Ditemukan 142 data
30 — 9
Putusan No. 412/Pid.Sus/2012/PN.TBNMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, MajelisHakim berpendapat bahwa terdakwa kurang teliti dan kurang melakukan penghati hati ketikasedang mengendarai sepeda motornya, sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalulintas, dan telah menyebabkan orang lain yaitu korban WARJI meninggal dunia.
40 — 6
dibagian tangan kanandan dibeberapa tempat;Bahwa pada saat itu kondisi lalu lintas searah sepi sedangkan dari arahberlawanan ramai lancar;Bahwa Terdakwa membenarkan Surat pernyataan kesepakatan damaitertanggal 11 Agustus 2014 yang diajukan dipersidangan yang manasaksi Entang, Terdakwa, berikut saksisaksi telah menandatangani surattersebut;Menimbang, bahwa dengan demikian maka Hakim akanmempertimbangkan unsur kealpaan berdasarkan ilmu hukum yaitu meliputi :e Perbuatan Terdakwa yang tidak mengadakan penghati
37 — 18
undang undang yang dimaksuddengan barang siapa adalah semua orang sebagai subyek hukum yang mempunyai hak dankewajiban yang dapat bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan yang dalam perkaraini adalah terdakwa RIDWAN NASRUL FAKUMA alias ARI , maka dengan demikian unsur barangsiapa ini telah terpenuhii ;Ad . 2 Unsur karena kesalahannya ( kealpaannya ) menyebabkan orang luka berat ;Menimbang , bahwa yang dimaksud dengan kesalahan / kealpaan adalah terdakwakurang mengadakan penduga duga dan penghati
21 — 9
undang undang yangdimaksud dengan barang siapa adalah semua orang sebagai subyek hukum yangmempunyai hak dan kewajiban yang dapat bertanggung jawab atas perbuatanyang dilakukan yang dalam perkara ini adalah terdakwa MUHAMMAD JAFARTAWAINELA alias JAFAR , maka dengan demikian unsur barang siapa ini telahterpenuhi ;Ad . 2 Unsur karena kesalahannya ( kealpaannya ) menyebabkan orang luka berat ;Menimbang , bahwa yang dimaksud dengan kesalahan / kealpaan adalahterdakwa kurang mengadakan penduga duga dan penghati
60 — 7
Terdakwa adalahRohmansyah Bin Ukon;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;Ad.2 Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas menyebabkan orang lainmeninggal dunia.Menimbang, bahwa Undang undang tidak memberikan definisi apa yangdimaksud dengan kelalaian / culpa tersebut;Menimbang, bahwa dengan demikian maka Hakim akanmempertimbangkan unsur kealpaan berdasarkan ilmu hukum yaitu meliputi :e Perbuatan Terdakwa yang tidak mengadakan penghati
135 — 40
Tidak mengadakan penghati hati sebagaimana diharuskan oleh hukum ;Menimbang, bahwa menurut Simons, kealpaan adalah tidak adanyapenghatihati disamping dapat diduga duganya akan timbul akibat ;Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan pendugadugayang perlu menurut hukum disini ada dua kemungkinan :1. Terdakwa berpikir bahwa akibat tidak akan terjadi karena perbuatannya,padahal pandangan ini kemudian tidak benar ;2.
Terdakwa sama sekali tidak mempunyai pikiran bahwa akibat yang dilarangmungkin timbul karena perbuatannya ;Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan penghati hatisebagaimana diharuskan oleh hukum adalah tidak mengadakan penelitian,kebijaksanaan, kemahiran atau usaha pencegah yang ternyata dalam keadaankeadaan yang tertentu atau dalam caranya melakukan perbuatan ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh di persidangan,bahwa peristiwanya berawal pada hari Senin, tanggal 23 November 2015sekitar
114 — 17
Tidak mengadakan penghati hati sebagaimana diharuskan oleh hukum ;Menimbang, bahwa menurut Simons, kealpaan adalah tidak adanya penghatihati disamping dapat diduga duganya akan timbul akibat ;Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan pendugaduga yangperlu menurut hukum disini ada dua kemungkinan :1. Terdakwa berpikir bahwa akibat tidak akan terjadi karena perbuatannya,padahal pandangan ini kemudian tidak benar ;2.
Terdakwa sama sekali tidak mempunyai pikiran bahwa akibat yang dilarangmungkin timbul karena perbuatannya ;Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan penghati hatisebagaimana diharuskan oleh hukum adalah tidak mengadakan penelitian,Hal 13 dari 21 hal.
84 — 21
Tidak mengadakan penghati hati sebagaimana diharuskan oleh hukum ;Menimbang, bahwa menurut Simons, kealpaan adalah tidak adanyapenghatihati disamping dapat diduga duganya akan timbul akibat ;Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan pendugadugayang perlu menurut hukum disini ada dua kemungkinan :1. Terdakwa berpikir bahwa akibat tidak akan terjadi karena perbuatannya,padahal pandangan ini kemudian tidak benar ;2.
Terdakwa sama sekali tidak mempunyai pikiran bahwa akibat yang dilarangmungkin timbul karena perbuatannya ;Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan penghati hatisebagaimana diharuskan oleh hukum adalah tidak mengadakan penelitian,kebijaksanaan, kemahiran atau usaha pencegah yang ternyata dalam keadaan keadaan yang tertentu atau dalam caranya melakukan perbuatan ;Menimbang, bahwa Pasal 1 Ketentuan Umum UU No. 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan :e Yang dimaksud dengan
Sosor S Pangabean,SH
Terdakwa:
Randa Saputra Bin Haryadi
716 — 243
Miftahul Jannah,dari fakta tersebut jelaslan tergambar terdakwa tidak menduga duga dan tidakmengadakan penghati hatian sebagaimana diharuskan oleh hukum ataupunberpikir bahwa perbuatannya akan menimbulkan kecelakaan mengakibatkankorban meninggal dunia sehingga dengan demikian unsur mengemudikanHalaman 8 dari 10 Putusan Nomor 251/Pid.Sus/2018/PN Kagkendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas orang lain meninggal dunia telah terpenuhi.Menimbang, bahwa oleh karena
47 — 19
Karena dalam diri terdakwa sudah tidak adaunsur penghati hati dan penduga duga , merasa arus lalu lintas sepiTerdakwa kemudian bermaksud untuk mempercepat laju kendaraannya.Korban yang mulai melaju tanpa memberi tanda lampu sein dimana padasaat itu kendaraan terdakwa sudah dalam posisi berada ketengah as jalan,akan tetapi terdakwa tidak pernah memperhitungkan bahwa didepankendaraannya (posisi berlawanan arah) ada kendaraan sepeda motor merkHonda NF Nopol KB. 3826 KE yang dikendarai korban M.
Karena dalam diri terdakwa sudah tidak adaunsur penghati hati dan penduga duga , merasa arus lalu lintas sepiTerdakwa kemudian bermaksud untuk mempercepat laju kendaraannya.Korban yang mulai melaju tanpa memberi tanda lampu sein dimana padasaat itu kendaraan terdakwa sudah dalam posisi berada ke tengah as jalan,akan tetapi terdakwa tidak pernah memperhitungkan bahwa didepankendaraannya (posisi berlawanan arah) ada kendaraan sepeda motor merkHonda NF Nopol KB. 3826 KE yang dikendarai korban M.
YUNITA RAMADHANI, SH.
Terdakwa:
AHMAD SUROBI BIN SUNDARI Alm
45 — 7
PengadilanNegeri Gresik yang berwenang untuk mengadili Dengan mengemudikan kendaraanbermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korbanmeninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;Bahwa awalnya terdakwa mengendarai kendaraan sepeda motor Yamaha Miodengan No.Pol W6753 DT dengan kecepatan kira kira 40 km/jam menggunakan persnelingotomatis berjalan dari arah selatan menuju ke utara kemudian berusaha akan menyebrangke arah Utara tanpa penghati
89 — 46
Bahwa Keputusan tergugat bertentangan dengan azas kecermatan yaituazas yang mewajibkan badan dan/atau pejabat pemerintahan dalammenetapkan dan/atau melakukan keputusan harus didasarkan padainformasi dan dokumen yang lengkap yang mendukung legalitaspenetapan.Dengan kata lain, azas yang menghendaki agar administrasinegara dengan sikap penghati hati , bahkan harus cermat, sehingga tidakmenimbulkan keraguan bagi warga masyarakat, dan apabila dihadapkandengan uraian tantang peraturan perundangan undangan
150 — 71
Tidak mengadakan penghati hati sebagaimana diharuskan oleh hukum ;Menimbang, bahwa menurut Simons, kealpaan adalah tidak adanyapenghatihati disamping dapat diduga duganya akan timbul akibat ;Halaman 17 dari28 Putusan Nomor 17 / Pid.Sus/ 2020/ PN Soe.Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan pendugadugayang perlu menuruthukum disini ada dua kemungkinan :1. Terdakwa berpikir bahwa akibat tidak akan terjadi karena perbuatannya,padahal pandangan ini kemudian tidak benar ;2.
Terdakwa sama sekali tidak mempunyai pikiran bahwa akibat yang dilarangmungkin timbul karena perbuatannya ;Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan penghati hatisebagaimana diharuskan oleh hukum adalah tidak mengadakan penelitian,kebijaksanaan, kemahiran atau usaha pencegah yang ternyata dalam keadaan keadaan yang tertentu atau dalam caranya melakukan perbuatan ;Menimbang, bahwa Pasal 1 Ketentuan Umum UU No. 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan :e Yang dimaksud dengan
32 — 4
SUJAL;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;Ad.2 Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas menyebabkan orang lainmeninggal dunia.Menimbang, bahwa Undang undang tidak memberikan definisi apa yangdimaksud dengan kelalaian / culpa tersebut;Menimbang, bahwa dengan demikian maka Hakim akanmempertimbangkan unsur kealpaan berdasarkan ilmu hukum yaitu meliputi :e Perbuatan Terdakwa yang tidak mengadakan penghati hatiansebagaimana
1.ACHMAD SUHAIDI F, SH
2.NASRAN AZIZ, SH.
Terdakwa:
MUHAMAD SUKMA BIN SAPRIN
28 — 11
demikian unsur ini telah terpenuhi ;Ad.2 Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas menyebabkan orang lainmeninggal dunia.Menimbang, bahwa Undang undang tidak memberikan definisi apayang dimaksud dengan kelalaian / culpa tersebut;Halaman 9 dari 13 Putusan Nomor 333/Pid.Sus/2020/PN CbiMenimbang, bahwa dengan demikian maka Hakim akanmempertimbangkan unsur kealpaan berdasarkan ilmu hukum yaitu meliputi :e Perbuatan Terdakwa yang tidak mengadakan penghati
35 — 20
yang dimaksud Penuntut Umum sesuaiidentitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan;Menimbang bahwa unsur ini telah terpenuhi' secara sahdan meyakinkan menurut hukum;Ad. 2 Karena kealpaannyaMenimbang bahwa kealpaan disamakan dengan kurang hatihati,lalai,dan untuk dikatakan seseorang alpa menurut VanHamel dalam Moeljatno Asas Asas Hukum Pidana,RinekaCipta,Jakarta, 2002 hal .201 haruslah mengandung dua syaratyaitu1. tidak mengadakan penduga duga sebagaimana diharuskanoleh hukum.2. tidak mengadakan penghati
49 — 13
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;Dalam Yurisprudensi, Doktrine, maupun praktek dalam peradilan , yang dimaksud dengankealpaan/ kelalaiannya adalah tidak mengadakan penghati hati atau menduga duga denganukuran kewajaran yang ada dalam masyarakat, sedangkan pengertian kecelakaan lalulintas sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 24 UU RI No. 22 Tahun 2009, tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga
46 — 6
CjrMenimbang, bahwa Undang undang tidak memberikan definisi apa yangdimaksud dengan kelalaian / culpa tersebut;Menimbang, bahwa dengan demikian maka Hakim akanmempertimbangkan unsur kealpaan berdasarkan ilmu hukum yaitu meliputi :e Perbuatan Terdakwa yang tidak mengadakan penghati hatiansebagaimana dirumuskan oleh hukum;e Perbuatan Terdakwa yang tidak mengadakan penduga dugasebagaimana dirumuskan hukum;Menimbang, bahwa menilai ada atau tidaknya perbuatan kurang hati hati tersebut, maka perlu dipertimbangkan
SHINTA AYU DEWI R.R., S.H.
Terdakwa:
Anas Rohim Bin Agus Ramli
27 — 12
Tidak mengadakan penghati hati sebagaimana diharuskan oleh hukum, yaitujika tidak mengadakan penelitian, kebijaksanaan, kemahiran, atau usahapencegah yang ternyata dalam keadaan keadaan tertentu atau dalamcaranya melakukan perbuatan, sehingga di sini yang menjadi obyek peninjauandan penilaian bukan batin Terdakwa, tetapi apa yang dilakukan atau tingkahlaku Terdakwa sendiri.Jadi barangsiapa dalam melakukan suatu perbuatantidak mengadakan penghati hati yang seperlunya, maka dia juga tidakmenduga duga
20 — 3
oleh peralatan mekanikberupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel ;aoonnn= Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan Kelalaian atau Kealpaan Hazenwinkel Suringa menyatakan bahwa menurut Ilmu PengetahuanHukum dan Jurispruden mengartikan bahwa Schuld ( Kealpaan ) adalah sebagai Kekurang penduga duga atau kekurang hati hatian ;wnnnne= Bahwa, Van Hamel menyatakan Kealpaan mengandung dua syarat yaitutidak mengadakan penduga duga sebagaimana diharuskan oleh hukumdan tidak mengadakan penghati