Ditemukan 15336 data
83 — 54
Kepala Dinas Perhubungan Prov.Kalimantan Utara vc Ronal Dore
PENETAPANNomor 10/Pdt.PKons/2021/PN TjsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tanjung Selor yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Permohonan Konsinyasi antara:DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA dalam hal ini bertindakdiwakil oleh Ir. TAUPAN, M.M Yang merupakan KEPALA DINASPERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA yangberkedudukan di Jl.
Bahwa berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan ProvinsiKalimantan Utara Nomor: 550/002/SK/DISHUBSET//2021 Tentang PengangkatanPejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Dinas Perhubungan ProvinsiKalimantan Utarall.
99 — 17
Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Cq. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Cq. Kepala Bandara Udara BLIMBINGSARI
42 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menteri Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal (DIRJEN) Perhubungan Laut, dk
Menteri Perhubungan Cq.Direktorat Jenderal (DIRJEN) Perhubungan Laut,berkedudukan di Jl. Medan Merdeka Barat No. 8, JakartaPusat;2. Pemerintah RI di Jakarta Cq. Menteri Perhubungan cqDIRJEN Perhubungan Laut Cq. Unit PenyelenggaraPelabuhan (UPP) Jailolo, berkedudukan di Jailolo, KabupatenHalmahera Barat, keduanya dalam hal ini memberi kuasakepada:1. SRILESTARIRAHAYU, SH., LLM.,ERLIEN MARDIANA, SH.,NURDIANSYAH, SH.,RICARDO ALFRED,S, SH.,RESDIANT BAYU, SH.
,Para Pegawai pada Setditien WHubla Kementerianaf &Perhubungan, berkantor di Jalan Medan Merdeka BaratNo.8, Jakarta Pusat;6. FARMAN DJAFAR,Staf Kesyahbandaran Kantor Unit PenyelenggaraPelabuhan Jailolo Indonesia, berkantor di Jalan PelabuhanJailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara;Hal. 1 dari 10 hal. Put. No. 2285 K/Pdt/2013berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Juni 2012, ParaTermohon Kasasi dahulu Para Tergugat/Para Terbanding;dan1.
100 — 69
Kantor Dinas Perhubungan Prov.Kalimantan Utara vs Yosep Lie
PENETAPANNomor 19/Pdt.PKons/2021/PN TjsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tanjung Selor yang memerksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telan menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Permohonan Konsinyasi antara:DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA dalam hal ini beriindakdiwakili oleh Ir. TAUPAN, M.M. yang merupakan KEPALA DINASPERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA yangberkedudukan di Jil.
Bahwa berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan ProvinsiKalimantan Utara Nomor 550/002/SK/DISHUBSET/V2021 TentangPengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Dinas PerhubunganProvinsi Kalimantan Utara;2.
PermohonanPenitipan Ganti Kerugian Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun2016 tentang Tata cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian kePengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk KepentinganUmum.Adapun Kendala yang kami maksudkan adalah:Bahwa pengajuan penitipan gant kerugiankonsinyasi kepada Pihak PengadilanNegeri Tanjung Selor berdasarkan Hasil Pelaksanaan Musyawarah oleh TimPelaksana Pengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan Tanggal 20 Oktober 2020 DiKantor Dinas Perhubungan
108 — 332 — Berkekuatan Hukum Tetap
DWI HARI WINARNO VS MENTERI PERHUBUNGAN RI;
Putusan Nomor 31 P/HUM/2016Menteri Perhubungan Nomor PM 130 Tahun 2015 tentang Perubahan Keduaatas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, dengan dalildalil yang pada pokoknya sebagai berikut:PENDAHULUANBahwa sebelum Pemohon menyampaikan keberatankeberatan yangmenjadi alasan diajukannya Uji Materiil (Judicial Review) terhadapPeraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 130 Tahun2015 tentang Perubahan kedua
ALASANALASAN KEBERATAN PEMOHON DALAM MENGAJUKANPERMOHONAN UJI MATERIIL (JUDICIAL REVIEW) TERHADAPPERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN RI NOMOR PM 130 TAHUN2015Bahwa adapun yang menjadi alasan Keberatan Pemohon terhadapPeraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 130 Tahun2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri PerhubunganNomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor UnitPenyelenggara Pelabuhan adalah sebagaimana terurai di bawah ini:1.Bahwa Peraturan Menteri Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor Kantor Kesyahbandaran dan OtoritasPM 135 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Pelabuhan Samarinda:Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor a. Mahakam Hulu;PM 36 Tahun 2012 b. SangaSanga;c. Muara Berau.3. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor Kantor Unit Penyelenggara PelabuhanKM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Kuala Samboja tidak memiliki wilayahTata Kerja Kantor Unit Penyelenggara kerja.Pelabuhan4.
Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor Kantor Unit Penyelenggara PelabuhanPM 130 Tahun 2015 tentang Perubahan Kuala Samboja:Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan a. Senipah;RI Nomor KM 62 Tahun 2010 b. Dondang;c. Muara Jawa.8.
Pada halaman 14 butir 1Permohonan, Pemohon mendalilkan bahwa Lampiran PeraturanMenteri Perhubungan RI Nomor PM 130 Tahun 2015 bertentangandengan UndangUndang Nomor 1/7 Tahun 2008 tentang Pelayaran,namun di bagian Petitum justru Pemohon meminta agar PeraturanMenteri Perhubungan RI Nomor PM 130 Tahun 2015 dinyatakan bataldemi hukum atau tidak memiliki kKekuatan hukum mengikat, secarakeseluruhan;Bahwa Pemohon pada pokoknya mempermasalahkan LampiranPeraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 130 Tahun
35 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
HENDRIK DONDOKAMBEY, DK VS PEMERINTAH R.I. cq MENTERI PERHUBUNGAN R.I. cqKEPALA KANTOR WILAYAH PERHUBUNGAN SULAWESIUTARA, DKK
., dan kawankawan, Para Advokat,beralamat di Jalan Bone Utama Nomor Banyuanyar,Banjarsari, Surakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 7 Januari 2015;Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Para PemohonKasasi/Penggugat XVII dan XIV/Para Pembanding;1.Lawan:PEMERINTAH R.I. cq MENTERI PERHUBUNGAN R.I. cqKEPALA KANTOR WILAYAH PERHUBUNGAN SULAWESIUTARA, berkedudukan di Jalan Laksamana R.E.
MartadinataNomor 35, Manado;PEMERINTAH R.I. cq MENTERI PERHUBUNGAN R.I. diJakarta, cq PT (PERSERO) ANGKASA PURA I PUSAT diJakarta, cq PT (PERSERO) ANGKASA PURA CABANGBANDARA SAM RATULANGI MANADO, berkedudukan diDesa Lapangan, Kecamatan Mapanget, Kotamadya Manado;PEMERINTAH R.Il. cq MENTERI NEGARA AGRARIAR.I.
96 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUBRIYANTO VS MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INONESIA, DKK
Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 600 Tahun2013, tanggal 3 Juni 2013, tentang Penetapan Lokasi Terminal KhususIndustri Pengantongan Semen PT Semen Padang, di Desa Rangai TriTunggal, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan, ProvinsiLampung.TENTANG WAKTU MENGAJUKAN GUGATANPenggugat mengetahui adanya Keputusan Menteri Perhubungan RepublikIndonesia tersebut (objek sengketa) pada tanggal 7 Juni 2015 dari SekretarisDaerah Pemerintah Provinsi Lampung melalui suratnya Nomor503
Menyatakan batal atau tidak sah keputusan Tergugat berupa:1) Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP896 Tahun 2014 tanggal 4 Desember 2014 tentang Penetapan LokasiTerminal Khusus Industri Semen PT.
Holcim Indonesia Tbk di DesaRangai Tri Tunggal, Kecamatan Ketibung, Kabupaten LampungSelatan, Provinsi Lampung;Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP600 Tahun 2014 tanggal 3 Juni 2013 tentang Penetapan LokasiTerminal Khusus Industri Pengantongan Semen PT.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 600 Tahun 2013tentang Penetapan Lokasi Terminal Khusus IndustriPengantongan Semen PT. Semen Padang di Desa Rangai TriTunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan,Provinsi Lampung;b.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.600 Tahun 2013tanggal 3 Juni 2013 tentang Penetapan Lokasi Terminal KhususIndustri Pengantongan Semen PT. Semen Padang di Desa RangaiTri Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan,Provinsi Lampung;b. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.896 Tahun 2014tanggal 4 Desember 2014 tentang Penetapan Lokasi TerminalKhusus Industri Semen PT.
43 — 19
MAKMUR RAHIM, SH;MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
Bukti P16 : Petikan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian NegaraNomor: 0004/KV/13011/KEP/2008 tertanggal 06 Oktober 2008 (Fotokopidari fotokopi) ;17.Bukti P17 : Petikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: 486Tahun 2001 tentang Kenaikan Pangkat tertanggal 21 September 2001(Fotokopi sesuai dengan aslinya);18.Bukti P18 : Petikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor:KP.12/98/805 tentang Kenaikan Pangkat Pegawi Negeri Sipil tertanggal 7April 2005 (Fotokopi sesuai denganASIINY a) ; nnn nnn nnn nn en mene
Bukti P19 : Petikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: SK.18 Tahun 2007 tertanggal 1 Februari 2007 (Fotokopi sesuai denganFS20.
Bukti P20 : Salinan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor:UK.19/183/20/DJPL09 tertanggal 24 April 2009 (Fotokopi sesuai denganIS NITY pm nnn nnn nnn21.Bukti P21 : Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PegawaiNegeri Sipil Departemen Perhubungan di Direktorat Perhubungan LautBulan Januari 2001 s/d Desember 2009 (Fotokopi sesuai denganBIG IN al) jeer ese ee rereeee nee remeemeneenne22.
Bukti T2 : Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP.33 Tahun2005 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pengelola Anggaran Tahun2004 dan Penunjukan/Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran,Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Pelaksana Kegiatandi Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Untuk TahunAnggaran 2005 (Fotokopi dari fotokopi) 53.
LautKementerian Perhubungan Republik Indonesia yang diangkat menjadi calon PNStahun 1981 dengan jabatan terakhir Staf Kantor Syahbandar Utama Makassardengan Pangkat / Golongan ; Penata Tk.
69 — 48
KANTOR DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI KALIMATAN UTARA VS KURSIAH
PENETAPANNomor 1/PdtPKons/2021/PN TjsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tanjung Selor yang memeriksa dan memutus perkara perdatapada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara PermohonanKonsinyasi antara:DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA dalam hal ini bertindak diwakiloleh Ir. TAUPAN, MM Yang merupakan KEPALA DINAS PERHUBUNGANPROVINSI KALIMANTAN UTARA yang berkedudukan di JI.
Bahwa berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi KalimantanUtara Nomor: 550/002/SK/DISHUBSET//2021 Tentang Pengangkatan PejabatPembuat Komitmen di Lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan UtaraIl.
120 — 68
MENTERI PERHUBUNGAN RI Cq. DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT KEMENTERIAN PERHUBUNGAN RI Cq. KEPALA KANTOR PELABUHAN KELAS I BATAM Cq. KEPALA BIDANG KESYAHBANDARAN BATAM, dkk
MENTERI PERHUBUNGAN RI Cq, DIREKTORAT JENDERALPERHUBUNGAN LAUT KEMENTERIAN PERHUBUNGAN RI Cq. KEPALAKANTOR PELABUHAN KELAS I BATAM Cg. KEPALA BIDANGKESYAHBANDARAN BATAM, beralamat di Jl Yos Sudarso No. 3,Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dalamhal ini memberikan kuasa kepada : SRI LESTARI RAHAYU, SH.,LLM.,ERLIEN MARDIANA, SH.MH., BENNY BERKIAH PANDELAKI,ROHMANSYAH, ST., IRFAN BUDI PRASETYO, SH., WANDES TAGORRAJAGUKGUK, SH, NURDIANSYAH, SH., RICARDO ALFRED, SH.
ENGEDI ex EAGLE PRESTIGEdan selanjutnya Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai DirektoratJenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesiamelalui suratnya Nomor : KL.202/I/13/1414 tanggal 28 Maret 2014 telahmeminta Tergugat I dalam hal ini Kepala Kantor Pelabuhan Batam untuktidak memberikan pelayanan berkenaan dengan kapal MV. ENGEDI exEAGLE PRESTIGE sehingga adanya penyelesaian aspek hukum kepemilikankapal MV.
ENGEDI exEAGLE PRESTIGE tanggal 16 Juni 2014 oleh Tergugat I, sangat mrugikanPenggugat karena hilangnya hak penguasaan atas barang yang dimiliki olehPenggugat, oleh karenanya melalui Surat No. 008/P/MB/VI/2014 tanggal 18Juni 2014 Penggugat telah menyurati Direktorat Jenderal Perhubungan LautKementerian Perhubungan RI dan ditembuskan kepada Tergugat I dalamhal ini Kepala Kantor Pelabuhan Batam, surat tersebut meminta untukmemerintahkan Kakanpel Batam dan/atau Kepala Bidang KesyahbandaranBatam untuk
ENGEDI ex EAGLE PRESTIGEkelokasi semula dipulau Janda Berhias, Sekupang Kota Batam, dan memintaKepala Kantor Perhubungan Laut Kepala Bidang Laut Kepala BidangKesyahbandaran Batam untuk memberikan jaminan atas keselamatan dankeamanan kapal MV. ENGEDI ex EAGLE PRESTIGE tanggal 16 Juni 2014,selama kapal MV.
Masa Batam kepada Dirjen Perhubungan Laut RIperihal Pengaduan Tentang Kinerja Kabid Kesyahbandaran Batam danKepala Kantor Pelabuhan Laut Batam, tertanggal 09 September 2014, diberitanda P44;Fotokopi Surat dari PT.
29 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI PERHUBUNGAN RI Cq. DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT Cq. ADMINISTRATOR PELABUHAN DUMAI
MENTERI PERHUBUNGAN RI Cq.DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT Cq.ADMINISTRATOR PELABUHAN DUMAI, beralamat diJalan Yos Sudarso No.9 Dumai,Termohon Kasasi dahulu Tergugat/ Terbanding ;dan:PEMERINTAH RI Cq. BADAN PERTANAHAN NASIONALCq. BADAN PERTANAHAN PROPINSI RIAU Cq.
102 — 67
KANTOR DINAS PERHUBUNGAN PROV KALIMANTAN UTARA VS MARDI
PENETAPANNomor 9/PdtPKons/2021/PN TjsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tanjung Selor yang memerksa dan memutus perkara perdatapada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara PermohonanKonsinyasi antara:DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA dalam hal ini bertindak diwakiloleh Ir. TAUPAN, MIM Yang merupakan KEPALA DINAS PERHUBUNGANPROVINSI KALIMANTAN UTARA yang berkedudukan di JI.
Bahwa berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi KalimantanUtara Nomor: 550/002/SK/DISHUBSET//2021 Tentang Pengangkatan PejabatPembuat Komitmen di Lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan UtaraIl.
68 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT MASA BATAMVSMENTERI PERHUBUNGAN RI Cq. DIREKTORATJENDERAL PERHUBUNGAN LAUT KEMENTERIANPERHUBUNGAN RI Cq. KEPALA KANTOR PELABUHANKELAS I BATAM Cq. KEPALA BIDANGKESYAHBANDARAN BATAM,, DKK
MENTERI PERHUBUNGAN RI Cq. DIREKTORATJENDERAL PERHUBUNGAN LAUT KEMENTERIANPERHUBUNGAN RI Cq. KEPALA KANTOR PELABUHANKELAS I BATAM Cq. KEPALA BIDANGKESYAHBANDARAN BATAM, beralamat di Jalan YosSudarso Nomor 3, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam,Provinsi Kepulauan Riau;2.
Nomor 2350 K/Pdt/2016Prestige dan selanjutnya Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan PantaiDirektorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan RepublikIndonesia melalui suratnya Nomor KL.202/1/13/1414 tanggal 28 Maret2014 telan meminta Tergugat dalam hal ini Kepala Kantor PelabuhanBatam untuk tidak memberikan pelayanan berkenaan dengan kapal MV.Engedi ex Eagle Prestige sehingga adanya penyelesaian aspek hukumkepemilikan kapal WV. Engedi ex Eagle Prestige;10.
Engedi ex Eagle Prestige dari upaya atau tindakan yang dilakukan olehTergugat II, terlebih lagi Direktur Kesatuan Penjagaan laut dan Pantai DirektoratJenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telahmeminta Tergugat dalam hal ini Kepala Kantor Pelabuhan Batam untuk tidakmemberikan pelayanan berkenan dengan kapal MV. Engedi ex Eagle Prestige;13.
Surat Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai DirektoratJenderal Perhubungan Kementrian Perhubungan Republik IndonesiaNomor KL.202/I/13/1414 tanggal 28 Maret 2014 telah meminta Tergugat dalam hal ini Kepala Kantor Pelabuhan Batam untuk tidak memberikanpelayanan berkenan dengan kapal MV. Engedi ex Eagle Prestige;5.
Apalagi jauh hari sebelum terbitnyaSurat Persetujuan Olah Gerak, ada Surat Direktur Kesatuan Penjagaan Lautdan Pantai Direktorat Jenderal Perhubungan Kementrian Perhubungan RepublikIndonesia Nomor KL.202/1/13/1414 tanggal 28 Maret 2014 (Bukti P33) telahmeminta Termohon Kasasi untuk tidak memberikan pelayanan terkait dengankapal MV. Engedi ex Eagle Prestige. Tetapi faktanya Termohon Kasasi tetapmenerbitkan Surat Persetujuan Olah Gerak atas Kapal MV.
43 — 0
KANTOR DINAS PERHUBUNGAN PROV KALIMANTAN UTARA VS ARBAIN
94 — 48
KANTOR DINAS PERHUBUNGAN PROV KALIMANTAN UTARA VS KRISTIYANTO
PENETAPANNomor 11/Pdt.PKons/2021/PN TjsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tanjung Selor yang memerksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telan menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Permohonan Konsinyasi antara:DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA dalam hal ini beriindakdiwakil oleh Ir. TAUPAN, M.M Yang merupakan KEPALA DINASPERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA yangberkedudukan di JI.
Bahwa berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan ProvinsiKalimantan Utara Nomor. 550/002/SK/DISHUBSET/V/2021 TentangPengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Dinas PerhubunganProvinsi Kalimantan UtaraIl.
PermohonanPenitipan Ganti Kerugian Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun2016 tentang Tata cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian kePengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk KepentinganUmum.Adapun Kendala yang kami maksudkan adalah:Bahwa pengajuan penitipan gant kerugian/konsinyasi kepada Pihak PengadilanNegeri Tanjung Selor berdasarkan Hasil Pelaksanaan Musyawarah oleh TimPelaksana Pengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan Tanggal 20 Oktober 2020 DiKantor Dinas Perhubungan
75 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT Sinergy Tharada ; Menteri Perhubungan RI ; Jong Hua
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,berkedudukan di Jalan Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta,dalam hal ini memberi kuasa kepada :1. KALALO NUGROHO, SH.2. Ir. DJIOKO PRAMONO ;3. EKA BUDI TJAHJONO, SH.MH;4. TAMZIL SALEH, SH;5. SAHAT, SH.MH.;6. HARY KRISWANTO, SH.Dess:.;7. SOEDARJOKO, SH.;8. SULAKSONO, SH.Pejabat dan Staf pada Biro Hukum Kantor DepartemenPerhuhungan RI, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal31 Maret 2005 ;2. JONG HUA, Warganegara Indonesia, pekerjaan DirekturUtama PT.
No. 162 K/TUN/2006No.04/PerjKA/VIII/2002 tanggal 2 Juli 2002 telah selesai dibangun dan telah110/OBST/SPBC/VII/02 beroperasi dimana Menteri Perhubungan telah mengeluarkan Surat jinsebagaimana tertuang dalam Keputusannya No.KP 320 Tahun 2003 tanggal 6November 2003 atas nama Badan Otorita Batam;Bahwa didalam surat perjanjian tersebut, telah diatur mengenai hak dankewajiban masingmasing pihak dimana antara lain tertuang dalam Pasal 6 butir6.5 Surat Perjanjian No.04/PerjKa/VIII/2002 tanggal 2 Juli 2002
Laut dan kemudianDirektur Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan rekomendasi tertanggal 19Juli 2004 No.B.280.PP/72 yang ditujukan kepada Tergugat sebagai landasanterbitnya Surat obyek sengketa, tanpa adanya rekomendasi dari KetuaOtorita Batam, Deputi Operasi Badan Otorita Batam maupun dari KepalaKantor Pelabuhan Pelaksanaan Harian Otorita Batam;Bahwa berdasarkan Pasal 2 dan 4 KEPPRES No.113 Tahun 2000tentang perubahan keempat atas Keputusan Presiden No.41 Tahun 1973tentang Daerah Industri Pulau Batam
Harun Letlet; Bahwa dari Surat Keputusan Menteri Perhubungan tersebut terbukti bahwasebelum dan sejak tanggal 27 Maret 2004 ternyata yang menjadi KepalaHal. 10 dari 16 hal. Put. No. 162 K/TUN/2006Kantor Pelabuhan Batam adalah Bpk. Sudirman dan bukan Bpk. Ir. PoltakPanjaitan, sehingga surat rekomendasi Kapala Kantor Pelabuhan Batamtersebut seharusnya ditanda tangani oleh Bpk. Purwo bukan Bpk. Ir.
Ir.Poltak Panjaitan tersebut cacat hukum karena dibuat dan ditanda tanganibukan oleh Pejabat Kepala Kantor Pelabuhan Batam, dengan demikianSurat Rekomendasi tersebut batal demi hukum;Bahwa lebih dipertegas lagi, didalam Surat Rekomendasi yang dibuatoleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tertanggal 17 Juli 2004 No.B.280/PP/72 didalam pertimbangannya pada halaman 4 obutir e, yangmempertimbangkan :Surat Pernyataan dari Direktur PT.
71 — 22
NY.SRI KADARMINI,dkk melawan DEPARTEMEN PERHUBUNGAN RI,dkk
23 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dahulu MENTERI PERHUBUNGAN Cq. DIRJEN PERKERATAAPIAN DEPARTEMEN PERHUBUNGAN sekarang PT. KERETA API INDONESIA, dk
Dahulu MENTERI PERHUBUNGAN' Cq. DIRJENPERKERATAAPIAN DEPARTEMEN PERHUBUNGANsekarang PT. KERETA API INDONESIA, berkedudukan diJalan Perintis Kemerdekaan No. 1 Bandung, Cq. DirekturUtama PT. Kereta Api Indonesia (Persero);2. DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM Cq. DIREKTORATCIPTA KARYA Cq.
257 — 181 — Berkekuatan Hukum Tetap
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ DEPARTEMEN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA CQ DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA, Dkk
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIKINDONESIA CQ. DIRJEND PERHUBUNGAN UDARAberkedudukan di Jalan Merdeka Barat Nomor 8 Jakarta 10110 cq PTPersero Angkasa Pura I (satu) berkedudukan Kemayoran Blok 12 Kav2 cq PT Perserao Angkasa Pura I Bandar Udara InternasionalHal 1 dari 24 hal.
Departemen Perhubungan RI Cq. Direktorat JenderalPerhubungan Udara Alamat: Jalan Merdeka Barat Nomor 8 Jakarta 10110 Cq.Kantor Wilayah II Pelabuhan Udara Sepinggan Balikpapan Alamat: BandaraInternasional Sepinggan Balikpapan Alamat: Jalan Marsma R. IswahyudiBalikpapan 76115A, sekarang Pemerintah RI Cq. Kementerian Perhubungan RICq. Dirjen Perhubungan Udara Alamat Jalan Merdeka Barat Nomor 8 Jakarta10110, Cq.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, namun Penggugatmengasumsikan bahwa PT Persero Angkasa Pura I Bandar Udara InternasionalSepinggan Balikpapan mempunyai hubungan hierarkis dengan DepartemenPerhubungan Udara, padahal antara PT Persero Angkasa Pura I Bandar UdaraInternasional Sepinggan Balikpapan dan Departemen Perhubungan RI Cq.Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sudah terpisah, tidak ada hubungan baiksecara hierarkis maupun organisatoris, sehingga dijadikannya PT PerseroAngkasa Pura I Bandar
Udara Internasional Sepinggan Balikpapan dalamperkara a quo sebagai satu pihak dengan Departemen Perhubungan RI Cq.Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai Tergugat I, merupakan tindakanyang tidak tepat karena obscuur libel (kabur).
RI Cq.Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kantor Wilayah II Pelabuhan UdaraSepinggan.
23 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
YULIUS YOGI, VS KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA cq.KEPALA BANDAR UDARA ENAROTALI KABUPATENPANIAI, DKK
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA cq.KEPALA BANDAR UDARA ENAROTALI KABUPATENPANIAI, berkedudukan di Bandar Udara Enarotali, DistrikPaniai Timur, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua;2. KEPALA BADAN PERTANAHAN KABUPATEN PANIAI,berkedudukan di Kompleks Perkantoran Jalan Raya Madi,Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua;3.