adalah pengangkutan yangdilengkapi dengan SKSHH sesuai dengan pasal 10 ayat 2Peraturan Menteri Kehutanan P.41/Menhutll/2014 tentangpenatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan alam,dalam dokumen FAKO tidak lagi melihat kelompok/ jenis kayuakan tetapi pada dokumen FAKO hanya mengatur kelompoksortimen (papan lebar, papan sempit, broti, papan tebal) danpada Daftar Kayu Olahan (DKO) yang merupakan lampiran FAKO mengatur jenis kayu olahan (kayu gergajian, plywood,laminating veneer lumber
dokumen FAKO adalahpengangkutan yang dilengkapi dengan SKSHH sesuai dengan pasal 10ayat 2 Peraturan Menteri Kehutanan P.41/MenhutlI/2014 tentangpenatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan alam, dan dalamdokumen FAKO tidak lagi melihat kelompok/ jenis kayu, akan tetapipada dokumen FAKO hanya mengatur kelompok Sortimen (papanlebar, papan sempit, broti, papan tebal) dan pada Daftar Kayu Olahan(DKO) yang merupakan lampiran FAKO mengatur jenis kayu olahan(kayu gergajian, plywood, laminating veneer lumber
ataupermasalahan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat sepanjangTerdakwa dapat membuktikan asal usul atau sumber kayu yangmenjadi temuan tersebut walaupun tidak dicantumkan jenis kayutersebut dalam FAKO, maka Terdakwa tidaklah serta merta dapatdipersalahkan karena dalam FAKO hanya mengatur kelompokSortimen yaitu papan lebar, papan sempit, broti, papan tebal) danpada Daftar Kayu Olahan (DKO) yang merupakan lampiran FAKOhanya mengatur jenis kayu olahan yaitu kayu gergajian, plywood,laminating, veneer, lumber
378 — 19
olahan (KO) adalah produkhasil penolahan hasil hutan ".Bahwa Benar Prosedur pengangkutan kayu olahan diatur dalam PeraturanMenteri Kehutanan No : P. 55/MenhutII/2006 Penatausahaan yang berasaldari hutan Negara pasal 13 ayat (1) huruf d yan berbunyi " Dokumenlegalitas yang digunakan dalam pengangkutan hasil hutan untuk FakturAngkutan Kayu Olahan adalah blangko model DKA 303 dan ayat (7) yanberbunyi " setiap pengangkutan KO berupa kayu gergajian serpih/ chps ,veenir , kayu lapis dan laminated veneer lumber
333 — 21
Pasal 13 Peraturan Menteri a quo mengatur tentang jenisjenis dokumen hasil hutan sebagai berikut :Ayat1:Dokumen legalitas yang digunakan dalam pengangkutan hasil hutan, terdiri dari :a Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB)b Faktur Angkutan Kayu Bulat (FAKB)c Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FAHHBK)d Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO)Ayat 7:Setiap pengangkutan KO (kayu olahan) berupa kayu gergajian, serpih/chips, veneer,kayu lapis dan Laminated Veneer Lumber (LVL) yang diangkut dari dan ke
406 — 18
dokumen FAKO adalah pengangkutan yangdilengkapi dengan SKSHH sesuai dengan pasal 10 ayat 2Peraturan Menteri Kehutanan P.41/Menhutll/2014 tentangpenatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan alam,21dalam dokumen FAKO tidak lagi melihat kelompok/ jenis kayuakan tetapi pada dokumen FAKO hanya mengatur kelompoksortimen (papan lebar, papan sempit, broti, papan tebal) danpada Daftar Kayu Olahan (DKO) yang merupakan lampiran FAKO mengatur jenis kayu olahan (kayu gergajian, plywood,laminating veneer lumber
dokumen FAKO adalahpengangkutan yang dilengkapi dengan SKSHH sesuai dengan pasal 10ayat 2 Peraturan Menteri Kehutanan P.41/MenhutlI/2014 tentangpenatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan alam, dan dalamdokumen FAKO tidak lagi melihat kelompok/ jenis kayu, akan tetapipada dokumen FAKO hanya mengatur kelompok Sortimen (papanlebar, papan sempit, broti, papan tebal) dan pada Daftar Kayu Olahan(DKO) yang merupakan lampiran FAKO mengatur jenis kayu olahan(kayu gergajian, plywood, laminating veneer lumber
ataupermasalahan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat sepanjangTerdakwa dapat membuktikan asal usul atau sumber kayu yangmenjadi temuan tersebut walaupun tidak dicantumkan jenis kayutersebut dalam FAKO, maka Terdakwa tidaklah serta merta dapatdipersalahkan karena dalam FAKO hanya mengatur kelompokSortimen yaitu papan lebar, papan sempit, broti, papan tebal) dan4041pada Daftar Kayu Olahan (DKO) yang merupakan lampiran FAKOhanya mengatur jenis kayu olahan yaitu kayu gergajian, plywood,laminating, veneer, lumber
24 — 4
PN.Bjm.penatausahaan yang berasal dari Negara pada Pasal 13 Ayat (1)huruf b yang berbunyi "dokumen legalitas yang digunakan dalampengangkutan hasil hutan untuk Faktur Angkutan Kayu Bulat (FAKB) blangko model DKA 302 dan huruf d yang berbunyi "dokumenlegalitas yang digunakan dalam pengangkutan hasil hutan untukFaktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) adalah blangko model DKA303 dan ayat (7) yang berbunyi "setiap pengangkutan KO berupakayu gergajian, serpih/chips, veenir, kayu lapis dan Laminatedveneer Lumber
359 — 15
berbunyi Kayu olahan (KO) adalah produkpengolahan hasil hutan ;Bahwa Prosedur pengangkutan kayu olahan diatur dalam Peraturan MenteriKehutanan No : P. 55/MenhutH/2006 Penatausahaan yang berasal darihutan Negara pasal 13 ayat (1) huruf d yan berbunyi " Dokumen legalitasyang digunakan dalam pengangkutan hasil hutan untuk Faktur AngkutanKayu Olahan adalah blangko model DKA 303 dan ayat (7) yang berbunyisetiap pengangkutan KO berupa kayu gergajian , serpih/ chps , veenir ,kayu lapis dan laminated veneer lumber
20 — 8
dokumen yang sah yang telah dikeluarkan olehPejabat yang berwenang, dan surat yang sah tersebut adalah suratyang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan; Bahwa dokumendokumen yang harus dilengkapi untuk mengangkuthasil hutan berupa kayu olahan tersebut berupa Faktur AngkutanKayu Olahan (FAKO); Bahwa yang dimaksud dengan kayu olahan adalah hasil pengolahanlangsung kayu bulat dan atau kayu bulat kecil dan atau kayu merantimenjadi kayu gergajian, serpih/chip/pulp, veneer, kayu lapis, danlaminating veneer lumber
388 — 41
P.55/Menhutll/006,harus dikeluarkan dokumen Faktur Angkutan Kau Olahan (FAKO) yangdipergunakan dalam pengangkutan untuk hasil hutan berupa kayu olahan berupakayu gergajian, kayu lapis, veneer dan laminated veneer lumber dan memilikiketentuan bahwa penggunaan dokumen ini hanya berlaku untuk 1 (satu) kalipenggunaan, 1 (satu) pemilik, 1 (satu) jenis kKomoditas hasil hutan, 1 (satu) alatangkut dan 1 (satu) tujuan pengangkutan serta pengisian blanko inipun tidakmenggunakan aplikasi atau internet tetapi
22 — 12
masihberlaku ;e Bahwa kayu olahan menurut Pasal 1 Ayat (35) Peraturan MenteriKehutanan Nomor : P41/MENHUTII/2014 tanggal 10 Juni 2014dimaksud dengan kayu olahan adalah produk hasil pengolahan KB/KBS/KBK yang telah diolah di industri primair hasil hutan kayu(IPHHK) atau industri pengolahan kayu terpadu (IPKT) berupa kayugergajian (termasuk kayu gergajian yang diserut satu sisi atau lebih).Kayu lapis (termasuk Blok Board dan Barecore), veneer, serpih/chip(termasuk wood pellet) dan Laminated Veneer Lumber
454 — 56
Pasal 13 ayat (7) Permenhut tersebutmenegaskan bahwa, setiap pengangkutan kayu olahan berupa kayu gergajian, serpih/chips,veneer, kayu lapis dan Laminated Veneer Lumber (LVL) yang diangkut dari dan ke industrikayu wajib dilengkapi FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan).
Terbanding/Tergugat : Menteri Pendidikan Nasional RI Cq. Gubernur Kalteng Cq. Bupati Barut Cq. Kadis Pendidikan Kab. Barut
35 — 16
Sindo Lumber ; Sebelah Timur berbatas dengan : Aluy. A; Sebelah Selatan berbatas dengan : Aluy. A; Sebelah Barat berbatas dengan : Aluy.
358 — 17
Pasal 13 Peraturan Menteri a quo mengatur tentang jenisjenis dokumen hasil hutan sebagai berikut :Ayat 1:Dokumen legalitas yang digunakan dalam pengangkutan hasil hutan, terdiri dari :a Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB)b Faktur Angkutan Kayu Bulat (FAKB)c Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FAHHBK)d Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO)Ayat 7:Setiap pengangkutan KO (kayu olahan) berupa kayu gergajian, serpih/chips, veneer,kayu lapis dan Laminated Veneer Lumber (LVL) yang diangkut dari dan
425 — 21
Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) adalah dokumen angkutanyang diterbitkan oleh penerbit FAKO, dipergunakan dalampengangkutan untuk hasil hutan berupa kayu olahan berupa kayugergajian, kayu lapis, veneer, serpin dan laminated veneer lumber(LVL);4.
kayu bulat ataukayu bulat kecil yang berasal dari perizinan yang sah pada hutan alamNegara atau hutan tanaman di kawasan hutan produksi, dan untukpengangkutan lanjutan kayu bulat atau kayu bulat kecil yang berasal darikawasan hutan Negara yang berada diluar kawasan ;e Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) adalah dokumen angkutan yangditerbitkan oleh penerbit FAKO, dipergunakan dalam pengangkutanuntuk hasil hutan berupa kayu olahan berupa kayu gergajian, kayu lapis,veneer, serpih dan laminated veneer lumber
23 — 2
FAKO (Faktur angkut kayu olahan) dipergunakan dalam untukpengangkutan, penguasaan atau kepemilikan kayu olahan berupa kayugergajian, kayu lapis, Veneer, serpih dan Laminated veneer lumber(LVL)dokumendokumen tersebut harus melekat atau diikutsertakan dalamsarana pengangkutan setiap kali terjadi perpindahan kayu hasil hutanNegara dari tempat yang satu ke tempat yang lainnya;dan untuk penebangan pohon dalam kawasan hutan Negara harus ada SuratPerintah Kerja (SPK) dari Perhutani Pati yang isinya mencantumkan
25 — 4
ASYIKIN IMBAR DJABAR, sebagai berikut :e Bahwa prosedur pengangkutan kayu olahan diatur daiam peraturanMenteri Kehutanan Nomor : P.55/MENHUTII/2006 penatausahaan yangberasal dari hutan Negara Pasal 13 Ayat (1 ) huruf d yang berbunyi Dokumen Legalitas yang digunakan dalam pengangkutan hasil hutanuntuk Faktur Angkutan Kayu Olahan adalah blangko Model DKA 303 danayat ( 7 ) yang bunyinya setiap pengangkutan KO berupa kayugergajian, serpih/chps, veenir, kayu lapis dan laminated Veneer Lumber( LVL ) yang
26 — 3
Nama lengkap : MUHAMMAD AKWANTO Bin UMAR (alm);Tempat lahir : Lamongan;Umur dan tanggal lahir : 19 tahun/ 22 Desember 1993;Jenis kelamin : Laki laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Lumber RT 03 RW O1 Desa KalipangKecamatan Sugio Kabupaten Lamongan;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta/ penjaga kandang ayam;Pendidikan : SMK;Il.