Ditemukan 12755 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-05-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 143/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Tanggal 8 Juli 2021 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD HARUN AL RASYID, SH
Terdakwa:
ABD. WAHAB ALS AMAQ AZWAN BIN AMAQ SAAT
6366
  • Sus/2021/PN.Sbwbeberapa sub unsur atau seluruh sub unsur di atas terpenuhi, maka unsur initelah terbukti secara sah menurut hukum.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan(pleger) adalah suatu tindak pidana yang dilakukan secara sendirian dan tanpabantuan orang lain.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang menyuruhmelakukan (doen pleger) adalah suatu tindak pidana yang dilakukan palingsedikit oleh dua orang, yakni orang yang menyuruh (doen pleger) dan orangyang disuruh (pleger
    Jadi bukan pelaku utama itu sendiri yang melakukantindak pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain yang hanya merupakansebagai alat / instrumen saja, namun orang yang disuruh (pleger) tidak dapatdipidana karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya danorang yang menyuruh (doen pleger) dipandang dan dipidana sebagai orangyang melakukan sendiri tindak pidana.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang turut sertamelakukan (medepleger) dalam arti kata bersamasama melakukan adalahsuatu
    tindak pidana yang dilakukan paling sedikit oleh dua orang, yakni orangyang melakukan (pleger) dan orang yang turut serta melakukan (medepleger)dimana tindak pidana harus dilakukan secara bersamasama, saling bekerjasama secara fisik dan saling membantu satu sama lain.Menimbang, bahwa sebagaimana faktafakta hukum dipersidangandapat dikemukakan sebagai berikut : Bahwa adanya kerja sama dan saling membantu satu sama lain antaraTerdakwa dengan saksi Joni Susanto, sehingga kemudian menciptakansuatu rangkaian
Register : 27-11-2014 — Putus : 31-12-2014 — Upload : 12-02-2015
Putusan PN MARABAHAN Nomor 254/Pid.B/2014/PN Mrh
Tanggal 31 Desember 2014 — I ARMAN KULU MANGAPE Bin PITER II ADI YUSNI Bin ABDUL KADIR (Alm) III MAHYUDI TAMSIL Bin TAMSIL IV AMSI SIMAK Bin MARTHEN JALAN V AHMAD JUWAHI Bin RUSMANTO
4623
  • Orang yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doenpleger), dan yang turut serta melakukan perbuatan (mede pleger).Menimbang, bahwa apabila dalam suatu peristiwa pidana terdapat lebihdari 1 orang, sehingga harus dicari pertaunggungjawaban dan peranan masingmasing peserta dalam persitiwa tersebut (dee/neming).Menimbang, bahwa meskipun Pasal 55 ayat (1) KUHP menggunakan katadan dalam redaksinya, pasal tersebut haruslah dimaknai alternatif.
    Dalam unsurini terdapat perbuatan yang bersifat alternatif yaitu orang yang melakukan (pleger)atau yang menyuruh melakukan (doen pleger) atau yang turut serta melakukanperbuatan (mede pleger).
    Sehingga apabila para terdakwa telah terbukti menjadisalah satu atau lebih dari jenis penyertaan tersebut, haruslah dianggap telahmemenuhi unsur Pasal 55 ayat (1) KUHP.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan(pleger) adalah orang yang melakukan sendiri suatu perbuatan yang memenuhisemua unsur delik.
    Namun demikian pleger berbeda dengan dader, pleger adalahdalam melakukan tindak pidana masih diperlukan keterlibatan orang lain minimal 1orang, misalnya pembuat peserta, pembuat pembantu, atau pembuat penganjur.Dalam tindak pidana formil, plegernya adalah siapa yang melakukan danmenyelesaikan perbuatan terlarang yang dirumuskan dalam tindak pidana yangdimaksud.
    Dengan demikian ada dua pihak, yaitupembuat langsung (manus ministra/auctor physicus), dan pembuat tidak langsung(manus domina/auctor intellectualis).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang turut serta melakukanperbuatan (mede pleger) adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau32turut mengejakan terjadinya sesuatu. Oleh karena itu, kualitas masingmasingpeserta tindak pidana adalah sama. Turut mengerjakan sesuatu, yaitu :1. Mereka memenuhi semua rumusan delik;2.
Register : 11-02-2019 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN LANGSA Nomor 25/Pid.B/2019/PN Lgs
Tanggal 12 Maret 2019 — Penuntut Umum:
Firman Junaidi, SE, SH
Terdakwa:
SAIPUL AMRI Bin HASAN BASRI
7316
  • (dengan), menggabungkan diri(dengan), dua maskapai besar telah untuk mengusahakan tambang minyakitu, 2. berserikat (dengan), menggabungkan diri (dengan), negara itu tetapnetral, tidak mau, dengan negaranegara tetangganya, 3. berkomplot,bersekongkol, bukan tidak mungkin di antara mereka ada yang dalampenyelundupan, dan 4. merupakan himpunan (persekutuan), manusia adalahmakhluk Yang dihukum sebagai orang yang melakukan disini dapat dibagi atas5 macam yalitu :Menimbang bahwa Orang yang melakukan (pleger
    Orang ini ialahseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemendari peristiwa pidana.Menimbang bahwa Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger).Disini sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh(pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akantetap!
    Disini seperti halnya dengansuruh melakukan sedikitdikitnya harus ada dua orang, ialah orang yangmembujuk dan yang dibujuk, hanya bedanya pada membujuk melakukan, orangyang dibujuk itu dapat dihukum juga sebagai pleger sedang pada suruhmelakukan, orang yang disuruh itu tidak dapat dihukum.
Register : 03-04-2018 — Putus : 16-05-2018 — Upload : 31-05-2018
Putusan PN MAKALE Nomor 30/Pid.B/2018/PN Mak
Tanggal 16 Mei 2018 — Penuntut Umum:
DAVID RICARDO, SH.
Terdakwa:
FRENGKI KONDO PASAMBE
2315
  • karenanya unsur Penganiayaan ini menjadi telah terpenuhi ;Ad.3.Unsur Secara bersama sama selaku orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur orang yangmelakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan adalahpengelompokan penyertaan dalam melakukan tindak pidana yang disesuaikandengan peran serta fungsinya dalam menimbulkan suatu akibat yang dilarangoleh peraturan perundang undangan, dimana terhadap orang yang melakukan(pleger
    ), atau menyuruh melakukan (doen pleger), atau turut melakukan(medepleger) atau membujuk melakukan perbuatan itu (uitlokker) ataumembantu melakukan (medeplichtigheid) suatu tindak pidana dan terhadapmereka tetap dihukum sebagaimana pelaku (dader) ; Halaman 15 dari 20 Putusan Nomor.30/Pid.B/2018.
    /PN.MakMenimbang, bahwa menurut hukum pidana di Indonesia, yangdimaksud dengan orang yang melakukan (pleger) adalah seorang yangsendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir dari peristiwa pidana yangdilakukan, selanjutnya tentang pengertian orang yang menyuruh melakukan(doen pleger), disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen)dan yang disuruh (pleger) jadi bukan orang itu yang sendiri melakukan peristiwapidana akan tetapi ia menyuruh orang lain meskipun demikian toch iadipandang
    dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri peristiwapidana selanjutnya pengertian tentang orang yang turut melakukan(medepleger), dalam arti kata bersama sama melakukan, sedikit sedikitnyaharus ada dua orang yakni orang yang melakukan (Pleger) dan orang yangmenyuruh melakukan (mede pleger) dimana keduanya bersama samamelakukan perbuatan pelaksanaan, dalam hal ini melakukan anasir atauelemen dari peristiwa pidana itu ; 22220 ne nen ne nn ne eeMenimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelichting
Register : 08-03-2016 — Putus : 15-06-2016 — Upload : 17-01-2017
Putusan PN MALANG Nomor 345/Pid.Sus/2016/PN.Mlg
Tanggal 15 Juni 2016 — MAHDI DWI SURYAWAN alias AWAN bin M. KARDI
14663
  • mengakibatkan batalnyasurat dakwaan atau tidak dapat dibuktikan ; JELAS : dalam merumuskan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umumharus mampu merumuskan unsurunsur tindak pidana/delik yangdidakwakan secara jelas dalam arti rumusan unsurunsur delik harusdapat dipadukan dan dijelaskan dalam bentuk uraian fakta perbuatanyang dilakukan oleh Terdakwa, sehingga dalam uraian unsurunsurdakwaan dapat diketahui secara jelas apakah Terdakwa dalammelakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut sebagai pelaku(Dader/Pleger
    ), sebagai pelaku peserta (Mede Dader/Pleger) atausebagai penggerak (Uitlokker) atau sebagai penyuruh (Doen Pleger)atau sebagai pembantu (Medeplichtige), sehingga rumusan delik yangdidakwakan konform dengan uraian perbuatan materiil (MateriilHandeligen) 5 n nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnnLENGKAP: dalam menyusun surat dakwaan Jaksa Penuntut Umumharus mampu menguraikan unsurunsur tindak pidana yang dirumuskandalam UU secara lengkap dalam arti tidak boleh terjadi adanya unsurunsur tindak pidana yang didakwakan
Register : 09-06-2016 — Putus : 29-06-2016 — Upload : 20-09-2016
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 28/PID.SUS-LH/2016/PT.PLK
Tanggal 29 Juni 2016 — MuhamadRifa’i Bin Masran
26055
  • Orang yang melakukan (pleger) orang ini ialah seorang yang sendiriantelah berbuat mewujutkan segala anasir atau elemen dari peristiwapidana;. Orang yang menyuruh lakukan (doen pleger): Disini sedikitnya ada 2(dua) orang, yaitu yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh(pleger);. Orang yang turut melakukan (mede pleger): turut melakukan dalam artikata bersamasama melakukan.
    Sedikitnya harus ada 2 (dua) orang,ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan(medepleger) peristiwa pidana itu.Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti yang diajukan dalampersidangan di Pengadilan Tingkat Pertama, baik berupa keterangansaksisaksi, keterangan Terdakwa dan buktibukti yang diajukan berupa:. 1 (Satu) unit truk merek Mitsubishi Nomor Polisi DA 1141 AG atas namapemilik YUSRAN M, merek Miksubishi, type FE Super HD, NomorRangka MHMFE75P6BK012417, Nomor Mesin 4D34TG97435
Register : 23-04-2015 — Putus : 09-06-2015 — Upload : 25-07-2015
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 511/Pid.B/2015/PN.Bjm
Tanggal 9 Juni 2015 — Pidana: - Terdakwa: MUHAMMAD NOOR Bin SALMIN (Alm) , dkk - JPU: ADYAKSA PUTERA, SH
7619
  • Soesilo dalam bukunya Kitab UndangUndangHukum Pidana (KUHP) serta komentarkomentarnya lengkap pasal demi pasal,menjelaskan bahwa orang yang melakukan (Pleger) berarti orang itu harus sendiriantelah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana.
    Yangmenyuruh melakukan (Doenpleger) berarti tindak pidana itu dilakukan oleh sedikitnya 2(dua) orang yaitu yang menyuruh (Doenpleger) dan yang disuruh (Pleger), tapi yangdisuruh (Pleger) tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.
    SedangkanTurut melakukan perbuatan itu (Medepleger) berarti perbuatan itu dilakukan bersamasama, sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yaitu orang yang melakukan (Pleger) dan turutmelakukan (Medepleger), kedua orang atau lebih tersebut syaratnya semuanyamelakukan perbuatan pelaksanaan.Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi dan keterangan para terdakwamaka oleh Majelis Hakim, telah diperoleh fakta, bahwa sepeda motor yang akan dijualoleh para terdakwa tersebut adalah diperoleh oleh para terdakwa
Register : 21-05-2019 — Putus : 20-06-2019 — Upload : 03-07-2019
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 80/Pid.B/LH/2019/PN LBB
Tanggal 20 Juni 2019 — Penuntut Umum:
1.YUNITA EKA PUTRI,SH
2.ELA FILTRI CASAIM, S.H
Terdakwa:
1.BASRI Pgl BAS
2.SISWANDI PGL ANDI
46429
  • Mereka Yang Melakukan (Pleger).Dari berbagai pendapat para ahli dan dengan pendekatan praktikdapat diketahui bahwa untuk menentukan seseorang sebagai yangmelakukan (pleger)/pembuat pelaksana tindak pidana secarapenyertaan adalah dengan 2 kriteria: Perbuatannya adalah perbuatan yang menentukan terwujudnyatindak pidana; Perbuatannya tersebut memenuhi seluruh unsur tindak pidana;2.
    Yang Menyuruh Melakukan (Doen Pleger).Undangundang tidak menjelaskan tentang siapa yang dimaksuddengan yang menyuruh melakukan itu.
    Tanpa kesengajaan atau kealpaan.Yang dimaksud dengan tanpa kesengajaan atau tanpa kealpaanadalah perbuatan yang dilakukan oleh orang yang disuruh(manus ministra) tidak dilandasi oleh kesengajaan untukmewujudkan tindak pidana, juga terjadinya tindak pidana bukankarena adanya kealpaan, karena sesungguhnya inisiatifHalaman 15 dari 20 Putusan Nomor : 80/Pid.B/LH/2019/PN Lbbperbuatan datang dari penyuruh, demikian juga niat untukmewujudkan tindak pidana itu hanya berada pada penyuruh(doen pleger);c.
    Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan (Mede Pleger).KUHP tidak memberikan rumusan secara tegas Siapa Saja yangdikatakan turut melakukan tindak pidana, sehingga dalam hal inimenurut doktrin untuk dapat dikatakan turut melakukan tindakpidana harus memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu: Harus adanya kerjasama secara fisik; Harus ada kesadaran bahwa mereka satu sama lain bekerjasamauntuk melakukan tindak pidana;Yang dimaksud dengan turut serta melakukan (mede pleger), olehM.v.T dijelaskan bahwa yang turut serta
    Dariberbagai pandangan para ahli tentang bagaimana kategori untukmenentukan pembuat peserta (mede pleger), maka dapat ditarikkesimpulan bahwa untuk menentukan seseorang sebagai pembuatpeserta yaitu apabila perbuatan orang tersebut memang mengarahdalam mewujudkan tindak pidana dan memang telah terbentuk niatyang sama dengan pembuat pelaksana (pleger) untuk mewujudkantindak pidana tersebut;Perbuatan pembuat peserta tidak perlu memenuhi seluruh unsurtindak pidana, asalkan perbuatannya memiliki andil
Register : 06-05-2015 — Putus : 01-07-2015 — Upload : 11-02-2016
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 144/Pid.B/2015/PN Bna
Tanggal 1 Juli 2015 — ADNAN HUSEN Bin HUSEN
485
  • Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turutmelakukan perbuatan itu ;Menimbang, bahwa Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umumtersebut dijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, yaitubersamasama melakukan tindak pidana dan dengan melihat kontruksidakwaan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut Penuntut Umumdalam melakukan tindak pidana tersebut kapasitas Terdakwa bisa (1)sebagai orang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger), atau (2)sebagai yang turut serta melakukan (pembuat peserta
    /mede pleger),namun bukan sebagai orang yang menyuruh lakukan (pembuatpenyuruh/doen pleger), karena dalam hal ini jelas bahwa orang yangdisuruh melakukan (manus manistra) atau pelaku materiilnya tersebuttidak dapat dipertanggung jawabkan atas apa yang telah dilakukannyabaik karena adanya daya paksa maupun karena tidak dapatbertanggung jawab, dengan demikian Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut memenuhikualifikasi atau syaratsyarat sebagai orang yang melakukan (pembuatpelaksana
    /pleger) atau sebagai orang yang turut serta melakukan(pembuat peserta/mede pleger);Menimbang, bahwa untuk memenuhi unsur tersebut sedikitnyaada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yangturut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu.
Putus : 11-06-2014 — Upload : 14-08-2014
Putusan PN SAMARINDA Nomor 264 / Pid.B / 2014 / PN. Smda
Tanggal 11 Juni 2014 — NUR SALIM BIN KATMIJO
1034
  • Menyatakan terdakwaNUR SALIM BIN KATMIJO bersalah melakukan tindak pidanabaik sebagai orang yang melakukan perbuatan (Pleger) atau sebagai orang yangturut serta melakukan perbuatan (Mede Pleger)melakukan perbuatan yang masingmasing merupakan kejahatan namun ada hubungannya sedemikian rupa sehinggaharus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu dengan maksud untukmenguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakainama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat
    GARUDANUSANTARA REALTY berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Terbatas Nomor 09tanggal 3 Juni 2011, pada kurun waktu antara tahun 2011 s/d 2013, bertempat di jalanWahid Hasyim (Kantor PT Garuda Nusantara Realty), sempaja samarinda atau setidaktidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum PengadilanNegeri Samarinda, baik sebagai orang yang melakukan perbuatan (Pleger) atau sebagaiorang yang turut serta melakukan perbuatan (Mede Pleger) melakukan perbuatan yangmasingmasIng merupakan
    GARUDANUSANTARA REALTY berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Terbatas Nomor 09tanggal 3 Juni 2011, pada kurun waktu antara tahun 2011 s/d 2013, bertempat di jalanWahid Hasyim (Kantor PT Garuda Nusantara Realty), sempaja samarinda atau setidaktidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum PengadilanNegeri Samarinda, baik sebagai orang yang melakukan perbuatan (Pleger) atau sebagaiorang yang turut serta melakukan perbuatan (Mede Pleger),telan melakukan perbuatanyang harus dipandang
Register : 22-06-2018 — Putus : 16-07-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN LABUHA Nomor 77/Pid.B/2018/PN Lbh
Tanggal 16 Juli 2018 — Penuntut Umum:
1.MELIYAN MARANTIKA, SH
2.WIWIEK ACHMAD, S.H.
Terdakwa:
1.IRFAN HASANI Alias NAI MIT
2.SAFRUDIN SULEMAN Alias LOSI Alias LUKI
7024
  • Orang Yang Melakukan (pleger);Menimbang, bahwa di dalam KUHP tidak ada penjelasan resmi tentangpengertian tersebut di atas, akan tetapi dari beberapa ahli hukummemberikan pengertian tentang istilah tersebut di atas, di bawah ini akandikutip beberapa pendapat ahli hukum tentang pengertian unsur di atas.Prof.
    Satochid Kartanegara, SH. memberikan pengertian tentang orangyang melakukan (pleger) adalah seseorang yang melakukan sendirisesuatu perbuatan yang dilarang oleh undangundang atau seseorangyang melakukan sendiri sesuatu perbuatan yang menimbulkan sesuatuakibat yang dilarang oleh undangundang (vide Hukum PidanaKumpulan Kuliah hal.500), sedangkan Mr. Drs.
    Orang Yang Menyuruh Lakukan (doen pleger);Menimbang, bahwa Yang menyuruh lakukan (doen pleger) menurutProf. Satochid Kartanegara, SH adalah Seseorang yang berkehendakuntuk melakukan sesuatu delik tidak melakukan sendiri, akan tetapimenyuruh orang lain untuk melakukannya, dengan ketentuan bahwaorang yang disuruh itu harus orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan menurut KUHP. (vide Hukum PidanaKumpulan Kuliahhal.501 dan 502);3.
    Orang Yang Turut Serta Melakukan (mede pleger);Menimbang, bahwa Yang turut serta melakukan (mede pleger) menurutMemorie van Toelichting menyatakan bahwa yang turut melakukanadalah tiap orang yang sengaja meedoet (turut berbuat) dalammelakukan satu peristiwa pidana (vide Mr. Drs. Utrecht hal 32). VanHamel dan Trapman (1924) berpendapat bahwa Turut melakukan ituterjadi apabila perbuatan masingmasing peserta memuat semua anasiranasir peristiwa pidana yang bersangkutan.
Register : 23-07-2013 — Putus : 28-08-2013 — Upload : 07-10-2016
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 822/Pid.B/2013/PN.Jkt.Ut
Tanggal 28 Agustus 2013 — HERMAN BIN SARYADI
6416
  • Pelaku (pleger); 2. Yang Menyuruh Melakukan(doen pleger) dan 3. Yang Turut Serta Melakukan (mede pleger) Pengertianorang yang melakukan (pleger) adalah orang yang melakukan sendiri perobuatanyang memenuhi rumusan delik.
    Agar orang yang menyuruhmelakukan (Doen pleger) dapat dipertanggungjawabkan maka orang yangdisuruh melakukan / pembuat langsung haruslah orang yang tidak dapatdipertanggungjawabkan, seperti lemah jiwanya (pasal 44 Kitab Undang UndangHukum Pidana), adanya daya paksa (Pasa148 Kitab Undang Undang HukumPidana), adanya perintah jabatan (Pasal 51 ayat (2) Kitab Undang UndangHukum Pidana).
    Pompe menyatakan ada tiga kemungkinan untuk adanyaturut serta melakukan perbuatan, yaitu : mereka masingmasing memenuhisemua unsur dalam rumusan delik, salah satu memenuhi rumusan delik sedangyang lain tidak dan tidak seorang pun memenuhi rumusan delik, tetapi merekabersamasama mewujudkan delik itu;Syaratsyarat adanya Mede Pleger adalah:1. Adanya kerjasama secara sadar artinya ada pengertian antara peserta padasaat perbuatan dilakukan dengan tujuan mencapai hasil yang sama;Hal. 13 dari 16 hal.
Register : 10-07-2013 — Putus : 13-08-2013 — Upload : 07-10-2016
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 773/Pid.B/2013/PN.Jkt.Ut
Tanggal 13 Agustus 2013 — EDI SUSANTO BIN EMET
5115
  • Pelaku (pleger); 2. Yang Menyuruh Melakukan(doen pleger) dan 3. Yang Turut Serta Melakukan (mede pleger) Pengertianorang yang melakukan (pleger) adalah orang yang melakukan sendiri perouatanyang memenuhi rumusan delik.
    Agar orang yang menyuruhmelakukan (Doen pleger) dapat dipertanggungjawabkan maka orang yangdisuruh melakukan / pembuat langsung haruslah orang yang tidak dapatdipertanggungjawabkan, seperti lemah jiwanya (pasal 44 Kitab Undang UndangHukum Pidana), adanya daya paksa (Pasa148 Kitab Undang Undang HukumPidana), adanya perintah jabatan (Pasal 51 ayat (2) Kitab Undang UndangHukum Pidana).
    Pompe menyatakan ada tiga kemungkinan untuk adanyaturut serta melakukan perbuatan, yaitu : mereka masingmasing memenuhisemua unsur dalam rumusan delik, salah satu memenuhi rumusan delik sedangyang lain tidak dan tidak seorang pun memenuhi rumusan delik, tetapi merekabersamasama mewujudkan delik itu;Syaratsyarat adanya Mede Pleger adalah:1. Adanya kerjasama secara sadar artinya ada pengertian antara peserta padasaat perbuatan dilakukan dengan tujuan mencapai hasil yang sama;Hal. 13 dari 16 hal.
Register : 20-05-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 142/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Tanggal 15 Juli 2021 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD HARUN AL RASYID, SH
Terdakwa:
JONI SUSANTO ALS JONI BIN SABRI
6980
  • Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan danyang turut serta melakukan perbuatan;Menimbang, bahwa karena unsur di atas bersifat alternatif yang terdiridari beberapa sub unsur, sehingga apabila salah satu dari sub unsur ataubeberapa sub unsur atau seluruh sub unsur di atas terpenuhi, maka unsur initelah terbukti secara sah menurut hukum.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan(pleger) adalah suatu tindak pidana yang dilakukan secara sendirian dan tanpabantuan orang lain.Menimbang
    , bahwa yang dimaksud dengan orang yang menyuruhmelakukan (doen pleger) adalah suatu tindak pidana yang dilakukan palingsedikit oleh dua orang, yakni orang yang menyuruh (doen pleger) dan orangyang disuruh (pleger).
    Sus/2021/PN.Sbwsebagai alat / instrumen saja, namun orang yang disuruh (pleger) tidak dapatdipidana karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya danorang yang menyuruh (doen pleger) dipandang dan dipidana sebagai orangyang melakukan sendiri tindak pidana.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang turut sertamelakukan (medepleger) dalam arti kata bersamasama melakukan adalahsuatu tindak pidana yang dilakukan paling sedikit oleh dua orang, yakni orangyang melakukan (pleger) dan
Putus : 03-10-2016 — Upload : 07-02-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1599/Pid.B/2016/PN Lbp
Tanggal 3 Oktober 2016 — Terdakwa 1 1. Nama lengkap : Harimurti als Gentung 2. Tempat lahir : Batang Kuis 3. Umur/Tanggal lahir : 23/7 Agustus 1993 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Dusun II Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : wiraswasta Terdakwa 2 1. Nama lengkap : Yodi Aria Minannda 2. Tempat lahir : Batang Kuis 3. Umur/Tanggal lahir : 22/9 Juni 1994 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Dusun II Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang. 7. Agama : Indonesia 8. Pekerjaan : buruh bangunan
255
  • Unsur Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.Menimbang, bahwa unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukanatau yang turut serta melakukan perbuatan itu bersifat alternatif maka denganterpenuhinya salah satu faktor unsur ini maka terpenuhi pula unsur merekayang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukanperbuatan itu;Menimbang, bahwa orang yang melakukan (pleger) ialah seorang yangsendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwapidana
    ; Adapun orang yang menyuruh melakukan (doen pleger) sedikitnya adadua pelaku yaitu yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger),sedangkan orang yang turut melakukan (medepleger) sedikitnya harus ada duaorang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan(medepleger) peristiwa pidana, jadi kedua orang itu semuanya melakukanperbuatan pelaksanaan, melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidanaitu.
Putus : 22-05-2014 — Upload : 16-09-2014
Putusan PN TANGERANG Nomor 832/PID.B/2014/PN.TNG
Tanggal 22 Mei 2014 — YANTO Als YANTO LAPIN BIN MAGI
399
  • Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukanBahwa yang dimaksud orang yang melakukan (pleger) orang di sini adalahseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dariperistiwa pidana ;Bahwa yang dimaksud orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) di sinisedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger), jadibukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, tetapi ia menyuruh orang lain.Meskipun
    demikian toh ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukansendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, yangdisuruh (pleger) itu harus hanya merupakan alat saja, ia tidak dapat dihukum karenatidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ;Bahwa orang yang turut melakukan perbuatan (mede pleger) turut melakukandalam arti kata bersamasama melakukan sedikitsedikitnya ada dua orang ialah orangyang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan perbuatan
    (mede pleger)peristiwa pidana itu di sini diminta bahwa kalau kedua orang itu semuanya melakukanperbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu ;Menimbang, bahwa di dalam melakukan perbuatannya Terdakwa melakukannyatidak seorang diri melainkan bersama dengan temannya yang bernama Puryanto, yangdiperkenalkannya kepada saksi korban Samodro Adhi sebagai temannya yangmengetahui sebuah proyek di Bekasi yang sudah finish dan dapat dicairkan uangnyadalam satu minggu dan
Register : 14-01-2011 — Putus : 26-01-2011 — Upload : 11-07-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2547 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 26 Januari 2011 — IBRAHIM Bin SULAIMAN
7765 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Morjani Als Mor Bin Sedek sudah berkeluarga dan tinggaldirumah mereka masingmasing, dengan demikian unsur yang menetapdalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam unsur "yangmelakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tanggasebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a tidak terpenuhi pada diriTerdakwa;bahwa yang dimaksud sebagai "turut serta melakukan tindak pidana(medepleger)" dari Pasal 55 ayat (1) ke1e KUHP adalah orang bersamasamaturut melakukan peristiwa pidana dengan pelaku utama (pleger
    ), sehinggamedepleger tidak mutlak harus melakukan semua unsur dari peristiwa pidanayang dilakukan oleh pleger, tetapi apabila orang tersebut sudah melakukanperbuatan pelaksanaan saja (anasir elemen dari peristiwa pidana), orangtersebut sudah dapat dikategorikan bersamasama turut melakukan peristiwaHal. 10 dari 16 hal.
    No.2547 K/Pid.Sus/2010pidana (mendepleger) dengan pelaku peristiwa pidana (pleger) yangdisyaratkan haruSs memenuhi semua unsure yang dikehendaki oleh ketentuanperundangundangan.Bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan tidak seorang saksi pun yangmenyatakan bahwa saksi Suryati Binti Abdu Rahman luka dibagian pelipiskanan karena terbentur meja, hal tersebut hanya diperoleh dari keterangan paraTerdakwa yang mana seluruh Terdakwa mengatakan "mungkin terbentur meja"yang artinya keterangan tersebut
    ),sehingga medepleger tidak mutlak harus melakukan semua unsur dariperistiwa pidana yang dilakukan oleh pleger, tetapi apabila orang tersebutsudah melakukan perbuatan pelaksanaan saja (anasir elemen dari peristiwaHal. 13 dari 16 hal.
    No.2547 K/Pid.Sus/2010pidana), orang tersebut sudah dapat dikategorikan bersamasama turutmelakukan peristiwa pidana (medepleger) dengan pelaku peristiwa pidana(pleger) yang disyaratkan harus memenuhi semua unsur yang dikehendakioleh ketentuan perundangundangan.Bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan tidak seorang saksi pun yangmenyatakan bahwa saksi Suryati Binti Abdu Rahman luka dibagian pelipiskanan karena terbentur meja, hal tersebut hanya diperoleh dari keteranganpara Terdakwa yang mana
Putus : 30-05-2016 — Upload : 15-07-2016
Putusan PN KALABAHI Nomor 65/Pid.B/2016/PN. KLB
Tanggal 30 Mei 2016 — - AMSELGIUS HOMALAU
7628
  • Unsur orang yang Melakukan, Turut serta melakukan atau Menyuruhmelakukan; w Menimbang, bahwa menurut Pasal 55 ayat (1) KUHP baik orang yang melakukan(pleger), menyuruh melakukan (doen plegen) ataupun orang yang turut serta melakukan(medepleger) dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Orang yang melakukan (pleger) adalahorang yang telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Orang
    orangyang menyuruh tersebut dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiriperistiwa pidana, sedangkan orang yang disuruh itu hanya merupakan suatu alat(instrumen) saja dan ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggung jawabkanatas perbuatannya, misalnya dalam halhal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44KUHP, Pasal 48 KUHP dan Pasal 51 KUHP; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut melakukan (medepleger) adalahdisini juga sedikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger
    Disini kedua orangtersebut baik pleger maupun medepleger semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan,jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu; Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam unsur kedua di atas MajelisHakim telah menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur kedua yangmerupakan unsur pokok dari Pasal 303 ayat (1) ke2 KUHP, dengan kata lain MajelisHakim telah berkesimpulan bahwa terdakwa telah melakukan atau telah berbuatmewujudkan segala anasir atau
    elemen dari peristiwa pidana, selanjutnya Majelis Hakimakan mempertimbangkan peranan terdakwa sehubungan dengan ketentuan yangdirumuskan dalam Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana telah diuraikan dalamunsur sebelumnya bahwa terdakwa merupakan sebagai pemilik meja bola guling dansebagai pelaku (pleger) Bandar dalam permainan judi jenis bola guling, sedangkanYUSAK HIBU dan YAKOB SALI (masingmasing terdakwa dalam perkara lain) adalahsebagai orang
    yang turut melakukan (medepleger) namun demikian terdakwa tersebutbaik sebegai pleger maupun sebagai medepleger dihukum sebagai orang yang melakukantindak pidana; Menimbang, bahwa dengan demikian unsure orang yang Melakukan, Turut sertamelakukan atau Menyuruh melakukan telah terpenuhi; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsurunsur dari dakwaan Primair13Penuntut Umum tersebut, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan
Register : 19-01-2012 — Putus : 27-03-2012 — Upload : 01-06-2012
Putusan PN SORONG Nomor 1/Pid.Sus/2012/PN.SRG
Tanggal 27 Maret 2012 — - SIMSON KAILAGO
171104
  • Orang yang melakukan (pleger). Orang ini ialah seseorang yang sendiri telahberbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana; 2. Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger). Disini sedikitnya ada duaorang, yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukanorang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang3. Orang yang turut melakukan (made pleger).
    Turut melakukan dalam arti katabersamasama melakukan, sedikitdikitnya harus adadua orang, ialah orang yangmelakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (madepleger) peristiwapidana itu.
Register : 03-04-2018 — Putus : 23-05-2018 — Upload : 13-03-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 323/Pid.B/2018/PN Ptk
Tanggal 23 Mei 2018 — Penuntut Umum:
LEDY DAIYANA
Terdakwa:
ANGGI DEKA PRATAMA Alias ANGGI Bin MONTOYA
569
  • Soesilo dalam bukunya Kitab UndangUndangHukum Pidana (KUHP) serta komentarkomentarnya lengkap pasal demi pasal,menjelaskan bahwa orang yang melakukan (Pleger) berarti orang itu harus sendiriantelah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana.
    Yangmenyuruh melakukan (Doenpleger) berarti tindak pidana itu dilakukan oleh sedikitnya2 (dua) orang yaitu yang menyuruh (Doenpleger) dan yang disuruh (Pleger), tapiyang disuruh (Pleger) tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.Sedangkan Turut melakukan perbuatan itu (Medepleger) berarti perbuatan itudilakukan bersamasama, sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yaitu orang yangmelakukan (Pleger) dan turut melakukan (Medepleger), kedua orang atau lebihtersebut syaratnya semuanya melakukan perbuatan