Ditemukan 715 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-10-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 560/B/PK/PJK/2015
Tanggal 27 Oktober 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT MOLTEN ALUMINUM PRODUCER INDONESIA,
8080 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Selain itu, disebutkan pula bahwa dalammemperbandingkan harga dimaksud harus diperhatikan kondisi yangmenyebabkan perbedaan harga antara lain sebagai berikut:e Pasarpasar yang berbeda secara geografise Potongan harga dan potongan kuantitase Kualitas barange Biaya transportasie AsuransiBahwa pada Bab II dari OECD Transfer Pricing Guidelines forMultinational Enterprises and Tax Administrations ("OECD Guidelines")secara umum sejalan dengan KEP01/PJ.07/1993 dan mengaturnya lebihrinci, dinyatakan bahwa
    OECD Guidelines juga memaparkan faktorfaktor yangmenentukan tingkat komparabilitas tersebut, yaitu: karakteristik dari barang atau jasa yang diperbandingkan; analisis fungsional; syaratsyarat yang ditentukan dalam kontrak; keadaan ekonomi, strategi bisnis.Bahwa Terbanding telah menggunakan metode CUP dalammenganalisis harga transfer antara Pemohon Banding kepada pihakrelated party dengan harga jual ke pihak independen.
    Menurut PemohonBanding, transaksi ke pihak independen tidak dapat dijadikan sebagaipembanding karena tidak memenuhi kriteria komparabilitas yangditentukan dalam OECD Guidelines;Bahwa dengan berpegang pada prinsip utama diatas, sehubungandengan penerapan metode CUP, OECD Guidelines menyebutkan bahwaCUP method adalah metode paling langsung dan terpercaya untukmeneliti transaksi hubungan istimewa namun akan sulit untukmenemukan transaksi antara pihak independen yang cukup samadengan transaksi hubungan
    Metode harga jual minus (sales minus/resale price method);Metode harga pokok plus (cost plus method);Halaman 20 dari 38 halaman Putusan Nomor 560/B/ PK/PJK/20159.3.9.4.Metode lainnya yang dapat diterima;bahwa penggunaan metode CUP sesuai dengan butir 3.2.1KEP01/PJ.7/1993 yang mengatur bahwa metode ini dapatdigunakan dalam hal terdapat penjualan kepada pihak yang adahubungan istimewa maupun kepada pihak lain yang tidak adahubungan istimewa dan jenis produk sebagai obyek transaksirelatif sama;Bahwa OECD
    Hal ini dipertegas kembalidalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal PajakNomor Nomor PER43/PJ/2010 tanggal 06 September 2010Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman UsahaDalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak YangMempunyai Hubungan Istimewa, yang menyatakan bahwaapabila terdapat data pembanding internal dan data pembandingeksternal, data pembanding internal harus digunakan;Bahwa pada Paragraph 3.27 OECD TP Guidelines yangmenyebutkan bahwa "Internal comparables may
Register : 23-12-2011 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 23-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56240/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
27870
  • Banding kepada SK Energy International, Pte.Ltd Singapore (SKEI) yangmerupakan related party, yang menurut Terbanding, menunjukkan adanya ketidakwajaran dalampenetapan harga jual dengan menggunakan Metode CUP;bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar dan koreksi Terbanding aquo dengan menggunakan Metode CUP, karena dinilai tidak sesuai dengan syaratsyarat yangditentukan dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP01/PJ.7/1993 dan Surat Edaran Dirjen PajakNomor SE04/PJ.7/1993 dan OECD
    Diperlukan judgement dalam penggunaan informasi tersebut (Pasal 1.12Pedoman OECD),e Praktik yang berlaku umum adalah mencari pembanding external pada database komersial(seperti ORIANA, OSIRIS dari Bureau van Dijk);Kepatuhan Pemohon Banding pada Prinsip Kewajaran (TP Dokumentasi)Pemohon Banding adalah CONTRACT MANUFACTURERbahwa fungsi dan risiko terbatas hanya pada pembuatan produk;bahwa semua barang yang diproduksi, sesuai dengan permintaan/instruksi principal, hanya dijualkepada para principal (
    dilakukanseperlunya sesuai dengan keadaan;bahwa esensi dari arahan KEP 01 adalah bahwa faktor kesebandingan harus diperhitungkan dalamperbandingan harga dalam konteks penerapan metode CUP, dan dalam persidangan, Majelis tidakmenemukan bukti pendukung yang memadai bahwa Terbanding telah menyampaikan penjelasan/analisis dengan memperhatikan kondisi yang menyebabkan perbedaan harga tersebut;bahwa berkaitan dengan sengketa koreksi a quo, Majelis juga mempertimbangkan praktek yanglazim sebagaimana dijelaskan dalam OECD
    Guidelines, berkaitan dengan penerapan MetodeHarga Pasar Sebanding (Comparable Uncontrolled Price Method)) antara lain bahwa dalammenentukan apakah suatu transaksi terkendali sebanding dengan suatu transaksi antara pihakpihak yang independen, harus diperhitungkan bukan hanya kesebandingan produk, tetapi jugafungsifungsi usaha yang lebih luas (yakni faktorfaktor yang menentukan kesebandingan yangdibahas dalam Bab 1 dari OECD Guidelines, yaitu:e = Ciriciri barang atau jasae Analisa fungsi (functional
    analysis)e Syaratsyarat kontrak (contractual terms)e Lingkungan ekonomie Strategi bisnis;dan dalam persidangan, Majelis tidak menemukan bukti pendukung yang memadai bahwaTerbanding telah menyampaikan penjelasan/analisis dengan memperhitungkan juga fungsifungsiusaha yang lebih luas, yakni faktorfaktor yang menentukan kesebandingan yang dibahas dalamBab 1 dari OECD Guidelines tersebut, untuk menunjukkan bahwa transaksi antara PERTAMINAdan SK Group adalah sebanding dengan transaksi antara Pemohon Banding
Register : 19-09-2016 — Putus : 24-11-2016 — Upload : 29-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1345 B/PK/PJK/2016
Tanggal 24 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ADIDAS INDONESIA;
10380 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tax di jelaskan sbb:Menurut OECD Guidelines, dalam melakukan analisis transfer pricingintragroup services terdapat dua pokok permasalahan sebagai berikut:1. Apakah intragroup services benarbenar telah dilakukan ataudiserahkan oleh pemberi jasa;2.
    Akan tetapi OECD Guidelines memberikan pengecualianterhadap situasi berikut:1. Jika hanya dilakukan untuk sementara waktu, seperti ketikaperusahaan multinasional sedang melakukan reorganisasi untukmensentralisasi fungsifungsi manajemen.2.
    Sesuai perjanjian tersebutTermohon Peninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding)diberikan hak eksekutif untuk memasarkan, menjual, danmendistribusikan produk adidas kepada konsumen yang telah adadan potensial retail konsumen di Indonesia, Timor Timur, PapuaNugini dan Vanuatu; Sesuai dengan OECD Transfer PricingGuidelines paragraf 6.3kepemilikan /ntangible Propertymenentukan siapa yang berhak ataspembayaran royalti.
    Transfer Pricing Guidelines, OECD Tax Model Convention;Halaman 41 dari 64 halaman.
    Management Service (expenses form recharge)tersebut hanya merupakan cost allocation dari perusahaan afiliasi;Bahwa terkait hal tersebut, dalam OECD Transfer Pricing GuidelinesChapter 7.5 disebutkan:there are two issues in the analysis for intragroup services. One issue iswhether intragroup services have in fact been provided ...
Register : 01-11-2016 — Putus : 19-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1635 B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Desember 2016 — PT. ORACLE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
6246 Berkekuatan Hukum Tetap
  • padaUndangUndang PPh sebelumnya (PPh Pasal 26 UU Nomor 17/2000,UU Nomor 10/1994, dan UU Nomor 7/1983), kewajiban pemotonganPasal 26 masa November 2009 tersebut tetap tidak terhutang karena:e Tidak ada pengakuan biaya atas perubahan biaya royalty sampaidengan bulan Mei 2010;e Tidak pembayaran biaya royalty untuk periode untuk periodeOktober sampai dengan November 2009 sebelum Juni 2010;Bahwa UU Nomor 36/2008 mendekati pengertian sebagaimanadisebutkan didalam Organization of Economic Cooperation andDevelopment (OECD
    Jika Penggugat mengacu kepada OECD, secarahukum, tidak ada kondisi yang menentukan PPh Pasal 26 terutang;Bahwa Penggugat berpendapat Tergugat membuat pengertiansebagaimana disebutkan didalam UU Nomor 36/2008 agar mendekatipengertian peraturan pajak internasional yang disebutkan didalamOECD commentary karena istilah yang digunakan kurang lebih sama;Bahwa OECD Model Pasal 12 paragraf 2 (8) menyebutkan;"The term "paid" has a very wide meaning, since the concept ofpayment means the fulfillment of the
    Putusan PP yang menolakpermohonan gugatan kami terhadap Keputusan Termohon PK tentangPengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benaratas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 26 MasaPajak November 2009 karena Putusan PP mengenai suatu bagian darituntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebabsebabnyaBerikut adalah alasan dan penjelasan Pemohon PK:1.UU Nomor 36/2008 mendekati pengertian sebagaimanadisebutkan di dalam Organization of Economic Cooperation andDevelopment (OECD
    Jika kami mengacu kepada OECD, secarahukum, tidak ada kondisi yang menentukan PPh Pasal 26terutang.Kami berpendapat bahwa Termohon PK membuat pengertiansebagaimana disebutkan di dalam UU Nomor 36/2008 agarmendekati pengertian peraturan pajak internasional yangdisebutkan di dalam OECD commentary karena istilah yangdigunakan kurang lebih sama.OECD Model Pasal 12 paragraf 2 (8) menyebutkan:The term paid" has a very wide meaning, since the concept ofpayment means the fulfillment of the obligations to
Putus : 27-10-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 568/B/PK/PJK/2015
Tanggal 27 Oktober 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
279120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • OECD Model Tax Convention;OECD Model Tax Convention July 2010 commentary on article 10paragraph 28 Payments regarded as dividends may include not onlydistributions of profits decided by annual general meetings ofshareholders, but also other benefits in money or money's worth, such asbonus shares, bonuses, profits on a liquidation and disguised distributionsof profits (Terjemahan: Suatu pembayaran disebut sebagai dividentermasuk tidak hanya distribusi laba yang diputuskan dalam RUPS, tetapijuga manfaat
    /keuntungan lain baik berupa uang atau bernilai uang,misalnya pembagian saham bonus, bonus, keuntungan dari likuidasi, dandistribusi laba secara terselubung);Selanjutnya di dalam OECD Model Tax Convention July 2010 commentaryon article 10 paragraph 29 The benefits to which a holding in a companyconfer entitlement are, as a general rule, available solely to theshareholders themselves.
    Putusan Nomor 568/B/PK/PJK/2015berupa uang atau bernilai uang, misalnya pembagian saham bonus,bonus, keuntungan dari likuidasi, dan distribusi laba secaraterselubung);Selanjutnya di dalam OECD Model Tax Convention July 2010commentary on article 10 paragraph 29 The benefits to which aholding in a company confer entitlement are, as a general rule,available solely to the shareholders themselves.
    Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding),ketentuanketentuan yang diatur dalam OECD Model Tax Conventionseharusnya dapat dipertimbangkan dan dijadikan acuan dalammemutus sengketa, karena ketentuanketentuan dalam OECD ModelTax Convention merupakan ketentuan yang mengatur aspekperpajakan dalam hubungan internasional antara satu entitas di suatunegara dengan entitas di negara lain, termasuk hubungan antaraHalaman 23 dari 29 halaman.
    Putusan Nomor 568/B/PK/PJK/201513.14.15.Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding) (diIndonesia) dengan Wilmar International Ltd (di Singapore);Dalam OECD Model Tax Convention sangat jelas diatur bahwapembagian keuntungan perusahaan yang diterima oleh pihakpihakyang bukan pemegang saham sesuai Undangundang perseroan dapatdisebut juga sebagai dividen jika: Secara hukum pihak penerima dan pemberi di bawah penguasaanperusahaan yang sama; Pihak penerima memiliki hubungan yang dekat dengan
Putus : 19-03-2014 — Upload : 13-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 697/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Maret 2014 —
3924 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sesuai dengan azas kewajaran (arm'slength principle) dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubunganistimewa;Bahwa P3B tidak mengatur secara rinci apa yang dimaksud arm's length,dalam keadaan demikian sesuai dengan Pasal 31 Konvensi Wina, yang manaIndonesia sudah meratifikasi, ketentuan P3B harus diinterpretasikan sesuaidengan tujuan P3B sendiri dan prinsipprinsip atau praktek yang telah diterimaInternational, prinsipprinsip dan praktek yang dimaksud adalah uraian yangtertuang dalam dokumen OECD
    Transfer Pricing Guidelines (OECD TPGuidelines);Bahwa Pemohon Banding beritikad baik untuk menjalankan usaha diIndonesia sesuai dengan peraturanperaturan yang berlaku termaksud dalamsegi perpajakan, yang antara lain, mengharuskan transaksi yang dilakukanantara pihakpihak yang mempunyai hubungan istimewa (Common Control)dilaksanakan sesuai dengan azas kewajaran (arm's length principle) dankelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;Bahwa untuk mencapai hal tersebut (arm's length
    P3B tidak mengatur secara rinci apa yang dimaksud arms length.Namun demikian sesuai dengan Pasal 31 Konvensi Wina, di manaIndonesia sudah meratifikasinya, ketentuan P3B harusdiienterpretasikan sesuai dengan tujuan P3B itu sendiri danprinsipprinsip atau praktekpraktek yang telah diterima International.Prinsipprinsip dan praktekpraktek yang dimaksud adalah uraian yangtertuang dalam dokumen OECD Transfer Pricing Guidelines (OECD TPGuidelines);Halaman 11 dari 18 halaman.
    Sesuai dengan penerapan metode TNMM (Transactional Net MarginMethod) berdasarkan OECD TP Guidelines, mekanisme penyesuaianharga beli demi penerapan metode TNMM tersebut terlinat di dalamtransaksi pokok Pemohon Peninjauan Kembali, di mana apabila marginbersih laba usaha WNI berada di atas rentang margin bersih labasesuai dengan prinsip harga wajar, penyesuaian kenaikan hargapembelian harus dilakukanseperti yang terjadi di tahun sengketa pajak2007.
    Jumlah tersebutmerupakan penyesuaian harga pembelian yang dilakukan dalamrangka menghitung Penghasilan Kena Pajak, dan dengan demikiantidak dapat didefinisikan sebagai dividen;Sebagaimana telah kami sampaikan dalam angka 8 di atas, sesuaidengan penerapan metode JTNMM (Transactional Net MarginMethod) berdasarkan OECD TP Guidelines, mekanismepenyesuaian harga demi penerapan metode TNMM tersebut terlihatdi dalam transaksi pokok Pemohon Peninjauan Kembali, dimanaapabila margin bersih laba usaha WNI berada
Register : 17-04-2017 — Putus : 23-05-2017 — Upload : 27-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 824 B/PK/PJK/2017
Tanggal 23 Mei 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SOJITZ INDONESIA;
1421182 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terdapat perbedaan kondisi, namundapat dilakukan penyesuaian untukmenghilangkan pengaruh yang materialatau signifikan dari perbedaan kondisitersebut terhadap harga atau laba";Bahwa OECD Guidelines paragraf 3.57 secarakhusus juga menyatakan bahwa:"It may also be the case that, while every efforthas been made to exclude points that have alesser degree of comparability, what is arrived atis a range of figures for which it is considered,given the process used for selecting comparablesand limitations
    Secara unum,berdasarkan datadata keuangan yang tersediadidalam database Oriana, adalah sulit untuk dapatmengidentifikasi mengenai masalah pengambilankeputusan tersebut atau mengenai jumlah biayaterkaitnya secara relatif;Bahwa OECD TP Guidelines menyebutkan bahwa"Another important aspect of comparability ismeasurement consistency.
    Putusan Nomor 824/B/PK/PJK/20172.6 Organization for Economic Cooperation and DevelopmentTransfer Pricing Guidelines (OECD TPG):Paragraf 1.33 OECD TPG:Application of the arms lenght principle is generally based on a comparison of the conditions in a controlled transaction with theconditions in transaction between independent enteprises;Paragraf 1.43 OECD TPG:The Functions that taxpayers and tax administration might need to identify and compare include e.g design, manufacturing,assembling, research
    Putusan Nomor 824/B/PK/PJK/2017penghitungan laba bersih menurut Termohon PeninjauanKembali berada di luar rentang wajar (3,88% 11,/6%) ,oleh karena itu sesuai dengan pedoman OECD TPGparagraph 3.5/7, 3.61, dan 3.62 Pemohon PeninjauanKembali dapat melakukan penyesuaian terhadap labawajar Termohon Peninjauan Kembali; Bahwa dari data tabel di atas juga diketahui bahwa rasiolaba bersih Termohon Peninjauan Kembali versi pemeriksaadalah sebesar 7,21% sehingga berada dalam rentangwajar (3,88% 11,76%).
    Putusan Nomor 824/B/PK/PJK/2017dapat dikatakan bahwa fungsi Termohon PeninjauanKembali lebih mirip sebagai agen/makelar bukan sebagaitrader murni; Bahwa dengan dikeluarkannya biayapenyusutan/amortisasi maka penghitungan RoS olehPemohon Peninjauan Kembali sudah sesuai denganpedoman dalam OECD TP Guidelines Paragraph 1.15,yang menyatakan bahwauntuk dapat diperbandingkanberarti tidak terdapat perbedaan antara kondisi yangdiperbandingkan yang dapat berdampak material padakondisi yang sedang diperiksa
Register : 10-11-2014 — Putus : 10-03-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1074 B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING;
5241 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IP sehubungan dengan merek dagang daninformasi rahasia tentunya mempunyai nilai aset di dalam laporankeuangan dari pihak inventornya.Penilaian IP Dalam OECD TP Guidelines paragraf 6.3, 6.14 dan 6.22diatur bahwa IP harus mempunyai nilai (va/ue). Pada paragraf 6.3dinyatakan bahwa ".:from the perspective of the transferee, acomparable enterprise may or may not be prepared to pay such aprice, depending on the value and ...
    Pada paragraf 6.14 OECD TPGuidelines disebutkan bahwa "From the perspective of the transferee, acomparable independentt enterprise may or may not be prepared to paysuch a price, depending on the value and the usefulness of the intangibleproperty to the transferee in its business".Sehubungan dengan royalti atas IP berupa Know How, hal yang pentingharus diperhatikan juga mengenai kontrak pembayaran royalti, apakah dibundling atau tidak karena jika di bundling maka harus dapat dipisahkantarif Royalti
    per masingmasing IP dan jika dibundling dengan jasa/servicemaka harus dipisahkan berapa Royalti untuk masingmasing IP danberapa biaya untuk jasa/ service tersebut (Sesuai OECD TP Guidelinespar. 6.17, 6.18 dan 3.11).
    Berdasarkan hasil analisis kesebandingan dicari transaksipembanding yang sebanding dengan transaksi afiliasi TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding), baru kemudianditentukan metode transfer pricing yang digunakan.Terkait dengan analisa kesebandingan dalam rangka menguji kewajaranroyalti, seharusnya dilakukan analisis kesebandingan denganmempertimbangkan special factors dalam menguji kKesebandingan royaltysesuai paragraf 6.20 OECD TP Guidelines yang antara lain meliputikesebandingan atas
    Tax di jelaskan sebagai berikut :Menurut OECD guidelines, dalam melakukan analisis transfer pricing intragroup services terdapat dua pokok permasalahan sbb:1. apakah intra group services benarbenar telah dilakukan atau diserahkanoleh pemberi jasa2. berapa harga pasar wajar yang dapat dibebankan oleh pemberi jasa ataspemberian intragroup services.Bahwa untuk menentukan apakah suatu jasa tersebut wajar atau tidak antaraperusahaan terafiliasi, maka umumnya dilihat apakah dengan jasa tersebutmemberikan
Register : 01-07-2015 — Putus : 22-09-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 489 B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 September 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MOLTEN ALUMUNIUM PRODUCER INDONESIA;
9175 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 489/B/PK/PJK/2015e Pasarpasar yang berbeda secara geografise Potongan harga dan potongan kuantitase Kualitas barange Biaya transportasie AsuransiBahwa pada Bab II dari OECD Transfer Pricing Guidelines for MultinationalEnterprises and Tax Administrations (OECD Guidelines) secara umumsejalan dengan KEP01/PJ.07/1993 dan mengaturnya lebih rinci, dinyatakanbahwa "CUP method compares the price charged for property and servicestransferred in a comparable uncontrolled transaction in comparablescircumstances
    Menurut Pemohon Banding, transaksi kepihak independen tidak dapat dijadikan sebagai pembanding karena tidakmemenuhi kriteria komparabilitas yang ditentukan dalam OECD Guidelines;Bahwa dengan berpegang pada prinsip utama di atas, sehubungan denganpenerapan metode CUP, OECD Guidelines menyebutkan bahwa CUPmethod adalah metode paling langsung dan terpercaya untuk menelititransaksi hubungan istimewa namun akan sulit untuk menemukan transaksiantara pihak independen yang cukup sama dengan transaksi hubunganistimewa
    Bahwa OECD Transfer Pricing Guidelines menyebutkan:Paragraph 2.14:"an uncontrolled transaction is comparable to a controlledtransaction for purpose of the CUP method if one of two conditionis met: a) none of the difference (if any) between the transactionbeing compared or between the enterprises undertaking thosetransactions could materially affect the price in the open market;Halaman 20 dari 33 halaman.
    Bahwa Paragraph 1.33 OECD TP Guidelines menyebutkan bahwaApplication of the arms length principle is generally based on acomparison of the conditions in a controlled transaction with theconditions in transactions between independent enterprises. Inorder for such comparisons to be useful, the economically relevantcharacteristics of the situations being compared must beHalaman 22 dari 33 halaman. Putusan Nomor 489/B/PK/PJK/201515.2.15.3.15.4.15.5.15.6.sufficiently comparable.
    Hal ini dipertegas kembali dalam Pasal 4 ayat (1)huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor PER43/PJ/2010 tanggal 06 September 2010 tentang PenerapanPrinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi AntaraWajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa,yang menyatakan bahwa apabila terdapat data pembandinginternal dan data pembanding eksternal, data pembanding internalharus digunakan;Bahwa pada Paragraph 3.27 OECD TP Guidelines yangmenyebutkan bahwa "Internal comparables
Putus : 12-03-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1141/B/PK/PJK/2014
Tanggal 12 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. HONDA PRECISION PARTS MANUFACTURING
5516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1141/B/PK/PJK/20142.10.11.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)menyatakan, dalam kasus transfer pricing/biaya internal group servicedokumen berupa kuitansi, surat perjanjian/agreement tidak dapatdijadikan bukti primer transaksi karena dokumen tersebut denganmudahnya akan dibuat oleh pihakpihak yang berafiliasi;Bahwa berdasarkan OECD TP Guidelines disebutkan bahwa untukmenguji nilai Kewajaran royalty perlu dilakukan tahapan pengujianberupa: eksistensi dari royalty, adanya
    Apabilasudah dapat diyakini dan ditentukan tipe dari IP yangdigunakan Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding), maka langkah selanjutnya adalah menentukankepemilikan dari IP;a.2.Sesuai dengan OECD TP Guidelines paragraf 6.3, kepemilikanIP menentukan siapa yang berhak atas pembayaran royalti.Kepemilikan dibagi 2 (dua) yaitu kepemilikan legal danekonomi.
    IP sehubungan denganmerek dagang dan informasi rahasia tentunya mempunyai nilaiaset di dalam laporan keuangan dari pihak inventornya;a.3.Penilaian IP Dalam OECD TP Guidelines paragraf 6.3, 6.14 dan6.22 diatur bahwa IP harus mempunyai nilai (va/ue). Padaparagraf 6.3 dinyatakan bahwa "..:from the perspective of thetransferee, a comparable enterprise may or may not beprepared to pay such a price, depending on the value and ..."
    Bahwa sesuai dengan OECD TP Guidelines bahwa penelitian terhadaptransaksi intragroups services meliputi:keberadaan harta tidakberwujud, ditunjukkan dengan adanya :bukti kepemilikan atas harta tidak berwujud;nilai dari harta tidak berwujud;Halaman 25 dari 31 halaman.
    Tax di jelaskansebagai berikut :Menurut OECD guidelines, dalam melakukan analisis transfer pricingintra group services terdapat dua pokok permasalahan sbb:1. apakah intra group services benarbenar telah dilakukan ataudiserahkan oleh pemberi jasa;2. berapa harga pasar wajar yang dapat dibebankan oleh pemberi jasaatas pemberian intragroup services;Bahwa untuk menentukan apakah suatu jasa tersebut wajar atau tidakantara perusahaan terafiliasi, maka umumnya dilihat apakah denganjasa tersebut memberikan
Putus : 07-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1761 B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SCOMI OILTOOLS
3541 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tax menjelaskanhalhal :Menurut OECD guidelines, dalam melakukan analisis transfer pricingintra group services terdapat dua pokok permasalahan sebagai berikut:1. apakah intra group services benarbenar telah dilakukan ataudiserahkan oleh pemberi jasa;2. berapa harga pasar wajar yang dapat dibebankan oleh pemberi jasaatas pemberian intragroup services (IGS);Alat uji IGSUntuk mengetahui apakah IGS yang dilakukan oleh antar perusahaanyang mempunyai hubungan istimewa telah benarbenar dilakukan ataudiserahkan
    Akan tetapi OECD Guidelines memberikanpengecualian terhadap situasi berikut : jika hanya dilakukan untuk sementara waktu, seperti ketikaperusahaan multinasional sedang melakukan reorganisasiuntuk mensentralisasi fungsifungsi manajemen. jika dilakukan untuk meminimalkan kesalahan pengambilankeputusan dengan cara mendapatkan second opinion atasmasalah yang sama.Oncall servicesPerusahaan induk dapat memberikan jasa keuangan, jasamanajemen, teknis, konsultasi hukum atau perpajakan kepadaafiliasinya yang
    Atau dengan katalain masalah perlu atau tidaknya on call services tidak dapatdiputuskan hanya dengan meneliti pada tahun dimana timbulnyabeban oncall services.Substance over form principleDalam menilai suatu aktivitas intra group services telah dilakukanataukah belum adalah adanya pembayaran jasa ke perusahaanyang mempunyai hubungan istimewa.Halaman 13 dari 22 halaman Putusan Nomor 1761/B/PK/PJK/201612.13.Bahwa sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guideline Paragraf 7.4ditegaskan akan perlunya menguji
    Royalty Rate : 3 Per Cent (3%), except for the right to manufacture andsell product under the Unimat Patent, in which case the rate shall be 5Per Cent (5%);Bahwa pada paragraf 6.8 Chapter VI OECD Transfer Pricing Guidelinedinyatakan bahwa: Patents are basically concerned with theproduction of goods. Pembayaran royalti lazim/wajarnya berdasarkanproduksi.
    OECD Transfer Pricing.b.
Register : 20-05-2013 — Putus : 24-09-2013 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 382 B/PK/PJK/2013
Tanggal 24 September 2013 — PT. WINCOR NIXDORF INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
6473 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sesuai dengan azas kewajaran (armslength principle) dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubunganistimewa;bahwa P3B tidak mengatur secara rinci apa yang dimaksud arm's length, dalamkeadaan demikian sesuai dengan Pasal 31 Konvensi Wina, yang manaIndonesia sudah meratifikasi, ketentuan P3B harus diinterpretasikan sesuaidengan tujuan P3B sendiri dan prinsipprinsip atau praktek yang telah diterimaInternational, prinsipprinsip dan praktek yang dimaksud adalah uraian yangtertuang dalam dokumen OECD
    Transfer Pricing Guidelines (OECD TPGuidelines);bahwa Pemohon Banding beritikad baik untuk menjalankan usaha di Indonesiasesuai dengan peraturanperaturan yang berlaku termaksud dalam segiperpajakan, yang antara lain, mengharuskan transaksi yang dilakukan antarapihakpihak yang mempunyai hubungan istimewa (Common Control)dilaksanakan sesuai dengan azas kewajaran (arms length principle) dankelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;bahwa untuk mencapai hal tersebut (arms length principle
    Prinsipprinsip dan praktekpraktek yang dimaksudadalah seperti di dalam uraian yang tertuang dalam dokumen OECDTransfer Pricing Guidelines (OECD TP Guidelines)..
    Sesuai dengan penerapan metode TNMM (Transactional Net MarginMethod) berdasarkan OECD TP Guidelines, mekanisme penyesuaian hargabeli demi penerapan metode TNMM tersebut terlinat di dalam transaksipokok Pemohon PK di mana apabila margin bersih laba usaha WNI beradadi atas rentang margin bersih laba sesuai dengan prinsip harga wajar,penyesuaian kenaikan harga pembelian harus dilakukan seperti yangterjadi di tahun sengketa pajak 2006.
    Putusan Nomor 382/B/PK/PJK/2013Sebagaimana telah kami sampaikan dalam angka 8 di atas, sesuaidengan penerapan metode TNMM (Transactional Net Margin Method)berdasarkan OECD TP Guidelines, mekanisme penyesuaian harga demipenerapan metode TNMM tersebut terlinat di dalam transaksi pokokPemohon PK, di mana apabila margin bersih laba usaha WNI berada diatas rentang margin bersih laba sesuai dengan prinsip harga wajar,maka penyesuaian kenaikan harga pembelian harus dilakukan,sebaliknya, bilamana margin
Register : 02-12-2009 — Putus : 30-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43022/PP/M.XII/15/2013
Tanggal 30 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
4101746
  • In all cases, the transfer pricing method thatprovided the most reliable result was chosen based on the standards of the Indonesiantransfer pricing provisions and the OECD Transfer Pricing Guidelines, the latter ofwhich provide the following guidance on the choice of method: The imprecision of the various methods The preference for higher degrees of comparability Amore direct and close relationship to the transaction.The OECD Transfer Pricing Guidelines do ordinarily not require taxpayers to performanalysis
    They areintended to govern the resolution of transfer pricing cases in mutual agreementproceedings between OECD member countries25. The arm's length standard is generallyapplied by all 30 members of the OECD26 and many nonmembers as well27.
    It isincorporated in Article 9 of the OECD Model Convention on Income and on Capital,which forms the basis of the extensive network of bilateral tax treaties between OECDmember countries.Each of the members of the OECD has endorsed the principles of the arm's lengthstandard as set forth in the 1979 OECD Report and updated in the 1995 OECDGuidelines. A number of countries have explicitly incorporated the arm's length standardin their domestic law.
    The OECD Guidelines indicate a preference fortransactionbased methods, although recent developments from the OECD indicaterecognition that such methods are difficult to apply in practice due to the limitedavailability of comparable data.Although it has expressed a strong preference for use of the traditional transactionalmethods, the ITO encourages taxpayers to use the method that produces the most reliableresults, provides the highest level of comparability, and is capable of practicalapplication
    The OECD considers thatthis method provides the most direct way of determining anarm's length price for the sale of goods, subject to theavailability of reasonably reliable third party comparabledata.
Putus : 20-07-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 478/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TIMBANG DELI INDONESIA
4317 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and TaxAdministrations (OECD July 1995)Bahwa berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku. dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding diPengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam PutusanPengadilan Pajak Nomor: Put.52466/PP/M.IIIA/16/2014 tanggal 13 Mei2014 serta berdasarkan penelitian atas dokumendokumen milik TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) dan faktafakta yangnyatanyata terungkap
    Bahwa untuk menguji kewajaran dan kelaziman pembayaranTechnical Advisory Fee oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) sebagaimana diatur dalam ketentuanPasal 18 ayat (3) UU PPh tersebut maka Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) melakukan tahaptahap pengujiansebagaimana terdapat dalam OECD Transfer Pricing Guidline.Bahwa pertimbangan penggunaan OECD Transfer Pricing Guidlinedisebabkan sengketa ini berkaitan dengan adanya transaksi antarapihakpihak yang berkedudukan di wilayah
    yurisdiksi pemajakanyang berbeda dan pertimbangan lainnya bahwa OECD TransferPricing Guideline merupakan literatur akademisi dan melandasiHalaman 16 dari 31 halaman Putusan Nomor 478/B/PK/PJK/2016model dari berbagai perjanjian penghindaran pajak berganda antaraIndonesia dengan negara lain termasuk Belgia;.
    Bahwa tahapantahapan pengujian atas kewajaran pemanfaatanjasa Technical Advisory dari SA SIPEF N.V oleh TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) sebagaimanaterdapat dalam OECD Transfer Pricing Guidline adalah sebagaiberikut:(1) Pengujian terhadap keberadaan penyerahan atau pemanfaatanjasaa) Menguji eksistensi atas jasa tersebut (services have beenrendered test);e Bahwa berdasarkan penjelasan Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding), diketahui bahwa nilaipenggantian atas jasa
    Selain itu, tidak adapenjelasan terkait dengan keahlian yang dimiliki oleh MTAdams;e Berdasarkan faktafakta tersebut maka dapat disimpulkanbahwa tidak ada bukti terjadinya pemberian jasa TechnicalAdvisory kepada Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) oleh SA SIPEV NV.b) Menguji manfaat yang diperoleh atas jasa Economic benefittest (OECD TP Guidelines Para 7.6);e Bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) tidak memperolehbukti/dokumentasi terkait dengan
Register : 10-01-2017 — Putus : 13-03-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 186 B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. FREEPORT INDONESIA;
6333 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 186/B/PK/PJK/201 7arms length price adalah denganmembandingkan harga jual.Paragraph 2.12 OECD TP Guidelines2.12 This part provides a detailed description oftraditional transaction methods that are used toapply the arm's length principle.
    Paragraph 1.6 dan 1.7 OECD TPGuidelines;Paragraph 1.6 OECD TP Guidelines;Where conditions are made or imposedbetween the two associated enterprises intheir commercial or financial relations whichdiffer from those which would be madebetween independent enterprises, then anyprofits which would, but for those conditions,have accrued to one of the enterprises, but,by reason of those conditions, have not soaccrued, may be included in the profits ofthat enterprise and taxed accordingly.Paragraph 1.7 OECD
    Penerapanmetode CUP dapat dilihat pada paragraph 2.13OECD TP Guidelines dan contoh kasusnyaterdapat pada paragraph 2.19 dan paragraph2.20 OECD TP Guidelines.
    OECD TPGuidelinesapabila terdapat perbedaan hargaberdasarkan controlled transaction dengan hargaHalaman 72 dari 111 halaman.
    Oleh karenaitu, price adjustment yang dilakukan oleh Terbandingini tidak sesuai dengan Paragraph 2.12.0ECD TPGuidelines.Tanggapan Tim Pemohon Peninjauan Kembali;1) Referensi yang disampaikan oleh TermohonPeninjauan Kembali tidak tepat karena paragraph2.12 OECD Transfer Pricing Guidelines (TPGuidelines) tidak mengatur bahwa penerapanarms length price adalah denganmembandingkan harga jual di pasar terbuka (openmarket) maupun mengatur mengenai priceadjustment.Paragraph 2.12 OECD TP Guidelines2.12 This
Register : 11-01-2021 — Putus : 17-02-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 402 B/PK/PJK/2021
Tanggal 17 Februari 2021 — PT. ASTRA DAIHATSU MOTOR VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
331165 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 402/B/PK/Pjk/2021insttumen keuangan atas pembayaran aquo yang pada dasarnyamerupakan suatu berbentuk jasa, sedangkan dalam instrumen hukummerupakan kedudukan atas Hak atas Kekayaan Intelektual (Hakl).Dalam OECD Transfer Pricing Guidelines yang menyatakan bahwauntuk menguji eksistensi transaksi pembayaran royalti atas intangibleantara pihak yang mempunyai hubungan istimewa perlu dilakukanpengujian willing to pay test (par 6.14), economic benefit test (par 6.15),product lifecycle consideration
    Banyakfaktor penting lainnya yang juga harus diperhatikan;Bahwa berdasarkan OECD Guidelines a quo, terdapat lima faktorkesebandingan dalam upaya mendapatkan pembanding yang andal,yaitu: (i) syarat dan ketentuan dalam kontrak, (ii) analisis FAR (fungsi,aset dan risiko), (ili) produk atau jasa yang ditransaksikan; (iv) strategibisnis, dan (v) situasi ekonomi;Halaman 7 dari 13 halaman.
    Putusan Nomor 402/B/PK/Pjk/2021Bahwa dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha padatransaksi royalty atas intangible property, OECD TP Guidenlinememberikan panduan sebagai berikut:6.23 In establishing arms lenght pricing in the case of a sale or licenseof intangible property, it is possible to use the CUP method where thesame owner has transferred or licensed comparable intangible propertyunder comparable circumstances to independent enterprises.
    Putusan Nomor 402/B/PK/Pjk/2021(3) dan ayat (4) UndangUndang Pajak Penghasilan juncto Pasal 69 ayat(1) huruf e dan Pasal 78 serta Pasal 84 ayat (1) huruf h UndangUndangPengadilan Pajak juncto OECD Guidelines;b.
Putus : 10-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 170/B/PK/PJK/2015
Tanggal 10 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MOLTEN ALUMINUM PRODUCER INDONESIA
18766 Berkekuatan Hukum Tetap
  • diterapkan dengan pembandingan harga transaksi dari pihakyang ada hubungan istimewa dengan harga transaksi barang sejenis denganpihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (pembanding independen).Selain itu, disebutkan pula bahwa dalam memperbandingkan harga dimaksudharus diperhatikan kondisi yang menyebabkan perbedaan harga antara lainsebagai berikut: Pasarpasar yang berbeda secara geografis; Potongan harga dan potongan kuantitas; Kualitas barang; Biaya transportasi; Asuransi;Bahwa pada Bab II dari OECD
    Transfer Pricing Guidelines for MultinationalEnterprises and Tax Administrations ("OECD Guidelines") secara umumsejalan dengan KEP01/PJ.07/1993 dan mengaturnya lebih rinci, dinyatakanbahwa "CUP method compares the price charged for property and servicestransferred in a comparable uncontrolled transaction in comparablescircumstances".
    OECD Guidelines jugaHalaman 4 dari 32 halaman. Putusan Nomor 170/B/PK/PJK/2015memaparkan faktorfaktor yang menentukan tingkat komparabilitas tersebut,yaitu: Karakteristik dari barang atau jasa yang diperbandingkan; Analisis fungsional; Syaratsyarat yang ditentukan dalam kontrak; Keadaan ekonomi; Strategi bisnis;Bahwa Terbanding telah menggunakan metode CUP dalam menganalisisharga transfer antara Pemohon Banding kepada pihak related party denganharga jual ke pihak independen.
    Menurut Pemohon Banding, transaksi kepihak independen tidak dapat dijadikan sebagai pembanding karena tidakmemenuhi kriteria komparabilitas yang ditentukan dalam OECD Guidelines;Bahwa dengan berpegang pada prinsip utama di atas, sehubungan denganpenerapan metode CUP, OECD Guidlines menyebutkan bahwa CUP methodadalah metode paling langsung dan terpercaya untuk meneliti transaksihubungan istimewa namun akan sulit untuk menemukan transaksi antarapihak independen yang cukup sama dengan transaksi hubungan
    Bahwa Paragraph 1.33 OECD TP Guidelines menyebutkan bahwaApplication of the arms length principle is generally based on acomparison of the conditions in a controlled transaction with theconditions in transactions between independent enterprises. Inorder for such comparisons to be useful, the economically relevantcharacteristics of the situations being compared must be sufficientlycomparable.
Putus : 17-04-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 341/B/PK/PJK/2017
Tanggal 17 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PETNESIA RESINDO
14898 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 341/B/PK/PJK/2017dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubunganistimewa.Kelaziman dan Kewajaran Pembayaran Royalti.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UndangUndang PPh dan sesuai dengan ketentuan daiam P3BIndonesiaJepang, dalam hal terdapat hubungan istimewa,maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukankembali besarnya penghasilan dan pengurangan sesuaidengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidakdipengaruhi oleh hubungan istimewa.Bahwa sesuai dengan OECD
    rahasia lagi bagi pihak yangmenerima sehingga tidak perlu terus menerusdibayar royaltinya.Bahwa berbeda apabila pembayaran royalti tersebutdibayarkan atas suatu merek dagang, maka perluada pembayaran royalti sepanjang merek dagangtersebut digunakan oleh pihak transferee.Bahwa apabila sudah dapat diyakini dan ditentukantipe dari IP yang digunakan Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding), maka langkahselanjutnya adalah menentukan kepemilikan dari IP.Kepemilikan atas IPBahwa sesuai dengan OECD
    Nilai dan cara penilaian intangible propertyBahwa dalam OECD TP Guidelines paragraf 6.3,6.14 dan 6.22 diatur bahwa IP harus mempunyai nilai(value).Bahwa pada paragraf 6.14 dinyatakan bahwa ... fromthe perspective of the transferee, a comparableenterprise may or may not be prepared to pay such aprice, depending on the value dan jadi nilai suatu IPadalah hal yang penting untuk diketahui, danpenentuan besaran royalti yang akan dibebankanselalu berdasarkan dari nilai IP tersebut.Bahwa merupakan suatu
    Bahwa keberadaan penyerahan/transfer harta tidakberwujud (/ntangible property).Bahwa dalam tahap ini, Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) harus dapat membuktikanmanfaat ekonomis yang diperoleh dari penggunaan IPtersebut (economic benefit) kelayakan pembayaran royalti(willing to pay test), Product Consideration, sertaidentifikasi kontrak dan perjanjian transfer atas IP.Bahwa dalam Pragraf 6.14 OECD Transfer pricingGuidelines, antara lain dinyatakan bahwa "From theperspective of the
    Bahwa dalam OECD TP Guidelines paragraf 6.3, 6.14 dan6.22 diatur bahwa IP harus mempunyai nilai (value).Bahwa pada paragraf 6.14 dinyatakan bahwa ...from theperspective of the transferee, a comparable enterprise may ormay not be prepared to pay such a price, depending on thevalue and ..., jadi nilai suatu IP adalah hal yang penting untukdiketahui, dan penentuan besaran royalti yang akandibebankan selalu berdasarkan dari nilai IP tersebut.Halaman 26 dari 30 halaman Putusan Nomor 341/B/PK/PJK/2017Bahwa
Register : 22-05-2013 — Putus : 25-11-2014 — Upload : 22-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.57695/PP/M.IIA/13/2014
Tanggal 25 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
39774
  • Dimana istilah royalty berartipembayaranpembayaran baik secara periodic ataupun tidak dan bagaimana royaltydijelaskan, sejauhmana royalty tersebut digunakan sebagai bahan pertimbanganuntuk penyediaan/pasokan yang bersifat ilmiah, penyediaan yang bersifat tehnispenyediaan pengetahuan atau informasi di dalam bidang industri atau perdagangan(komersial).bahwa lebih lanjut Pemohon Banding dalam argumentasinya, mendasarkan padacommentary Pasal 12 angka 11 OECD Model sebagai berikut:...
    certain information that has not been patented and does not generally fall whitinother categories of intellectual property rights, it generally corresponds to undivulgedinformation of an industrial, commercial, scientific nature orising from previousexperience, wich has practical application in the operation of on enterprice and fromthe disclosure of wich an economic benefit can be derived since the definition relatesto information concerning previous experience ...........bahwa dalam penjelasan OECD
    Karena definisi berkaitandengan informasi mengenai pengalaman sebelumnya ..........bahwa dengan demikian sudah jelas bahwa Pasal 12 ayat (3) huruf (c) P3B a quobeserta Commentary atas Pasal 12 angka 11 OECD Model adalah mengacu kepadapenyediaan/pemakaian know how.
Register : 03-02-2017 — Putus : 20-04-2017 — Upload : 07-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 306 B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TAIPAN NADENGGAN;
9666 Berkekuatan Hukum Tetap
  • OECD Model, mengingat Belanda adalah anggota OECD dantunduk pada OECD model;Berdasarkan commentary dari Pasal 11 OECD Model TaxConvention on Income and on Capital July 2005, antara lain diatursebagai berikut:1) Paragraf 9:"The requirement of beneficial ownership was introduced inparagraph 2 of Article 11 to clarify the meaning of the words"paid to a resident" as they are used in paragraph 1 of theArticle.
    Interpretasi dapat dilakukan dengan menggunakanrujukan kepada komentar OECD atau UN Model;Bahwa dengan demikian beneficial owner memiliki makna yang tidakberlandaskan kepada pengertian hukum atau formal, melainkanmengandung makna ekonomis yang lebih melihat kepada substansi.Sesuai dengan prinsip UndangUndang PPh Indonesia yangmenganut asas substance over form dan sesuai OECD commentaryon model tax convention, maka clausal beneficial owner yangmerupakan salah satu syarat untuk dapat menerapkan tarifpemotongan
    kegiatan yang signifikanyang dilakukan untuk mempertahankan kelangsungan entitas.Dalam hal tidak ada pegawai yang dipekerjakan olehGoederhand Finance BV, dapat dikatakan bahwa tidak adakegiatan aktif yang dilakukan Goederhand Finance BV untukmempertahankan kelangsungannya;Berdasarkan kondisikondisi tersebut di atas, dan sesuaidengan pengertian tentang beneficial owner yang Terbandingsampaikan, baik dalam peraturan perundangundangandomestic maupun = dalam pemohonan intemasionalsebagaimana diatur dalam OECD