Ditemukan 90 data
Terbanding/Terdakwa : RUSDI Bin HUSEN
74 — 29
lain khususnya dan masyarakat pada umumnyadalam hal perkara yang sama; Dari segi Korektif, Putusan terhadap terdakwa yang dijatuhkan olehPengadilan Negeri Lhoksukon tersebut tidak akan berdaya guna danberhasil guna bagi diri terdakwa lain knususnya dan bagi masyarakat padaumumnya untuk dijadikan sebagai acuan didalam mengoreksi apa yangtelah dilakukan; Dari segi Preventif, Hukuman terhadap terdakwa yang dijatuhkan olehPengadilan Negeri Lhoksukon tersebut tidak akan dapat dijadikan sebagaisenjata pemungkas
Terbanding/Terdakwa : ENAL Bin M. DG.SITTABA
31 — 14
dijatunkan olehPengadilan Negeri Palopo pada terdakwa belum memadai, hal ini dapatdilihat dari segi Edukatif, Preventif, Korektif maupun Redresif (Sesuaidengan bunyi Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 7 Januari 1979Nomor 471/K/Kr/1979Dari segi Edukatif, jelas hukuman yang telah dijatuhkan olehPengadilan Negeri Palopo belum memberikan dampak positif gunamendidik terdakwa khususnya masyarakat pada umumnya dalamperkara yang samaDari segi Preventif, hukuman tersebut belum dapat dijadikansebagai senjata pemungkas
25 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
masyarakat pada umumnya dalam hal perkara yangsama;e Dari segi Korektif, Putusan terhadap Para Terdakwa, hukuman yang dijatuhkanoleh Pengadilan Tinggi Medan tersebut tidak akan berdaya guna dan berhasilguna bagi dirt Para Terdakwa khususnya dan bagi masyarakat pada umumnyauntuk dijadikan sebagai acuan di dalam mengoreksi apa yang telah dilakukan ;e Dari segi Preventif, Putusan terhadap Para Terdakwa, hukuman yang dijatuhkanoleh Pengadilan Tinggi Medan tersebut tidak akan dapat dijadikan sebagaisenjata pemungkas
Terbanding/Terdakwa : SAMSUL BAHRI alias KACONG Bin M. SYARIF Diwakili Oleh : TAUFIK M. NOER, SH
24 — 23
khususnya danmasyarakat pada umumnya dalam hal perkara yang sama ; Dari segi Korektif, Putusan terhadap terdakwa hukuman yangdijatunkan oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon tersebut tidakakan berdaya guna dan berhasil guna bagi diri terdakwakhususnya dan bagi masyarakat pada umumnya untuk dijadikansebagai acuan didalam mengoreksi apa yang telah dilakukan ; Dari segi Preventif, Hukuman terhadap terdakwa yangdijatuhnkan oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon tersebut tidakakan dapat dijadikan sebagai senjata pemungkas
45 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.529 K/PID.SUS/2016Terdakwa khususnya dan bagi masyarakat pada umumnya untuk dijadikansebagai acuan didalam mengoreksi apa yang telah dilakukan; Dari segi Preventif, hukuman terhadap Terdakwa yang dijatuhkan olehMajelis Judex Facti Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh tersebut tidakakan dapat dijadikan sebagai senjata pemungkas dalam membendungTerdakwa khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk tidakmengulangi perbuatan yang sama; Dari segi Represif, hukuman terhadap Terdakwa yang dijatuhkan
75 — 23
Dari segi preventif, hukuman tersebut belum dapat dijadikansebagai senjata pemungkas dalam membendung' Terdakwakhususnya dan Prajurit TNI pada umumnya untuk tidak mengulangkembali perbuatan yang sama.Cc. Dari segi korektif, hukuman yang telah dijatuhkan belumberdaya guna dan berhasil guna bagi diri Terdakwa khususnya danMenimbang11bagi Prajurit TNI lainnya untuk dijadikan acuan dalam mengoreksiapa yang telah dilakukannya.d.
Terbanding/Terdakwa : AMRI Bin ISMAIL Diwakili Oleh : TAUFIK M. NOER, S.H
46 — 10
lain khususnya dan masyarakat padaumumnya dalam hal perkara yang sama; Dari segi Korektif, Putusan terhadap terdakwa yang dijatuhkan olehPengadilan Negeri Lhoksukon tersebut tidak akan berdaya guna danberhasil guna bagi diri terdakwa lain khususnya dan bagi masyarakatpada umumnya untuk dijadikan sebagai acuan didalam mengoreksi apayang telah dilakukan; Dari segi Preventif, Hukuman terhadap terdakwa yang dijatuhkan olehPengadilan Negeri Lhoksukon tersebut tidak akan dapat dijadikansebagai senjata pemungkas
29 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
agenda persidangan yang telah memakan waktuyang lama, yaitu dari saat pembacaan tuntutan pada tanggal 26Nopember 2014, pembacaan pledoi tanggal 11 Desember 2014,pembacaan replik tanggal 18 Desember 2014, dan selanjutnyasidang ditunda sampai jangka waktu selama 1 (satu) bulanlamanya dengan alasan Terdakwa sakit serta Terdakwa maupunPenasehat Hukum tidak dapat hadir tanpa alasan yang jelas danMajelis Hakim dalam jangka waktu tersebut tidak membacakanputusan dalam perkara a quo, dan terakhir sidang pemungkas
62 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
korektif, putusan terhadap Terdakwa dengan hukuman seumurhidup yang dijatuhkan oleh Majelis Judex Facti Pengadilan Tinggi/TipikorBanda Aceh tersebut tidak akan berdaya guna dan berhasil guna bagi diriTerdakwa khususnya dan bagi masyarakat pada umumnya untuk dijadikansebagai acuan di dalam mengoreksi apa yang telah dilakukan ;e Dari segi preventif, hukuman terhadap Terdakwa yang dijatuhkan oleh MajelisJudex Facti Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh tersebut tidak akan dapatdijadikan sebagai senjata pemungkas
87 — 25
Hal 22 dari 26 halamanSegi Prepentif: hukuman bersayarat tersebut belum bisa dijadikansebagai senjata pemungkas dalam membendung paraterdakwa khususnya dan bagi masyarakat pada umumnyauntuk tidak mengulangi kembali perbuatan yang samadikemudian hari;Segi korektif : hukuman bersayarat tersebut belum berdaya gunadan berhasil guna bagi diri para terdakwa khususnya danbagi masyarakat umumnya untuk diajdikan acuan dalammengoreksi apa yang telah dilakukannya;Segi Represip : hukuman bersyarat tersebut belum
Terbanding/Terdakwa : JANNAH MUFRIDA, S.H Binti MUHAMMAD
128 — 60
khususnya dan masyarakat padaumumnya dalam hal perkara yang sama ; Dari segi Korektif, Putusan terhadap terdakwa hukuman yangdijatunkan oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon tersebut tidak akanberdaya guna dan berhasil guna bagi diri terdakwa khususnya dan bagimasyarakat pada umumnya untuk dijadikan sebagai acuan didalammengoreksi apa yang telah dilakukan ; Dari segi Preventif, Hukuman terhadap terdakwa yang dijatuhkan olehPengadilan Negeri Lhoksukon tersebut tidak akan dapat dijadikansebagai senjata pemungkas
93 — 31
Hal 22 dari 26 halamanSegi Prepentif: hukuman bersayarat tersebut belum bisa dijadikansebagai senjata pemungkas dalam membendung paraterdakwa khususnya dan bagi masyarakat pada umumnyauntuk tidak mengulangi kembali perobuatan yang samadikemudian hari;Segi korektif : hukuman bersayarat tersebut belum berdaya gunadan berhasil guna bagi diri para terdakwa khususnya danbagi masyarakat umumnya untuk diajdikan acuan dalammengoreksi apa yang telah dilakukannya;Segi Represip : hukuman bersyarat tersebut
40 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
korektif, putusan terhadap Terdakwa dengan hukuman Seumurhidup yang dijatuhkan oleh Majelis Judex Facti Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh tersebut tidak akan berdaya guna dan berhasil gunabagi diri Terdakwa khususnya dan bagi masyarakat pada umumnyauntuk dijadikan sebagai acuan didalam mengoreksi apa yang telahdilakukan ;Dari segi preventif, hukuman terhadap Terdakwa yang dijatuhkan olehMajelis Judex Facti Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh tersebut tidakakan dapat dijadikan sebagai senjata pemungkas
47 — 25
Halaman 20 dari 23 Halamandan Pegawai Negeri Sipil yang seharusnya lebih mengertidan mengedepankan hukum dalam menyelesaikan masalah;Segi Prepentif: hukuman bersayarat tersebut belum bisa dijadikan sebagaisenjata pemungkas dalam membendung para terdakwakhususnya dan bagi masyarakat pada umumnya untuk tidakmengulangi kembali perbuatan yang sama dikemudian hari ; Segi korektif : hukuman bersayarat tersebut belum berdaya guna dan berhasilguna bagi diri para terdakwa khususnya dan bagimasyarakat umumnya
69 — 21
BANK CENTRAL ASIA Tbk KCP RIAU BANDUNG , tanda bukti P 11 ;Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor.LP/2176/IX/2013/POLRESTABES,tanggal. 04 September 2013 a.n. pelapor Erik Anwar S AM D,, tanda bukti P 12;Daftar Pencarian Orang POLRESTABES Bandung No.DPO/184/XI/2013/Reskrimtertanggal. 19 Nopember 2013, tanda bukti P 13 ;Surat Pernyataan Erik Anwar S tertanggal. 20 Pebruari 2013, tanda bukti P 14;Surat dari Pemungkas Law Office No.51/PMK/HUKPDT/06/14 tanggal. 11 Juli2014 perihal.
532 — 247
yang sama; Dari segi Korektif, Putusan terhadap terdakwa hukuman yangdijatunkan oleh Mahkamah Syariyah Lhoksukon tersebut tidak akanberdaya guna dan berhasil guna bagi diri terdakwa khususnya dan bagimasyarakat pada umumnya untuk dijadikan sebagai acuan didalammengoreksi apa yang telah dilakukan ; Dari segi Preventif, Putusan terhadap terdakwa, hukuman yangdijatunkan oleh Mahkamah Syariyah Lhoksukon tersebut tidak akanHal 21 dari 28 hal Putusan No. 12/JN/2018/MS.Acehdapat dijadikan sebagai senjata pemungkas
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : MUH. RIZA PAHLAWAN, SH
202 — 178
.> Bahwa dari segi preventif, hukuman tersebut belum dapatdijadikan sebagai senjata pemungkas dalam membendungterdakwa khususnya dan masyarakat pada umumnya untuktidak mengulang kembali perbuatan yang sama.> Bahwa dari segi korektif, hukuman yang telah dijatuhkanbelum berdaya guna dan berhasil guna bagi diri terdakwakhususnya dan bagi masyarakat umumnya untuk dijadikanacuan dalam mengoreksi apa yang telah dilakukannya.> Bahwa dari segi represif, hukuman tersebut belummempunyai pengaruh untuk diri
Bahwa dari segi Preventiv, hukuman tersebut belum dapatdijadikan sebagai senjata pemungkas dalam membendungterdakwa khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk tidakmengulangi kembali perbuatan tersebut. Bahwa dari segi korektif, hukuman yang telah dijatuhkan belumberdaya guna dan berhasil guna bagi diri Terdakwa khususnya danmasayarakat pada umumnya dan dijadikan acuan dalammengoreksi apa yang telah dilakukan.
22 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dari segi Preventif, putusan membebasan Terdakwa dari segala tuntutanhukum yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat tersebutbelum dapat dijadikan sebagai senjata pemungkas dalam membendungTerdakwa yang lain khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuktidak mengulangi perbuatan yang sama.
Terbanding/Penuntut Umum : ERNING KOSASIH, S.H
31 — 22
mendidik terdakwa khususnya dan masyarakat padaumumnya dalam hal perkara yang sama ;Dari segi Korektif, Putusan terhadap terdakwa hukuman yangdijatunkan oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon tersebut akan berdayaguna dan berhasil guna bagi diri terdakwa khususnya dan bagimasyarakat pada umumnya untuk dijadikan sebagai acuan didalammengoreksi apa yang telah dilakukan ;Dari segi Preventif, Hukuman terhadap terdakwa yang dijatuhkan olehPengadilan Negeri Lhoksukon tersebut akan dapat dijadikan sebagaisenjata pemungkas
I Made Lovi Pusnawan, S.H.
Terdakwa:
Wahyu Christian Pamungkas
26 — 9
MENGADILI :
- Menyatakan bahwa Terdakwa WAHYU CHRISTIAN PEMUNGKAS