Ditemukan 15604 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-10-2018 — Putus : 05-11-2018 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 214/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bdg
Tanggal 5 Nopember 2018 — Penggugat:
NENG WIWI HERAWATI
Tergugat:
PT. FAMATEX
4322
  • Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 214/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg.;
2. Menyatakan perkara gugatan Nomor 214/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg. telah dicabut oleh pihak Penggugat;
3. Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp.360.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah);
FAMATEX, beralamat di Jalan Raya Dayeuhkolot No. 48, Kabupaten Bandung,untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;Telah membaca Surat Gugatan tertanggal 17 Oktober 2018 yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri BandungKelas IA Khusus pada tanggal 17 Oktober 2018 dan terdaftar dalam Register Nomor214/Pdt.SusPHI/2018/PN.Bdg.
;Telah membaca Surat Permohonan Pencabutan Gugatan dalam PerkaraNomor 214/Pdt.SusPHI/2018/PN.Bdg. dari Kuasa Penggugat;Telah membaca suratsurat yang berhubungan dengan perkara ini;Menimbang, bahwa Kuasa Penggugat secara tertulis mengajukan SuratPermohonan PencabuHalaman 1 dari 3 Penetapan Nomor 214/Pdt.SusPH 1/2018/PN.Bag.
SUSPHI/2018/PN.Bdg. yang menyatakan bahwa perkara gugatan tersebut dicabutsehubungan dengan adanya Kesepakatan Bersama antara Penggugat danTergugat;Menimbang, bahwa oleh karena Kuasa Penggugat mencabut perkara Nomor214/Pdt.SusPHI/2018/PN.Bdg. dan Majelis Hakim menilai bahwa permohonanpihak Penggugat untuk mencabut perkara gugatannya tersebut cukup alasan dantidak bertentangan dengan hukum bahkan hal yang demikianharus selalu diupayakan selama persidangan sehingga azas peradilan cepat,ringan dan sederhana
Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor214/Pdt.SusPHI/2018/PN.Bdg.;2. Menyatakan perkara gugatan Nomor 214/Pdt.SusPHI/2018/PN.Bdg. telahdicabut oleh pihak Penggugat;3.
., masing masing Hakim Ad Hoc sebagai Hakim Anggota, yangditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung Kelas A Khusus Nomor 214/Pdt.SusPHI/2018/PN.Bdg, tanggal 25 Oktober 2018 dan Penetapan tersebut diucapkandalam sidang terbuka untuk umum pada Itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengandidampingi Hakim Hakim Anggota tersebut, MELA SEPTIANI, SH., MH., PaniteraPengganti serta dihadiri Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.