Register : 11-12-2017 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 29-01-2019
Putusan PN AMBON Nomor 242//Pdt.G/2017/PN.Amb Tanggal 29 Oktober 2018 — 1. Dra. USMAN BAHTA, Umur 55 Tahun, bertempat tinggal di Desa Batu Merah .003/RW 018, Kecamatan Sirimau Kota Ambon Provinsi Maluku (Ketua Umum).
2. MUHAMMAD KOTTA, S.H, Umur 60 Tahun , bertempat tinggal di Desa Tulehu Jalan Wailatu Nomor 9 Kampung Tengah Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku (Waki Ketua)
3. SAN SLAMAT S.H, M.H, Umur 48 Tahun, bertempat tinggal di Jl. Baru Masawoy Ling IAIN RT 003/RW 017 Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon Provinsi Maluku (Sekretaris).
4. DENNY ISMAIL PELLU, S.T, Umur 41 Tahun, bertempat tinggal di Desa Tulehu RT 001/RW Dusun Pohon Mangga Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku (Wakil Sekretaris).
5. NOVIAR R.M. LATUCONSIA, Umur 45 Tahun, bertempat tinggal di Jakarta Taman Seayan Nomor 6 RT 005/RW 015 Kelurahan Pondok Indah Pucung Kecamatan Pook Are Tangerang Selatan (Bedahara).
6. ABAS TUASAMU, S.E, Umur 54 Tahun, bertempat tinggal di Dusun Kramat Desa Tulehu,Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku (Wakil Bendahara).
Dalam kapasitas sebagai Pengurus Yayasan Pendidika Darusalam Maluku beralamat di Jalan Raya Tulehu, Desa Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, dengan merujuk Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia omo r 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahu 2001 tentang Yayasan dalam hal ini telah memberi Kuasa kepada Dr. Hi. Z.A.R. RUMALEA, S.H, M.H, ALEXIUS ANAKTOTOTY, S.H, MH, YERRY SOLISSA, S.H, GAZALI RAHMA, S.Hi, M.H, HEDRA MUSAID, Shi, M.H, UDIN SAREMA, SHi, Advokat dari Kantor Advokat Dr. Hi. Z.A.R RUMALEAN, S.H, M.H dan Rekan, beralamat di Jalan Kebun Cengkih o. 38 A. Kecamatan Sirimau Kota Ambon Provinsi Maluku, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 06/ADV.ZARR/SKH/Um/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon di bawah Register Nomor 898/2017, tanggal 06 Nopember 2017 (terlampir) selanjutnya di sebut sebagai Penggugat ;
L a w a n
1. Pengurus Yayasan Darusalam Maluku, beralamat di Jalan Raya Wara, Kecamatan Sirimua Kota Ambon.
2. Notaris ROSDIANA ELY, S.H, beralamat di Kompleks Mesjid Raya Al Fatah (Gedung Ashari Lantai 2 Jalan Sultan Babullah Nomor 52 Kecamatan Sirimau Kota Ambon, dalam hal ini memberi Kuasa kepada MUNIR KAIT|ROTI, SH,MH, 2. ANDRI PADANG PUTUN, SH, 3. ALI RUMAU, SH, ketiganya adalah Advokat & Penasihat Hukum pada LAW OFFICE MUNIR KAIROTI, SH,MH & ASSICIATES beralamat di Gedung Asari Lt.1 Kompleks Masjis Raya Al Fatah Jl. Sultan Babullah-Ambon sesuai Surat Kuasa Khusus No: 02/ADV.MK/SKK/I/2018 tanggal 12 Januari 2018, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 97/2018 tanggal 30 Januari 2018, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II.
3. KEMENTRIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA Cq. KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA Wilayah XII, beralamat di Jalan Korpertis Karang Panjag Ambon, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Pengurus Yayasan Darusalam Maluku, beralamat di Jalan Raya Wara, Kecamatan Sirimua Kota Ambon dan KEMENTRIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA Cq. KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA Wilayah XII, beralamat di Jalan Korpertis Karang Panjag Ambon, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada FAHRI BACHMID, S.H, M.H, M. TAHA LATAR, S.H, M.H, JACOBIS SIAHAYA, S.H, SARCHY SAPURY, S.H, ROSA TURSINA NUKUHEHE, S.Hi dan AZWAR PATTY, S.H adalah Para Advokad âÃÂàPengacara âÃÂàKonsultan Hukum-Pembela Umum, pada Kantor ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM FACHMID, S.H, M.H & ASSOCIATES, berkedudukan di Jalan. A.M Sangaji No. 36 Kota Ambon sesuai Surat Kuasa Khusus Nomor A.01-PDT/SKK/FB & A/I/2018 tanggal 22 Januari 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 93/2018 tanggal 30 Januari 2018 selanjutnya disebut sebagai Tergugat I, Tergugat III.
4. KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, beralamat di Jala Jenderal Sudirma Pintu Satu Senayan di Jakarta 10270, Telepon (021)7946100 (HUNTING) Laman Dikti Kemedikbud go.id, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada 1. Ani Nurdiani Azizah, SH, M.Si, 2. Plaris Siregar, SH, MH, 3. Rina Wirachmawati, SH, 4. Robertus Ulu Wardana, SH,LL.M, 5. Reno. Ghanes Satia, SH, 6. Didit Junaidi, SH, 7. Yasirman Hassan, SH, MH, 8. Erlin Triartha Yuliana, SH, 9. Fadhy Setiadi, SH, 10. Paramita Indiyanti, SH, M.Kn, 11. Stivenly Sumual, SH semuanya adalah pegawai pada kementerian Riset, teknologi, dan Pendidikan Tinggi, berkewarganegaraan Indonesia, beralamat di gedung D Lantai 9 Kompleks Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat 10270. sesuai Surat Kuasa Khusus No. 402/A4.2/HK/2018 tanggal 26 Januari 2018, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 94/2018 tanggal 30 Januari 2018, dan selanjutnya sebagai Tergugat IV.
204 — 51
Fotocopy Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah kecamatan Salahutunegeri Tulehu, Surat Pernataan Sikat Badan saniri Negeri Tulehu dan PejabatKepala Pemerintahan Negeri Tulehu, Nomor : 342/04/VIII/2017, Sabtu tanggal20 Mei 2017, bukti tambahan yang diberi bukti (P71) ;116.