Ditemukan 7592 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-09-2021 — Putus : 08-03-2022 — Upload : 21-07-2022
Putusan PN KISARAN Nomor 81/Pdt.G/2021/PN Kis
Tanggal 8 Maret 2022 — Penggugat:
Maksud P Situmeang
Tergugat:
1.PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)
2.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan
3.Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
7713
  • Penggugat:
    Maksud P Situmeang
    Tergugat:
    1.PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)
    2.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan
    3.Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
Register : 22-03-2018 — Putus : 04-09-2018 — Upload : 12-09-2018
Putusan PN WATES Nomor 8/Pdt.G/2018/PN Wat
Tanggal 4 September 2018 — Penggugat melawan Tergugat
556
  • atau penilai publik.(2) Jasa Penilai atau Penilai Publik sebagaimana dimaksud padaayat (1) diadakan dan ditetapkan oleh Ketua PelaksanaPengadaan Tanah.B.
    TERGUGAT I melakukan pembayaran ataupun penitipan gantikerugian berdasarkan hasil Validasi atau Berita Acara tersebut.Vide: Pasal 31 ayat 1 dan 2, UU No. 2 Tahun 2012(1) Lembaga Pertanahan menetapkan Penilai sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan.(2) Lembaga Pertanahan mengumumkan Penilai yang telah ditetapkansebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melaksanakan penilaianObjek Pengadaan Tanah.Vide: Pasal 32 ayat 1 dan 2, UU No. 2 Tahun 2012(1) Penilai yang ditetapkan sebagaimana dimaksud
    Publik.Halaman 28 dari 51 Putusan Perdata Gugatan Nomor 8/Pdt.G/2018/PN WatAyat (2) Jasa Penilai atau Penilai Publik sebagaimana dimaksud padaayat (1) ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanahberdasarkan hasil pengadaan jasa Penilai yang dilakukan olehInstansi yang memerlukan tanah.
    atau Penilai Publik memintapeta bidang tanah, daftar nominatif dan data yang diperlukan untukbahan penilaian dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.(2) Atas permintaan, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanahmenyerahkan data yang diminta dengan dibuat dalam Berita AcaraPenyerahan Hasil Inventarisasi dan Identifikasi.Pasal 23Halaman 33 dari 51 Putusan Perdata Gugatan Nomor 8/Pdt.G/2018/PN Wat(1) Penilai bertugas melakukan penilaian besarnya ganti kerugianbidang per bidang tanah, meliputi:a. tanah;b. ruang
    Angkasa Pura (Persero) No.AP.1.14/PL.02/KTRK/2016/GMJOGB tanggal 21 April 2016dengan lingkup kerja Pengadaan Jasa Konsultasi Penilai Publik(KJPP) Untuk Pengaadaan Tanah dan PendampingPembangunan Bandar Udara Internasional Yogyakarta."
Register : 20-10-2015 — Putus : 19-11-2015 — Upload : 02-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 25/PID.SUS-TPK/2015/PT PBR
Tanggal 19 Nopember 2015 — Pembanding/Penuntut Umum : WILIYAMSON, SH
Terbanding/Terdakwa : Ir. MARDUAN Bin RAJA ANANG
Terbanding/Terdakwa : Ir. MARDUAN Bin RAJA ANANG
Turut Terbanding/Jaksa Penuntut : WILIYAMSON, SH
6945
  • undangan tersebut tidak disampaikan kepada parapemilik lahan beserta para Tim Penilai Harga Tanah.Bahwa Gustian Bayu.
    Kepala Dinas/Kantor/Badan di Kabupaten/Kota yang trekait denganpelaksanaan pengadaan tanah atau pejabat yang di tunjuk sebagaianggota;Halaman 11 dari 36 Putusan Nomor 21/PID.SUS.TPK/2015/PT.PBRPasal 26 ayat (1) : Dalam hal Kabupaten/Kota yang bersangkutan belumterdapat lembaga penilai harga tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25,Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah daerah khusus Ibukota Jakartamembentuk TIM penilai harga tanah.Pasal 26 ayat (2) : Keanggotaan TIM Penilai harga tanah sebagaimanadimaksud
    Ahli atau orang yang berpengalaman sebagai penilai harga tanahe.
    Akademisi yang mampu menilai harga tanah dan/atau bangunanndan/atau tanaman dan/atau bendabenda lain yang terkait dengan tanahPasal 27 : Penilaian harga tanah yang terkena pembangunan untukkepentingan umum dilakukan oleh lembaga penilai harga tanah atau TIMpenilai harga tanah.Pasal 28 ayat (1) : Penilai harga tanah dilakukan oleh tim penilai harga tanah,dalam hal tidak terdapat lembaga penilai harga tanah sebagaimana dimaksuddalam pasal 26 ayat (1).Pasal 28 ayat (2) : Tim penilai harga tanah sebagaimana
    Kecamatan Tanjungpinang Timur KotaTanjungpinang, akan tetapi undangan tersebut tidak disampaikan kepada parapemilik lahan beserta para Tim Penilai Harga Tanah.Bahwa Gustian Bayu.
Register : 08-09-2020 — Putus : 20-10-2020 — Upload : 26-10-2020
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 43/Pdt.G/2020/PN Kag
Tanggal 20 Oktober 2020 — Pemohon:
MILA SARI
Termohon:
1.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN OGAN ILIR
2.KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Turut Tergugat:
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK FEBRIMAN SIREGAR
8931
  • Pemohon:
    MILA SARI
    Termohon:
    1.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN OGAN ILIR
    2.KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
    Turut Tergugat:
    KANTOR JASA PENILAI PUBLIK FEBRIMAN SIREGAR
    dengan berita acara.(3) Nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Penilai sebagaimanadimaksud pada ayat (2) menjadi dasar musyawarah penetapan GantiKerugian.4.
    Bahwa berdasarkan Pasal 1 BAB Ketentuan Umum, Penilai Pertanahan, yangselanjutnya disebut Penilai adalah orang perseorangan yang melakukampenilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktikpenilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari lembagaPertanahan untuk menghitung nilai/narga objek pengadaan tanah;4.
    Bahwa berdasarkan Pasal 31 Undang Undang No.2 Tahun 2012 TentangPengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum:(1) Lembaga pertanahan menetapakan penilai sesuai dengan ketentuanperaturan perundang undangan;(2) Lembaga Pertanahan mengumumkan Penilai yang telah ditetapkansebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melaksanakan penilaian ObjekPengadaan Tanah;3.
    Penilai Pertanahan, yang selanjutnya disebut Penilai, berdasarkan Pasal 1 BAB Ketentuan Umum adalah orang perseorangan yang melakukam penilaian secaraindependen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dariMenteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari lembaga Pertanahan untukmenghitung nilai/narga objek pengadaan tanah;4.
    atau Penilai Publik dansebagai penilai dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol SimpangIndralayaMuara Enim dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik FebrimanSiregar/Turut Termohon Keberatan (yang dapat dibuktikan dengan alat bukti surat yangdiajukan oleh Termohon Keberatan II yang diberi tanda TII1);Menimbang, bahwa terhadap tanah beserta rumah toko dalam daftar nominative70 milik Pemohon Keberatan yang akan digunakan untuk pembangunan jalan tolSimpang IndralayaMuara Enim mendapatkan ganti
Register : 24-06-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 33/PDT/2021/PT BJM
Tanggal 26 Juli 2021 — Pembanding/Penggugat : Ir H. NOOR AHMAD, NH,
Terbanding/Tergugat I : KEPALA PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Terbanding/Tergugat II : KEPALA PEMERINTAH KOTA BANJARBARU
8080
  • Dimana yang berhakpenetapan besar nilai kerugian adalah penilaian jasa penilai atau penilaipublik sebagaimana diamanatkan ketentuan Pasal 1 angka 11 UndangUndang No 2 tahun 2012 Jo Pasal 1 angka 11 Perpres 71 tahun 2012 JoPerpres No 148 Tahun 2015 yang dimaksud Penilai pertanahan yangselanjutnya disebut penilai, adalah orang perseorangan yang melakukanpenilaian secara independen dan professional yang telah mendapat izinpraktik penilaian dari Menteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dariKementerian
    Bahwa pada pasal 1 angka 11 dan 12 Peraturan Presiden Nomor 71Tahun 2012 disebutkan: Penilai Pertanahan yang selanjutnya disebutPenilai, adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secaraindependen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dariMenteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari BPN untuk menghitungnilai/ harga Objek Pengadaan Tanah. Penilai Publik adalah penilai yangtelah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasapenilaian.3.
    Bahwa Penilai Pertanahan atau Penilai Publik di tetapkan oleh KetuaPelaksana Pengadaan Tanah (pasal 63 ayat (2)Presiden Nomor 99 Tahun2014 tentang perubahan kedua atas Presiden Nomor 71 Tahun 2012tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan UntukKepentingan Umum) dan Pengadaan Penilai Pertanahan/ jasa penilai atauHalaman 9 dari 18 halaman, Putusan Nomor 33/PDT/2021/PT BJMpenilai publik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan mengenalpengadaan barang/jasa Pemerintah (pasal 63 ayat
    Pada intinya Jasa Penilai (penilai Pertanahan) atau PenilaiPublik tidak dapat dilakukan penunjukan langsung sepihak oleh pihak yangberkeberatan terhadap nilai ganti kerugian tetapi ditetapkan oleh KetuaPelaksana Pengadaan Tanah melalui mekanisme Pengadaan barang/ jasaPemerintah.12.
    99 Tahun 2014 tentang perubahankedua atas Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang PenyelenggaraanHalaman 10 dari 18 halaman, Putusan Nomor 33/PDT/2021/PT BJMPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum padapasal 63 ayat (2) dan (3) menyatakan:(2) Jasa Penilai atau Penilai Publik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanahberdasarkan hasil pengadaan jasa penilai yang dilakukan olehinstansi yang memerlukan tanah(3) Pengadaan Jasa Penilai atau Penilai Publik
Register : 06-05-2021 — Putus : 16-06-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 119/Pdt.G/2021/PN Bit
Tanggal 16 Juni 2021 — Penggugat:
POPI DUMALANG
Tergugat:
1.PANITIA PELAKSANA PENGADAAN TANAH JALAN TOL MANADO BITUNG
2.PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PPK PENGADAAN TANAH JALAN TOL MANADO BITUNG II
12863
  • Bahwa proses penilaian ganti kerugian sudah sesuai dengan yangdiamanatkan oleh peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diuraikan pada angka 5 tersebut di atas yaitudimulai dengan pengadaan Penilai, selanjutnya penetapan Penilaioleh Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan kemudian penaksiranganti rugi oleh Penilai serta dilaksanakan musyawarah bentukganti rugi.7.
    /Appraisal yang ditetapkanoleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan NasionalProvinsi Sulawesi Utara Selaku Ketua PelaksanaPengadaan Tanah sesuai mekanisme berdasrkanketentuan perundangundangan yang berlaku~= danpenilaian yang dilakukan sudah benar dan professionalkarena dilaksanakan sesuai dengan kahlian dankompetensi mngingat penilai merupakan Penilai Publikyang telah memiliki ijin untuk melaksanakan aktivitasjasa konsultasi penilaian dari Kementrian Keuangan yangdidukung oleh tenagatenaga ahli
    Saksi Caecilia Tiffani Hindriyana Putri Bahwa saksi adalah Pimpinan Cabang Kantor Jasa Penilai Publik(KJPP) Andi Tiffani yang berkantor di Yogjakarta sejak tahun 2021,tapi pada tahun 2018 saksi ikut dalam Tim KJPP PungSZulkarnain & Rekan dan ikut menilai ganti rugi tanah sengketa; Bahwa saksi memiliki legalitas/sertifikat sebagai penilai yangdikeluarkan oleh lembaga/instansi yang berwenang; Bahwa benar KJPP Pungs Zulkarnain adalah jasa penilai yangdiminta oleh Tergugat untuk melakukan penilaian terhadap
    Saksi Septian Ade Purnomo : Bahwa saksi adalah salah seorang anggota Tim Penilai yangmemiliki Sertifikat Penilai yang melakukan penilaian tanah yangterkena pembangunan Jalan Tol ManadoBitung, termasuk tanahsengketa dengan Nomor NIB 00023 yang terletak di KelurahanMadidir Ure, Lingkungan II, Kecamatan Madidir , Kota Bitung; Bahwa saat ini saksi masuk dalam Tim KJPP Andi Tiffani dan Rekantapi pada tahun 2018 saksi tergabung dalam Tim KJPP PungsZukrnain dan Rekan dan saksi ikut melakukan penilaian terhadaptanah
    (Appraisal) tidak diajukan sebagai pihak, Majelis Hakimberpendapat bahwa oleh karena tugas Apraisal hanya bertindakHalaman 28 dari 35 Putusan Perdata Gugatan Nomor 119/Pat.G/2021/PN Bitsebagai Penilai dan hasil penilaiannya oleh Termohon ditetapkandengan suatu penetapan sebagai dasar musyawarah, sehinggadengan tidak diikutkannya Penilai pihak dalam perkara a quo tidakmengakibatkan gugatan kurang pihak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut, jawaban Turut Tergugat terkait formalitas
Register : 28-08-2020 — Putus : 23-06-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 1/Pdt.P-Kons/2020/PN Blg
Tanggal 23 Juni 2021 — Pemohon:
Marwansyah, ST, M.Eng
Termohon:
Payaman Naibaho
7218
  • Fotokopi Penilaian Besarnya Ganti Rugi Pengadaan Tanah PelebaranAlur Tano Ponggol Oleh Kantor Jasa Penilai Publik Muttagin BambangPurwanto Rozak Uswantun dan Rekan Nomor : 001/PNLP/MBPRUMDN/SHW/2018Halaman 2 dari Penetapan Nomor 1/Pdt.P/2020/PN Blg10. Fotokopi Surat dari Kementerian PUPR Balai Wilayah Sungai SumateraI!
    SNVT Pembangunan Bendungan PPK Danau Situ dan Embung perihalPenunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Penilai/Penilai Publik Besarnya ganti Rugi kerugian bidang tanah pelebaran AlurTano Ponggol di Danau Toba Kab.Samosir Nomor : PW.03.02K/DSE/PB/655/201711.Fotokopi Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Samosir tentangPenetapan Jasa Penilai atau Penilai Publik KJPP Muttagin BambangPurwanto Rozak Uswantun (MBPRU) dan Rekan yang di adakan olehinstansi yang memerlukan tanah dengan pengadaan
    Langsung12.Fotokopi Surat Pejanjian (Kontrak Lump Sum) Pekerjaan JasaPenilai/Penilai Publik Besarnya ganti rugi kerugian bidang tanahPelebaran Alur Tano Ponggol Di Danau Toba Kab.Samosir NomorHK.02.03.DSE/2017/0613.Fotokopi SK Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan PertanahanNasional tentang Pemberian Lisensi Penilai Pertanahan Suherwin ,STNomor : 107/KEP500.13/V/201514.Fotokopi Salinan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Izin UsahaKantor Jasa Penilai Publik Muttagin Bambang Purwanto RozakUswantun
    dan Rekan Nomor:365/KM.1/200915.Fotokopi SK Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan PertanahanNasional tentang Pemberian Lisensi Penilai Pertanahan KJPP MuttaqinBambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan No.48/KEP600.15/1I/201616.Fotokopi Pengumuman Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Peta Bidangdan Daftar Nominatif Pengadaan Tanah untuk Pelebaran Alur TanoPonggol di Danau Toba Kabupaten Samosir17.Fotokopi Peta Bidang Desa Parsaoran 18.
Putus : 01-03-2016 — Upload : 28-03-2016
Putusan PN KISARAN Nomor 61/Pdt.G/2015/PN Kis
Tanggal 1 Maret 2016 — PT. MOEIS Lawan KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA UTARA SELAKU KETUA PENGADAAN TANAH PROYEK PEMBANGUNAN LINTASAN KERETA API WILAYAH SUMATERA UTARA
18079
  • Bahwa sebagaimana diuraikan dalam point a diatas, besarnya nilaiganti kerugian adalah ditetapkan oleh Ketua Panitia Pengadaan Tanahberdasarkan hasil penilaian jasa penilai atau penilai publik yang dalamperkara aquo dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Immanuel,Johnny dan Rekan;Pasal 34 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan TanahBagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menyatakan: Nilai gantikerugian berdasarkan hasil penilaian penilai sebagaimana dimaksudpada ayat (2) menjadi dasar
    DEV, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagaiberikut:Bahwa Saksi adalah Penilai Publik;Bahwa Saksi sebagai Penilai Publik telah mendapat izin dariMenteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan MenteriKeuangan No. 184/KM.1/2009, tanggal 25 Februari 2009 tentangIzin Penilai Publik di Bidang Jasa Penilaian Properti kepadaZainal Arfin dan juga telah mendapat Lisensi Penilai Pertanahanberdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 456/KEP600.15.1
    Penilai Pertanahan kepada Ir.
    Penilai Publikmenyatakan bahwa dalam melaksanakan penilaian, Penilai harus melakukanproses penilaian sebagai berikut: a.
    adalah penilai yang berkapasitas untuk melakukanpenilaian;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut,Majelis Hakim berpendapat pekerjaan penilaian yang dilakukan oleh Penilai PublikSaksi Ir.
Register : 08-09-2020 — Putus : 20-10-2020 — Upload : 26-10-2020
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 44/Pdt.G/2020/PN Kag
Tanggal 20 Oktober 2020 — Pemohon:
SRIJAYA
Termohon:
1.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN OGAN ILIR
2.KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Turut Tergugat:
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK FEBRIMAN SIREGAR
10051
  • Pemohon:
    SRIJAYA
    Termohon:
    1.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN OGAN ILIR
    2.KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
    Turut Tergugat:
    KANTOR JASA PENILAI PUBLIK FEBRIMAN SIREGAR
    Penilai Pertanahan, yang selanjutnya disebut Penilai, berdasarkanPasal 1 BAB Ketentuan Umum adalah orang perseorangan yangmelakukam penilaian secara independen dan profesional yang telahmendapat izin praktik penilaian dari Menteri Keuangan dan telahmendapat lisensi dari lembaga Pertanahan untuk menghitung nilai/nargaobjek pengadaan tanah.10.
    Adapun nilai yang dihitung merupakannilai pada saat dilakukannya pengumuman penetapan lokasi Pembangunanuntuk Kepentingan Umum;Menimbang, bahwa selain ketentuan yang diatur dalam peraturanperundangundangan, dalam melakukan suatu proses penilaian atas suatuobjek, Penilai (Appraisal) juga dilaksanakan dengan berpedoman kepada KodeEtik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) yangditerbitkan oleh Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia MasyarakatProfesi Penilai Indonesia (KPSPI
    Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang telah melakukan penilaian atas objektanah dan bangunan milik Pemohon tersebut.
    File : 00003/2.010903/P1/11/0291/1/III/2020 atas Nama PemilikSrijaya Nomor Daftar Nominatif : 81a (Bukti P5), Majelis Hakim Menilai dalampengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, sepertipengadaan tanah untuk kepentingan umum yaitu pembuatan pembangunanjalan tol, undangundang telah menentukan bahwa nilai ganti kerugianditentukan oleh Penilai atau Penilai Publik, yang dimaksud dengan PenilaiPertanahan atau disebut Penilai adalah orang perseorangan yang melakukanpenilaian secara indipenden
    Penyusun Standar Penilaian Indonesia MasyarakatProfesi Penilai Indonesia (KPSPI MAPPI);Menimbang, bahwa Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) memberikandefinisi penilaian sebagai proses pekerjaan untuk memberikan estimasi danpendapat atas nilai ekonomi suatu objek penilaian pada saat tertentu sesuaidengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan peraturan perundangundanganyang berlaku;Menimbang, bahwa terdapat 5 (lima) prinsip dasar etik yang harusdipatuhi oleh Penilai (Appraisal) dalam melaksanakan penilaian
Register : 04-07-2023 — Putus : 29-08-2023 — Upload : 29-08-2023
Putusan PT JAKARTA Nomor 528/PDT/2023/PT DKI
Tanggal 29 Agustus 2023 — Pembanding/Penggugat : PT Pertamina Gas, Diwakili Oleh : PT Pertamina Gas,
Terbanding/Tergugat : PT Mutiara Energy,
Terbanding/Turut Tergugat : Kantor Jasa Penilai Publik KJPP Yanuar Bey dan Rekan,
4615
  • Pembanding/Penggugat : PT Pertamina Gas, Diwakili Oleh : PT Pertamina Gas,
    Terbanding/Tergugat : PT Mutiara Energy,
    Terbanding/Turut Tergugat : Kantor Jasa Penilai Publik KJPP Yanuar Bey dan Rekan,
Register : 07-03-2018 — Putus : 16-04-2018 — Upload : 04-09-2018
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 70/Pdt.G/2018/PN Byw
Tanggal 16 April 2018 — Penggugat:
SUTOWO
Tergugat:
1.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANYUWANGI
2.Bupati Banyuwangi
236
  • Publik Anas Karim Rivai 86 Rekanyang ditunjuk Termohon tidak akurat, tidak profesional terkesan asalasalan dalam menilai tanah dan harga bangunan rumah milik pemohon.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi sebagai KetuaPelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tembus Menuju TerminalWiroguno dengan Keputusan No. 952/KEPP2T/XI/2017 tanggal 24November 2017 telah menetapkan Kantor Jasa Penilai Publik Anas KarimRivai dan Rekan sebagai Jasa Penilai/Apraisal pada Pengadaan TanahPembangunan Jalan
    Tembus Menuju Terminal Wiroguno KabupatenBanyuwangi Tahun Anggaran 2017;Bahwa legalitas Kantor Jasa Penilai Publik Anas Karim Rivai danrekan sebagai Jasa Penilai Tanah (Apraisal) berdasarkan KeputusanMenteri Keuangan No. 395/KM. 1/2009 No.
    Izin 2.09.0030;Bahwa Tim Penilai Tanah (Apraissal) adalah orang yangberkompeten dalam bidangnya dan bekerja secara Independen ProfesionalHalaman 5 dari 19 Putusan Perdata Gugatan Nomor 70/Pdt.G/2018/PN Bywyang tertuang dalam Mappi No : 93S00354 dan ljin Penilai Publik No: PI.08.00067;Bahwa Tim Penilai Tanah (Apraissal) melaksanakan penilaianobyek (Tanah,Bangunan dan Tanaman) berdasarkan atas Daftar Nominatifoleh Satuan Tugas Inventarisasi yang terdiri dari unsur Kantor PertanahanKabupaten Banyuwangi
    Penilai ganti kerugian padaPengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tembus Menuju Terminal WirogunoKabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017 adalah Apraissal /KantorJasa Penilai Publik Anas Karim Rivai dan Rekan beralamat kantor PermataKebayoran Plaza Blok AI 1 Jalan Raya Kebayoran Lama No. 225 Jakarta;Berikut diuraikan secara rinci obyek berupa Bangunan/UnsurBangunan milik Pemohon hasil penilaian Apraisal/ KJPP Anas Karim Rival &Rekan: Bangunan Utama Luas 75,52 m2 Nilai Kerugian Rp. 53.619.000, Bangunan
    atau PenilaiPublik;Menimbang , bahwa yang dimaksud dengan Penilai Pertanahan ataudisebut Penilai adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secaraindipenden dan profesional yang telah mendapat ijin praktek penilaian dariMenteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari BPN untuk menghitungnilai/narga objek pengadaan tanah, sedangkan yang dimaksud dengan PenilaiPublik adalah penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untukmemberikan jasa penilaian sebagaimana djelaskan dalam
Register : 08-12-2020 — Putus : 19-01-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBADAK Nomor 33/Pdt.G/2020/PN Cbd
Tanggal 19 Januari 2021 — Pemohon:
1.Cut Puspa Murni
2.T Mohamad Ilhamsyah
3.Cut Mawar Fadhilla
4.Teuku Mochamad Aulia
Termohon:
1.KJPP SIH WIRYADI Rekan
2.Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Ciawi Sukabumi II
3.Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Ciawi Sukabumi II
10540
  • Karena DalamMenentukan Keberatan para Pemohon tidak dilengkapi dengan SecondOpinion dari KJPP ( Kantor Jasa Penilai Publik ) lain sebagai bahanpertimbangan dalam menentukan Keberatan dan menolak secara tegasHalaman 14 dari 58 Putusan Nomor 33/Pdt.G/2020/PN.Cbd.hasil penilaian KIPP SIH WIRYADI & Rekan, karena hanya Profesi Penilai( Kantor Jasa Penilai Publik ) saja yang paham bagaimana Tata Cara,Metodologi, Pendekatan dan Faktor Faktor lain yang dipakai sehinggaterbentuknya Nilai Penggantian Wajar
    Publik) lainsebagai bahan pertimbangan dalam menentukan Keberatan dan menolaksecara tegas hasil penilaian KJPP SIH WIRYADI & Rekan, karena hanyaProfesi Penilai ( Kantor Jasa Penilai Publik ) saja yang pahambagaimana Tata Cara, Metodologi, Pendekatan dan Faktor Faktor lainyang dipakai sehingga terbentuknya Nilai Penggantian Wajar.
    Umumyang berbunyi : Sebagai pertimbangan dalam memutus atas besaranGanti Kerugian , pihak yang berkepentingan dapat menghadirkansaksiahli dibidang penilaian untuk didengar pendapatnya sebagai pembandingataspenilaian Ganti Kerugian, Jadi Para Pemohon Keberatan wajibmemakai Second Opinion dari KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik ) laindengan menyebutkan Opini besarnya Nilai Pengganti Wajar sebagaibahan pertimbangan Majelis Hakim dalam menentukan Putusan, karenahanya Profesi Penilai ( Kantor Jasa Penilai
    dengan Peraturan perundangundangan, Lembaga Penilai bertugas untuk melaksanakan penilaian atasObyek Pengadaan Tanah, dan menurut peraturan Penilai yang ditetapkanWajib bertanggung jawab terhadap penilaian yang telah dilakukannya (Pasal31 yo Pasal 32 UU.
    Bahwa lembaga Penilai ditetapbkan oleh Kantor Pertanahan sesuai denganketentuan Perundangundangan (Pasal 31 UU No. 2 Tahun 2012) danLembaga Penilai yang telah ditetapkan wajib bertanggung Jawab terhadapPenilaian yang telah dilaksanakan (Pasal 32 UU No. 2 Tahun 2012),sebagaimana diatur dalam UndangUndang jika terdapat pelanggaranterhadap kewajibannya maka Lembaga Penilai dapat dikenakan SanksiAdministratif dan/atau Pidana.6.
Register : 27-02-2012 — Putus : 28-05-2012 — Upload : 08-06-2012
Putusan PTUN SERANG Nomor 8/G/2012/PTUN-SRG
Tanggal 28 Mei 2012 — Ir. SOEDARDJO SA. Melawan KEPALA PUSAT TEKNOLOGI REAKTOR DAN KESELAMATAN NUKLIR - BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL (BATAN)
7837
  • Selainitu tugas yang telah diberikan tidak diselesaikan (vide lampiran P17); Bahwa DP3 a quo, ada keputusan atasan pejabat penilai atas keberatan atauTergugat pada tanggal 25 Januari 2012 yang berisi: Mendukung & setuju(Setuju & mendukung) penilaian dan penjelasan penilai (Kabid BPTKN) (videlampiran P17); Bahwa DP3 a quo khususnya penilaian pada unsur kerjasama yang dikaitkandengan Tanggapan Pejabat Penilai atas keberatan, adalah bertentangan denganSurat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian
    (T4) ; Bahwa selanjutnya Pasal 10 ayat (4) PP Nomor 10 Tahun 1979 menyatakanDaftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan baru berlaku sesudah ada pengesahanAtasan Pejabat Penilai, fakta hukum menunjukkan objek gugatan telahditandatangani oleh Penggugat, Pejabat Penilai, dan atasan Pejabat Penilai, makaberdasarkan hal tersebut, DP3 Penggugat tahun 2011 sah secara hukum; Bahwa upaya hukum yang ditempuh oleh Penggugat melalui jalur Pengadilan(PTUN) tidak patut untuk dilakukan karena masalah yang digugat oleh
    , dan Atasan Pejabat Penilai.
    ;Bahwa yang mengeluarkan DP3 adalah Pejabat penilai; 2.
    tersebut disampaikan dengan catatan tentang tanggapanPejabat Penilai atas keberatan yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil yangdinilai ;2 Atasan Pejabat Penilai memeriksa dengan seksama Daftar Penilaian PelaksanaanPekerjaan yang disampaikan kepadanya ; Halaman 4.7 dari 57 Halaman Putusan Nomor : 08/G/2012/PTUNSRG3 Apabila terdapat alasanalasan yang cukup, atasan Pejabat Penilai dapatmengadakan perubahan nilai yang tercantum dalam Daftar Penilaian PelaksanaanPekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
Register : 14-09-2015 — Putus : 27-10-2015 — Upload : 03-07-2019
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 25/PID.TPK/2015/PT BJM
Tanggal 27 Oktober 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : H. Fahrudin, SH
Terbanding/Terdakwa : Drs.GERRIT NICOLAAS MAILENZUN
8145
  • Pada Hari Jumat tanggal 2 Desember 2011 pengqualifikasian dengansurat Panpel Nomor : 47i/PL.02/2011 dan Kantor Jasa Penilai Publikyang mendaftar sebanyak 8 (delapan) yaitu :Kantor Jasa Penilai Publik Immanuel Johny & Rekan;Kantor Jasa Penilai Publik Nanang Rahayu & Rekan ;Kantor Jasa Penilai Publik Firman AW & Rekan;Kantor Jasa Penilai Publik R.M Adnor & Rekan;Kantor Jasa Penilai Publik Kosmanto & Rekan ;Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar Asnawi & Rekan;N Qa fF WN PRKantor Jasa Penilai Publik Dwi
    P.4 483/BA/PL.02/2011 yang di ikuti 4 (empat) KantorJasa Penilai Publik yaitu :1. Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar Asnawi & Rekan;2. Kantor Jasa Penilai Publik Samsul Hadi & Rekan;3. Kantor Jasa Penilai Publik Immanuel Johny & Rekan;4. Kantor Jasa Penilai Publik Dwi Hariyanto Agustiono & Rekan.Bahwa dari pengadaan jasa konsultasi penilai tanah lahan masyarakatdan pemerintah provinsi Kalimantan Selatan di Bandara SyamsudinnorBanjarmasin diperoleh urutan penawaran terendah sebagai berikut :1.
    Kantor Jasa Penilai Publik Immanuel Johny & Rekan;Kantor Jasa Penilai Publik Nanang Rahayu & Rekan ;Kantor Jasa Penilai Publik Firman AW & Rekan;Kantor Jasa Penilai Publik R.M Adnor & Rekan;Kantor Jasa Penilai Publik Kosmanto & Rekan ;Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar Asnawi & Rekan;Kantor Jasa Penilai Publik Dwi Heriyanto Agustiono & Rekan;Oo NOOR WNKantor Jasa Penilai Publik Samsul Hadi & Rekan.3.
    Kantor Jasa Penilai Publik Kosmanto & Rekan;2. Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar Asnawi & Rekan;halaman 41 dari 89 halaman Putusan Nomor 25/PID.SUS TPK/2015/PT.BJM3. Kantor Jasa Penilai Publik Immanuel Johny & Rekan;4. Kantor Jasa Penilai Publik R.M Adnor & Rekan;5. Kantor Jasa Penilai Publik Samsul Hadi & Rekan;6.
    Kantor Jasa Penilai Publik Dwi Hariyanto Agustiono & Rekan.Pada Hari Kamis tanggal 22 Desember 2011 dilakukan pemasukkandan pembukaan Penawaran dengan Berita Acara PembukaanPenawaran No. P.4 483/BA/PL.02/2011 yang di ikuti 4 (empat) KantorJasa Penilai Publik yaitu :1. Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar Asnawi & Rekan;2. Kantor Jasa Penilai Publik Samsul Hadi & Rekan;3. Kantor Jasa Penilai Publik Immanuel Johny & Rekan;4.
Putus : 21-09-2015 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1945 K/PID.SUS/2015
Tanggal 21 September 2015 — Drs. H. DEDDY CHANDRA, M.M.
5134 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Akademisi yang mampu menilai harga tanah dan/ataubangunan dan/atau tanaman dan/atau bendabendalain yang berkaitan dengan tanah;Pasal 27 : Penilaian harga tanah yang terkena pembangunan untukkepentingan umum dilakukan oleh lembaga penilai hargatanah atau tim penilai harga tanah;Pasal 28 ayat(1) : Penilai harga tanah dilakukan oleh tim penilai hargatanah, dalam hal tidak terdapat lembaga penilai hargatanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);Pasal 28 ayat(2) : Tim penilai harga tanah sebagaimana
    No. 1945 K/Pid.Sus/2015.Pasal 26 ayat (1)Pasal 26 ayat (2)Pasal 27Pasal 28 ayat (1)Pasal 28 ayat (2): Dalam hal Kabupaten/Kota yang bersangkutan belumterdapat lembaga penilai harga tanah sebagaimanadimaksud dalam pasal 25, Bupati/Walikota atau gubernuruntuk wilayah daerah khusus ibukota Jakarta membentukTim penilai harga tanah;Keanggotaan tim penilai harga tanah sebagaimanadimaksud pada ayat (1) terdiri dari :a. Unsur instansi yang membidangi bangunan dan/atautanaman;b.
    Akademisi yang mampu menilai harga tanah dan/ataubangunan dan/atau tanaman dan/atau bendabendalain yang berkaitan dengan tanah;Penilaian harga tanah yang terkena pembangunan untukkepentingan umum dilakukan oleh lembaga penilai hargatanah atau tim penilai harga tanah;Penilai harga tanah dilakukan oleh tim penilai hargatanah, dalam hal tidak terdapat lembaga penilai hargatanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);Tim penilai harga tanah sebagaimana dimaksud padaayat (1) melakukan penilaian
    Kepala dinas/Kantor/Badan di Kabupaten/Kota yangterkait dengan pelaksanaan pengadaan tanah ataupejabat yang ditunjuk sebagai anggota;: Dalam hal Kabupaten/Kota yang bersangkutan belumterdapat lembaga penilai harga tanah sebagaimanadimaksud dalam pasal 25, Bupati/Walikota atau gubernuruntuk wilayah daerah khusus ibukota Jakarta membentukTim penilai harga tanah;Keanggotaan tim penilai harga tanah sebagaimanadimaksud pada ayat (1) terdiri dari :a.
    No. 1945 K/Pid.Sus/2015.Pasal 27 : Penilaian harga tanah yang terkena pembangunan untukkepentingan umum dilakukan oleh lembaga penilai hargatanah atau tim penilai harga tanah;Pasal 28 ayat(1) : Penilai harga tanah dilakukan oleh tim penilai hargatanah, dalam hal tidak terdapat lembaga penilai hargatanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);Pasal 28 ayat(2) : Tim penilai harga tanah sebagaimana dimaksud padaayat (1) melakukan penilaian harga tanah berdasarkanpada nilai jual objek pajak (NJOP
Register : 30-04-2018 — Putus : 26-06-2018 — Upload : 09-07-2018
Putusan PN KARAWANG Nomor 37/Pdt.G/2018/PN.Kwg
Tanggal 26 Juni 2018 — KANTOR JASA PENILAI PUBLIK MUTTAQIN BAMBANG PURWANTO ROZAK USWATUN DAN REKAN (KJPP MBPRU selanjutnya disebut sebagai Termohon VI
14764
  • KANTOR JASA PENILAI PUBLIK MUTTAQIN BAMBANG PURWANTO ROZAK USWATUN DAN REKAN (KJPP MBPRU selanjutnya disebut sebagai Termohon VI
    Bahwa Termohon kaitannya dengan penilai pertanahan pada pelaksanaanpengadaan tanah trase dan stasiun Kereta Api Cepat JakartaBandung berdasarkanketentuan pasal 31 ayat (1) UndangUnadang No. 2 tahun 2012 tentangPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum hanyamenetapkan Termohon VI (Kantor Jasa Penilai Publik Muttagien BambangHalaman 34 dari 104 Halaman Putusan No: 37/Pdt.G/2018/PN.KwgPurwanto Rozak Uswatun dan Rekan) sebagai penilai pertanahan padapelaksanaan pengadaan tanah trase dan
    sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan.(2) Lembaga Pertanahan mengumumkan Penilai yang telah ditetapkansebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melaksanakan penilaianObjek Pengadaan Tanah.Pasal 32(1) Penilai yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1)wajib bertanggung jawab terhadap penilaian yang telah dilaksanakan.(2) Pelanggaran terhadap kewajiban Penilai sebagaimana dimaksud padaayat (1) dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai denganketentuan peraturan
    Penilai Publik (SIUKJPP) No.2.09.0027 tanggal 6 April 2009 dan SK Menteri Keuangan No.365/KM.1/2009, yang berkantor pusat di Jakarta.
    ., MAPPI (Cert) adalah Penilai Publikberdasarkan Izin Penilai Publik No. P1.09.00196, dan juga telahmendapatkan Lisensi BPN Nomor 101/KEP500.13.1/V/2015.Bahwa KJPP MBPRU mendapat penunjukan penugasan oleh PT.
    Pelaksana Pengadaan Tanah menunjuk Penilai Publik, sehinggayang berwenang melakukan penilaian hanyalah termohon VI yang telahditetapkan oleh Termohon berdasarkan hasil pengadaan jasa Penilai yangHalaman 93 dari 104 Putusan Perdata Gugatan Nomor 37/Pat.G/2018/PN.
Register : 30-06-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 23-09-2016
Putusan PN WATES Nomor 21/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 15 Agustus 2016 — KASRINGAH X KEPALA KANTOR WILAYAH BPN DIY PT. ANGKASA PURA I (PERSERO) YOGYAKARTA
7932
  • Kemudian atas hasil pemenang Penilaitersebut Ketua Pelaksana menetapkan Pemenang Penilai Pertanahan sesuaiSurat Keputusan Ketua Pelaksana Nomor 06/KPTSPPTIV/2016 tanggal 26April 2016.
    Hal ini sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71Tahun 2012 yang telah diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun2014 pasal 63, menyatakan :e Ayat (1) Penetapan besarnya nilai ganti kerugian dilakukan oleh KetuaPelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan hasil penilaian jasa Penilaiatau Penilai Publik ;e Ayat (2) Jasa Penilai atau Penilai Publik sebagaimana dimaksud padaayat (1) ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkanhasil pengadaan jasa Penilai yang dilakukan oleh Instansi
    Premium kerugian non fisik atas beban depresisasi ;Bahwa Hasil Pekerjaan (Penilaian) Penilai Pertanahan diserahkan kepadaTermohon Keberatan dalam bentuk Laporan Penilaian Aset Pengadaan JasaKonsultansi Penilai Publik Untuk Penilaian Pengadaan Tanah danPendampingan Pembangunan Bandar Udara Internasional Yogyakartatertanggal 8 Juni 2016 ;Setelah Laporan Penilaian Aset Pengadaan Jasa Konsultansi Penilai PublikUntuk Penilaian Pengadaan Tanah dan Pendampingan Pembangunan BandarUdara Internasional Yogyakarta
    Saksi 2 Termohon Keberatan Il : MUHAMMAD SAEFULLAH ; Bahwa Saksi adalah Tim Penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik MuttaginBambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan ;Bahwa Saksi merupakan anggota Tim Penilai dalam pengadaan tanah untukpembangunan Bandara Baru Yogyakarta ;Bahwa yang menjadi acuan penilaian adalah petunjuk teknis SPI 306 danUndang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah BagiKepentingan Umum ;Bahwa pada saat Saksi turun ke lapangan untuk melakukan penilaianmembawa dokumen
    Saksi 3 Termohon Keberatan Il : USWATUN KHASANAH .Dra.MSi ; Bahwa Saksi adalah Tim Penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik MuttginBambang Purwanto Rosak Uswatun dan Rekan yang berkedudukan diJakarta, dan mempunyai kantor cabang di Yogyakarta. Saksi sebagaipimpinan cabang Yogyakarta.
Register : 15-12-2016 — Putus : 06-02-2017 — Upload : 21-06-2017
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 194/Pdt.G/2016/PN Arm
Tanggal 6 Februari 2017 — - Penggugat : JANTJE PAULUS LUNTUNGAN, S.E.,S.H. - Tergugat : 1. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Utara, selaku ketua pelaksana pengadaan tanah pembangunan jalan tol Manado – Bitung, ; 2. Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Manado – Bitung pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XI,.
9255
  • Bahwa proses penilaian ganti kerugian sudah sesual dengan yangdiamanatkan oleh peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diuraikan pada angka 2 tersebut di atas yaitu dimulaidengan pengadaan Penilai, selanjutnya penetapan Penilai oleh KetuaPanitia Pengadaan Tanah dan kemudian penaksiran ganti rugi olehPenilai serta telah dilaksanakan musyawarah bentuk ganti rugi.
    Ahli FOURIERe Bahwa Ahli sebagai penilai publik medapat pendidikankhusus dan lisensi dari Departemen Keuangan dan Lisensidari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) ;e Bahwa Ahli bernaung dibawah KJJP SIH WIRYADI &Rekan adalah Appraisal penilai harga tanah termasuk menilaiharga tanah untuk pembangunan jalan tol Manado Bitung ; Bahwa latar belakang pendidikan formal Ahli adalahTeknik Sipil lulusan Universitas Sebelas Maret Surakarta S1dan kemudian sebagai penilai ada Sertifikasi Penilai dari(MAPP)
    penilai publik harus ada lisensi daripemerintah jika tidak maka tidak dapat disebut sebagaipenilai ;Bahwa Ahli tahu dasar hukum ganti rugi tanah untukkepentingan umum adalah Undang Undang Nomor 2 Tahun2012 didalam undangundang tersebut diatur tentang definisidari penilai diikuti oleh aturan yang pelaksananya yang dikeluarkan oleh BPN yaitu Perkaban Nomor 5 Tahun 2012juga ada dari asosiasi penilai yaitu Sistem PenilaianIndonesia (SPI) No. 306 yang mengatur tentang subyekpenilaian dan lain lain yang
    e Apakah penilaian tanah objek sengketa milik Pemohon yangakan dijadikan lahan untuk pembangunan jalan tol Manado Bitung yang dilakukan penilaian oleh tim penilai Independen(Apprasial) telah sesuai dengan rasa keadilan?
    Bukti T.Il1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KM.1/2009tentang Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik SIH WIRYADI & Rekan. BuktiT.Il2 Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan.
Putus : 08-02-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 239 K/Pdt/2017
Tanggal 8 Februari 2017 — KEPALA KANTOR BALAI WILAYAH SUNGAI KALIMANTAN II SNVT PJPA WS. BARITO, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN VS NORJANAH, DK
7029 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sih Wiryadi sebagaimana didalam Laporan Penilai Properti Untuk Kepentingan Ganti RugiPembangunan Jaringan Irigasi, bahwa dalam proses untuk menentukanbesarnya nilai ganti Kerugian di atas tanah tersebut sepenuhnya merupakantanggung Jawab Penilai, berdasarkan "Pasal 63 angka 1 Peraturan PresidenRepublik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang PenyelenggaraanPengadaan tanah Bagi pembangunan Untuk Kepentingan Umum yangdisebutkan "Penetapan besarnya nilai ganti kerugian dilakukan oleh KetuaPelaksana Pengadaan
    Tanah berdasarkan hasil penilaian jasa penilai ataupenilai publik"sesuai laporan bahwa Penilai dalam menentukanpenilaiannya sudah melalui beberapa aspek yakni:Lokasi dan Peruntukan;Keadaan dan Fasilitas Lingkungan;Data Tanah/Lahan:Data Pasar Pembanding;Penggunaan Terbaik dan Tertinggi (Higest And Best Use);+ 09200 Penilaian (Tanah, Bangunan dan Tanaman);g.
    tidakmengajukan penilai dalam keberatan ini, Nanya menghadirkan saksiMaimunah dan saksi Alfianor yang keterangannya secara data dan faktatidak bisa menilai terhadap ganti rugi tanah tersebut;2.
    Nomor 239 K/Pdt/2017demikian karena Penilai/appraisal merupakan suatu lembaga independen danprofesional berdasarkan kajiankajian data dan fakta di lapangan bukanberdasarkan pendekatan bisnis (corporat action) dan mengenai sisa tanahpemohon seharusnya mengacu pasal 35 Undang Undang Nomor 2 Tahun2012 Dalam hal bidang tanah tertentu yang terkena Pengadaan Tanahterdapat sisa yang, tidak lagi dapat difungsikan sesuai dengan peruntukan danpenggunaannya, pihak yang berhak dapat meminta penggantian secara
    Nomor 239 K/Pdt/2017seharusnya didasarkan penilaian dari penilai publik atau penilai pertanahan yangdiajukan Pemohon Keberatan sebagai pembanding harga yang ditetapkan penilaidari Termohon Keberatan, sehingga dari kedua penilaian tersebut maka akandiperoleh nilai tengah yang dapat dijadikan acuan oleh Hakim;Bahwa dalam perkara a quo Pemohon Keberatan tidak mengajukanpenilaian dari penilai, sehingga keberatan Pemohon Keberatan tidak beralasan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan
Register : 29-01-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN KISARAN Nomor 4/Pdt.G/2021/PN Kis
Tanggal 5 Juli 2021 — Penggugat:
Aminah
Tergugat:
1.Kemntria ATR/BPN Kepala Kanwil Sumatera Utara
2.Kantor Jasa Penailai Publik KJPP Andi Iswitardiyanto & Rekan
3.Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI
Turut Tergugat:
3.Gubernur Sumatera Utara
4.Bupati Batu Bara
5.PT. Waskita Karya
4914
  • Untuk melihatbesarnya nilai kerugian yang akan ditetapbkan maka Ketua PelaksanaPengadaan Tanah akan mengacu pada hasil penilaian dari jasa penilai ataupenilai publik dan biaya nilai ganti kerugian yang telah ditetapkan olehKantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam kasus ini sudah memenuhi gantikerugian yang wajar dan adil;17.
    Pertanahan menetapkan Penilai sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan. (2) Lembaga Pertanahanmengumumkan Penilai yang telah ditetapbkan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) untuk melaksanakan penilaian Objek Pengadaan Tanah.2.
    Bahwa berdasarkan rujukan tersebut gugatan Penggugat kepadaTergugat Il yang selanjutnya disebut Penilai adalah Gugatan SalahPihak.
    sesuai dengan ketentuanperaturan Perundangundangan, dan Peraturan Presiden No 71 tahun 2012Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untukkepentingan Umum Bagian Keempat Penetapan Penilai Pasal 63 ayat 2 Jasa Penilai atau Penilai Publik diadakan dan ditetapkan oleh KetuaPelaksana Pengadaan Tanah.
    bahwa Penilai rujukanSPI 204 dan PPI04 diperoleh kesimpulan Nilai Pengantian Wajar assettersebut adalah : 1.