Ditemukan 268291 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-08-2016 — Putus : 11-10-2016 — Upload : 27-10-2016
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 83/Pid.Sus/2016/PN Tml
Tanggal 11 Oktober 2016 — PEMBERIAN TUHAN alias TUAD bin LIWUN
6122
  • Menyatakan Terdakwa PEMBERIAN TUHAN Als TUAD bin LIWUN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak, membawa senjata tajam jenis parang atau senjata penusuk sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (bulan) bulan dan 15 (lima belas) hari;3.
    PEMBERIAN TUHAN alias TUAD bin LIWUN
    PUTUSANNomor 83/Pid.SUS/2016/PN.TmlDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tamiang Layang yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa:1.Nama lengkap : PEMBERIAN TUHAN als TUAD bin LIWUN;2.Tempat lahir : Tangkan;3.Umur /tanggal lahir : 43 tahun / 15 Desember 1973;4.Jenis kelamin ; Laki Laki;5.Kebangsaan : Indonesia;6.Tempat tinggal : Desa Lalap Kecamatan Patangkep Tutui KabupatenBarito
    Menyatakan Terdakwa PEMBERIAN TUHAN Als TUAD bin LIWUN , terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpahak, menguasai, membawa atau memiliki, menyimpan senjata tajam penikamatau penusuk tanpa dilengkapi surat ijin yang sah sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Darurat No. 12 tahun1951.2.
    Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa PEMBERIAN TUHAN Als TUAD binLIWUN , dengan Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi waktuselama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan ujung runcing, mata tajamsebelah dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu dengan paanjang 49Cm;Dirampas untuk dimusnahkan;4.
    Terdakwa menyesali perbuatannya dan sebagaikepala keluarga masih harus menghidupi anak dan istrinya ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwasecara lisan yang pada pokoknya bertetap dengan tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umumsecara lisan yang pada pokoknya bertetap memohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa PEMBERIAN
    Menyatakan Terdakwa PEMBERIAN TUHAN Als TUAD bin LIWUN tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak, membawa senjata tajam jenis parang atau senjata penusuksebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 7 (bulan) bulan dan 15 (lima belas) hari;3.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948
319399
  • Tentang : Pendaftara dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api
  • Pendaftara dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api
    Mencabut Peraturan DewanPertahanan Negara No. 14 dan menetapkan Peraturan tentang Pendaftaran DanMenimbang :MengingatPemberian Idzin Pemakaian Senjata Api.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,perlu mengadakan peraturan yang lebih sempurna tentang pendaftaranserta pemberian idzin pemakaian senjata api;pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, dan pasal IV Aturan PeralihanUndangundang Dasar Negara Republik Indonesia; Maklumat WakilPresiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No.
    X;Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;wD >MEMUTUSKAN:Mencabut Peraturan Pertahanan Negara No. 14.Menetapkan peraturan sebagai berikut :UNDANGUNDANG TENTANG PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN IDZIN PEMAKAIANSENJATA API.BAGIAN I.Aturan Umum.Pasal 1.Yang dimaksud dengan senjata api dalam Undangundang ini, ialah :a. senjata api dan bagianbagiannya;b. alat penyembur api dan bagianbagiannya;C. mesiu. dan bagianbagiannya seperti "patroonhulsen", "slaghoedjes" danlainlainnya.d. bahan peledak, termasuk
SEMA
SEMA Nomor 10 Tahun 2010
393250
  • Tentang : Pedoman Pemberian Bantuan Hukum
  • Pedoman Pemberian Bantuan Hukum
    Ketua Pengadilan Tata Usaha NegaradiSeluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor : 10 Tahun 2010TentangPedoman Pemberian Bantuan HukumSesuai dengan ketentuan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 56dan 57, UndangUndang Nomor 49 Tahun 2009 Pasal 68 B dan 69 C, UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 Pasal 60 B dan 60 C, UndangUndang Nomor 51Tahun 2009 Pasal 144 C dan 144 D yang mengatur tentang hak setiap orang yangtersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggungbiaya perkara bagi pencari
    Tata cara dan mekanisme pemberian bantuan hukum dalam perkara pidana danperdata bagi pencari keadilan yang tidak mampu di lingkungan Peradilan Umumagar mengacu pada Pedoman Pemberian Bantuan Hukum di lingkunganPeradilan Umum sebagaimana tercantum dalam lampiran A;2.
    Tata cara dan mekanisme pemberian bantuan hukum dalam perkara perdatadan jinayat bagi pencari keadilan yang tidak mampu di lingkungan PeradilanAgama agar mengacu pada Pedoman Pemberian Bantuan Hukum di lingkunganPeradilan Agama sebagaimana tercantum dalam lampiran B; Tata cara dan mekanisme pemberian bantuan hukum dalam perkara Tata UsahaNegara bagi pencari keadilan yang tidak mampu di lingkungan Peradilan TataUsaha Negara agar menyesuaikan dengan Pedoman Pemberian BantuanHukum yang berlaku di lingkungan
    Panitera Pengadilan Agama membuat buku registrasit khusus untuk mengontrolpelaksanaan pemberian bantuan hukum.(4) Pembert bantuan hukum wajib memberikan laporan tertulis kepada Ketua PengadilanAgama tentang telah diberikannya bantuan hukum dengan melampirkan buktibuktsebagai berikut:a.
    mendamping: Terdakwa dipersidangan.Pasal 31Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban(1) Pengawasan Pos bantuan Hukum dilakukan oleh Ketua Mahkamah Syariyah bersamasama dengan organisasi penyedia jasa bantuan hukum.(2) Ketua Mahkamah Syarityah bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemberian bantuanhukum.(3) Panitera Mahkamah Syartyah membuat buku registrast khusus untuk mengontrolpelaksanaan pemberian bantuan hukum.(4) Pembert bantuan hukum wayjib memberikan laporan tertulis kepada Ketua MahkamahSyariyah
Putus : 06-03-2008 — Upload : 16-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2620K/PID/2006
Tanggal 6 Maret 2008 — Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kupang ; ZAKARIAS BANI
4217 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 25-04-2007 — Upload : 05-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 26K/TUN/2004
Tanggal 25 April 2007 — PT. BONINDO ABADI ; BUPATI BONDOWOSO
6753 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 07-09-2022 — Putus : 21-09-2022 — Upload : 21-09-2022
Putusan PN BREBES Nomor 31/Pdt.P/2022/PN Bbs
Tanggal 21 September 2022 — Pemohon:
DERRY GANDA PEMBERIAN ISAIASASI SILALAHI
195150
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama yang ada di Akta Kelahiran yang semula atas nama Derry Ganda Pemberian Isaias asi Silalahi menjadi Derry Ganda Pemberian Isaias Ahasywaros Silalahi lahir di Jakarta tanggal 23 November 1991 ;
    3. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada pemohon sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
    Pemohon:
    DERRY GANDA PEMBERIAN ISAIASASI SILALAHI
Putus : 15-10-2008 — Upload : 24-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 339K/TUN/2005
Tanggal 15 Oktober 2008 — MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA ; vs. PT. RIMBA WAWASAN PERMA, diwakili oleh H. MUHHAMAD
4937 Berkekuatan Hukum Tetap
PERMA
PERMA Nomor 1 Tahun 2014
6311455
  • Tentang : Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
  • Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
    SALINAN = KETUA MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIAPERATURAN MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIA.NOMOR 1 TAHUN 2014TENTANGPEDOMAN PEMBERIAN LAYANAN HUKUMBAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI PENGADILANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAKETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,Menimbanga. bahwa sesuai dengan ketentuan UndangUndangNomor 48 Tahun 2009, Pasal 56 dan 57, UndangUndang Nomor 49 Tahun 2009 Pasal68Bdan68 9.C, UndangUndang Nomor 50 Tahun. 2009 Pasal i asf eee60 B dan 60 C, UndangUndang Nomor 51 Tahun ~2009
    Pengadilan Tata Usaha : tyNegara bagi pencari keadilan yang tidak mampu:. bahwa Mahkamah Agung RI dan Ba 4a aaa ce aPeradilan yang berada di bawahnya harus. eememberikan akses yang seluasluasnya kepadamasyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk oe pateakses untuk memperoleh keadilan bagimasyarakat yang tidak mampu; c. bahwa untuk memberikan akses yang seluasluasnya kepada masyarakat yang tidak mampumaka Mahkamah Agung dan BadanbadanPeradilan yang berada di bawahnya bermaksudmenyelenggarakan kegiatan Pemberian
    LayananHukum bagi Masyarakat Tidak Mampu diPengadilan;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf cperlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agungtentang Pemberian Layanan Hukum bagiMasyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.Mengingat > 1.
    Penyediaan Posbakum Pengadilan.Pasal 5Penyelenggara pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampudi Pengadilan adalah Ketua Pengadilan, Panitera/ Sekretaris, PetugasPosbakum Pengadilan dan staf Pengadilan yang terkait lainnya.Pasal 6(1) Seluruh biaya untuk melaksanakan layanan hukum bagi masyarakattidak mampu di pengadilan dibebankan pada negara melalhuianggaran Mahkamah Agung RI.(2) Mahkamah Agung dapat melaksanakan kegiatan layanan bagimasyarakat tidak mampu yang sumber anggarannya berasal
    Sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan pemberian layananhukum di Pengadilan.b. Imbalan jasa yang diberikan secara resmi oleh Pengadilan darianggaran satuan Pengadilan berdasarkan perjanjian kerjasamakelembagaan.c. Mendapatkan bukti, informasi, dan /atau keterangan terkait perkarasecara benar dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.Pasal 30Larangan bagi Pemberi Layanan Posbakum PengadilanDalam memberikan layanan Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan dilarang untuk:a.
Putus : 12-08-2008 — Upload : 23-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 200K/TUN/2008
Tanggal 12 Agustus 2008 — PT. YAMDENA HUTANI LESTARI ; vs. MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
4516 Berkekuatan Hukum Tetap
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018
27631141
  • Tentang : PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
  • PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
Putus : 24-09-2018 — Upload : 30-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 638 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 24 September 2018 — SURURI, SH
1389708 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Dalam perkara ini, Terdakwa didakwa melakukan korupsi karena telah menerima tunjangan perbaikan penghasilan, tunjangan kesejahteraan, perjalanan dinas tetap dan BPOP pada anggaran Satker dan Sekretariat DPRD Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2004. ... [Selengkapnya]
  • No. 638 K/Pid.Sus/201865)Surat Sekretariat DPRD Kabupaten Boyolali Nomor 900/981/10/2005 tanggal 28 Juli 2005 perihal Tindak Lanjut Hasil PemeriksaanBPK Perwakilan IV Yogyakarta;66)Daftar Penerimaan Gaji DPRD Kabupaten Boyolali atas nama H.MARSUDI;67)Surat Tanda Setoran Uang Rp25.000.000,00 atas nama Drs.KARTONO;68)Surat Bupati Boyolali Nomor 790/04635/08/2004 tanggal 8Desember 2004 perihal Tindak Lanjut LHP;69)Pemberian Dana Purna Bakti Anggota DPRD Periode 19992004Menyimpang dari Ketentuan dan
    Bahwa mata anggaran yang diterima Terdakwa selaku AnggotaDPRD Kabupaten Boyolali yang tidak sesuai aturan antara laindana purnabakti, tunjangan kesejahteraan, tunjangan perbaikanpenghasilan, biaya perjalanan dinas tetap, belanja penunjangOperasional pimpinan dewan, pemberian uang hasil klaim nilai tunaiasuransi;.
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000
23562794
  • Tentang : Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    =oRPRESIDENREPUBLIK INDONESIAaesOoPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 71 TAHUN 2000TENTANGTATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKATDAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHANDAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSIPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) UndangundangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu menetapkanPeraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat
    Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874);MEMUTUSKAN :Menetapkan :PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTAMASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN ~~ DANPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.BAB KETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :1.
    disampaikan.(2) Apabila diperlukan, atas permintaan pelapor, penegak hukum atau Komisi dapat memberikanpengamanan fisik terhadap pelapor maupun keluarganya.BAB IIIPEMBERIAN PENGHARGAANPasal 7(1) Setiap orang, Organisasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat yang telah berjasa dalamusaha membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi berhak mendapatpenghargaan.(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa piagam atau premi.Pasal 8Ketentuan mengenai tata cara pemberian
    mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini denganpenempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Agustus 2000PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ABDURRAHMAN WAHIDDiundangkan di Jakartapada tanggal 21 Agustus 2000SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,DJOHAN EFFENDILEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 144PENJELASANATASPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 71 TAHUN 2000TENTANGTATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKATDAN PEMBERIAN
    Kewajiban tersebut diimbangi pula dengan kesempatan pejabat yang berwenang atau Komisipemberantasan tindak pidana korupsi menggunakan hak jawab berupa bantahan terhadap informasi yang tidakbenar dari masyarakat.Di samping itu untuk memberi motivasi yang tinggi kepada masyarakat, maka dalam Peraturan Pemerintah inidiatur pula pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berjasa terhadap upaya pencegahan danpenanggulangan tindak pidana korupsi berupa piagam dan atau premi.Il.
PERMA
PERMA Nomor 1 Tahun 2022
22391115
  • Tentang : TENTANG SALINAN TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSIDAN KOMPENSASI KEPADA KOREAN TINDAK PIDANA
  • TENTANG SALINAN TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSIDAN KOMPENSASI KEPADA KOREAN TINDAK PIDANA
Register : 08-10-2018 — Putus : 30-11-2018 — Upload : 04-05-2019
Putusan PT MANADO Nomor 148/PDT/2018/PT MND
Tanggal 30 Nopember 2018 — Pembanding/Tergugat I : FATMAWATI OLAN SENGKANDAI
Pembanding/Tergugat II : PEMBERIAN LOMBOH
Terbanding/Penggugat : CELSITA EKA DEWI KARENDEHI
3821
  • Pembanding/Tergugat I : FATMAWATI OLAN SENGKANDAI
    Pembanding/Tergugat II : PEMBERIAN LOMBOH
    Terbanding/Penggugat : CELSITA EKA DEWI KARENDEHI
    PEMBERIAN LOMBOH, Lakilaki, Pekerjaan Wiraswasta, Keduanya suamiisteri dan sesuai KTP beralamat di Kampung Batuwingku, tetapi sekarang inikeduanya berdomisili di Kampung Manalu Lesabe, Kecamatan Tabukan SelatanKabupaten Sangihe dalam hal ini memberikan kuasa kepada Henry E. Ulaan,SH., Advokat/Penasehat Hukum, Bertempat Tinggal Di Kampung TaloaraneKecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Register : 06-06-2023 — Putus : 15-08-2023 — Upload : 22-08-2023
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 60/Pid.B/2023/PN Kph
Tanggal 15 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
Abdul Kahar, SH., M.H.
Terdakwa:
Revi Devis als Devis Bin Junaidi
422792
  • Dokumen Perjanjian Pemberian Pinjaman Periode bulan Mei 2022 yang berisi 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman atas nama Doni Ramdansyah, tanggal 31/05/2022;

    b. Dokumen Perjanjian Pemberian Pinjaman Periode bulan Juni 2022 yang berisi 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman atas nama Feri Hartono tanggal 24/06/2022 ;

    c.

    Dokumen Perjanjian Pemberian Pinjaman Periode bulan September 2022 yang berisi :

    - 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman atas nama Hardianto, tanggal 28/09/2022;

    - 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman atas nama Perensi Fendesta, tanggal 21/09/2022 ;

    - 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman atas nama Wiwin Aryani, tanggal 22/09/2022 ;

    - 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman atas nama Mariasih, tanggal 15/09/2022

    ;

    - 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman atas nama Gusti Randa, tanggal 21/09/2022;

    - 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman atas nama Madaskari, tanggal 15/09/2022 ;

    - 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman atas nama Nurtina, tanggal 15/09/2022 ;

    - 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman an David, tanggal 22/09/2022 ;

    - 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman a Supianto tanggal 21/09/

    ;

    - 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman an Sumarni, tanggal 27/09/2022 ;

    - 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman an Rohani, tanggal 13/09/2022 ;

    - 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman atas nama Lisnan Sawari, tanggal 19/09/2022 ;

    - 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman atas nama Frengky Handi Hajaya, tanggal 13/09/2022 ;

    - 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman atas nama Sultan Edi, tanggal

    Pemberian Pinjaman an Sapuan Ali tanggal 27/01/2023 ;

    - 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman an Rahman, tanggal 26/01/2023 ;

    - 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman an Budi Praying. tanggal 28/01/2023;

    - 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman an Edwin Oktario. tanggal 22/01/2023 ;

    - 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman an Amrul Nahadi, tanggal 25/01/2023;

    - 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman

Register : 20-07-2022 — Putus : 26-07-2022 — Upload : 26-07-2022
Putusan PA LIMBOTO Nomor 421/Pdt.P/2022/PA.Lbt
Tanggal 26 Juli 2022 — Pemohon melawan Termohon
201
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari Almarhumah Altris Mege binti Pemberian Mege adalah :
      - Meyke Mege binti Pemberian Mege, (saudara kandung / Pemohon I) ;
      - Herlina Mege binti Pemberian Mege, (saudara kandung / Pemohon II);
      - Hengki Mege bin Pemberian Mege, (saudara kandung / Pemohon III);
      - YacobZainal Mege.
    ,SH bin Pemberian Mege, (saudara kandung/ Pemohon IV);
  • Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.630.000,00 (enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
Register : 23-04-2013 — Putus : 17-06-2013 — Upload : 18-02-2014
Putusan PN JAMBI Nomor 19/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jbi
Tanggal 17 Juni 2013 — ANASDI, S.Pd. Alias PAK ANDI Bin (ALM) M. KERI
9627
  • Menyatakan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------1) Surat pernyataan pemberian kuasa pemotongan gaji dari nama YUZESMIRNO kepada bendahara UPTD Pendidikan Depati VII, dan surat pernyataan bendahara UPTD Pendidikan Depati VII tanggal 20 April 2006; ----------------------------------------------------------------------------------2) Surat pernyataan pemberian kuasa pemotongan gaji dari nama ENI ZENITA, A.Ma.
    pemberian kuasa pemotongan gaji dari nama SYAFRIZAL kepada bendahara UPTD Pendidikan Depati VII, dan surat pernyataan bendahara UPTD Pendidikan Depati VII, tanggal 1 September 2006; -----------------------------------------------------------------------5) Surat pernyataan pemberian kuasa pemotongan gaji dari nama ARLIS.
    pemberian kuasa pemotongan gaji dari nama KASMALINAR kepada bendahara UPTD Pendidikan Depati VII, dan surat pernyataan bendahara UPTD Pendidikan Depati VII, tanggal 12 Nopember 2007; ------------------------------------------------------------------------8) Surat pernyataan pemberian kuasa pemotongan gaji dari nama NASRUN.K kepada Bendahara UPTD Pendidikan Depati VII, dan surat pernyataan bendahara UPTD Pendidikan Depati VII, tanggal 4 Desember 2009; --------------------------------------------
    ---------------------------- 9) Surat pernyataan pemberian kuasa pemotongan gaji dari nama ASMAWARNI kepada bendahara UPTD Pendidikan Depati VII, dan surat pernyataan bendahara UPTD Pendidikan Depati VII, tanggal 10 Mei 2011; ---------------------------------------------------------------------------------10) Surat pernyataan pemberian kuasa pemotongan gaji dari nama MISLINAR, A.Ma.
    pemberian kuasa pemotongan gaji dari nama LENSARNI kepada bendahara UPTD Pendidikan Depati VII, dan surat pernyataan bendahara UPTD Pendidikan Depati VII, tanggal 11 Oktober 2010; ---------------------------------------------------------------------------13) Surat pernyataan pemberian kuasa pemotongan gaji dari nama ELLY SUSMITA kepada bendahara UPTD Pendidikan Depati VII, dan surat pernyataan bendahara UPTD Pendidikan Depati VII, tanggal 15 Juni 2005; ------------------------------------------
    Menyatakan barang bukti berupa suratsurat : Putusan Perkara Tipikor Nomor : 19/Pid.SUS/2013/PN.JBI Halaman 31)1011Surat pernyataan pemberian kuasa pemotongan gaji dari namaYUZESMIRNO kepada bendahara UPTD Pendidikan Depati VII, dansurat pernyataan bendahara UPTD Pendidikan Depati VII tanggal 20April 2006; 2 92222 22222 eoe nnnSurat pernyataan pemberian kuasa pemotongan gaji dari nama ENIZENITA, A.Ma.
    VIl, dan suratpernyataan bendahara UPTD Pendidikan Depati VII, tanggal 1September 2006; 2 == Surat pernyataan pemberian kuasa pemotongan gaji dari nama ARLIS.Y kepada bendahara UPTD Pendidikan Depati VII, dan suratpernyataan bendahara UPTD Pendidikan Depati VII, tanggal 15Surat pernyataan pemberian kuasa pemotongan gaji dari namaBURHANUDDIN kepada bendahara UPTD Pendidikan Depati VIl, dansurat pernyataan bendahara UPTD Pendidikan Depati VIl , tanggal 20Mei 2009; 27+ 222 22o nnn nnn nnn nnn nn nnn
    nnn nnn neeSurat pernyataan pemberian kuasa pemotongan gaji dari namaKASMALINAR kepada bendahara UPTD Pendidikan Depati VII, dansurat pernyataan bendahara UPTD Pendidikan Depati VII, tanggal 12Nopember 2007; 20222 nnn nnn nnn noe nn nnn eon neeSurat pernyataan pemberian kuasa pemotongan gaji dari namaNASRUN.K kepada Bendahara UPTD Pendidikan Depati VIl, dan suratpernyataan bendahara UPTD Pendidikan Depati VII, tanggal 4Desember 2009; =2ss2s2 nnn sessment ene senna s einsteinSurat pernyataan pemberian
    pemberian kuasa pemotongan gaji dari namaLENSARNI kepada bendahara UPTD Pendidikan Depati VII, dan suratpernyataan bendahara UPTD Pendidikan Depati VII, tanggal 11Oktober 2010; ~= nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nee enn nme nee nennnnnnn13) Surat pernyataan pemberian kuasa pemotongan gaji dari nama ELLYSUSMITA kepada bendahara UPTD Pendidikan Depati VII, dan suratpernyataan bendahara UPTD Pendidikan Depati VII, tanggal 15 Juni14) Surat pernyataan pemberian kuasa pemotongan gaji dari namaRAFNIDAR kepada
    pernyataan pemberian kuasa pemotongan gaji dari namaJASMIDAR, A.Ma kepada bendahara UPTD Pendidikan Depati VIl, dansurat pernyataan bendahara UPTD Pendidikan Depati VII, tanggal 31Oktober 2008; 2=s
Register : 26-10-2017 — Putus : 17-04-2018 — Upload : 06-04-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 637/Pdt.G/2017/PN Mdn
Tanggal 17 April 2018 — Penggugat:
S U Y A T I
Tergugat:
1.NARSEN LAWISAN
2.PT BANK CENTAL ASIA cabang Medan
10655
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;
    2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum:
    1. PENGAKUAN HUTANG DAN PEMBERIAN JAMINAN tanggal 15 Maret 1996 kemudian diperpanjang dengan ADDENDUM PERJANJIAN PENGAKUAN HUTANG DENGAN PEMBERIAN JAMINAN pada tanggal 20 Februari 2007 telah telah berakhir atau jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2015;
    2. PENGAKUAN HUTANG DAN PEMBERIAN JAMINAN tanggal 24 September 2002 kemudian
    diperpanjang dengan ADDENDUM PERJANJIAN PENGAKUAN HUTANG DENGAN PEMBERIAN JAMINAN pada tanggal 03 September 2007 telah berakhir atau jatuh tempo pada tanggal 24 September 2015;
    1. Menyatakan PerbuatanTergugat I yang tidak melunasi pinjamannya yang sudah jatuh tempo yaitu:
    1. PENGAKUAN HUTANG DAN PEMBERIAN JAMINAN tanggal 15 Maret 1996 kemudian diperpanjang dengan ADDENDUM PERJANJIAN PENGAKUAN HUTANG DENGAN PEMBERIAN JAMINAN pada tanggal 20 Februari telah
      berakhir atau jatuh tempo pada tanggal 15 Maret 2015;
    2. PENGAKUAN HUTANG DAN PEMBERIAN JAMINAN tanggal 24 Septembr 2002 kemudian diperpanjang dengan ADDENDUM PERJANJIAN PENGAKUAN HUTANG DENGAN PEMBERIAN JAMINAN pada tanggal 03 September 2007 telah berakhir atau jatuh tempo pada tanggal 24 September 2015;

    MakaPerbuatan Tergugat I adalah perbuatan wanprestasi/lali yang merugikan Penggugat;

    1. Menghukum Tergugat I membayar Ganti Kerugian materil Kepada Penggugat
Register : 30-07-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PTUN SERANG Nomor 35/G/2019/PTUN.SRG
Tanggal 11 Desember 2019 — Penggugat:
1.ADITYA NUGRAHA
2.INDRAJIT BAYU AJI
3.FAHRINIKO PANGESTU KURDI
4.MANGGITA AGUNG SIREGAR
5.ANDHIKA WIRATAMA GUSMAR
6.ADHITYA AJI PAMUNGKAS
Tergugat:
POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN
10662876
  • seluruhnya;
  • Menyatakan Batal :
    1. Surat Keputusan Berupa Pengumuman Nomor : PENG-39/PKN/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Pengumuman Direktur PKN STAN Nomor : PENG-20/PKN/2019 Tentang Kelulusan Mahasiswa Semester Ganjil Program Studi Diploma I, Diploma III, dan Diploma IV Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun Akademik 2018/2019, tertanggal 13 Maret 2019, ;
    2. Keputusan Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN Nomor : S-427/PKN/2019, Perihal Pengumuman Nilai dan Pemberian
      Masa Klarifikasi Nilai, tanggal 25 Juni 2019, ;
    3. Keputusan Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN Nomor : S-428/PKN/2019, Perihal Pengumuman Nilai dan Pemberian Masa Klarifikasi Nilai, tanggal 25 Juni 2019, ;
    4. Keputusan Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN Nomor : S-429/PKN/2019, Perihal Pengumuman Nilai dan Pemberian Masa Klarifikasi Nilai, tanggal 25 Juni 2019, ;
    5. Keputusan Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN Nomor : S-430/PKN/2019, Perihal Pengumuman Nilai
      dan Pemberian Masa Klarifikasi Nilai, tanggal 25 Juni 2019, ;
    6. Keputusan Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN Nomor : S-431/PKN/2019, Perihal Pengumuman Nilai dan Pemberian Masa Klarifikasi Nilai, tanggal 25 Juni 2019, ;
    7. Keputusan Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN Nomor : S-432/PKN/2019, Perihal Pengumuman Nilai dan Pemberian Masa Klarifikasi Nilai, tanggal 25 Juni 2019, ;
    1. Mewajibkankan Kepada Tergugat untuk mencabut :
    1. Surat
      >Keputusan Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN Nomor : S-428/PKN/2019, Perihal Pengumuman Nilai dan Pemberian Masa Klarifikasi Nilai, tanggal 25 Juni 2019, ;
    2. Keputusan Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN Nomor : S-429/PKN/2019, Perihal Pengumuman Nilai dan Pemberian Masa Klarifikasi Nilai, tanggal 25 Juni 2019, ;
    3. Keputusan Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN Nomor : S-430/PKN/2019, Perihal Pengumuman Nilai dan Pemberian Masa Klarifikasi Nilai, tanggal 25 Juni 2019
      , ;
    4. Keputusan Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN Nomor : S-431/PKN/2019, Perihal Pengumuman Nilai dan Pemberian Masa Klarifikasi Nilai, tanggal 25 Juni 2019, ;
    5. Keputusan Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN Nomor : S-432/PKN/2019, Perihal Pengumuman Nilai dan Pemberian Masa Klarifikasi Nilai, tanggal 25 Juni 2019, ;
    1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam sengketa ini sebesar Rp. 300.000,-- (Tiga Ratus Ribu Rupiah);
    Surat Keputusan Nomor : S427/PKN/2019,Perihal Pengumuman Nilai dan Pemberian Masa KlarifikasiNilai, tanggal 25 Juni 2019;Halaman 42 dari 127. Putusan Nomor 35/G/2019/PTUN.SRG3. Surat Keputusan Nomor : S428/PKN/2019,Perihal Pengumuman Nilai dan Pemberian Masa KlarifikasiNilai, tanggal 25 Juni 2019;4. Surat Keputusan Nomor : S429/PKN/2019,Perihal Pengumuman Nilai dan Pemberian Masa KlarifikasiNilai, tanggal 25 Juni 2019;5.
    Surat Keputusan Nomor : S430/PKN/2019,Perihal Pengumuman Nilai dan Pemberian Masa KlarifikasiNilai, tanggal 25 Juni 2019;6. Surat Keputusan Nomor : S431/PKN/2019,Perihal Pengumuman Nilai dan Pemberian Masa KlarifikasiNilai, tanggal 25 Juni 2019;7. Surat Keputusan Nomor : S432/PKN/2019,Perihal Pengumuman Nilai dan Pemberian Masa KlarifikasiNilai, tanggal 25 Juni 2019;3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut:1.
    Surat Keputusan Nomor : S427/PKN/2019,Perihal Pengumuman Nilai dan Pemberian Masa KlarifikasiNilai, tanggal 25 Juni 2019;3. Surat Keputusan Nomor : S428/PKN/2019,Perihal Pengumuman Nilai dan Pemberian Masa KlarifikasiNilai, tanggal 25 Juni 2019;4. Surat Keputusan Nomor : S429/PKN/2019,Perihal Pengumuman Nilai dan Pemberian Masa KlarifikasiNilai, tanggal 25 Juni 2019;5. Surat Keputusan Nomor : S430/PKN/2019,Perihal Pengumuman Nilai dan Pemberian Masa KlarifikasiNilai, tanggal 25 Juni 2019;6.
    Nomor S430/PKN/2019tanggal 25 Juni 2019 hal Pengumuman Nilai dan Pemberian MasaKlarifikasi Nilat;6) Surat Direktur PKN STAN Nomor S431/PKN/2019tanggal 25 Juni 2019 hal Pengumuman Nilai dan Pemberian MasaKlarifikasi Nilat;7) Surat Direktur PKN STAN Nomor S432/PKN/2019tanggal 25 Juni 2019 hal Pengumuman Nilai dan Pemberian MasaKlarifikasi Nilat;(selanjutnya disebut objek gugatan).3.
    Masa Klarifikasi Nilai;3) Surat Direktur PKN STAN Nomor S428/PKN/2019 tanggal 25 Juni 2019 hal PengumumanNilai dan Pemberian Masa Klarifikasi Nilai;4) Surat Direktur PKN STAN Nomor S429/PKN/2019 tanggal 25 Juni 2019 hal PengumumanNilai dan Pemberian Masa Klarifikasi Nilal;5) Surat Direktur PKN STAN Nomor S430/PKN/2019 tanggal 25 Juni 2019 hal PengumumanNilai dan Pemberian Masa Klarifikasi Nilai;Halaman 58 dari 127.
Register : 11-12-2020 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 07-04-2021
Putusan PTUN MANADO Nomor 43/G/2020/PTUN.Mdo
Tanggal 30 Maret 2021 — Penggugat:
DRS ALEXANDER ADRIE WALANGITAN
Tergugat:
1.BADAN KEPEGAWAIAN DAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN MINAHASA
2.PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA Cq BUPATI KABUPATEN MINAHASA
271102
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;

    2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Minahasa Nomor 881/BKPSDM-BUP/VIII/142/2020 Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun Tanggal 10 Agustus 2020;

    3.

    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Minahasa Nomor 881/BKPSDM-BUP/VIII/142/2020 Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun Tanggal 10 Agustus 2020;

    4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan kembali Keputusan Bupati Minahasa yang baru tentang pemberian kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun

    Bahwa dengan adanya Keputusan Bupati Minahasa Nomor881/BKPSDMBUP/VIHI/142/2020 Tentang Pemberian Kenaikan PangkatPengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yangmencapai batas usia pensiun telah Mencantumkan masa Pensiun TMT Penggugatadalah 01 Mei 2018 dan bukan 01 Mei 2020 maka Penggugat merasa tidak adaAsas keadilan dan kesetaraan;24.
    881/BKPSDMBUP/VIII/142/2020 Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian,Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang mencapaibatas usia pensiun Tanggal 10 Agustus 2020.Bahwa berdasarkan TERGUGAT telah menerbitkan Surat Keputusan BupatiMinahasa Nomor 881/BKPSDMBUP/VIII/142/2020 Tentang PemberianKenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PegawaiNegeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun Tanggal 10 Agustus 2020 telahmencantumkan masa pensiun Penggugat 01
    Mewajibkan Tergugat Mencabut Keputusan Bupati Minahasa Nomor881/BKPSDMBUP/VIII/142/2020 Tentang Pemberian Kenaikan PangkatPengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yangmencapai batas usia pensiun Tertanggal 10 Agustus 2020;.
    Bukti P5 : Surat Keputusan Bupati Minahasa Nomor : 881/BKPSDMBUP/VIII/142/2020 Tentang Pemberian Kenaikan PangkatPengabdian, Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai NegeriSipil Yang Mencapai Batas Pensiun Tanggal 10 Agustus 2020.(fotocopy sesuai dengan asli) ;6. Bukti P6 : Permohonan Keberatan. (fotocopy sesuai dengan fotocopy) ;7.
    Menyatakan batal Keputusan Bupati Minahasa Nomor 881/BKPSDMBUP/VIII/142/2020 Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentiandan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiunTanggal 10 Agustus 2020;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Minahasa Nomor881/BKPSDMBUP/VIII/142/2020 Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian,Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usiapensiun Tanggal 10 Agustus 2020;4.